Jumat, 17 Desember 2021

Surat Edaran Pengembalian Dana BSU Doble Dengan Pekerja BPJS

Surat Edaran Pengembalian Dana BSU Doble Dengan Pekerja BPJS 

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2020 Nomor 36.A/LHP/XVIII/05/2021 Tanggal 21 Mei 2021 terdapat temuan sebagai berikut:

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah


  • Guru Madrasah penerima BSU yang Berstatus PNS sebanyak 6 (enam) guru sebesar Rp10.800.000,00,- dikurangi pajak Rp594.000,00,-.;
  • Guru madrasah penerima BSU ganda (sudah menerima BSU pada Direktorat PAI) sebanyak 1.341 (seribu tiga ratus empat puluh satu) guru sebesar Rp 2.413.800.000,- dikurangi pajak;
  • Guru madrasah penerima BSU dan juga menerima bantuan pra kerja sebanyak 42.379 (empat puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan) guru sebesar 76.282.200.000,- dikurangi pajak;
  • Guru madrasah penerima BSU dan juga menerima BSU lainnya sebanyak 33.774 (tiga puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh empat) guru sebesar 60.793.200.000,- dikurangi pajak;
Surat Edaran Pengembalian Dana BSU Doble Dengan Pekerja BPJS

BSU Guru PAI pada Sekolah

  • Guru PAI penerima BSU yang Berstatus PNS sebanyak 51 (lima puluh satu) guru sebesar Rp91.800.0000,- dikurangi pajak Rp5.508.000,00,-;
  • Guru PAI penerima BSU dan juga menerima bantuan pra kerja sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) guru sebesar 66.600.000,- dikurangi pajak dan biaya kliring (jika ada);
  • Guru PAI penerima BSU dari Kemdikbud sebanyak 16 (enam belas) guru sebesar 28.800.000,- dikurangi pajak dan biaya kliring (jika ada);
  • Guru PAI penerima BSU yang terdaftar ganda dengan akun yang berbeda sebanyak 57 (lima puluh tujuh) guru sebesar 207.000.000,- dikurangi pajak dan biaya kliring (jika ada);
  • Guru PAI penerima BSU yang memiliki penghasilan di atas 5 juta rupiah sebanyak 249 (dua ratus empat puluh sembilan) guru sebesar 448.200.000,- dikurangi pajak dan biaya kliring (jika ada);

Sehubungan hal tersebut, kami menginstruksikan kepada Saudara agar memerintahkan Guru Madrasah dan PAI sebagaimana terlampir untuk melakukan pengembalian ke Kas Negara paling lambat tanggal 5 Desember 2021.

Untuk teknis pengembalikan dapat menghubungi Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dan Direktorat Pendidikan Agama Islam. Progress penyelesaian temuan ini menjadi pertimbangan layanan program Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Channel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Untuk mendownlod file Surat Edaran KLIK DISINI

Daftar Penerima BSU Doble Prakerja BPJS  KLIK DISINI


Rabu, 15 Desember 2021

Gapailah Ilmu dari Buaian Sampai Liang Lahat

Gapailah Ilmu dari Buaian Sampai Liang Lahat
Created by: Edi Saputra, S.PdI

Bismillahirohmanirohiim

Assalamualaikum wr.wb.

Bagi orang yang berilmu Allah akan menaikkan derajatnya, Kejarlah ilmu sampai ke negeri Cina, Gapailah ilmu dari buaian sampai ke liang lahat. itulah peribahasa yang sering kita dengar. Betapa pentingnya ilmu bagi seseorang, betapa mulianya orang yang sedang berjihad untuk mecari ilmu, yang pasti adalah ilmu yang bermanfaat.

Demikian juga dengan Almarhumah Ibunda saya yang telah meninggalkan dunia fana ini sebagai pesan yang selalu akan terus diingat, sewaktu hidupnya selalu berkata, bahwa beliau tidak dapat meninggalkan harta apapun juga di dunia ini, kecuali anak-anak nya yang terus bersemangat untuk menuntut ilmu.

Menuntut ilmu itu wajib bagi seorang Muslim. Derajat seorang manusia beriman akan naik, jika diimbangi oleh ilmu pengetahuan.

SIMAK JUGA: WAJIBKAH GURU SERTIFIKASI MENGAJAR 24 JAM

SIMAK JUGA: TERNYATA RAPOR KURIKULUM BARU SESIMPEL INI

LIHAT JUGA: BAGAIMANA NASIP TUNJANGAN SERTIFIKASI PADA KURIKULUM BARU TAHUN 2022

LIHAT JUGA: BAGAIMANA NASIP TUNJANGAN SERTIFIKASI PADA KURIKULUM BARU TAHUN 2022

 LIHAT JUGA: BAGIMANA NASIH GURU HONORER TAHUN 2021 / 2022

SIMAK JUGA: BAGAIMANA JANJI MENTERI GUS YAQUT KEPADA GURU MADRASAH

SIMAK JUGA: BAGAIMANA SK INPASSING GURU TAHUN 2021-2022

Sebuah nasihat mengatakan:

مَنِ ازْداَدَ عِلْماً وَلَمْ يَزْدَدْ هُدىً، لَمْ يَزْدَدْ مِنَ اللهِ إِلاَّ بُعْداً

 

Artinya: “Barangsiapa bertambah ilmunya, tapi tidak bertambah petunjuknya, niscaya ia hanya semakin jauh dari Allah”.

Ilmu adalah kunci segala kebaikan. Ilmu merupakan sarana untuk melaksanakan apa yang Allah wajibkan kepada kita. Tak sempurna keimanan dan amal seseorang, jika ilmu tersebut tidak diamalkan. Dengan ilmu Allah disembah, denganya hak Allah ditunaikan, dan dengan ilmu pula agama Allah disebarkan.

Kebutuhan akan ilmu melebihi kebutuhan akan minum dan makanan, Mengapa ? Karena kelestarian urusan agama dan dunia tergantung pada ilmu, sedangkan kebutuhan makan dan minum manusia hanya membutuhkan dua atau tiga kali sehari, sedangkan ilmu diperlukan setiap waktu.

Maka dari itu dengan ilmu akan memiliki banyak keutamaan, antara lain :

  1. Ilmu adalah amalan yang tidak terputus pahalanya, sebagaimana dalam hadist (HR. Bukhori dan Muslim) : “ Jika manusia meninggal maka terputuslah amalnya, kecuali tiga perkara : shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak yang sholeh yang mendoakan kedua orang tua nya.” 
  1. Menjadi saksi terhadap kebenaran, sebagaimana firman Allah SWT (QS. Ali Imran ; 18) : Allah menyatakan bahwasanya tidak ada Ilah yang berhak disembah kecuali Dia. Yang menegakkan keadilan, para malaikat orang yang berilmu. 
  1. Allah memerintahkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk meminta ditambahkan ilmu sebagaimana dalam firman Allah (QS. Thahaa ; 14) : ... dan katakanlah Ya Rabb ku, tambahkanlah ilmu kepadaku. 
  1. Allah mengangkat derajat orang yang berilmu. Sebagaimana firman Allah SWT ( QS. Mujadilah;11) : Allah mengangkat orang beriman dan memiliki ilmu diantara kalian beberapa derajat dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.
  1. Orang yang berilmu adalah orang yang takut Allah SWT, sebagaimana dalam firman Allah SWT (QS. Fathir;25) : ... sesungguhnya yang takut kepada Allah diantara hambanya hanyalah orang-orang yang berilmu. 
  1. Ilmu adalah anugerah Allah yang sangat besar, sebagaimana firman Allah SWT (QS. Al Baqarah ; 269) : Allah menganugerahkan al –hikmah (kefahaman yang dalam tentang Al-Quran dan As-Sunnah) kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barang siapa yang dianugerahi hikmah, ia benar-benar telah dianugerahi karunia yang banyak. Dan hanya orang-orang yang berakallah yang dapat mengambil pelajaran. 
  1. Ilmu merupakan tanda kebaikan Allah kepada seseorang. Dalam (HR. Bukhori dan Muslim) : “ Barang siapa yang Allah menghendaki kebaikan padanya, maka Allah akan membuat dia paham dalam agama.”
  1. Diperbolehkan “iri/hasad” kepada ahli ilmu, Dalam (HR. Bukhori) : “ Tidaklah hasad kecuali dalam dua hal, yaitu terhadap orang yang Allah beri harta dan ia menggunakannnya dalam kebenaran dan orang yang Allah beri hikmah lalu ia mengamalkannya dan mengerjakannya.”

Menuntut ilmu merupakan jalan menuju surga. Dalam (HR. Bukhori) : “ Barang siapa yang menempuh suatu jalan dalam rangka menuntut ilmu maka Allah akan memudahkan baginya jalam menuju surga.

Demikianlah keutamaan sebuah ilmu. Lantas bagaimana dengan  24 jam yang kita lalui setiap hari selama sepekan, sebulan, dan sepanjang tahun ditengah kenikmatan yang Allah berikan. Di saat ini begitu mudah dalam menuntut ilmu, adakah kerinduan dan keridhoan kita serta kepedulian kita ?

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Channel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau


Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2021

Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2021 


Sehubungan dengan adanya penundaan pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Tahun 2021.

Direktorat GTK Madrasah akan menyelenggarakan AKGTK tahun 2021 yang tertunda di Tanggal 18 – 19 Desember 2021 bagi Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah se Indonesia untuk mata pelajaran tertentu.

SIMAK JUGA: TERNYATA RAPOR KURIKULUM BARU SESIMPEL INI

LIHAT JUGA: BAGIMANA NASIH GURU HONORER TAHUN 2021 / 2022

SIMAK JUGA: BAGAIMANA JANJI MENTERI GUS YAQUT KEPADA GURU MADRASAH

SIMAK JUGA: BAGAIMANA SK INPASSING GURU TAHUN 2021-2022
BACA JUGA: Bagaimana Asesmen GTK 2021











Oleh karena itu perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Peserta AKGTK adalah yang sudah terdaftar dan tercantum sebagai peserta di SIMPATIKA. Tidak ada perubahan kecuali tanggal pelaksanaan.
  2. Pelaksanaan AKGTK dilaksanakan dengan dua pilihan yaitu di Tempat Asesmen Kompetensi atau berbasis domisili di rumah masing-masing dengan persyaratan dan ketentuan sesuai petunjuk teknis pelaksanaan AKGTK terbaru.
  3. Peserta dapat mencetak ulang kartu peserta AKGTK di Simpatika mulai Rabu 15 Desember 2021 untuk memastikan jadwal pelaksanaan masing-masing.
  4. Pelaksanaan AKGTK akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dalam rentang waktu 18 – 19 Desember 2021 dengan tetap mengikuti protokol Covid-19 yang telah ditetapkan gugus tugas Covid-19 di wilayahnya masing-masing. Untuk itu agar berkoordinasi dengan gugus tugas di wilayahnya masing-masing.

Selanjutnya, kami mohon Saudara untuk menyampaikan informasi ini kepada semua guru dan tenaga kependidikan madrasah di wilayah binaan masing-masing.

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Channel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

SK Penetapan Akreditasi Sekolah / Madrasah Tahun 2021 Penetapan Ke-8

 SK Penetapan Akreditasi Sekolah / Madrasah Tahun 2021 Penetapan Ke-8

 Masyarakat perlu memperoleh informasi tentang status dan peringkat akreditasi sekolah/madrasah.

Untuk itu, BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi perlu mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah kepada masyarakat.

Dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman sekolah/madrasah dan masyarakat diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan/sanggahan atas hasil akreditasi kepada BAN-S/M Provinsi dan/atau BAN-S/M. Apabila sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman tidak ada keberatan dari sekolah/madrasah dan/atau masyarakat atas hasil akreditasi, maka hasil penetapan akreditasi dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat.

SK Penetapan Akreditasi Sekolah  Madrasah Tahun 2021 Penetapan Ke-8

LIHAT JUGA: BAGIMANA NASIH GURU HONORER TAHUN 2021 / 2022


SIMAK JUGA: BAGAIMANA JANJI MENTERI GUS YAQUT KEPADA GURU MADRASAH

SIMAK JUGA: BAGAIMANA SK INPASSING GURU TAHUN 2021-2022
BACA JUGA: Bagaimana Asesmen GTK 2021

Mengumumkan hasil akreditasi kepada sekolah/madrasah, masyarakat, dan pihak-pihak terkait.

HASIL AKREDITASI Sekolah/Madrasah

Penetapan 1

Meliputi Provinsi: Aceh (Tahap 1), Banten (Tahap 1), Jawa Barat (Tahap 1), Jawa Tengah (Tahap 1), Jawa Timur (Tahap 1), Nusa Tenggara Barat (Tahap 1), Riau (Tahap 1), Sulawesi Selatan (Tahap 1), Sulawesi Tengah (Tahap 1), Sulawesi Tenggara (Tahap 1), dan Sulawesi Utara (Tahap 1).

Penetapan 2

Meliputi Provinsi: Jawa Barat (Tahap 2), Sumatera Barat (Tahap 1), Bangka Belitung (Tahap 1), Kalimantan Timur (Tahap 1), Papua (Tahap 1), dan Sumatera Utara (Tahap 1).

Penetapan 3

Meliputi Provinsi: Sumatera Selatan (Tahap 1), Lampung (Tahap 1), DI Yogyakarta (Tahap 1), dan Papua Barat (Tahap 1)

Penetapan 4

Meliputi Provinsi: Jambi (158), Kepulauan Riau (108), Kalimantan Tengah (281), dan Nusa Tenggara Timur (528) 

Penetapan 5

Meliputi Provinsi: Riau (61), Jawa Timur Tahap-2 (713), Kalimantan Utara (75), Kalimantan Selatan (176), Jawa Barat Tahap-3 (507), Gorontalo (74), Maluku Utara (85)

Penetapan 6

Meliputi Provinsi: Aceh Tahap-2 (30) Sulawesi Tengah Tahap-2 (129), Sulawesi Utara Tahap-2 (30), Jawa Tengah Tahap-2 (60), Nusa Tenggara Timur Tahap-2 (5), Bali (162), Maluku (230), Sumatera Barat Tahap-2 (60), Papua Barat Tahap-2 (20), Bengkulu (117), dan Jawa Timur Tahap-3 (111).

Penetapan 7

Meliputi Provinsi: Sumatera Selatan Tahap-2 (60); Papua Tahap-2 (242); Sulawesi Barat (243), Kalimantan Barat (323).

Penetapan 8

Meliputi Provinsi: Nusa Tenggara Barat Tahap-2 (92), DKI Jakarta (171), Banten Tahap-2 (313), Sumatera Utara Tahap-2 (85), Kalimantan Timur Tahap-2 (93), Sulawesi Tenggara Tahap-2 (127), Lampung (102).

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Channel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Untuk file lengkapnya silahkan Download DISINI

Selasa, 14 Desember 2021

Syarat dan Cara Mendaftar Beasiswa untuk Guru

Syarat dan Cara Mendaftar Beasiswa untuk Guru


Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membuka kesempatan kepada guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah pada pendidikan formal jenjang PAUD, SD, SMP dan SMA, untuk mendaftar pada program Beasiswa Microcredential di perguruan tinggi yang telah ditetapkan. 

Pendaftaran dibuka sampai 31 Oktober 2021, berikut ketentuan Beasiswa Microcredential Kemendikbud Ristek untuk guru, kepala sekolah, pengawas PAUD, SD, SMP, SMA: 

Sasaran program ini adalah guru tetap pada satuan pendidikan di lingkungan Kemendikbud Ristek baik yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun oleh masyarakat, pada pendidikan formal jenjang PAUD, SD, SMP dan SMA.  Program ini dilaksanakan secara online di perguruan tinggi yang telah ditetapkan. 

Program beasiswa microcredential dilaksanakan dalam bentuk pendidikan jangka pendek secara daring (online) selama kurun waktu 3, 4, atau 6 bulan pada perguruan tinggi luar negeri yang sudah ditetapkan.

Persyaratan Pendaftaran Beasiswa Microcredential

Terdapat dua syarat pendaftaran yang terdiri dari persyaratan umum dan khusus seperti berikut ini:

Persyaratan Umum 

  1. Warga Negara Indonesia. 
  2. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)/SIMPKB. 
  3. Sudah mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut. 
  4. Melampirkan surat rekomendasi. 
  5. Surat Rekomendasi dari atasan. 
  6. Surat Rekomendasi dari perguruan tinggi asal. 
  7. Surat keterangan sehat/ bebas narkoba. 
  8. Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran daring.

Persyaratan Khusus 

  1. Mengunggah dokumen Letter of Admission/ Acceptance (LoA) Unconditional yang sesuai program studi dan Perguruan Tinggi tujuan pada aplikasi pendaftaran. 
  2. Mengunggah surat izin mendaftar beasiswa dari dinas pendidikan bagi guru PNS, dan dari yayasan bagi guru tetap yayasan. 
  3. Bersedia menandatangani surat pernyataan (format terlampir). 
  4. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember tahun pendaftaran yaitu 45 (empat puluh lima) tahun. 
  5. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,0 yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir. 
  6. Skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP 550, TOEIC 800, iBT 80, IELTS 6,5, TOAFL 550. 
  7. Mengunggah Sertifikat TOEFL dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia. 
  8. Pendaftar yang telah ditetapkan sebagai penerima beasiswa tidak dapat mengajukan perpindahan perguruan tinggi/integrasi tujuan dan program studi tujuan. 

Komponen Pendanaan

1. Dana Pendidikan

a. Dana Pendaftaran

b. Dana SPP

c. Dana Tunjangan Buku

2. Dana Pendukung

a. Dana Asuransi Kesehatan

b. Dana Hidup Bulanan

Komponen beasiswa berupa dana pendidikan disalurkan secara langsung ke rekening perguruan tinggi/penerima beasiswa. Komponen beasiswa selain dana pendidikan disalurkan secara langsung ke rekening penerima beasiswa.

Jadwal dan Cara Mendaftar

Pendaftaran dibuka pada tanggal 2 Mei 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021. Pendaftar yang sudah menerima LoA dan memenuhi kriteria dapat mendaftar secara online pada SIM-PKB melalui laman:

Pendaftar melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran. Pendaftar mengklik tombol submit diaplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/ pendaftaran.

Pembatalan sebagai Penerima Beasiswa 

Bagi peserta yang telah menerima beasiswa dapat juga dibatalkan sebagai penerima jika:

1. Tidak mendapatkan LoA Unconditional sejak ditetapkan sebagai penerima beasiswa;

2. Berhenti dalam pendidikan;

3. Mengundurkan diri sebagai penerima beasiswa;

4. Dihukum dengan pidana penjara dan/ atau akibat pemberian sanksi dari pemberi beasiswa.

5. Sakit yang mengakibatkan tidak dapat mengikuti pendidikan;

6. Meninggal dunia.

Sanksi

Penerima Beasiswa dapat dikenai sanksi pengembalian dana beasiswa yang diterima ke kas negara apabila:

  1. Terlibat dalam gerakan/organisasi/ideologi yang bertentangan dan/atau berpotensi mengganggu tegaknya ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar 45, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar hukum dan norma sosial masyarakat Indonesia.
  3. Menerima beasiswa dari sumber lain/doublefunding;

Program non-gelar dari perguruan tinggi luar negeri melalui beasiswa microcredential ini adalah untuk meningkatkan profesionalitas, kompetensi teknis dan non-teknis guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah di era teknologi dan digital seperti saat ini yang menuntut para tenaga pendidik untuk memiliki kompetensi yang tinggi dalam mengajarkan ilmu kepada para siswanya sehingga mampu mencetak generasi penerus yang handal dan mampu bersaing secara global.

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Program PPG: Persyaratan, Cara Daftar dan Biaya

Program PPG: Persyaratan, Cara Daftar dan Biaya

  • Bagi guru yang latar belakangnya bukan kependidikan, ternyata bisa mengikuti program ini. Gelar guru profesional yang diperoleh dari program ini akan ditunjukkan dalam bentuk sertifikat pendidik (serdik).

    Secara umum, program ini dibagi menjadi dua, yaitu PPG prajabatan (prajab) dan dalam jabatan (daljab).

    PPG prajabatan adalah program pendidikan profesi guru bagi lulusan S1 Kependidikan atau S1/D-IV Nonkependidikan yang tidak memiliki syarat mengajar. Artinya, jika saat ini tenaga pendidik itu baru saja lulus dari universitas dan belum mengajar, maka bisa mengikuti program ini.

    PPG prajabatan dilaksanakan di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditunjuk oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dengan demikian, guru bisa memilih LPTK yang dekat dengan tempat tinggal, dengan syarat LPTK tersebut membuka program studi yang linear dengan tujuan guru. Untuk mengupdate pelaksanaan PPG prajabatan ini, guru harus selalu memantau website LPTK tujuan.

    Persyaratan Pendidikan Profesi Guru

    Adapun syarat yang harus dipenuhi sebelum memutuskan untuk mengikuti pendidikan profesi guru prajabatan adalah sebagai berikut.

    Persyaratan Umum:

    • Lulusan S1/D4 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi minimal B berdasarkan AIPT.
    • Berusia maksimal 30 tahun terhitung sejak tanggal 31 Desember tahun pendaftaran.
    • Program studi harus linear dengan tujuan program studi PPG.
    • Terdaftar di PDDIKTI atau pangkalan data pendidikan tinggi.

    Persyaratan Berkas/Dokumen:

    • Scan asli biodata mahasiswa.
    • Scan ijazah asli.
    • Scan transkrip nilai asli.
    • Pas foto berukuran  4 x 6 menggunakan kemeja formal berwarna putih, berdasi hitam, latar berwarna biru untuk laki-laki dan merah untuk perempuan.
    • Scan KTP dan KK asli.
    • Scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan otoritas terkait.
    • Scan surat bebas NAPZA dari BNN.
    • SKCK dari kepolisian.
    • Membayar biaya pendaftaran sebesar Rp300.000 dan dibayarkan melalui BNI atau BTN.

    Adapun syarat yang harus dipenuhi bagi guru yang  ingin menempuh PPG dalam jabatan adalah sebagai berikut.

    Persyaratan Umum:

    • Memiliki kualifikasi akademik S1/D-IV.
    • Guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015.
    • Guru dalam jabatan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, daerah atau satuan pendidikan oleh masyarakat.
    • Terdaftar di dapodik minimal sejak 31 Juli 2017.
    • Memiliki NUPTK atau nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan.
    • Melengkapi dokumen persyaratan.
    • Berusia maksimal 58 tahun dihitung mulai tanggal 31 Desember di tahun pendaftaran.

    Persyaratan Berkas:

    • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang sudah dilegalisasi oleh perguruan tinggi.
    • Fotokopi SK pengangkatan Pertama dan SK pengangkatan 2 tahun terakhir. Bagi GTY (guru tetap yayasan), SK pengangkatan berasal dari yayasan yang sama.
    • Fotokopi SK mengajar.
    • Surat izin dari kepala sekolah untuk menjadi peserta PPG.
    • Pakta integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen bisa dipertanggungjawabkan.

    Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru

    Pendaftaran pendidikan profesi guru prajabatan berada di bawah Direktorat Jenderal Belmawa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pendaftaran dilakukan dengan mengunggah persyaratan seleksi melalui laman http://pendaftaran.ppg.ristekdikti.go.id/.

    Alur pendaftaran untuk PPG prajabatan adalah sebagai berikut. Kemendikbud mengumumkan pendaftaran mahasiswa PPG dalam jaringan (daring) melalui sistem aplikasi masing-masing LPTK ->  guru mendaftar dengan mengisi format dan mengunggah dokumen persyaratan -> verifikasi oleh LPTK tujuan -> bagi guru yang lolos seleksi administrasi wajib mengikuti tes potensi akademik (TPA), TKB, TKP (pedagogik), TBMK (bakat, minat, dan kepribadian) -> Bagi peserta yang lolos akan mengikuti wawancara -> pengumuman.

    Biaya Pendidikan Profesi Guru

    Biaya disesuaikan dengan jenis PPG yang akan diambil. Jika mengambil PPG prajabatan, setiap semester harus mengeluarkan biaya sebesar Rp7.500.000 – Rp9.500.000. 

    Rentang biaya itu sudah menjadi kesepakatan antara Kementerian Riset dan Teknologi beserta Asosiasi Rektor LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) masing-masing daerah. Pemerintah tidak memberikan subsidi bagi peserta PPG prajabatan karena ditujukan untuk masyarakat umum yang tergerak jiwanya untuk menjadi guru. Sementara itu, PPG dalam jabatan tidak dikenakan biaya karena disediakan oleh APBN atau APBD yang dibayarkan ke LPTK terkait. Pendaftaran pendidikan profesi guru dalam jabatan berada di bawah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan kebudayaan. Pendaftaran dilakukan sepenuhnya melalui SIM PKB dengan memasukkan username beserta password.

  • Program pendidikan profesi guru adalah program yang ditujukan bagi guru yang bergelar S1/D-IV. Kabar baiknya, peserta PPG tidak harus dari tenaga kependidikan atau bergelar sarjana pendidikan atau S.Pd. 

  • Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan upaya pemerintah untuk membentuk guru profesional di bidangnya demi mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kehadiran PPG diharapkan mampu membentuk karakter tenaga pendidik yang berkompeten, memiliki penguasaan materi dan penyampaian yang baik, serta mampu mengajak para peserta didik untuk menjadi individu yang berilmu dan berakhlak.

  • PPG dalam jabatan adalah program pendidikan profesi guru bagi lulusan S1 Kependidikan atau S1/D-IV Nonkependidikan yang sudah mengajar pada satuan unit pendidikan tertentu disertai kesepakatan atau perjanjian kerja. PPG dalam jabatan ini bisa diikuti PNS maupun non PNS. 

  • Misalnya, jika sekarang sudah mengajar selama 6 tahun di suatu sekolah, maka untuk mengurus sertifikasi bisa melalui PPG dalam jabatan ini. PPG dalam jabatan dilaksanakan di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang ditunjuk oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Saat ini terdapat 61 perguruan tinggi dan 37 bidang studi.

SIMAK JUGA: Kabar Baik bagi HONORER Tahun 2021 - 2022

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Mengenal Lebih Jauh Konsep Merdeka Belajar dalam Pendidikan 4.0

Mengenal Lebih Jauh Konsep Merdeka Belajar dalam Pendidikan 4.0


Konsep Merdeka Belajar sangatlah berbeda dengan kurikulum yang pernah ada dan digunakan oleh pendidikan formal di Indonesia. Konsep pendidikan baru ini sangat memperhitungkan kemampuan dan keunikan kognitif individu para siswa. 

Komponen Merdeka Belajar terbilang simpel dan tidak memberatkan para murid termasuk juga tidak membebani para guru. Melalui berbagai program agar guru mampu memberikan pemahaman kepada siswa untuk mulai berpikir kritis.

Secara garis besarnya, konsep Merdeka Belajar itu adalah sebagai berikut: 

Asesmen Kompetensi Minimum

Perbedaan konsep pendidikan baru ini dengan kurikulum yang digunakan sebelumnya adalah, siswa diharapkan mampu menunjukkan kemampuan minimum dalam hal literasi dan numerik.

Fokusnya bukanlah sebanyak apa siswa mampu mendapatkan nilai melalui penugasan dari guru, tetapi bagaimana siswa mampu berpikir secara kritis menggunakan kemampuan kognitifnya.

Literasi

Dalam bidang literasi misalnya, bila pada kurikulum sebelum-sebelumnya siswa lebih banyak diharapkan menghafal dan menerapkan materi yang mereka baca, dalam konsep asesmen kompetensi, siswa diharapkan bisa berpikir logis untuk mengabstraksi maksud dan tujuan dari materi.

Numerik

Begitu juga dalam hal numerik atau pada pelajaran sains seperti fisika, kimia, khususnya matematika. Siswa tidak boleh hanya menghafal formula atau rumus, tetapi juga menemukan konsep dasarnya, sehingga mereka bisa menerapkannya untuk penyelesaian masalah yang lebih luas.

Survei Karakter

Pada konsep survei karakter, pemerintah akan menilai secara menyeluruh terkait kualitas pendidikan di sekolah. Bukan hanya tentang hasil belajar, tetapi juga ekosistem dan infrastruktur pendidikan yang tersedia.

Dengan kata lain, pengembangan kualitas pendidikan bukan lagi tentang penerapan indikator kualitas tetap, tetapi berdasarkan data hasil survei terbaru terhadap sekolah.

Perluasan Penilaian Hasil Belajar

Satu hal paling menarik dalam konsep “merdeka belajar” ini adalah adanya perluasan penilaian hasil belajar siswa yang tadinya hanya dari nilai ujian nasional, menjadi penugasan dan portofolio.

Ke depannya siswa akan diberikan ruang untuk bisa mengembangkan diri mereka sesuai minat dan bakat. Dengan cara ini, stigma siswa pintar dan bodoh diharapkan bisa segera dihilangkan. Sebab, manusia memiliki bakat alami yang berbeda-beda, dan tidak bisa ditentukan dengan tes formal.

Pemerataan Kualitas Pendidikan 

Merdeka belajar juga dapat diartikan keadilan terhadap akses pendidikan yang setara bagi seluruh siswa di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah membuat kebijakan afirmasi dan pemberian kuota khusus bagi siswa yang tinggal di daerah 3T.

Pendidikan di Era 4.0

Industri 4.0 adalah momen penting dalam pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia. Sebab, pada tahun 2030 nanti akan menjadi puncak dari bonus demografi Indonesia dengan 64% penduduk adalah angkatan kerja.

Kesiapan sumber daya manusia (SDM) Indonesia akan sangat menentukan keberhasilan kita dalam menghadapi persaingan di industri 4.0. Khususnya di daerah terpencil yang masih memiliki tingkat kelahiran yang sangat tinggi.

Pemerintah mengusung konsep Merdeka Belajar bukan tanpa alasan dan fokus yang jelas. Pada 2021 nanti, kurikulum diubah total untuk menjamin sistem pendidikan 4.0 dapat berjalan dengan baik. Dasar kecocokan konsep ini terhadap pendidikan 4.0 sebagai berikut:

Pengembangan Pola Pikir

Konsep pendidikan Merdeka Belajar memiliki fokus pada pengembangan kemampuan kognitif siswa. Artinya, siswa akan ditantang untuk mampu berpikir kritis dengan analisis yang baik.

Kemampuan inilah yang dibutuhkan siswa agar bisa membuat keputusan yang bijak dalam penyelesaian masalah. Sebab, dalam industri 4.0 basisnya adalah data technology dengan kata lain informasi yang bisa diakses oleh semua orang.

Siswa yang tidak mampu menganalisis semua informasi tersebut tentu akan gagal membuat analisis serta kesimpulan yang benar dan akurat. Hal ini tentu akan menjadi masalah ketika para siswa masuk ke dunia industri yang telah mengadopsi machine learning dan kecerdasan buatan (AI).

Inovasi di Tingkat Pendidikan

Salah satu pokok dari konsep pendidikan baru ini adalah membuat siswa mampu mengembangkan minat dan bakatnya di sekolah. Oleh karena itu, pemerintah menghapus penilaian melalui UN, dan menggantinya menjadi penugasan dan portofolio.

Alasannya jelas, siswa akan ditantang untuk mampu berinovasi terhadap instrumen dan penyelesaian masalah. Fokusnya adalah bagaimana siswa mampu menjawab persoalan dalam bentuk proyek mata pelajaran dari sekolah.

Proses ini penting bagi para siswa untuk belajar mengaplikasikan teori yang mereka pelajari di kelas menjadi sebuah hasil yang nyata. Siswa akan belajar membuktikan, bukan hanya menghafal materi.

Meningkatkan Kecerdasan Siswa

Tahukah Anda, berapa ranking PISA Indonesia tahun 2019? 74, atau urutan 6 terbawah dari 79 negara yang disurvei. Dari data tersebut saja, kita bisa menggambarkan betapa rendahnya kemampuan kognitif atau kecerdasan anak-anak Indonesia.

Dalam kurikulum pendidikan 4.0, pemerintah telah merancang standar khusus agar siswa Indonesia semakin terlatih kemampuan kognitifnya, dan semakin mampu menyelesaikan masalah dengan baik.

SIMAK JUGA: Kabar Baik bagi HONORER Tahun 2021 - 2022

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN

Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN Nomor : B-3192/SJ/B.III/KP.02....