Senin, 04 Oktober 2021

Twibbon Siap ANBK SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA

Twibbon Siap ANBK SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA

Pelaksanaan ANBK merupakan hal yang pertama kali setelah sebelumnya ditunda karena dampak pandemi. Untuk itu gunakan twibbon siap ANBK SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA sebagai semangat menghadapi ANBK.

Kegiatan ANBK menjadi hal baru utamanya bagi tingkat SD/MI beda halnya dengan tingkat lanjutannya yang pengalaman dalam menghadapi UNBK tahun sbelumnya.

BACA JUGA: PENCAIRAN INSENTIF GURU BUKAN PNS SUDAH DIMULAI KLIK DISINI

Dimana bentuk aplikasi dan pengerjaan tidak jauh berbeda dengan sistem yang digunakan kegiatan UNBK jadi hal tersebut sudah familiar bagi proktor tingkat SMP/MTs, SMA/MA dan SMK.


Twibbon Siap Twibbon Siap ANBK SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA

Kegiatan ANBK tingkat SMA/MA sudah usai dan alhamdulillah berjalan lancar, jadi pelaksanaan ANBK tingkat SMP/MTs tidak boleh kalah juga harus semangat dan bisa sukses menghadapi berbagai permasalahan.

Asesmen Nasional merupakan upaya untuk memotret secara komprehensif mutu proses dan hasil belajar satuan pendidikan dasar dan menengah di seluruh Indonesia.

Informasi yang diperoleh dari asesmen nasional diharapkan digunakan untuk memperbaiki kualitas proses pembelajaran di satuan pendidikan, yang pada gilirannya dapat meningkatkan mutu hasil belajar murid.

Salah satu komponen hasil belajar murid yang diukur pada asesmen nasional adalah literasi membaca serta literasi matematika 

LIHAT JUGA: KUMPULAN MATERI PELAJARAN FIKIH TINGKAT MI KLIK DISINI

LIHAT JUGA: KUMPULAN MATERI PELAJARAN AKIDAH AKHLAK TINGKAT MI KLIK DISIN

Asesmen ini disebut sebagai Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) karena mengukur kompetensi mendasar atau minimum yang diperlukan individu untuk dapat hidup secara produktif di masyarakat.

Berbeda dengan asesmen berbasis mata pelajaran yang memotret hasil belajar murid pada mata pelajaran tertentu, AKM memotret kompetensi mendasar yang diperlukan untuk sukses pada berbagai mata pelajaran.

Untuk memberikan semangat dalam pelaksanaan ANBK tingkat ANBK SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA ini tidak ada salahnya kita memasang Twibbon pada link Twibbon ANBK 2021 dalam Kumpulan Twibbon ANBK.

Link Twibbon Siap ANBK

1. Kepala Madrasah klik DISINI

2. Proktor Klik DISINI

3. Teknisi Klik  DISINI

4. Pendidik dan Tenaga Kepndidikan Klik DISINI

5. Umum klik DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau


Minggu, 03 Oktober 2021

Jumlah Nominal Insentif Madrasah Bukan PNS Tahun 2021

Jumlah Nominal Insentif Madrasah Bukan PNS Tahun 2021 


 Pemberian tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS memasuki tahap aktivasi rekening untuk pencairan dana.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain mengatakan bahwa tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS tahun 2021 sebesar Rp250ribu per bulan. Karena keterbatasan anggaran, tunjangan akan diberikan terhitung sebanyak delapan kali.

Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS tahun ini sebesar 250ribu rupiah per bulan dan diberikan delapan kali. Jadi totalnya dua juta rupiah, dipotong pajak sesuai ketentuan undang-undang.

Jumlah Nominal Insentif Madrasah Bukan PNS Tahun 2021
Jumlah Nominal Insentif Madrasah Bukan PNS Tahun 2021

Pemberian tunjangan insentif guru madrasah, lanjut Zain, adalah wujud perhatian pemerintah terhadap guru madrasah bukan PNS. Di tengah keterbatasan anggaran, Kemenag tetap mengalokasikan anggaran untuk tunjangan insentif guru.

BACA JUGA: PENCAIRAN INSENTIF GURU BUKAN PNS SUDAH DIMULAI KLIK DISINI

Meski ini bukan program mandatori seperti tunjangan profesi, Kemenag tetap alokasikan anggaran tunjangan insentif. Ini bentuk perhatian negara kepada guru madrasah bukan PNS.

Berbeda dengan sebelumnya, tahun ini pembayaran tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS dilakukan terpusat oleh Ditjen Pendidikan Islam. Sehingga, besarannya sama secara nasional.

“Tahun ini akan diberikan kepada lebih 320 ribu guru madrasah bukan PNS.

Tunjangan ini diberikan kepda guru madrasah bukan PNS dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
  2. Belum lulus sertifikasi;
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi.

LIHAT JUGA: KUMPULAN MATERI PELAJARAN FIKIH TINGKAT MI KLIK DISINI

LIHAT JUGA: KUMPULAN MATERI PELAJARAN AKIDAH AKHLAK TINGKAT MI KLIK DISIN

  • Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
  • Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
  • Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
  • Belum usia pensiun (60 tahun). “Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua
  • Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
  • Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar.

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Sabtu, 02 Oktober 2021

Perubahan Batas Waktu dan Teknis Penyampaian EDM 2021 dan RKAM 2022

Perubahan Batas Waktu dan Teknis Penyampaian EDM 2021 dan RKAM 2022

 Menyusuli Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: B- 2963.2/DJ.I/HM.01/09/2021 tanggal 13 September 2021 tentang Pemutakhiran Evaluasi Diri Madrasah (EDM) Tahun 2021 dan Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) Tahun Anggaran 2022.

Perubahan Batas Waktu dan Teknis Penyampaian EDM 2021 dan RKAM 2022
Perubahan Batas Waktu dan Teknis Penyampaian EDM 2021 dan RKAM 2022

BACA JUGA: PENCAIRAN INSENTIF GURU BUKAN PNS SUDAH DIMULAI KLIK DISINI

Dimohon bantuan Saudara untuk menginformasikan kepada:

  1. Seluruh madrasah tentang perubahan ketentuan batas waktu penyelesaian EDM 2021 dan RKAM 2022 yang semula paling lambat 30 September 2021 diubah menjadi paling lambat 22 Oktober 2021 Pukul 24.00 WIB.
  2. Seluruh madrasah yang sudah menjadi peserta Bimtek EDM dan e-RKAM wajib menggunakan aplikasi e-RKAM dalam penyelesaian EDM 2021 dan RKAM 2022 pada laman: https://erkam.kemenag.go.id/
  3. Madrasah swasta penerima BOS tahun anggaran 2021 yang belum menjadi peserta Bimtek EDM dan e-RKAM tetapi sudah mempunyai akun di portal BOS, penyampaian file EDM dan RKAM dilakukan melalui portal BOS.
  4. Seluruh madrasah penerima BOS tahun anggaran 2021 dan tahun anggaran 2022 yang belum menjadi peserta Bimtek EDM dan e-RKAM dan belum mempunyai akun di portal BOS, penyampaian file EDM 2021 dan RKAM 2022 diatur sebagai berikut:
    a. Penamaan file EDM dan RKAM (PDF) ditulis dengan format sebagai berikut: EDM_NSM_NAMALEMBAGA dan RKAM_NSM_NAMALEMBAGA. (Contoh:
    EDM_131253050002_WAINGAPU);
    b. File pada butir a diunggah melalui link google drive: https://bit.ly/3m5H2Im sesuai dengan folder yang disediakan (negeri dan swasta) dan sesuai dengan klasifikasi file (EDM atau RKAM);
  5. Tim Inti Provinsi (TIP) untuk berkoordinasi dengan Tim BOS Kankemenag dan Tim Inti Kabupaten/Kota untuk melakukan monitoring dan telaah file EDM dan RKAM yang dibuat dan diunggah oleh Madrasah sebagaimana disebutkan pada angka 2, 3, dan 4.
  6. Khusus bagi madrasah swasta yang memenuhi kriteria penerima BOS tahun anggaran 2022 dan belum menjadi penerima BOS di tahun anggaran 2021 (belum mempunyai akun portal BOS) akan dibuatkan akun portal BOS oleh Tim BOS Pusat.
  7. Madrasah penerima BOS tahun anggaran 2022 akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

Demikian hal ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.

Untuk file Perubahan Batas Waktu dan Teknis Penyampaian EDM 2021 dan RKAM 2022 SILAHKAN DOWNLOAD DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Pencairan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS sudah mulai

Pencairan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Sudah mulai

Jakarta (Kemenag) --- Kementerian Agama sudah mulai mencairkan tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS. Anggaran tunjangan tersebut saat ini sudah berada di rekening masing-masing guru penerima yang telah dibuatkan oleh bank penyalur.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain mengatakan, guru madrasah bukan PNS penerima tunjangan insentif sudah mulai bisa melakukan proses aktivasi rekening.

“Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS sudah mulai dicairkan. Para guru penerima sudah bisa melakukan proses aktivasi rekening di bank penyalur tunjangan,” terang M Zain di Jakarta, Jumat (1/10/2021).

Menurut Zain, untuk proses aktivasi rekening di bank penyalur, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima, yaitu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Berhak Menerima Tunjangan Insentif, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

LIHAT JUGA: KUMPULAN MATERI PELAJARAN FIKIH TINGKAT MI KLIK DISINI

LIHAT JUGA: KUMPULAN MATERI PELAJARAN AKIDAH AKHLAK TINGKAT MI KLIK DISINI

“Baik surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif maupun SPTJM, dapat diunduh dan dicetak di SIMPATIKA. Jadi para guru madrasah bukan PNS yang menjadi penerima tunjangan insentif ini agar segera mengakses SIMPATIKA,” tegas M Zain.

Zain menambahan, melalui aplikasi SIMPATIKA, para guru madrasah bukan PNS penerima insentif, akan mendapat informasi tentang: 

1. NPK_ sudah terdata di SIMPATIKA
2. NIK_ada pada kolom NIK CORE
3. Nama di Rekening_ada pada kolom NAMA
4. Nomor Rekening_ada pada kolom ACCOUNT_NO
5. Nama Bank_BSI
6. Cabang Bank_ada pada kolom CABANG

LIHAT JUGA: SOAL UJI PENGETAHUAN PPG MATA PELAJARAN FIKIH KLIK DISINI

LIHAT JUGA: SOAL UJI PENGETAHUAN PPG MATA PELAJARAN KLIK DISINI

“Dokumen yang sudah dicetak selanjutnya dibawa ke bank penyalur untuk proses aktivasi rekening. Bank akan melakukan aktivasi rekening berdasarkan dokumen dan KTP guru,” terang Zain.

“Saya mengajak guru madrasah bukan PNS penerima insentif untuk segera memproses ini melalui SIMPATIKA dan melakukan aktivasi rekening di bank penyalur,” tandasnya.

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Kamis, 30 September 2021

Surat Edaran Resmi Perpanjangan Batas Cut Off Data EMIS Untuk Alokasi BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022

Surat Edaran Resmi Perpanjangan Batas Cut Off Data EMIS Untuk Alokasi BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022

 Menyusuli Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: B 2664/DJ.I/Set.I/OT.01.3/08/2021.

Tanggal 24 Agustus 2021, Hal: Pemutakhiran Data EMIS Madrasah Semester Ganjil TP 2021/2022 dan Nota Dinas Direktur KSKK Madrasah Nomor: 373/Dt.I.I/PP.00/09/2021, Tanggal 28 September 2021, Hal :

Surat Edaran Perpanjangan Batas Cut Off Data EMIS Untuk Alokasi BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022
Surat Edaran Perpanjangan Batas Cut Off Data EMIS Untuk Alokasi BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022

Cut Off Data untuk Alokasi Dana BOS pada Madrasah Swasta TA 2022, dengan ini kami mohon bantuan Saudara untuk:

  1. Menginstruksikan kepada seluruh RA/Madrasah di wilayah kerja Saudara agar melakukan pemutakhiran data melalui aplikasi EMIS 4.0 di laman: https://emis.kemenag.go.id;
  2. Menginformasikan kepada seluruh Madrasah Swasta di wilayah kerja Saudara bahwa Direktorat KSKK Madrasah akan menggunakan data dimaksud per cut off tanggal 15 Oktober 2021 untuk exercise kedua pengalokasian dana BOS Madrasah Swasta Tahun Anggaran 2022; dan
  3. Menginformasikan kepada para Perencana Bidang Pendidikan Islam dan Pimpinan Madrasah di wilayah kerja Saudara, bahwa pagu anggaran BOS secara nasional per jenjang dan per provinsi tidak
    mengalami perubahan.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terimakasih.

Untuk file lengkap Surat Edaran Perpanjangan Batas Cut Off Data EMIS Untuk Alokasi BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022 KLIK DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Selasa, 28 September 2021

SURAT EDARAN NOMOR SE 25 TAHUN 2O2L TENTANG PENYELENGGARAAN UPACARA PERINGATAN HARI KESAKTIAN PANCASILA TAHUN 2O2I PADA KEMENTERIAN AGAMA

SURAT EDARAN NOMOR SE 25 TAHUN 2O2L TENTANG PENYELENGGARAAN UPACARA PERINGATAN HARI KESAKTIAN PANCASILA TAHUN 2O2I PADA KEMENTERIAN AGAMA
A. Umum
1. Bahwa untuk memeringati Hari Kesaktian Pancasila tahun 2O21 secara tertib, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan surat Nomor 64262/MPK.F/ TU.02.03 l2O2l tanggal 22 September 2021 perihal Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2021.

2. Bahwa untuk menindaklanjuti surat Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada angka 1, perlu mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal tentang Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2O2l pada Kementerian Agana.

LIHAT JUGA: Surat Edaran, Pedoman, dan Twibbon Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2021 KLIK DISINI

B. Maksud dan Tujuan
Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan untuk mengatur
Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2O21 pada Kementerian Agama.


C. Ruang Lingkup
Surat Edaran ini memuat ketentuan mengenai Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2O2l pada Kementerian Agama yang meliputi tema dan teknis pelaksanaannya.

D. Ketentuan
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2O2l pada Kementerian Agama dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tema
Tema Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2O2t yaitu
Indonesia Tangguh Berlandaskan Pancasila.

2. Sehubungan dengan situasi pandemi covid-19, penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2O2l pada Kementerian Agama diatur sebagai berikut:

a. Di tingkat pusat:
1) Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian
Pancasila Tahun 2O2I dipusatkan di Monumen
Pancasila Sakti Jakarta;

2) Pimpinan Instansi Pusat dan pejabat pimpinan Tinggi
Madya atau sederajat wajib mengikuti Upacara
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2O2l yang
dilaksanakan di Monumen Pancasila Sakti Jakarta
secqra uirtual dari kantor masing-masing; dan

3) Pejabat Pimpinan Tinggi pratama atau sederajat,
Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri,
Kepala Satuan Kerja, Kepala Unit pelaksana Teknis, dan pegawai Kementerian Agama wajib mengikuti
Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun
2O2I secara" uirtual dari kantor masing-masing.

b. Setiap kantor pada Kementerian Agama pada tanggal 30
September 2021 agar mengibarkan bendera setengah tiang
dan pada tanggal 1 oktober 2021 mulai pukul 06.00 waktu
setempat, bendera berkibar satu tiang penuh.

c. Pada tanggal 30 September 2021, pegawai Kementerian
Agama agar mendengarkan Pidato Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui berbagai kanal
media massa.

LIHAT JUGA: Surat Edaran, Pedoman, dan Twibbon Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2021 KLIK DISINI

d. Di tingkat daerah:
1) Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian
Pancasila Tahun 2O2l bagi daerah yang berada di Level
2, mengikuti Upacara yang diselenggarakan di Kantor
Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota
mulai pukul 08.00 waktu setempat dan mengutamakan
penerapan protokol kesehatan; dan
2l Sedangkan bagi daerah yang berada di Level 3 dan
Level 4, mengikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian
Pancasila Tahun 2O2L melalui siaran Televisi Republik
Indonesia (TVRI) atau siaran langsung di kanal Youtube
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi.

E. Penutup
Demikian Surat Edaran ini dikeluarkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Selengkapnya Silakan DOWNLOAD DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau



Proses Pencairan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Memasuki Tahap Akhir

Proses Pencairan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Memasuki Tahap Akhir 

 Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan insentif ini secara bertahap akan segera cair.

Surat Perintah Pembayaran Dana sudah terbit. KPPN akan segera menyalurkan anggaran yang sudah teralokasi di RKAKL Kementerian Agama ke Rekening Bank Penyalur insentif guru madrasah bukan PNS.

Kami perkirakan, semoga akhir September atau awal Oktober 2021, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru bukan PNS penerima insentif.

Proses Pencairan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Memasuki Tahap Akhir
Proses Pencairan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Memasuki Tahap Akhir

Menurut Menag, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Insentif ini bertujuan memotivasi guru bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Dengan begitu diharapkan terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah.

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria.

Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi. Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak.

Sebelumnya, anggaran insentif guru ada di daerah. Untuk 2021, pencairan insentif dilakukan secara terpusat, melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam.

Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan.

Sementara Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain menambahkan, karena keterbatasan anggaran, insentif hanya diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

Kriteria Penerima Insentif Guru Madrasah Bukan PNS

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
  2. Belum lulus sertifikasi;
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi.

  1. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
  2. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
  3. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
  4. Belum usia pensiun (60 tahun). “Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua,” sebut M Zain.
  5. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
  6. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
  7. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat Minggu 27 Oktober 2024 yayasanarraihanbelalau.blogspot.com - Kader Pen...