Jumat, 03 April 2026

ZAKAT PROFESI ASN

ZAKAT PROFESI ASN

Disadur oleh: Edi Saputra, S.PdI.,Gr.
Kebijakan pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Muslim sebesar 2,5% secara otomatis (payroll) untuk zakat profesi kembali ramai diperbincangkan. Langkah yang dikelola melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) BAZNAS ini bertujuan mengoptimalkan potensi zakat nasional. Namun, hal ini memunculkan pertanyaan krusial dari kacamata fiqih: apakah sudah sesuai dengan standar kewajiban (nisab) dan hukum kepemilikan harta?

Terdapat dua sorotan utama terkait kebijakan ini menurut hukum Islam:

1. Standar Nisab Zakat Profesi Belum Tentu Terpenuhi
Menurut diskursus fiqih mazhab Syafi'i, nisab zakat profesi disetarakan dengan nisab emas, yaitu 85 gram emas murni. Jika dikonversikan ke rupiah, kewajiban zakat profesi baru berlaku apabila penghasilan seorang ASN mencapai lebih dari Rp150 juta per tahun, atau sekitar Rp15 juta per bulan. Jika gaji pokok dan tunjangan ASN di bawah angka tersebut, maka ia belum berstatus wajib zakat (muzaki).

2. Legalitas Pemotongan Sepihak
Terkait mekanisme penarikan dana langsung dari gaji, fiqih memberikan batasan yang sangat tegas. Pemotongan gaji hanya sah dan diperbolehkan jika dilandasi persetujuan serta kerelaan dari ASN yang bersangkutan.

Mengambil sebagian gaji tanpa izin, sekalipun dilabeli untuk kebutuhan zakat, adalah tindakan yang tidak dibenarkan. Hal ini merujuk pada hadits Nabi Muhammad saw yang menegaskan bahwa harta seseorang tidak halal diambil kecuali dengan kerelaan hatinya. Lebih jauh, jika gaji dipotong paksa tanpa izin, maka harta yang terkumpul dari potongan tersebut dinilai tidak sah dan tidak halal untuk dialokasikan sebagai zakat.

Penerapan kebijakan pemotongan zakat ini diimbau untuk kembali dievaluasi agar tidak menyalahi prinsip keadilan ekonomi pekerja dan tetap berjalan sesuai koridor syariat Islam.

Disadur oleh: Edi Saputra, S.PdI.,Gr. (Syuriah MWCNU Belalau)
Sumber: FB NU Online

#asn #keislaman #fiqih #zakat #Gaji

ZAKAT PROFESI ASN

ZAKAT PROFESI ASN Disadur oleh: Edi Saputra, S.PdI.,Gr. Kebijakan pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Muslim sebesar 2,5...