Minggu, 28 Agustus 2022

Berita Acara Kelulusan Siswa Tahun 2022

Berita Acara Kelulusan Siswa Tahun 2022

Kelulusan siswa Tahun 2022 ditentukan oleh tiap satuan pendidikan dengan kriteria-kriteria tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya melalui rapat Dewan Guru.

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 752 Tahun 2020 tentang POS Ujian Madrasah Tahun 2021 dan SE Ditjen Pendis Nomor B-298/DJ.I/PP.00/02/2021 tentang Kelulusan dan Kenaikan Kelas di Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 di Masa Pandemi Covid19.

  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
  2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik;
  3. Mengikuti Ujian Madrasah (UM) Tahun 2022.

Dengan 4 kriteria tersebut serta mempertimbangkan banyak hal melalui rapat dewan guru kemudian satuan pendidikan menetapkan kelulusan siswa yang dituangkan dalam berita acara dengan daftar hadir sebagai lampirannya.




LIHAT JUGA:



LIHAT JUGA:



Lihat Juga:
Lafadz NIAT BERQURBAN Beserta ARAB + ARRINYA

Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE dan SUBSCRIBE Channel Youtube. Silahkan kunjungi KLIK DISINI


Download Berita Acara Kelulusan Siswa Tahun 2022


Sahabat Madrasah yang membutuhkan format-format dokumen pendukung dalam penentuan kelulusan siswa silahkan mengunduhnya dalam tautan-tautan berikut ini:

  1. Contoh Berita Acara Kelulusan
  2. Daftar Hadir Sidang Kelulusan
  3. Materi Sidang Kelulusan

Sabtu, 27 Agustus 2022

Ditetapkan, Label Halal Indonesia Nasional


Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan Label Halal tersebut dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada 10 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Penetapan label halal tersebut, menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang resmi kita buka dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil Irham di Jakarta, Sabtu ( 12/3/2022).

Filosofi Label Halal Indonesia
Aqil Irham menjelaskan, Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.

Lihat Juga:

"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini mengatur kehidupan manusia," kata Aqil Irham mengilustrasikan.

Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf a, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," lanjutnya.

Bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.

Sedangkan motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam. Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya menggambarkan rukun iman. Selain itu motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.


"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," imbuh Aqil Irham.

Aqil Irham menambahkan bahwa Label Halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya. "Ungu adalah warna Label Halal Indonesia. Warna ungu merepresentasikan makna penentu, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah Hijau Toska, yang mewakili makna, ketenangan, dan ketenangan," jelas Aqil Irham.

Lihat Juga:

Wajib Dicantumkan

Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menjelaskan bahwa label Halal Indonesia berlaku secara nasional. Label ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH. Karena itu, pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.

"Label Halal Indonesia selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk." kata Arfi Hatim.

Sebagai penanda kehalalan suatu produk, maka pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen. Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.

Sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang memenuhi syarat, di sisi kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan terhindarnya aspek produksi dari produk tidak halal, sertifikat Halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH," tegas Arfi.

Komponen dan Kode Warna Label Halal
Sekretaris BPJPH Arfi Hatim menambahkan, Label Halal Indonesia terdiri dari dua komponen: Logogram dan Logotype. Logogram berupa bentuk gunungan dan motif surjan. Sedang Logotype berupa tulisan Halal Indonesia yang berada di bawah bentuk gunungan dan motif surjan. Dalam pengaplikasiannya, kedua komponen label ini tidak boleh dipisah.

Secara detail, warna ungu Label Halal Indonesia memiliki Kode Warna #670075 Pantone 2612C. Sedangkan warna sekunder hijau toska memiliki Kode Warna #3DC3A3 Pantone 15-5718 TPX.

“Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dan panduan teknis tentang penggunaan label halal selanjutnya dapat diakses di laman resmi BPJPH Kemenag www.halal.go.id/infopenting ,” jelas Arfi.

"Selanjutnya mari kita gunakan Label Halal Indonesia sesuai ketentuan, sebagai penanda yang memudahkan kita seluruh masyarakat Indonesia dalam mengindentifikasi produk yang telah dijamin dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH," tegasnya.

Sumber: https://www.kemenag.go.id/read/ditetapkan-label-halal-indonesia-berlaku-nasional-8nja7

LIHAT JUGA:

 LIHAT JUGA:

LIHAT JUGA:



Lihat Juga:
Lafadz NIAT BERQURBAN Beserta ARAB + ARRINYA

Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE dan SUBSCRIBE Channel Youtube. Silahkan kunjungi KLIK DISINI


Kamis, 25 Agustus 2022

Informasi Penting dari Ditjen Pendis Kemenag bagi Guru Madrasah di Seluruh Indonesia, Segera Lakukan Hal Ini!


Ada informasi penting yang harus segera dilakukan oleh guru di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Informasi ini bersifat penting dan disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) melalui SE Nomor B-2108/Dt.I.II/HM.01/08/2022 tertanggal 24 Agustus 2022.

SE tersebut perihal himbauan perbaikan data diri guru di Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag (SIMPATIKA).

Sebagaimana yang diketahui bahwa Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag (SIMPATIKA) merupakan salah satu aplikasi pendataan yang digunakan di Kementerian Agama terkait dengan pendataan pendidik (guru dan kepala madrasah) dan tenaga kependidikan bagi RA dan Madrasah di bawah naungan kemenag.

SIMPATIKA utamanya mengelola data terkait dengan mutu PTK, tunjangan profesi guru, penilaian kinerja guru, pengembangan keprofesian hingga sertifikasi guru.

Layanan pendataan online yang dapat diakses melalui situs https://simpatika.kemenag.go.id ini sejatinya merupakan kelanjutan dari program Padamu Negeri yang dimulai oleh Kemdikbud sejak Mei 2013.

Namun sejak Agustus 2015, Kemenag mengembangkannya menjadi Sistem Informasi PTK Online khusus bagi PTK di lingkungan Kementerian Agama.

Dalam SE tertanggal 24 Agustus tersebut, dijelaskan bahwa masih ada beberapa data penerima Tunjangan Insentif Tahun 2022 Tahap 1 yang belum valid.

Sehingga SE dari Ditjen Pendis Kemenag ini ditujukan kepada Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/ Pendidikan Islam seluruh Indonesia agar menginformasikan kepada Madrasah masing-masing.

Perbaikan data diri ini harus segera dilakukan, mengingat jadwal perbaikan mulai dari 25 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2022.

SE tersebut juga menjelaskan hal ini harus segera dilakukan oleh guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) di Madrasah/ Pendidikan Islam guna mempercepat penyaluran Tunjangan Insentif Tahun 2022 Tahap 1.

Pemberian insentif diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA), dengan besaran insentif senilai Rp250.000 per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun syarat penerima tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS sebagai berikut:

  • Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama); Belum lulus sertifikasi;
  • Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  • Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
  • Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan PNS yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
  • Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
  • Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
  • Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
  • Belum usia pensiun (60 tahun). Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah; dan
  • Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS ini merupakan bentuk rekognisi negara untuk para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa.

Demikian informasi dari Ditjen Pendis Kemenag melalui SE yang dikeluarkan tertanggal 24 Agustus 2022 perihal perbaikan data diri guru di SIMPATIKA.

LIHAT JUGA:

 LIHAT JUGA:

LIHAT JUGA:



Lihat Juga:
Lafadz NIAT BERQURBAN Beserta ARAB + ARRINYA

Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE dan SUBSCRIBE Channel Youtube. Silahkan kunjungi KLIK DISINI


LIHAT JUGA:

Selengkapnya untuk download Himbauan Perbaikan Data Diri Guru di SIMPATIKA bisa klik tombol dibawah ini.
>>>>> DOWNLOAD DISINI <<<<<

Aplikasi Sarpras Jenjang SD,MI,SMP,MTs,SMA,MA Versi Excel


Aplikasi Sarana Prasarana Sekolah/Madrasah ini bisa Sahabat baweannews manfaatkan guna mendata inventaris sarana prasaran yang ada di Sekolah/Madrasah menggunakan Aplikasi Sarpras Versi Excel.

Inventarisasi sarana dan prasarana Sekolah/Madrasah merupakan salah satu pekerjaan yang sangat dibutuhkan oleh sebuah instansi.

Kegiatan tersebut dapat membantu keberlangsungan kegiatan pendidikan yang ada di Sekolah/Madrasah. Pengelolaan sarana dan prasarana sekolah secara manual tentu membutuhkan sumber daya yang tidak sedikit, dari penyediaan tempat penyimpanan dokumen hingga pelacakan dokumen jika diperlukan.

Untuk memudahkan pekerjaan tersebut, ada baiknya pengelolaan sarana dan prasana sekolah dibuatkan suatu aplikasi sarana dan prasarana sekolah agar pendokumentasiannya dapat disimpan secara digital dan pelacakan dokumennya dapat dilakukan dengan cepat tanpa harus direpotkan dengan banyaknya berkas yang berserakan.

Aplikasi Inventaris Barang Sarana Prasarana berbentuk Excel ini ditujukkan bagi siapa saja yang ingin menggunakan secara GRATIS tanpa biaya sepeseerpun.

Perlu diketahui bahwa inventarisasi adalah pencatatan dan penyusunan daftar barang milik instansi secara sistematis, tertib, teratur berdasarkan ketentuan-ketentuan atau pedoman yang berlaku.

Sedangkan inventarisasi sarpras pendidikan adalah kegiatan pencatatan semua sarana dan prasarana barang milik Sekolah/Madrasa yang merupakan suatu proses berkelanjutan.

Dalam aplikasi ini memuat berbagai administrasi inventaris seperti yang akan memudahkan bapak/ibu merekap sarpras yang ada di Sekolah/Madrasah.

Diharapkan dengan Aplikasi Inventaris Barang Sekolah Excel Untuk tingkat SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA ini dapat mempermudah anda memenuhi berbagai kebutuhan administrasi sebagai pengelola sarana prasarana sekolah.

Mengapa pendokumentasian sarpras menjadi penting bagi sekolah?

Sebagaimana yang telah diketahui oleh bapak/ibu guru dan kepala sekolah semua, bahwa pencatatan dan inventarisasi sarpras merupakan salah satu hal yang penting. Pada pelaksanaan akreditasi sekolah misalnya, dokumentasi sarana dan prasarana menjadi salah satu komponen wajib. Oleh karena itu, penyimpanan dokumen yang rapi dan mudah dicari atau dilacak menjadi suatu hal yang penting dalam rangka memudahkan pengambilan ulang data.

Seperti yang telah dijelaskan di atas, pendataan secara manual inventaris sarpras akan memakan banyak waktu dan tenaga. Bukan tidak mungkin, bahkan dokumentasi sarpras ini harus dibuat ulang karena data lama tidak terlacak dan sebagainya.

Dengan adanya Aplikasi Sarpras Jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA Versi Excel ini jelas untuk kebutuhan seperti itu, admin sekolah tinggal melakukan pelacakan secara digital yang dapat diketahui hasilnya dengan cepat. Selama data ini disimpan dengan rapi dan tersusun yang terlindungi dengan baik, selama itu pula data inventaris sarpras akan mudah dilacak kembali jika sewaktu-waktu akan digunakan.

Untuk mendigitalisasi inventaris sarpras Sekolah/Madrasah anda dapat menggunakan aplikasi berbasis excel ini.

Ini merupakan aplikasi paling sederhana yang dapat digunakan tanpa membutuhkan banyak sumber daya. Beberapa guru sudah sangat familier dengan aplikasi excel ini serta ketersediaan MS Excel di hampir semua komputer dan laptop sekolah atau masing-masing guru, menggunakan aplikasi sarpras berbasis excel mudah digunakan.

Fitur Aplikasi Sarana Prasarana (Sarpras) Berbasi Excel

  1. Menu regrestasi Sarpras
  2. Menu Database Sarpras
  3. Menu cetak label SARPRAS
  4. Label Inventaris ber Qr Code

LIHAT JUGA:

 LIHAT JUGA:

LIHAT JUGA:



Lihat Juga:
Lafadz NIAT BERQURBAN Beserta ARAB + ARRINYA

Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE dan SUBSCRIBE Channel Youtube. Silahkan kunjungi KLIK DISINI


Download Aplikasi Sarana Prasarana (Sarpras) Berbasi Excel

Untuk dapat memiliki aplikasi Sarpras versi excel ini sahabat baweannews.com bisa mendownload aplikasi menggunakan link Download yang sudah disediakan dibawah ini:

>>>>> DOWNLOAD DISINI <<<<<

Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN

Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN Nomor : B-3192/SJ/B.III/KP.02....