Senin, 21 Juni 2021

Kemenag, Berikut Jadwal dan Ketentuan PPDB RA dan Madrasah

Kemenag, Berikut Jadwal dan Ketentuan PPDB RA dan Madrasah

Kemenag, Berikut Jadwal dan Ketentuan PPDB RA dan Madrasah – Kalender pendidikan madrasah memasuki masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021, baik jenjang Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), maupun Madrasah Aliyah (MA) kategori reguler. PPDB inj berlangsung tiga bulan, Mei – Juli 2021.

Direktur Kurikulum Sarana Kesiswaan dan Kelembagaan (KSKK), Ishom Yusqi mengatakan, PPDB digelar guna memenuhi hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan. PPDB RA dan Madrasah tahun ini dilakukan serentak, kecuali untuk madrasah program khusus yang jadwalnya dipercepat.


Berikut Jadwal dan Ketentuan PPDB RA dan Madrasah

“Kemenag tengah melaksanakan penerimaan siswa baru berbagai jenjang madrasah mulai dari RA, MI, MTs dan MA mulai awal Mei sampai akhir Juli 2021. Namun untuk madrasah program khusus, dilakukan lebih awal,”

Berikut ketentuan pelaksanaan PPDB jenjang RA, MI, MTs dan MA Tahun pelajaran 2021/2022:

  1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) RA dan Madrasah dilaksanakan secara daring (dalam jaringan) atau secara luring (luar jaringan/manual).
  2. PPDB pada madrasah harus memenuhi asas:
  • Obyektivitas, artinya bahwa PPDB maupun pindahan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan;
  • Transparansi, artinya PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;
  • Akuntabilitas, artinya PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;
  • Tidak Diskriminatif, artinya PPDB pada madrasah tanpa membedakan suku, ras, golongan dan status sosial ekonomi masyarakat;
  • Kompetitif, artinya PPDB dilakukan melalui seleksi berdasarkan kompetensi yang disyaratkan oleh satuan pendidikan tertentu.
  1. Madrasah Berasrama (MTs dan MA berasrama) melaksanakan PPDB dari seleksi sampai pengumuman hasil dengan rentang waktu mulai bulan Maret sampai bulan Mei 2021 (rangkaian kegiatan PPDB diatur oleh satuan pendidikan masing-masing dan atau mengikuti kebijakan wilayah masing-masing)
  2. RA dan Madrasah (selain MAN IC, MAN PK, MAKN dan Madrasah Bersarama) melaksanakan PPDB mulai bulan Mei sampai dengan bulan Juli 2021 (rangkaian kegiatan PPDB diatur oleh satuan pendidikan masing-masing, dan atau mengikuti kebijakan wilayah masing-masing).
  3. Jadwal PPDB Madrasah
  • Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC), Madrasah Aliyah Negeri Program Khusus (MAN PK), Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri (MAKN) (Januari s.d Maret 2021)
  • MI, MTs, MA, Negeri dan Swasta Berasrama (Maret s.d Mei 2021)
  • MA Reguler Negeri dan Swasta (Mei s.d Juli 2021)
  • MA Program Keterampilan Negeri dan Swasta (Mei s.d Juli 2021)
  • MTs Negeri dan Swasta (Mei s.d Juli 2021)
  • MI Negeri dan Swasta (Mei s.d Juli 2021)
  • RA (Mei s.d Juli 2021)
  1. Sebagai bagian dari kebijakan afirmatif bahwa madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah wajib menerima calon peserta didik dengan kriteria sebagai berikut:
  • Mempunyai prestasi akademik dan non-akademik (KSM, KSN, OPSI, MYRES, AKSIOMA dan kompetisi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Lainnya paling sedikit 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
  • Berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu paling sedikit 15% (lima belas persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Apabila peserta didik memperoleh SKTM dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, akan dikenakan sanksi pengeluaran dari Madrasah berdasarkan hasil evaluasi Madrasah bersama dengan Komite Madrasah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  • Berasal dari anak berkebutuhan khusus paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima bagi madrasah yang menyelenggarakan program pendidikan inklusi. Setiap Provinsi harus tersedia paling sedikit 1 (satu) Madrasah Negeri pada semua jenjang (MIN, MTsN, dan MAN) yang menyelenggarakan pendidikan inklusi.

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Minggu, 20 Juni 2021

Penghentian Sementara Kegiatan Tatap Muka Proyek REP-MEQR


Penghentian Sementara Kegiatan Tatap Muka Proyek REP-MEQR
 Mencermati semakin meningkatnya kasus positif covid-19 berbagai daerah PMU (Project Management Unit) REP-MEQR (Realizing Education Promise-Madrasah Education Quality Reform) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama perlu mengambil langkah-langkah berikut:

  1. Memutuskan untuk menghentikan sementara semua kegiatan tatap muka yang dilaksanakan oleh PMU di daerah zona merah covid-19
  2. Mengharuskan semua panitia pelaksana kegiatan (Jordinator komponen) tatap muka di daerah zona kuning Covid-19 untuk berkonsultasi dengan PMU sebelum implementasi
  3. Menjadwal ulang kepesertaan mereka yang berasal dari zona merah Covid-19.
  4. Segera mengadakan pertemuan daring dengan semua kordinator komponen dan konsultan terkait untuk menyepakati strategi implementasi dan upaya pencapaian target proyek yang disesuaikan dengan dinamika lapangan.

Hal-hal teknis terkait kewajiban konraktual proyek dengan pihak ketiga seperti hotel, LSP dan lain-lain agar dikonsultasikan dengan tim keuangan dan pengadaan PMU.


Keputusan ini berlaku hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian berdasarkan perkembangan keadaan dan konsultasi dengan satgas Covid-19 Kemenag.

Dengan dikeluarkannya surat ini, para pemangku kepentingan proyek REP-MEQR diharapkan dapat memahami berbagai implikasi langka – langkah yang di ambil PMU pada jadwal dan target pencapaian proyek.

Selengkapnya  DOWNLOAD DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau




SPTJB atau Surat Pertanggung Jawaban Belanja BOS Madrasah



SPTJB atau Surat Pertanggung Jawaban Belanja BOS Madrasah
SPTJB merupakan dokumen pernyataan Kepala Madrasah tentang belanja dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah pada satuan pendidikan yang dipimpin. SPTJB (Formulis BOS K-7) menjadi salah satu berkas persyaratan untuk di upload di portal BOS Kemenag sebagai syarat pencairan dana BOS Madrasah Tahap 2 Tahun 2021. SPTJB ini nantinya wajib diupload baik oleh Madrasah yang menjadi sasaran e-RKAM maupun Non sasaran e-RKAM. Surat Pertanggung Jawaban Belanja (SPTJB) BOS Madrasah dan Raudlatul Athfal (RA) itu sendiri memuat beberapa poin penting untuk dinyatakan oleh Kepala Madrasah dan ditandatangi beserta materai 10.000 sebagai bentuk bersedia bertanggung jawab penuh atas belanja dana BOS yang akan diterima.

SPTJB (Formulis BOS K-7) BOS Madrasah setidaknya berisikan 6 poin penting, yakni: Pernyataan telah menerima pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dengan rincian penerimaan, pengeluaran, dan sisa dana; Persentase jumlah dana BOS Madrasah yang telah digunakan; Bertanggung jawab penuh atas pengeluaran dana BOS Madrasah; Bersedia menyimpan dengan baik seluruh bukti pengeluaran belanja; Bersedia diperiksa bukti-bukti pengeluaran oleh aparat pengawas intern pemerintah dan; Apabila di kemudian hari, pernyataan yang di buat ini mengakibatkan kerugian Negara maka bersedia dituntut penggantian kerugian negara dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat Pertanggung Jawaban Belanja (SPTJB) ini wajib diupload oleh RA/Madrasah sebelum pencairan BOS Madrasah ke Bank penyalur selain dokumen-dokumen lainnya sebagai persyaratan untuk dapat mencetak tanda bukti upload dokumen kedalam Portal BOS Kemenag. Adapun berkas/dokumen yang harus diupload sebagai syarat pencairan dana BOS Madrasah Tahap 2 Tahun 2021 bagi Madrasah Sasaran e-RKAM adalah sebagai berikut: Integrasi e-RKAM dengan Portal BOS Kemenag (telah mengisi e-RKAM bagi madrasah sasaran e-RKAM) SPTJB (Formulir BOS K-7) Kuitansi Surat Permohonan Pencairan sejumlah alokasi dana tahap II.

Sedangkang berkas/dokumen yang harus diupload sebagai syarat pencairan dana BOS Madrasah Tahap 2 Tahun 2021 bagi Madrasah yang tidak menjadi sasaran e-RKAM adalah sebagai berikut: RKAM (satu anggaran penuh) SPTJB (Formulir BOS K-7) LPJ BOS Tahap 1 di Portal BOS Kemenag. Kuitansi Surat Permohonan Pencairan sejumlah alokasi dana tahap II


File Excel lengkapnya Silahkan DOWNLOAD DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau


Khutbah Jumat:

Khutbah Jumat
Keutamaan Bulan Dzulqa’dah dan Peristiwa Penting di Dalamnya 
  
"Khutbah Jumat: Keutamaan Bulan Dzulqa’dah dan Peristiwa Penting di Dalamnya". 

Khutbah I 
  اَلْحَمْدُ للهِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ رَسُوْلِ اللهِ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالَاهُ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، لَا نَبِيَّ بَعْدَهُ أَمَّا بَعْدُ، فَإِنِّي أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْقَائِلِ في مُحْكَمِ كِتَابِهِ: إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ، ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ، وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً، وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ (سورة التوبة: ٣٦) 

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah, 

Mengawali khutbah yang singkat ini, khatib berwasiat kepada kita semua, terutama kepada diri khatib pribadi untuk senantiasa berusaha meningkatkan ketakwaan dan keimanan kita kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan menjalankan semua kewajiban dan menjauhkan diri dari segala yang dilarang dan diharamkan. 

Hadirin rahimakumullah, Allah subhanahu wa ta’ala melebihkan derajat sebagian makhluk-Nya atas sebagian yang lain. Sebagian manusia, Allah jadikan lebih utama daripada sebagian manusia yang lain. Sebagian tempat, Dia jadikan lebih utama daripada sebagian tempat yang lain. Dan sebagian waktu, Dia jadikan lebih utama dibandingkan dengan sebagian waktu yang lain.  

Di antara sebagian waktu yang Allah lebihkan keutamaannya atas sebagian waktu yang lain adalah bulan Dzulqa’dah yang saat ini kita berada di dalamnya. Di antara keutamaan dan keistimewaan bulan Dzulqa’dah adalah sebagai berikut: 

Pertama, Dzulqa’dah adalah permulaan dari empat bulan yang dimuliakan (al-Asyhur al-Hurum). Empat bulan haram atau empat bulan yang dimuliakan itu adalah Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab. 
Disebut Dzulqa’dah disebabkan orang-orang Arab pada masa lalu tidak melakukan perang (qu’uud ‘anil qitaal) di dalamnya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
 إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ (سورة التوبة: ٣٦) 

Maknanya: “Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, sebagaimana dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan yang diagungkan (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab)” (QS at-Taubah: 36). 

Kedua, Dzulqa’dah adalah satu di antara tiga bulan haji, yaitu Syawal, Dzulqa’dah dan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Tidak sah ihram untuk haji pada selain waktu tersebut. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: 

 اَلْحَجُّ اَشْهُرٌ مَّعْلُوْمٰتٌ (البقرة: ١٩٧) 
Maknanya: “Musim haji itu pada bulan-bulan yang telah dimaklumi (ditentukan)” (QS al-Baqarah: 197).

Ketiga, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melakukan umrah kecuali pada bulan Dzulqa’dah. Sahabat Anas bin Malik radliyallahu ‘anhu meriwayatkan: 

اعْتَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَرْبَعَ عُمَرٍ، كُلَّهُنَّ فِي ذِي القَعْدَةِ، إِلَّا الَّتِي كَانَتْ مَعَ حَجَّتِهِ، عُمْرَةً مِنَ الحُدَيْبِيَةِ فِي ذِي القَعْدَةِ، وَعُمْرَةً مِنَ العَامِ المُقْبِلِ فِي ذِي القَعْدَةِ، وَعُمْرَةً مِنَ الجِعْرَانَةِ، حَيْثُ قَسَمَ غَنَائِمَ حُنَيْنٍ فِي  ذِي القَعْدَةِ، وَعُمْرَةً مَعَ حَجَّتِهِ (رواه البخاري) - 

Maknanya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berumrah sebanyak empat kali, semuanya pada bulan Dzulqa’dah kecuali umrah yang dilaksanakan bersama haji beliau, yaitu satu umrah dari Hudaibiyah, satu umrah pada tahun berikutnya, satu umrah dari Ji’ranah ketika membagikan rampasan perang Hunain dan satu lagi umrah bersama haji” (HR al-Bukhari).

Keempat, Dzulqa’dah adalah 30 malam yang disebutkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala dalam firman-Nya;

 وَوَاعَدْنَا مُوسَى ثَلَاثِينَ لَيْلَةً وَأَتْمَمْنَاهَا بِعَشْرٍ فَتَمَّ مِيقَاتُ رَبِّهِ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً، وَقَالَ مُوسَى لِأَخِيهِ هَارُونَ اخْلُفْنِي فِي قَوْمِي وَأَصْلِحْ وَلَا تَتَّبِعْ سَبِيلَ الْمُفْسِدِينَ (سورة الأعراف: ١٤٢) 
Maknanya: “Dan Kami telah menjanjikan kepada Musa untuk memberikan kepadanya kitab Taurat setelah berlalu tiga puluh malam (bulan Dzulqa’dah), dan Kami sempurnakan jumlah malam itu dengan sepuluh malam lagi (sepuluh malam pertama bulan Dzulhijjah), maka sempurnalah waktu yang telah ditentukan Tuhannya menjadi empat puluh malam. 

Dan Musa berkata kepada saudaranya, yaitu Harun, “Gantikanlah aku dalam memimpin kaumku, dan perbaikilah dirimu dan kaummu, dan janganlah engkau mengikuti jalan orang-orang yang berbuat kerusakan” (QS al-A’raf: 142). 

Hadirin rahimakumullah, Peristiwa-peristiwa penting yang terjadi pada bulan Dzulqa’dah dalam lintas sejarah, di antaranya adalah:  

Pada Dzulqa’dah tahun kelima hijriah, terjadi perang Bani Quraizhah.  

Pada hari kamis, 6 Dzulqa’dah tahun kesepuluh hijriah, Rasulullah berangkat dari Madinah menuju Mekah untuk melaksanakan haji wada’.   

Pada Dzulqa’dah tahun ketiga hijriah, terjadi perang Badr Sughra.   Pada hari Sabtu, tanggal 7 Dzulqa’dah tahun 403 H, wafat seorang ulama ahli ilmu kalam dan ahli debat yang sangat masyhur, yaitu Imam Abu Bakr al-Baqillani. Beliau adalah salah seorang pejuang, pembela dan penyebar mazhab Asy’ari yang tiada lain adalah mazhab Ahlussunnah wal Jama'ah (Aswaja) ke berbagai penjuru. 

Berkat kegigihan dan perjuangan beliau dan ulama-ulama Aswaja lainnya saat itu, aqidah dan ajaran kelompok-kelompok yang menyimpang semakin tenggelam dan ditinggalkan para pengikutnya.  

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah, 

Demikian khutbah yang singkat ini. Mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua.

  أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ. 

Khutbah II اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا      أَمَّا بَعْدُ،
 فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ، فِيْ الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ

File Selengkapnya silahkan
2. Judul Berbakti Kepada kedua Orang tua DOWNLOAD DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau



KI-KD PAI dan Bahasa Arab Madrasah Ibtidaiyah (MI) Sesuai KMA 183 Tahun 2019

KI-KD PAI dan Bahasa Arab Madrasah Ibtidaiyah (MI) Sesuai KMA 183 Tahun 2019

Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) Pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) diatur dalam KMA 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab. Pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), KI - KD PAI meliputi KI-KD mata pelajaran Al-Quran Hadis, Fikih, Akidah Akhlak, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) dan KI-KD Bahasa Arab. Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) PAI dan Bahasa Arab MI sesuai KMA 183 Tahun 2019 memuat tentang Kompetensi-kompetensi yang menjadi landasan materi mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab yang akan dipelajari.

KMA 183 Tahun 2019 mengatur tentang muatan kurikulum PAI dan Bahasa Arab pada jenjang MI MTs dan MA yang harus dijadikan pedoman oleh tiap satuan pendidikan madrasah. KI-KD dalam KMA 183 Tahun 2019 harus diimplementasikan oleh guru dalam mencapai tujuan pembelajaran, yang secara teknis harus dimuat dalam pembuat perencanaan pembelajaran (RPP) serta silabus. Selengkapnya terkait Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab, silahkan baca disini: KMA 183 Tahun 2019. Komptensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) adalah Kompetensi yang akan dicapai siswa setelah melaksanakan proses pembelajaran dikelas. Sehingga kompetensi (KI-KD) merupakan muatan nilai-nilai berupa Pengetahuan, Sikap, dan Keterampilan.

Untuk download file di atas silakan klik dibawah ini: Unduh Mapel Akidah Akhlak di sini Unduh Mapel al-Quran Hadits di sini Unduh Mapel Fikih di sini Unduh Mapel SKI di Sini Unduh Mapel Bahasa Arab di sini Demikianlah informasi tentang KI - KD PAI dan Bahasa Arab MI Sesuai KMA 183 Tahun 2019, semoga dapat memberikan kemudahan bagi Bapak/Ibu Guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) dalam menyusun RPP (Rencanan Pelaksanaan Pembelajaran).

File lengkapnya Silahkan DOWNLOAD DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau




Pembukaan Gelombang 2 Program Bantuan Pokja GTK Madrasah –

Pembukaan Gelombang 2 Program Bantuan Pokja GTK Madrasah


 Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menyelesaikan seluruh tahapan rangkaian kegiatan pemetaan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (Pokja GTK Madrasah), registrasi admin, registrasi surat keputusan, dan registrasi proposal bantuan untuk gelombang 1 (satu) sejak tanggal 5 s/d 31 Mei 2021.

Pokja GTK Madrasah dibentuk untuk meningkatkan kompetensi guru, memastikan kualitas pembelajaran di kelas, dan penguatan literasi guru (numerasi, sosial budaya, sains, dan digital). Selain itu Pokja GTK Madrasah dibentuk juga untuk memastikan kolaborasi para guru pada semua level Raudlatul Athfal RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah/Kejuruan (MA/MAK).


Sehubungan dengan hal di atas, maka disampaikan kepada Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam seluruh Indonesia beberapa hal sebagai berikut:

  1. Melakukan pemetaaan kelompok kerja guru dan tenaga kependidikan madrasah (pokja gtk madrasah) di wilayah masing-masing baik level kabupaten/kota, level provinsi, maupun level nasional;
  2. Menyiapkan seluruh dokumen resmi (Surat Keputusan pokja gtk madrasah) untuk digunakan sebagai instrumen registrasi SK ke sistem informasi manajemen kelompok kerja guru dan tenaga kependidikan madrasah (kkgtk-madrasah.kemenag.go.id);
  3. Melakukan sosialisasi, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan registrasi proposal bantuan pokja gtk madrasah gelombang 2 (dua) yang terdiri dari dua sumber anggaran yakni anggaran kerjasama dengan world bank (MEQR) dan anggaran rupiah murni (RM) dengan timeline berikut:
    a. Sosialisasi secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) tanggal 28 s/d 30 Juni 2021;
    b. Registrasi admin simkkgtk madrasah (simPKB) kabupaten/kota dan provinsi tanggal 28 s/d 30 Juni 2021;
    c. Registrasi dan perbaikan Surat Keputusan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (SK Pokja GTK Madrasah) baik level kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional tanggal 1 s/d 15 Juli 2021;
    d. Registrasi dan perbaikan proposal bantuan Pokja GTK Madrasah tanggal 5 s/d 20 Juli 2021;
    e. Verifikasi dan validasi proposal bantuan Pokja GTK Madrasah oleh admin kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional tanggal 5 s/d 22 Juli 2021;
    f. Approvel proposal bantuan Pokja GTK Madrasah oleh admin kabupaten/kota, provinsi, dan nasional tanggal 22 s/d 27 Juli 2021;
    Demikian surat edaran dibuat atas perhatiannya diucapkan banyak terimakasih.
Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau



Pemerintah Sepakati Perubahan Hari Libur Nasional Karena Pandemi

Pemerintah Sepakati Perubahan Hari Libur Nasional Karena Pandemi


Kondisi Pandemi Covid 19 yang belum mereda di Indonesia mendorong pemerintah kembali mengubah Hari Libur Nasional.

Hal ini disampaikan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy pada Konferensi Pers SKB 3 Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat 18 Juni 2021.

Menko PMK mengatakan, ada perubahan hari libur nasional yang disepakati oleh Menteri Agama, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Ketenagakerjaan.

Perubahan Hari Libur Nasional

  1. Pertama, libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah, awalnya Selasa, 10 Agustus 2021, menjadi Rabu, 11 Agustus 2021.
  2. Kedua, libur Peringatan Maulid Nabi SAW, awalnya Selasa, 19 Oktober 2021, menjadi Rabu, 20 Oktober 2021.
  3. Ketiga, cuti bersama 24 Desember 2021 ditiadakan.

Muhadjir menambahkan, keputusan ini diambil untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan berkaitan dengan masih merebaknya penularan penyebaran yang sampai saat ini belum bisa tuntas.

“Bapak Presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama yang sudah tercantum dalam surat Keputusan Bersama antara Kementerian PAN RB, Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Agama,”


Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pemerintah memahami psikologi umat beragama di Indonesia. Meski pandemi Covid 19 mewabah, hari libur tetap diberikan sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap umat beragama di Indonesia, termasuk juga peniadaan cuti bersama pada 24 Desember 2021.

“Ini sejalan dengan keinginan kita semua, masyarakat Indonesia untuk mejaga keselamatan dari pandemi Covid 19. Ikhtiar-ikhtiar pemerintah ini saya kira sejalan dengan upaya yang sudah dilakukan pemerintah, seperti vaksinasi, terus mengkampanyekan menaati protokol kesehatan, dan seterusnya untuk menghindari dari wabah pandemi.


Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau


Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat Minggu 27 Oktober 2024 yayasanarraihanbelalau.blogspot.com - Kader Pen...