Sabtu, 30 Oktober 2021

Hasil Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (UKMPPG) Dalam Jabatan Periode 3 Tahun 2021

Hasil Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (UKMPPG) Dalam Jabatan Periode 3 Tahun 2021 

 Sehubungan dengan telah dilaksanakan Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG) tahun 2021 dan berdasarkan hasil rapat bersama Panitia Nasional UKMPPG pada tanggal 21 Oktober 2021.

Dengan hormat kami sampaikan daftar rekapitulasi hasil UKMPPG Periode 3 Tahun 2021 sebagaimana terlampir.

Adapun keterangan selengkapnya dapat dilihat pada laman http://ukm.ppg.kemdikbud.go.id/ melalui akun perguruan tinggi maupun masing-masing mahasiswa.

Hasil Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (UKMPPG) Dalam Jabatan Periode 3 Tahun 2021
Hasil Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (UKMPPG) Dalam Jabatan Periode 3 Tahun 2021

Bagi mahasiswa yang dinyatakan lulus dapat diberikan sertifikat pendidik, sedangkan bagi yang belum dinyatakan lulus dapat mengikuti ujian pada periode berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk file lengkap Hasil Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (UKMPPG) Dalam Jabatan Periode 3 Tahun 2021 bisa di download di tombol dibawah ini: DOWNLOAD DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau



Twibbon Jangan Lupa Absen SIMPATIKA

Twibbon Jangan Lupa Absen SIMPATIKA 

Melakukan absensi SIMPATIKA merupakan kewajiban bagi setiap PTK yang dilakukan oleh Admin yang dikelolah kepala Madrasah atau biasanya dikelolah operator Madrasah.

Absensi guru di SIMPATIKA merupakan sesuatu yang urgen utamanya terkait dengan pembayaran tunjangan guru setiap bulannya yang pada biasanya dibayar 3 bulan sekali dan selanjutnya dibayar tiap bulan.

Tidak sedikit teman – teman yang lupa melakukan absensi di SIMPATIKA jadi admin berinisiatif membagikan twibbon sebagai bentuk pengingat bagi teman – teman pengelolah absensi di SIMPATIKA yang kadang lupa karena kebanyakan pekerjaan yang ditangani.


Twibbon Jangan Lupa Absen SIMPATIKA

Twibbon jangan lupa absen di SIMPATIKA menjadi bentuk kampanye untuk saling mengingatkan antara satu dengan yang lainnya karena hasil twibbon bisa dibagikan di media soasial seperti facebook, whatssapp, Twitter dan media sosial lainnya termasuk bisa dijadikan status yang bisa dibaca oleh orang – orang yang menyimpan nomer kita.

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau


Jumat, 29 Oktober 2021

Surat Edaran Percepatan Penyaluran Dana Insentif 2021

Surat Edaran Percepatan Penyaluran Dana Insentif 2021 

 Sehubungan dengan percepatan pelaksanaan penyaluran dana insentif untuk Guru Bukan PNS Tahun 2021, dimohon kepada seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk dapat melaksanakan beberapa hal berikut:

Surat Edaran Percepatan Penyaluran Dana Insentif 2021
Surat Edaran Percepatan Penyaluran Dana Insentif 2021
  1. Daftar penerima bantuan insentif untuk Guru Bukan PNS Tahun 2021 didasarkan pada data SIMPATIKA yang telah dinyatakan berhak menerima sesuai JUKNIS nomor . Data penerima dapat dilihat pada https://gtkmadrasah.kemenag.go.id/tunjangan-insentif ;
  2. Menyampaikan kepada peserta penerima bantuan insentif yang telah memiliki nomor rekening sebagaimana terlampir agar dapat segera menyelesaikan segala bentuk administrasi di Bank Rakyat Indoensia (BRI) terdekat untuk mendapat dana insentifnya;
  3. Menghimbau kepada peserta penerima bantuan insentif yang belum mendapat nomor rekening sebagaimana terlampir untuk segera melakukan perbaikan atau update data di Simpatika, agar proses pembuatan nomer rekening dapat segera dilaksanakan;
  4. Untuk Provinsi Banda Aceh penyaluran bantuan melalui Bank Syariah Indonesia;
  5. Jika ditemukan perbedaan data simpatika dengan KTP penerima, maka guru penerima bantuan wajib memperbaiki datanya di SIMPATIKA.

Mengingat pentingnya hal-hal di atas, dimohon Saudara untuk menyampaikan informasi ini kepada semua peserta penerima bantuan insentif Tahun 2021 di lingkungan kerja masing-masing.

Untuk Surat Edaran Percepatan Penyaluran Dana Insentif 2021 bisa klik tombol dibawah ini.

Untuk daftar penerima bisa di cek dibawah ini:

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.

Pemberitahuan Pengisian Pendataan Peserta Bimtek AKMI Tingkat Kabupaten


Pemberitahuan Pengisian Pendataan Peserta Bimtek AKMI Tingkat Kabupaten 

Dalam rangka pelaksanaan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI).

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia akan mengadakan Bimtek Tindak Lanjut AKMI Tingkat Kabupaten/Kota untuk membantu madrasah memahami hasil rekomendasi AKMI.

Pemberitahuan Pengisian Pendataan Peserta Bimtek AKMI Tingkat Kabupaten
Pemberitahuan Pengisian Pendataan Peserta Bimtek AKMI Tingkat Kabupaten

maka dimohon Bapak/Ibu menginstruksikan kepada madrasah peserta Bimtek Tindak Lanjut AKMI Tingkat Kabupaten/Kota untuk melakukan pengisian data peserta. Berkenaan dengan hal tersebut, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bimtek Tindak Lanjut AKMI diberikan kepada sebagian madrasah pelaksana AKMI tahun 2021. Bimtek Tindak Lanjut AKMI Tahun 2021 diadakan secara daring dan blended. Bimtek Tindak Lanjut dilakukan selama 14 hari secara bertahap sejak tanggal 8 November 2021.
  2. Madrasah peserta Bimtek Tindak Lanjut AKMI direkomendasikan oleh World Bank yang telah disesuaikan dengan rencana Impact Evaluation. Data Madrasah tersebut dapat diakses pada laman: https://bit.ly/AKMI-13
  3. Masing-masing madrasah menunjuk 2 (dua) orang guru untuk mengikuti BTL AKMI Tahun 2021 dengan ketentuan sebagai berikut:
  4. a. Peserta adalah guru pengajar kelas 5 pada madrasah pelaksana AKMI Tahun 2021.
    b. Bagi peserta bimtek daring, sanggup mengikuti proses bimtek sampai selesai.
    c. Bagi peserta bimtek blended dipastikan telah mendapatkan vaksin sebagai syarat ketika akan melakukan perjalanan dinas via kereta api/pesawat.
  5. Peserta mengisi biodata pada laman: https://bit.ly/AKMI-12 untuk mendapatkan akses pada LMS yang akan dipakai selama proses Bimtek Tindak Lanjut AKMI.
  6. Peserta diminta untuk bergabung pada grup Telegram di https://bit.ly/AKMI-11 Melalui aplikasi ini, kami akan mengirimkan berita terkait pelaksanaan bimtek.

Demikian surat pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara, diucapkan terima kasih.

Untuk file lengkap Pemberitahuan Pengisian Pendataan Peserta Bimtek AKMI Tingkat Kabupaten bisa klik tombol dibawah ini

Surat Edaran Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2021

Surat Edaran Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2021

Sehubungan dengan kelanjutan pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) sebagai bagian dari Madrasah Education Quality Reform (MEQR).

GTK Madrasah akan menyelenggarakan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) tahun 2021 bagi Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah se Indonesia untuk mata pelajaran tertentu. Oleh karena itu perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Surat Edaran Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2021
Surat Edaran Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2021
  1. AKGTK wajib diikuti bagi yang belum tercatat mengikuti di tahun 2020 oleh seluruh kepala madrasah, pengawas madrasah, dan guru dengan mata pelajaran tertentu untuk jenjang RA, MI, MTs, dan MA
  2. Pendaftaran AKGTK melalui akun individu di SIMPATIKA yang akan dibuka pada tanggal 1 – 15 November 2021;
  3. AKGTK akan diselenggarakan di Tempat Asesmen Kompetensi (TAK) secara daring di satuan pendidikan madrasah terdekat di Kabupaten/Kota masing-masing;
  4. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi akan menentukan TAK yang akan dijadikan lokasi pelaksanaan AKGTK dan mencatatkannya di SIMPATIKA;
  5. Pelaksanaan AKGTK akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dalam rentang waktu 19 – 21 November 2021 dengan tetap mengikuti protokol Covid-19 yang telah ditetapkan gugus tugas Covid-19 di wilayahnya masing-masing. Untuk itu agar berkoordinasi dengan gugus tugas di wilayahnya masing-masing.

Selanjutnya, kami mohon Saudara untuk menyampaikan informasi ini kepada semua guru dan tenaga kependidikan madrasah di wilayah binaan masing-masing.

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Untuk file lengkap Surat Edaran Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2021 bisa klik tombol dibawah ini

Juknis PKG (Penilaian Kinerja Guru) Madrasah Tahun 2021

Juknis PKG (Penilaian Kinerja Guru) Madrasah Tahun 2021

 Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru menegaskan bahwa PKB guru dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, dan berkesinambungan. Dasar utama pelaksanaan PKB guru adalah kebutuhan peserta didik, guru, madrasah, penyelenggara pendidikan/yayasan, dan pemerintah. Kebutuhan individu guru berasal dari hasil asesmen guru melalui Asesmen Kompetensi Guru (AKG) dan Penilaian Kinerja Guru (PKG).

Kebutuhan Pemerintah adalah kebutuhan yang didasarkan pada prioritas program pemerintah. Jika pemerintah memiliki kebijakan untuk peningkatan kompetensi guru, maka kebijakan pemerintah juga bisa menjadi dasar pelaksanaan PKB.

Kebutuhan penyelenggara pendidikan/yayasan adalah kebutuhan yang didasarkan pada prioritas program yang dikehendaki oleh penyelenggara pendidikan/yayasan, khususnya untuk guru-guru swasta.

Juknis PKG (Penilaian Kinerja Guru) Madrasah Tahun 2021

Jika penyelenggara pendidikan memiliki visi dan misi untuk meningkatkan kompetensi guru pada bidang–bidang tertentu, maka dalam hal ini juga dijadikan dasar pelaksanaan PKB.

Bagi guru PNS, PKG merupakan salah satu syarat peningkatan karier jabatan guru sebagai guru profesional. Merujuk pada Permeneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, PKG adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.

PKG dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang kinerja guru, guna mewujudkan guru yang profesional, bermartabat sesuai dengan amanat regulasi dan sekaligus membantu pengembangan karier guru sebagai tenaga profesional.

Hasil PKG dan AKG dapat dimanfaatkan untuk menyusun profil (rapor) guru sebagai input dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).

Agar pelaksanaan PKB berjalan sesuai dengan yang direncanakan dan berdasarkan kebutuhan, maka diperlukan Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Kinerja Guru (PKG) madrasah.

Juknis PKG madrasah ini berisi tentang konsep PKG madrasah, prosedur pelaksanaan PKG madrasah, dan pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan PKG madrasah.

Maksud dan Tujuan Juknis PKG Guru

Juknis PKG madrasah ini disusun sebagai acuan operasional bagi semua pihak yang terkait tentang prinsip, proses, dan prosedur pelaksanaan PKG madrasah, sebagai suatu sistem penilaian kinerja yang berbasis bukti.

Sasaran PKG Guru Madrasah

Sasaran Juknis PKG Madrasah adalah sebagai berikut:

  1. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama
  2. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
  3. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
  4. Pengawas madrasah
  5. Kepala Madrasah
  6. Guru

Manfaat PKG Guru Madrasah

Manfaat Juknis ini antara lain sebagai berikut:

  1. Sebagai acuan operasional dalam pelaksanaan penilaian kinerja guru (PKG) madrasah sebagai dasar utama perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) guru.
  2. Sebagai dasar pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi, penjaminan mutu dan peningkatan mutu program PKB Guru yang terencana, sistematis, baik dilakukan secara internal maupun eksternal.

Untuk file lengkap Juknis PKG (Penilaian Kinerja Guru) Madrasah Tahun 2021 bisa klik tombol dibawah ini :

Rabu, 27 Oktober 2021

Twibbon Hari Sumpah Pemuda

Twibbon Hari Sumpah Pemuda

Peringatan Sumpah Pemuda pada tahun ini akan jatuh pada Kamis, 28 Oktober 2021.

Beberapa Kumpulan link Twibbon Hari Sumpah Pemuda 2021 berikut ini bisa kamu gunakan untuk memperingati momentum Hari Sumpah Pemuda yang jatuh pada tanggal 28 Oktober 2021.

Menggunakan Twibbon dalam perayaan Hari Sumpah Pemuda menjadi alternatif untuk memperingati jasa para pahlawan yang telah berjuang dalam masa kemerdekaan Indonesia.


Kumpulan Twibbon Hari Sumpah Pemuda Tahun 2021

Untuk merayakan hari yang penuh sejarah tersebut, penggunaan twibbon bisa menjadi alternatif. Di artikel ini, adminbawean.com akan membagikan link twibbon Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2021 yang keren, menarik dan terbaru dalam format PNG.

Sebagai bentuk persiapan memperingati Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2021, adminbawean.com sudah menyiapkan beberapa Link Twibbon pilihan untuk sahabat semua sebagai salah satu cara menunjukkan semangat merayakan Hari Sumpah Pemuda.

Sebelum menggunakan link download twibbon, ada baiknya untuk mengetahui tema yang diangkat pada perayaan Sumpah Pemuda tahun ini.

Perlu diketahui, peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-93 yang jatuh pada Kamis, 28 Oktober 2021 mengangkat tema, yaitu “Bersatu, Bangkit dan Tumbuh”.

Dengan twibbon kita juga dapat membagikan link twibbon ini melalui media sosial yang dimiliki, seperti Facebook, Status WhatsApp , Story IG, Twitter atau media sosial lainya.

Twibbon Hari Sumpah Pemuda 2021 yang keren dengan format PNG merupakan salah satu media digital yang lagi tren atau populer digunakan untuk menyambut hari yang penuh akan sejarah bangsa Indonesia.

Twibbon Selengkapnya KLIK DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau


Selasa, 26 Oktober 2021

KMA 624 Tahun 2021 Tentang Supervisi Pembelajaran Pada Madrasah

KMA 624 Tahun 2021 Tentang Supervisi Pembelajaran Pada Madrasah 

Bahwa untuk penjaminan mutu pembelajaran pada madrasah harus dilakukan kegiatan supervisi pembelajaran, baik pada tahapan perencanaan, pelaksanaan, penilaian pembelajaran.

Untuk mewujudkan pembelajaran yang kreatif dan inovatif di madrasah diperlukan regulasi supervisi pembelajaran sebagai upaya
penjaminan mutu pembelajaran yang mampu memberi ruang tumbuhnya kreasi dan inovasi dalam menyelenggarakan pembelajaran sesuai kebutuhan kehidupan abad 21.

KMA 624 Tahun 2021 tentang Pedoman Supervisi Pembelajaran pada Madrasah sebagai acuan/pedoman pelaksanaan supervisi
pembelajaran di Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

KMA 624 Tahun 2021 Tentang Supervisi Pembelajaran Pada Madrasah
KMA 624 Tahun 2021 Tentang Supervisi Pembelajaran Pada Madrasah

Supervisi Pembelajaran merupakan kegiatan pembinaan, pembimbingan, konsultasi, pendampingan, dan pemantauan proses pembelajaran, baik pada tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran.

Supervisi pembelajaran pada semua tingkatan belajar; RA, MI, MTs, dan MA/MAK dilaksanakan oleh supervisor dengan memperhatikan karakteristik guru, karakteristik peserta didik, dan kondisi satuan Pendidikan.

Pelaksanaan supervisi pembelajaran menghindari praktik semata-mata penilaian terhadap guru, namun yang terpenting supervisi pembelajaran adalah upaya mewujudkan pengelolaan pembelajaran yang profesional.

Supervisi pembelajaran terfokus pada pendampingan dalam mewujudkan proses pembelajaran yang mampu mewujudkan kompetensi Abad 21 pada diri peserta didik.

Maksud dan Tujuan KMA 624 Tahun 2021

Maksud

Pedoman Supervisi pembelajaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam melaksanakan supervisi pembelajaran pada tahapan
perencanaan, pelaksanaan dan penilaian pembelajaran.

Tujuan

Pedoman Supervisi Pembelajaran pada madrasah bertujuan untuk mewujudkan penjaminan, pengendalian, dan perbaikan mutu pembelajaran sesuai dengan tuntutan kompetensi abad-21.

Sasaran dan Ruang Lingkup

Sasaran

Sasaran pedoman supervisi pembelajaran pada madrasah adalah satuan pendidikan madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan supervisi pembelajaran di madrasah.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup supervisi pembelajaran meliputi supervisi perencanaan, pelaksanaan, penilaian dan analisis serta tindak lanjut
hasil supervisi pembelajaran.

Prinsip Supervisi Pembelajaran

  1. Adaptif
    Pendekatan, teknik, dan model supervisi dilakukan dengan menyesuaikan dan memperhatikan pada kemampuan dan kondisi guru yang disupervisi untuk meningkatkan mutu pembelajaran.
  2. Praktis
    Praktis untuk dilaksanakan, tidak memberatkan guru yang disupervisi, dan bisa memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
  3. Demokratis
  4. Menjunjung tinggi azas musyawarah dan memiliki jiwa kekeluargaan
  5. Kolaboratif
  6. Kerjasama yang saling memberdayakan sehingga tercipta suasana yang menyenangkan
  7. Konstrukstif
    Membangun inisiatif dan motivasi guru untuk menciptakan suasana pembelajaran yang aman dan nyaman bagi peserta didik.
  8. Evaluatif
    Supervisi dikembangkan lebih pada deskripsi kualitatif yang bersifat evaluatif terhadap pembelajaran yang dilakukan oleh guru.
  9. Humanis
    Mencipatakan hubungan yang harmonis, terbuka, jujur, ajeg, sabar, antusias.
  10. Berkesinambungan
    Supervisi dilakukan secara terencana, teratur dan berkelanjutan.
  11. Manfaat
    Berorientasi pada hasil (untuk peningkatan kualitas pembelajaran)

Untuk File lengkap KMA 624 Tahun 2021 Tentang Supervisi Pembelajaran Pada Madrasah — DOWNLOAD DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Pemahaman Dasar BOS, Pengertian Umum Tim Pengelola dan Pengawas-Madrasah

Pemahaman Dasar BOS, Pengertian Umum Tim Pengelola dan Pengawas-Madrasah 

Madrasah adalah satuan Pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.

Raudlatul Athfal adalah yang selanjutnya disingkat RA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan anak usia dini dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan anak usia dini.

Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar.

Pemahaman Dasar BOS, Pengertian Umum Tim Pengelola dan Pengawas-Madrasah
Pemahaman Dasar BOS, Pengertian Umum Tim Pengelola dan Pengawas-Madrasah

Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai kelanjutan dari MI/SD atau sederajat.

Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan yang selanjutnya disingkat MA/MAK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai kelanjutan dari MTs/SMP atau sederajat.

Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal, yang selanjutnya disingkat BOP, adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Raudlatul Athfal yang bersumber dari dana alokasi Pemerintah Pusat.

Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah, yang selanjutnya disingkat BOS, adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Madrasah yang bersumber dari dana alokasi Pemerintah Pusat.

Sistem Data EMIS 4.0 adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang memuat data pokok satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, dan modul lainnya yang datanya bersumber dari satuan pendidikan RA, MI, MTs, dan MA/MAK yang terus menerus diperbaharui secara online.

Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disebut HET adalah harga yang ditetapkan setinggi-tingginya sebesar taksiran biaya wajar untuk mencetak dan mendistribusikan buku sampai ke tangan konsumen akhir.

Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.

Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah yang selanjutnya disingkat RKAM adalah rencana pembiayaan dan pendanaan program atau kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola langsung oleh Madrasah.

Komite Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas Madrasah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang selanjutnya disingkat RPP adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih.

Ujian Madrasah selanjutnya disingkat UM adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan satuan pendidikan terhadap standar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan pada SD/MI/SDTK dan Program Paket A/Ula.

Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disingkat USBN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.

Pengadaan Barang/Jasa di Madrasah, yang selanjutnya disebut PBJ Madrasah adalah cara memperoleh barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainya yang dibiayai oleh BOP atau BOS..

Bendahara BOP adalah unsur pembantu Kepala Madrasah yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan fungsi perbendaharaan BOP pada Raudlatul Athfal.

Bendahara BOS adalah unsur pembantu Kepala Madrasah yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan fungsi perbendaharaan BOS pada MI, MTs, MA, dan MAK.

Untuk lebih lengkapnya file tentang Pemahaman Dasar BOS, Pengertian Umum Tim Pengelola dan Pengawas-Madrasah bisa — KLIK DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa

Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa 

 Kepala RA dan Madrasah harus memastikan bahwa barang/jasa yang diadakan melalui sumber dana BOP dan BOS ini merupakan kebutuhan RA dan Madrasah yang sesuai dengan skala prioritas pengelolaan dan pengembangan RA dan Madrasah.

Pengadaan Barang/Jasa dari sumber dana BOP dan BOS menggunakan prinsip:

  • keterbukaan dan ekonomis dalam menentukan barang dan tempat pembeliannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dengan cara membandingkan harga penawaran dari penyedia barang/jasa dengan harga pasar dan melakukan negosiasi;
  • memperhatikan kualitas barang/jasa, ketersediaan, dan kewajaran harga serta tepat guna;
  • membuat laporan singkat tertulis tentang penetapan penyedia barang/jasa;
  • diketahui oleh Komite RA dan Madrasah.
Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa
Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa

Pengadaan Barang/Jasa dari sumber dana BOP dan BOS dapat dilaksanakan secara daring atau luring.

Apabila terdapat ketentuan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang mewajibkan pembelian secara elektronik (e-purchasing), maka pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya di madrasah dilakukan melalui sistem katalog elektronik.

Mekanisme dan Tahapan Pengadaan/Pembelian Barang/Jasa

Pengadaan Barang/Jasa melalui sumber dana BOP dan BOS dilakukan oleh RA dan Madrasah dengan mekanisme dan tahapan kegiatan sebagai berikut:

Penetapan Spesifikasi Teknis

  • Kepala Satuan Pendidikan/PPK wajib menetapkan spesifikasi teknis untuk nilai pengadaan di atas Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); dan
  • Penetapan spesifikasi teknis mengacu pada RKAM. Kepala Satuan Pendidikan/PPK dapat menetapkan Tim dan/atau tenaga ahli yang bertugas memberi masukan dalam penyusunan spesifikasi teknis.

Harga Perkiraan Sendiri

Kepala Satuan Pendidikan/PPK menetapkan harga perkiraan dengan tujuan untuk menilai kewajaran harga. Data dan/atau informasi yang dapat digunakan untuk penetapan harga perkiraan antara lain:

  • harga pasar setempat, yaitu harga barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya di lokasi produksi/ penyerahan, menjelang pelaksanaan pengadaan madrasah;
  • informasi yang dipublikasikan oleh instansi resmi Pemerintah Pusat dan/atau asosiasi;
  • perbandingan dengan biaya/harga satuan barang/jasa sejenis dengan kontrak yang pernah atau sedang dilaksanakan; dan/atau
  • informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penetapan harga perkiraan dikecualikan untuk nilai paling banyak Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan/atau pengadaan barang/jasa dengan tarif resmi atau harga pasar.

Kepala madrasah/PPK dapat menetapkan Tim dan/atau tenaga ahli yang bertugas memberi masukan dalam penyusunan harga perkiraan.

Selanjutnya untuk lebih lengkapnya file Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa bisa KLIK DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Mekanisme Penetapan Alokasi dan Penyaluran Dana BOP dan BOS

Mekanisme Penetapan Alokasi dan Penyaluran Dana BOP dan BOS

Penetapan alokasi dana BOP dan BOS Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan melalui mekanisme yang sudah ditentukan.

Direktorat KSKK Madrasah mengajukan permohonan data siswa RA dan Madrasah berbasis data EMIS 4.0 kepada Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam sebagai bahan pengajuan pagu alokasi BOS Tahun Anggaran 2022;

Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam menetapkan data siswa RA dan Madrasah berbasis data EMIS 4.0 dan dikirimkan kepada Direktorat KSKK Madrasah;

Mekanisme Penetapan Alokasi dan Penyaluran Dana BOP dan BOS
Mekanisme Penetapan Alokasi dan Penyaluran Dana BOP dan BOS

Direktorat KSKK Madrasah mengajukan usulan pagu alokasi BOP dan BOS RA dan Madrasah kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam berdasarkan data maksud dan buffer untuk perubahan alokasi di tahun anggaran berjalan. Dana buffer ditetapkan berdasarkan perubahan data jumlah siswa sebelum dan setelah PPDB pada 2 tahun anggaran sebelumnya.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengajukan usulan pagu alokasi BOP dan BOS RA dan Madrasah kepada Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan


Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan menetapkan pagu alokasi BOP dan BOS kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam menetapkan pagu alokasi BOP RA dan BOS Madrasah berdasarkan pagu yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan;

Direktorat KSKK Madrasah menyesuaikan sebaran alokasi dana BOP dan BOS Tahun Anggaran 2022 berdasarkan pagu yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;

Direktorat KSKK Madrasah mengajukan rancangan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Penetapan Alokasi Anggaran BOP dan BOS Tahun Anggaran 2022;

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Penetapan Alokasi Anggaran BOP dan BOS Tahun Anggaran 2022;

Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam melakukan alokasi anggaran BOP dan BOS berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal tersebut ke dalam DIPA masing-masing Satuan Kerja Penyalur BOP dan BOS;

Satuan Kerja Penyalur BOP dan BOS dari Madrasah Tsanawiyah Negeri, Madrasah Aliyah Negeri, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri menyalurkan dana BOP dan BOS sesuai mekanisme DIPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Satuan Kerja Penyalur BOP dan BOS dari Ditjen Pendidikan Islam atau Kanwil Kemenag Provinsi atau Kankemenag Kabupaten/Kota menetapkan alokasi dana BOP dan BOS RA dan madrasah swasta tahun anggaran 2022 melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Dalam hal diperlukan dan terdapat ketersediaan anggaran, Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam dapat mengalokasikan dana buffer untuk mengantisipasi kekurangan dana BOP dan BOS akibat adanya penambahan jumlah siswa.

Mekanisme Penyusunan Rencana Alokasi BOP dan BOS

Mengacu Pada EDM

RKAM (bagi madrasah swasta) dan RKA-KL (bagi madrasah negeri) Tahun Anggaran 2022 disusun dengan mengacu pada Instrumen Evaluasi Diri Madrasah (EDM) yang telah dimutakhirkan pada bulan Juni 2021.

Bagi madrasah yang telah menggunakan aplikasi e-RKAM EDM, pemutakhiran EDM dilakukan dengan menggunakan aplikasi EDM. Sedangkan bagi madrasah yang belum menggunakan, maka pemutakhiran EDM disusun secara manual dengan mengacu pada instrumen EDM (terlampir). Usulan kegiatan hasil EDM ditentukan terlebih dahulu urutan prioritasnya.

Khusus MIN yang notabene sudah dimerger dengan Satuan Kerja Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, maka dalam menyusun mereviu draft RKA-KL, Tim BOS Kabupaten/Kota wajib mengacu pada hasil RKAM dan hasil EDM MIN tersebut.

Penyusunan Pagu Indikatif Alokasi BOP dan BOS

Pagu Indikatif adalah ancar-ancar pagu anggaran yang diberikan kepada kementerian/lembaga sebagai pedoman dalam penyusunan rencana kerja (renja) kementerian/lembaga. Bagi madrasah, pagu indikatif adalah ancar-ancar pagu anggaran madrasah dalam penyusunan RKAM dan RKA-KL (bagi madrasah negeri) dengan mengacu pada jumlah siswa cut off 31 Mei 2021 sebagai dasar untuk menghitung pendapatan dan belanja madrasah yang berasal dari dana BOP dan BOS.

Penyusunan pagu indikatif alokasi BOP dan BOS Tahun Anggaran 2022 dilakukan pada sekitar bulan Juni 2021.

Pagu indikatif pendapatan dibuat berdasarkan jumlah siswa data EMIS 4.0 cut off 31 Mei 2021 dikalikan alokasi BOP/BOS per siswa / tahun untuk tahun 2022. Pagu indikatif BOP pada RA dan BOS pada RA dan madrasah (negeri dan swasta) ditetapkan dan diumumkan melalui Portal BOS (bos.kemenag.go.id).

Selanjutnya untuk mendapatkan file lengkap Mekanisme Penetapan Alokasi dan Penyaluran Dana BOP dan BOS bisa KLIK DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Minggu, 24 Oktober 2021

Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) Versi 2.0 Tahun 2021

Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) Versi 2.0 Tahun 2021

 Pendidikan memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pendidikan yang berkualitas akan mampu melahirkan human capital yang memiliki daya saing tinggi.

Oleh karena itu perlu dilakukan upaya riil untuk menyiapkan lembaga pendidikan berkualitas yang dikelola secara profesional. Pengelola lembaga pendidikan madrasah dituntut untuk dapat menyiapkan rencana kerja dengan lebih detail dan terperinci.

Pembiayaan program kerja diberikan secara lebih efisien dan berbasis kinerja. Jika selama ini penyusunan program kerja terbiasa dilakukan mengikuti besaran anggaran yang tersedia, maka sudah saatnya mengubah mindset “money follows program” (anggaran mengikuti program).

Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) Versi 2.0 Tahun 2021

Selain itu, dana BOS dan dana lain harus diarahkan untuk program peningkatan mutu pembelajaran yang memiliki pengaruh langsung (direct impact) bagi end-user pendidikan yaitu siswa.

Berdasarkan data EMIS tahun 2020, terdapat lebih dari 9,5 juta anak Indonesia yang menempuh pendidikan dasar dan menengah di madrasah. Oleh karenanya madrasah dituntut memberikan layanan pendidikan terbaik, agar siswa dapat melakukan lompatan prestasi dan mampu bersaing di masa yang akan datang.

Kementerian Agama mengalokasikan lebih dari 10 triliyun rupiah untuk dana BOS di madrasah setiap tahun. Anggaran tersebut merupakan sebuah investasi pendidikan yang diharapkan dapat mewujudkan generasi masa depan terbaik.

Tantangannya ada di kualitas belanja, apakah dana BOS tersebut telah dibelanjakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang mendukung mutu pembelajaran.

Dalam rangka penyempurnaan sistem perencanaan dan pengelolaan anggaran, Kementerian Agama telah mengembangkan platform digital untuk mempermudah madrasah dalam melaksanakan evaluasi diri sebagai dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran madrasah.

Platform yang selanjutnya disebut e-RKAM atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis elektronik dan EDM (Evaluasi Diri Madrasah) ini diharapkan mampu menjawab tantangan dan kebutuhan madrasah. Aplikasi e-RKAM dan EDM ini merupakan sebuah terobosan penting untuk mendorong tata kelola pendidikan yang efektif dan efisien.

Hal ini selaras dengan himbauan Presiden Joko Widodo agar waktu dan energi para kepala madrasah dan guru tidak banyak tersita untuk membuat laporan pertanggungjawaban, namun dapat lebih difokuskan pada pengembangan mutu pembelajaran.

Aplikasi e-RKAM dan EDM membuka peluang pengelolaan dana BOS dan dana lainnya secara lebih transparan dan akuntabel, yang dapat diakses secara berjenjang mulai tingkat madrasah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kanwil Kementerian Agama Provinsi hingga tingkat Kementerian Agama RI. Penggunaan aplikasi e-RKAM dan EDM ini diharapkan dapat memangkas birokrasi pelaporan. Transformasi digital ini merupakan upaya konkrit dalam mewujudkan pengelolaan anggaran pendidikan yang lebih efektif, efisien, transparan, dan bebas korupsi.

Kunci keberhasilan penerapan transformasi digital bukan saja terletak pada kualitas aplikasi, tetapi juga dipengaruhi oleh keberhasilan melakukan change management.

Untuk mewujudkan ini merupakan suatu tantangan besar yang memerlukan serangkaian kegiatan seperti sosialisasi, bimbingan teknis, dan pendampingan yang intensif kepada madrasah sebagai salah satu upaya mitigasi resiko kegagalan transformasi digital e-RKAM dan EDM yang telah dicanangkan.

Akhirnya, kami instruksikan kepada semua jajaran pejabat dan pegawai Kementerian Agama di semua jenjang untuk bersama-sama mendukung penerapan sistem e-RKAM dan EDM di madrasah. Program yang lahir dengan dukungan Bank Dunia ini merupakan amanah yang harus dijaga.

Untuk file lengkap bisa DOWNLOAD DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Siap-siap, Soal Seleksi Akademik PPG Madrasah dalam Jabatan 2022 Mulai Disusun

Siap-siap, Soal Seleksi Akademik PPG Madrasah dalam Jabatan 2022 Mulai Disusun

Kementerian Agama bersiap menggelar seleksi akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) madrasah dalam Jabatan tahun 2022. Kemenag mulai menyusun dan mereview soal seleksi akademik PPG dalam Jabatan.

Penyusunan dan review soal ini berlangsung di Malang, 7 - 9 Oktober 2021. Tim terdiri atas perwakilan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI), Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, serta dosen yang berkompeten dari berbagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.

Ketua Panitia Nasional PPG Kementerian Agama, Suyitno, menyampaikan bahwa soal seleksi akademik yang diujikan pada tahun 2019 masih banyak yang di bawah standar dan tidak layak diujikan. Oleh karena itu, ia berharap soal yang akan disusun memiliki kualitas yang jauh lebih baik.

“Kita harus mereview ulang soal-soal yang sudah pernah diujikan di tahun-tahun sebelumnya. Jangan sampai soal-soal yang tidak layak uji masih muncul kembali di tahun-tahun yang akan datang. Itu artinya kita tidak pernah belajar dari kesalahan,” tutur Suyitno yang bergabung secara virtual, Jumat (8/10/2021).

Dijelaskan Suyitno bahwa PPG merupakan program jangka panjang. Artinya, seluruh elemen yang terlibat dalam proses pelaksanaan PPG tidak boleh berhenti berinovasi. 

“Inovasi merupakan keniscayaan yang harus kita pegang teguh dalam mengelola PPG. Kesalahan masa lalu jangan sampai kita ulangi lagi. Kita tidak boleh mengalami stagnasi dalam mengelola PPG ini. Karena, seiring dengan perkembangan zaman, seluruh aspek dalam pembelajaran juga akan semakin berkembang, mulai dari medianya, strategi pembelajarannya, hingga konten-konten yang dihasilkan”, tegas Suyitno.

Pakar Pendidikan, Mahsusi, menyampaikan bahwa soal seleksi akademik yang akan disusun harus memperhatikan prinsip-prinsip quality assurance. Artinya, komponen soal yang akan disusun juga harus memerhatikan kondisi kemampuan guru madrasah yang akan mengerjakan soal tersebut.

“Tidak dapat dipungkiri, bahwa secara kompetensi, kondisi guru-guru kita yang sudah mendekati pensiun, dapat dikatakan jauh dari yang diharapkan. Hal ini tentu berbanding terbalik dengan guru-guru kita yang masih muda yang sudah tidak diragukan lagi kompetensinya. Oleh karena itu, saya berharap kepada bapak/ibu penyusun soal memberikan solusi jalan tengah agar soal-soal yang disusun mampu mengakomodir kondisi tersebut,” ungkap Mahsusi.

Sekretaris Panitia Nasional PPG Kemenag, Mustofa Fahmi  menambahkan, kegiatan penyusunan soal ini merupakan salah satu ikhtiar Kemenag untuk meningkatkan kualitas input mahasiswa PPG dalam jabatan. Di tahun 2018 dan 2019, soal-soal seleksi akademik yang diujikan masih banyak yang belum sinkron dan sangat jauh kualitasnya dengan soal-soal Uji Pengetahuan (UP). Sehingga, mahasiswa tidak terbiasa dengan soal UP yang mengakibatkan rendahnya tingkat kelulusan.

"Kita berharap soal-soal yang akan kita susun ini memiliki kualitas yang mendekati dengan soal-soal UP sehingga mahasiswa tidak lagi gagap dalam menghadapi proses UKMPPG," pungkas Fahmi.

Sumber: website Kementerian Agama Jumat, 8 Oktober 2021 22:24 WIB

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Kamis, 21 Oktober 2021

Pengantar Pelaksanaan Survey dalam rangka Kegiatan Audit Akurasi Data Pendidikan Islam Tahun 2021

Pengantar Pelaksanaan Survey dalam rangka Kegiatan Audit Akurasi Data Pendidikan Islam Tahun 2021 

Dengan ini kami informasikan bahwa untuk mengukur kualitas data Pendidikan Islam yang dikelola melalui sistem pendataan EMIS 4.0, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI melalui proyek Realizing Education’s Promise-Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR) akan melaksanakan kegiatan Audit Akurasi Data Pendidikan Islam Tahun 2021.

Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud di atas, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menunjuk PT. Geo Informasi Sejahtera (GeoINFO), yang beralamat di Jepe 9 Building Lantai 3, Jl. Raya Ragunan, RT 02/07, Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sebagai konsultan pelaksana pekerjaan berdasarkan kontrak Nomor: 1102/PMU.MEQR/PC/IX/2021 tanggal 08 September 2021, untuk melakukan survey langsung ke beberapa satuan pendidikan RA, MI, MTs, dan MA yang terpilih sebagai sampel pada bulan Oktober – November 2021, sebagaimana daftar terlampir.

Pengantar Pelaksanaan Survey dalam rangka Kegiatan Audit Akurasi Data Pendidikan Islam Tahun 2021
Pengantar Pelaksanaan Survey dalam rangka Kegiatan Audit Akurasi Data Pendidikan Islam Tahun 2021


Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mohon kerjasama dan bantuan Saudara selaku kepala/pimpinan pada satuan pendidikan yang terpilih sebagai sampel, untuk dapat menerima dan membantu petugas survey yang datang ke lokasi satuan pendidikan yang Saudara pimpin, dengan memberikan informasi, data, dan dokumen yang dibutuhkan. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.


Untuk file lengkap bisa —

Senin, 18 Oktober 2021

Maulid Nabi Muhammad SAW

Assalamualaikum...
Tabik Pun...
Halo Sahabat RA!

Keluarga Besar RA Arraihan Belalau
Mengucapkan:
Selamat Hari Guru Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 12 Rabi'ul Awwal 1443 H / 2021 M
"Menebar Empati, Perkuat Silaturahmi"

Silahkan Pasang Foto terbaik pada link Twibbon berikut Klik DISINI

Humas (18/10)

============================
Raudhatul Athfal Ar-raihan Belalau
============================

Email : ms_raihan@yahoo.com
Blogger : Yayasan Ar_Raihan Belalau Lampung Barat
Faceebook : Raudhatul Athfal Arraihan Belalau
Instagram: @Raudhatul Athfal Arraihan Belalau
Channel Youtube: Yayasan Ar Raihan Belalau Lampung Barat

Minggu, 17 Oktober 2021

KMA 624 Tahun 2021 Tentang Supervisi Pembelajaran Pada Madrasah

KMA 624 Tahun 2021 Tentang Supervisi Pembelajaran Pada Madrasah 

Bahwa untuk penjaminan mutu pembelajaran pada madrasah harus dilakukan kegiatan supervisi pembelajaran, baik pada tahapan perencanaan, pelaksanaan, penilaian pembelajaran.

Untuk mewujudkan pembelajaran yang kreatif dan inovatif di madrasah diperlukan regulasi supervisi pembelajaran sebagai upaya
penjaminan mutu pembelajaran yang mampu memberi ruang tumbuhnya kreasi dan inovasi dalam menyelenggarakan pembelajaran sesuai kebutuhan kehidupan abad 21.

KMA 624 Tahun 2021 tentang Pedoman Supervisi Pembelajaran pada Madrasah sebagai acuan/pedoman pelaksanaan supervisi
pembelajaran di Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

KMA 624 Tahun 2021 Tentang Supervisi Pembelajaran Pada Madrasah
KMA 624 Tahun 2021 Tentang Supervisi Pembelajaran Pada Madrasah

Supervisi Pembelajaran merupakan kegiatan pembinaan, pembimbingan, konsultasi, pendampingan, dan pemantauan proses pembelajaran, baik pada tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran.

Supervisi pembelajaran pada semua tingkatan belajar; RA, MI, MTs, dan MA/MAK dilaksanakan oleh supervisor dengan memperhatikan karakteristik guru, karakteristik peserta didik, dan kondisi satuan Pendidikan.

Pelaksanaan supervisi pembelajaran menghindari praktik semata-mata penilaian terhadap guru, namun yang terpenting supervisi pembelajaran adalah upaya mewujudkan pengelolaan pembelajaran yang profesional.

Supervisi pembelajaran terfokus pada pendampingan dalam mewujudkan proses pembelajaran yang mampu mewujudkan kompetensi Abad 21 pada diri peserta didik.

Maksud dan Tujuan KMA 624 Tahun 2021

Maksud

Pedoman Supervisi pembelajaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam melaksanakan supervisi pembelajaran pada tahapan
perencanaan, pelaksanaan dan penilaian pembelajaran.

Tujuan

Pedoman Supervisi Pembelajaran pada madrasah bertujuan untuk mewujudkan penjaminan, pengendalian, dan perbaikan mutu pembelajaran sesuai dengan tuntutan kompetensi abad-21.

Sasaran dan Ruang Lingkup

Sasaran

Sasaran pedoman supervisi pembelajaran pada madrasah adalah satuan pendidikan madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan supervisi pembelajaran di madrasah.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup supervisi pembelajaran meliputi supervisi perencanaan, pelaksanaan, penilaian dan analisis serta tindak lanjut
hasil supervisi pembelajaran.

Prinsip Supervisi Pembelajaran

  1. Adaptif
    Pendekatan, teknik, dan model supervisi dilakukan dengan menyesuaikan dan memperhatikan pada kemampuan dan kondisi guru yang disupervisi untuk meningkatkan mutu pembelajaran.
  2. Praktis
    Praktis untuk dilaksanakan, tidak memberatkan guru yang disupervisi, dan bisa memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
  3. Demokratis
    Menjunjung tinggi azas musyawarah dan memiliki jiwa kekeluargaan
  4. Kolaboratif
    Kerjasama yang saling memberdayakan sehingga tercipta suasana yang menyenangkan
  5. Konstrukstif
    Membangun inisiatif dan motivasi guru untuk menciptakan suasana pembelajaran yang aman dan nyaman bagi peserta didik.
  6. Evaluatif
    Supervisi dikembangkan lebih pada deskripsi kualitatif yang bersifat evaluatif terhadap pembelajaran yang dilakukan oleh guru.
  7. Humanis
    Mencipatakan hubungan yang harmonis, terbuka, jujur, ajeg, sabar, antusias.
  8. Berkesinambungan
    Supervisi dilakukan secara terencana, teratur dan berkelanjutan.
  9. Manfaat
    Berorientasi pada hasil (untuk peningkatan kualitas pembelajaran)

Untuk File lengkap KMA 624 Tahun 2021 Tentang Supervisi Pembelajaran Pada Madrasah DOWNLOAD DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau


Sabtu, 16 Oktober 2021

Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru Program Studi Pendidikan Jarak Jauh PJJ PAI Bagi Guru Madrasah Dalam Jabatan Tahun Akademik 2021/2022

Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru Program Studi Pendidikan Jarak Jauh PJJ PAI Bagi Guru Madrasah Dalam Jabatan Tahun Akademik 2021/2022

 Institut Agama Islam Negeri Syeikh Nurjati Cirebon sebagai pilot project Universitas Islam Siber Syeikhnurjati Indonesia (UISSI) akan mulai menyelenggarakan Pendidikan Jarak Jauh Program Studi Pendidikan Agama Islam (PJJ PAI) khusus untuk guru PAI pada Madrasah dan Sekolah dalam jabatan (Daljab) yang belum memenuhi kualifikasi akademik Strata 1 (S1) oleh karena itu bagi bapak ibu yang minat kuliah secara daring 100% dapat mengikuti program ini dengan sayart-syarat sebagai berikut

Syarat Mengikuti Program Kuliah PJJ PAI Bagi Guru Madrasah Dalam Jabatan Tahun Akademik 2021/2022

adapaun syarat untuk mengikuti program Kuliah PJJ PAI Bagi Guru Madrasah Dalam Jabatan Tahun Akademik 2021/2022 adalah sebagai berikut :

  1. Beragama lslam;
  2. Memiliki ijazah MA/SMA/SMK/yang sederajat;
  3. Berusia maksimum 47 tahun pada tanggal 30 Agustus 2021;
  4. Menjadi Guru PAl (di madrasah/sekolah) diangkat sebelum tanggal 31 Desember 2005 dibuktikan dengan Surat Keputusan pengangkatan yang sah;
  5. Memiliki nomor pegID pada Aplikasi Simpatika Kementerian Agama, tercatat pada EMIS dan/atau SIAGA;
  6. Mendapat izin/rekomendasi tertulis dari pimpinan instansi tempat bertugas;
  7. Diutamakan untuk guru madrasah dan guru PAI di sekolah yang bertugas di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).

Agenda kegiatan Program kuliah PJJ PAI Bagi Guru Madrasah

  1. 4-22 Oktober 2021 Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru
  2. 26 Oktober 2021 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
  3. 27-31 Oktober 2021 Cetak Kartu Peserta Ujian Calon Mahasiswa Baru
  4. 1-3 November 2021 Ujian Masuk Calon Mahasiswa Baru
  5. 5 November 2021 Pengumuman Kelulusan
  6. 8-12 November 2021 Herregistrasi dan Pemenuhan Persyaratan Beasiswa
  7. 15-16 November 2021 PBAK (Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan)
  8. 17 November 2021 Inaugurasi 9 22 November 2021 Awal Perkuliahan Semester Ganjil 2021/2022

Prosedur Pendaftaran dan waktu ujian

pendaftaran dilakukan secara online di lamanhttps.//spmb.syekhnurjati.ac.id/ dengan cara memilih menu Pendaftaran Mahasiswa Baru;

1. Tanggal dan Waktu ujian tercetak pada kartu peserta yang didapat setelah pendaftaran online

2. Tes Kemampuan Dasar

  • Tes Potensi Akademik
  • Kebahasaan
  • Keislaman
  • Perspektif Moderasi Beragama

3. Tes Kemampuan Bidang (lPS)

4. Tes Kemampuan Baca dan Tulis al-Quran

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau


Jumat, 15 Oktober 2021

Paparan Instrumen Evaluasi Diri Madrasah (EDM) 2021

Paparan Instrumen Evaluasi Diri Madrasah (EDM) 2021 

 EDM kepanjangan Evaluasi Diri Madrasah adalah merupakan satu proses penilaian kualitas penyelenggaraan pendidikan yang sudah dilakukan oleh pemerintah untuk keperluan ditingkat madrasah.

Menurut beberapa indikator kunci yang berpedoman pada 8 Standard Nasional Pendidikan (SNP). Lewat Evaluasi Diri Madrasah.

Satuan pendidikan bisa mengenal aspek yang penting untuk dilakukan peningkatan, dan kebolehan serta kekurangan yang ada pada madrasah bisa diketahui.

Paparan Instrumen Evaluasi Diri Madrasah (EDM) 2021

Hasil EDM akan dipakai sebagai bahan buat menentukan beberapa jenis program/aktivitas fokus dalam penataan ide kenaikan serta peningkatan madrasah yang dituangkan dalam ide kerja serta dana madrasah (Rencana Kerja Anggaran Madrasah).

Instrument Evaluasi Diri Madrasah (EDM). Untuk memaksimalkan penerapan serta penggunaan EDM ini dibutuhkan kekompakan. Selain itu juga dibutuhkan kiat kepala lembaga/madrasah, guru, tenaga kependidikan, komite madrasah, murid serta orangtua murid.

Semua itu guna membuka diri atas kekurangan yang masih tetap ada pada madrasah. Semangat kebersama-samaan semuanya warga sekolah buat ingin mengevaluasi diri untuk perkembangan bersama merupakan kunci dari fungsi EDM ini

KLIK DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau


Kamis, 14 Oktober 2021

Jadwal Dan Lokasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Tahun 2021 Tahap I

Jadwal Dan Lokasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Tahun 2021 Tahap I



Kementerian Agama membuka pendaftaran seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun anggaran 2021 mulai hari ini, Rabu (7/7/2021). Pendaftaran calon PPPK Kemenag 2021 ini akan berlangsung dua pekan ke depan atau berakhir pada Rabu (21/7/2021).

Untuk seleksi ini, Kemenag membuka peluang bagi pelamar dengan kriteria, tenaga guru dan dosen eks tenaga honorer kategori II yang terdaftar pada basis data peserta yang telah melalui seleksi administrasi dan memenuhi syarat administrasi SSCN-P3K BKN 2019.

Seleksi itu dilakukan Kementerian Agama berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 29/2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional dan Keputusan MenPANRB No. 993/2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Agama 2021.

"Memberikan kesempatan kepada tenaga guru dan dosen eks tenaga honorer kategori II yang terdaftar pada basis data peserta yang telah dilakukan seleksi administrasi dan memenuhi syarat administrasi melalui SSCN-P3K BKN tahun 2019 untuk mengikuti seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja Kementerian Agama 2021," demikian pada pngumuman Kemenag, Rabu (7/7/2021).

Berikut Jadwal Dan Lokasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Tahun 2021 Tahap I KLIK DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau


Undangan Sosialisasi dalam rangka Pelaksanaan Survey Audit Akurasi Data Pendidikan Islam Tahun 2021

Undangan Sosialisasi dalam rangka Pelaksanaan Survey Audit Akurasi Data Pendidikan Islam Tahun 2021

Dengan ini kami informasikan bahwa untuk mengukur akurasi dan kualitas data pendidikan Islam Tahun 2021 yang dikelola melalui sistem pendataan EMIS 4.0.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI melalui proyek Realizing Education’s Promise-Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR) kembali akan melaksanakan kegiatan Audit Akurasi Data Pendidikan Islam Tahun 2021.

Undangan Sosialisasi dalam rangka Pelaksanaan Survey Audit Akurasi Data Pendidikan Islam Tahun 2021
Undangan Sosialisasi dalam rangka Pelaksanaan Survey Audit Akurasi Data Pendidikan Islam Tahun 2021

Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menunjuk PT Geo Informasi Sejahtera, berdasarkan dokumen kontrak Nomor: 1102/PMU.MEQR/PC/IX/2021 tanggal 08 September 2021.

Untuk melakukan survey langsung ke beberapa satuan Pendidikan RA, MI, MTs dan MA yang terpilih sebagai sampel dalam kegiatan ini.

Dalam rangka persiapan survey, kami mengharapkan kehadiran Bapak/Ibu untuk mengikuti Sosialisasi dalam rangka Pelaksanaan Survey Audit Akurasi Data Pendidikan Islam Tahun 2021, yang Insya Allah akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Jum’at, 15 Oktober 2021
Pukul : 14.00 s.d. 16.00 WIB
Tempat : Virtual Meeting / Video Conference
Agenda : Penjelasan Pelaksanaan Survey Audit Akurasi Data Pendidikan Islam Tahun 2021
Tautan Daring : Terlampir

Mengingat pentingnya agenda ini, kami harapkan kehadiran Bapak/Ibu pada kegiatan tersebut.

Untuk file Undangan Sosialisasi dalam rangka Pelaksanaan Survey Audit Akurasi Data Pendidikan Islam Tahun 2021 — KLIK DISINI —

Demikian yang dapat disampaikan atas perhatian serta kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Delapan Pelatihan Di Pintar Kemenag Periode Daftar 10 - 12 September 2024

Delapan Pelatihan Di Pintar Kemenag Periode Daftar 10 - 12 September 2024 Delapan Pelatihan Di Pintar Kemenag Periode Daftar 10 - 12 Septemb...