Rabu, 05 Mei 2021

Pendataan Asesmen Nasional Persiapan AN Tahun 2021

Pendataan Asesmen Nasional Persiapan AN Tahun 2021 – Satuan pendidikan yang melaksanakan Asesmen Nasional adalah seluruh satuan pendidikan termasuk Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri yang terdaftar dalam pangkalan data Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid.

Peserta didik

  1. Peserta didik terdaftar dalam Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) valid
  2. Peserta didik masih aktif belajar pada satuan pendidikan:
  3. Peserta didik Tunarungu dan Tunadaksa tanpa tambahan hambatan pada satuan pendidikan luar biasa dan satuan pendidikan yang memiliki siswa inklusi.
  4. Peserta didik yang memiliki hambatan bahasa/membaca pada satuan pendidikan umum atau satuan pendidikan luar biasa tidak mengikuti AN.
  5. Peserta didik yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri didaftarkan sebagai calon peserta Asesmen Nasional.


Pendataan Asesmen Nasional Persiapan AN Tahun 2021Pemilihan Peserta didik (Sampling)


  • Peserta didik yang mengikuti Asesmen Nasional adalah peserta didik yang terpilih secara acak (random) di setiap satuan pendidikan dengan metode yang ditetapkan oleh Pusat;
  • Proses sampling dilakukan oleh sistem pada laman pendataan-AN dengan proporsi jumlah siswa
  1. SMA sederajat per Program Studi
  2. SMK sederajat per Bidang Keahlian
  3. SMP dan SD sederajat per Rombel
  • Jumlah peserta pada jenjang SMP sederajat, SMA sederajat, dan SMK sejumlah 45 peserta utama dan 5 peserta cadangan dan untuk jenjang SD sederajat sejumlah 30 peserta utama dan 5 peserta cadangan
  • Bila PD kurang dari atau sama dengan jumlah yang ditentukan (45/30) maka seluruh PD yang didaftarkan akan diikutkan tanpa ada cadangan.

Guru/Pendidik

  1. Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS
  2. Aktif mengajar (ASN dan Non-ASN) pada satuan pendidikan;
  3. Guru/Pendidik yang mengajar pada lebih dari satu satuan pendidikan mengikuti Asesmen Nasional di setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar;
  4. Guru/Pendidik pada Satuan Pendidikan Luar Biasa yang peserta didiknya tidak mengikuti Asesmen Nasional tetap mengikuti Asesmen Nasional.
    Guru/Pendidik yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di SILN, SPK, dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri didaftarkan sebagai calon peserta Asesmen Nasional.

Kepala Satuan Pendidikan

  1. Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS
  2. Aktif menjabat sebagai kepala satuan pendidikan (ASN atau Non ASN) pada satuan pendidikan;
  3. Kepala satuan pendidikan yang menjabat pada lebih dari satu satuan pendidikan mengikuti Asesmen Nasional di setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan bertugas;
  4. Kepala satuan pendidikan pada Satuan Pendidikan Luar Biasa yang peserta didiknya tidak mengikuti Asesmen Nasional tetap mengikuti Asesmen Nasional.
  5. Kepala satuan pendidikan yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di SILN, SPK, dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri didaftarkan sebagai calon peserta Asesmen Nasional

Pendataan Peserta

  1. Pengelola data di setiap satuan pendidikan mendata peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan yang ada di satuan pendidikannya masing-masing.
  2. Satuan pendidikan dalam binaan Kemendikbud mendata peserta (peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan) ke pangkalan data Dapodik.
  3. Satuan pendidikan dalam binaan Ditjen Pendis Kemenag mendata peserta (peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan) ke pangkalan data EMIS.
  4. Satuan pendidikan dalam binaan Ditjen Bimas Kristen, Ditjen Bimas Katolik, Ditjen Bimas Hindu Kemenag mendata peserta didik, pendidik, dan kepala
  5. satuan pendidikan ke pangkalan data Dapodik.
  6. Pengelola data di setiap satuan pendidikan melakukan proses verifikasi dan validasi peserta didik (NISN) pada sistem verval PD yang disediakan Pusdatin Kemendikbud.
  7. Pengelola data di setiap satuan pendidikan mendaftarkan peserta didik yang memiliki NISN valid

Pendataan Peserta (Lanjutan)

  1. Pendaftaran peserta didik melalui mekanisme tarik data dari laman pd.data.kemdikbud.go.id ke laman pendataan asesmen nasional.
  2. Daftar peserta yang telah disampling (DNS) selanjutnya dicetak oleh pengelola data kabupaten/kota atau provinsi sesuai kewenangan dan diberikan ke satuan pendidikan untuk diverifikasi.
  3. Daftar peserta yang telah disampling dan diberi nomor peserta (DNT) dicetak oleh pengelola data provinsi untuk diberikan kepada satuan pendidikan melalui dinas pendidikan kabupaten/kota.
  4. Pengelola data satuan pendidikan melakukan tarik data peserta yang telah ditetapkan dari laman pendataan AN ke laman manajemen asesmen nasional (ANBK) untuk dilakukan penempatan sesi, lokasi tes, cetak kartu login peserta, dan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tes.
  5. Data peserta Digunakan data Peserta Didik di Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021

File lengkap Pendataan Asesmen Nasional Persiapan AN Tahun 2021 bisa ———DOWNLOAD DISINI———

Semoga bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan untuk segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp 1 Klik disini

WhatsApp 2

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ucapan Selamat Maulid Nabi Muhammad SAW

Assalamualaikum Wr. Wb. Tabik Pun ! Sahabat Yayssan! Keluarga Besar  Yayasan Ar-Raihan Belalau  Mengucapkan:  Selamat Memperinga...