Jumat, 20 Januari 2023

Sayembara Maskot KSM Nasional Sulawesi Tenggara Tahun 2023

Sayembara Maskot KSM Nasional Sulawesi Tenggara Tahun 2023

Sayembara Maskot KSM Nasional Sulawesi Tenggara Tahun 2023 

Dalam rangka menyukseskan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Nasional Tahun 2023 yang akan berlangsung di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara mengajak masyarakat Indonesia untuk ikut berpartisipasi dalam:

Sayembara
MASKOT KSM NASIONAL
Provinsi  Sulawesi Tenggara Tahun 2023

A. Ketentuan Umum

  1. Sayembara ini terbuka untuk umum, kecuali panitia dan dewan juri.
  2. Peserta sayembara boleh atas nama pribadi/perorangan atau tim yang beraggotakan maksimal tiga orang.
  3. Setiap peserta hanya dapat mengirim satu karya terbaiknya.
  4. Sayembara ini tidak dipungut biaya.

B. Ketentuan Maskot

  1. Karya Maskot harus orisinil/tidak plagiat dan belum pernah digunakan untuk kegiatan atau keperluan lain.
  2. Karakter, bentuk dan warna Maskot harus memuat nilai budaya, kekayaan alam, kearifan lokal, keunikan dan kekhasan yang ada di provinsi Sulawesi Tenggara.
  3. Karya Maskot mudah diingat/dikenal dan dapat memotivasi masyarakat untuk berperan serta menyukeskan KSM Nasional Tahun 2023 di Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
  4. Karya Maskot harus menggambarkan nilai persatuan, kesatuan, sportivitas dan patriotisme.
  5. Karya Maskot tidak boleh mengangkat objek yang dilarang dalam Islam.
  6. Karya Maskot wajib disertai narasi yang menjelaskan makna filosofinya.
  7. Karya Maskot harus menarik, sederhana dan memiliki tingkat fleksibilitas untuk digunakan diberbagai keperluan publikasi dan sosialisasi, seperti banner, baliho, baju kaos, topi, stiker mobil, gelas/mug, dan lainnya.
  8. Karya Maskot yang dikirim dengan desain 2D dan 3D dalam bentuk format PDF, JPG atau PNG.

C. Hadiah

Total Hadiah: Rp. 15 Juta
  1. Juara I : Rp. 6.000.000,- + sertifikat
  2. Juara II : Rp. 4.000.000,- + sertifikat
  3. Juara III : Rp. 2.000.000,- + sertifikat
  4. Harapan I : Rp. 1.250.000,- + sertifikat
  5. Harapan II : Rp. 1.000.000,- + sertifikat
  6. Harapan III : Rp. 750.000,- + sertifikat

D. Pendaftaran dan Pengumuman

  1. Pengumpulan karya Maskot paling lambat 06 Februari 2023, pukul 16:00 WITA.
  2. Pengiriman karya Maskot melalui google form pada link berikut: https://s.id/sayembaramaskotksmnasional2023.
  3. Panitia akan menentukan sebanyak enam karya Maskot yang dinilai terbaik dan layak dipresentasi di depan dewan juri/tim penilai.
  4. Pengumuman enam karya Maskot terbaik tanggal 10 Februari 2023

E. Ketentuan Khusus

  1. Keenam finalis melakukan presentasi karyanya di hadapan dewan juri secara online melalui zoom meeting yang dilaksanakan pada 15 Februari 2023 jam 08.00 WITA - Selesai (Link dan ID Zoom akan disampaikan kemudian).
  2. Pemenang pertama, kedua dan ketiga wajib menyempurnakan karyanya sesuai masukan dewan juri dan user, paling lambat 3 hari setelah pengumuman pemenang.
  3. Pajak pemenang ditanggung oleh peserta.
  4. Karya Maskot yang menang menjadi hak milik panitia.
  5. Informasi lengkap dapat menghubungi Panitia Sayembara melalui e-mail dan narahubung, Dra. Sri Astuti, M.Pd: 0812-4576-8137.
  6. Hal-hal yang berkaitan dengan informasi sayembara dan lainnya akan diumumkan dikemudian hari melalui website Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara: https://sultra.kemenag.go.id.
  7. Penetapan pemenang hak mutlak dewan juri dan tidak dapat diganggu gugat.


LIHAT JUGA:




Lihat Juga:

LIHAT JUGA:

TERBARU 🛑CARA MEMPERBAIKI DATA PADA SIMPATIKA

CARA MENDAFTAR PPG SERTIFIKASI GURU

TIPS MENDIDIK ANAK MENURUT SUNNAH OLEH HABIB NOVEL

CARA SUNNAH MINUM AIR DAN MANFAATNYA



LIHAT JUGA:

ANK SUPIR ANGKOT JADI POLISI TERBAIK

ANAK TUKANG GORENGAN JADI TENTARA TNI

🛑DAHSYATNYA DOA SEORANG IBU


LIHAT JUGA:

SOSIALISASI UP BAGI GURU SETTIFIKASI PPG DALJAB

SOSIALISASI PRE TEST PPG DALAM JABATAN

♦️AMALAN DALAM ADZAN HABIB SYECH

📌TATA CARA WUDHU 


LIHAT JUGA:

DOA YANG AKAN MEMBUAT KITA DIKEJAR REJEKI

FILOSOFI DIBALIK LOGO KEMERDEKAAN RI TAHUN 2022

DO'A MAKNA SESUNGGUHNYA


LIHAT JUGA

BEASISWA GURU PAI DAN KEAGAMAAN

CARA REGISTRASI DAFTAR PELATIHAN DIWEB PINTAR KEMENAG

CARA MUDAH CEPAT CETAK KARTU ASN BKN






LIHAT JUGA:



Lihat Juga:
Lafadz NIAT BERQURBAN Beserta ARAB + ARRINYA


Lihat Juga:

Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

WhatsApp #SahabatRA/MadrasahIndonesia Klik Disini

WhatsApp #SahabatGURU Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE dan SUBSCRIBE Channel Youtube. Silahkan kunjungi KLIK DISINI

Selengkapnya untuk download Sayembara Maskot KSM Nasional Sulawesi Tenggara Tahun 2023 bisa DOWNLOAD DISINI

Kamis, 19 Januari 2023

PMA RI No 1 Tahun 2023 Tentang Satu Data Kementerian Agama

PMA RI No 1 Tahun 2023 Tentang Satu Data Kementerian Agama

PMA RI No 1 Tahun 2023 Tentang Satu Data Kementerian Agama

PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2023
TENTANG
SATU DATA KEMENTERIAN AGAMA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Satu Data Kementerian Agama;

Mengingat :
  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agarna (l-embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
  4. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
  5. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955);
MEMUTUSKAN:

Memutuskan : PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG SATU DATA KEMENTERIAN AGAMA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Satu. Data Kementerian Agama yang selanjutnya disebut Satu Data Kementerian adalah kebijakan tata kelola Data Kementerian untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan  dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antarunit pada Kementerian serta antar Kementerian dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.
  2. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau  bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
  3. Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu.
  4. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
  5. Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data untuk dibagipakaikan antarsistem elektronik yang saling berinteraksi.
  6. Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik. .
  7. Data Induk adalah Data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis Kementerian yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk digunakan bersama.
  8. Data Pokok adalah Data yang dikelola untuk mendukung kelengkapan Data Induk dan diperbarui secara berkala oleh satuan kerja pada Kementerian.
  9. Data Program adalah Data yang dihasilkan dari dan/atau digunakan untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan yang diolah dan dikembangkan dari Data Pokok.
  10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
  11. Pembina Data adalah instansi pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data atau - instansi daerah yang diberikan penugasan untuk melakukan pembinaan terkait Data, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
  12. Walidata adalah unit pada Kementerian yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan Data.
  13. Produsen Data adalah unit pada Kementerian yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
  15. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama yang selanjutnya disebut Sekretaris Jenderal adalah pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  16. Forum Satu Data Indonesia adalah wadah komunikasi dan koordinasi Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah untuk penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
Pasal 2

Satu Data Kementerian diselenggarakan dengan tujuan:
  • meningkatkan tata kelola Data Kementerian; dan
  • menyediakan Data Kementerian yang dapat mendukung perencanaan dan pelaksanaan tugas dan  fungsi Kementerian.
BAB II
DATA KEMENTERIAN

Pasal 3
1. Data Kementerian berasal dari:
  • tata kelola pemerintahan dan manajemen;
  • pelayanan agama dan keagamaan;
  • pelayanan pendidikan;
  • penyelenggaraan ibadah haji dan umrah; dan
  • penyelenggaraan jaminan produk halal.
2. Data Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk:
  • Data Induk;
  • Data Pokok; dan
  • Data Program.


LIHAT JUGA:




Lihat Juga:

LIHAT JUGA:

TERBARU 🛑CARA MEMPERBAIKI DATA PADA SIMPATIKA

CARA MENDAFTAR PPG SERTIFIKASI GURU

TIPS MENDIDIK ANAK MENURUT SUNNAH OLEH HABIB NOVEL

CARA SUNNAH MINUM AIR DAN MANFAATNYA



LIHAT JUGA:

ANK SUPIR ANGKOT JADI POLISI TERBAIK

ANAK TUKANG GORENGAN JADI TENTARA TNI

🛑DAHSYATNYA DOA SEORANG IBU


LIHAT JUGA:

SOSIALISASI UP BAGI GURU SETTIFIKASI PPG DALJAB

SOSIALISASI PRE TEST PPG DALAM JABATAN

♦️AMALAN DALAM ADZAN HABIB SYECH

📌TATA CARA WUDHU 


LIHAT JUGA:

DOA YANG AKAN MEMBUAT KITA DIKEJAR REJEKI

FILOSOFI DIBALIK LOGO KEMERDEKAAN RI TAHUN 2022

DO'A MAKNA SESUNGGUHNYA


LIHAT JUGA

BEASISWA GURU PAI DAN KEAGAMAAN

CARA REGISTRASI DAFTAR PELATIHAN DIWEB PINTAR KEMENAG

CARA MUDAH CEPAT CETAK KARTU ASN BKN






LIHAT JUGA:



Lihat Juga:
Lafadz NIAT BERQURBAN Beserta ARAB + ARRINYA


Lihat Juga:

Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

WhatsApp #SahabatRA/MadrasahIndonesia Klik Disini

WhatsApp #SahabatGURU Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE dan SUBSCRIBE Channel Youtube. Silahkan kunjungi KLIK DISINI

3. Rincian Data Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

Selengkapnya Untuk PMA RI No 1 Tahun 2023 Tentang Satu Data Kementerian Agama bisa DOWNLOAD DISINI 

Rabu, 18 Januari 2023

Rp4 Triliun BOS Madrasah Swasta Tahun 2023 Segera Cair, Ini Prosedurnya

Rp4 Triliun BOS Madrasah Swasta Tahun 2023 Segera Cair, Ini Prosedurnya


Kementerian Agama akan segera mencairkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Swasta Tahun 2023. Anggaran sebesar Rp4 triliun ini sekarang sudah berada di rekening bank penyalur (RPL). Bersamaan itu, pihak madrasah swasta sudah bisa mulai memproses pencairannya sesuai juknis yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan proses yang saat ini berjalan merupakan pencairan BOS Madrasah tahap I. Anggaran tersebut akan diperuntukkan bagi 49.074 madrasah swasta. 

“Beberapa waktu lalu saya telah menyetujui pencairan tersebut dan sesuai prosedur per hari ini dana tersebut sudah cair dari Ditjen Perbendaharaan (DJPb) ke rekening bank penyalur BOS milik Pendis Kemenag RI,” terang Ali Ramdhani di Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi merinci, bahwa anggaran yang tersedia akan dicairkan untuk 24.034 Madrasah Ibtidaiyah (MI) dengan anggaran sebesar Rp1.722.236.140.000, 16.667 Madrasah Tsanawiyah (MTs) dengan total anggaran Rp1.446.216.940.000, dan 8.373 Madrasah Aliyah (MA) dengan anggaran sebesar Rp801.145.035.000. 

Berbeda dengan sebelumnya, lanjut Isom, tahun ini mulai diterapkan kebijakan BOS Majemuk untuk Madrasah. BOS Majemuk merupakan kebijakan pendanaan BOS dengan variatif nilai sesuai tingkat kemahalan di daerah tempat madrasah itu berada. Anggaran BOS setiap daerah nilainya tidak lagi sama rata, tapi variatif sesuai tingkat kemahalan di daerah tempat madrasah itu berada. Misalnya, besaran BOS MI, MTs, dan MA yang ada di Jawa, tidak sama dengan madrasah yang ada di Papua. Sebab, tingkat kemahalan barangnya memang berbeda.

“Dengan dana BOS Majemuk diharapkan madrasah bisa lebih memenuhi kebutuhan operasionalnya dan tentu saja akan meningkatkan mutu pendidikan di madrasah. Manfaatkan anggaraan ini sesuai peruntukannya dan secara akuntabel,” pesan Isom. 

Isom menambahkan, pihaknya telah mempersiapkan aplikasi EDM ERKAM V.2 yang siap digunakan untuk proses penyaluran dana BOS dari RPL Pendis hingga rekening madrasah. “Tahun ini tidak ada pembaharuan rekening, sehingga madrasah bisa menggunakan rekening yang dipakai untuk menerima BOS tahun sebelumnya,” tandas Isom.

Ditjen Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran No B-5/DJ.I/Dt.I.I/01/2023 tentang Prosedur Pencairan BOS Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023. Berikut ketentuannya:

1. Madrasah yang telah mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM wajib melakukan pengisian EDM dan eRKAM pada aplikasi eRKAM V.2;

2. Madrasah yang belum mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM, melakukan pengisian RKAM secara manual dan di-upload pada aplikasi eRKAM v.2;

3. Penggunaan Aplikasi eRKAM V.2 sebagai syarat pencairan BOS pada Madrasah pada Link https://erkam.kemenag.go.id/home 

4. Cara pengisian EDM dan eRKAM v.2 dapat dipelajari secara mandiri dengan cara mengakses panduan yang disediakan di aplikasi

5. Guna memperdalam pemahaman penggunaan aplikasi EDM dan eRKAM V.2, Madrasah dapat secara mandiri atau dengan dukungan dari KAnkemenag/Kanwil setempat menyelenggarakan kegiatan penguatan kapasitas dengan menggunakan anggaran rupiah murni bersumber dari dana BOS/DIPA masing-masing

6. Untuk memperlancar proses penginputan realisasi, Madrasah diimbau melakukan pengisian melalui aplikasi eRKAM secara rutin tiap bulannya

7. Input eRKAM 2023 dapat dilakukan setelah menerima Surat Edaran Akokasi Dana BOS 2023



LIHAT JUGA:




Lihat Juga:

LIHAT JUGA:

TERBARU 🛑CARA MEMPERBAIKI DATA PADA SIMPATIKA

CARA MENDAFTAR PPG SERTIFIKASI GURU

TIPS MENDIDIK ANAK MENURUT SUNNAH OLEH HABIB NOVEL

CARA SUNNAH MINUM AIR DAN MANFAATNYA



LIHAT JUGA:

ANK SUPIR ANGKOT JADI POLISI TERBAIK

ANAK TUKANG GORENGAN JADI TENTARA TNI

🛑DAHSYATNYA DOA SEORANG IBU


LIHAT JUGA:

SOSIALISASI UP BAGI GURU SETTIFIKASI PPG DALJAB

SOSIALISASI PRE TEST PPG DALAM JABATAN

♦️AMALAN DALAM ADZAN HABIB SYECH

📌TATA CARA WUDHU 


LIHAT JUGA:

DOA YANG AKAN MEMBUAT KITA DIKEJAR REJEKI

FILOSOFI DIBALIK LOGO KEMERDEKAAN RI TAHUN 2022

DO'A MAKNA SESUNGGUHNYA


LIHAT JUGA

BEASISWA GURU PAI DAN KEAGAMAAN

CARA REGISTRASI DAFTAR PELATIHAN DIWEB PINTAR KEMENAG

CARA MUDAH CEPAT CETAK KARTU ASN BKN






LIHAT JUGA:



Lihat Juga:
Lafadz NIAT BERQURBAN Beserta ARAB + ARRINYA


Lihat Juga:

Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

WhatsApp #SahabatRA/MadrasahIndonesia Klik Disini

WhatsApp #SahabatGURU Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE dan SUBSCRIBE Channel Youtube. Silahkan kunjungi KLIK DISINI



Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN

Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN Nomor : B-3192/SJ/B.III/KP.02....