Kamis, 16 Juni 2022

Khutbah Jumat: Berkahi Rezeki dengan Berbagi

Yayasan Arraihan Belalau (Admin) --- Khutbah Jumat ini menyadarkan kita bahwa Allah swt merupakan penentu kehidupan kita di dunia. Allahlah yang telah menganugerahkan kenikmatan dan rezeki kepada manusia yang tidak bisa dihitung satu per satu. 


Nikmat dan rezeki yang merupakan titipan ini harus diupayakan keberkahannya dengan cara berbagi. Dengan berbagi, keberkahan dan kenikmatan rezeki yang kita miliki bisa semakin terasa. Kita pun tak perlu khawatir, dengan berbagi, rezeki kita akan berkurang. Malah sebaliknya akan ditambah oleh Allah SWT , karena hakikat memberi adalah menerima.

Teks khutbah Jumat berikut ini berjudul "Khutbah Jumat: Berkahi Rezeki dengan Berbagi" sebagai berikut:

Khutbah I 
  الْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، وَبِهِ نَسْتَعِيْنُ عَلَى أُمُوْرِ الدُّنْيَا وَالدِّيْنِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَفِ الْأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ، نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَى اٰلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَالتَّابِعِيْنَ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ،

 أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ الْمَلِكُ الْحَقُّ اْلمُبِيْن. وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ  صَادِقُ الْوَعْدِ اْلأَمِيْنُ  أَمَّا بَعْدُ

 فَيَاأَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ. اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ. فَقَالَ اللهُ تَعَالَى وَاِنْ تَعُدُّوْا نِعْمَةَ اللّٰهِ لَا تُحْصُوْهَاۗ اِنَّ اللّٰهَ لَغَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ   

Ma’asyiral muslimin rahimakumullah
Adalah sebuah kewajiban bagi khatib di setiap khutbahnya untuk senantiasa berwasiat dan mengingatkan jamaah, wabil khusus kepada diri khatib sendiri, untuk senantiasa meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT

Takwa akan menjadi seperti pagar yang mencegah kita dari perbuatan melanggar perintah-Nya sekaligus akan menjadi motivator kita untuk senantiasa menaati dan mengerjakan segala perintah-Nya. 

Takwa itu sendiri adalah:  
 امْتِثَالُ أَوَامِرِ اللهِ وَاجْتِنَابِ نَوَاهِيْهِ سِرًّا وَعَلَانِيَّةً ظَاهِرًا وَبَاطِنًا  
 “Kita mengerjakan segala perintah Allah dan menjauhi segala larangan-Nya, baik dalam suasana sunyi maupun ramai, dalam dhahir maupun dalam batin.”

Pada momentum mulia kali ini juga, mari kita senantiasa meningkatkan rasa syukur kepada Allah SWT yang telah memberi karunia hidup dan nikmat rezeki yang tidak bisa dihitung satu per satu. 

Rasa syukur ini merupakan satu bentuk tahu diri dan terima kasih kepada Allah sekaligus akan semakin menguatkan kesadaran bahwa hanya Allah SWT lah sang pemberi rezeki dan dzat yang paling kuasa atas kehidupan kita selama di dunia ini. Semua yang kita miliki di dunia ini sejatinya adalah titipan yang sewaktu saat akan diambil oleh sang pemilik yang hakiki dan abadi yakni Allah SW.   

Ma’asyiral muslimin rahimakumullah
Syukur ini tidak hanya diwujudkan melalui ucapan kata-kata saja. Namun lebih dari itu, harus mampu kita wujudkan secara nyata dalam kehidupan kita sehari-hari.

Karena memang sudah menjadi tuntunan agama Islam agar umatnya mewujudkan syukur dengan tiga hal yakni syukur bil janan (syukur dalam hati), syukur bil lisan (syukur dengan ucapan), dan syukur bil arkan (syukur dengan tindakan). Kita tak boleh menjadi insan yang kufur terhadap nikmat nyata yang telah dianugerahkan-Nya. 

Allah SWT pun telah mengingatkan kita dalam Al-Qur’an Surat Ar-Rahman melalui sebuah ayat yang diulang-ulang sebanyak 31 kali agar kita tidak ingkar kepada nikmatnya yang agung.
 Ayat tersebut berbunyi:   

فَبِاَيِّ اٰلَاۤءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبٰنِ 

Artinya: “Maka nikmat Tuhanmu yang manakah yang kamu dustakan?”   

Ma’asyiral muslimin rahimakumullah
Di antara wujud syukur bil arkan atau syukur dalam tindakan bisa kita lakukan dengan cara berbagi nikmat yang kita dapatkan kepada orang atau pihak lain. Seperti saat kita bahagia mendapatkan nikmat rezeki berupa harta benda, kita bisa mengambil sebagian dari rezeki tersebut untuk kemudian diberikan kepada orang lain. 

Langkah ini tentu akan membuat orang lain bahagia dan juga akan semakin menjadikan diri kita bertambah lebih bahagia lagi.   Kita pun sebenarnya tak perlu khawatir jika berbagi rezeki dengan orang lain, rezeki kita akan berkurang. 

Kita perlu sadari bahwa rezeki bukanlah matematika yang secara logika 1 - 1 = 0. Namun justru sebaliknya, rezeki adalah kehendak Allah semata yang terkadang kita alami sendiri 1 - 1 bisa menjadi 11.   Rasulullah saw pun telah bersabda yang diriwayatkan HR Muslim:

مَا نَقَصَ مَالُ مِنْ صَدَقَةٍ   
Artinya: “Harta tidak berkurang karena bersedekah.”   

Dalam hadits lain disebutkan:  
  مَا أَحْسَنَ عَبْدٌ الصَّدَقَةَ إِلَّا أَحْسَنَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ الْخِلَافَةَ عَلَى تِرْكَتِهِ   
Artinya: “Tidaklah seorang hamba memperbaiki sedekahnya kecuali Allah memperbaiki pengganti atas harta tinggalannya.” (HR Ibnu al-Mubarak).  

Ma’asyiral muslimin rahimakumullah
Kekhawatiran berkurangnya rezeki, jika dibagikan pada orang lain, tentu sangat tidak beralasan. Hal ini karena Allah SWT pun telah menyebutkan dalam Al-Qur’an bahwa rezeki yang ia berikan bukan hanya dari kita bekerja saja. Allah memberi rezeki kepada siapa saja yang dikehendakinya dari jalan yang tidak disangka-sangka. 

Sebagaimana disebutkan dalam Surat At-Thalaq ayat 3:   
وَّيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُۗ وَمَنْ يَّتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ فَهُوَ حَسْبُهٗۗ اِنَّ اللّٰهَ بَالِغُ اَمْرِهٖۗ قَدْ جَعَلَ اللّٰهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا   
Artinya : “Dan Dia (Allah) memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya. Dan barangsiapa bertawakal kepada Allah SWT niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan-Nya. Sungguh, Allah SWT telah mengadakan ketentuan bagi setiap sesuatu,”.   

Ayat ini menjadi pegangan kita untuk menghilangkan kekhawatiran tentang rezeki di dunia. Allah SWT lah sejatinya yang memiliki skenario rezeki dalam hidup kita. Kita tetap diperintahkan untuk berusaha dan kemudian menyerahkan hasilnya kepada Allah SWT. Hasil yang kita dapatkan pun sejatinya bukan melulu karena hasil kerja keras kita. Semua itu sejatinya adalah kehendak dari Allah SWT.   

Buktinya bisa kita lihat dan amati bersama-sama dalam kehidupan nyata. Terkadang kita melihat ada orang yang bekerja keras, siang malam, pergi pagi, pulang sore, namun hasil yang didapatkan masih kalah dengan seseorang yang terlihat santai dalam bekerja. Ini merupakan bukti bahwa rezeki adalah hak prerogatif Allah SWT.   

Ma’asyiral muslimin rahimakumullah
Dalam ayat lain di Al-Qur’an, Allah SWT juga sudah menegaskan bahwa jika kita memiliki harta dan menginfakkannya, terlebih infak di jalan Allah, maka akan diganti oleh Allah SWT dengan berlipat ganda. 

Hal ini termaktub dalam Surat al-Baqarah ayat 261: 
  مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ   
Artinya : “Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah SWT seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah SWT melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah SWT Maha Luas, Maha Mengetahui.”   

Oleh karenanya, di penghujung khutbah ini, mari kita budayakan untuk saling berbagi, bersedekah, dan berinfak dari rezeki yang telah Allah SWT berikan agar kita senantiasa mendapatkan keberkahan. Sekali lagi, jangan khawatir untuk berbagi karena hakikat memberi adalah menerima.   

بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِيْ الْقُرْاٰنِ الْكَرِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الْاٰيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ، وَتَقَبَّلَ اللهُ مِنِّيْ وَمِنْكُمْ تِلَاوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمِ، وَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ  



Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

LIHAT JUGA:


Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Channel Youtube Yayasan Arraihan Belalau silahkan kunjungi di KLIK DISINI



Khutbah II   
 اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ أَنْعَمَنَا بِنِعْمَةِ الْإِيْمَانِ وَالْإِسْلَامِ. وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ خَيْرِ الْأَنَامِ. وَعَلٰى اٰلِهِ وَأَصْحَابِهِ الْكِرَامِ. 

أَشْهَدُ أَنْ لَا اِلٰهَ اِلَّا اللهُ الْمَلِكُ الْقُدُّوْسُ السَّلَامُ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا وَحَبِيْبَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَاحِبُ الشَّرَفِ وَالْإِحْتِرَامِ أَمَّا بَعْدُ. فَيَاأَيُّهَا النَّاسُ أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ. فَقَالَ اللهُ تَعَالَى: اِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ يٰأَيُّهَا الَّذِيْنَ أٰمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَ سَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا 

 اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلٰى اٰلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلٰى سَيِّدِنَا اِبْرَاهِيْمَ  وَعَلٰى اٰلِ سَيِّدِنَا اِبْرَاهِيْمَ وَبَارِكْ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلٰى اٰلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلٰى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلٰى اٰلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ فِي الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ 

اَللّٰهُمَّ وَارْضَ عَنِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ. وَعَنْ أََصْحَابِ نَبِيِّكَ أَجْمَعِيْنَ وَالتَّابِعِبْنَ وَتَابِعِ التَّابِعِيْنَ وَتَابِعِهِمْ إِلٰى يَوْمِ الدِّيْنِ  اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ. 

اَللّٰهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا الْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالطَّاعُوْنَ وَالْأَمْرَاضَ وَالْفِتَنَ مَا لَا يَدْفَعُهُ غَيْرُكَ عَنْ بَلَدِنَا هٰذَا اِنْدُوْنِيْسِيَّا خَاصَّةً وَعَنْ سَائِرِ بِلَادِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ رَبَّنَا اٰتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَ فِي الْاٰخِرَةِ حَسَنَةً وَ قِنَا عَذَابَ النَّارِ ​​​​​​​عِبَادَ اللهِ

 اِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ. يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذْكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ. وَ اشْكُرُوْهُ عَلٰى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ. وَلَذِكْرُ اللهِ اَكْبَرُ  

( Penulis: H Muhammad Faizin, Sekretaris PCNU Kabupaten Pringsewu, Lampung )

Sumber: https://islam.nu.or.id/khutbah/khutbah-jumat-berkahi-rezeki-dengan-berbagi-CoyKj

Rabu, 15 Juni 2022

Tidak Semua Pungutan Dikategorikan Pungli

Tidak Semua Pungutan Dikategorikan Pungli

Yayasan Arraihan Belalau (Admin) --- Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Sawahlunto, Fransisco Tarigan menegaskan, setiap pungutan yang dilakukan oleh pegawai negeri termasuk madrasah apabila tidak memiliki landasan hukum maka kegiatan tersebut dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal itu dijelaskannya disela-sela pemaparan materi tentang Potensi Pelanggaran Hukum bagi ASN Kementerian Agama dan Pencegahannya (Pungutan Liar, Korupsi dan Asusila) di Hotel Ombilin Kota Sawahlunto, Kamis (6/4).

Kendati demikian, Fransisco menyampaikan, tidak semua pungutan itu dikatakan pungli apabila memiliki landasan lain atau melibatkan pihak lain selama benar-benar jelas peruntukannya, seperti pungutan di sekolah atau madrasah dengan melibatkan komite sekolah/madrasah.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sawahlunto, Sunarko yang turut hadir sebentar sambil perkenalan diri menambahkan, alasan Negara melarang melakukan pungutan pada dinas/instansi atau di sekolah maupun madrasah disebabkan karena Negara telah menfasilitasi semua itu.

Sebelumnya, Kepala Kantor Kementerian Agama H.Marjanis di tempat yang sama mengungkapkan, diantara upaya mencegah pelanggaran hukum oleh ASN adalah diawali melalui pendekatan agama, memahami dengan sebaik-baiknya logo Kementerian Agama, Visi Misi, Kode Etik serta Motto Kementerian Agama.

Adapun melalui pendekatan agama, lebih lanjut Kakankemenag menguraikan bahwa tujuan Allah Swt menciptakan manusia adalah untuk beribadah dan hakikat tujuan dari ibadah itu sendiri adalah takut, dalam arti kata takut melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang agama termasuk korupsi, pungutan liar maupun asusila.

Oleh sebab itu, Kakankemenag mengajak ASN meningkatkan pemahaman dan pengamalan  agama serta wawasan keilmuan dalam bekerja agar terhindar dari pelanggaran hukum.

Dipenghujung acara, Kakankemenag mengucapkan terimakasih kepada dua orang narasumber seraya memuji pelaksanaan maupun keaktifan peserta dalam mengikuti kegiatan.



Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

LIHAT JUGA:


Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Channel Youtube Yayasan Arraihan Belalau silahkan kunjungi di KLIK DISINI

Sumber: Website Portal Kementerian Agama Sumatera Barat Sumatera Barat selengkapnya klik https://sumbar.kemenag.go.id/v2/post/14823/tidak-semua-pungutan-dikategorikan-pungli.html

Minggu, 12 Juni 2022

Kembali, Pemerintah Buka Seleksi PPPK Guru Tahun 2022, Ini Formasinya

Yayasan Arraihan Belalau ( Admin) --- Di tahun 2022, pemerintah kembali membuka seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan regulasi sebagai dasar pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.



“Permen PANRB 20 ini mempertimbangkan bagaimana kita memenuhi jumlah guru dengan kualitas dan sebaran yang baik,” jelas Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni dikutip dari laman Kementerian PANRB, Jumat (10/6/2022).


Pengadaan PPPK Guru kali ini terdiri dan prioritaskan untuk kategori pelamar I, II, dan III. Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN), lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

Sedangkan pelamar Prioritas II yaitu THK-II. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan masa kerja minimal tiga tahun. Sementara lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta pelamar yang terdaftar di Dapodik bisa melamar melalui kategori Pelamar Umum.


Pengadaan PPPK Guru tahun 2022 dapat diikuti oleh dua kategori pelamar, yaitu Pelamar Prioritas dan Pelamar Umum. Pada pengadaan PPPK Guru 2022 terdapat seleksi prioritas yang merupakan aturan baru terkait seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021. Sementara Pelamar Prioritas II dan Prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).


“Arahnya kita tidak hanya ingin memenuhi kuantitas yang memang shortage (kekurangan) saat ini, tetapi yang memenuhi nilai ambang batas di tahun 2021 kita berikan prioritas,” kata Alex.


LIHAT JUGA: 

P3K PPPK PENYULUH AGAMA INI SYARATNYA


Seleksi Kompetensi bagi pelamar umum masih sama dengan seleksi tahun 2021. Seleksi dilakukan dengan berbasis komputer atau CAT-UNBK untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.


Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk pemenuhan kebutuhan guru, khususnya guru di daerah dan 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal).


LIHAT JUGA: JUKNIS PENGANGKATAN GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TAHUN 2022


“Kita ingin pemda (pemerintah daerah) berani untuk mengusulkan formasi guru. Kita akan perjuangkan karena guru adalah pelayanan dasar untuk meningkatkan SDM kita menuju Indonesia Maju seperti yang dicita-citakan,” ujarnya.


Sementara Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril menyampaikan mekanisme penempatan PPPK JF Guru Tahun 2022. Pemenuhan kebutuhan diutamakan pada Pelamar Prioritas I, di mana sebanyak 193.954 guru yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.


LIHAT JUGA: INFO TERBARU PPG 2022


“Prioritas penempatan bagi yang sudah lulus Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar secara berurutan yaitu THK-II, Guru non-ASN di sekolah negeri, Lulusan PPG, dan Guru Swasta,” terangnya.


Selanjutnya jika formasi belum terpenuhi, maka akan diisi oleh Pelamar Prioritas II (THK-II) dan Prioritas III (Guru non-ASN di sekolah negeri terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun). Jika pada seleksi tersebut formasi masih tersedia, maka akan dibuka untuk seleksi selanjutnya bagi Pelamar Umum.


LIHAT JUGA: 200 RIBU GURU PAI AKAN DIANGKAT PPPK


Iwan menjelaskan formasi tahun 2022 adalah penjumlahan dari sisa formasi 2021 dan formasi yang diusulkan pemda untuk tahun 2022. Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan pemda yang tidak yakin apakah formasi yang sudah diajukan di 2021 akan hangus atau tidak.


“Kami menegaskan tidak. Artinya formasi Guru ASN-PPPK tahun 2021 yang masih tersisa sebanyak 212.392 tetap akan menjadi formasi yang diperebutkan di tahun 2022,” tegas Iwan dikutip dari laman Setkab.


Saat ini total formasi yang sudah diajukan pemda (termasuk guru agama) untuk tahun 2022 ada sebanyak 343.631. Artinya, jumlah ini baru sekitar 35 persen dari total kebutuhan formasi yang ada. Iwan menuturkan, kunci keberhasilan pengadaan PPPK Guru adalah adalah adanya formasi yang diajukan oleh pemda.


“Jadi ini bukan hanya pemenuhan secara kepegawaian, tetapi juga layanan yang diberikan atas pendidikan yang bisa dijangkau seluruh masyarakat sehingga SDM kita bisa berkembang dengan lebih baik,” tandasnya.



Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

LIHAT JUGA:


Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Channel Youtube Yayasan Arraihan Belalau silahkan kunjungi di KLIK DISINI




Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN

Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN Nomor : B-3192/SJ/B.III/KP.02....