Kamis, 16 Februari 2023

Pedoman Akreditasi Sekolah / Madrasah Tahun 2023

Pedoman Akreditasi Sekolah / Madrasah Tahun 2023


A. PENGERTIAN AKREDITASI

Pengertian Akreditasi berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat (22) adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan dalam bentuk yang diterbitkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional. Sedangkan, menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, pasal 1, bahwa Akreditasi adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan anak usia dini dan Pendidikan nonformal berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan.

Satuan Pendidikan formal yang dimaksud meliputi Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Luar Biasa (SLB), Madrasah Luar Biasa (MLB), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), dan Satuan Pendidikan formal lain yang sederajat.

Kelayakan satuan pendidikan mengacu pada standar nasional pendidikan, karena standar nasional pendidikan merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurut Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa lingkupnya meliputi:
(1) standar kompetensi lulusan;
(2) standar isi;
(3); standar proses
(4) standar penilaian pendidikan;
(5) standar tenaga kependidikan;
(6) standar sarana dan prasarana;
(7) standar pengelolaan; dan
(8) standar pembiayaan.

Kegiatan Akreditasi diharapkan menjadi pendorong dan dapat menciptakan suasana kondusif bagi perkembangan pendidikan serta memberikan arahan dalam melakukan penjaminan mutu sekolah/madrasah yang berkelanjutan, guna mencapai mutu yang diharapkan.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan mewajibkan akreditasi bagi seluruh sekolah/madrasah sebagai bagian dari upaya penjaminan mutu pendidikan.

Oleh karena itu, akreditasi merupakan proses evaluasi terhadap berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan dalam upaya menjamin terselenggaranya layanan pendidikan bermutu. Selain itu, akreditasi juga berfungsi memberdayakan sekolah/madrasah, sehingga dapat menghasilkan lulusan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Pedoman Akreditasi ini disusun sebagai upaya untuk memastikan terselenggaranya proses akreditasi yang baik, dengan prinsip-prinsip yang obyektif, komprehensif, adil, transparan, akuntabel, dan profesional. 

Secara spesifik, Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah ini dimaksudkan sebagai:

1. Acuan BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi serta asesor dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah;

2. acuan sekolah/madrasah untuk menyiapkan diri dalam memenuhi ketentuan pelaksanaan akreditasi;

3. acuan dalam mengevaluasi program-program sekolah/madrasah untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan

4. acuan dalam merencanakan, melaksanakan, evaluasi, dan tindak lanjut pelaksanaan program untuk meningkatkan mutu akreditasi.

B. LANDASAN HUKUM AKREDITASI

Landasan hukum akreditasi mengacu pada peraturan perundangundangan sebagai berikut:

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Satuan Pendidikan Kerja Sama;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan;
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Ekstrakurikuler Wajib;
16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Bimbingan Konseling Pada Pendidikan Dasar dan Menengah;

C. TUJUAN AKREDITASI

Akreditasi sekolah/madrasah bertujuan untuk:
1. memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah yang dilaksanakan;
2. memberikan pengakuan peringkat kelayakan;
3. memetakan mutu pendidikan mengacu pada standar nasional pendidikan; dan
4. memberikan pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan (stakeholder) sebagai bentuk akuntabilitas publik.

D. MANFAAT HASIL AKREDITASI

Hasil akreditasi sekolah/madrasah bermanfaat sebagai:
1. acuan dalam upaya peningkatan mutu dan pengembangan sekolah/madrasah;
2. umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah/madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program sekolah/madrasah;
3. motivasi agar sekolah/madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional; dan
4. informasi dan rekomendasi Pemerintah, pemerintah daerah, yayasan/lembaga pendidikan, maupun komite sekolah/madrasah dalam rangka perbaikan mutu sekolah.

Dengan demikian, bagi Pemerintah dan pemerintah daerah hasil akreditasi dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun kebijakan peningkatan mutu pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya. Bagi kepala sekolah/madrasah, hasil akreditasi diharapkan dapat dijadikan bahan informasi untuk pemetaan indikator kelayakan mutu sekolah/madrasah, kinerja warga sekolah/madrasah, termasuk kinerja kepala sekolah/madrasah selama periode kepemimpinannya.

Di samping itu, hasil akreditasi juga diperlukan kepala sekolah/madrasah sebagai bahan masukan untuk penyusunan program serta anggaran pendapatan dan belanja sekolah/madrasah.

D. MANFAAT HASIL AKREDITASI

Hasil akreditasi sekolah/madrasah bermanfaat sebagai:
1. acuan dalam upaya peningkatan mutu dan pengembangan sekolah/madrasah;
2. umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah/madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program sekolah/madrasah;
3. motivasi agar sekolah/madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional; dan
4. informasi dan rekomendasi Pemerintah, pemerintah daerah, yayasan/lembaga pendidikan, maupun komite sekolah/madrasah dalam rangka perbaikan mutu sekolah.

Dengan demikian, bagi Pemerintah dan pemerintah daerah hasil akreditasi dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun kebijakan peningkatan mutu pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya. Bagi kepala sekolah/madrasah, hasil akreditasi diharapkan dapat dijadikan bahan informasi untuk pemetaan indikator kelayakan mutu sekolah/madrasah, kinerja warga sekolah/madrasah, termasuk kinerja kepala sekolah/madrasah selama periode kepemimpinannya.

Di samping itu, hasil akreditasi juga diperlukan kepala sekolah/madrasah sebagai bahan masukan untuk penyusunan program serta anggaran pendapatan dan belanja sekolah/madrasah.

Bagi guru, hasil akreditasi merupakan dorongan untuk selalu meningkatkan diri dan bekerja keras dalam memberikan layanan terbaik bagi peserta didik guna mempertahankan dan meningkatkan mutu sekolah/madrasah. Bagi peserta didik, hasil akreditasi yang unggul akan menumbuhkan rasa percaya diri bahwa mereka memperoleh pendidikan yang bermutu, dan sertifikat akreditasi merupakan bukti bahwa mereka mengikuti pendidikan di sekolah/madrasah yang bermutu.


LIHAT JUGA:

LIHAT JUGA: 




LIHAT JUGA:




Lihat Juga:

LIHAT JUGA:

TERBARU 🛑CARA MEMPERBAIKI DATA PADA SIMPATIKA

CARA MENDAFTAR PPG SERTIFIKASI GURU

TIPS MENDIDIK ANAK MENURUT SUNNAH OLEH HABIB NOVEL

CARA SUNNAH MINUM AIR DAN MANFAATNYA



LIHAT JUGA:

ANK SUPIR ANGKOT JADI POLISI TERBAIK

ANAK TUKANG GORENGAN JADI TENTARA TNI

🛑DAHSYATNYA DOA SEORANG IBU


LIHAT JUGA:

SOSIALISASI UP BAGI GURU SETTIFIKASI PPG DALJAB

SOSIALISASI PRE TEST PPG DALAM JABATAN

♦️AMALAN DALAM ADZAN HABIB SYECH

📌TATA CARA WUDHU 


LIHAT JUGA:

DOA YANG AKAN MEMBUAT KITA DIKEJAR REJEKI

FILOSOFI DIBALIK LOGO KEMERDEKAAN RI TAHUN 2022

DO'A MAKNA SESUNGGUHNYA


LIHAT JUGA

BEASISWA GURU PAI DAN KEAGAMAAN

CARA REGISTRASI DAFTAR PELATIHAN DIWEB PINTAR KEMENAG

CARA MUDAH CEPAT CETAK KARTU ASN BKN






LIHAT JUGA:



Lihat Juga:
Lafadz NIAT BERQURBAN Beserta ARAB + ARRINYA


Lihat Juga:

Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

WhatsApp #SahabatRA/MadrasahIndonesia Klik Disini

WhatsApp #SahabatGURU Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE dan SUBSCRIBE Channel Youtube. Silahkan kunjungi KLIK DISINI

Selengkapnya untuk download Pedoman Akreditasi Sekolah / Madrasah Tahun 2023 bisa  DOWNLOAD DISINI 

Pengambilan Sertifikat Pendidikan PPG PAI & Madrasah Batch 1 2022

Pengambilan Sertifikat Pendidikan  PPG PAI & Madrasah Batch 1 2022

 

Dengan hormat, disampaikan bahwa Sertifikat Pendidik Batch 1 Tahun 2022 Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK) Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya bisa diambil dengan ketentuan :

1. Sertifikat Pendidik dan Transkrip Nilai hanya untuk alumni batch 1 Tahun 2022 sebagaimana terlampir

2. Sertifikat Pendidik dan Transkrip Nilai diambil secara langsung di Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Ampel Surabaya Jl. A. Yani No. 117 pada hari Senin s.d Jum’at Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB mulai tanggal 22 Februari s.d 3 Maret 2023 dengan menunjukkan KTP pada saat pengambilan Sertifikat Pendidik.

3. Bagi berhalangan bisa diwakilkan dengan menunjukkan surat kuasa yang bermaterai

LIHAT JUGA:

LIHAT JUGA: 




LIHAT JUGA:




Lihat Juga:

LIHAT JUGA:

TERBARU 🛑CARA MEMPERBAIKI DATA PADA SIMPATIKA

CARA MENDAFTAR PPG SERTIFIKASI GURU

TIPS MENDIDIK ANAK MENURUT SUNNAH OLEH HABIB NOVEL

CARA SUNNAH MINUM AIR DAN MANFAATNYA



LIHAT JUGA:

ANK SUPIR ANGKOT JADI POLISI TERBAIK

ANAK TUKANG GORENGAN JADI TENTARA TNI

🛑DAHSYATNYA DOA SEORANG IBU


LIHAT JUGA:

SOSIALISASI UP BAGI GURU SETTIFIKASI PPG DALJAB

SOSIALISASI PRE TEST PPG DALAM JABATAN

♦️AMALAN DALAM ADZAN HABIB SYECH

📌TATA CARA WUDHU 


LIHAT JUGA:

DOA YANG AKAN MEMBUAT KITA DIKEJAR REJEKI

FILOSOFI DIBALIK LOGO KEMERDEKAAN RI TAHUN 2022

DO'A MAKNA SESUNGGUHNYA


LIHAT JUGA

BEASISWA GURU PAI DAN KEAGAMAAN

CARA REGISTRASI DAFTAR PELATIHAN DIWEB PINTAR KEMENAG

CARA MUDAH CEPAT CETAK KARTU ASN BKN






LIHAT JUGA:



Lihat Juga:
Lafadz NIAT BERQURBAN Beserta ARAB + ARRINYA


Lihat Juga:

Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

WhatsApp #SahabatRA/MadrasahIndonesia Klik Disini

WhatsApp #SahabatGURU Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE dan SUBSCRIBE Channel Youtube. Silahkan kunjungi KLIK DISINI


Selengkapnya untuk download Pengambilan Sertifikat Pendidikan  PPG PAI & Madrasah Batch 1 2022 bisa 

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.


Rabu, 15 Februari 2023

Biaya Haji 2023 Disepakati Rp49,8 Juta, Kemenag Lampung : Itu Keputusan Terbaik

Biaya Haji 2023 Disepakati Rp49,8 Juta, Kemenag Lampung : Itu Keputusan Terbaik

Kementerian Agama bersama dengan Komisi VIII DPR RI telah selesai menggelar rapat panja biaya haji 2023. Pemerintah bersama legislator menyepakati biaya haji yang harus dibayarkan jemaah sebesar Rp 49.812.700.

Saat dimintai keterangan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung, Puji Raharjo, mengatakan, keputusan tersebut merupakan keputusan terbaik.

"Itu adalah keputusan terbaik yang diputuskan bersama-sama oleh pemerintah dan wakil rakyat. Jadi kita jaga bersama keputusan itu karena itu keputusan bersama dan bukan keputusan sepihak," kata Puji saat dimintai keterangan, Rabu (15/2/2023).

Puji menjelaskan, usai biaya haji 2023 tersebut diputuskan, maka pihaknya akan segera menggelar sosialisasi kepada para calon jamaah haji asal Provinsi Lampung.

"Setelah ini pasti akan kami sosialisasi dan calon jamaah akan diberikan ruang. Bagi yang biaya haji nya kurang, nanti akan ada ruang. Kesiapan juga saat ini sudah mantap semua," jelasnya.

Menurutnya, pada musim haji tahun ini Provinsi Lampung akan memberangkatkan tujuh ribu jemaah tanpa batasan usia. Jamaah haji yang berangkat tahun ini merupakan jemaah yang tertunda keberangkatannya pada tahun 2020 dan 2021 karena adanya pandemi Covid-19.

"Kuota rata-rata per tahun untuk Lampung sekitar 7000 jemaah tahun kemarin yang berangkat hanya 3000. Sehingga masih ada 4000 an orang yang belum berangkat dan ini akan jadi protista tahun ini, termasuk yang tertunda tahun sebelumnya," tutup Puji. 

Dikonfirmasi terpisah, calon jamaah haji asal Kabupaten Tanggamus, Surtini (53) mengaku, dirinya tidak merasa keberatan dengan kenaikan biaya haji yang ditetapkan oleh pemerintah.

"InsyaAllah tidak merasa berat karena memang semua sudah disiapkan. InsyaAllah berdoa hanya bisa segera berangkat ke rumah Allah untuk menjalankan ibadah haji," kata Surtini. 

LIHAT JUGA:

LIHAT JUGA: 




LIHAT JUGA:




Lihat Juga:

LIHAT JUGA:

TERBARU 🛑CARA MEMPERBAIKI DATA PADA SIMPATIKA

CARA MENDAFTAR PPG SERTIFIKASI GURU

TIPS MENDIDIK ANAK MENURUT SUNNAH OLEH HABIB NOVEL

CARA SUNNAH MINUM AIR DAN MANFAATNYA



LIHAT JUGA:

ANK SUPIR ANGKOT JADI POLISI TERBAIK

ANAK TUKANG GORENGAN JADI TENTARA TNI

🛑DAHSYATNYA DOA SEORANG IBU


LIHAT JUGA:

SOSIALISASI UP BAGI GURU SETTIFIKASI PPG DALJAB

SOSIALISASI PRE TEST PPG DALAM JABATAN

♦️AMALAN DALAM ADZAN HABIB SYECH

📌TATA CARA WUDHU 


LIHAT JUGA:

DOA YANG AKAN MEMBUAT KITA DIKEJAR REJEKI

FILOSOFI DIBALIK LOGO KEMERDEKAAN RI TAHUN 2022

DO'A MAKNA SESUNGGUHNYA


LIHAT JUGA

BEASISWA GURU PAI DAN KEAGAMAAN

CARA REGISTRASI DAFTAR PELATIHAN DIWEB PINTAR KEMENAG

CARA MUDAH CEPAT CETAK KARTU ASN BKN






LIHAT JUGA:



Lihat Juga:
Lafadz NIAT BERQURBAN Beserta ARAB + ARRINYA


Lihat Juga:

Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

WhatsApp #SahabatRA/MadrasahIndonesia Klik Disini

WhatsApp #SahabatGURU Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE dan SUBSCRIBE Channel Youtube. Silahkan kunjungi KLIK DISINI


Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN

Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN Nomor : B-3192/SJ/B.III/KP.02....