Kamis, 12 Mei 2022

Khutbah Jumat: Menjaga Semangat Ibadah Pasca-Ramadhan

 Khutbah Jumat: Menjaga Semangat Ibadah Pasca-Ramadhan


Khutbah I 

الحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ حَرَّمَ الصِّياَمَ أَيّاَمَ الأَعْياَدِ ضِيَافَةً لِعِباَدِهِ الصَّالِحِيْنَ. أَشْهَدُ أَنْ لاَإِلٰهَ إِلاَّاللهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ الَّذِيْ جَعَلَ الجَّنَّةَ لِلْمُتَّقِيْنَ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَناَ وَمَوْلاَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الدَّاعِيْ إِلىَ الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ. اللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَباَرِكْ عَلىَ سَيِّدِنَا مُحَمَّـدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحاَبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلىَ يَوْمِ الدِّيْنَ. أَمَّا بَعْدُ .فَيَآأَيُّهَاالمُؤْمِنُوْنَ أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ المُتَّقُوْنَ. وَاتَّقُوْا اللهَ حَقَّ تُقاَتِهِ وَلاَتَمُوْتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ . قَالَ اللهُ تَعَالَى:  يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌ ۢ بِمَا تَعْمَلُوْنَ 

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah 

Pada momentum yang mulia ini, khatib mengajak kepada seluruh jamaah untuk senantiasa meningkatkan dan menguatkan ketakwaan kepada Allah swt. Pengertian takwa itu sendiri adalah: 

امْتِثَالُ أَوَامِرِ اللهِ وَاجْتِنَابِ نَوَاهِيْهِ سِرًّا وَعَلَانِيَّةً ظَاهِرًا وَبَاطِنًا
 Yakni menjalankan segala perintah Allah swt dan menjauhi segala apapun yang dilarang oleh-Nya baik dalam keadaan sunyi maupun terang-terangan, dalam wujud lahir maupun batin. 

Perlu kita sadari bahwa tingkat ketakwaan inilah yang akan menjadi penyelamat kita di dunia dan akhirat sebagaimana sabda Nabi Muhammad yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas ra.:  وَمَنْ يَتَّقِ اللهَ يُنْجِهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ 
Artinya: “Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, maka Allah akan menyelamatkannya di dunia dan akhirat." 

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah, 

Selain menguatkan ketakwaan kepada Allah, kita juga wajib untuk senantiasa bersyukur kepada-Nya karena senantiasa terus mendapatkan kenikmatan yang tidak bisa kita hitung satu-persatu. Walau kita, misalnya saat ini sedang menghadapi permasalahan dan cobaan besar dalam kehidupan kita, namun yakinlah, nikmat Allah lebih besar dari masalah dan cobaan yang kita hadapi. 

Dengan mensyukuri nikmat Allah juga akan mampu merubah kehidupan kita lebih baik di masa mendatang. Karena Allah tidak akan merubah nasib atau keadaan kita sendiri kecuali diri kita yang memiliki tekad untuk merubahnya.
 اِنَّ اللّٰهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتّٰى يُغَيِّرُوْا مَا بِاَنْفُسِهِمْۗ 
Artinya: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri.” ( QS: Ar-Ra’du: 11). 


Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah, 

Di antara kenikmatan yang harus kita syukuri saat ini adalah diberinya umur panjang oleh Allah swt sehingga kita masih bisa menikmati dan melewati bulan suci Ramadhan. Saat ini juga, kita diberi kesempatan untuk bisa berjumpa dengan bulan Syawal. Bulan Syawal sendiri menjadi bulan yang spesial karena di bulan ini kita merayakan Hari Raya Idul Fitri. 

Sebuah hari bahagia bagi umat Islam seluruh dunia untuk merayakan kesuksesan dalam menjalankan perintah Allah swt yakni berpuasa selama satu bulan penuh di bulan Ramadhan. Dari segi bahasa, kata “Syawal” (شَوَّالُ) berasal dari kata “Syala” (شَالَ) yang memiliki arti “irtafaá” (اِرْتَفَعَ) yakni meningkatkan. Makna definisi ini menjadi inspirasi bagi kita untuk terus meningkatkan kualitas dan kuantitas ibadah yang selama bulan Ramadhan cenderung menguat dan meningkat.

 Kita bisa melihat dan merasakan sendiri bagaimana semangat ibadah kita khususnya, dan umat Islam pada umumnya, lebih tinggi di bulan Ramadhan dibanding dengan bulan-bulan biasanya. Masjid ramai dengan ibadah shalat berjamaah, shalat tarawih, tadarus Al-Qur’an dan berbagai ibadah lainnya baik siang maupun malam. Kuantitas ibadah lain juga meningkat di bulan Ramadhan seperti zakat, infak, dan sedekah di samping ibadah utama di bulan Ramadhan yakni berpuasa. 

Tentu semua itu harus dipadukan dengan spirit bulan Syawal dalam bentuk peningkatan kuantitas dan kualitas ibadah. Kita harus berusaha sekuat tenaga agar ‘suntikan’ semangat di bulan Ramadhan bisa ditingkatkan, minimal sama persis di bulan Syawal. 

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah, 

Beberapa hal yang bisa kita lakukan untuk mempertahankan semangat ibadah kita di bulan Syawal dan bulan-bulan ke depannya adalah dengan melakukan Muhasabah, Mujahadah, dan Muraqabah. Muhasabah adalah melakukan introspeksi diri terhadap perjalanan ibadah di bulan Ramadhan. 

Muhasabah ini bisa dilakukan dengan mengajukan pertanyaan kepada diri kita sendiri tentang: Apa yang telah kita lakukan di bulan Ramadhan? Apakah kita sudah memiliki niat yang benar dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadhan? Apa yang menjadikan kita semangat beribadah di bulan Ramadhan? Pernahkan kita melanggar kewajiban-kewajiban di bulan Ramadhan?.

 Dan tentunya pertanyaan-pertanyaan introspektif lainnya untuk mengevaluasi ibadah kita selama ini. Muhasabah ini sangat penting karena akan menjadi pijakan kita untuk melangkah selanjutnya di bulan Syawal. Allah pun sudah mengingatkan kita untuk senantiasa melakukan evaluasi dengan melihat masa lalu kita sebagai modal untuk menghadapi masa depan. 

Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an Surat Al-Hasyr: 18:
 يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌ ۢ بِمَا تَعْمَلُوْنَ 
Artinya: ”Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap orang memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok, dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan." 

Setelah melakukan muhasabah, selanjutnya kita melakukan mujahadah yakni bersungguh-sungguh dalam berjuang untuk mempertahankan tren positif ibadah bulan Ramadhan. Di bulan Syawal ini, kita harus tancapkan tekad untuk terus melestarikan kebiasaan-kebiasaan positif selama Ramadhan. Perjuangan ini tentu akan banyak menghadapi tantangan, baik dari lingkungan sekitar kita maupun dari diri kita sendiri. 

Oleh karenanya, kita harus memiliki tekad kuat dan benar agar hambatan dan tantangan yang bisa mengendurkan semangat ibadah kita ini bisa kita kalahkan. 

Allah telah memberikan motivasi pada orang yang bersungguh-sungguh dalam berjuang sebagaimana firman-Nya dalam Al-Qur’an surat Al-Ankabut ayat 69: 
وَالَّذِيْنَ جَاهَدُوْا فِيْنَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَاۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِيْنَ 
Artinya: “Dan orang-orang yang berjihad (bersungguh-sungguh) untuk (mencari keridaan) Kami, Kami akan tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sungguh, Allah beserta orang-orang yang berbuat baik.” 


Setelah bermuhasabah dan bermujahadah, selanjutnya kita bisa melakukan muraqabah kepada Allah. Muraqabah adalah upaya kita mendekatkan diri kepada Allah swt. Upaya kita untuk dekat dengan Allah ini akan memunculkan keyakinan di dalam hati bahwa kita selalu dilihat dan diawasi oleh Allah swt. Ketika Allah senantiasa mengawasi kita, maka akan muncul rasa takut untuk melakukan segala hal yang dilarang oleh Allah swt. 

Rasulullah saw bersabda:   أَنْ تَعْبـــُدَ اللَّهَ كَأَنَّــكَ تَرَاهُ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ 
Artinya: “Hendaknya engkau menyembah Allah seakan-akan engkau melihat-Nya, sebab meski engkau tidak melihat-Nya, Dia melihatmu...” 

Semakin kuat tekad kita untuk bermuraqabah, maka secara otomatis akan menjadikan kita sadar bahwa kita sangat lemah dan miskin amal ibadah sehingga akan muncul kesadaran untuk terus melipatgandakan ibadah dan kebaikan kita sebagai wujud penghambaan kepada Allah.   

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,

 Itulah beberapa upaya yang bisa kita lakukan agar di bulan Syawal ini kita masih bisa terus memaksimalkan kualitas dan kuantitas ibadah serta semangat dalam menjalankan perintah beribadah kepada Allah swt. Semoga kita bisa melakukan Muhasabah, Mujahadah, dan Muraqabah ini sehingga hari ini akan lebih baik dari hari kemarin dan hari esok lebih baik dari hari ini. Amin. 

بارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْاٰنِ الْعَظِيْمِ وَنَفَعَنِي وَاِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الْاٰيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ مِنِّيْ وَمِنْكُمْ تِلَاوَتَهُ اِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ. وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ فَيَا فَوْزَ الْمُسْتَغْفِرِيْنَ وَيَا نَجَاةَ التَّائِبِيْنَ 


Khutbah II 
 اَلْحَمْدُ للهِ الَّذِيْ أَنْعَمَنَا بِنِعْمَةِ الْاِيْمَانِ وَالْاِسْلَامِ. وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ خَيْرِ الْأَنَامِ. وَعَلٰى اٰلِهِ وَأَصْحَابِهِ الْكِرَامِ. أَشْهَدُ اَنْ لَا اِلٰهَ اِلَّا اللهُ الْمَلِكُ الْقُدُّوْسُ السَّلَامُ وَأَشْهَدُ اَنَّ سَيِّدَنَا وَحَبِيْبَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَاحِبُ الشَّرَفِ وَالْإِحْتِرَامِ أَمَّا بَعْدُ. فَيَاأَيُّهَا النَّاسُ أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ. فَقَالَ اللهُ تَعَالَى اِنَّ اللهَ وَ مَلَائِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ يٰأَيُّهَا الَّذِيْنَ أٰمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَ سَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. 

اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلٰى أٰلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلٰى سَيِّدِنَا اِبْرَاهِيْمَ وَبَارِكْ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلٰى اٰلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلٰى سَيِّدِنَا اِبْرَاهِيْمَ وَعَلٰى اٰلِ سَيِّدِنَا اِبْرَاهِيْمَ فْي الْعَالَمِيْنَ اِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ وَارْضَ عَنِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ. وَعَنْ اَصْحَابِ نَبِيِّكَ اَجْمَعِيْنَ. وَالتَّابِعِبْنَ وَتَابِعِ التَّابِعِيْنَ وَ تَابِعِهِمْ اِلٰى يَوْمِ الدِّيْنِ. اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ.

 اَللّٰهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا الْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالطَّاعُوْنَ وَالْاَمْرَاضَ وَالْفِتَنَ مَا لَا يَدْفَعُهُ غَيْرُكَ عَنْ بَلَدِنَا هٰذَا اِنْدُوْنِيْسِيَّا خَاصَّةً وَعَنْ سَائِرِ بِلَادِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ. رَبَّنَا اٰتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَ فِي الْاٰخِرَةِ حَسَنَةً وَ قِنَا عَذَابَ النَّارِ عِبَادَ اللهِ

 اِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ. يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذْكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ. وَ اشْكُرُوْهُ عَلٰى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ. وَلَذِكْرُ اللهِ اَكْبَرُ 

H Muhammad Faizin, Sekretaris PCNU Kabupaten Pringsewu, Lampung.


Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan segala urusan امين امين يا الله

LIHAT JUGA: 

Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Channel Youtube Yayasan Arraihan Belalau silahkan kunjungi di KLIK DISINI

Juknis Aplikasi ANBK Dalam OSN-K Tahun 2022

Juknis Aplikasi ANBK Dalam OSN-K Tahun 2022

Poin - Poin Juknis Aplikasi ANBK Untuk OSN-K Tahun 2022

1. Tugas Dinas Pendidikan Provinsi

2. Sekolah Penyelenggara
  • Menyiapkan Proktor, Teknisi
  • Menyiapkan sarana prasarana, ruang tes, perangkat jaringan dan komputer
  • Topologi jaringan
3. Ruangan tes & soal

4. Panduan proktor & teknisi
  • web komunikasi
  • Penggunaan aplikasi
5. Panduan pengawas pra-pelaksanaan, pelaksanan dan paska pelaksanaan

6. Tata tertib peserta, kewajiban & panduan

7. Penilaian & penutup

Tugas Dinas Provinsi

1. Menyosialisasikan pelaksanaan OSN-K di wilayah Kabupaten/Kota dan satuan pendidikan di wilayahnya sesuai kewenangan

2. Mengoordinasikan pendataan OSN-K di wilayah bersama dengan kanwil kementerian agama dan satuan pendidikan sesuai kewarganegaraan.


LIHAT JUGA:

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan segala urusan امين امين يا الله

LIHAT JUGA: 

Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Channel Youtube Yayasan Arraihan Belalau silahkan kunjungi di KLIK DISINI

Selengkapnya untuk download Juknis Aplikasi ANBK Dalam OSN-K Tahun 2022 bisa klik tombol dibawah ini 

JUKNIS APLIKASI ANBK DALAM OSN-K  2022 Klik Disini

PRESENTASI KSNK REVISI Klik Disini

Spanduk Selamat Datang Siswa Baru (PPDB) 2022/2023

Spanduk Selamat Datang Siswa Baru (PPDB) 2022/2023


 Spanduk Selamat Datang Siswa Baru – Spanduk Selamat Datang Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2022/2023. Spanduk Selamat Datang Peserta Didik Baru.cdr – Tahun Pelajaran Baru hampir tiba, setiap sekolah sibuk dengan agenda rekrutmen calon peserta didik baru atau calon siswa baru.

Desain Spanduk Banner Selamat Datang Siswa Baru 2022/2023

Berbagai cara dilakukan untuk mempromosikan sekolahnya agar menjadi pilihan bagi calon siswa baru. Salah satu cara adalah dengan media spanduk yang terpasang di sekolah seperti spanduk selamat datang siswa baru, atau selamat datang peserta didik baru, spanduk penerimaan peserta didik baru yang tersebar di dekat sekolah-sekolah calon siswa baru.

Spanduk selamat datang peserta didik baru, menjadi salah satu promo sekolah, sekaligus sambutan sekolah terhadap calon siswanya. Spanduk ini biasanya dipasang di pas pintu masuk atau pintu gerbang sekolah yang dapat terlihat langsung bagi siapa saja yang melewati depan sekolah.

Download Spanduk Banner Selamat Datang Siswa Baru (PPDB) 2022/2023


Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan segala urusan امين امين يا الله


Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Channel Youtube Yayasan Arraihan Belalau silahkan kunjungi di KLIK DISINI

Nah sobat bagi yang belum bilkin spanduk selamat datang siswa baru, saya berikan contoh fille gratis dalam format CDR Corel X4. Sobat hanya tinggal download saja kemudian edit sesuai kebutuhan.

DOWNLOAD DISINI

Aplikasi Hitung Usia Siswa Otomatis Dengan Excel

Aplikasi Hitung Usia Siswa Otomatis Dengan Excel

Dalam setiap penerimaan siswa gres atau PPDB tentu yang paling wajib diketahui ialah usia calon siswa. Apakah sudah layak untuk masuk sekolah dasar. Bagaimanapun untuk masuk sekolah dasar harus memenuhi peraturan yang ada, dihentikan asal-asalan. Karena dampaknya selain kepada anak sendiri yang belum siap masuk sekolah, juga terhadap aplikasi dapodik dan EMIS.

Untuk menghitung atau mengetahui usia anak, kita sanggup memakai secara manual, artinya kita menghitung lewat coret-coretan di kertas, namun hal ini tentu saja banyak menghabiskan waktu,  nah untuk memudahkan kita sanggup memakai aplikasi.

Banyak aplikasi yang sanggup kita dapatkan di web-web. Kali ini admin akan membuatkan aplikasi penghitung usia anak yang sangat gampang digunakan. Baik berbasis online maupun berbasi excel yang cukup gampang digunakan.

Lewat aplikasi excel penghitung umur siswa ini pekerjaan tersebut akan menjadi lebih gampang dan lebih cepat. Jika kita sudah mempunyai data siswa khususnya tanggal lahir yang memang diharapkan utk aplikasi ini, maka kita tinggal mencopynya saja lalu tinggal kita masukkan ke aplikasi ini. Kaprikornus sanggup diketahui sekaligus tanpa menginput ulang satu persatu.

Aplikasi Hitung Masa Kerja Guru Otomatis Dengan Excel

Masa kerja Guru adalah : Kurun waktu atau jangka waktu lamanya bekerja dari seorang pegawai baik di lembaga  pemerintah (PNS /NON PNS) maupun di lembaga swasta, tempat pegawai tersebut mengabdikan dirinya bekerja.

Terkadang sebagai tenaga adminstrasi Tata Usaha yang membidangi kepegawaian sering kali ditanya atau diminta untuk menghitungkan masa kerja dari salah seorang pegawai, kebetulan admin sendiri sebagai tenaga tata usaha sekolah yang membidangi urusan kepegawaian di lembaga pendidikan, sering juga diantara teman-teman ketika harus mengisi format-format kepegawaian seperti data-data pribadi yang mencantumkan atau harus mengisi Masa Kerja, banyak yang bertanya dan menyuruh untuk di hitungkan Masa Kerjanya.

Berawal dari masalah tersebut, admin berfikir bagaimana caranya bisa membantu teman-teman yang sering bertanya untuk mengisi format-format kepegawaian yang mencantumkan isian tentang Masa Kerja.

Aplikasi Menghitung Usia dan Masa Kerja Pegawai yang admin dapatkan ini adalah Aplikasi Menghitung Usia dan Masa Kerja Guru Versi Excel yang mudah dioperasikan dan sangat sederhana sekali apalagi disediakan vidio penggunaannya.

Download Aplikasi Hitung Usia Siswa dan Masa Kerja Guru Versi Excel


Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan segala urusan امين امين يا الله


Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Channel Youtube Yayasan Arraihan Belalau silahkan kunjungi di KLIK DISINI

Selengkapnya untuk download Aplikasi Hitung Usia Siswa dan Masa Kerja Guru Versi Excel bisa klik tombol dibawah ini. DOWNLOAD DISINI

Juknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022

Juknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022

A. Latar Belakang

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional. Hal ini dikuatkan kembali dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah 74 Tahun 2008 tentang Guru dimana sebutkan bahwa profesi guru merupakan profesi yang memiliki standar kompetensi tertentu.

Untuk kepala sekolah/madrasah, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah. Kedua peraturan tersebut mensyaratkan adanya kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala madrasah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Demikian juga terkait dengan pengawas, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standard Pengawas Sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah yang mensyaratkan standar kompetensi pengawas agar pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya dapat berjalan dengan baik.

Dalam kaitan dengan beberapa peraturan di atas, pemerintah juga menyiapkan perangkat regulasi yang menjamin pemenuhan kewajiban dan hak jabatan guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Secara khusus, Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun2018 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru merumuskan strategi, tahapan, dan standar pelaksanaan peningkatan kompetensi guru madrasah. Semua Peraturan ini menegaskan pentingnya Program Keprofesian Berkelanjutan dalam upaya meningkatkan kompetensi guru, kepala madrasah, dan pengawas madrasah dalam menjamin layanan pendidikan yang berkualitas.

Secara umum, dari hasil asesmen kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama menunjukkan hasil rerata capaian kompetensi guru kelas dan guru mata pelajaran UN adalah 44,9. Populasi guru non PNS jauh lebih tinggi dari guru PNS di madrasah, namun dalam kompetensinya, guru PNS memiliki kapasitas yang lebih tinggi mayoritas populasi guru madrasah. Terdapat perbedaan yang cukup besar pada rata-rata nilai kompetensi guru PNS dengan non PNS. Hal ini menunjukkan bahwa penguatan guru perlu diarahkan secara khusus untuk peningkatan guru- guru yang berstatus non-PNS.

Pencapaian kompetensi guru berdasarkan jenis kelamin tidak banyak perbedaan. Guru non PNS perempuan sedikit lebih tinggi pada awal pengabdian mereka di madrasah, dan guru non PNS laki-laki sedikit lebih tinggi pada periode menuju usia pensiun. Guru PNS laki-laki memiliki kompetensi lebih tinggi dibanding guru PNS perempuan dan semakin meningkat perbedaannya seiring dengan bertambahnya usia. Beban ganda (double burden) pada guru perempuan jauh lebih terlihat pada kelompok guru PNS.

Salah satu prioritas Rencana Strategis Kementerian Agama dalam meningkatkan mutu Pendidikan Islam adalah peningkatan mutu pembelajaran melalui peningkatan mutu guru, kepala madrasah, dan tenaga kependidikan di madrasah. Peningkatan mutu tersebut dilaksanakan melalui skema Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang dilaksanakan melalui implementasi proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform) – yang disingkat REP atau MEQR, yaitu sebuah program investasi Sumber Daya Manusia yang dikembangkan Kementerian Agama yang sumber pendanaannya melalui Pinjaman Luar Negeri Bank Dunia (IBRD Loan No.8992-ID) dari tahun 2020 sampai dengan 2024.

Program ini terdiri atas empat komponen yang ditujukan untuk meningkatkan hasil belajar siswa dan sistem pengelolaan pendidikan melalui peningkatan komptensi guru dan tenaga kependidikan di Kementerian Agama. Program dilaksanakan di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Komponen 3 fokus kepada kebijakan dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah. Peningkatan akses terhadap pelatihan yang bermutu memungkinkan terjadinya peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan.

Untuk meningkatkan kompetensi guru dan tenaga kependidikan, Komponen 3 fokus pada penguatan dan perluasan akses kegiatan bagi kelompok kerja melalui pemberian bantuan dan pengembangan modul pelatihan. Pemberian bantuan kepada kelompok kerja digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

Strategi peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan pada Direktorat GTK madrasah Kementerian Agama memutuskan untuk memperkuat peran KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan POKJAWAS, dengan membangun komunitas belajar guru yang paling dekat dengan tempat kerja mereka. Berdasarkan strategi tersebut, maka pihak Direktorat menyusun petunjuk teknis, selanjutnya disebut Juknis, pemberian bantuan Pemberdayaan KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan POKJAWAS guna memberi arah pengembangan, inisiatif, dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan pengembangan kompetensi secara sistematis dan berkelanjutan dalam wadah guru dan tenaga kependidikan.

B. Pengertian Umum

Dalam Petunjuk teknis ini yang dimaksud dengan:
  1. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru yang selanjutnya disebut PKB adalah pengembangan kompetensi bagi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, dan berkelanjutan.
  2. Kelompok Kerja Guru yang selanjutnya disebut KKG adalah wadah kolektif guru dalam PKB bagi guru Madrasah Ibtidaiyah di tingkat satuan pendidikan madrasah, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
  3. Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang selanjutnya disebut MGMP adalah wadah kolektif guru dalam PKB bagi guru mata pelajaran pada Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan di tingkat satuan pendidikan madrasah, kabupaten/kota, dan provinsi.
  4. Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling yang selanjutnya disebut MGBK adalah wadah kolektif guru dalam PKB bagi guru Bimbingan dan Konseling pada Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan di tingkat satuan pendidikan madrasah, kabupaten/kota, dan provinsi.
  5. Kelompok Kerja Madrasah yang selanjutnya disebut KKM adalah forum Kepala Madrasah di tingkat kecamatan atau kelompok kecamatan, kabupaten/kota, gabungan kabupaten/kota atau provinsi.
  6. Kelompok Kerja Pengawas yang selanjutnya disebut Pokjawas adalah forum Pengawas Madrasah di tingkat kabupaten/kota, gabungan kabupaten/kota, atau provinsi.
  7. Pembina adalah pengawas dan kepala madrasah yang membina KKG, MGMP, dan MGBK di wilayahnya
  8. Organisasi adalah struktur kepengurusan dan legalitas administrasi KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas.
  9. Program adalah rencana kegiatan KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas yang mencakup jangka pendek (1 tahunan) dan jangka menengah (4 tahunan).
  10. Sarana dan prasarana adalah fasilitas fisik untuk menunjang KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas.
  11. Narasumber adalah guru, kepala madrasah, pengawas, widyaiswara, dosen atau praktisi pendidikan yang memiliki kompetensi sebagai pembimbing/tutor/pengajar dalam kegiatan KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas.
  12. Fasilitator adalah pelatih/pembimbing/tutor/pengajar berasal guru dan tenaga kependidikan yang telah mengikuti pelatihan calon pelatih dan dinyatakan lulus dalam pelatihan yang diselenggarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
  13. Admin Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut Admin KKGTK adalah unit pendukung organisasi District Coordinating Unit, Provincial Coordinating Unit, dan Project Management Unit di antaranya bertugas mengelola seleksi, verifikasi, dan pelaporan bantuan kelompok kerja.
  14. Provincial Coordinating Unit yang selanjutnya disebut PCU adalah organisasi pendukung pelaksanaan dan penyelenggaraan Project REP-MEQR yang berkedudukan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  15. District Coordinating Unit yang selanjutnya disebut DCU adalah organisasi pendukung pelaksanaan dan penyelenggaraan Project REP-MEQR yang berkedudukan di Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
  16. Pengarah adalah kepala kantor Kementerian Agama dalam struktur organisasi KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas.
  17. Pembina KKG, MGMP, KKM atau MGBK selanjutnya disebut pembina adalah pengawas atau kepala madrasah yang ditetapkan sebagai Pembina dalam struktur organisasi KKG, MGMP, dan MGBK.
  18. Pembiayaan adalah dana yang digunakan untuk kegiatan KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas.
  19. Penjaminan mutu adalah sistem yang menjaminan kualitas pada perencanaan, proses pelaksanaan, dan evaluasi tindak lanjut peningkatan mutu pada program KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas dengan standar yang ditetapkan.

C. Tujuan

Juknis disusun sebagai acuan teknis bagi kelompok guru dan tenaga kependidikan madrasah penerima bantuan dalam melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Kelompok Kerja yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan tahun anggaran 2022.

D. Sasaran

Sasaran Juknis bantuan kelompok kerja tahun anggaran 2022 ini meliputi:
  • Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah/PMU;
  • Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/PCU;
  • Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota/DCU;
  • Kelompok Kerja penerima bantuan (KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas) madrasah;
  • Dan pemangku kepentingan lainnya.

E. Persyaratan Penerima Bantuan

KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas calon penerima bantuan wajib memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Memiliki Surat Keputusan (SK) tentang penetapan kepengurusan dan keanggotaan kelompok kerja dari kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan atau berdasarkan akta notaris yang telah didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM, yang selanjutnya didaftarkan di Aplikasi KKGTK;

2. Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);

3. Memiliki struktur organisasi yang lengkap, dan atau sekurang-kurangnya terdiri dari Pembina, Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Bidang;

4. Memiliki keanggotaan minimal 15 orang dan maksimal 30 orang untuk KKG dan MGMP;

5. Memiliki keanggotaan minimal 15 orang dan tidak lebih dari 30 orang untuk MGBK kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota;

6. Memiliki keanggotaan minimal 10 orang dan tidak lebih dari 30 untuk KKM;

7. Memiliki keanggotaan minimal 10 orang untuk Pokjawas Kabupaten/Kota/provinsi;

8. Untuk daerah tertentu (3T) dan daerah terpencil lainnya memiliki ketentuan keanggotaan sebagai berikut:
  • Memiliki keanggotaan minimal 10 orang untuk KKG di tingkat Kecamatan/Kabupaten/Kota atau gabungan Kecamatan/ Kabupaten/kota.
  • Memiliki keanggotaan Minimal 10 orang untuk MGMP dan MGBK di tingkat Kabupaten atau gabungan Kabupaten.
  • Memiliki keanggotaan Minimal 10 orang untuk KKM dan POKJAWAS di tingkat Kabupaten atau gabungan Kabupaten.
9. Anggota kelompok kerja tercatat di SIMPATIKA (System Informasi Manajemen Pendidik Dan Tenaga Kependidikan) Kementerian Agama Republik Indonesia;

10. Memiliki rencana program kerja empat tahun ke depan;

11. Kelompok kerja penerima bantuan adalah kelompok kerja yang aktif selama satu tahun terakhir.


Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan segala urusan امين امين يا الله


Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Channel Youtube Yayasan Arraihan Belalau silahkan kunjungi di KLIK DISINI

Selengkapnya untuk download Juknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022 bisa klik tombol dibawah ini. DOWNLOAD DISINI


Bantuan pada Subdit Pendidikan Al-Qur'an Tahun 2022 7

Bantuan pada Subdit Pendidikan Al-Qur'an Tahun 2022 


Dengan hormat, bahwa dalam rangka peningkatan mutu dan layanan Pendidikan Al-Qur'an Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada tahun anggaran 2022 akan menyalurkan beberapa bantuan sebagai berikut:

Jenis Bantuan

  1. Bantuan Afirmasi Pendidikan Al-Qur'an Inklusi
  2. Bantuan Beasiswa Santri Tahfidz Al-Quran
  3. Bantuan Lembaga Pendidikan Al-Qur'an Model
  4. Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar LPQ pada daerah 3T
  5. Bantuan Insentif Guru Pendidikan Al-Qur'an di Daerah 3 T

Pengajuan Permohonan : 

Jum'at, 29 April 2022 - Jum'at, 20 Mei 2022

Aplikasi bantuan

  1. Jenis bantuan a, b, c, dan d; melalui Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren: https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan
  2. Jenis bantuan e melalui Sistem Informasi Ketenagaan Pesantren: http://sikap.kemenag.go.id/ 

Verifikasi dan Seleksi

Senin, 23 Mei 2022-Jum'at, 11 Juni 2022

Pengumuman penerima bantuan

Selasa, 14 Juni 2022 - Jum'at, 17 Juni 2022 

PencairanBantuan

Rabu, 15 Juni 2022- Jum'at, 24 Juni 2022 

Realisasi Anggaran

Senin, 4 Juli 2022 Jum'at, 30 September 2022

Monitoring realisasi bantuan dan pelaporan

Senin, 3 Oktober 2022 - Jum'at, 25 November 2022

Batas Pelaporan

Jum'at, 28 Oktober 2022

Untuk informasi lebih rinci dapat menghubungi nomor whatsapp 081315013903 dan 08119842202.


Demikian informasi bantuan ini disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya disampaikan terima kasih.

LIHAT JUGA:

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan segala urusan امين امين يا الله


Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Channel Youtube Yayasan Arraihan Belalau silahkan kunjungi di KLIK DISINI

Klik Disini Juknis Bantuan TPQ

Klik Disini Aplikasi Pengolah NILAI

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat Minggu 27 Oktober 2024 yayasanarraihanbelalau.blogspot.com - Kader Pen...