Selasa, 22 Juni 2021

Madrasah di Zona Merah Tidak Diizinkan Gelar Pembelajaran Tatap Muka.

Madrasah di Zona Merah Tidak Diizinkan Gelar Pembelajaran Tatap Muka.
  Jakarta --- Pemerintah membuka opsi pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas pada tahun ajaran 2021/2022. Namun, PTM secara terbatas ini tidak diizinkan dilaksanakan madrasah yang berada di zona merah. "Kankemenag Kab/Kota tidak boleh memberikan izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas di zona merah," tegas Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Ishom Yusqi di Jakarta, Selasa (22/6/2021). 

Ishom mengatakan, pihaknya telah menerbitkan edaran tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2021/2022 di Madrasah pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 21 Juni 2021.  

 Menurutnya, pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas, harus tetap memperhatikan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan. Selain itu, PTM secara terbatas juga harus memperhatikan penetapan zona oleh satgas percepatan penanganan Covid-19 Kab/Kota. "Madrasah di selain zona merah berdasarkan data Satgas dapat melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas di satuan pendidikan, setelah mendapat izin dari Pemda, Kanwil Kemenag Provinsi, dan Kankemenag Kab/Kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan satgas percepatan penanganan Covid-19 setempat," jelasnya  

"Madrasah yang membuka PTM secara terbatas diharuskan mematuhi SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan mengikuti Panduan PTM yang sudah diterbitkan," sambungnya. 

Kemendikbud-ristek telah menyusun buku panduan sekolah tatap muka di masa pandemi. Panduan ini disusun berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam SKB 4 Menteri. Isi buku panduan, antara lain: ketentuan pembelajaran tatap muka saat pandemi, tugas satuan pendidikan, konsep dan strategi praktik pembelajaran pada masa pandemi, cara pengelolaan kelas dan perumusan jadwal sekolah, hingga model penyusunan RPP kelas/pelajaran. 

Ishom menambahkan, aktivitas pembelajaran tatap muka secara terbatas ini rencananya akan dilakukan setelah pemerintah menyelesaikan vaksinasi terhadap pendidik dan tenaga pendidikan. "Targetnya, vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan selesai sebelum tahun ajaran baru dimulai," tuturnya. "Semoga pandemi segera teratasi sehingga pembelajaran kembali normal. Aamiin," harapnya.

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau


Panduan Pelaksanaan MATSAMA Tahun Pelajaran 2021/2022

Panduan Pelaksanaan MATSAMA Tahun Pelajaran 2021/2022

Panduan Pelaksanaan MATSAMA Tahun Pelajaran 2021/2022 – Setiap tahun ajaran baru, proses pembelajaran di lingkungan Madrasah pada semua jenjang, mulai dari tingkat Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyyah (MI) sampai dengan Madrasah Aliyah (MA) selalu diawali dengan masa orientasi atau pengenalan mengenai lingkungan Madrasah kepada peserta didik baru.

Kegiatan ini biasanya dikenal dengan istilah “Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA)”.

Melalui kegiatan inilah, para peserta didik baru akan dikenalkan mengenai sistem pembelajaran, ciri khas, karakter dan budaya yang ada di lingkungan madrasah.

Sehingga keberadaan dari MATSAMA ini akan turut menentukan berhasil atau tidaknya seluruh proses pembelajaran di Madrasah pada masa selanjutnya.

Untuk itulah, seluruh rangkaian kegiatan MATSAMA harus lebih bersifat edukatif, mampu menumbuhkan kreatifitas dan inovasi kepada para peserta didik.

Sehingga dalam pelaksanaannya, seluruh kegiatan Matsama harus mampu memberikan pengalaman yang menyenangkan kepada para peserta didik baru.

Sebagaimana tercantum dalam pedoman penyelenggaran pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016, tentang Pengenalan Lingkungan sekolah Bagi Siswa baru.

Selain itu, kegiatan MATSAMA ini tidak lepas dari visi dan misi Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia, yaitu mencetak generasi yang tidak hanya cerdas secara akal, tetapi juga matang secara spiritual dan berkarakter ke-Indonesia-an.

Sebagai bentuk ejawantah dari visi Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo dalam periode pemerintahan 2019-2024 yang menitikberatkan pada pembangunan Sumber Daya Manusia Indonesia.

Namun demikian, karena tahun ajaran baru 2021/2022 bangsa Indonesia masih berada pada nuansa Pandemi Covid-19, maka pola pelaksanaan kegiatan MATSAMA pun harus menyesuaikan dengan standar protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Meskipun, secara substansi, kegiatan tujuan dan visi dari kegiatan MATSAMA ini tetap mengarah pada tujuan awalnya.

Tujuan Kegiatan MATSAMA

Adapun tujuan dari pelaksanaan dari kegiatan MATSAMA ini adalah sebagai berikut:

  1. Mengenalkan lingkungan, nilai dan karakter khusus madrasah kepada para peserta didik baru, agar selama proses pembelajaran dapat tercipta rasa aman dan nyaman bagi mereka untuk mengembangkan seluruh potensi diri dan kemampuannya
  2. Menumbuhkan kultur dan jiwa bangga kepada para peserta didik baru untuk belajar bersama dan mencintai serta menjaga nama baik almaternya
  3. Menanamkan dan memperkuat nilai-nilai moderasi beragama dan karakter ke-Indonesia-an kepada para peserta didik baru

Materi Kegiatan MATSAMA

Beberapa materi yang akan disampaikan kepada para peserta didik baru (secara lebih detil sebagaimana terlampir) dalam kegiatan MATSAMA antara lain:

  1. Kemadrasahan (pengenalan lingkungan Madrasah):
  • Kegiatan rutin (belajar mengajar)
  • Fasilitas dan infrastruktur pendukung pembelajaran,
  • Tata Tertib, Nilai dan norma yang berlaku, dan
  • Kegiatan dan organisasi kesiswaan.

2. Karakter moderasi beragama dan kebangsaan

Waktu Pelaksanaan MATSAMA

Adapun waktu pelaksanaan MATSAMA adalah selama tiga (3) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran pada saat hari masuk sekolah dan jam pelajaran atau mengikuti/menyesuaikan kondisi madrasah.

Sementara jangka waktu pelaksanaan MATSAMA kepada madrasah berasrama, dapat terlebih dahulu melaporkan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kanwil Kementerian agama Provinsi sesuai dengan kewenangannya.

Tanggung Jawab Pelaksanaan MATSAMA

Kepala madrasah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam MATSAMA.

Perencanaan kegiatan MATSAMA disampaikan oleh madrasah kepada orang tua/wali pada saat lapor diri sebagai peserta didik baru.

MATSAMA wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan.

Selengkapnya silahkan DOWNLOAD DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Senin, 21 Juni 2021

Selamat Ulang Tahun Ir. H. Joko Widodo Presiden RI

Assalamualaikum...


Tabik Pun...
Halo Sahabat RA!

Selamat Ulang Tahun Bapak Ir. H. Joko Widodo Presiden RI

21 Juni 2021

============================
Raudhatul Athfal Ar-raihan Belalau
============================

(Humas 2/5 admin)

Email : ms_raihan@yahoo.com
Blogger : Yayasan Ar_Raihan Belalau Lampung Barat
Faceebook : Raudhatul Athfal Arraihan Belalau
Instagram: @Raudhatul Athfal Arraihan Belalau
Channel Youtube: Yayasan Ar Raihan Belalau Lampung Barat

Haflah Akhirussanah, Milad Ke-V, Wisuda Prasarjana, dan Tabligh Akbar Yayasan dan RA Arraihan Belalau TP. 2020/2021

السلا م عليكم....


Alhamdulillah atas Ridha Allah SWT
Sabtu, 19 Juni 2021
Acara Haflah Akhirussanah, Milad Ke-V, Wisuda Prasarjana, dan Tabligh Akbar
Yayasan Ar Raihan Belalau Lampung Barat dan Raudhatul Athfal Ar-raihan BelalauRaudhatul Athfal Ar-raihan BelalauRaudhatul Athfal Ar-raihan Belalau. Telah terlaksana dengan baik.

Semoga Peserta Didik RA. TP. 2020/2021 terus menjadi Anak yg shaalih Shaalihah berbakti kepada Orang Tua, berguna bagi Agama, dan Negara.

"Teruslah berjuang dan berkarya. Barakah lan Manfaat"

Terima kasih atas Kehadiran Bapak Kepala MIN 3 Lampung Barat mewakili Kantor Kementeeian Agama Lampung Barat, Tamu Undangan lainnya, Pengurus Komite, dan Orang Tua Wali.
Semoga Jerih Payah Bapak Ibu menjadi Ladang Amal Ibadah disisi-Nya. امين

#YayasanArraihanBelalau
#RaudhatulAthfalArraihanBelalau
#RAHebatBermartabat

Cara Import Biodata dan Ekonomi Sosial Peserta AKM SMP/MTs di BIO SMP

Cara Import Biodata dan Ekonomi Sosial Peserta AKM SMP/MTs di BIO SMP   



Pendataan Peserta AN (Asessment Nasional) bulan juni 2021 sudah pada tahapan singkroninasi data dari EMIS/DAPODIK dengan data di Verval PD dan PD Data Kemdikbud. Pastikan data Siswa kalian terlebih dahulu sudah masuk di web PD DATA KEMDIKBUD dan pilih menu PD AKM dan pastikan siswa sudah benar.

 Setelah Proses Pemadanaan Selesai Maka Data Tersebut akan Masuk dalam Server Integrasi. Calon Peserta AN setiap satuan pendidikan berjumlah Untuk jejang MI/ SD Maksimal 30 siswa dan Jenjang SMP/MTs/SMA/MA/ SMK Maksimal 45 Siswa dan 5 siswa cadangan. 

Proses Penarikan data (import) Biodata Peserta AKM dimulai tanggal 25 s/d 30 Juni 2021. 

Langkah - langkah Penarikan Biodata Peserta AKM: 

1. Silahkan Login Di Portal BIO SMP dengan User yang dimiliki http://biosmp.kemdikbud.go.id 

2. Pilih Menu BIODATA SISWA dan klik sub menu IMPORT BIODATA.  

3. Muncul Dialog Peringatan apa IMPORT BIODATA dan Pilih OKE.   

4. Setelah data satminkal muncul, kemudian centang kotak kecil dialog data Madrasah dan selanjutnya klik SIMPAN DATA.   

5. Jika data Berhasil Ditarik Maka Biodata Peserta AKM Akan Muncul.

 Langkah - langkah Penarikan Enonomi Sosial Peserta AKM: 1. Silahkan Login Di Portal BIO SMP dengan User yang dimiliki http://biosmp.kemdikbud.go.id 
2. Pilih Menu BIODATA SISWA dan klik sub menu IMPORT EKONOMI SOSIAL.  
3. Muncul Dialog Peringatan apa IMPORT BIODATA dan Pilih OKE.   
4. Setelah data satminkal muncul, kemudian centang kotak kecil dialog data Madrasah dan selanjutnya klik SIMPAN DATA.  
5. Jika data Berhasil Ditarik Maka Data Ekonomi Sosial Akan Muncul.

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau



Download Pedoman, Tema Dan Logo HUT Kemerdekaan RI Ke-76 Tahun 2021

Download  Pedoman, Tema Dan Logo HUT Kemerdekaan RI Ke-76 Tahun 2021.

Melalui surat Nomor B- 446/M/S/TU.00.04/06/2021, Menteri Sekretaris Negara telah menyampaikan Tema dan Logo Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2021.   


Isi surat terkait Tema dan Logo Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI Ke-76 tahun 2021 menyatakan dengan hormat bersama ini disampaikan tema dan logo untuk digunakan dalam rangkaian kegiatan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik lndonesia. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon kiranya Bapa/lbu berkenan memperbanyak dan mensosialisasikannya di lingkungan  kerja Bapa/lbu serta membantu menyebarluaskan kepada masyarakat umum. 



Soft copy tema dan logo Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl tahun 2021 beserta pedomannya dapat diunduh melalui webslte resmi Kementerian Sekretariat Negara www.setneg.go.id.


 Adapun Tema Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI Ke-76 tahun 2021 adalah "Indonesia tangguh, Indonesia tumbuh". Tema tersebut mendeskripsikan nilai-nilai ketangguhan, semangat pantang menyerah untuk terus maju bersama dalam menempuh jalan penuh tantangan, agar dapat mencapai masa depan yang lebih baik. deskripsi tersebut digambarkan dalam komposisi dinamis antar bentuk geometris yang sederhana, namun kokoh, dan dalam perpaduannya bergeliat dengan energi yang lincah.

 Tema dan Logo Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI Ke-76 tahun 2021 memiliki makna 

pertama, tentang stabilitas dan pembangunan yang digambar dengan bentuk angka '7' diasosiasikan sebagai bagian dari 'tiang pancang' infrastruktur yang sedang dicanangkan oleh pemerintah untuk mendukung percepatan perekonomian indonesia. Bentuk ini melambangkan 'kepala  garuda'  yang melambangkan pancasila yang menjadi landasan berbangsa dan bernegara.  

 Kedua, gerak dan pertumbuhan yang digambar dengan bentuk angka '6' diasosiasikan sebagai 'orang & roda yang sedang bergerak' terus maju ke depan yang melambangkan pertumbuhan dan percepatan ekonomi.

 Ketiga, ruang kebersamaan, .yang melambangkan negara memberikan ruang demokrasi kepada rakyat untuk turut berkontribusi dalam pembangunan indonesia. Selain itu dapat diasosiasikan bentuk 'panah' yang melambangkan pertumbuhan yang berkesinambungan.

 Keempat, Persatuan dan Harapan, yang digambarkan dalam bentuk 'lingkaran' yang merupakan bentuk sempurna yang mencerminkan harapan akan keberhasilan dari semua hal yang ingin dicapai. Nentuk ini juga dapat diasosiasikan persatuan indonesia.   



Logo bangga buatan indonesia meliputi gabungan dari logogram dan tagline dengan sentuhan modern, terlihat dalam bentuk huruf-huruf dan sederhana secara keseluruhan. Logogram, digunakan untuk menunjukkan  cinta terhadap produk lokal  indonesia. Juga menggambarkan perasaan bangga terhadap produk lokal  indonesia, sekaligus menunjukkan kesatuan sebagai satu  indonesia.

  Selengkapnya untuk mengetahui Tema dan Logo Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI Ke-76 tahun 2021, 

Silahkan di download melalui link yang tersedia dfi bawah ini;   1. Link download Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-446 tentang Penyampaian Tema dan Logo Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021.  DOWNLOAD DISINI


2. Link download Tema dan Logo Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021 DOWNLOAD DISINI 

3. Link download Salinan Keputusan Menteri Sekretaris Negara Nomor 109 tahun 2021 - Pembentukan Panitia Pelaksana HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 DOWNLOAD DISINI

4. Pedoman DOWNLOAD DISINI




Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau


Kemenag, Berikut Jadwal dan Ketentuan PPDB RA dan Madrasah

Kemenag, Berikut Jadwal dan Ketentuan PPDB RA dan Madrasah

Kemenag, Berikut Jadwal dan Ketentuan PPDB RA dan Madrasah – Kalender pendidikan madrasah memasuki masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021, baik jenjang Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), maupun Madrasah Aliyah (MA) kategori reguler. PPDB inj berlangsung tiga bulan, Mei – Juli 2021.

Direktur Kurikulum Sarana Kesiswaan dan Kelembagaan (KSKK), Ishom Yusqi mengatakan, PPDB digelar guna memenuhi hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan. PPDB RA dan Madrasah tahun ini dilakukan serentak, kecuali untuk madrasah program khusus yang jadwalnya dipercepat.


Berikut Jadwal dan Ketentuan PPDB RA dan Madrasah

“Kemenag tengah melaksanakan penerimaan siswa baru berbagai jenjang madrasah mulai dari RA, MI, MTs dan MA mulai awal Mei sampai akhir Juli 2021. Namun untuk madrasah program khusus, dilakukan lebih awal,”

Berikut ketentuan pelaksanaan PPDB jenjang RA, MI, MTs dan MA Tahun pelajaran 2021/2022:

  1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) RA dan Madrasah dilaksanakan secara daring (dalam jaringan) atau secara luring (luar jaringan/manual).
  2. PPDB pada madrasah harus memenuhi asas:
  • Obyektivitas, artinya bahwa PPDB maupun pindahan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan;
  • Transparansi, artinya PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;
  • Akuntabilitas, artinya PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;
  • Tidak Diskriminatif, artinya PPDB pada madrasah tanpa membedakan suku, ras, golongan dan status sosial ekonomi masyarakat;
  • Kompetitif, artinya PPDB dilakukan melalui seleksi berdasarkan kompetensi yang disyaratkan oleh satuan pendidikan tertentu.
  1. Madrasah Berasrama (MTs dan MA berasrama) melaksanakan PPDB dari seleksi sampai pengumuman hasil dengan rentang waktu mulai bulan Maret sampai bulan Mei 2021 (rangkaian kegiatan PPDB diatur oleh satuan pendidikan masing-masing dan atau mengikuti kebijakan wilayah masing-masing)
  2. RA dan Madrasah (selain MAN IC, MAN PK, MAKN dan Madrasah Bersarama) melaksanakan PPDB mulai bulan Mei sampai dengan bulan Juli 2021 (rangkaian kegiatan PPDB diatur oleh satuan pendidikan masing-masing, dan atau mengikuti kebijakan wilayah masing-masing).
  3. Jadwal PPDB Madrasah
  • Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC), Madrasah Aliyah Negeri Program Khusus (MAN PK), Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri (MAKN) (Januari s.d Maret 2021)
  • MI, MTs, MA, Negeri dan Swasta Berasrama (Maret s.d Mei 2021)
  • MA Reguler Negeri dan Swasta (Mei s.d Juli 2021)
  • MA Program Keterampilan Negeri dan Swasta (Mei s.d Juli 2021)
  • MTs Negeri dan Swasta (Mei s.d Juli 2021)
  • MI Negeri dan Swasta (Mei s.d Juli 2021)
  • RA (Mei s.d Juli 2021)
  1. Sebagai bagian dari kebijakan afirmatif bahwa madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah wajib menerima calon peserta didik dengan kriteria sebagai berikut:
  • Mempunyai prestasi akademik dan non-akademik (KSM, KSN, OPSI, MYRES, AKSIOMA dan kompetisi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Lainnya paling sedikit 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
  • Berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu paling sedikit 15% (lima belas persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Apabila peserta didik memperoleh SKTM dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, akan dikenakan sanksi pengeluaran dari Madrasah berdasarkan hasil evaluasi Madrasah bersama dengan Komite Madrasah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  • Berasal dari anak berkebutuhan khusus paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima bagi madrasah yang menyelenggarakan program pendidikan inklusi. Setiap Provinsi harus tersedia paling sedikit 1 (satu) Madrasah Negeri pada semua jenjang (MIN, MTsN, dan MAN) yang menyelenggarakan pendidikan inklusi.

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat Minggu 27 Oktober 2024 yayasanarraihanbelalau.blogspot.com - Kader Pen...