Rabu, 06 Oktober 2021

Juknis Anugerah Guru dan Kependidikan Madrasah Berprestasi Tahun 2021

Juknis Anugerah Guru dan Kependidikan Madrasah Berprestasi Tahun 2021

Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Agama kepada mereka yang memiliki dedikasi, kompetensi, kinerja dan prestasi tinggi, khususnya dalam bidang pengembangan potensi peserta didik/masyarakat, pengembangan satuan pendidikan dan pengembangan profesionalisme yang relevan dengan tugas mereka sebagai guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran dan pustakawan pada satuan pendidikan RA dan Madrasah.
Juknis Anugerah Guru dan Kependidikan Madrasah Berprestasi Tahun 2021
Juknis Anugerah Guru dan Kependidikan Madrasah Berprestasi Tahun 2021

Syarat Peserta Anugerah Guru dan Kependidikan Madrasah Berprestasi Tahun 2021

GURU

  • Aktif melaksanakan tugas sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran;
  • Berstatus PNS atau Bukan PNS;
  • Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya Sarjana (S1) atau D.IV;
  • Telah melaksanakan tugas sebagai guru pada RA dan Madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun
  • Belum pernah mendapatkan penghargaan/apresiasi peringkat 1 sampai 3 pada gelaran Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Berprestasi;
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin selama melaksanakan tugas sebagai guru.

KEPALA RA / MADRASAH

  • Aktif melaksanakan tugas sebagai kepala RA dan Madrasah;
  • Berstatus PNS atau Guru tetap bagi yang Bukan PNS;
  • Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya Sarjana (S1) atau D.IV.
  • Telah melaksanakan tugas sebagai kepala pada RA dan Madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
  • Belum pernah mendapatkan penghargaan/apresiasi peringkat 1 sampai 3 pada gelaran Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Berprestasi;
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin selama melaksanakan tugas sebagai guru/kepala satuan pendidikan.

TRENDING : CARA CEK HASIL AJUAN SARPRAS MADRASAH TAHUN 2021

PENGAWAS SEKOLAH

  • Aktif melaksanakan tugas sebagai pengawas sekolah pada madrasah bukan pengawas PAI pada sekolah;
  • Berstatus sebagai PNS;
  • Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya S1 atau D.IV;
  • Telah melaksanakan tugas sebagai pengawas pada RA dan/atau Madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
  • Belum pernah mendapatkan penghargaan/apresiasi peringkat 1 sampai 3 pada gelaran Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Berprestasi;
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin selama melaksanakan tugas sebagai pengawas satuan pendidikan.

LABORAN

  • Aktif melaksanakan tugas sebagai laboran pada madrasah dibuktikan dengan SK pengangkatan sebagai laboran;
  • Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya D-3 tanpa dibatasi usia, kepangkatan dan golongan;
  • Telah melaksanakan tugas sebagai laboran pada madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
  • Belum pernah mendapatkan penghargaan/apresiasi peringkat 1 sampai 3 pada gelaran Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Berprestasi;
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin selama melaksanakan tugas sebagai laboran pada madrasah;

PUSTAKAWAN

  • Aktif melaksanakan tugas sebagai pustakawan pada madrasah dibuktikan dengan SK pengangkatan sebagai pustakawan;
  • Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya D-3, tanpa dibatasi usia, kepangkatan dan golongan;
  • Telah melaksanakan tugas sebagai pustakawan pada madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
  • Belum pernah mendapatkan penghargaan/apresiasi peringkat 1 sampai 3 pada gelaran Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Berprestasi;
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dalam melaksanakan tugas sebagai pustakawan pada madrasah.

Ketentuan Peserta Anugerah Guru dan Kependidikan Madrasah Berprestasi Tahun 2021

Peserta (Guru, Kepala dan Tenaga Kependidikan Madrasah) pendaftar memperoleh surat rekomendasi dari Kantor Wilayah dan/atau Kantor Kementerian Agama yang menyatakan keberadaan peserta berasal dari RA/Madrasah/Kantor Kementerian Agama.

Informasi selengkapnya dapat mengunduh pedoman Petunjuk Teknis DOWNLOAD DISINI



Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau


Revisi Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Pada RA dan Madrasah Tahun 2021

Revisi Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Pada RA dan Madrasah Tahun 2021

 Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru terdapat ketentuan yang menghapus pembayaran tunjangan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil, namun Kementerian Agama tetap mempertahankan tunjangan ini, hanya saja berganti nama menjadi insentif.

Istilah baru itu muncul dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018. Fungsi utama dari tunjangan insentif adalah untuk memberikan tanggungjawab dan dorongan kepada guru bukan pegawai negeri sipil.

Revisi Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Pada RA dan Madrasah Tahun 2021
Revisi Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Pada RA dan Madrasah Tahun 2021

Tunjangan Insentif untuk menjamin bahwa guru bukan pegawai negeri sipil akan mengarahkan dirinya dapat memotivasi dalam mencapai tujuan pembelajaran.

Sedangkan tujuan utama pemberian insentif adalah untuk meningkatkan kinerja guru bukan pegawai negeri sipil dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Insentif diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil untuk meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar.

Guru merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan agar dapat mengimplementasikan disiplin ilmu yang mereka miliki maka harus diperhatikan kesejahteraannya bukan hanya kewajibannya saja dengan berbagai macam beban pekerjaan.

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru bukan pegawai negeri sipil maka perlu diberikan tunjangan insentif untuk memotivasi dan meningkatkan kinerjanya.

Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mulai tahun 2018 memberikan tunjangan insentif kepada guru bukan pegawai negeri sipil.

Pengertian Tunjangan Insentif GBPNS

Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil yang bertugas pada RA dan Madrasah.

Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat GBPNS adalah guru bukan pegawai negeri sipil pada RA dan Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Madrasah adalah madrasah formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.

Satminkal adalah satuan administrasi pangkal/tempat tugas induk/instansi induk guru melaksanakan tugasnya sebagai basis data NPK/NUPTK.

Guru Tetap yang selanjutnya disebut GTBPNS adalah guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru.

Guru Tetap Yayasan yang selanjutnya disebut GTY adalah guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, melaksanakan tugasnya pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakantugas pokok sebagai guru.

Guru Tidak Tetap Yayasan yang selanjutnya disebut GTTY adalah guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Tujuan Tunjangan Insentif GBPNS

Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada RA dan Madrasah bertujuan untuk meningkatkan.

Kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah.

Motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya; dan

Kesejahteraan Guru RA dan Madrasah bukan bukan pegawai negeri sipil.

Untuk file lengkap Revisi Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Pada RA dan Madrasah Tahun 2021 DOWNLOAD DISINI


Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau



Selasa, 05 Oktober 2021

Pengumuman Tahap 1 Penerima Bantuan Sarana Prasarana Madrasah Tahun 2021

Pengumuman Tahap 1 Penerima Bantuan Sarana Prasarana Madrasah Tahun 2021

Pengumuman Tahap 1 Penerima Bantuan Sarana Prasarana Madrasah Tahun 2021 - Bagi Madrasah yang telah mengajukan Bantuan Proposal melalui Laman website https://appmadrasah.kemenag.go.id/simsarpras/ kini sudah ada Pengumuman Tahap 1 Penerima Bantuan Sarana Prasarana Madrasah Tahun 2021, pengumuman penerima bantuan sarana Prasarana Madrasah 2021 dilakukan sejak tanggal 2 Oktober 2021.


Sedangkan untuk jenis bantuan pada tahap 1 ini hanya 7 jenis bantuan, berikut  Untuk 7 jenis bantuan yaitu:
  1. RKB MI
  2. RKB MTs
  3. RKB MA
  4. Rehab RA
  5. Rehab MI
  6. Rehab MTs
  7. Rehab MA
Pada Tahap awal ini  Pengumuman Tahap 1 Penerima Bantuan Sarana Prasarana Madrasah Tahun 2021 baru meliputi 3 Provinsi Untuk provinsi-provinsi lainnya, serta pada jenis-jenis bantuan lainnya akan diumumkan pada Tahap Berikutnya. untuk 3 provinsi penetapan penerima Bantuan Sarana Prasarana Madrasah Tahun 2021 tahap 1 yaitu:
  1. DKI Jakarta
  2. Banten
  3. Lampung
nah bagi madrasah yang berada di provinsi 3 tersebut dan mengajukan RKB & Rehap silahkan cek apakah madrasah bapak ibu ditetapkan sebagai penerima Bantuan Sarana Prasarana Madrasah Tahun 2021.
untuk bapak ibu yang ingin cek apakah madrasah termasuk Penerima Bantuan Sarana Prasarana Madrasah Tahun 2021 tahap 1 silahakan kunjungi link dibawah ini


Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau



Cara Cek Penerima Bantuan Sarana Prasarana Madrasah Tahun 2021 Tahap 1

Cara Cek Penerima Bantuan Sarana Prasarana Madrasah Tahun 2021 Tahap 1 

Bagi madrasah yang sudah mengajukan Bantuan Sarana Prasarana Madrasah Tahun 2021, kini sudah bisa di cek apakah madrasah di tetapkan sebagai penerima bantuan tersebut, seperti srtikel sebelumnya admin sudah jelaskan bahwa pada tahap 1 ini tidak semua provinsi yang di tetapkan, dan tidak semua jenis bantuan, untuk tahap 1 ini hanya khusus 3 provinsi dan 7 jenis bantuan.

  1. Kunjungi laman website https://appmadrasah.kemenag.go.id/simsarpras/ dan klik Masuk Aplikasi
  2. selanjutnya akan di tampilakan halaman login simsapras , silahkan login menggunakan user dan password yang dulu pernah digunakan login untuk pengajuan proposal, jika lupa akun login silahkan hubungi operator Kabupaten, untuk cek user dan password bapak ibu
  3. setelah berhasil login maka akan masuk ke dasbord https://appmadrasah.kemenag.go.id/simsarpras/ jika muncul POPUP seperti dibawah maka madrasah bapk ibu ditetapkan sebagai penerima bantuan
  4. selanjutnya silahkan pilih menu Pengumuman, jika madrasah bapak ibu di tetapkan sebagai penerima maka akan muncul tampilan seperti di bawah ini
  5. silahkan download surat Pemberitahuan Penerima Bantuan Sarana dan Prasarana Madrasah Tahun Anggaran 2021, serta download surat undangan BIMTEK yang telah di tetapkan.
Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Selamat Hari Guru Sedunia

Assalamualaikum...


Tabik Pun...
Halo Sahabat RA!

Keluarga Besar RA Arraihan Belalau
Mengucapkan:
Selamat Hari Guru Sedunia
5 Oktober 2021

SILAHKAN KLIK DAN PASAG FOTO TERBAIKMU PADA TWIBBON KLIK DISINI

Humas (23/9)

============================
Raudhatul Athfal Ar-raihan Belalau
============================

Email : ms_raihan@yahoo.com
Blogger : Yayasan Ar_Raihan Belalau Lampung Barat
Faceebook : Raudhatul Athfal Arraihan Belalau
Instagram: @Raudhatul Athfal Arraihan Belalau
Channel Youtube: Yayasan Ar Raihan Belalau Lampung Barat

Senin, 04 Oktober 2021

Twibbon Siap ANBK SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA

Twibbon Siap ANBK SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA

Pelaksanaan ANBK merupakan hal yang pertama kali setelah sebelumnya ditunda karena dampak pandemi. Untuk itu gunakan twibbon siap ANBK SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA sebagai semangat menghadapi ANBK.

Kegiatan ANBK menjadi hal baru utamanya bagi tingkat SD/MI beda halnya dengan tingkat lanjutannya yang pengalaman dalam menghadapi UNBK tahun sbelumnya.

BACA JUGA: PENCAIRAN INSENTIF GURU BUKAN PNS SUDAH DIMULAI KLIK DISINI

Dimana bentuk aplikasi dan pengerjaan tidak jauh berbeda dengan sistem yang digunakan kegiatan UNBK jadi hal tersebut sudah familiar bagi proktor tingkat SMP/MTs, SMA/MA dan SMK.


Twibbon Siap Twibbon Siap ANBK SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA

Kegiatan ANBK tingkat SMA/MA sudah usai dan alhamdulillah berjalan lancar, jadi pelaksanaan ANBK tingkat SMP/MTs tidak boleh kalah juga harus semangat dan bisa sukses menghadapi berbagai permasalahan.

Asesmen Nasional merupakan upaya untuk memotret secara komprehensif mutu proses dan hasil belajar satuan pendidikan dasar dan menengah di seluruh Indonesia.

Informasi yang diperoleh dari asesmen nasional diharapkan digunakan untuk memperbaiki kualitas proses pembelajaran di satuan pendidikan, yang pada gilirannya dapat meningkatkan mutu hasil belajar murid.

Salah satu komponen hasil belajar murid yang diukur pada asesmen nasional adalah literasi membaca serta literasi matematika 

LIHAT JUGA: KUMPULAN MATERI PELAJARAN FIKIH TINGKAT MI KLIK DISINI

LIHAT JUGA: KUMPULAN MATERI PELAJARAN AKIDAH AKHLAK TINGKAT MI KLIK DISIN

Asesmen ini disebut sebagai Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) karena mengukur kompetensi mendasar atau minimum yang diperlukan individu untuk dapat hidup secara produktif di masyarakat.

Berbeda dengan asesmen berbasis mata pelajaran yang memotret hasil belajar murid pada mata pelajaran tertentu, AKM memotret kompetensi mendasar yang diperlukan untuk sukses pada berbagai mata pelajaran.

Untuk memberikan semangat dalam pelaksanaan ANBK tingkat ANBK SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA ini tidak ada salahnya kita memasang Twibbon pada link Twibbon ANBK 2021 dalam Kumpulan Twibbon ANBK.

Link Twibbon Siap ANBK

1. Kepala Madrasah klik DISINI

2. Proktor Klik DISINI

3. Teknisi Klik  DISINI

4. Pendidik dan Tenaga Kepndidikan Klik DISINI

5. Umum klik DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau


Minggu, 03 Oktober 2021

Jumlah Nominal Insentif Madrasah Bukan PNS Tahun 2021

Jumlah Nominal Insentif Madrasah Bukan PNS Tahun 2021 


 Pemberian tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS memasuki tahap aktivasi rekening untuk pencairan dana.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain mengatakan bahwa tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS tahun 2021 sebesar Rp250ribu per bulan. Karena keterbatasan anggaran, tunjangan akan diberikan terhitung sebanyak delapan kali.

Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS tahun ini sebesar 250ribu rupiah per bulan dan diberikan delapan kali. Jadi totalnya dua juta rupiah, dipotong pajak sesuai ketentuan undang-undang.

Jumlah Nominal Insentif Madrasah Bukan PNS Tahun 2021
Jumlah Nominal Insentif Madrasah Bukan PNS Tahun 2021

Pemberian tunjangan insentif guru madrasah, lanjut Zain, adalah wujud perhatian pemerintah terhadap guru madrasah bukan PNS. Di tengah keterbatasan anggaran, Kemenag tetap mengalokasikan anggaran untuk tunjangan insentif guru.

BACA JUGA: PENCAIRAN INSENTIF GURU BUKAN PNS SUDAH DIMULAI KLIK DISINI

Meski ini bukan program mandatori seperti tunjangan profesi, Kemenag tetap alokasikan anggaran tunjangan insentif. Ini bentuk perhatian negara kepada guru madrasah bukan PNS.

Berbeda dengan sebelumnya, tahun ini pembayaran tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS dilakukan terpusat oleh Ditjen Pendidikan Islam. Sehingga, besarannya sama secara nasional.

“Tahun ini akan diberikan kepada lebih 320 ribu guru madrasah bukan PNS.

Tunjangan ini diberikan kepda guru madrasah bukan PNS dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
  2. Belum lulus sertifikasi;
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi.

LIHAT JUGA: KUMPULAN MATERI PELAJARAN FIKIH TINGKAT MI KLIK DISINI

LIHAT JUGA: KUMPULAN MATERI PELAJARAN AKIDAH AKHLAK TINGKAT MI KLIK DISIN

  • Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
  • Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
  • Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
  • Belum usia pensiun (60 tahun). “Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua
  • Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
  • Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar.

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat Minggu 27 Oktober 2024 yayasanarraihanbelalau.blogspot.com - Kader Pen...