Tari Nyambai Adat Masyarakat Lampung Saibatin (Pesisir)
Tari Nyambai adalah tari kelompok berpasangan yang dilakukan oleh gadis (muli) dan bujang (mekhanai) sebagai ajang pertemuan atau ajang silahturahmi untuk mencari jodoh. Sebagai tarian adat pada masyarakat saibatin (pesisir), kehadirannya menjadi bagian dari rangkaian upacara perkawinan yang disebut dengan upacara Nayuh/Penayuhan. Nyambai adalah acara pertemuan khusus yang diselenggarakan untuk Meghanai (bujang) dan Muli (gadis) sebagai ajang silaturahmi, berkenalan, dengan menunjukkan kemampuan dalam menari.[1]
Tari Nyambai diperkirakan lahir bersamaan dengan kebiasaan masyarakat untuk meresmikan gelar adat, pelaksanaanya diselenggarakan bersamaan dengan upacara perkawinan. Nama Nyambai sendiri diambil dari kata Cambai dalam Bahasa Lampung berarti Sirih. Sirih merupakan simbol keakraban bagi masyarakat Lampung pada umumnya.[2]
Dilain pihak, kehadiran Tari Nyambai digunakan sebagai salah satu sarana komunikasi dan media untuk mencari jodoh antara Muli dan Meghanai. Selain itu, Tari Nyambai juga merupakan sarana untuk mempererat kekerabatan adat Saibatin.Upacara Nayuh/Penayuhan adalah upacara perkawinan adat besar-besaran yang diadakan oleh masyarakat Lampung yang beradat Saibatin/pesisir. Metode analisisis bersifat deskriptif analisis dengan pendekatan teori fungsi dan teori sosio-budaya. Ada tiga kategori fungsi dalam kebudayaan yakni:
Kebudayaan harus memenuhi kebutuhan biologis, seperti kebutuhan akan pangan dan prokreasi.
Kebudayaan harus memenuhi kebutuhan instrumental, seperti kebutuhan akan hukum dan pendidikan, dan
Kebudayaan harus memenuhi kebutuhan integratif, seperti agama dan kesenian.
Tari Nyambai dan upacara Nayuh pada masyarakat Saibatin di Pesisir Barat Lampung mencerminkan adanya keharmoinisan komunikasi masyarakat dan bentuk peneguhan upacara pernikahan sebagai kebijakan adat yang harus dipatuhi seluruh warga pesisir Barat, Lampung sebagai basis sosialnya. Namun pada perkembangannya, Tari Nyambai ditarikan oleh semua anggota masyarakat, baik yang sudah menikah maupun yang belum menikah. Adapun tempat pertunjukannya dapat diselenggarakan di ruang-ruang publik maupun balai adat. Perubahan ini menjadikan Tari Nyambai tetap eksis ditengah-tengah masyarakat.[4]
Berikut Video Nyambai pada Masyarakat Saibatin Pesisir:
Tidak Ada Konsekuensi bagi Individu Siswa, Guru, maupun Kepala Sekolah Dalam Pelaksanaan AN
Nadiem Anwar Makarim menegaskan kembali bahwa Asesmen Nasional (AN) tidak menimbulkan konsekuensi apapun bagi individu siswa, guru, maupun kepala sekolah.
“Sudah disampaikan berkali-kali bahwa AN tidak menimbulkan konsekuensi terhadap inidividu siwa, guru, maupun kepala sekolah. Tidak ada konsekuensi juga ke anggaran untuk sekolah, maupun ke lulusan. Bahkan data tidak akan dipresentasi sebagai individu, melainkan agregasi sekolah.
Kekhawatiran yang muncul di masyarakat dikarenakan selama bertahun-tahun Ujian Nasional (UN) telah terkondisikan sebagai sesuatu yang menakutkan.
Bahkan, ada ancaman bagi yang nilai UN-nya rendah kepala sekolah bisa dimutasi. “Persepsi ini yang harus dibasmi, AN tidak membebani individu seperti UN.
Lebih lanjut, dijelaskan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) dan Perbukuan, Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, AN bertujuan untuk mendorong perubahan positif dalam cara guru mengajar, cara kepala sekolah memimpin pembelajaran di sekolahnya, dalam pengawasan sekolah dan dalam cara pemerintah daerah (pemda) melakukan evaluasi diri dalam penganggaran agar lebih berorientasi pada kualitas pembelajaran.
Jadi, tujuan AN itu sebenarnya memantik perubahan. AN merupakan evaluasi terhadap sistem pendidikan.
Urgensi AN Tetap Berlangsung di Tengah Pandemi pada Wilayah PPKM Level 1-3
Pentingnya AN tetap diadakan di tengah pandemi seperti saat ini menjadi pemetaan mutu pendidikan sangat penting untuk segera dilakukan agar secepatnya, Kemendikbudristek mengetahui sejauh ketertinggalan dunia pendidikan akibat Covid-19. Sebab, saat ini sangat dibutuhkan analisa data terkait learning loss yang terjadi.
Justru dengan adanya pandemi, AN menjadi jauh lebih penting untuk mengetahui seberapa besar ketertinggalan kita, mencakup apa saja dan di mana saja. Dengan AN juga kita mengetahui daerah dan sekolah yang paling membutuhkan bantuan.
AN adalah hal penting yang harus dilakukan oleh Kemendikbudristek untuk mencari tahu gambaran sesungguhnya sekolah dan siswa kita seperti apa dan untuk merencanakan kebijakan selanjutnya.
Kepala Balitbang dan Perbukuan mengatakan pihaknya berencana melakukan AN di daerah yang sudah diperbolehkan melakukan PTM secara terbatas.
Dampak yang bervariasi akibat pandemi juga dinilai mendorong perlunya untuk melakukan pemetaan yang lebih menyeluruh. Dengan demikian, Kemendikbudristek dapat segera merancang program dan intervensi yang lebih terarah.
Studi Riset di Bukittinggi menemukan fakta menggembirakan bahwa kemajuan pembelajaran di tahun 2020, yakni setelah adanya pendemi dan berlangsungnya PJJ, justru sedikit lebih tinggi dari pada kemajuan pembelajaran di tahun 2019.
Kesimpulan ini menunjukkan, learning loss bukanlah keniscayaan, melainkan sesuatu yang bisa diantisipasi dan dimitigasi.
Hasil AN
“Hasil AN membuat bisa lebih memprioritaskan sekolah dan daerah yang paling membutuhkan bantuan. Sebagai contoh dengan data AN, program Kampus Mengajar yang mengirimkan relawan mahasiswa untuk mengajar, akan bisa lebih terarah dan bantuannya dapat diarahkan ke sekolah-sekolah yang paling tertinggal yang paling perlu dibantu untuk mengejar ketertinggalan pembelajaran mereka.
Pelaksanaan AN tahun ini berlangsung adaptif dan fleksibel sesuai dengan situasi pendemi di berbagai daerah. Dalam menyelenggarakan AN, Kemendikbudristek mengikuti kebijakan makro pemerintah tentang Perlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). “AN hanya akan dilakukan jika di daerah itu sudah boleh Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas. Kalau daerah sudah boleh PTM Terbatas, secara logis seharusnya melakukan AN juga.
Adapun protokol kesehatan yang berlaku pada pelaksanaan AN sejalan dengan PTM terbatas, yakni berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri. Kemendikbudristek meminta satuan pendidikan untuk menyampaikan informasi dan tujuan pelaksanaan AN ini kepada orang tua secara komprehensif bagi yang anaknya terpilih menjadi peserta. Sedangkan bagi wilayah yang belum bisa melaksanakan AN tahun ini akan diagendakan pada Februari, Maret, dan April tahun 2022.
Kepala Balitbang dan Perbukuan mengatakan, peserta didik akan dipilih secara acak dari pusat agar mewakili populiasi siswa di sekolah tersebut dan mereka yang terpilih diharapkan mengikuti AN sesuai jadwal yang akan disampaikan secara detil lebih lanjut.
Jika peserta didik terpilih menjadi peserta AN namun sakit/bergejala seperti Covid-19, memiliki penyakit komorbid, atau tidak bisa melakukan perjalanan ke sekolah dengan aman, maka mereka bisa digantikan oleh peseta didik lain yang menjadi cadangan.
Pemerintah daerah bertugas berkoordinasi dengan satuan pendidikan dalam pelaksanaan gladi bersih dan hari-H. Pemda juga melakukan pelatihan proktor untuk setiap satuan pendidikan di masing-masing provinsi dan kota/kabupaten. “Satuan pendidikan perlu berkoordinasi dengan pemda dan mengalokasikan dana BOS-nya untuk keperluan pelaksanaan AN, khususnya di wilayah yang sudah memungkinkan untuk menyelenggarakannya secara berjenjang.
AN Tidak Perlu Persiapan Khusus
Dijelaskan Kabalitbang dan Perbukuan, jika ada yang perlu disiapkan terkait AN, maka satu-satunya adalah melakukan persiapan teknis yang dilakukan oleh proktor, pengawas, dan dinas pendidikan. Bukan oleh guru dan murid yang berlomba-lomba untuk meningkatkan skornya. “Tidak ada keperluan sama sekali untuk menyiapkan diri supaya skornya bagus.
Mendikbudristek bahkan mendengar laporan bahwa ada satuan pendidikan yang meminta muridnya membeli laptop untuk latihan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) yang merupakan salah satu bagian dari AN. Menurutnya, persepsi ini salah karena kebutuhan laptop tidak diperlukan mengingat AN merupakan pemetaan untuk melihat tren evaluasi pembelajaran dalam kurun waktu tertentu.
Untuk meningkatkan AKM dalam hal literasi, peserta AN sebaiknya membaca buku, koran, majalah sebanyak-banyaknya. Sedangkan untuk meningkatkan kompetensi numerasi, tidak ada jalan pintas selain meningkatkan kemampuan berpikir kritis murid-murid secara sistematis. itu semua butuh proses dan memang tidak dapat dibimbelkan.
Kepala Balitbang dan Perbukuan Anindito mengatakan, Kemendikbudristek telah menyediakan informasi melalui laman https://pusmenjar.kemdikbud.go.id. Tercatat, laman ini sudah diakses hingga 18 juta akses unik. Melalui laman tersebut, siswa, guru orang tua bisa mencoba soal-soal AKM baik literasi maupun numerasi.
Ada lebih dari 500 soal yang disediakan untuk publik. Selain itu juga ada buku saku, tanya jawab, video pembelajaran, dan video mengenai protokol kesehatan.
“Semua informasi ada di laman Pusmenjar sehingga siswa tidak perlu ikut bimbel. Kalau sekadar ingin melihat contoh soal dan mengalami atau mencoba sendiri, di laman ini sudah disediakan secara gratis. Ini mengurangi sumber daya tambahan untuk mempersiapkan AN.
Dari perspektif guru dan kepala sekolah, AN justru mengurangi beban administrastif karena AN mengintegrasikan berbagai program pendataan yang sebelum ini kurang terintegrasi dan cenderung bersifat administratif. Sebelum AN, guru dan kepsek harus mengisi berbagai borang pendataan dari pihak yang berbeda-beda. Misalnya borang evaluasi diri dari LPMP, borang UN dari Balitbang, dan borang akreditasi dari BAN S/M.
“Dengan AN ketiga borang ini terintegrasi. Baik sekolah, guru, tidak perlu mengisi tiga kali. Hanya perlu mengisi satu kali saja yaitu kuesioner AN. Harapannya ini menjadi pengurangan beban administratif sehingga guru dan kepala sekolah punya lebih banyak waktu untuk fokus kepada pembelajaran.
Penyampaian Hasil AN Disampaikan Secara Terbatas dan Positif
Pelaksanaan AN memerlukan kolaborasi menyeluruh baik dengan pemda maupun satuan pendidikan. Kemendikbudristek selain melakukan sosialisasi sampai ke tingkat daerah juga bertugas menyiapkan instrumen, sistem pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, analisis, serta pelaporan hasil.
Kabalitbang dan Perbukuan menyebut, nantinya akan ada helpdesk tim teknis yang berjenjang mulai dari tingkat II, tingkat I sampai di pusat, serta posko AN yang disiapkan untuk mempermudah masyarakat melaksanakan AN.
Selanjutnya, hasil AN akan disampaikan melalui platform yang saat ini tengah dirancang Kemendikbudristek yang diberi nama platform Rapor Pendidikan. Wadah ini akan memudahkan kepala sekolah dan dinas pendidikan untuk memahami dan mencerna hasil AN serta berbagai data lainnya. “Sekali lagi nanti di rapor itu tidak ada skor murid, skor guru, maupun kepala sekolah secara individu karena tujuannya mendorong refleksi dan evaluasi diri”.
Untuk mengurangi tekanan terhadap hasil AN, skor sekolah hanya bisa dilihat oleh sekolahnya masing-masing dan dinas pendidikan yang menaunginya. Kepala sekolah lain tidak bisa melihat skor sekolah lain. Hasil yang ditampilkan akan menghindari ranking dan pelabelan negatif bagi sekolah.
Keberhasilan AN untuk memantik perubahan itu tergantung pada cara mengkomunikasikan hasilnya juga. Kalau ada pelabelan-pelabelan negatif, orang tentu akan defensif dan tidak akan mau melakukan refleksi maupun perbaikan diri. Jadi tim saat ini sedang merancang cara menyampaikan dan mengkomunikasi hasil ini dengan seefektif dan sebaik mungkin kepada kepala sekolah dan dinas pendidikan.
Semoga bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan segala urusan Aamiin...
Untuk kesempatan kali ini admin juga akan membagikan aplikasi Gratis versi excel dengan judul Aplikasi Multi Pembayaran Siswa Versi Excel.
Aplikasi ini dibagikan secara gratis oleh pemiliknya dan bisa di manfaatkan untuk sekolah/Madrasah dalam mengola pembayaran yang ada di Sekolah/Madrasah.
Dalam penggunaan aplikasi multi pembayaran ini disediakan tutorial pendaftaran dan penggunaan agar para sahabat yang sudah mendownload tidak kebingungan dalam menggunakan aplikasi multi pembayaran ini.
Perkembangan teknologi dan sistem informasi yang tepat akan mendukung kegiatan pendidikan di lembaga atau lembaga pendidikan.
Suatu lembaga pendidikan memerlukan pengelolaan yang maksimal demi pelayanan dalam memenuhi kebutuhan pendidikan masyarakat termasuk pengelolaan pembayaran dalam pendidikan.
Pengajaran yang dilakukan oleh guru kepada siswa merupakan bagian utama dari sekolah, selain proses belajar mengajar terdapat kegiatan lain yaitu proses administrasi keuangan sekolah.
Proses yang dimaksud adalah tindakan pengelolaan keuangan yang terdiri dari pencatatan data keuangan Sumbangan Pembangunan Pendidikan (SPP) yang dibayarkan siswa setiap bulannya.
Proses pembayaran masih dilakukan secara manual dan belum memiliki sistem informasi berbasis teknologi yang mengelola dan menangani data administrasi pembayaran.
Sehingga menyebabkan kurang cepatnya pelayanan kepada siswa dan keamanan data yang tidak terjaga dan menyebabkan kehilangan data dan kesalahan dalam proses pembuatan laporan.
Selain itu jika siswa kehilangan kartu SPP atau pembayaran lainnya, petugas akan kesulitan mengetahui data pembayaran yang telah dilakukan sebelumnya.
Aplikasi Pembayaran Multi Pembayaran siswa harus dicatat dengan baik oleh Administrasi agar setiap transaksi tidak terlewatkan.
Untuk itu, dengan aplikasi multi pembayaran berbasis excel ini, rekan rekan Administrasi menjalankan tugasnya. Program pembayaran spp dengan excel ini relatif mudah karena sudah di set up secara otomatis sehingga tidak merepotkan.
Harapannya dengan model transaksi seperti ini, transparansi keuangan bisa terlihat jelas.
Pada formulir aplikasi, sahabat admin perlu memasukkan data siswa seperti kelas, nama, dan nomor identifikasi. Kemudian untuk mencetak laporan per siswa bisa menggunakan menu yang tersedia.
Bantu Pesantren, LPQ, dan Madrasah Diniyah Kemenag Siapkan Ratusan Miliar
Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Dit PD Pontren) Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) tahun ini mengalokasikan bantuan Rp233 miliar untuk pesantren, Lembaga Pendidikan Al-Quran (LPQ), dan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT).
Serta sarana. Bentuknya adalah bantuan operasional, sarana dan prasarana, insentif, dan bantuan lainnya.
Program ini merupakan bentuk afirmasi dan fasilitas pemerintah terhadap pesantren, LPQ, dan MDT, termasuk para ustaz dan santrinya.
Jika empat aspek ini dipenuhi, tentunya akan berdampak pada kualitas pesantren dan pendidikan keagamaan Islam, baik LPQ maupun MDT.
Sekalipun bantuan yang ada belum bisa menjangkau secara keseluruhan, setidaknya bisa menjadi stimulan bagi pesantren, LPQ, dan MDT, terlebih dalam kondisi pandemi COVID-19.
BACA JUGA: IZIN OPRASIONAL RA MADRASAH KEMENAG SEMUA BERBSIS ELEKTRONIK LIHAT DISINI
Kemenag juga telah menyalurkan anggaran lebih dari Rp31 miliar melalui Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB). Total ada 1.200 mahasantri yang menjadi binaan Kemenag dan saat ini sedang menempuh studi di sejumlah perguruan tinggi.
“Ada pula program PIP dan BOS Pesantren untuk 349.411 santri yang hanya mengaji. Total bantuan sebesar Rp356 miliar lebih dan saat ini dalam proses penyaluran.
Prose Ajuan Bantuan Pesantren, LPQ dan Madrasah Diniyah
Pengajuan bantuan untuk pesantren, LPQ, dan MDT dibuka hingga 10 September 2021. Untuk itu agar pengelola pesantren, LPQ, dan MDT mengurus sendiri pengajuan bantuannya, melalui aplikasi layanan bantuan pada laman DIT PONTREN
Semoga bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan segala urusan Aamiin...
Surat Pemutakhiran EMIS Madrasah Semester Ganjil Tapel 2021/2022
Dengan ini disampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI akan melaksanakan Pemutakhiran Data EMIS Madrasah Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022. Sehubungan dengan hal tersebut, kami informasikan beberapa hal sebagai berikut:
Pemutakhiran data EMIS Madrasah dilakukan melalui aplikasi EMIS 4.0 melalui laman: https://emis.kemenag.go.id.
Hasil pemutakhiran data EMIS Madrasah Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022 akan digunakan sebagai data dukung perencanaan Tahun 2022 dan pelaksanaan program pendidikan RA/Madrasah Tahun 2021, seperti BOS/BOP, PIP, Bantuan Paket Data Internet Siswa, Bantuan Sarana Prasarana (Sarpras), Asesmen Nasional, dan lain-lain.
Untuk mendukung pelaksanaan Bantuan Paket Data Internet bagi Peserta Didik RA/Madrasah, dimohon setiap Kepala Satuan Pendidikan RA/Madrasah memastikan keakuratan data peserta didik dan nomor telepon seluler (ponsel) yang akan diajukan sebagai penerima bantuan tersebut melalui pendataan EMIS 4.0.
Satuan pendidikan RA/Madrasah yang tidak melakukan pemutakhiran data EMIS, tidak berhak mendapatkan layanan dalam bentuk apapun dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Periode pemutakhiran data EMIS Madrasah Semester Ganjil TP 2021/2022 terhitung mulai tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
Jika memerlukan konsultasi dalam pelaksanaan pemutakhiran data EMIS Madrasah dapat menghubungi live agent melalui nomor 0811-47402020 (hanya untuk komunikasi WhatsApp);
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dimohon untuk meneruskan informasi ini ke seluruh Kantor Kemenag Kab./Kota dan satuan pendidikan RA/Madrasah yang berada di wilayahnya.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Untuk file lengkap Surat Pemutakhiran EMIS Madrasah Semester Ganjil Tapel 2021/2022 Silahkan DOWNLOAD DISINI
Semoga bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan segala urusan Aamiin...
Pendataan Nomor Baru Calon Penerima Kuota Data Internet Tahap II
Dalam rangka pemenuhan hak untuk mendapatkan layanan pendidikan Islam selama Pandemi Covid-19, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan menyalurkan bantuan kuota data internet tahap II, kepada:
Peserta didik pada jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA);
Mahasiswa PTKI;
Guru pada jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA);
Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah;
Dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam; dan
Dosen PAI/FAI pada Perguruan Tinggi Umum.
Sehubungan hal tersebut, maka diharapkan Saudara dapat menyampaikan kepada jajaran di bawahnya agar dapat memperbarui/penyesuaian nomor gawai/handphone yang tersebut di atas melalui aplikasi EMIS/SIMPATIKA/SIAGA.
Pedoman Peringatan HUT RI Ke-76 Tahun 2021 Kemenag
Bahwa Menteri Seretaris Negara telah menerbitkan surat Nomor B-564/M/S/TU.00.04/07/2021 tanggal 28 Juli perihal peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2021.
Bahwa untuk menindaklanjuti surat Menteri Sekretaris Negara sebagaimana dimaksud pada angka 1, perlu mengeluarkan surat edaran sekretaris Jenderal Kementerian Agama tentang pedoman peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021 pada Kementerian Agama.
Maksud Dan Tujuan
Surat edaran ini dimaksudkan untuk menindaklanjuti surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-564/M/S/TU.00.04/07/2021 tanggal 28 Juli 2021 dan bertujuan agar peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2021 pada Kementerian Agama dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam surat Menteri Sekretaris Negara.
Surat edaran ini memuat ketentuan mengenai pedoman peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2021 pada Kementerian Agama.
Ketentuan
Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2021 pada Kementerian Agama dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tema dan Logo
Tema peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 yaitu Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh. Tema dan logo dapat diunduh pada situs web resmi Kementerian Sekretariat Negara ( www.setneg.go.id )
Sehubungan dengan situasi pandemi Covid-19, penyelenggaraan Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan RU Tahun 2021 pada Kementerian Agama diatur sebagai berikut:
Di tingkat pusat, Upacara peringatan detik-detik proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara penurunan Bendera Merah Putih diputuskan di istana Merdeka Jakarta. Pinpinan instansi pusat dan pejabat pimpinan tinggi madya atau sederajat wajib mengikuti upacara peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan upacara penurunan Bendera sang merah putih yang dilaksanakan di istana merdeka jakarta secara virtual dari kantor masing-masing.
Pejabat pimpinan Tinggi Pratama atau sederajat dan pegawai pada instansi pusat wajib mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara penurunan Bendera Sang merah putih yang ditayangkan dirumah digital Indonesia ( www.rumahdigitalindonesia.id ) dan stasiun televisi dari tempat tinggal masing-masing.
Di tingkat Daerah, pelaksanaan Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 agar menyesuaikan dengan kondisi pandemi covid-19 dan mengutamakan penerapan protokol kesehatan dengan mengikuti Upacara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota mulai pukul 07.00 WIB (sebelum pelaksanaan upacara di istana merdeka Jakarta), serta wajib mengikuti upacara peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara penurunan bendera sang merah putihyang dilaksanakan di istana Merdeka Jakarta secara virtual dari Kantor masing-masing setelah melaksanakan upacara di daerah.