Jumat, 23 Juli 2021

Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Pelajarang 2021/2022


Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Pelajaran 2021/2022


Pandemi Covid-19 menimbulkan dampak yang luar biasa di berbagai bidang termasuk bidang pendidikan.

Pandemi Covid-19 telah mempengaruhi pendidikan di semua jenjang dengan berbagai cara (Carrilo dan Flores, 2020).

Pola pembelajaran yang selama ini dilakukan oleh guru dan siswa secara tatap muka di dalam kelas harus berubah dan
digantikan dengan cara bertemu secara virtual di dalam jaringan (daring), dimana keadaan ini memberikan efek terhadap kualitas pembelajaran.

Cahyani, Listiana, Larasati (2020) mengatakan dalam penelitiannya bahwa motivasi belajar pada siswa yang mengikuti pembelajaran menurun pada saat pandemi ini.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia melalui Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 diperkuat dengan SE Sesjen nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) selama darurat
Covid-19, menjelaskan bahwa BDR melalui PJJ dapat dilaksanakan secara daring ataupun luring sesuai dengan pedoman BDR.

Dalam surat edaran ini juga disebutkan tujuan dari pelaksanaan BDR tersebut adalah memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19, melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk Covid-19, mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orang tua.

Pola pembelajaran yang berubah dari tatap muka menjadi BDR berdasarkan simulasi dapat menyebabkan learning loss siswa lebih besar daripada penurunan kemampuan siswa akibat libur sekolah (Beatty dkk, 2020).


Selain itu, kesenjangan capaian belajar yang disebabkan oleh perbedaan akses dan kualitas selama PJJ dapat mengakibatkan kesenjangan capaian belajar, terutama untuk anak dari sosio-ekonomi menengah bawah.

Pada masa pandemi Covid-19 ini siswa menunjukan sedikit ataupun tidak ada kemajuan saat BDR. Dimana learning loss paling menonjol berada pada siswa yang kondisinya kurang beruntung (Engzell, Frey dan Verhagen, 2021).

Pada bulan Januari tahun 2021 sampai dengan sekarang pemerintah melakukan penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yaitu kementerian Kesehatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM), dimana disampaikan bahwa apabila Pemerintah Daerah sudah memberikan izin dan satuan pendidikan memenuhi semua syarat berjenjangnya, maka Pertemuan Tatap Muka Terbatas boleh diselenggarakan dengan mengikuti protokol kesehatan.

Sebagai persiapan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran 2021/2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menyusun dan menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 ini untuk membantu guru dan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.

Pembelajaran di masa pandemi COVID-19 berpijak pada 5 faktor utama yaitu (a) kebutuhan murid; (b) protokol kesehatan; (c) kurikulum kondisi khusus; (d) prinsip pembelajaran dan tetap adaptif dengan kondisi pandemi COVID-19.

Diharapkan dengan panduan ini, guru dan tenaga kependidikan mempunyai acuan dalam merancang, melaksanakan, memandu dan mengembangkan pembelajaran yang efektif di masa pandemi COVID-19.
Dasar Hukum

Dasa Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Viru Disease 2019 (COVID-19) (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 6487)
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1258)
  6. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, No.03/KB/2020, No. 612 Tahun 2020, No. HK.01.08/Menkes/502/2020, No. 119/4536/SJ tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri dalam Negeri No.01/KB/2020, No.516 Tahun 2020, No. HK. 03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Tujuan

  1. Memandu guru dan tenaga kependidikan dalam merancang, memfasilitasi,
  2. melaksanakan dan merefleksikan pembelajaran di masa pandemi COVID-19
  3. Memandu guru dan tenaga kependidikan dalam melakukan penyesuaian
  4. pembelajaran ketika ada perubahan kondisi pada satuan pendidikan dan/atau
  5. status daerah terkait pandemi COVID-19.
  6. Memandu warga satuan pendidikan dalam melakukan pemantauan dan evaluasi
  7. terhadap efektivitas pembelajaran di masa pandemi COVID-19.

Sasaran

  • Dinas Pendidikan dan Kanwil Kemenag
  • Pengawas Sekolah dan Madrasah
  • Kepala Sekolah dan Madrasah
  • Guru

Manfaat

  • Adanya kejelasan penyesuaian konsep dan rencana pembelajaran di masa pandemi COVID-19 bagi guru dan tenaga kependidikan.
  • Adanya kejelasan acuan dalam mengikuti kegiatan pembelajaran di kelas dan satuan pendidikan bagi murid dan warga satuan pendidikan.
  • Adanya kejelasan acuan bagi guru dan murid dalam melakukan penyesuaian pembelajaran campuran di masa pandemi COVID-19

Raung Lingkup

Panduan pengelolaan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 di satuan pendidikan sebagai acuan bagi guru dan tenaga kependidikan Panduan pengaturan jadwal pembelajaran di masa pandemi COVID-19 di satuan pendidikan sebagai acuan bagi seluruh warga satuan pendidikan Panduan penyusunan RPP kelas atau mata pelajaran di masa pandemi COVID-19 sebagai acuan bagi guru.

Panduan pengaturan jadwal pembelajaran kelas atau mata pelajaran di masa pandemi COVID-19 sebagai acuan bagi guru, murid dan orangtua/wali murid.

Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2021 M

Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2021 M



Assalamualaikum...

Tabik Pun...
Halo Sahabat RA!

Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2021 M

Humas (23/7)

============================
Raudhatul Athfal Ar-raihan Belalau
============================

Email : ms_raihan@yahoo.com
Blogger : Yayasan Ar_Raihan Belalau Lampung Barat
Faceebook : Raudhatul Athfal Arraihan Belalau
Instagram: @Raudhatul Athfal Arraihan Belalau
Channel Youtube: Yayasan Ar Raihan Belalau Lampung Barat


Lihat juga Takbiran LIVE beserta Teks


Rabu, 21 Juli 2021

Pendaftaran Pelaksanaan Seleksi Akademik PPG dalam Jabatan bagi Guru pada Madrasah Aliyah Unggulan

Pendaftaran Pelaksanaan Seleksi Akademik PPG dalam Jabatan bagi Guru pada Madrasah Aliyah Unggulan.

Dalam rangka pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan menyelenggarakan pelaksanaan Seleksi Akademik secara terbatas bagi guru pada Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia, MAN Program Keagamaan dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri. 

Berkenaan dengan hal ini, Saudara dimohon untuk menginformasikan kepada Kepala Madrasah terkait (sebagaimana terlampir) agar melakukan tahapan kegiatan sebagai berikut: 
1. Pendaftaran calon peserta dan Verval Ijazah Prodi S-1/D-IV dengan Program Studi PPG yang dipilih secara online melalui SIMPATIKA mulai tanggal 14 – 28 Juli 2021; 

2. Mencetak Kartu Ujian dari SIMPATIKA mulai 29 Juli sd 3 Agustus 2021; 

3. Pelaksanaan Seleksi Akademik PPG dalam jabatan tanggal 4 – 6 Agustus 2021. 

4. Pengumunan hasil Selesksi Akademik di SIMPATIKA tanggal 9 Agustus 2021; 

5. Jadwal Pelaksanaan Ujian Seleksi Akademik dapat berubah sesuai dengan kondisi pandemic Covid19 dan pembelakuan PPKM.

Selengkapnya bisa didownlod DISINI

Semoga bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau


Lomba Video Pembelajaran Kreatif untuk Semua Guru Indonesia

Lomba Video Pembelajaran Kreatif untuk Semua Guru Indonesia


Dalam rangka pengembangan HUT Kemerdekaan RI Tahun 2021. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologii (Kemendikbudristek) menyelenggarakan Lomba Video Pembelajaran Kreatif untuk Guru.

 Cara mengirim video busana adat atau busana dengan nuansa tradisional sambil mengajar dengan topik kebinekaan.

 Syarat dan Ketentuan Khusus Lomba Video Pembelajaran Kreatif untuk Guru TK, SD, SMP, SMA, SMK Sederajat, adalah sebagai berikut; 

1. Memenuhi syarat dan ketentuan umum. 
2. Peserta Lomba merupakan Individu atau individu 
3. Peserta Lomba merupakan Pendidik 
4. Peserta masih berstatus Pendidik pada tahun 2021 yang dapat dibuktikan dengan KTP/Kartu Identitas GTK/Kartu Identitas PTK atau dokumen lain yang menunjukan identitas peserta. 
5. Peserta wajib mengenakan busana adat atau busana dengan nuansa sambil mengajar dengan topik kebinekaan;
6. Hasil rekaman video berdurasi maksimal 60 detik dan dapat terlihat serta terdengar dengan baik. 
7. Format berkas video adalah MP4 dengan kualitas minimal 720p. 
8. Peserta mengunggah video di akun Youtube dan Instagram peserta, dengan tagar #rayakanmerdekamu dan menyebut (mention) akun Kemdikbudristek @kemdikbud.ri dan 3 akun Instagram private , 
9. Akun Instagram peserta tidak terkuncih). 
10. Pengunggahan di media sosial diizinkan melalui media sosial pribadi, atau sekolah. 

Kriteria Penilaian Lomba Video Pembelajaran Kreatif Rayakan Merdekamu untuk Guru TK SD SMP SMA SMK Sederajat, adalah sebagai berikut • Kekuatan Pesan dengan Tema Kebinekaan • Keunikan dan kreativitas • Kualitas Suara/Audio 

Jadwal Pendaftaran Lomba Video Pembelajaran Kreatif untuk Guru TK SD SMP SMA SMK Sederajat dimulai tanggal 18 Juli 2021 sampai dengan 9 Agustus 2021. 

Alur Pendaftaran dan Seleksi 
1. laman kategori lomba yang dituju melalui tombol "Informasi Lengkap" pada laman utama. 
2. Mengunduh Buku Pedoman ( disini ) 
3. Membuat karya sesuai dengan syarat dan ketentuan umum khusus dari lomba yang ingin diikuti 
4. Mengunggah karya maupun pada media sosial sesuai dengan syarat dan ketentuan yang kategoripansi pada mulengirka tar melang pada laman kategori lomba 
6. Menunggu hasil karya serta surat karya dan pengumuman 10 besar 
7. Peserta yang lolos ke tahap 10 besar mengunggah video asli hasil karya serta surat pernyataan orisinalitas melalui tautan yang akan diinformasikan.
8 dilibatkan pada acara puncak Silakan mendapat dengan memilih Katagori Pendidik. 

Berikut link Lomba Video Pembelajaran Kreatif untuk Guru TK SD SMP SMA SMK Sederajat kunjungi laman http://rayakanmerdekamu.kemdikbud.go.id/ atau (bisa langsung isi google form DISINI

Buku Panduan Lomba Guru Rayakan Merdekamu Silahkan DOWNLOAD DISINI

Semoga bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau


Pendaftaran CPNS 2021 Diperpanjang, 10 Instansi Sepi Pelamar

 

Pendaftaran CPNS 2021 Diperpanjang, 10 Instansi Sepi Pelamar

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 diperpanjang karena masih ada instansi yang sepi peminat.

Pendaftaran CPNS 2021 diperpanjang untuk memberi peluang bagi masyarakat segera melamar posisi lowongan CPNS yang dibutuhkan.

"Karena kami memberikan kesempatan kepada masyarakat seluas-luasnya. Ada juga beberapa instansi yang pelamarnya masih sedikit," kata Plt. Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono , Senin (19/7).

Meskipun jumlah pendaftaran sudah banyak, masih ada beberapa instansi yang baru memiliki kurang dari 20 pelamar. Sehingga membuat pemerintah memutuskan pendaftaran CPNS 2021 diperpanjang. Mayoritas instansi dengan sedikit pelamar merupakan pemerintah kabupaten.


Dari jumlah tersebut, baru 1.908.625 orang yang menyimpan secara permanen formulir pendaftaran dan dokumen lainnya, sehingga sudah terdaftar dalam seleksi administrasi.

Berikut data 10 instansi dengan pelamar paling sedikit:
1. Pemerintah Kab. Lanny Jaya 18 pelamar
2. Pemerintah Kab. Intan Jaya 14 pelamar
3. Pemerintah Kab. Nduga 11 pelamar
4. Pemerintah Kab. Yalimo 10 pelamar
5. Pemerintah Kab. Yahukimo 8 pelamar
6. Pemerintah Kab. Mamberamo Raya 7 pelamar
7. Pemerintah Kab. Deiyai 3 pelamar
8. Pemerintah Kab. Dogiyai 3 pelamar
9. Pemerintah Kab. Pegunungan Bintang 2 pelamar
10. Pemerintah Kab. Paniai 0 pelamar

Pendaftaran CPNS 2021 diperpanjang hingga 26 Juli 2021. Masa pendaftaran seharusnya berakhir besok, Selasa (20/7).Berikut data 10 instansi dengan pelamar paling banyak:
1. Kementerian Hukum & HAM 436.725 pelamar
2. Kementerian Perhubungan 99.286 pelamar
3. Kejaksaan Agung 91.927 pelamar
4. Kementerian Pendidikan & Kebudayaan 79.976 pelamar
5. Kementerian Agama 68.759 pelamar
6. Pemerintah Provinsi Jawa Timur 36.465 pelamar
7. Pemerintah Provinsi Jawa Barat 31.248 pelamar
8. Kementerian Kesehatan 30.067 pelamar
9. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 29.725 pelamar
10. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN 28.351 pelamar

Pendaftaran CPNS 2021 diperpanjang hingga 26 Juli 2021. Masa pendaftaran seharusnya berakhir besok, Selasa (20/7).

Semoga bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau


Selasa, 20 Juli 2021

Makna Historis dan Filosofis Halal Bihalal

Makna Historis dan Filosofis Halal Bihalal 



Ijtihad para ulama pesantren dalam kehidupan berbangsa dan bernegara memang patut di acungi jempol. Terutama ketika bangsa Indonesia terancam perpecahan dan disintegrasi antar-anak bangsa sendiri.

 Perhatian para kiai memang begitu besar terhadap kerharmonisan kehidupan bangsa selama ini. Dasar negara Pancasila salah satu buah pikir para ulama yang menautkan nilai-nilai kental religiusitas sebagai pondasi persatuan dalam keberagaman bangsa Indonesia. 


Pun setelah Kemerdekaan Republik Indonesia diproklamirkan pada tahun 1945, namun justru ancaman pemberontakan dan disintegrasi bangsa muncul di mana-mana, antara lain pemberontakan yang dilakukan DI/TII dan PKI di Madiun pada tahun 1948. Rais Syuriyah PBNU KH Masdar Farid Mas’udi mengungkapkan gagasan salah seorang Pendiri NU, KH Abdul Wahab Chasbullah (1888-1971) menggelar halal bihalal untuk seluruh tokoh bangsa atas permintaan Bung Karno.

 Dari riwayat yang diceritakan Kiai Masdar itu, pada tahun 1948 yaitu dipertengahan bulan Ramadhan, Bung Karno memanggil KH Wahab Chasbullah ke Istana Negara untuk dimintai pendapat dan sarannya untuk mengatasi situasi politik Indonesia yang tidak sehat.   

Kemudian Kiai Wahab memberi saran kepada Bung Karno untuk menyelenggarakan Silaturrahim, sebab sebentar lagi Hari Raya Idul Fitri, di mana seluruh umat Islam disunahkan bersilaturrahim.

 Lalu Bung Karno menjawab, "Silaturrahim kan biasa, saya ingin istilah yang lain".  "Itu gampang,” kata Kiai Wahab. "Begini, para elit politik tidak mau bersatu, itu karena mereka saling menyalahkan. Saling menyalahkan itu kan dosa. Dosa itu haram. Supaya mereka tidak punya dosa (haram), maka harus dihalalkan. 

Mereka harus duduk dalam satu meja untuk saling memaafkan, saling menghalalkan. Sehingga silaturrahim nanti kita pakai istilah halal bihalal,” jelas Kiai Wahab. Dari saran Kiai Wahab itulah, kemudian Bung Karno pada Hari Raya Idul Fitri saat itu, mengundang semua tokoh politik untuk datang ke Istana Negara untuk menghadiri silaturrahim yang diberi judul halal bihalal dan akhirnya mereka bisa duduk dalam satu meja, sebagai babak baru untuk menyusun kekuatan dan persatuan bangsa. 

Sejak saat itulah istilah halal bihalal gagasan Kiai Wahab lekat dengan tradisi bangsa Indonesia pasca-lebaran hingga kini.   ADVERTISEMENT Begitu mendalam perhatian seorang Kiai Wahab Chasbullah untuk menyatukan seluruh komponen bangsa yang saat itu sedang dalam konfik politik yang berpotensi memecah belah bangsa. 

Hingga secara filosofis pun, Kiai Wahab sampai memikirkan istilah yang tepat untuk menggantikan istilah silaturrahim yang menurut Bung Karno terdengar biasa sehingga kemungkinan akan ditanggapi biasa juga oleh para tokoh yang sedang berkonflik tersebut. Kini, halal bihalal yang dipraktikkan oleh umat Islam Indonesia lebih dari sekadar memaknai silaturrahim. 

Tujuan utama Kiai Wahab untuk menyatukan para tokoh bangsa yang sedang berkonflik menuntut pula para individu yang mempunyai salah dan dosa untuk meminta maaf kepada orang yang pernah disakiti dengan hati dan dada yang lapang. 

Begitu pun dengan orang yang dimintai maaf agar secara lapang dada pula memberikan maaf sehingga maaf-memaafkan mewujudkan Idul Fitri itu sendiri, yaitu kembali pada jiwa yang suci tanpa noda bekas luka di hati. Dengan demikian, ditegaskan bahwa bukan memaafkan namanya jika masih tersisa bekas luka di hati dan jika masih ada dendam yang membara dalam hatinya. 

Boleh jadi ketika itu apa yang dilakukannya baru sampai pada tahap menahan amarah. Artinya, jika manusia mampu berusaha menghilangkan segala noda atau bekas luka di hatinya, maka dia baru bisa dikatakan telah memaafkan orang lain atas kesalahannya. 

Oleh karena itu, syariat secara prinsip mengajarkan bahwa seseorang yang memohon maaf atas kesalahnnya kepada orang lain agar terlebih dahulu menyesali perbuatannya, bertekad untuk tidak mengulanginya lagi, serta memohon maaf sambil mengembalikan hak yang pernah diambilnya. Kalau berupa materi, maka materinya dikembalikan, dan kalau bukan materi, maka kesalahan yang dilakukan itu dijelaskan kepada yang dimohonkan maafnya. 

Istilah khas Indonesia Para pakar selama ini tidak menemukan dalam Al-Qur’an atau Hadis sebuah penjelasan tentang halal bihalal. Istilah itu memang khas Indonesia. Bahkan boleh jadi pengertiannya akan kabur di kalangan bukan bangsa Indonesia, walaupun mungkin yang bersangkutan paham ajaran agama dan bahasa Arab.

 Mengapa? Karena istilah tersebut juga muncul secara historis dan filosofis oleh Kiai Wahab untuk menyatukan bangsa Indonesia yang sedang dilanda konflik saudara sehingga harus menyajikan bungkus baru yang menarik agar mereka mau berkumpul dan menyatu saling maaf-memaafkan.

 Terkait dengan makna yang terkandung dalam istilah halal bihalal, Pakar Tafsir Al-Qur’an asal Indonesia Muhammad Quraish Shihab (Membumikan Al-Qur’an, 1999) menjelaskan sejumlah aspek untuk memahami istilah yang digagas Kiai Wahab Chasbullah tersebut. 

Pertama, dari segi hukum. Halal yang oleh para ulama dipertentangkan dengan kata haram, apabila diucapkan dalam konteks halal bihalal akan memberikan kesan bahwa acara tersebut mereka yang melakukannya akan terbebas dari dosa. 
Dengan demikian, halal bihalal menurut tinjauan hukum menjadikan sikap kita yang tadinya haram atau yang tadinya berdosa menjadi halal atau tidak berdosa lagi. Ini tentu baru tercapai apabila persyaratan lain yang ditetapkan oleh hukum terpenuhi oleh pelaku halal bihalal, seperti secara lapang dada saling maaf-memaafkan.   
Masih dalam tinjauan hukum. Menurut para pakar hukum, istilah halal mencakup pula apa yang dinamakan makruh. Di sini timbul pertanyaan, “Apakah yang dimaksud dengan istilah halal bihalal menurut tinjauan hukum itu adalah adanya hubungan yang halal, walaupun di dalamnya terdapat sesuatu yang makruh? Secara terminologis, kata makruh berarti sesuatu yang tidak diinginkan. 

Dalam bahasa hukum, makruh adalah suatu perbuatan yang tidak dianjurkan oleh agama, walaupun jika dilakukan tidak mengakibatkan dosa, dan dengan meninggalkan perbuatan itu, pelaku akan mendapatkan ganjaran atau pahala. Atas dasar pertimbangan terakhir ini, Quraish Shihab tidak cenderung memahami kata halal dalam istilah khas Indonesia itu (halal bihalal), dengan pengertian atau tinjauan hukum. Sebab, pengertian hukum tidak mendukung terciptanya hubungan harmonis antarsesama. 

Kedua, tinjauan bahasa atau linguistik. Kata halal dari segi bahasa terambil dari kata halla atau halala yang mempunyai berbaga bentuk dan makna sesuai rangkaian kalimatnya. Makna-makna tersebut antara lain, menyelesaikan problem atau kesulitan atau meluruskan benang kusut atau mencairkan yang membeku atau melepaskan ikatan yang membelenggu.  

Dengan demikian, jika kita memahami kata halal bihalal dari tinjauan kebahasaan ini, seorang akan memahami tujuan menyambung apa-apa yang tadinya putus menjadi tersambung kembali. Hal ini dimugnkinkan jika para pelaku menginginkan halal bihalal sebagai instrumen silaturrahim untuk saling maaf-memaafkan sehingga seseorang menemukan hakikat Idul Fitri. 

Ketiga, tinjauan Qur’ani. Halal yang dituntut adalah halal yang thayyib, yang baik lagi menyenangkan. Dengan kata lain, Al-Qur’an menuntut agar setiap aktivitas yang dilakukan oleh setiap Muslim harus merupakan sesuatu yang baik dan menyenangkan bagi semua pihak. Inilah yang menjadi sebab mengapa Al-Qur’an tidak hanya menuntut seseorang untuk memaafkan orang lain, tetapi juga lebih dari itu yakni berbuat baik terhadap orang yang pernah melakukan kesalahan kepadanya. 

Dari semua penjelasan di atas dapat ditarik kesan bahwa halal bihalal menuntut pelaku yang terlibat di dalamnya agar menyambungkan hubungan yang putus, mewujudkan keharmonisan dari sebuah konflik, serta berbuat baik secara berkelanjutan. 

Kesan yang berupaya diejawantahkan Kiai Wahab Chasbullah di atas lebih dari sekadar saling memaafkan, tetapi mampu menciptakan kondisi di mana persatuan di antara anak bangsa tercipta untuk peneguhan negara. Sebab itu, halal bihalal lebih dari sekadar ritus keagamaan, tetapi juga kemanusiaan, kebangsaan, dan tradisi yang positif. Wallahu ‘alam bisshowab. 

Penulis adalah Pengajar di Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Jakarta.

Semoga bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau


Tata Cara Shalat Idul Adha

Tata Cara Shalat Idul Adha 



 Syarat dan rukun shalat Idul Adha (termasuk pula Idul Fitri) mirip dengan shalat lain, demikian pula dengan hal-hal yang membatalkan dan pekerjaan-pekerjaan atau ucapan-ucapan yang disunnahkan. 

Hukum shalat id sunnah muakkadah alias sangat dianjurkan, meskipun bukan wajib. Baik bagi laki-laki maupun perempuan. 

 Namun demikian, tak seperti shalat lima waktu, ada beberapa perbedaan teknis dalam shalat id. Shalat id tak didahului dengan adzan maupun iqamah. Niat dan anjuran takbir juga berbeda. Waktunya setelah matahari terbit hingga masuk waktu dhuhur. 

Untuk shalat Idul Adha, dianjurkan mengawalkan waktu demi memberi kesempatan yang luas kepada masyarakat yang hendak berkurban selepas rangkaian shalat id. Shalat id dilaksanakan dua rakaat secara berjamaah dan terdapat khutbah setelahnya. 


Namun, bila terlambat datang atau mengalami halangan lain, boleh dilakukan secara sendiri-sendiri (munfarid) di rumah ketimbang tidak sama sekali. 

Berikut tata cara shalat id secara tertib sebagai mana disarikan dari kitab Fashalatan karya Syekh KHR Asnawi, salah satu pendiri Nahdlatul Ulama asal Kudus. 

Pertama, shalat id didahului niat yang jika dilafalkan akan berbunyi “ushallî ​sunnatan li ‘îdil adlhâ rak'taini” kalau dilaksanakan sendirian. 
Ditambah “imâman” kalau menjadi imam, dan “makmûman” kalau menjadi makmum. 
  أُصَلِّيْ  سُنَّةً لعِيْدِ اْلأَضْحَى رَكْعَتَيْنِ (مَأْمُوْمًا/إِمَامًا) لِلّٰهِ تَعَـــالَى 
 Artinya: “Aku berniat shalat sunnah Idul Adha dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.” 

Kedua, takbiratul ihram sebagaimana shalat biasa. Setelah membaca doa iftitah, takbir lagi hingga tujuh kali untuk rakaat pertama. 
Di antara takbir-takbir itu dianjurkan membaca:   
 اللهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا، وَالْحَمْدُ لِلّٰهِ كَثِيرًا، وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيلًا 
Artinya: “Allah Mahabesar dengan segala kebesaran, segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, Mahasuci Allah, baik waktu pagi dan petang.” 
 Atau boleh juga membaca:   
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلّٰهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ 
Artinya: “Mahasuci Allah, segala puji bagi Allah, tiada tuhan selain Allah, Allah Mahabesar.” 

Ketiga, membaca Surat al-Fatihah. Setelah melaksanakan rukun ini, dianjurkan membaca Surat al-A'lâ. 
Berlanjut ke ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa. 

Keempat, dalam posisi berdiri kembali pada rakaat kedua, takbir lagi sebanyak lima kali seraya mengangkat tangan dan melafalkan “allâhu akbar” seperti sebelumnya. Di antara takbir-takbir itu, lafalkan kembali bacaan sebagaimana dijelaskan pada poin kedua. 

Usai membaca Surat al-Fatihah, pada rakaat kedua ini dianjurkan membaca Surat al-Ghâsyiyah. Berlanjut ke ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.   

Kelima, setelah salam, jamaah tak disarankan buru-buru pulang, melainkan mendengarkan khutbah idul adha terlebih dahulu hingga rampung. Kecuali bila shalat id ditunaikan tidak secara berjamaah. Pada momen Idul Adha, umat Islam dianjurkan memperbanyak takbir. Takbiran dilaksanakan sejak bakda shubuh pada hari Arafah (9 Dzulhijjah) hingga selesainya hari tasyriq, yakni 11, 12, 13 Dzulhijjah. 

Takbiran hari raya Idul Adha dilakukan tiap selesai shalat fadhu. (Mahbib K)

Semoga bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau


Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN

Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN Nomor : B-3192/SJ/B.III/KP.02....