Senin, 20 Juni 2022

Penjelasan Struktur Kepengurusan di NU: Mustasyar, Syuriyah, A’wan, dan Tanfidziyah

Penjelasan Struktur Kepengurusan di NU: Mustasyar, Syuriyah, A’wan, dan Tanfidziyah


Struktur kepengurusan lengkap di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2022-2027 telah diumumkan pada Rabu (12/1/2022) di kantor PBNU Jakarta oleh Rais ‘Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf.


Di dalam struktur Mustasyar (Dewan Penasihat), Syuriyah (Dewan Syuro), dan Tanfidziyah (Dewan Pelaksana), 

PBNU tidak hanya mengakomodasi perwakilan daerah dan para habaib, tetapi juga perwakilan sejumlah perempuan.


“Baru kali ini, setelah 96 tahun usia NU menurut kalender masehi atau 99 tahun menurut kalender hijriyah, kaum perempuan diakomodasi di dalam susunan pengurus harian PBNU,” tegas Gus Yahya, Rabu (12/1/2022).


Berdasarkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Nahdlatul Ulama, berikut penjelasan mengenai dewan mustasyar, syuriyah, dan tanfidziyah:


Menurut Anggaran Dasar NU Bab VII tentang Kepengurusan dan Masa Khidmah, dijelaskan pada pasal 14 ayat 1 bahwa Kepengurusan Nahdlatul Ulama terdiri dari Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah.


Mustasyar
Pada pasal 14 ayat 2 Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama dijelaskan bahwa mustasyar adalah penasihat yang terdapat pada pengurus besar, pengurus wilayah, pengurus cabang/pengurus cabang istimewa, dan majelis wakil cabang.


Kemudian dalam Anggaran Dasar Bab VIII tentang Tugas dan Wewenang, pasal 17 menjelaskan bahwa mustasyar bertugas dan berwenang memberikan nasihat kepada pengurus Nahdlatul Ulama menurut tingkatannya baik diminta atau pun tidak.


Ensiklopedia Nahdlatul Ulama Jilid 3 (2014: 134) menjelaskan bahwa mustasyar berfungsi sebagai ishah zatil bayn, untuk menyelesaikan persengketaan. Mustasyar mempunyai wewenang menyelenggarakan rapat internal jika dianggap perlu. Meski demikian, Mustasyar tidak memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan pengurus.


Syuriyah
Pada pasal 14 ayat 3 Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama dijelaskan bahwa syuriyah adalah pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama.


Jabatan di dalam pengurus harian syuriyah terdiri dari rais ‘aam, wakil rais ‘aam, beberapa rais, katib ‘aam, dan beberapa katib.


Kemudian pada pasal 18 Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama menjelaskan bahwa syuriyah bertugas dan berwenang membina dan mengawasi pelaksanaan keputusan-keputusan organisasi sesuai tingkatannya.


A’wan
Pada Anggaran Dasar NU pasal 15 ayat 1 (c) menjelaskan bahwa Pengurus Besar Nahdlatul Ulama terdiri dari Pengurus Besar Lengkap Syuriyah.


Sedangkan dalam Ensiklopedia Nahdlatul Ulama Jilid 1 (2014: 160) menyebut bahwa A’wan menjadi bagian dari Pengurus Lengkap Syuriyah.


A'wan terlibat terutama dalam pengambilan kebijakan dalam rapat pleno atau forum permusyawaratan organisasi yang lebih tinggi, seperti musyawarah nasional (munas), konferensi besar (konbes), dan muktamar.


Tanfidziyah
Dalam Anggaran Dasar NU pasal 14 ayat 4 dijelaskan bahwa tanfidziyah adalah pelaksana.


Jabatan di dalam struktur tanfidziyah terdiri dari ketua umum, wakil ketua umum, sekretaris jenderal, beberapa wakil sekretaris jenderal, bendahara umum, dan beberapa bendahara.


Pada pasal 19 dijelaskan bahwa tanfidziyah mempunyai tugas dan wewenang menjalankan pelaksanaan keputusan-keputusan organisasi sesuai tingkatannya.



LIHAT JUGA

DAFTAR GURU YANG TIDAK PERLU TES PPPK P3K 2022

KATEGORI GURU YANG TIDAK PERLU TES PADA SELEKSI PPPK P3K 2022

APLIKASI RAPORT DIGITAL MADRASAH JENJANG RA EXCEL

Informasi Resmi Tenaga Honorer dihapus Pada Tahun 2023



Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

LIHAT JUGA:

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Channel Youtube Yayasan Arraihan Belalau silahkan kunjungi di KLIK DISINI


Kamis, 16 Juni 2022

Aplikasi Piagam Penghargaan Siswa Versi Excel

Merupakan Aplikasi yang di khususkan untuk memudahkan pembuatan Piagam penghargaan yang dibuat untuk peserta didik atau siswa yang berprestasi di Sekolah/Madrasah.


Piagam Penghargaan menjadi salah satu dokumen yang biasanya dibuat oleh rekan Guru di Sekolah/Madrasah untuk memberikan penghargaan kepada siswa siswi yang berprestasi di sekolah. Namun kadang yang membuat pembuatannya terhambat adalah pembuatan piagam yang biasanya memakan waktu yang banyak, belum lagi desain yang kadang bikin pusing apalagi terbatas dengan kemampuan dalam mendesain sebuah piagam.

Maka dari itu diperlukan sebuah Aplikasi Cetak Piagam Penghargaan Lomba dan Juara Kelas dengan latar belakang format Microsoft Excel. Kenapa harus seperti itu? karena seperti yang kita ketahui bahwa format excel sudah sangat familiar penggunaannya dikalangan para pendidik sehingga nantinya akan sangat mudah untuk dioperasikan.

Aplikasi Piagam Penghargaan Siswa Versi Excel

Aplikasi Cetak Piagam Penghargaan Juara Kelas Gratis berikut ini sangat mudah untuk digunakan karena sudah berFormat Excel dan Microsoft Word sehingga untuk mengubahnya hanya diperlukan edit beberapa hal saja.

Sedangkan untuk Aplikasi Cetak Sertifikat Piagam Penghargaan Siswa Sekolah Format Wordnya lebih mudah lagi untuk diedit karena sangat memungkinkan untuk langsung diubah sesuai dengan data yang hendak diinputkan.

Download Aplikasi Piagam Penghargaan Siswa Versi Excel


LIHAT JUGA

DAFTAR GURU YANG TIDAK PERLU TES PPPK P3K 2022

KATEGORI GURU YANG TIDAK PERLU TES PADA SELEKSI PPPK P3K 2022

APLIKASI RAPORT DIGITAL MADRASAH JENJANG RA EXCEL

Informasi Resmi Tenaga Honorer dihapus Pada Tahun 2023



Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

LIHAT JUGA:


Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Channel Youtube Yayasan Arraihan Belalau silahkan kunjungi di KLIK DISINI


Jika bapak dan ibu Guru tertarik dengan Aplikasi Cetak Piagam Penghargaan Juara Kelas maka silahkan di unduh pada tautan yang telah kami sediakan di bawah ini.


CARA PENGGUNAAN

Aplikasi Katrol Nilai Menggunakan Excel

Aplikasi ini dapat membantu Bapak/Ibu Guru dalam menambahkan nilai peserta didik secara otomatis, khususnya nilai yang di bawah Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).


Apikasi katrol nilai otomatis ini sangat cocok untuk mengonversi nilai Ulangan Harian, Peniaian Tengah Semester, Ulangan Akhir Semester, dan Penilaian Akhir Tahun.

Apikasi katrol nilai tersebut sangat bermanfaat untuk membantu Bapak/Ibu Guru dalam melakukan rekap niai peserta didik.

Aplikasi katrol nilai ini menggunakan format Excel, sehingga sederhana dan mudah dalam pengoperasiannya. Bapak/Ibu Guru tidak perlu menambahkan nilai secara manual satu persatu, cukup memasukkan perolehan nilai asli peserta didik, maka secaras otomatis akan muncul nilai baru yang di atas KKM.

Nilai baru tersebut merupakan nilai yang sudah ditambahkan dengan nilai asli dari peserta didik, sehingga jumlah tambahan nilai untuk tiap peserta didik tidaklah sama.

Akan tetapi, yang perlu diperhatikan sebelum menggunakan aplikasi ini adalah guru tetap melakukan remidi terlebih dahulu pada peserta didik yang mendapatkan nilai di bawah KKM.

Jika sudah tidak memungkinkan untuk dilakukan remidi, karena alasan waktu dan situasi, maka silakan aplikasi katrol nilai ini Bapak/Ibu Guru gunakan.

Penilaian Hasil Belajar

Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian oleh satuan pendidikan, dan penilaian oleh pemerintah.

Pencapaian hasil belajar peserta didik perlu mendapatkan nilai dan dilaporkan oleh guru kepada orangtua/wali peserta didik sebagai implementasi salah satu tugas pokok guru.

Pengertian penilaian hasil belajar adalah kegiatan pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian proses belajar yang dilakukan oleh peserta didik.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka setiap satuan pendidikan selain harus melakukan perencanaan dan proses pembelajaran, juga wajib melakukan penilaian hasil belajar. Hasil belajar ini mencakup penilaian kognitif (pengetahuan), afektif (sikap), dan psikomotorik (keterampilan).

Penilaian hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses dan kemajuan belajar.

Selain itu, penilaian hasil belajar juga berfungsi sebagai umpan balik dalam melakukan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.

Tahapan penilaian hasil belajar mulai dari merencanakan penilaian, menyusun instrumen, melaksanakan penilaian, mengolah dan memanfaatkan, serta melaporkan hasil penilaian tersebut.

Kurikulum 2013 mengamanatkan adanya upaya perubahan paradigma penilaian yang semula lebih mengutamakan pengukuran hasil pembelajaran (assessment of learning), menjadi penilaian sebagai upaya pembelajaran (assessment as learning) dan penilaian untuk pembelajaran (assessment for learning),

Proses penilaian hasil belajar peserta didik, baik oleh pendidik maupun oleh satuan pendidikan, akan lebih sistematis, komprehensif, lebih akurat, dan cepat apabila didukung dengan perangkat aplikasi.

Aplikasi katrol nilai ini dapat menjadi salah satu perangkat untuk mendukung proses penilaian hasil belajar peserta didik tersebut,

Kriteri Ketuntasan Minimal

Kriteria Ketuntasan Minimal KKM menjadi komponen penting untuk acuan penilaian dalam Kurikulum 2013.

Salah satu prinsip penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi seperti halnya Kurikulum 2013 adalah menggunakan acuan kriteria, yaitu menetapkan kriteria tertentu dalam penentuan kelulusan peserta didik. Kriteria tersebut dinamakan Kriteria Ketuntasan Minimal atau KKM.

Pengertian Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) merupakan kriteria paling rendah untuk menyatakan bahwa peserta didik telah mencapai ketuntasan belajar.

Pelaksanaan penetapan KKM pada awal tahun pembelajaran berdasarkan hasil musyawarah guru mata pelajaran pada satuan pendidikannya atau beberapa satuan pendidikan yang memiliki karakteristik hampir sama.

Pertimbangan guru atau forum MGMP secara akademis menjadi pertimbangan utama dalam penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal KKM.

Kriteria ketuntasan belajar setiap indikator ditetapkan dalam sebuah kompetensi yang dinyatakan dengan angka dari rentang 0-100. Dengan demikian, nilai KKM adalah berada pada rentang angka 0 – 100. Angka maksimal 100 merupakan kriteria ketuntasan ideal

Kriteria Ketuntasan Minimal menjadi acuan bersama antara guru, peserta didik, dan orang tua/wali, sehingga nilai KKM harus tercantum dalam Laporan Hasil Belajar Peserta Didik.

LIHAT JUGA

DAFTAR GURU YANG TIDAK PERLU TES PPPK P3K 2022

KATEGORI GURU YANG TIDAK PERLU TES PADA SELEKSI PPPK P3K 2022

APLIKASI RAPORT DIGITAL MADRASAH JENJANG RA EXCEL

Informasi Resmi Tenaga Honorer dihapus Pada Tahun 2023



Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

LIHAT JUGA:

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Channel Youtube Yayasan Arraihan Belalau silahkan kunjungi di KLIK DISINI

Download Aplikasi Katrol Nilai Menggunakan Excel
Selengkapnya untuk download Aplikasi Katrol Nilai Menggunakan Excel bisa klik tombol dibawah ini.

Tutorial 

Tunjangan Insentif bagi 200 Ribu Guru Madrasah Bukan PNS Cair Juni 2022

Yayasan Arraihan Belalau (Admin) --- Proses pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS memasuki tahap akhir. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan tunjangan ini secara bertahap akan segera cair.



"Hasil cek terakhir saya ke jajaran Ditjen Pendidikan Islam, mereka sudah menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Dana. Jika begitu, maka KPPN akan segera menyalurkan anggaran yang sudah teralokasi di RKAKL Kementerian Agama ke Rekening Bank Penyalur insentif guru madrasah bukan PNS,” jelas Menag di Jakarta, Kamis (16/6/2022).

 

"Saya minta akhir Juni 2022, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru madrasah bukan PNS penerima insentif," sambungnya.


Menurut Gus Men, panggilan akrabnya, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Besarannya adalah Rp250ribu per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Saat ini sedang diproses pencairan untuk enam bulan bagi 216ribu guru madrasah bukan PNS. Insentif ini merupakan bentuk rekognisi negara untuk para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa. 


“Saya berharap, tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan. Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” harap Gus Men.

 

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria. Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi. Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak.


"Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," ujarnya.

 

Sementara Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain menyampaikan, karena keterbatasan anggaran, insentif diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi. 

 

Adapun kriterianya, lanjut M Zain, adalah sebagai berikut:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama); 

 

2. Belum lulus sertifikasi;

 

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 

 

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama; 

 

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

 

"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," tegas M Zain.

 

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV; 

 

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

 

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. 

 

9. Belum usia pensiun (60 tahun). "Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," sebut M Zain.


10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah. 

 

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah. 

 

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

 

"Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," tandasnya.


LIHAT JUGA

DAFTAR GURU YANG TIDAK PERLU TES PPPK P3K 2022

KATEGORI GURU YANG TIDAK PERLU TES PADA SELEKSI PPPK P3K 2022

APLIKASI RAPORT DIGITAL MADRASAH JENJANG RA EXCEL

Informasi Resmi Tenaga Honorer dihapus Pada Tahun 2023



Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

LIHAT JUGA:


Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Channel Youtube Yayasan Arraihan Belalau silahkan kunjungi di KLIK DISINI



Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN

Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN Nomor : B-3192/SJ/B.III/KP.02....