Selasa, 14 September 2021

Juknis Pelaksanaan Bimtek Penerapan EDM dan e-RKAM Tahun 2021

Juknis Pelaksanaan Bimtek Penerapan EDM dan e-RKAM Tahun 2021

 Proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education –selanjutnya disebut Realizing Education’s Promise- Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR) (IBRD 8992-ID) bertujuan untuk meningkatkan mutu pengelolaan dan layanan pendidikan madrasah dalam binaan Kementerian Agama.

Proyek ini dilaksanakan dalam waktu lima tahun, dimulai pada awal tahun 2020 dan berakhir pada tahun 2024 dengan pembiayaan dari Bank Dunia.

Proyek ini akan dilaksanakan di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Juknis Pelaksanaan Bimtek Penerapan EDM dan e-RKAM Tahun 2021
Juknis Pelaksanaan Bimtek Penerapan EDM dan e-RKAM Tahun 2021

REP-MEQR terdiri atas empat komponen proyek yang diharapkan dapat meningkatkan hasil belajar siswa dan sistem pengelolaan pendidikan di Kementerian Agama. Keempat komponen tersebut adalah:

Komponen 1

Penerapan Sistem e-RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah Berbasis elektronik) secara nasional dan Pemberian Dana Bantuan untuk Madrasah;

Komponen 2

Penerapan Sistem Penilaian Hasil Belajar seluruh Peserta Didik Kelas 4 MI secara nasional;

Komponen 3

Kebijakan dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah; dan

Komponen 4

Penguatan Sistem untuk mendukung Peningkatan Mutu Pendidikan.

Sesuai dengan Project Appraisal Document (PAD) bahwa salah satu program pada proyek komponen 1 adalah penerapan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis elektronik (e-RKAM).

Penyusunan rencana kerja dan anggaran akan berkulitas manakala di dasarkan pada analisis hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM) yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Guna menyiapkan personel madrasah dalam melaksanakan program ini maka perlu diadakan kegiatan Bimbingan Teknis Penerapan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah Berbasis Elektronik (e-RKAM), yang selanjutnya di sebut Bimtek.

Tujuan Program Penerapan Rencana Kerja Anggaran Madrasah berbasis elektronik (e-RKAM)

Tujuan Program Penerapan Rencana Kerja Anggaran Madrasah berbasis elektronik (e-RKAM) adalah agar Madrasah mampu mengalokasikan secara tepat sumberdana seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau sumber dana lainnya untuk kegiatan yang mendorong pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP). Dengan demikian:

  1. Pemanfaatan semua dana bantuan dapat di pantau baik di jenjang kabupaten/kota, provinsi, maupun pusat.
  2. Kualitas lembaga pendidikan dapat ditingkatkan seiring kenaikan kualitas perencanaan dan penganggaran.

Sasaran Program Penerapan Rencana Kerja Anggaran Madrasah berbasis elektronik (e-RKAM)

Pada Tahun Anggaran 2021, jumlah madrasah yang diikutsertakan Bimtek penerapan EDM dan e-RKAM sebanyak 21,687 meliputi Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), di 21 Provinsi sebagai berikut.

  1. Sumatera Utara
  2. Sumatera Barat
  3. Riau
  4. Kepulauan Riau
  5. Bengkulu
  6. Jambi
  7. Sumatera Selatan
  8. Lampung
  9. Bangka Belitung
  10. Banten
  11. Jawa Barat
  12. Jawa Tengah
  13. Jawa Timur
  14. Nusa Tenggara Barat
  15. Nusa Tenggara Timur
  16. Kalimantan Barat
  17. Kalimantan Tengah
  18. Kalimantan Selatan
  19. Kalimantan Utara
  20. Sulawesi Barat
  21. Maluku Utara

Jumlah dan nama madrasah sasaran Program ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 4021, Tahun 2021, Tanggal 23 Juli 2021. Surat Keputusan Tersebut dapat CEK DISINI

Untuk file lengkap Juknis Pelaksanaan Bimtek Penerapan EDM dan e-RKAM Tahun 2021 bisa  DOWNLOAD DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Daftar Madrasah Sasaran Bimtek E-Rkam 2021


Daftar Madrasah Sasaran Bimtek E-Rkam 2021 

 Belanja anggaran pendidikan cenderung belum efisien, mengingat terbatasnya data tentang penggunaan dana BOS dan sumber dana lainnya, minimnya monitoring, keterbatasan informasi tentang capaian Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Sampai saat ini, Kemenag belum memiliki data tentang penggunaan BOS dan bagaimana BOS sebagai sumber utama pembiayaan pendidikan di madrasah berkontribusi terhadap pencapaian SNP di masing-masing madrasah.

Pengukuran capaian SNP yang sistematis sebagaimana yang telah dilaksanakan di Kemdikbud belum dilakukan di Kemenag.

Daftar Madrasah Sasaran Bimtek E-Rkam 2021
Daftar Madrasah Sasaran Bimtek E-Rkam 2021

Perencanaan dan penganggaran di madrasah negeri dapat dipantau secara detil oleh Kemenag di tingkat kabupaten/kota, provinsi, pusat.

Penerapan E-RKAM Pada Madrasah Sasaran Tahun 2021

Namun demikian, perencanaan dan penganggaran di madrasah swasta belum dapat dimonitor secara lebih sistematis.

Dengan demikian, dibutuhkan suatu sistem perencanaan dan penganggaran yang berdasarkan capaian SNP madrasah saat ini dan target SNP yang akan dicapai, serta mudah dimonitor oleh Kantor Satuan Kerja Kemenag di semua jenjang.

Sekitar 30% madrasah masih berstatus Teraktreditasi C dan belum/tidak terakreditasi. Hal ini menggambarkan bahwa madrasah tersebut masuk kategori berkinerja rendah (under-performing). Karena itu, diperlukan juga strategi untuk mempercepat pencapaian SNP bagi madrasah-madrasah tersebut.

Dengan demikian di bentuklah suatu sistem program yang dapat memantau segala bentuk kegiatan penggunaan dana BOS sesuai dengan aturan yang ada pada program Proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairsfor Improved Quality of Education –selanjutnya disebut Realizing Education’s PromiseMadrasah Education Quality Reform (REP MEQR) (IBRD 8992-ID) bertujuan untuk meningkatkan mutu pengelolaan dan layanan pendidikan madrasah dalam binaan Kementerian Agama.

Daftar madrasah sasaran penerapan sistem e-RKAM yang akan mendapatkan pelatihan dan pendampingan pada tahun 2021 sebagaimana tercantum dalam portal proyek; Daftar Madrasah Sasaran, Penetapan Madrasah sasaran ini menggunakan sistem random berbasis kecamatan di beberapa Provinsi dengan menggunakan pendekatan untuk memenuhi kebutuhan studi evaluasi dampak (impact evaluation), sehingga di beberapa provinsi di atas dimungkinkan ada madrasah di satu kecamatan yang dipilih menjadi sasaran e-RKAM tahap 2 tahun 2021 dan juga yang masuk tahap I 2020 dan ada madrasah yang akan ditetapkan sebagai madrasah sasaran pada tahun berikutnya.

Proyek ini dilaksanakan dalam waktu lima tahun, dimulai pada awal tahun 2020 dan berakhir pada tahun 2024 dengan pembiayaan dari Bank Dunia.


Proyek ini akan dilaksanakan di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Adapun daftar madrasah yang masuk pada Daftar Madrasah Sasaran Penerapan e-RKAM Tahun 2021 bisa —– CEK DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau


Kemenag Integrasikan Data PIP Dari EMIS Ke Kemenso

Kemenag Integrasikan Data PIP Dari EMIS Ke Kemensos 

 Dalam rangka menjamin ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan sosial Program Indonesia Pintar pada madrasah, Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK)Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melakukan pengolahan basis data penerima PIP madrasah.

Direktur KSKK Madrasah, Moh Isom menyampaikan bahwa, bantuan sosial Program Indonesia Pintar diperuntukkan bagi anak usia sekolah (6-21 tahun) dari kalangan masyarakat kurang mampu atau miskin dan rentan miskin.

Melalui bantuan sosial PIP diharapkan dapat meningkatkan akses untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pada satuan pendidikan menengah dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah.


Kemenag Integrasikan Data PIP Dari EMIS Ke KemensosKemenag Integrasikan Data PIP Dari EMIS Ke Kemensos

Bantuan PIP ini diberikan kepada siswa miskin dan rentan miskin agar memperoleh layanan pendidikan sampai tamat, dan tidak ada lagi siswa yang putus sekolah.

Melalui Program Indonesia Pintar merupakan bentuk kehadiran negara dalam rangka mencerdaskan anak bangsa demi mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945.

Ini adalah amanat UUD 1945, yaitu dalam rangka mencerdaskan anak bangsa sehingga terwujud masyarakat sejahtera dan berkadilan. Melalui Program Indonesia Pintar negara hadir agar siswa miskin tetap memperoleh akses dan layanan pendidikan yang baik dan bermutu.

Demi tercipta akuntabilitas pengelolaan Program Indonesia Pintar pada madrasah perlu validitas basis data yang dikelola secara profesional.

Hal ini agar dalam penyalurannya tepat sasaran dan tidak terjadi kesalahan. “Validitas data siswa harus diperhatikan betul. Agar pengelolaan PIP di madrasah lebih akuntabel.

Di samping itu, seluruh dokumen terkait dengan PIP, tolong dirapikan. Ini kaitannya jika nanti ada pemeriksaan kita Kemenag disalahkan.

Output Kegiatan Pengolahan Basis Data

  • pertama, terintegrasi data penerima PIP madrasah dengan sistem pendataan EMIS.
  • Kedua, teridentifikasi penerima PIP madrasah yang tidak bisa dilakukan pencairan.
  • Ketiga, tersusun draf Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian Sosial RI dengan Kementerian Agama RI tentang pertukaran data elektronik.

Dalam kegiatan pengolahan data ini, turut hadir Pusdatin Kemensos, Tim EMIS, dan OKH Pendis.

Agenda yang dibahas terkait integrasi data penerima PIP ke dalam sistem pendataan EMIS, identifikasi penerima PIP yang tidak bisa dicairkan, dan pembahasan draf PKS pertukaran atau pemadanan data elektronik dengan Kemensos.

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Sabtu, 04 September 2021

Contoh Desain Piagam KSM Satuan Pendidikan dan 50+ Contoh lainnya

Contoh Desain Piagam KSM Satuan Pendidikan dan 50+ Contoh lainnya

 Piagam KSM menjadi cambuk semangat untuk siswa dalam mengikuti kompetisi.

KSM Kompetisi Sains Madrasah (KSM) adalah sebuah ajang berkompetisi dalam bidang sains yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

LIHAT JUGA: KUMPULAN SOAL KSM KAB. PROVINSI NASIONAL

LIHAT JUGA: KUMPULAN VIDEO MATERI PEMBELAJARAN MATA PELJARAN FIQIH

KSM yang setiap tahunnya selalu digelar walaupun dalam keadaan pandemi saat ini karena masih bisa dilakukan secara online.

Sesuai Juknis KSM 2021 kegiatan tersebut di mulai dari tingkat satuan pendidikan sampai perwakilan Provinsi dalam ajang KSM tingkat Pusat.

Contoh Desain Piagam KSM Satuan Pendidikan
Contoh Desain Piagam KSM Satuan Pendidikan

Kegiatan seleksi peserta KSM di satuan pendidikan itu adalah tahap awal yang dimana untuk dapat mewakili dalam ajang kompetisi di tingkat Kabupate.

Pendaftaran KSM tingkat Kabupaten membutuhkan Piagam penghargaan atas prestasi yang diraih di tingkat satuan pendidikan untuk kemudian dijadikan bukti dalam pendaftaran KSM tingkat Kabupaten selain lampiran nilai rapot.

contoh Desain Piagam Penghargaan KSM yang bisa dijadikan sarana pengabadian sebagai piagam penghargaan bagi siswa terbaik dalam ajang kompetisi sains Madrasah.

Secara umum Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2021 bertujuan untuk memperteguh akhlak mulia, kreatif, inovatif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat, disiplin serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.

Untuk itu, penting rasanya kegiatan KSM ini dilakukan untuk menjadi pengalaman bagi peserta didik dalam kompetisi keilmuan.

Demikian artikel tentang Contoh Desain Piagam KSM Satuan Pendidikan semoga bermanfaat.

Silahkan —

1. Desain 1  DOWNLOAD DISINI

2. Desain 50+  DOWNLOAD DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Kumpulan Soal KSM Provinsi dan Pusat Semua Jenjang

Kumpulan Soal KSM Provinsi dan Pusat Semua Jenjang 

 Sebagaimana Juknis KSM 2021 tertuang bahwa lomba atau Kompetisi Sains Madrasah di ikuti oleh Jenjang MI, MTs dan MA baik KSM tingkat Kabupaten ataupun Provinsi dan pusat.

Dalam hal persiapan lomba menghadapi KSM 2021 ini kita perlu mempersiapkan peserta didik yang terpilih dalam seleksi tingkat Kabupaten untuk mengikuti lomba tingkat Provinsi.

Persiapan menghadapi Kompetisi Sains Madrasah (KSM) tentu butuh mempelajari arsip soal KSM yang dimana pada kesempatan kali ini admin akan membagikan arsip soal KSM tahun 2018 dan 2019 yang bisa dijadikan refrensi sebagai tambahan pengetahuan dalam menjawab Soal KSM Tahun 2021.

Kumpulan Soal KSM Provinsi dan Pusat Semua Jenjang
Kumpulan Soal KSM Provinsi dan Pusat Semua Jenjang

Mempersiapkan calon peserta lomba KSM dengan latihan – latihan soal KSM untuk jenjang MI, MTs dan MA memang harus dilakukan. Hal tersebut dilakukan agar tingkat kesiapan calon peserta KSM tingkat Provinsi dan Puusat benar – benar siap dan matang.

LIHAT JUGA: KUMPULAN VIDEO MATERI PEMBELAJARAN MATA PELJARAN FIQIH

LIHAT JUGA: CONTOH PIAGAM KSM + 50 LEBIH CONTOH LAINNYA

Sebagaimana kita ketahui bersama bah7wa mata pelajaran yang di lombakan terdiri dari beberapa Mapel diantaranya

Soal KSM 2021 Jenjang MI

  1. IPA Terpadu Terintegrasi
  2. Matematika Terintegrasi

Soal KSM 2021 Jenjang MTs

  1. Matematika Terintegrasi
  2. IPA Terpadu Terintegrasi
  3. IPS Terpadu Terintegrasi

Soal KSM 2021 Jenjang MA

  1. Biologi Terintegrasi
  2. Ekonomi Terintegrasi
  3. Fisika Terintegrasi
  4. Geografi Terintegrasi
  5. Kimia Terintegrasi
  6. Matematika Terintegrasi

Dengan melakukan latihan soal tentunya akan membuat siswa lebih terbiasa mengerjakan soal dan tidak gugup lagi menghadapi soal KSM 2021.

LIHAT JUGA: KUMPULAN VIDEO MATERI PEMBELAJARAN MATA PELJARAN FIQIH

Meskipun sudah terdapat Kumpulan Soal KSM semua Jenjang , Guru pembimbing tetap harus melakukan bimbingan dan latihan sesuai dengan sumber soal yang telah tersedia dan kisi – kisi Soal KSM 2021.

Silahkan DOWNLOAD DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Panduan Penyelenggaraan PTM Terbatas di Madrasah dan Pesantren

Panduan Penyelenggaraan PTM Terbatas di Madrasah dan Pesantren 

 Bahwa untuk menindaklanjuti kebijakan Pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang selanjutnya disebut PPKM di berbagai wilayah Indonesia serta mempertimbangkan perkembangan implementasi PPKM Level 1,2,3 dan 4 yang sudah berlangsung.

Dengan memperhatikan ketentuan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease
2019 (COVID-19) yang selanjutnya disebut SKB Empat Menteri.

Dipandang perlu untuk menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Madrasah (RA, MI,MTs, dan MA/MAK), Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Panduan Penyelenggaraan PTM Terbatas di Madrasah dan Pesantren

Maksud dan Tujuan Panduan Penyelenggaraan PTM Terbatas di Madrasah dan Pesantren

Maksud dan tujuan Surat Edaran ini adalah sebagai panduan dalam penyelenggaraan pembelajaran pada Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK), Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Akademik 2021/2022 selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi Corona Virus Disease (COVID-19)

Ruang Lingkup Panduan Penyelenggaraan PTM Terbatas di Madrasah dan Pesantren

Ruang Lingkup Surat Edaran ini meliputi:

  1. Prosedur penerbitan rekomendasi kesiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK)Tahun Pelajaran 2021/2022;
  2. Pembagian tugas dan tanggung jawab Kepala Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi dalam rangka pelaksanaan pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas di RA dan Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022;
  3. Panduan pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas di Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK) Tahun Pelajaran 2021/2022;
  4. Panduan penyelenggaraan pembelajaran pada Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam berasrama; dan
  5. Panduan penyelenggaraan pembelajaran pada Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam tidak berasrama pada masa PPKM Covid-19.

Dasar Hukum Panduan Penyelenggaraan PTM Terbatas di Madrasah dan Pesantren

Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)

Ketentuan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK)

  • Pelaksanaan PTM terbatas di Madrasah pada Tahun Pelajaran 2021/2022 mengacu pada ketentuan dalam SKB Empat Menteri.
  • Pelaksanaan PTM terbatas di Madrasah pada Tahun Pelajaran 2021/2022 dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas COVID-19 setempat.
  • Selain rekomendasi dari Satuan Tugas COVID-19 juga mendapatkan rekomendasi “Siap Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas” dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam SKB Empat Menteri dan hasil monitoring terhadap isian daftar periksa kesiapan PTM terbatas yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
  • Prosedur pemberian rekomendasi kesiapan PTM terbatas sebagai berikut:
  1. Kepala Madrasah, Guru, dan Peserta Didik RA dan Madrasah (dapat diisi oleh orang tua/wali) mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id;
  2. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi hasil isian daftar periksa kesiapan PTM terbatas Madrasah, memperhatikan ketentuan dalam SKB Empat Menteri, berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas COVID-19 terkait dengan status Level Wilayah dan diperbolaehkannya pelaksanaan PTM terbatas di wilayah kerjanya, maka selanjutnya melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id memberikan rekomendasi penyimpulan kesiapan pelaksanaan PTM terbatas bagi satuan pendidikan madrasah;
  3. Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, menyatakan kesiapan pelaksanaan PTM terbatas di Madrasah sebagai berikut: Siap PTM terbatas, Siap PTM terbatas dengan syarat; atau Belajar Dari Rumah.
  4. Dalam hal rekomendasi dinyatakan “Siap PTM Terbatas”, orang tua peserta didik tetap dapat memilih pembelajaran PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh/belajar dari rumah bagi anaknya.
  • Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
  1. Melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id memastikan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya terkait dengan pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas;
  2. Berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas COVID-19 terkait dengan status kewilayahan dalam rangka pelaksanaan PTM terbatas;
  3. Mensosialisasikan pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
  4. Melakukan supervisi dan pendampingan kepada Kementerian Agama Kabupaten/Kota terkait pengisian daftar periksa PTM terbatas;
  5. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas terkait kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.
  • Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
  1. Mensosialisasikan pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas kepada RA, MI, MTS, MA, dan MAK;
  2. Memastikan RA, MI, MTS, MA, dan MAK menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya terkait dengan pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas;
  3. Berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas COVID-19 terkait dengan status kewilayahan dalam rangka pelaksanaan PTM terbatas;
  4. Mendorong RA, MI, MTs, MA, dan MAK untuk mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id.
  5. Melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c berdasarkan ketentuan yang diatur dalam SKB Empat Menteri, hasil isian daftar periksa kesiapan PTM terbatas, serta hasil koordinasi dengan pemerintah daerah dan satuan Satuan Tugas COVID-19;
  6. Melakukan supervisi dan pendampingan kepada RA, MI, MTS, MA, dan MAK terkait pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas;
  7. Melarang atau menghentikan sementara PTM terbatas jika ditemukan potensi bahaya penularan COVID-19;
  8. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas terkait kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama RI.

Satuan Pendidikan Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK) mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Memastikan semua warga madrasah (peserta didik, guru/pendidik, dan tenaga kependidikan) mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas sesuai dengan kondisi sebenarnya untuk tahun pelajaran 2021-2022;
  2. Mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id. mulai 30 Agustus 2021
  3. Pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas dapat dilakukan secara berkala (lebih dari sekali) sesuai perkembangan kondisi di Madrasah.
  • Panduan tata cara (Tutorial) pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas di Madrasah (RA, MI, MTs, MA/MAK) Tahun Pelajaran 2021/2022 dapat diunduh melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id dan laman https://kemenag.go.id
  • Apabila terdapat kesulitan atau kendala dalam mengoperasikan aplikasi daftar periksa kesiapan PTM terbatas dapat menghubungi Live Agent Madrasah Digital Care melalui Whatsapp 081147402020.

Ketentuan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Berasrama

  • Pendidikan Pesantren berasrama meliputi:
  1. Pendidikan Diniyah Formal (PDF);
  2. Satuan Pendidikan Muadalah (SPM);
  3. Ma’had Aly;
  4. Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS);
  5. Pendidikan Madrasah atau Satuan Pendidikan Yang Terintegrasi Dengan Pesantren/Madrasah atau Sekolah Dalam Pesantren;
  6. Perguruan Tinggi Yang Terintegrasi Dengan Pesantren/Perguruan Tinggi Dalam Pesantren; dan
  7. Pendidikan Pesantren Berbentuk Kajian Kitab Kuning (Nonformal)
  1. Pendidikan Keagamaan Islam berasrama meliputi:
    a. Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) tertentu; dan
    b. Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ) tertentu.
  2. Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam berasrama dalam melaksanakan aktifitasnya di masa pandemi COVID-19 harus memperhatikan kebijakan Pemerintah tentang PPKM dan berpedoman pada ketentuan terkait dalam SKB Empat Menteri.
  3. Pimpinan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam berasrama berkoordinasi dengan Satuan Tugas COVID-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat untuk memastikan bahwa lingkungan dan asrama/fasilitas pembelajarannya aman dari COVID-19 dan telah memenuhi standar protokol kesehatan dibuktikan dengan Surat Rekomendasi dari Satuan Tugas COVID-19 setempat.
  4. Pimpinan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam berasrama harus menerapkan prosedur pelaksanaan aktifitas pembelajaran di Pesantren sejak penyiapan fasilitas/sarana prasarana pembelajaran dan proses kedatangan Santri masuk Pesantren, pola ibadah, pola pikir, pola ibadah, pola interaksi, serta pola belajar Santri yang memenuhi standar protokol kesehatan.
  5. Pimpinan yang membidangi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bertanggung jawab memastikan kesiapan pesantren untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas secara aman sesuai protokol kesehatan.
  6. Pimpinan yang membidangi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 dan/atau dinas kesehatan setempat dalam melaksanakan pengawasan dan pemantauan terhadap Pesantren yang melaksanakan aktifitasnya di masa pandemi COVID-19 untuk memastikan pelaksanaan ketentuan sebagaimana diatur dalam SKB Empat Menteri.
  7. Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam berasrama yang tidak memenuhi persyaratan dan/atau tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam SKB Empat Menteri tidak diizinkan melakukan aktifitas PTM terbatas dan tetap melakukan pembelajaran jarak jauh.

Ketentuan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Pendidikan Keagamaan Islam Tidak Berasrama

  1. Satuan Pendidikan Keagamaan Islam tidak berasrama meliputi:
    a. Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT); dan
    b. Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ).
  2. Satuan Pendidikan Keagamaan Islam tidak berasrama dalam melaksanakan aktifitasnya di masa pandemi COVID-19 harus memperhatikan kebijakan Pemerintah tentang PPKM dan berpedoman pada ketentuan terkait dalam SKB Empat Menteri.
  3. Satuan Pendidikan Keagamaan Islam tidak berasrama dapat menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas selama menyediakan fasilitas yang memenuhi standar protokol kesehatan.
  4. Pimpinan satuan Pendidikan Keagamaan Islam tidak berasrama berkoordinasi dengan Satuan Tugas COVID-19 dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat untuk memastikan bahwa lingkungan dan fasilitas/sarana prasarana pembelajarannya aman dari COVID-19 dan telah memenuhi standar protokol kesehatan dibuktikan dengan Surat Rekomendasi dari Satuan Tugas COVID-19 setempat.
  5. Kegiatan Pembelajaran yang dilaksanakan wajib taat pada protokol kesehatan sejak berangkat dari rumah, memakai masker, menjaga jarak selama di kendaraan, cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir setibanya di tempat pembelajaran, tidak berkerumun dan menunggu di tempat yang telah ditentukan, dan/tidak masuk ruang belajar sebelum diperiksa kesehatan atau suhu tubuh, dan diperintahkan masuk.
  1. Pimpinan satuan Pendidikan Keagamaan Islam tidak berasrama agar mengatur ruang belajar dengan memberikan tanda batas/jarak antar peserta didik yang memenuhi standar protokol kesehatan.
  2. Peserta didik satuan Pendidikan Keagamaan Islam tidak berasrama membawa perlengkapan dan peralatan yang dibutuhkan dari rumah agar tidak digunakan secara bersama-sama.
  3. Pimpinan yang membidangi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bertanggung jawab memastikan kesiapan satuan Pendidikan Keagamaan Islam tidak berasrama untuk PTM terbatas secara aman sesuai protokol kesehatan.
  4. Pimpinan yang membidangi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Satuan Tugas COVID-19 dan/atau dinas kesehatan setempat dalam melaksanakan pengawasan dan pemantauan terhadap satuan Pendidikan Keagamaan Islam tidak berasrama yang melaksanakan aktifitasnya di masa pandemi COVID-19 untuk memastikan pelaksanaan ketentuan sebagaimana diatur dalam SKB Empat Menteri.
  5. Satuan Pendidikan Keagamaan Islam tidak berasrama yang tidak memenuhi persyaratan dan/atau tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam SKB Empat Menteri tidak diizinkan untuk melakukan aktifitas PTM terbatas dan tetap melakukan pembelajaran jarak jauh

Penutup

Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Untuk panduan lengkapnya bisa — DOWNLOAD DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Kamis, 02 September 2021

Pelatihan TA (Thematic Academy) Kemenag Tahun 2021

Pelatihan TA (Thematic Academy) Kemenag Tahun 2021 

 Menindaklanjuti Surat dari Badan Litbang SDM Kominfo bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor: B- 804 /BPPTIK.32/LT.03.08/08/2021.

BPPTIK Kominfo dan Kemenag akan mengadakan Pelatihan Digital Talent Scholarship (DTS) Thematic Academy (TA) dan Digital Entrepreneurship Academy (DEA).

Pelatihan ini akan diselenggarakan secara daring/online menggunakan aplikasi Video Conference dan LMS (Learning Management System) BPPTIK pada tanggal 3 September 2021.

Pelatihan TA (Thematic Academy) Kemenag Tahun 2021
Pelatihan TA (Thematic Academy) Kemenag Tahun 2021

Tujuan kegiatan pelatihan TIK ini antara lain meningkatkan kompetensi Teknologi Informasi Komunikasi dalam pelayanan publik kepada masyarakat luas.

Pada acara pembukaan akan di hadiri oleh Menteri Agama dan Menteri Kominfo.

BACA JUGA: SEPTEMBER INSENTIF GURU KEMENAG NON PNS CAIR 

Berdasarkan hal tersebut, kami mohon kepada Bapak/Ibu untuk dapat mengirimkan peserta dengan kuota untuk kemenag sebanyak 1.500 orang dan bersertifikat, dalam kegiatan pelatihan tersebut sesuai kuota yang diharapkan dan sebagaimana persyaratan peserta terlampir.

Link Pendaftaran Pelatihan TA (Thematic Academy)

Syarat Pendaftaran Pelatihan TA (Thematic Academy)

  1. Warga Negara Indonesia dibuktikan KTP/KK
  2. Minimal lulusan SMA/sederajat
  3. Berusia minimal 18 tahun
  4. Berprofesi sebagai Pengelola, Pendidik, Tenaga Kependidikan, atau Pimpinan, pada Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam dibuktikan dengan Surat tugas/SK/Surat Keterangan/Kartu Pegawai

BACA JUGA: IZIN OPRASIONAL RA MADRASAH KEMENAG SEMUA BERBSIS ELEKTRONIK LIHAT DISINI

Tanggal Pelaksanaan Pelatihan TA (Thematic Academy)

  1. Gelombang Ke-1: 23 – 31 Agustus 2021
  2. Gelombang Ke-2: 6 – 14 September 2021

Memiliki komputer/laptop dengan spesifikasi minimal sebagai berikut:

  1. Processor : i3 – 2.5 GHz
  2. Memori : 4 Gb
  3. Harddisk : 50 Gb
  4. Mouse dan Keyboard
  5. Internet Speed : minimal 5 mbps

Terinstalasi Software :

  • Minimal Sistem Operasi : Microsoft Windows 7
  • Minimal Microsoft Office 2013
  • Browser : Firefox / Google Chrome
  • Zoom Meeting

Tambahan:

  • Junior Web Developer: Sublime Text/Notepad++, XAMPP
  • Junior Network Administrator dan Teknisi Utama Jaringan Komputer: Cisco Packet Tracert
  • Junior Graphic Designer: Adobe Photoshop, Adobe Ilustrator

Hasil Yang Diharapkan Dalam Pelatihan TA (Thematic Academy)

Junior Office Operator

  1. Menggunakan Peralatan Peripheral
  2. Menggunakan Perangkat Lunak Pengolah Kata Tingkat Dasar
  3. Menggunakan Perangkat Lunak Lembar Sebar (Spreadsheet) Tingkat Dasar
  4. Menggunakan Perangkat Lunak Presentasi Tingkat Dasar
  5. Menggunakan Perangkat Lunak Pengakses Surat Elektronik (e-Mail Client)
  6. Menggunakan Aplikasi Berbasis Internet (Internet Based Applications Literacy)
  7. Menggunakan Aplikasi Media Sosial
  8. Memastikan Validitas Data
  9. Mengidentifikasi Aspek Keamanan Informasi Pengguna

Junior Web Developer

  1. Mengimplementasikan user interface
  2. Menerapkan perintah eksekusi bahasa pemrograman berbasis teks, grafik, dan multimedia
  3. Menyusun fungsi, file atau sumber daya pemrograman yang lain dalam organisasi yang rapi
  4. Menulis kode dengan prinsip sesuai guidelines dan best practices
  5. Mengimplementasikan pemrograman terstruktur
  6. Menggunakan library atau komponen pre-existing

Junior Network Administrator

  1. Merancang pengalamatan jaringan
  2. Memasang jaringan nirkabel
  3. Mengkonfigurasi switch pada jaringan
  4. Mengkonfigurasi routing pada perangkat jaringan dalam satu autonomous system
  5. Mengkonfigurasi routing pada perangkat jaringan antar autonomous system

Teknisi Utama Jaringan Komputer

  1. Mengumpulkan kebutuhan teknis pengguna yang menggunakan jaringan
  2. Mengumpulkan data peralatan jaringan dengan teknologi yang sesuai
  3. Menentukan spesifikasi perangkat jaringan
  4. Merancang topologi jaringan
  5. Merancang pengalamatan jaringan
  6. Memasang kabel jaringan
  7. Memasang jaringan nirkabel
  8. Mengkonfigurasi switch pada jaringan
  9. Mengkonfigurasi routing pada perangkat jaringan dalam satu autonomous system
  10. Mengkonfigurasi routing pada perangkat jaringan antar autonomous system

Junior Graphic Designer:

  1. Mengaplikasikan prinsip dasar desain
  2. Menerapkan prinsip dasar komunikasi
  3. Menerapkan design brief
  4. Mengoperasikan perangkat lunak desain
  5. Menciptakan karya desain

Untuk lebih jelasnya tentang Pelatihan TA (Thematic Academy) Kemenag Tahun 2021 bisa DOWNLOAD DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat Minggu 27 Oktober 2024 yayasanarraihanbelalau.blogspot.com - Kader Pen...