Kamis, 17 Juni 2021

Surat Validasi NISN

Surat Validasi NISN

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau



Surat Perpanjangan Bulan Data Pendidikan Islam dan Verval Ponsel Tahap 2 Tahun 2021

Surat Perpanjangan Bulan Data Pendidikan Islam dan Verval Ponsel Tahap 2 Tahun 2021

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau




Buku Manual Aplikasi Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional Jenjang SD/MI Tahun 2021

Buku Manual Aplikasi Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional Jenjang SD/MI Tahun 2021



Aplikasi Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional (AN) tahun 2021 jenjang SD Sederajat adalah sebuah sistem aplikasi untuk menangani pendataan siswa calon peserta AN tahun 2021. Aplikasi ini dapat diakses secara daring, dengan alamat akses di https://biosd.kemdikbud.go.id. 

Tujuan dibangunnya Sistem ini adalah agar diperoleh sebuah sistem informasi dalam bentuk digital/elektronik yang dapat merekam data, memproses data, pemutahiran data, sampai dengan mencetak data. Dengan adanya sistem ini, akan memudahkan proses pengelolaan data dan meminimalisasi redudansi data serta kesalahan yang disebabkan oleh manusia (human error).

 Yang juga tak kalah penting adalah untuk mendapatkan data secara cepat, tepat, dan ter-update. Alur Proses Pendataan Calon Peserta AN tahun 2021 secara garis besar adalah sebagai berikut : Pengelolan data Satuan Pendidikan. Menambahkan Calon Peserta AN dengan Cara Impor Data dari Server Integrasi yang berbasis data DAPODIK/EMIS. Melakukan proses Generate Sampling Calon Peserta AN. Melakukan proses Cetak DNS (Data Nominasi Sementara) Calon Peserta AN. Melakukan proses Generate Nomor Peserta Calon Peserta AN. 

Melakukan proses Cetak DNT (Data Nominasi Tetap) Calon Peserta AN. Untuk memudahkan pengelolaan data, Aplikasi Pendataan Calon Peserta AN tahun 2021 dilakukan secara berjenjang, dibagi menjadi 3 Kategori pengguna yaitu : Pengguna Satuan Pendidikan adalah Pengguna yang diberikan hak untuk mengelola data Satuan Pendidikan dan Calon Peserta AN tahun 2021 di masing-masing Satuan Pendidikan-nya. 

Pengguna Kota/Kabupaten adalah Pengguna yang diberikan hak untuk mengelola data Satuan Pendidikan serta Calon Peserta AN tahun 2021 di masing-masing Kota/Kabupaten. Pengguna Provinsi adalah Pengguna yang diberikan hak untuk mengelola data Satuan Pendidikan dan Calon Peserta AN tahun 2021 di masing-masing provinsi

Pusat Asesmen dan Pembelajaran Kemdikbud RI mengembangkan sistem Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional (AN) Tahun 2021 untuk jenjang SD Sederajat. Karena hal tersebut kami membuat “Panduan Sistem Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional (AN) Tahun 2021 jenjang SD Sederajat” untuk mempermudah penggunaannya. 

Panduan ini merupakan gabungan dari beberapa modul Sistem Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional (AN) Tahun 2021, yang khusus membahas pendataan calon peserta secara online.   

Diharapkan “Panduan Penggunaan Sistem Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional (AN) Tahun 2021 jenjang SD Sederajat” ini dapat bermanfaat sebagai pegangan atau referensi bagi tenaga-tenaga teknis Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional di seluruh Indonesia untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi dalam mengoperasikan program yang dibuat. 

Selengkapnya silahkan DOWNLOAD DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau



Rabu, 16 Juni 2021

Surat Edaran Menteri Agama RI No 12 Tahun 2021 tentang Penghormatan

Surat Edaran Menteri Agama RI No 12 Tahun 2021 tentang Penghormatan Bendera Merah Putih & Doa


Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau




Surat Edaran Menteri Agama RI No 12 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Dinas di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama RI Tahun 2021

Surat Edaran Menteri Agama RI No 12 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Dinas di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama RI Tahun 2021


Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau



Selasa, 15 Juni 2021

Permenpan Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Permenpan Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS)



Peraturan Menpan atau Permenpan Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PNS (Pegawai Negeri Sipil), diterbitkan antara lain dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mencapai visi dan misi Indonesia maju, mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional, membutuhkan penambahan aparatur sipil negara; b) bahwa untuk memenuhi kebutuhan penambahan aparatur sipil negara khususnya Pegawai Negeri Sipil secara nasional dan berkelanjutan, diperlukan kebijakan umum pelaksanaan pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pemerintah. 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, bahwa Pengadaan PNS bertujuan memperoleh PNS yang: a) memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik; b) mampu berperan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia; c) memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi; dan d) memiliki keterampilan, keahlian, dan perilaku sesuai dengan tuntutan Jabatan.

Pengadaan PNS dilaksanakan berdasarkan prinsip: kompetitif; adil; objektif; transparan;bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan tidak dipungut biaya. Jenis penetapan kebutuhan PNS terbagi menjadi penetapan kebutuhan umum dan penetapan kebutuhan khusus. Penetapan kebutuhan umum di Instansi Pemerintah dialokasikan bagi setiap warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penetapan kebutuhan khusus di Instansi Pusat dialokasikan bagi: 
a. putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude; 
b. Diaspora; 
c. penyandang disabilitas; dan 
d. putra/putri Papua dan Papua Barat. 

Penetapan kebutuhan khusus di Instansi Daerah dialokasikan bagi: 
a. putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude; 
b. Diaspora; dan 
c. penyandang disabilitas.

Selain penetapan kebutuhan khusus sebagaimana di atas, Menteri dapat menetapkan kebutuhan khusus lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PNS (Pegawai Negeri Sipil),
Ketentuan dan Persyaratan Umum CPSN Tahun 2021 adalah sebagai berikut: 
a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar; 

b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 

c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; 

d. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; 

e. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 

f. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan; 

g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar; 

h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan 

i. persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan; 

b. pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan 

c. pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi. 

Dikecualikan dari ketentuan bagi pelamar untuk Jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagai berikut: 
a. dokter dan dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis; 

b. dokter pendidik klinis; dan 

c. dosen, peneliti, dan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor, dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar.

Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (bukan internship) sesuai Jabatan yang dilamar. Surat Tanda Registrasi harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi.

Surat Tanda Registrasi diunggah pada SSCASN. Instansi Pemerintah wajib melakukan validasi terhadap kesesuaian Surat Tanda Registrasi. Daftar jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi ditetapkan oleh Menteri.

Juga ditegaskan dalam Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PNS (Pegawai Negeri Sipil) bahwa Akreditasi program studi/perguruan tinggi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Informasi Akreditasi program studi/perguruan tinggi dapat diperoleh dari: 

a) pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi; atau 

b) pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PNS (Pegawai Negeri Sipil), dibawah ini.

File Lengkapnya Silahkan  DOWNLOAD DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau



Juknis Madrasah Young Researchers Supercamp (MYRES) Tahun 2021


Juknis Madrasah Young Researchers Supercamp (MYRES) Tahun 2021 


Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi dan informasi saat ini, generasi muda sebagai penerus bangsa menjadi salah satu faktor penentu dalam mewujudkan kemajuan peradaban bangsa yang semakin maju.

Salah satu sifat generasi muda yaitu rasa ingin tahu yang begitu tinggi sangat perlu diberikan wadah dalam menampung ide-ide ilmiah secara mendalam.

Salah satunya adalah dengan memberi kesempatan kepada generasi muda yang mempunyai minat bakat di bidang penulisan ilmiah untuk menuangkan ide-ide kreatif dan inovatif adalah dengan mengadakan kegiatan Madrasah Young Researchers Supercamp.

Pada masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung saat ini aktifitas belajar mengajar masih dalam tahap penyesuaikan dari tatap muka di dalam kelas menjadi kegiatan belajar mengajar secara online.

Perubahan tersebut dimaklumi karena memang salah satu cara yang pada saat ini harus ditempuh dalam upaya bersama memutus rantai penyebaran Covid-19.

Akan tetapi berdasarkan SKB 4 Menteri terbaru telah ditetapkan bahwa pada tahun ajaran baru di bulan Juli 2021 institusi pendidikan dan sekolah diharapkan mulai melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

Hal ini menunjukkan bahwa negara terus berupaya memberikan kesempatan yang seluas luasnya kepada dunia pendidikan untuk melakukan peningkatan mutu pendidikan dan memberikan kesempatan kepada siswa dan generasi muda tetap melakukan pembelajaran, berprestasi dan berinovasi walaupun dalam masa-masa pandemi Covid-19.

Pelaksanaan kegiatan Madrasah Young Researchers Supercamp dari tahun ke tahun semakin menunjukkan peningkatan baik dari segi kualitas maupun kuantitas, hal ini telah ditunjukkan adanya beberapa karya siswa pemenang MYRES telah menjuarai ajang kompetisi di level internasional serta masuk dalam jurnal-jurnal ilmiah internasional. Disamping itu jumlah pendaftar juga terus mengalami peningkatan yang sangat signifikan.

Kompetisi Madrasah Young Researchers Supercamp ini sudah dilaksanakan sejak tahun 2017, semula bernama Lomba Karya Tulis Ilmiah.

Jenis Yang Dilombakan dalam MYRES

  1. Kategori Matematika, Sains dan Pengembangan Teknologi.
  2. Ilmu Sosial dan Humaniora; dan
  3. Ilmu Keagamaan Islam.

Kegiatan MYRES ini merupakan perwujudan amanat Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah terus berupaya untuk membina dan mengembangkan bakat, minat dan prestasi siswa melalui kegiatan kesiswaan.

Sesuai dengan undang-undang tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan sebagai acuan dalam pengembangan dan pelaksanaan pembinaan kesiswaan.

Menindaklanjuti undang-undang dan peraturan menteri tersebut, Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah mengembangkan dan melaksanakan berbagai program pembinaan bakat dan prestasi siswa Madrasah Aliyah dan Tsanawiyah melalui berbagai kegiatan kesiswaan.

Melalui kegiatan yang dilaksanakan diharapkan siswa berbakat dan berprestasi dapat memacu potensinya menjadi generasi yang kompetitif dan berperilaku unggul; generasi yang memiliki keunggulan dan keseimbangan dalam aspek kognitif, psikomotorik dan afektif.

Untuk menghidupkan kegiatan penelitian di kalangan siswa Madrasah Tsanawiyah dan Aliyah dilakukan lomba penelitian ilmiah dalam berbagai bidang ilmu yang dikemas dalam suatu kegiatan yang disebut Lomba Karya Tulis Ilmiah Siswa Madrasah Berbasis Rise dengan nama kegiatan lomba “Madrasah Young Researchers Supercamp” (MYRES)

Tujuan Madrasah Young Researchers Supercamp (MYRES)

Kompetisi Madrasah Young Researchers Supercamp (MYRES) Siswa Madrasah Berbasis Riset bertujuan:

  1. Memberikan peluang seluas luasnya dalam ruang gerak terbatas untuk tetap menggali keahlian dan pemikiran kreatif melalui riset dalam tatanan New Normal di masa Pandemi Covid-19;
  2. Memotivasi siswa Madrasah untuk berkreasi dalam berbagai bidang ilmu sesuai dengan minat dan bakatnya;
  3. Membangun integritas dan sikap bertanggung jawab (sikap yang terkait dengan kepedulian terhadap lingkungan), kemampuan beradaptasi dengan kondisi yang saat ini terjadi, kemampuan berpikir logis dan analitis, kemampuan bekerja sama dalam kelompok, kemandirian, kepercayaan diri, serta keterampilan berkomunikasi dan kemampuan menulis karya ilmiah;
  4. Sarana pembelajaran bagi siswa/i Madrasah dalam menuangkan ide-ide dan gagasan kreatif yang dituangkan dalam tulisan;
  5. Menumbuhkembangkan budaya meneliti di kalangan siswa/i Madrasah;
  6. Mendorong pencapaian hasil penelitian yang orisinal, berkualitas, dan kompetitif.
  7. Mengembangkan potensi intelektual dan daya pikir kritis bagi siswa/i terhadap situasi yang berkembang;
  8. Menciptakan generasi muda yang berprestasi dan produktif dalam berkarya;
  9. Menyiapkan siswa/i Madrasah untuk siap bersaing di era revolusi industri 4.0

Hasil Yang Diharapkan Dari Madrasah Young Researchers Supercamp (MYRES)

Hasil yang diharapkan dari Kompetisi Madrasah Young Researchers Supercamp (MYRES) Siswa Madrasah Berbasis Riset adalah:

  1. Memaksimalkan kemampuan siswa/i madrasah untuk terus kreatif dan berkomitmen melakukan aktivitas dengan protokol kesehatan.
  2. Termotivasinya siswa/i Madrasah berkreasi pada bidang ilmu sesuai minat dan bakatnya;
  3. Terbangunnya integritas dan sikap tanggung jawab, percaya diri, serta terampil dalam berkomunikasi, berfikir logis dan analistis melalui ide-ide baru yang dituangkan dalam karya ilmiah;
  4. Berkembangnya budaya meneliti di kalangan Madrasah yang dapat menghasilkan peneliti berkualitas dan kompetitif;
  5. Mengembangkan Siswa untuk berpikir kritis dan sikap intelektual; terciptanya generasi yang berprestasi dan produktif.

Untuk file lengkap Juknis Madrasah Young Researchers Supercamp (MYRES) Tahun 2021 bisa...DOWNLOAD DISINI


Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan   segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp 1 Klik disini

WhatsApp 2

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau


Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN

Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN Nomor : B-3192/SJ/B.III/KP.02....