Pedoman Peringatan HUT RI Ke-76 Tahun 2021 Kemenag
Bahwa Menteri Seretaris Negara telah menerbitkan surat Nomor B-564/M/S/TU.00.04/07/2021 tanggal 28 Juli perihal peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2021.
Download Teks Doa HUT RI 76 Kemenag
Bahwa untuk menindaklanjuti surat Menteri Sekretaris Negara sebagaimana dimaksud pada angka 1, perlu mengeluarkan surat edaran sekretaris Jenderal Kementerian Agama tentang pedoman peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021 pada Kementerian Agama.
Maksud Dan Tujuan
Surat edaran ini dimaksudkan untuk menindaklanjuti surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-564/M/S/TU.00.04/07/2021 tanggal 28 Juli 2021 dan bertujuan agar peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2021 pada Kementerian Agama dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam surat Menteri Sekretaris Negara.
Ruang Lingkup
Surat edaran ini memuat ketentuan mengenai pedoman peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2021 pada Kementerian Agama.
Ketentuan
Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2021 pada Kementerian Agama dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tema dan Logo
Tema peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 yaitu Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh. Tema dan logo dapat diunduh pada situs web resmi Kementerian Sekretariat Negara ( www.setneg.go.id )
Sehubungan dengan situasi pandemi Covid-19, penyelenggaraan Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan RU Tahun 2021 pada Kementerian Agama diatur sebagai berikut:
Download Teks Doa HUT RI 76 Kemenag
- Di tingkat pusat, Upacara peringatan detik-detik proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara penurunan Bendera Merah Putih diputuskan di istana Merdeka Jakarta. Pinpinan instansi pusat dan pejabat pimpinan tinggi madya atau sederajat wajib mengikuti upacara peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan upacara penurunan Bendera sang merah putih yang dilaksanakan di istana merdeka jakarta secara virtual dari kantor masing-masing.
- Pejabat pimpinan Tinggi Pratama atau sederajat dan pegawai pada instansi pusat wajib mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara penurunan Bendera Sang merah putih yang ditayangkan dirumah digital Indonesia ( www.rumahdigitalindonesia.id ) dan stasiun televisi dari tempat tinggal masing-masing.
- Di tingkat Daerah, pelaksanaan Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 agar menyesuaikan dengan kondisi pandemi covid-19 dan mengutamakan penerapan protokol kesehatan dengan mengikuti Upacara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota mulai pukul 07.00 WIB (sebelum pelaksanaan upacara di istana merdeka Jakarta), serta wajib mengikuti upacara peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara penurunan bendera sang merah putihyang dilaksanakan di istana Merdeka Jakarta secara virtual dari Kantor masing-masing setelah melaksanakan upacara di daerah.
Penutup
Demikian surat edaran ini dikeluarkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Untuk file lengkap Pedoman Peringatan HUT RI Ke-76 Tahun 2021 Kemenag bisa DOWNLOAD DISINI
Jangan Lupa juga gabung digroup
WhatsApp #1 Klik disini
WhatsApp #2
Telegram #1 Klik disini
Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau
Tidak ada komentar:
Posting Komentar