Rabu, 05 Mei 2021

Pemberitahuan Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Tahun Anggaran 2021

Pemberitahuan Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Tahun Anggaran 2021 – Dalam rangka pelaksanaan Proyek Realizing Education’s Promise-Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR), dengan ini disampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Proyek REP-MEQR pada tahun 2021 akan menyalurkan Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah kepada madrasah yang memenuhi persyaratan. Beberapa kriteria utama madrasah penerima Bantuan dimaksud adalah sebagai berikut:


1. Madrasah telah mendapatkan Bimbingan Teknis Penerapan Sistem EDM dan e-RKAM Tahap I Tahun 2020/2021 di 12 Provinsi (Aceh, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Gorontalo);

2. Madrasah telah menerapkan aplikasi EDM dan e-RKAM dalam penyusunan dokumen Evaluasi Diri Madrasah dan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah;

3. Madrasah telah melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi EMIS 4.0 https://emis.kemenag.go.idhubungan dengan hal tersebut, kami minta bantuan Saudara untuk memberitahukan kepada madrasah dan mendorong madrasah yang telah mendapatkan Bimtek EDM dan e- RKAM untuk menerapkan aplikasi e-RKAM dan melakukan pemutakhiran data madarasah pada aplikasi EMIS 4.0, sehingga madrasah tersebut mendapat kesempatan untuk memperoleh Bantuan Kinerja atau Bantuan Afirmasi sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditetapkan.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami minta bantuan Saudara untuk memberitahukan kepada madrasah dan mendorong madrasah yang telah mendapatkan Bimtek EDM dan e- RKAM untuk menerapkan aplikasi e-RKAM dan melakukan pemutakhiran data madarasah pada aplikasi EMIS 4.0, sehingga madrasah tersebut mendapat kesempatan untuk memperoleh Bantuan Kinerja atau Bantuan Afirmasi sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditetapkan.


Informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan Bantuan dimaksud akan diunggah pada Portal Kementerian Agama: https://kemenag.go.id dan Portal Proyek:
https://madrasahreform.kemenag.go.id pada sekitar bulan Juni Tahun 2021.

Untuk file lengkap Pemberitahuan Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Tahun Anggaran 2021 bisa ———- DOWNLOAD DISINI——— 

Semoga bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan untuk segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp 1 Klik disini

WhatsApp 2

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau 

Juknis Kegiatan Penguatan Pengembangan Karakter Siswa Madrasah Tahun 2021

Juknis Kegiatan Penguatan Pengembangan Karakter Siswa Madrasah Tahun 2021



Juknis Kegiatan Penguatan Pengembangan Karakter Siswa Madrasah Tahun 2021 –Globalisasi, yang ditandai dengan meningkatnya arus teknologi informasi dan komunikasi telah menjadikan umat manusia di berbagai belahan dunia dapat dengan cepat terkoneksi dan berinteraksi secara masif. Akibatnya, karakter dan identitas global pun dengan mudah dapat mempengaruhi watak seseorang. Dampaknya adalah tren gaya hidup dapat dengan mudah diadopsi oleh warga masyarakat di berbagai belahan dunia mana pun.Situasi tersebut, satu sisi dapat menjadikan kehidupan umat manusia lebih mudah dan praktis. Tetapi pada sisi lain, berpotensi mengancam karakter dan jati diri seseorang. Tampilan dan citra diri yang lebih mengedepankan aspek simbolis, pragmatis dan materialis seolah telah menjadi orientasi dan tujuan hidup yang utama. Sementara substansi hidup yang mengarah pada kemaslahatan bersama (rahmatan lil `alamin) seolah menjadi terlupakan.

Generasi Z, sebagai generasi yang akrab dengan teknologi informasi dan komunikasi, merupakan kelompok masyarakat yang memiliki tingkat intensitas tinggi dalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Terutama lagi, mereka yang tinggal di wilayah urban atau sub-urban. Teknologi informasi dan komunikasi seolah telah menjadi bagian dari identitas hidup mereka.


Dalam rangka menghadapi kondisi yang demikian, sangat diperlukan kegiatan pendampingan, baik berupa pendidikan maupun pelatihan, kepada generasi Z khususnya agar dapat menyikapi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dengan baik. Hal ini agar mereka tidak mudah terombang-ambing dalam `ketidakjelasan’ identitas; tidak mudah terpengaruh oleh pola sosialisasi—terutama dalam hal sosial-keagamaan—yang manipulatif dan destruktif; dan tidak mudah terpapar paham keberagamaan yang intoleran – radikal ekstrem. Terutama dalam tata kehidupan masyarakat di Indonesia yang salah satu cirinya adalah majemuk.


Dari sinilah, diperlukan upaya untuk memaksimalkan potensi dan bakat mereka. Di antaranya melalui penguatan karakter, terutama pada aspek moderasi beragama. Yakni, melalui pembangunan karakter moderat dalam kerangka penguatan nilai-nilai moderasi beragama.

Selain sebagai bentuk implementasi visi Kementerian Agama RI, kegiatan ini juga sekaligus menjadi bentuk ejawantah dari visi Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo 2019-2024 yang difokuskan pada peningkatan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), sebagaimana tercermin dalam jargon “Revolusi Mental,” yang mengandaikan perlunya sinergi antara karakter pribadi dengan kearifan lokal dalam penyelenggaraan pendidikan.

Madrasah, sebagai lembaga pendidikan Islam di Indonesia memiliki andil besar dalam mewujudkan visi tersebut. Kemampuan Madrasah untuk tetap eksis, jauh sejak sebelum Indonesia merdeka hingga saat ini dapat menjadi bukti `kehebatan’ Madrasah. Lembaga pendidikan Islam yang memiliki karakter khas dan unik. Meski mengadopsi sistem pendidikan modern, tetapi Madrasah tidak pernah lepas dari nilai-nilai sejarah dan konteks sosial-budaya yang melingkupinya.

Generasi yang dihasilkan Madrasah pun, bukan semata cerdas secara intelektual, tetapi juga matang secara spiritual. Generasi yang tidak hanya “hebat”, tetapi juga “bermartabat”; generasi yang tidak hanya cerdas (secara akal), tetapi juga santun dalam menyikapi dinamika kehidupan; generasi yang tidak hanya mementingkan diri sendiri (invidualistis), tetapi peduli dengan sesama dan lingkungan sekitarnya.

Di sinilah urgensi pelaksanaan kegiatan “Penguatan Pengembangan Karakter Siswa dalam Moderasi Beragama” bagi para siswa Madrasah. Selain sebagai upaya mencegah intoleransi, radikalime dan ekstremisme juga menjadi salah satu ikhtiar nyata Direktorat KSKK Madrasah dalam rangka merawat Kebhinekaan Indonesia.

Namun demikian, karena pada tahun 2021 bangsa Indonesia masih berada pada nuansa Pandemi Covid-19, maka pola pelaksanaan kegiatan ini pun harus menyesuaikan dengan kebijakan penanganan Covid-19 dan standar protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Tujuan Kegiatan

Adapun tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah sebagai berikut:

  1. Memperkuat karakter siswa dalam moderasi beragama
  2. Menanamkan nilai-nilai Islam wasathiyyah dan Keindonesiaan kepada siswa madrasah di Indonesia
  3. Meningkatkan pengetahu an siswa madrasah terhadap Islam wasathiyyah dan Keindonesiaan
  4. Memperkuat karakter Islam wasathiyyah dan Keindonesiaan serta pemahaman keberagamaan yang moderat terhadap siswa madrasah di Indonesia.
  5. Memperkuat sikap keberagamaan dalam konteks Keindonesiaan di kalangan siswa madrasah di Indonesia.

Bentuk Kegiatan Penguatan Pengembangan Karakter Siswa Madrasah Tahun 2021

Bentuk kegiatan ini adalah menyeleksi, melatih hingga memilih para calon inisiator dan motivator muda moderasi yang akan menjadi “Duta Harmoni: Duta Hebat-Bermartabat, Moderat dan Anti Korupsi” di lingkup siswa Madrasah Aliyah (MA). Adapun tahapannya adalah sebagai berikut:

  • Penyusunan petunjuk teknis

Kegiatan ini menyiapkan dokumen yang berisi petunjuk teknis kegiatan “Penguatan Pengembangan Karakter Siswa Madrasah Dalam Moderasi Beragama.”

  • Sosialisasi

Kegiatan ini dilakukan untuk mendiseminasi program dan berbagai kegiatan “Penguatan Pengembangan Karakter Siswa Madrasah dalam Moderasi Beragama.”

  • Seleksi

Setelah dilakukan sosialisasi, tahapan berikutnya adalah menyeleksi para calon inisiator dan motivator muda yang akan menjadi Duta Harmoni. Pada tahap ini, para peserta harus mengirimkan konsep dan video Rencana Aksi Kegiatan yang selanjutnya akan diseleksi oleh tim juri.

  • Pelatihan dan Mentoring Duta Harmoni

Peserta seleksi, kegiatan berikutnya adalah pelatihan/mentoring yang akan dilakukan secara blended yakni daring dan luring. Pada tahap ini, para peserta akan memperoleh masukan dan pengayaan Rencana Aksi Kegiatan yang sudah disiapkan oleh para peserta untuk diimplementasikan dalam tahapan Impelementasi Rencana Aksi Kegiatan.

  • Implementasi Rencana Aksi Kegiatan

Dalam kegiatan ini, para peserta terpilih akan menjalankan Rencana Aksi Kegiatan yang telah mendapat masukan dan pengayaan dan tim mentor pusat. Dalam kegiatan ini, tim Direktorat KSKK akan memantau dan mendiskusikan proses aksi kegiatan yang dilakukan oleh para peserta terpilih. Tugas pokok tim Direktorat KSKK adalah melakukan pendampingan dan supervisi.

  • Pendampingan/Pendalaman/Best practices

Kegiatan ini diselenggarakan untuk memperkuat aspek pengetahuan para calon Duta Harmoni dengan menyelenggarakan pelatihan/ mentoring secara virtual sebanyak 2 (dua) kali.

  • Apresiasi Duta Harmoni

Kegiatan ini sebagai apresiasi terhadap Duta Harmoni yang telah menjalankan program aksi kegiatan. Duta Harmoni diarahkan menjadi penggerak moderasi di kalangan siswa Madrasah Aliyah (MA).

Materi/Tema Kegiatan

Secara umum, materi/tema kegiatan berpijak pada kebiasaan dan perilaku sehari-hari dan keterlibatan siswa atau madrasah dalam kegiatan sosial-kemasyarakatan. Beberapa buku sebagai bahan bacaan dalam “Membangun Karakter Moderat: Modul Penguatan Nilai-Nilai Moderasi Beragama pada MA”, yang diterbitkan oleh Direktorat KSKK Madrasah, Direktorat Jendral Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia. Soft-file buku ini dapat diunduh dengan cara mengakses laman: https: / /madrasah2.kemenag.go.id/buku/

Untuk file lengkap Juknis Kegiatan Penguatan Pengembangan Karakter Siswa Madrasah Tahun 2021 ——— DOWNLOAD DISINI———-


Semoga bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan untuk segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp 1 Klik disini

WhatsApp 2

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau 

Surat Edaran Pemberitahuan Program Bulan Data Pendidikan Islam Tahun 2021

Surat Edaran Pemberitahuan Program Bulan Data Pendidikan Islam Tahun 2021


Surat Edaran Pemberitahuan Program Bulan Data Pendidikan Islam Tahun 2021 – Dengan ini disampaikan bahwa dalam rangka penyelesaian data EMIS Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI akan memberlakukan program “Bulan Data Pendidikan Islam Tahun 2021” Sehubungan dengan hal tersebut, kami informasikan beberapa hal sebagai berikut:


1. Program “Bulan Data Pendidikan Islam Tahun 2021” akan diberlakukan rnulai tanggal 10 Mei 2021 sampai dengan 9 Juni 2021.


2. Selama periode “Bulan Data Pendidikan Islam Tahun 2021”, seluruh satuan pendidikan Islam di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diwajibkan untuk melakukan pemutakhiran data EMIS Semester Genap TP 2020/2021 secara lengkap, akurat dan tuntas sampai tahap cetak Berita Acara Pendataan (BAP).
3. Pelaksanaan pemutakhiran data EMIS pada periode “Bulan Data Pendidikan Islam Tahun 2021, diatur sebagal berikut: a. Untuk lembaga Madrasah (RA, MI, MTs dan MA) hanya menggunakan aplikasi EMIS 4.0 yang dapat diakses melalui laman https://emis.kemenag.go.id/ Dengan demikian. aplikasi EMIS Madrasah versi sebelumnya, baik Aplikasi EMIS Online maupun Aplikasi Feeder EMIS. sudah tidak diberlakukan lagi mulai tanggal 10 Mei 2021. b. Untuk lembaga-lembaga pendidikan Islam lainnya (Pondok Pesantren. PK-PPS, PDF. SPM. MDT, LPO, Mahad Aly dan PTKI), Guru PAI dan Pengawas PAI masih menggunakan aplikasi EMIS lama yang dapat diakses melalui laman : http://emispendis.kemenag.go.id
4. Satuan pendidikan yang tidak melakukan pemutakhiran data EMIS, tidak berhak untuk mendapatkan layanan dalam bentuk apapun dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. seperti BOS, PIP, Bantuan Sarpras, Bantuan PJJ, Asesmen Nasional. dan layanan-layanan lainnya.
5. Konsultasi dalam pelaksanaan pemutakhiran data EMIS dapat disarnpaikan melalui: a. Untuk Aplikasi EMIS 4.0 (RA, MI, MTs dan MA) dapat menghubungi livo agent melalui nomor 081147402020 (hanya untuk komunikasi WhatsApp, b. Untuk Aplikasi EMIS Lama (Pondok Pesantren, PK-PPS, PDF, SPM, MDT, LPO, Mahad Aly, PTKI, Guru PAI dan Pengawas PAI) dapat menghubungi Tim Support EMIS melalui email emisdashboard@gmail.com.
6. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dimohon untuk meneruskan informasi ini ke seluruh Kepala Kantor Kemenag Kab./Kota dan Kepala Satuan Pendidikan yang berada di wilayahnya.
7. Pimpinan Kopertais dimohon untuk meneruskan informasi ini ke seluruh pimpinan PTKIS yang menjadi binaannya.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan segera ditindak lanjuti Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.

Untuk file lengkap Surat Edaran Pemberitahuan Program Bulan Data Pendidikan Islam Tahun 2021 bisa ———DOWNLOAD DISINI ———


Semoga bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan untuk segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp 1 Klik disini

WhatsApp 2

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau 

Pendataan Asesmen Nasional Persiapan AN Tahun 2021

Pendataan Asesmen Nasional Persiapan AN Tahun 2021 – Satuan pendidikan yang melaksanakan Asesmen Nasional adalah seluruh satuan pendidikan termasuk Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri yang terdaftar dalam pangkalan data Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid.

Peserta didik

  1. Peserta didik terdaftar dalam Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) valid
  2. Peserta didik masih aktif belajar pada satuan pendidikan:
  3. Peserta didik Tunarungu dan Tunadaksa tanpa tambahan hambatan pada satuan pendidikan luar biasa dan satuan pendidikan yang memiliki siswa inklusi.
  4. Peserta didik yang memiliki hambatan bahasa/membaca pada satuan pendidikan umum atau satuan pendidikan luar biasa tidak mengikuti AN.
  5. Peserta didik yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri didaftarkan sebagai calon peserta Asesmen Nasional.


Pendataan Asesmen Nasional Persiapan AN Tahun 2021Pemilihan Peserta didik (Sampling)


  • Peserta didik yang mengikuti Asesmen Nasional adalah peserta didik yang terpilih secara acak (random) di setiap satuan pendidikan dengan metode yang ditetapkan oleh Pusat;
  • Proses sampling dilakukan oleh sistem pada laman pendataan-AN dengan proporsi jumlah siswa
  1. SMA sederajat per Program Studi
  2. SMK sederajat per Bidang Keahlian
  3. SMP dan SD sederajat per Rombel
  • Jumlah peserta pada jenjang SMP sederajat, SMA sederajat, dan SMK sejumlah 45 peserta utama dan 5 peserta cadangan dan untuk jenjang SD sederajat sejumlah 30 peserta utama dan 5 peserta cadangan
  • Bila PD kurang dari atau sama dengan jumlah yang ditentukan (45/30) maka seluruh PD yang didaftarkan akan diikutkan tanpa ada cadangan.

Guru/Pendidik

  1. Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS
  2. Aktif mengajar (ASN dan Non-ASN) pada satuan pendidikan;
  3. Guru/Pendidik yang mengajar pada lebih dari satu satuan pendidikan mengikuti Asesmen Nasional di setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar;
  4. Guru/Pendidik pada Satuan Pendidikan Luar Biasa yang peserta didiknya tidak mengikuti Asesmen Nasional tetap mengikuti Asesmen Nasional.
    Guru/Pendidik yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di SILN, SPK, dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri didaftarkan sebagai calon peserta Asesmen Nasional.

Kepala Satuan Pendidikan

  1. Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS
  2. Aktif menjabat sebagai kepala satuan pendidikan (ASN atau Non ASN) pada satuan pendidikan;
  3. Kepala satuan pendidikan yang menjabat pada lebih dari satu satuan pendidikan mengikuti Asesmen Nasional di setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan bertugas;
  4. Kepala satuan pendidikan pada Satuan Pendidikan Luar Biasa yang peserta didiknya tidak mengikuti Asesmen Nasional tetap mengikuti Asesmen Nasional.
  5. Kepala satuan pendidikan yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di SILN, SPK, dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri didaftarkan sebagai calon peserta Asesmen Nasional

Pendataan Peserta

  1. Pengelola data di setiap satuan pendidikan mendata peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan yang ada di satuan pendidikannya masing-masing.
  2. Satuan pendidikan dalam binaan Kemendikbud mendata peserta (peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan) ke pangkalan data Dapodik.
  3. Satuan pendidikan dalam binaan Ditjen Pendis Kemenag mendata peserta (peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan) ke pangkalan data EMIS.
  4. Satuan pendidikan dalam binaan Ditjen Bimas Kristen, Ditjen Bimas Katolik, Ditjen Bimas Hindu Kemenag mendata peserta didik, pendidik, dan kepala
  5. satuan pendidikan ke pangkalan data Dapodik.
  6. Pengelola data di setiap satuan pendidikan melakukan proses verifikasi dan validasi peserta didik (NISN) pada sistem verval PD yang disediakan Pusdatin Kemendikbud.
  7. Pengelola data di setiap satuan pendidikan mendaftarkan peserta didik yang memiliki NISN valid

Pendataan Peserta (Lanjutan)

  1. Pendaftaran peserta didik melalui mekanisme tarik data dari laman pd.data.kemdikbud.go.id ke laman pendataan asesmen nasional.
  2. Daftar peserta yang telah disampling (DNS) selanjutnya dicetak oleh pengelola data kabupaten/kota atau provinsi sesuai kewenangan dan diberikan ke satuan pendidikan untuk diverifikasi.
  3. Daftar peserta yang telah disampling dan diberi nomor peserta (DNT) dicetak oleh pengelola data provinsi untuk diberikan kepada satuan pendidikan melalui dinas pendidikan kabupaten/kota.
  4. Pengelola data satuan pendidikan melakukan tarik data peserta yang telah ditetapkan dari laman pendataan AN ke laman manajemen asesmen nasional (ANBK) untuk dilakukan penempatan sesi, lokasi tes, cetak kartu login peserta, dan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tes.
  5. Data peserta Digunakan data Peserta Didik di Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021

File lengkap Pendataan Asesmen Nasional Persiapan AN Tahun 2021 bisa ———DOWNLOAD DISINI———

Semoga bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan untuk segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp 1 Klik disini

WhatsApp 2

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau 

Sabtu, 01 Mei 2021

MODUL PEDAGOGIK DAN PROFESIONAL MAPEL AGAMA - Pendidikan Profesi Guru (PPG)

MODUL PEDAGOGIK DAN PROFESIONAL MAPEL AGAMA - Pendidikan Profesi Guru (PPG) resmi diberlakukan oleh pemerintah. Pola PPG menggantikan pola PLPG atau Pendidikan dan Latihan Profesi Guru yang waktunya hanya 2 minggu. 

PPG dibagi menjadi 2, yaitu PPG dalam jabatan untuk guru yang sudah mengajar di sekolah dan PPG Prajabatan bagi calon guru. PPG ini berlangsung lebih lama dibandingkan dengan PLPG. Mulai dari 6 bulan sampai 1 tahun, tergantung bidang studi yang diikuti.

Khusus untuk PPG dalam jabatan, agar tidak terlalu mengganggu tugas mengajar, maka kegiatan PPG dibagi menjadi 2, yaitu mode Daring (dalam Jaringan/online) dan Mode tatap muka. Dalam kegiatan daring, peserta diminta mempelajari modul dan mengerjakan tugas-tugas yang diberikan. Penilaian dalam mode daring juga menentukan kelulusan PPG, sehingga peserta harus serius dalam mengerjakan tugas-tugasnya.

Bagi sahabat yang telah lulus pretest PPG dalam jabatan, maka perlu mempersiapkan diri dalam menghadapi nya. Hal yang dapat dilakukan dengan bertanya kepada teman yang sudah pernah mengikuti PPG pada tahun-tahun sebelumnya. Dengan bertanya, setidaknya sahabat mendapatkan gambaran kegiatan dan tugas-tugas yang diberikan, sehingga sahabat menjadi lebih siap menghadapinya bila nanti terpanggil.

Dalam mempersiapkan diri menghadapi PPG dalam jabatan, bapak ibu perlu mempelajari modul dan tugas-tugas yang diberikan pada tahun-tahun sebelumnya. Untuk itu, pada kesempatan kali ini admin akan membagikan MODUL PEDAGOGIK DAN PROFESIONAL MAPEL  PAI. Modul ini dikelompokkan dalam 2 kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik dan profesional.

Kompetensi Pedagogik dan Profesional Guru Pendidikan Agama Islam terdiri dari 

A. Modul Pedagogik terdiri dari :

  • Modul Evaluasi Pembelajaran
  • Modul Kurikulum dan Startegi Pembelajaran
  • Modul Pembelajaran Abad 21
  • Modul Penelitian Tindakan kelas
  • Modul pengembangan Profesi Guru
  • Modul Perangkat dan Media Pembelajaran
  • Modul Perkembangan Peserta Didik
  • Modul Teori Belajar dan Pembelajaran

B. Modul Profesional

  • Modul Akhlak
  • Modul Akidah
  • Modul Al-Qur'an
  • Modul Fiqih
  • Modul Hadist
  • Modul Pendidikan Agama Islam kontemporer
  • Modul Sejarah Kebudayaan Islam
  • Modul Struktur Keilmuan PAI
nah itulah Modul PEDAGOGIK DAN PROFESIONAL MAPEL  PAI yang admin jelaskan untuk mendownload file nya silahkan klik

Semoga bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan untuk segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp 1 Klik disini

WhatsApp 2

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau 

 


Juknis PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2021 -

Juknis PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2021 -


Juknis PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2021 -Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 Ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Oleh karena itu, kembali ditegaskan dalam Pasal 4 bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

Dalam konteks itu diperlukan guru-guru yang berfungsi sebagai pendidik profesional yang disiapkan, ditugasi, dan dibina juga secara profesional. Untuk itu maka program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan harus disiapkan dengan baik untuk memastikan terpenuhinya standar mutu pendidikan nasional, di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

adminyayasanarraihanbelalau.blogspot.com - Juknis PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2021
Tahun 2005 merupakan tonggak sejarah penghargaan dan perlindungan terhadap profesi guru. Pada tahun itu Pemerintah mengesahkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD). Dalam undang-undang ini dinyatakan bahwa guru adalah suatu profesi. UUGD Pasal 1 ayat (1) dinyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undangundang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tahun 2017 merupakan tahun kesepuluh pelaksanaan sertifikasi guru yang melalui Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) telah dilaksanakan sejak tahun 2007 dan kemudian pada tahun 2018 pertama kali pelaksanaan sertifiksi guru melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru terus dilakukan dari tahun ke tahun untuk mendapatkan hasil yang lebih baik dengan mempertimbangan kondisi geografis dan sosial kultural di seluruh tanah air Indonesia.

Dalam upaya untuk memperoleh sertifikasi guru khususnya untuk guru dalam jabatan,
telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, tentang Guru, yang
pada Pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa: “Guru dalam Jabatan yang telah memiliki
Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV dapat langsung mengikuti uji kompetensi untuk
memperoleh Sertifikat Pendidik.” Namun aturan ini telah dihapus melalui Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa: “Bagi
Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi akademik S-l/D-IV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik
dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru”.

Pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPG dalam Jabatan, dimulai dengan publikasi
data calon mahasiswa sertifikasi guru yang sudah diverifikasi dan memenuhi
persyaratan. Agar seluruh pihak yang terkait dengan pelaksanaan sertifikasi guru
mempunyai pemahaman yang sama tentang teknis penetapan peserta sertifikasi guru,
maka perlu disusun Petunjuk Teknis Penetapan Peserta PPG dalam Jabatan bagi guru
yang mengakomodasi karakteristik berbagai daerah dengan tetap berpijak pada
kebijakan dan kerangka dasar yang berlaku secara nasional.

Tujuan Juknis PPG Tahun 2021

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan ini disusun dengan tujuan untuk melaksanakan Sertifikasi Guru dalam Jabatan melalui pendidikan profesi guru. Selain itu, petunjuk teknis ini juga diharapkan mampu memberikan acuan kepada instansi terkait penyelenggaraan sertifikasi guru, yaitu Perguruan Tinggi Penyelenggara PPG dalam Jabatan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, madrasah, guru calon peserta PPG dalam Jabatan, dan pihak-pihak lain yang terkait.

Ruang Lingkup Juknis PPG Tahun 2021

Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan ini adalah berlaku bagi semua guru binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, meliputi Guru Madrasah dan Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah. Data guruguru dimaksud terdaftar melalui Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SIMPATIKA) dan Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA).

Untuk file lengkap Juknis PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2021 bisa ---------- ---- DOWNLOAD DISINI

Semoga bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp 1 Klik disini

WhatsApp 2

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau 


Strategi Pembelajaran Berbasis Literasi Menuju Sukses AKM

Strategi Pembelajaran Berbasis Literasi Menuju Sukses AKM


AKM akan mengukur keterampilan dasar literasi dan numerasi. Kemampan bernalar tentang teks dan angka. Kompetensi tersebut dibangun dari jenjang dasar sampai menengah dalam suatu learning progresnya AKM berbentuk survey dengan sample siswa kelas 5, kelas 8, dan kelas 11 tidak melaporkan hasil individu siswa namun laporan agregat yang berfokus kepada peningkatan internal dari waktu ke waktu bukan komperasi antar kelompok.
Yayasanarraihanbelalau.blogspot.com - Strategi Pembelajaran Berbasis Literasi Menuju Sukses AKM

Asesmen Kompetensi Minimum (AKM)

  1. Kata Minimum mengacu kepada tidak semua konten di dalam kurikulum diukur di dalam AKM.
  2. AKM akan mengukur keterampilan dasar: literasi dan numerasi. Kemampuan bernalar tentang teks dan angka. Kompetensi tersebut dibangun dari jenjang dasar sampai menengah dalam suatu learning progression.
  3. AKM berbentuk survey dengan sample siswa kelas 5, kelas 8, dan kelas 11 – tidak melaporkan hasil individu siswa namun laporan agregat yang berfokus kepada peningkatan internal dari waktu ke waktu bukan komparasi antar kelompok.

Tujuan akm

  1. Tujuan utamanya mendorong perbaikan mutu pembelajaran dan hasil belajar peserta didik
  2. Untuk mengetahui capaian kompetensi secara mendasar dari siswa sesuai yang diharapkan.
Untuk file lengkap Strategi Pembelajaran Berbasis Literasi Menuju Sukses AKM bisa ---------- 


Semoga bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan untuk segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp 1 Klik disini

WhatsApp 2

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau 


Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat Minggu 27 Oktober 2024 yayasanarraihanbelalau.blogspot.com - Kader Pen...