Jumat, 29 Oktober 2021

Pemberitahuan Pengisian Pendataan Peserta Bimtek AKMI Tingkat Kabupaten


Pemberitahuan Pengisian Pendataan Peserta Bimtek AKMI Tingkat Kabupaten 

Dalam rangka pelaksanaan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI).

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia akan mengadakan Bimtek Tindak Lanjut AKMI Tingkat Kabupaten/Kota untuk membantu madrasah memahami hasil rekomendasi AKMI.

Pemberitahuan Pengisian Pendataan Peserta Bimtek AKMI Tingkat Kabupaten
Pemberitahuan Pengisian Pendataan Peserta Bimtek AKMI Tingkat Kabupaten

maka dimohon Bapak/Ibu menginstruksikan kepada madrasah peserta Bimtek Tindak Lanjut AKMI Tingkat Kabupaten/Kota untuk melakukan pengisian data peserta. Berkenaan dengan hal tersebut, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bimtek Tindak Lanjut AKMI diberikan kepada sebagian madrasah pelaksana AKMI tahun 2021. Bimtek Tindak Lanjut AKMI Tahun 2021 diadakan secara daring dan blended. Bimtek Tindak Lanjut dilakukan selama 14 hari secara bertahap sejak tanggal 8 November 2021.
  2. Madrasah peserta Bimtek Tindak Lanjut AKMI direkomendasikan oleh World Bank yang telah disesuaikan dengan rencana Impact Evaluation. Data Madrasah tersebut dapat diakses pada laman: https://bit.ly/AKMI-13
  3. Masing-masing madrasah menunjuk 2 (dua) orang guru untuk mengikuti BTL AKMI Tahun 2021 dengan ketentuan sebagai berikut:
  4. a. Peserta adalah guru pengajar kelas 5 pada madrasah pelaksana AKMI Tahun 2021.
    b. Bagi peserta bimtek daring, sanggup mengikuti proses bimtek sampai selesai.
    c. Bagi peserta bimtek blended dipastikan telah mendapatkan vaksin sebagai syarat ketika akan melakukan perjalanan dinas via kereta api/pesawat.
  5. Peserta mengisi biodata pada laman: https://bit.ly/AKMI-12 untuk mendapatkan akses pada LMS yang akan dipakai selama proses Bimtek Tindak Lanjut AKMI.
  6. Peserta diminta untuk bergabung pada grup Telegram di https://bit.ly/AKMI-11 Melalui aplikasi ini, kami akan mengirimkan berita terkait pelaksanaan bimtek.

Demikian surat pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara, diucapkan terima kasih.

Untuk file lengkap Pemberitahuan Pengisian Pendataan Peserta Bimtek AKMI Tingkat Kabupaten bisa klik tombol dibawah ini

Surat Edaran Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2021

Surat Edaran Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2021

Sehubungan dengan kelanjutan pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) sebagai bagian dari Madrasah Education Quality Reform (MEQR).

GTK Madrasah akan menyelenggarakan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) tahun 2021 bagi Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah se Indonesia untuk mata pelajaran tertentu. Oleh karena itu perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Surat Edaran Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2021
Surat Edaran Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2021
  1. AKGTK wajib diikuti bagi yang belum tercatat mengikuti di tahun 2020 oleh seluruh kepala madrasah, pengawas madrasah, dan guru dengan mata pelajaran tertentu untuk jenjang RA, MI, MTs, dan MA
  2. Pendaftaran AKGTK melalui akun individu di SIMPATIKA yang akan dibuka pada tanggal 1 – 15 November 2021;
  3. AKGTK akan diselenggarakan di Tempat Asesmen Kompetensi (TAK) secara daring di satuan pendidikan madrasah terdekat di Kabupaten/Kota masing-masing;
  4. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi akan menentukan TAK yang akan dijadikan lokasi pelaksanaan AKGTK dan mencatatkannya di SIMPATIKA;
  5. Pelaksanaan AKGTK akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dalam rentang waktu 19 – 21 November 2021 dengan tetap mengikuti protokol Covid-19 yang telah ditetapkan gugus tugas Covid-19 di wilayahnya masing-masing. Untuk itu agar berkoordinasi dengan gugus tugas di wilayahnya masing-masing.

Selanjutnya, kami mohon Saudara untuk menyampaikan informasi ini kepada semua guru dan tenaga kependidikan madrasah di wilayah binaan masing-masing.

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Untuk file lengkap Surat Edaran Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2021 bisa klik tombol dibawah ini

Juknis PKG (Penilaian Kinerja Guru) Madrasah Tahun 2021

Juknis PKG (Penilaian Kinerja Guru) Madrasah Tahun 2021

 Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru menegaskan bahwa PKB guru dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, dan berkesinambungan. Dasar utama pelaksanaan PKB guru adalah kebutuhan peserta didik, guru, madrasah, penyelenggara pendidikan/yayasan, dan pemerintah. Kebutuhan individu guru berasal dari hasil asesmen guru melalui Asesmen Kompetensi Guru (AKG) dan Penilaian Kinerja Guru (PKG).

Kebutuhan Pemerintah adalah kebutuhan yang didasarkan pada prioritas program pemerintah. Jika pemerintah memiliki kebijakan untuk peningkatan kompetensi guru, maka kebijakan pemerintah juga bisa menjadi dasar pelaksanaan PKB.

Kebutuhan penyelenggara pendidikan/yayasan adalah kebutuhan yang didasarkan pada prioritas program yang dikehendaki oleh penyelenggara pendidikan/yayasan, khususnya untuk guru-guru swasta.

Juknis PKG (Penilaian Kinerja Guru) Madrasah Tahun 2021

Jika penyelenggara pendidikan memiliki visi dan misi untuk meningkatkan kompetensi guru pada bidang–bidang tertentu, maka dalam hal ini juga dijadikan dasar pelaksanaan PKB.

Bagi guru PNS, PKG merupakan salah satu syarat peningkatan karier jabatan guru sebagai guru profesional. Merujuk pada Permeneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, PKG adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.

PKG dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang kinerja guru, guna mewujudkan guru yang profesional, bermartabat sesuai dengan amanat regulasi dan sekaligus membantu pengembangan karier guru sebagai tenaga profesional.

Hasil PKG dan AKG dapat dimanfaatkan untuk menyusun profil (rapor) guru sebagai input dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).

Agar pelaksanaan PKB berjalan sesuai dengan yang direncanakan dan berdasarkan kebutuhan, maka diperlukan Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Kinerja Guru (PKG) madrasah.

Juknis PKG madrasah ini berisi tentang konsep PKG madrasah, prosedur pelaksanaan PKG madrasah, dan pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan PKG madrasah.

Maksud dan Tujuan Juknis PKG Guru

Juknis PKG madrasah ini disusun sebagai acuan operasional bagi semua pihak yang terkait tentang prinsip, proses, dan prosedur pelaksanaan PKG madrasah, sebagai suatu sistem penilaian kinerja yang berbasis bukti.

Sasaran PKG Guru Madrasah

Sasaran Juknis PKG Madrasah adalah sebagai berikut:

  1. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama
  2. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
  3. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
  4. Pengawas madrasah
  5. Kepala Madrasah
  6. Guru

Manfaat PKG Guru Madrasah

Manfaat Juknis ini antara lain sebagai berikut:

  1. Sebagai acuan operasional dalam pelaksanaan penilaian kinerja guru (PKG) madrasah sebagai dasar utama perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) guru.
  2. Sebagai dasar pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi, penjaminan mutu dan peningkatan mutu program PKB Guru yang terencana, sistematis, baik dilakukan secara internal maupun eksternal.

Untuk file lengkap Juknis PKG (Penilaian Kinerja Guru) Madrasah Tahun 2021 bisa klik tombol dibawah ini :

Rabu, 27 Oktober 2021

Twibbon Hari Sumpah Pemuda

Twibbon Hari Sumpah Pemuda

Peringatan Sumpah Pemuda pada tahun ini akan jatuh pada Kamis, 28 Oktober 2021.

Beberapa Kumpulan link Twibbon Hari Sumpah Pemuda 2021 berikut ini bisa kamu gunakan untuk memperingati momentum Hari Sumpah Pemuda yang jatuh pada tanggal 28 Oktober 2021.

Menggunakan Twibbon dalam perayaan Hari Sumpah Pemuda menjadi alternatif untuk memperingati jasa para pahlawan yang telah berjuang dalam masa kemerdekaan Indonesia.


Kumpulan Twibbon Hari Sumpah Pemuda Tahun 2021

Untuk merayakan hari yang penuh sejarah tersebut, penggunaan twibbon bisa menjadi alternatif. Di artikel ini, adminbawean.com akan membagikan link twibbon Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2021 yang keren, menarik dan terbaru dalam format PNG.

Sebagai bentuk persiapan memperingati Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2021, adminbawean.com sudah menyiapkan beberapa Link Twibbon pilihan untuk sahabat semua sebagai salah satu cara menunjukkan semangat merayakan Hari Sumpah Pemuda.

Sebelum menggunakan link download twibbon, ada baiknya untuk mengetahui tema yang diangkat pada perayaan Sumpah Pemuda tahun ini.

Perlu diketahui, peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-93 yang jatuh pada Kamis, 28 Oktober 2021 mengangkat tema, yaitu “Bersatu, Bangkit dan Tumbuh”.

Dengan twibbon kita juga dapat membagikan link twibbon ini melalui media sosial yang dimiliki, seperti Facebook, Status WhatsApp , Story IG, Twitter atau media sosial lainya.

Twibbon Hari Sumpah Pemuda 2021 yang keren dengan format PNG merupakan salah satu media digital yang lagi tren atau populer digunakan untuk menyambut hari yang penuh akan sejarah bangsa Indonesia.

Twibbon Selengkapnya KLIK DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau


Selasa, 26 Oktober 2021

KMA 624 Tahun 2021 Tentang Supervisi Pembelajaran Pada Madrasah

KMA 624 Tahun 2021 Tentang Supervisi Pembelajaran Pada Madrasah 

Bahwa untuk penjaminan mutu pembelajaran pada madrasah harus dilakukan kegiatan supervisi pembelajaran, baik pada tahapan perencanaan, pelaksanaan, penilaian pembelajaran.

Untuk mewujudkan pembelajaran yang kreatif dan inovatif di madrasah diperlukan regulasi supervisi pembelajaran sebagai upaya
penjaminan mutu pembelajaran yang mampu memberi ruang tumbuhnya kreasi dan inovasi dalam menyelenggarakan pembelajaran sesuai kebutuhan kehidupan abad 21.

KMA 624 Tahun 2021 tentang Pedoman Supervisi Pembelajaran pada Madrasah sebagai acuan/pedoman pelaksanaan supervisi
pembelajaran di Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

KMA 624 Tahun 2021 Tentang Supervisi Pembelajaran Pada Madrasah
KMA 624 Tahun 2021 Tentang Supervisi Pembelajaran Pada Madrasah

Supervisi Pembelajaran merupakan kegiatan pembinaan, pembimbingan, konsultasi, pendampingan, dan pemantauan proses pembelajaran, baik pada tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran.

Supervisi pembelajaran pada semua tingkatan belajar; RA, MI, MTs, dan MA/MAK dilaksanakan oleh supervisor dengan memperhatikan karakteristik guru, karakteristik peserta didik, dan kondisi satuan Pendidikan.

Pelaksanaan supervisi pembelajaran menghindari praktik semata-mata penilaian terhadap guru, namun yang terpenting supervisi pembelajaran adalah upaya mewujudkan pengelolaan pembelajaran yang profesional.

Supervisi pembelajaran terfokus pada pendampingan dalam mewujudkan proses pembelajaran yang mampu mewujudkan kompetensi Abad 21 pada diri peserta didik.

Maksud dan Tujuan KMA 624 Tahun 2021

Maksud

Pedoman Supervisi pembelajaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam melaksanakan supervisi pembelajaran pada tahapan
perencanaan, pelaksanaan dan penilaian pembelajaran.

Tujuan

Pedoman Supervisi Pembelajaran pada madrasah bertujuan untuk mewujudkan penjaminan, pengendalian, dan perbaikan mutu pembelajaran sesuai dengan tuntutan kompetensi abad-21.

Sasaran dan Ruang Lingkup

Sasaran

Sasaran pedoman supervisi pembelajaran pada madrasah adalah satuan pendidikan madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan supervisi pembelajaran di madrasah.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup supervisi pembelajaran meliputi supervisi perencanaan, pelaksanaan, penilaian dan analisis serta tindak lanjut
hasil supervisi pembelajaran.

Prinsip Supervisi Pembelajaran

  1. Adaptif
    Pendekatan, teknik, dan model supervisi dilakukan dengan menyesuaikan dan memperhatikan pada kemampuan dan kondisi guru yang disupervisi untuk meningkatkan mutu pembelajaran.
  2. Praktis
    Praktis untuk dilaksanakan, tidak memberatkan guru yang disupervisi, dan bisa memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
  3. Demokratis
  4. Menjunjung tinggi azas musyawarah dan memiliki jiwa kekeluargaan
  5. Kolaboratif
  6. Kerjasama yang saling memberdayakan sehingga tercipta suasana yang menyenangkan
  7. Konstrukstif
    Membangun inisiatif dan motivasi guru untuk menciptakan suasana pembelajaran yang aman dan nyaman bagi peserta didik.
  8. Evaluatif
    Supervisi dikembangkan lebih pada deskripsi kualitatif yang bersifat evaluatif terhadap pembelajaran yang dilakukan oleh guru.
  9. Humanis
    Mencipatakan hubungan yang harmonis, terbuka, jujur, ajeg, sabar, antusias.
  10. Berkesinambungan
    Supervisi dilakukan secara terencana, teratur dan berkelanjutan.
  11. Manfaat
    Berorientasi pada hasil (untuk peningkatan kualitas pembelajaran)

Untuk File lengkap KMA 624 Tahun 2021 Tentang Supervisi Pembelajaran Pada Madrasah — DOWNLOAD DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Pemahaman Dasar BOS, Pengertian Umum Tim Pengelola dan Pengawas-Madrasah

Pemahaman Dasar BOS, Pengertian Umum Tim Pengelola dan Pengawas-Madrasah 

Madrasah adalah satuan Pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.

Raudlatul Athfal adalah yang selanjutnya disingkat RA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan anak usia dini dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan anak usia dini.

Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar.

Pemahaman Dasar BOS, Pengertian Umum Tim Pengelola dan Pengawas-Madrasah
Pemahaman Dasar BOS, Pengertian Umum Tim Pengelola dan Pengawas-Madrasah

Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai kelanjutan dari MI/SD atau sederajat.

Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan yang selanjutnya disingkat MA/MAK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai kelanjutan dari MTs/SMP atau sederajat.

Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal, yang selanjutnya disingkat BOP, adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Raudlatul Athfal yang bersumber dari dana alokasi Pemerintah Pusat.

Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah, yang selanjutnya disingkat BOS, adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Madrasah yang bersumber dari dana alokasi Pemerintah Pusat.

Sistem Data EMIS 4.0 adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang memuat data pokok satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, dan modul lainnya yang datanya bersumber dari satuan pendidikan RA, MI, MTs, dan MA/MAK yang terus menerus diperbaharui secara online.

Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disebut HET adalah harga yang ditetapkan setinggi-tingginya sebesar taksiran biaya wajar untuk mencetak dan mendistribusikan buku sampai ke tangan konsumen akhir.

Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.

Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah yang selanjutnya disingkat RKAM adalah rencana pembiayaan dan pendanaan program atau kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola langsung oleh Madrasah.

Komite Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas Madrasah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang selanjutnya disingkat RPP adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih.

Ujian Madrasah selanjutnya disingkat UM adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan satuan pendidikan terhadap standar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan pada SD/MI/SDTK dan Program Paket A/Ula.

Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disingkat USBN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.

Pengadaan Barang/Jasa di Madrasah, yang selanjutnya disebut PBJ Madrasah adalah cara memperoleh barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainya yang dibiayai oleh BOP atau BOS..

Bendahara BOP adalah unsur pembantu Kepala Madrasah yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan fungsi perbendaharaan BOP pada Raudlatul Athfal.

Bendahara BOS adalah unsur pembantu Kepala Madrasah yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan fungsi perbendaharaan BOS pada MI, MTs, MA, dan MAK.

Untuk lebih lengkapnya file tentang Pemahaman Dasar BOS, Pengertian Umum Tim Pengelola dan Pengawas-Madrasah bisa — KLIK DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa

Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa 

 Kepala RA dan Madrasah harus memastikan bahwa barang/jasa yang diadakan melalui sumber dana BOP dan BOS ini merupakan kebutuhan RA dan Madrasah yang sesuai dengan skala prioritas pengelolaan dan pengembangan RA dan Madrasah.

Pengadaan Barang/Jasa dari sumber dana BOP dan BOS menggunakan prinsip:

  • keterbukaan dan ekonomis dalam menentukan barang dan tempat pembeliannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dengan cara membandingkan harga penawaran dari penyedia barang/jasa dengan harga pasar dan melakukan negosiasi;
  • memperhatikan kualitas barang/jasa, ketersediaan, dan kewajaran harga serta tepat guna;
  • membuat laporan singkat tertulis tentang penetapan penyedia barang/jasa;
  • diketahui oleh Komite RA dan Madrasah.
Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa
Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa

Pengadaan Barang/Jasa dari sumber dana BOP dan BOS dapat dilaksanakan secara daring atau luring.

Apabila terdapat ketentuan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang mewajibkan pembelian secara elektronik (e-purchasing), maka pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya di madrasah dilakukan melalui sistem katalog elektronik.

Mekanisme dan Tahapan Pengadaan/Pembelian Barang/Jasa

Pengadaan Barang/Jasa melalui sumber dana BOP dan BOS dilakukan oleh RA dan Madrasah dengan mekanisme dan tahapan kegiatan sebagai berikut:

Penetapan Spesifikasi Teknis

  • Kepala Satuan Pendidikan/PPK wajib menetapkan spesifikasi teknis untuk nilai pengadaan di atas Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); dan
  • Penetapan spesifikasi teknis mengacu pada RKAM. Kepala Satuan Pendidikan/PPK dapat menetapkan Tim dan/atau tenaga ahli yang bertugas memberi masukan dalam penyusunan spesifikasi teknis.

Harga Perkiraan Sendiri

Kepala Satuan Pendidikan/PPK menetapkan harga perkiraan dengan tujuan untuk menilai kewajaran harga. Data dan/atau informasi yang dapat digunakan untuk penetapan harga perkiraan antara lain:

  • harga pasar setempat, yaitu harga barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya di lokasi produksi/ penyerahan, menjelang pelaksanaan pengadaan madrasah;
  • informasi yang dipublikasikan oleh instansi resmi Pemerintah Pusat dan/atau asosiasi;
  • perbandingan dengan biaya/harga satuan barang/jasa sejenis dengan kontrak yang pernah atau sedang dilaksanakan; dan/atau
  • informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penetapan harga perkiraan dikecualikan untuk nilai paling banyak Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan/atau pengadaan barang/jasa dengan tarif resmi atau harga pasar.

Kepala madrasah/PPK dapat menetapkan Tim dan/atau tenaga ahli yang bertugas memberi masukan dalam penyusunan harga perkiraan.

Selanjutnya untuk lebih lengkapnya file Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa bisa KLIK DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat Minggu 27 Oktober 2024 yayasanarraihanbelalau.blogspot.com - Kader Pen...