Sabtu, 30 Maret 2024

Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah



PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2024
TENTANG
KURIKULUM PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN
DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
  • bahwa untuk membangun manusia merdeka yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, serta berkarakter Pancasila, pendidikan diarahkan untuk memberdayakan dan membangun kemandirian peserta didik dengan tetap mengakui hak dan kewenangan pendidik;
  • bahwa untuk mewujudkan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan kurikulum yang mampu beradaptasi dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan global, serta keragaman sosial dan budaya;
  • bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan berwenang untuk menetapkan kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
Mengingat :
  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
  5. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
  6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG KURIKULUM PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
  2. Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut Kurikulum Merdeka adalah kurikulum yang memberi fleksibilitas dan berfokus pada materi esensial untuk mengembangkan kompetensi peserta didik sebagai pelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila.
  3. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
  4. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
  5. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
  6. Intrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan belajar sesuai jadwal dan beban belajar pada struktur Kurikulum.
  7. Kokurikuler adalah kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan untuk penguatan, pendalaman, dan/atau pengayaan kegiatan Intrakurikuler dalam rangka pengembangan karakter dan kompetensi Peserta Didik.
  8. Ekstrakurikuler adalah kegiatan pengembangan karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal yang dilakukan dengan bimbingan dan pengawasan Satuan Pendidikan.
  9. Capaian Pembelajaran adalah kompetensi pembelajaran yang harus dicapai Peserta Didik di akhir setiap fase.
  10. Fase adalah tahapan perkembangan belajar Peserta Didik.
  11. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar Peserta Didik.
  12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  13. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  14. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
BAB II
CAKUPAN KURIKULUM MERDEKA

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 2
Kurikulum Merdeka mencakup:
  • kerangka dasar Kurikulum; dan
  • struktur Kurikulum.
Bagian Kedua

Kerangka Dasar Kurikulum
Pasal 3
(1) Kerangka dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan rancangan landasan utama dalam pengembangan struktur Kurikulum.
(2) Kerangka dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
  • tujuan;
  • prinsip;
  • karakteristik pembelajaran;
  • landasan filosofis;
  • landasan sosiologis; dan
  • landasan psikopedagogis.
Pasal 4
Kerangka dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Ketiga
Struktur Kurikulum
Paragraf 1
Umum
Pasal 5

(1) Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan pengorganisasian atas kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar.
(2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan kemampuan Peserta Didik sebagai hasil dari proses pembelajaran.
(3) Muatan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan susunan materi atau isi yang disampaikan pada proses pembelajaran, mencakup sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang diharapkan dikuasai oleh Peserta Didik sesuai dengan kebutuhan belajar.
(4) Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alokasi waktu pembelajaran untuk mencapai kompetensi Peserta Didik.

Pasal 6
Struktur Kurikulum terdiri atas:
  • struktur Kurikulum pendidikan anak usia dini atau bentuk lain yang sederajat;
  • struktur Kurikulum sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat;
  • struktur Kurikulum sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat;
  • struktur Kurikulum sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat;
  • struktur Kurikulum sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan;
  • struktur Kurikulum taman kanak-kanak luar biasa;
  • struktur Kurikulum sekolah dasar luar biasa;
  • struktur Kurikulum sekolah menengah pertama luar biasa;
  • struktur Kurikulum sekolah menengah atas luar biasa; dan
  • struktur Kurikulum Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan.
Pasal 7
(1) Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 memuat:
  • Intrakurikuler; dan
  • Kokurikuler.
(2) Selain Intrakurikuler dan Kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1), struktur Kurikulum dapat memuat Ekstrakurikuler sesuai dengan karakteristik Satuan Pendidikan.
Paragraf 2 Intrakurikuler
Pasal 8
Intrakurikuler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a memuat:
  • kompetensi;
  • muatan pembelajaran; dan
  • beban belajar.
  • atau bentuk lain yang sederajat dalam masa peralihan mata pelajaran Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2014 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 686);
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 953);
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 954) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1690);
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 955) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1691);
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 956);
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 957);
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 958);
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 959);
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2014 tentang Peminatan pada Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 960);
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 960) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1905);
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1506);
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 105 Tahun 2014 tentang Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1508);
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1679);
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 157 Tahun 2014 tentang Kurikulum Pendidikan Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1690);
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1691);
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 159 Tahun 2014 tentang Evaluasi Kurikulum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1692);
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 971) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1692); dan
  • ketentuan mengenai kegiatan Intrakurikuler, Kokurikuler, dan Ekstrakurikuler dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 829), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sahabat Ayo DONASI





LIHAT JUGA:



Lihat Juga: 

Lihat Juga:

LIHAT JUGA:

TERBARU πŸ›‘CARA MEMPERBAIKI DATA PADA SIMPATIKA

CARA MENDAFTAR PPG SERTIFIKASI GURU

TIPS MENDIDIK ANAK MENURUT SUNNAH OLEH HABIB NOVEL

CARA SUNNAH MINUM AIR DAN MANFAATNYA


LIHAT JUGA:

ANK SUPIR ANGKOT JADI POLISI TERBAIK

ANAK TUKANG GORENGAN JADI TENTARA TNI

DAHSYATNYA DOA SEORANG IBU


LIHAT JUGA:

SOSIALISASI UP BAGI GURU SETTIFIKASI PPG DALJAB

SOSIALISASI PRE TEST PPG DALAM JABATAN

AMALAN DALAM ADZAN HABIB SYECH

TATA CARA WUDHU 


LIHAT JUGA:

DOA YANG AKAN MEMBUAT KITA DIKEJAR REJEKI8

FILOSOFI DIBALIK LOGO KEMERDEKAAN RI TAHUN 2022

DO'A MAKNA SESUNGGUHNYA


LIHAT JUGA

BEASISWA GURU PAI DAN KEAGAMAAN

CARA REGISTRASI DAFTAR PELATIHAN DIWEB PINTAR KEMENAG

CARA MUDAH CEPAT CETAK KARTU ASN BKN



LIHAT JUGA:


Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

WhatsApp #SahabatRA/MadrasahIndonesia Klik Disini

WhatsApp #SahabatGURU Klik disini

Telegram Sahabat Yayasan Ar-Raihan Belalau Klik disini

Telegram Info RA/Madrasah Indonesia 1 KLIK DISINI

Telegram Info RA/Madrasah Indonesia 2 KLIK DISINI

Guru Youtuber KLIK DISINI

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE dan SUBSCRIBE Channel Youtube. Silahkan kunjungi KLIK DISINI


Terima Kasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang. Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat. Aamiin.


Pasal 35

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Selengkapnya tentang Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah bisa  DOWNLOAD DISINI 

Kamis, 28 Maret 2024

Juknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar Pendidikan Al Quran Tahun 2024

Juknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar Pendidikan Al Quran Tahun 2024

Juknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar Pendidikan Al Quran Tahun 2024

Juknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar Pendidikan Al Quran Tahun 2024


A. Tujuan Penggunaan

Tujuan penggunaan bantuan untuk:
  1. Untuk memperbaiki bangunan ruang kelas pendidikan Al-Qur'an yang rusak sebagian atau tidak layak demi mendukung ketersediaan fasilitas ruang kelas pendidikan Al-Qur'an.
  2. Menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat.

B. Pemberi Bantuan

Pemberi Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar Pendidikan Al-Qur'an Tahun Anggaran 2024 adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.

C. Penerima Bantuan

Penerima Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar Pendidikan Al-Qur'an adalah lembaga Pendidikan Al-Qur'an yang terdiri dari PAUDQu, Taman Kanak- Kanak Al-Qur'an (TKA/TKQ), Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA/TPQ), Taklimul Qur'an lil Aulad (TQA), Rumah Tahfidz Al-Qur'an (RTQ) dan Pesantren Tahfidz Al-Qur'an.

D. Bentuk dan Rincian Jumlah Bantuan

Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar Pendidikan Al-Qur'an diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada tiap penerima bantuan yang dibebankan pada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.

E. Persyaratan Penerima Bantuan

Persyaratan penerima Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar Pendidikan Al- Qur'an tahun 2024 sebagai berikut:
1. Terdaftar pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat dibuktikan dengan Izin Operasional/Tanda Daftar Pendidikan Al-QurΓ‘n; 2. Mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kab/Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;

F. Prosedur Penyaluran Bantuan

1. Pengajuan Bantuan

a) Lembaga mengajukan proposal Bantuan kepada pemberi bantuan yang terdiri:
  1. surat permohonan bantuan yang ditandatangani pimpinan lembaga;
  2. surat rekomendasi dari Kantor Wilayah dan/atau Kantor Kementerian Agama;
  3. salinan Izin Operasional/Tanda Daftar Pendidikan Al-Qur'an; (4) RAB; dan
  4. profil singkat lembaga yang sekurang-kurangnya meliputi sejarah berdiri dan latar belakang berdiri, pendiri dan pengasuh, jumlah santri (putra/putri), kegiatan belajar mengajar.
  5. Pengajuan bantuan disampaikan melalui aplikasi bantuan yaitu Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren (https://simba.kemenag.go.id/).
b) Dalam hal diperlukan tindakan afirmasi sebagai akibat terjadinya hal-hal yang di luar kekuasaan atau force majeure seperti bencana alam, musibah kebakaran, gangguan keamanan, dan/atau kondisi khusus lainnya yang berdampak langsung pada kegiatan belajar dan mengajar di lembaga, pengajuan usulan/proposal dapat dilakukan melalui penetapan langsung setelah dilakukan verifikasi dan/atau validasi yang dapat dipertanggungjawabkan serta lembaga tersebut memiliki jejak rekam yang aktif dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran Al-Qur'an.

2. Seleksi Penerima Bantuan

a) PPK merekapitulasi pengajuan Bantuan, yang antara lain memuat:
  1. nama Lembaga;
  2. nomor statistik Lembaga;
  3. alamat lengkap Lembaga;
  4. nama pimpinan Lembaga; dan
  5. kelengkapan lampiran pengajuan Bantuan.
b) PPK melakukan seleksi calon penerima bantuan berdasarkan kriteria/persyaratan penerima bantuan di dalam Petunjuk Teknis ini dengan melakukan verifikasi untuk menilai kelengkapan persyaratan administratif.

c) Dalam hal diperlukan verifikasi terhadap kelayakan sasaran Bantuan, PPK dapat melakukan validasi melalui:
  1. visitasi lapangan yang dilaksanakan dengan menugaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal dan/atau tenaga lainnya melalui mekanisme Perjalanan Dinas Dalam Negeri sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
  2. koordinasi dengan Kantor Wilayah, Kantor Kementerian Agama, dan/atau aparat pengawasan fungsional untuk mendapat kebenaran data pengajuan dan kelayakan sebagai penerima bantuan.
d) Dalam hal diperlukan, PPK dapat membentuk Tim Verifikasi yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Direktorat dan/atau tenaga lainnya.

3. Penetapan dan Pengesahan Penerima Bantuan

a) Berdasarkan hasil seleksi, PPK menetapkan Surat Keputusan Penerima Bantuan yang disahkan oleh KPA setelah memastikan anggaran tersedia dalam DIPA, sebagai dasar pemberian bantuan yang paling sedikit memuat:
  1. Identitas penerima bantuan;
  2. nilai bantuan; dan
  3. nomor rekening dan nama bank penerima bantuan.
b) Penetapan dan pengesahan penerima bantuan dapat dilakukan secara bertahap pada tahun anggaran berjalan;

4. Pemberitahuan Penerima Bantuan

a) PPK memberitahukan kepada penerima bantuan mengenai penetapan dan pengesahan sebagai penerima bantuan, ketentuan penyaluran dana bantuan berikut persyaratannya, dan kelengkapan administrasi pencairan bantuan;
b) PPK menyampaikan penetapan dan pengesahan sebagai penerima bantuan, ketentuan penyaluran dana bantuan berikut persyaratannya, dan kelengkapan administrasi pencairan bantuan melalui:
  1. penerima bantuan;
  2. Kantor Wilayah dan/atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang diteruskan kepada penerima bantuan;
b) Penetapan dan pengesahan penerima bantuan dapat dilakukan secara bertahap pada tahun anggaran berjalan;

4. Pemberitahuan Penerima Bantuan

a) PPK memberitahukan kepada penerima bantuan mengenai penetapan dan pengesahan sebagai penerima bantuan, ketentuan penyaluran dana bantuan berikut persyaratannya, dan kelengkapan administrasi pencairan bantuan;
b) PPK menyampaikan penetapan dan pengesahan sebagai penerima bantuan, ketentuan penyaluran dana bantuan berikut persyaratannya, dan kelengkapan administrasi pencairan bantuan melalui:
  1. penerima bantuan;
  2. Kantor Wilayah dan/atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang diteruskan kepada penerima bantuan;

G. Prosedur Penyaluran Bantuan

1. Pencairan Bantuan dilakukan setelah penerima bantuan melengkapi dan menyampaikan kelengkapan administrasi pencairan Bantuan berupa:
  • Perjanjian yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan;
  • kuitansi bukti penerimaan Bantuan yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan;
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
  • salinan buku rekening bank aktif atas nama Lembaga;
2. PPK melakukan pengujian terhadap kelengkapan administrasi pencairan Bantuan yang diajukan penerima bantuan, untuk kemudian menandatangani Perjanjian dan mengesahkan kuitansi bukti penerimaan Bantuan setelah hasil pengujian terhadap kelengkapan administrasi pencairan Bantuan yang dinyatakan lengkap dan sesuai.

3. Dalam hal kelengkapan administrasi pencairan Bantuan dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, PPK menyampaikan kepada penerima bantuan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki kelengkapan administrasi pencairan Bantuan.

4. Apabila penerima bantuan tidak dapat melengkapi kelengkapan administrasi pencairan Bantuan, PPK dapat membatalkan penetapan penerima bantuan dan mengganti dengan penerima bantuan lainnya berdasarkan hasil seleksi dengan Keputusan yang disahkan oleh KPA.

5. Pencairan Bantuan dilakukan melalui pembayaran langsung (LS) dari rekening Kas Umum Negara ke rekening penyaluran dana Bantuan untuk kemudian disalurkan ke rekening penerima bantuan oleh bank penyalur sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan pelaksanaan anggaran.

6. Tata cara pencairan Bantuan yang mencakup penerbitan SPP, SPM-LS, dan SP2D berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan ketentuan lain yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal.

G. Penggunaan Bantuan

1. Setelah bantuan diterima, penerima bantuan langsung menggunakan bantuan sebagaimana ketentuan tujuan penggunaan bantuan dalam Petunjuk Teknis ini.

2. Bantuan diberikan agar ruang belajar yang direhabilitasi menjadi layak dan dapat berfungsi sebagai tempat belajar santri yang memenuhi aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan dan keamanan, dengan kriteria dasar:
  • memiliki fentilasi yang memungkinkan terjadinya sirkulasi udara dan pencahayaan alami, serta memberikan pandangan ke luar ruang;
  • mampu melindungi santri dari gangguan, perubahan suhu dan cuaca, seperti angin, hujan, dan panas atau dingin yang berlebih, serta gangguan keamanan lainnya seperti hewan liar;
  • mampu membentuk kondisi atau keadaan bebas dari kotoran, termasuk di antaranya, debu, sampah, dan bau;
  • memiliki akses yang memadai untuk kebutuhan akses orang atau barang dan mempermudah proses evakuasi apabila terjadi bencana dan gangguan keamanan;
  • dapat menahan beban mati dan hidup, serta memiliki faktor keamanan terhadap penambahan beban sementara dan bencana alam, dengan pemilihan material, tipe konstruksi, metode konstruksi, serta perencanaan yang efisien agar maksud tersebut dapat tercapai.
3. Bantuan dapat dipergunakan sebagai pembiayaan penggunaan sebagaimana ketentuan tujuan penggunaan bantuan dalam Petunjuk Teknis ini yang telah dilaksanakan namun belum sepenuhnya terbiayai sepanjang masih dalam tahun anggaran 2024.

4. Bunga bank/jasa giro akibat adanya dana di rekening yang berasal dari Bantuan ini menjadi milik penerima bantuan untuk digunakan sebagaimana tujuan penggunaan Bantuan dalam Petunjuk Teknis ini. 5. Penerima bantuan mendokumentasikan dan menatausahakan setiap penggunaan Bantuan, serta menyimpan bukti penggunaan dana dimaksud untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional.

6. Apabila terdapat pengeluaran yang tidak dapat diperoleh bukti/kuitansi yang sah, maka bukti pengeluaran dapat berupa kuitansi biasa yang disertai dengan pernyataan kesediaan untuk sewaktu-waktu diperiksa untuk keperluan pemeriksaan/audit keuangan terkait dengan pengeluaran tersebut dengan memperlimbangkan harga yang waiar dan dokumentasi pembelian.

H. Ketentuan Perpajakan

Kewajiban pembayaran pajak atas penggunaan dana Bantuan menjadi tanggung jawab penerima bantuan sesuai ketentuan perundang- undangan.

I. Pertanggungjawaban dan Pelaporan Bantuan

1. Pertanggungjawaban Bantuan terdiri dari laporan pertanggungjawaban penerima bantuan dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran.

2. Laporan pertanggungjawaban penerima bantuan disusun dan disampaikan kepada PPK dalam bentuk cetak dan/atau salinan digital setelah pekerjaan selesai atau pada akhir tahun anggaran 2024 berupa:
  • berita acara serah terima yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh penerima bantuan dan PPK; dan
  • bukti foto/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan.
3. Laporan pertanggungjawaban penerima bantuan merupakan dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.

4. PPK dan penerima bantuan menyimpan sekurangnya masing-masing 1 (satu) rangkap salinan Laporan pertanggungjawaban penerima bantuan dalam bentuk cetak dan/atau digital, sebagai dokumen untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional.

5. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran adalah bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang berasal dari APBN serta disusun dan dilaporkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

J. Larangan dan Sanksi

1. Larangan

Bantuan tidak dibenarkan untuk:
  • digunakan segala aktivitas yang bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
  • digunakan selain untuk hal-hal yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini.
Sahabat Ayo DONASI





LIHAT JUGA:



Lihat Juga: 

Lihat Juga:

LIHAT JUGA:

TERBARU πŸ›‘CARA MEMPERBAIKI DATA PADA SIMPATIKA

CARA MENDAFTAR PPG SERTIFIKASI GURU

TIPS MENDIDIK ANAK MENURUT SUNNAH OLEH HABIB NOVEL

CARA SUNNAH MINUM AIR DAN MANFAATNYA


LIHAT JUGA:

ANK SUPIR ANGKOT JADI POLISI TERBAIK

ANAK TUKANG GORENGAN JADI TENTARA TNI

DAHSYATNYA DOA SEORANG IBU


LIHAT JUGA:

SOSIALISASI UP BAGI GURU SETTIFIKASI PPG DALJAB

SOSIALISASI PRE TEST PPG DALAM JABATAN

AMALAN DALAM ADZAN HABIB SYECH

TATA CARA WUDHU 


LIHAT JUGA:

DOA YANG AKAN MEMBUAT KITA DIKEJAR REJEKI8

FILOSOFI DIBALIK LOGO KEMERDEKAAN RI TAHUN 2022

DO'A MAKNA SESUNGGUHNYA


LIHAT JUGA

BEASISWA GURU PAI DAN KEAGAMAAN

CARA REGISTRASI DAFTAR PELATIHAN DIWEB PINTAR KEMENAG

CARA MUDAH CEPAT CETAK KARTU ASN BKN



LIHAT JUGA:


Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

WhatsApp #SahabatRA/MadrasahIndonesia Klik Disini

WhatsApp #SahabatGURU Klik disini

Telegram Sahabat Yayasan Ar-Raihan Belalau Klik disini

Telegram Info RA/Madrasah Indonesia 1 KLIK DISINI

Telegram Info RA/Madrasah Indonesia 2 KLIK DISINI

Guru Youtuber KLIK DISINI

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE dan SUBSCRIBE Channel Youtube. Silahkan kunjungi KLIK DISINI


Terima Kasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang. Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat. Aamiin.


2. Sanksi
  • Atas penggunaan Bantuan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Petunjuk Teknis ini akan diberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggarannya.
  • Apabila dikemudian hari, atas penggunaan Bantuan mengakibatkan kerugian Negara maka penerima bantuan bersedia dituntut penggantian kerugian negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Apabila Bantuan dipergunakan selain hal-hal yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini, dana tersebut dianggap sebagai sisa dana bantuan dan wajib untuk disetorkan ke Kas Negara.
  • PA, KPA, dan PPK dibebaskan atas segala kemungkinan tuntutan hukum dari penggunaan Bantuan oleh penerima bantuan atas segala akibat yang ditimbulkannya.
  • Apabila pelaksanaan pemberian bantuan ini dinyatakan oleh APIP dan atau aparatur pengawasan lainnya yang dituangkan dalam dokumen pengawasan yang legal dan sah terdapat praktik KKN, maka pertanggungjawaban kegaiatan ini disesuaikan menurut peraturan yang berlaku.
Selengkapnya tentang Juknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar Pendidikan Al Quran Tahun 2024 bisa  DOWNLOAD DISINI 

Senin, 25 Maret 2024

Enam Pelatihan Pintar Kemenag Priode Daftar 25 Sampai 27 Maret 2024


Enam Pelatihan Pintar Kemenag Priode Daftar 25 Sampai 27 Maret 2024

Enam Pelatihan Pintar Kemenag Priode Daftar 25 Sampai 27 Maret 2024
Enam Pelatihan Pintar Kemenag Priode Daftar 25 Sampai 27 Maret 2024

Enam Pelatihan Pintar Kemenag Priode Daftar 25 Sampai 27 Maret 2024

1. Pelatihan Keluarga Sakinah

Informasi Umum

Selamat datang di Pelatihan Mandiri Bersertifikat Kementerian Agama. Pelatihan ini akan berlangsung selama 5 hari.

Pelatihan di Pintar berbasis MOOC (Massive Open Online Course) dilakukan secara Asynchronous dan full online, sehingga tidak ada jadwal Zoom ataupun tatap muka.

Peserta wajib mendaftar dan melakukan pelatihan sampai selesai secara mandiri. Pelatihan dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun sesuai dengan kebutuhan peserta selama masih dalam periode pelaksanaan pelatihan.

Pada pelatihan ini, peserta akan mempelajari :
  1. Konsep Dasar Perkawinan
  2. Komunikasi dalam Perkawinan
  3. Peran dan Tanggung Jawab Pasangan dalam Perkawinan
  4. Pengelolaan Keuangan dalam Perkawinan
  5. Intimasi dan Kehidupan Seksual dalam Perkawinan
  6. Menghadapi Tantangan dan Perubahan dalam Perkawinan
  7. Pendidikan Anak dan Pembinaan Keluarga dalam Perkawinan
  8. Perkawinan dan Kesehatan Mental
Daftar pelatihan klik >>> DAFTAR DISINI <<<

Setelah mendaftar, sila gabung ke grup diskusi Pelatihan dengan cara pindai ( scan ) QR Code atau klik link berikut : Link Grup : https://t.me/+n08dtDyfrckxMDc1

2. Pelatihan Bimbingan dan Konseling

Informasi Umum

Selamat datang di Pelatihan Mandiri Bersertifikat Kementerian Agama.

Pelatihan di Pintar berbasis MOOC (Massive Open Online Course) dilakukan secara Asynchronous dan full online, sehingga tidak ada jadwal Zoom ataupun tatap muka.

Peserta wajib mendaftar dan melakukan pelatihan sampai selesai secara mandiri. Pelatihan dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun sesuai dengan kebutuhan peserta selama masih dalam periode pelaksanaan pelatihan.

Pada pelatihan ini peserta akan mempelajari :
  1. Implementasi Kurikulum Merdeka dalam Layanan Bimbingan dan Konseling
  2. Penyusunan Program Bimbingan dan Konseling
  3. Strategi Layanan Bimbingan dan Konseling
  4. Layanan Peminatan dan Perencanaan Individual
  5. Evaluasi, Pelaporan, dan Tindak Lanjut
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu Membuat Media Pembelajaran Berbasis Artificial Intelligence. Pelatihan ini akan berlangsung selama 5 hari.

Daftar pelatihan klik >>> DAFTAR DISINI <<<

Setelah mendaftar, silakan gabung ke grup diskusi Pelatihan dengan cara scan QRCode atau klik link berikut : Link Grup : https://t.me/+n08dtDyfrckxMDc1

3. Pelatihan Numerasi: Pemanfaatan Tools Online untuk Pembelajaran Aktif

Informasi Umum

Selamat datang di Pelatihan Mandiri Bersertifikat Kementerian Agama. Pelatihan ini akan berlangsung selama 12 hari.

Pada pelatihan ini peserta akan mempelajari :

A. Pembelajaran Aktif dan Efektif Memanfaatkan TIK
  1. Pemanfaatan Tools Online untuk Pembelajaran Aktif
  2. Meningkatkan Keterampilan Berpikir dengan Aplikasi Visual Organizer - Peta Konsep
  3. Peta konsep di MindMeister
  4. Peta konsep di Padlet
B. Permainan Interaktif untuk Pembelajaran Kooperatif dan Asesmen Peserta Didik
  1. Aplikasi Permainan Interaktif untuk Melatih Kolaborasi Kemampuan Berpikir dan Komunikasi
  2. Slide Master Permainan Interaktif Jeopardy
  3. Contoh Slide Permainan Interaktif Jeopardy
  4. Aturan Permainan
  5. Mengenal Aplikasi Tipe Tertutup dan Terbuka serta Pemanfaatannya untuk Asesmen Peserta Didik
C. Pembelajaran Berbasis Proyek yang Mengintegrasikan TIK
  1. Pemanfatan Aplikasi Pengolah Angka dalam Pembelajaran Berbasis Proyek
  2. Contoh Tabel Data
  3. Pemanfatan Aplikasi Infografis untuk Pembuatan Poster
  4. Poster Piktochart
Daftar pelatihan klik >>> DAFTAR DISINI <<<

Setelah mendaftar, sila gabung ke grup diskusi Pemanfaatan Tools Online untuk Pembelajaran Aktif (NUMERASI 3) dengan cara klik link berikut :

LINK GRUP : klik disini

Persyaratan
  1. Diutamakan Guru Kelas Awal dan Kelas Tinggi untuk Jenjang SD/MI
  2. PNS dan Non-PNS Kementerian Agama
  3. Syarat Pangkat/Golongan Ruang : Semua
  4. Syarat Jenis Kelamin : Semua
  5. Syarat Pendidikan Umum : Semua

4. Pelatihan Manajemen Program Ekstrakurikuler

Informasi Umum

Selamat datang di Pelatihan Mandiri Bersertifikat Kementerian Agama. Pelatihan ini akan berlangsung selama 5 hari.

Pelatihan di Pintar berbasis MOOC (Massive Open Online Course) dilakukan secara Asynchronous dan full online, sehingga tidak ada jadwal Zoom ataupun tatap muka.

Peserta wajib mendaftar dan melakukan pelatihan sampai selesai secara mandiri. Pelatihan dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun sesuai dengan kebutuhan peserta selama masih dalam periode pelaksanaan pelatihan.

Pada pelatihan ini, pesarta akan mempelajari :
  1. Konsep Pengembangan Potensi Peserta Didik
  2. Pengembangan Program Ekstrakurikuler
  3. Perencanaan Program Ekstrakurikuler
  4. Pelaksanaan dan Pengelolaan Program Ekstrakurikuler
  5. Monitoring dan Evaluasi Program Ekstrakurikuler
  6. Penyusunan Laporan Program Ekstrakurikuler
Sasaran pelatihan :

Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah, Wakil Kepala Madrasah, dan Guru

Tujuan Pelatihan :

Untuk meningkatkan pengelolaan dan pengembangan kegiatan Ekstra Kurikuler pada satuan pendidikan

Latar Belakang Pelatihan :

Ekstrakurikuler adalah kegiatan yang dilakukan di luar kegiatan kurikuler baik dilaksanakan di dalam atau di luar madrasah yang bertujuan untuk memperkaya dan memperluas pengetahuan, sikap, dan keterampilan siswa dalam berbagai bidang. Agar tujuan tersebut dapat tercapai dengan maksimal, maka kegiatan ekstrakurikuler harus diawali dari perencanaan yang sesuai bakat minat peserta didik dan kebutuhan madrasah, pelaksaksanaannya harus benar-benar mengarah pada pembentukan karakter dan pencapaian prestasi siswa baik akademik maupun non akademika, selanjutnya kegiatan ekstrakurikuler perlu dilakukan evaluasi menyeluruh sebagai pertimbangan untuk tindak lanjut.

Laporan kegiatan ekstrakurikuler juga perlu disusun madrasah secara lengkap dan sistematis, sebagai salah satu dokumen pendukung yang sangat penting dalam menghadapi akreditasi satuan pendidikan. Dalam pelatihan ini akan dikupas berbagai hal terkait pelaksanaan ekstrakurikuler, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi tindak lanjut, serta pelaporannya.

Pada pelatihan ini peserta akan mempelajari :
  1. Konsep Pengembangan Potensi Peserta Didik
  2. Pengembangan Program Ekstrakurikuler
  3. Perencanaan Program Ekstrakurikuler
  4. Pelaksanaan dan Pengelolaan Program Ekstrakurikuler
  5. Monitoring dan Evaluasi Program Ekstrakurikuler
  6. Penyusunan Laporan Program Ekstrakurikuler
Daftar pelatihan klik >>> DAFTAR DISINI <<<

Setelah mendaftar, sila gabung ke grup diskusi Pelatihan dengan cara pindai (scan) atau klik link berikut : Grup Link : https://t.me/+FKAGSbDATDgwMWRl

5. Pelatihan Literasi : Pembelajaran Terdiferensiasi: Membaca Bersama dan Membaca Terbimbing untuk Kelas Awal

Informasi Umum

Selamat datang di Pelatihan Mandiri Bersertifikat Kementerian Agama. Pelatihan ini akan berlangsung selama 5 hari.

Pelatihan di Pintar berbasis MOOC (Massive Open Online Course) dilakukan secara Asynchronous dan full online, sehingga tidak ada jadwal Zoom ataupun tatap muka.

Peserta wajib mendaftar dan melakukan pelatihan sampai selesai secara mandiri. Pelatihan dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun sesuai dengan kebutuhan peserta selama masih dalam periode pelaksanaan pelatihan.

Pada pelatihan ini peserta akan mempelajari :
  • Strategi belajar membaca di kelas awal
  • Pengelolaan kelas dalam kegiatan membaca bersama
  • Penerapan kegiatan terdiferensiasi dalam kegiatan membaca terbimbing
  • Pengelolaan kelas dalam kegiatan membaca terbimbing
  • Buku Berjenjang
Daftar pelatihan klik >>> DAFTAR DISINI <<<

Setelah mendaftar, sila gabung ke grup diskusi Pelatihan dengan cara pindai (scan) atau klik link berikut : Link Grup : https://t.me/+M93o1no2Y6IwNzc1

Persyaratan

  1. Diutamakan Guru Kelas Awal dan Kelas Tinggi untuk Jenjang SD/MI
  2. PNS dan Non-PNS Kementerian Agama
  3. Syarat Pangkat/Golongan Ruang : Semua
  4. Syarat Jenis Kelamin : Semua
  5. Syarat Pendidikan Umum : Semua

6. Pelatihan Inklusi di Madrasah/Sekolah

Informasi Umum

Selamat datang di Pelatihan Mandiri Bersertifikat Kementerian Agama.

Pelatihan ini akan berlangsung selama 5 hari.

Pelatihan di Pintar berbasis MOOC (Massive Open Online Course) dilakukan secara Asynchronous dan full online, sehingga tidak ada jadwal Zoom ataupun tatap muka.

Peserta wajib mendaftar dan melakukan pelatihan sampai selesai secara mandiri. Pelatihan dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun sesuai dengan kebutuhan peserta selama masih dalam periode pelaksanaan pelatihan.

PELATIHAN PENDIDIKAN INKLUSIF PADA MADRASAH

LATAR BELAKANG

Sebuah pandangan universal tentang hak azasi manusia menyatakan bahwa setiap manusia mempunyai hak untuk hidup layak, hak pendidikan, hak kesehatan, dan hak pekerjaan. Oleh karena itu kehadiran negara untuk memastikan bahwa semua anak memiliki akses terhadap pendidikan yang terjangkau, efektif, relevan dan tepat merupakan wujud dari kewajiban.

Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 10 disebutkan bahwa hak pendidikan untuk penyandang disabilitas meliputi: hak untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus; mempunyai kesamaan kesempatan untuk menjadi pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan; mempunyai kesamaan kesempatan sebagai penyelenggara pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan; dan mendapatkan akomodasi yang layak sebagai peserta didik. Selanjutnya menurut Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas Pasal 3 disebutkan bahwa fasilitas penyediaan akomodasi yang layak dilakukan paling sedikit melalui: penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan; penyediaan sarana dan prasarana; penyiapan dan penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan; dan penyediaan kurikulum.

Dukungan Kementerian Agama dalam memberikan hak-hak pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas, tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2015 pada pasal 14, 16 dan 18 disebutkan bahwa MI, MTs, MA atau MAK wajib menyediakan akses bagi peserta didik berkebutuhan khusus. Statemen ini jelas mengandung sebuah konsekuensi bahwa seharusnya semua madrasah di negeri ini tidak boleh menolak dan harus memberikan layanan Pendidikan yang bermutu bagi peserta didik berkebutuhan khusus. Dalam memperkuat dukungan pemberian fasilitasi akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas tersebut Kementerian Agama telah mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 604 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penetapan Madrasah Inklusif, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 784 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaran Pendidikan Inklusif pada Madrasah serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3533 Tahun 2023 tentang Roadmap Pengembangan Pendidikan Islam Inklusif Tahun 2023 – 2026.

Dengan mewujudkan layanan pendidikan inklusif dan pemenuhan hak peserta didik berkebutuhan khusus untuk dapat diterima pada pendidikan di madrasah regular berarti kita telah memberikan kesempatan pembelajaran yang bermakna kepada semua peserta didik. Kendala masih sulitnya membangun kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menghapus stigma dan diskriminasi terhadap peserta didik penyandang disabilitas adalah bagian dari dinamika menuju layanan pendidikan yang inklusif dan harus terus kita dorong dan kampanyekan dalam setiap waktu dan kesempatan yang ada.

Atas dasar pemikiran tersebut, Direktorat Pendidikan Islam, Kementerian Agama bekerja sama dengan Pusdiklat Tenaga Teknis dan Pendidikan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI menyelenggarakan Pelatihan Pendidikan Inklusif pada Madrasah. Kegiatan ini akan dilaksaksanakan dengan moda Blended melalui Pelatihan MOOC dan Tatap Muka(bagi peserta terpilih). Diharapkan, melalui pelatihan ini, motivasi dan kompetensi pendidik madrasah dapat ditingkatkan dalam memberikan bekal mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu dan inklusif tanpa diskriminatif bagi semua peserta didik termasuk peserta didik berkebutuhan khusus.

Tujuan pelatihan ini adalah:


Membangun kesadaran dalam memberikan fasilitas akomodasi yang layak bagi peserta didik berkebutuhan khusus pada madrasah.

Membangun ekosistem layanan pendidikan yang inklusif bagi seluruh stakeholder pendidikan madrasah. bobintel.com

Meningkatkan kapasitas Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dalam memberikan layanan pendidikan yang inklusif di madrasah yang meliputi;
  • Perubahan paradigma Pendidikan Islam Inklusif
  • Pemahaman konsep, landasan, prinsip penyelenggaraan pendidikan inklusif & aksesibilitas dan lingkungan inklusif
  • Praktik Identifikasi, asesmen, profil PDBK dan Program Pendidikan Individual (PPI)
  • Praktik Pembelajaran Akomodatif dalam setting kelas inklusif
  • Praktik Program Kebutuhan Khusus bagi PDBK pada madrasah
  • Rancangan Program Pasca Madrasah bagi PDBK pada madrasah
  • Praktik Pengelolaan dan Pengambangan Madrasah Inklusif
  • Pemahaman monitoring, evaluasi dan sistem penjaminan mutu madrasah inklusif.
Sasaran Peserta :

Guru dan Tenaga Kependidikan madrasah;
Peserta didik pada madrasah dan masyarakat umum.

Daftar pelatihan klik >>> DAFTAR DISINI <<<

Setelah mendaftar, sila gabung ke grup diskusi Pelatihan dengan cara pindai (scan) atau klik link berikut : Link Grup : https://t.me/+bFdElycgdcAxN2Q1

Persyaratan
  1. PNS dan Non-PNS Kementerian Agama
  2. Syarat Pangkat/Golongan Ruang : Semua
  3. Syarat Jenis Kelamin : Semua
  4. Syarat Pendidikan Umum : Semua

Selasa, 19 Maret 2024

Undangan Sosialisasi Teknis Penyusunan Proposal Bantuan Pokja Guru dan Tendik Tahun 2024 secara Online

Undangan Sosialisasi Teknis Penyusunan Proposal Bantuan Pokja Guru dan Tendik Tahun 2024 secara Online

Undangan Sosialisasi Teknis Penyusunan Proposal Bantuan Pokja Guru dan Tendik Tahun 2024 secara Online
Undangan Sosialisasi Teknis Penyusunan Proposal Bantuan Pokja Guru dan Tendik Tahun 2024 secara Online

 


Nomor : 552/PMU.MEQR/HM/III/2024
Lampiran : 1 (Satu) berkas
Hal : Undangan Sosialisasi Teknis Penyusunan Proposal Bantuan Pokja Guru dan Tendik Tahun 2024 secara Online

Kepada Yth
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Up. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam
Assalamualaikum Wr. Wb.

Dalam rangka implementasi Proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform) IBRD Loan Number 8992-ID Tahun Anggaran 2024, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama akan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Teknis Penyusunan Proposal Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan 2024 secara Online.

Sehubungan dengan kegiatan tersebut, Kami mohon Saudara menugaskan angota/pengurus Kelompok Kerja (Pokja) Guru dan Tenaga Kependidikan untuk mengikuti kegiatan dimaksud. Adapun pengaturan waktu, pembagian kelompok provinsi/zonasi, dan link zoom Kami lampirkan dalam surat ini.

Selengkapnya untuk download Undangan Sosialisasi Teknis Penyusunan Proposal Bantuan Pokja Guru dan Tendik Tahun 2024 secara Online bisa  DOWNLOAD DISINI 

Demikian, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terimakasih.

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat Minggu 27 Oktober 2024 yayasanarraihanbelalau.blogspot.com - Kader Pen...