Kamis, 17 Juni 2021

Kisi – Kisi KSM Tahun 2021

Kisi – Kisi KSM Tahun 2021 


Kisi – Kisi KSM Tahun 2021 – Merupakan gambaran dari soal KSM Tahun 2021 yang akan di ujikan. Kisi-kisi KSM Tahun 2021 ini untuk jenjang untuk jenjang MI, MTs dan MA yang akan mengikuti KSM 2021.

KSM Tahun 2021 dilaksanakan secara daring dan luring. Moda daring dilaksananakan dalam KSM ditingkat satuan pendidikan madrasah dan Kabupaten/Kota. Sedangkan moda daring dilaksanakan ketika pelaksanaan KSM ditingkat Kanwil Provinsi.


Kisi – Kisi KSM Tahun 2021 Konteks Sains Tingkat MI Yaitu:

  1. Matematika Terintegrasi
  2. IPA Terintegrasi

Kisi – Kisi KSM Tahun 2021 Konteks Agama Tingkat MI Yaitu:

  1. SKI
  2. Fiqih
  3. Aqidah AKhlak
  4. Qur’an Hadits

Kisi – Kisi KSM Tahun 2021 Konteks Sains Tingkat MTs Yaitu:

  1. Matematika Terintegrasi
  2. IPA Terpadu Terintegrasi
  3. IPS Terpadu Terintegrasi

Kisi – Kisi KSM Tahun 2021 Konteks Agama Tingkat MTs Yaitu:

  1. SKI
  2. FIqih
  3. Akidah AKhlak
  4. Qur’an Hadits

Kisi – Kisi KSM Tahun 2021 Konteks Sains Tingkat MA Yaitu:

  1. Matematika Terintegrasi
  2. Biologi Terintegrasi
  3. Fisika Terintegrasi
  4. Kimia Terintegrasi
  5. Ekonomi Terintegrasi
  6. Geografi Terintegrasi

Kisi – Kisi KSM Tahun 2021 Konteks Agama Tingkat MA Yaitu:

  1. SKI
  2. Fiqih
  3. Akidah AKhlak
  4. Qur’an Hadits

Kisi – Kisi KSM Tahun 2021 yang admin bagikan berbentuk pdf yang dapat dicetak dan dipelajari sesuai jenjang masing-masing guna mempersiapkan diri menghadapai kegiatan KSM tahun 2021.

Selengkapnya DOWNLOAD DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau


Surat Validasi NISN

Surat Validasi NISN

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau



Surat Perpanjangan Bulan Data Pendidikan Islam dan Verval Ponsel Tahap 2 Tahun 2021

Surat Perpanjangan Bulan Data Pendidikan Islam dan Verval Ponsel Tahap 2 Tahun 2021

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau




Buku Manual Aplikasi Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional Jenjang SD/MI Tahun 2021

Buku Manual Aplikasi Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional Jenjang SD/MI Tahun 2021



Aplikasi Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional (AN) tahun 2021 jenjang SD Sederajat adalah sebuah sistem aplikasi untuk menangani pendataan siswa calon peserta AN tahun 2021. Aplikasi ini dapat diakses secara daring, dengan alamat akses di https://biosd.kemdikbud.go.id. 

Tujuan dibangunnya Sistem ini adalah agar diperoleh sebuah sistem informasi dalam bentuk digital/elektronik yang dapat merekam data, memproses data, pemutahiran data, sampai dengan mencetak data. Dengan adanya sistem ini, akan memudahkan proses pengelolaan data dan meminimalisasi redudansi data serta kesalahan yang disebabkan oleh manusia (human error).

 Yang juga tak kalah penting adalah untuk mendapatkan data secara cepat, tepat, dan ter-update. Alur Proses Pendataan Calon Peserta AN tahun 2021 secara garis besar adalah sebagai berikut : Pengelolan data Satuan Pendidikan. Menambahkan Calon Peserta AN dengan Cara Impor Data dari Server Integrasi yang berbasis data DAPODIK/EMIS. Melakukan proses Generate Sampling Calon Peserta AN. Melakukan proses Cetak DNS (Data Nominasi Sementara) Calon Peserta AN. Melakukan proses Generate Nomor Peserta Calon Peserta AN. 

Melakukan proses Cetak DNT (Data Nominasi Tetap) Calon Peserta AN. Untuk memudahkan pengelolaan data, Aplikasi Pendataan Calon Peserta AN tahun 2021 dilakukan secara berjenjang, dibagi menjadi 3 Kategori pengguna yaitu : Pengguna Satuan Pendidikan adalah Pengguna yang diberikan hak untuk mengelola data Satuan Pendidikan dan Calon Peserta AN tahun 2021 di masing-masing Satuan Pendidikan-nya. 

Pengguna Kota/Kabupaten adalah Pengguna yang diberikan hak untuk mengelola data Satuan Pendidikan serta Calon Peserta AN tahun 2021 di masing-masing Kota/Kabupaten. Pengguna Provinsi adalah Pengguna yang diberikan hak untuk mengelola data Satuan Pendidikan dan Calon Peserta AN tahun 2021 di masing-masing provinsi

Pusat Asesmen dan Pembelajaran Kemdikbud RI mengembangkan sistem Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional (AN) Tahun 2021 untuk jenjang SD Sederajat. Karena hal tersebut kami membuat “Panduan Sistem Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional (AN) Tahun 2021 jenjang SD Sederajat” untuk mempermudah penggunaannya. 

Panduan ini merupakan gabungan dari beberapa modul Sistem Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional (AN) Tahun 2021, yang khusus membahas pendataan calon peserta secara online.   

Diharapkan “Panduan Penggunaan Sistem Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional (AN) Tahun 2021 jenjang SD Sederajat” ini dapat bermanfaat sebagai pegangan atau referensi bagi tenaga-tenaga teknis Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional di seluruh Indonesia untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi dalam mengoperasikan program yang dibuat. 

Selengkapnya silahkan DOWNLOAD DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau



Rabu, 16 Juni 2021

Surat Edaran Menteri Agama RI No 12 Tahun 2021 tentang Penghormatan

Surat Edaran Menteri Agama RI No 12 Tahun 2021 tentang Penghormatan Bendera Merah Putih & Doa


Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau




Surat Edaran Menteri Agama RI No 12 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Dinas di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama RI Tahun 2021

Surat Edaran Menteri Agama RI No 12 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Dinas di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama RI Tahun 2021


Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau



Selasa, 15 Juni 2021

Permenpan Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Permenpan Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS)



Peraturan Menpan atau Permenpan Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PNS (Pegawai Negeri Sipil), diterbitkan antara lain dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mencapai visi dan misi Indonesia maju, mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional, membutuhkan penambahan aparatur sipil negara; b) bahwa untuk memenuhi kebutuhan penambahan aparatur sipil negara khususnya Pegawai Negeri Sipil secara nasional dan berkelanjutan, diperlukan kebijakan umum pelaksanaan pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pemerintah. 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, bahwa Pengadaan PNS bertujuan memperoleh PNS yang: a) memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik; b) mampu berperan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia; c) memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi; dan d) memiliki keterampilan, keahlian, dan perilaku sesuai dengan tuntutan Jabatan.

Pengadaan PNS dilaksanakan berdasarkan prinsip: kompetitif; adil; objektif; transparan;bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan tidak dipungut biaya. Jenis penetapan kebutuhan PNS terbagi menjadi penetapan kebutuhan umum dan penetapan kebutuhan khusus. Penetapan kebutuhan umum di Instansi Pemerintah dialokasikan bagi setiap warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penetapan kebutuhan khusus di Instansi Pusat dialokasikan bagi: 
a. putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude; 
b. Diaspora; 
c. penyandang disabilitas; dan 
d. putra/putri Papua dan Papua Barat. 

Penetapan kebutuhan khusus di Instansi Daerah dialokasikan bagi: 
a. putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude; 
b. Diaspora; dan 
c. penyandang disabilitas.

Selain penetapan kebutuhan khusus sebagaimana di atas, Menteri dapat menetapkan kebutuhan khusus lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PNS (Pegawai Negeri Sipil),
Ketentuan dan Persyaratan Umum CPSN Tahun 2021 adalah sebagai berikut: 
a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar; 

b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 

c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; 

d. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; 

e. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 

f. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan; 

g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar; 

h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan 

i. persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan; 

b. pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan 

c. pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi. 

Dikecualikan dari ketentuan bagi pelamar untuk Jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagai berikut: 
a. dokter dan dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis; 

b. dokter pendidik klinis; dan 

c. dosen, peneliti, dan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor, dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar.

Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (bukan internship) sesuai Jabatan yang dilamar. Surat Tanda Registrasi harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi.

Surat Tanda Registrasi diunggah pada SSCASN. Instansi Pemerintah wajib melakukan validasi terhadap kesesuaian Surat Tanda Registrasi. Daftar jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi ditetapkan oleh Menteri.

Juga ditegaskan dalam Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PNS (Pegawai Negeri Sipil) bahwa Akreditasi program studi/perguruan tinggi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Informasi Akreditasi program studi/perguruan tinggi dapat diperoleh dari: 

a) pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi; atau 

b) pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PNS (Pegawai Negeri Sipil), dibawah ini.

File Lengkapnya Silahkan  DOWNLOAD DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau



Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat Minggu 27 Oktober 2024 yayasanarraihanbelalau.blogspot.com - Kader Pen...