Juknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar Pendidikan Al Quran Tahun 2024
A. Tujuan Penggunaan
- Untuk memperbaiki bangunan ruang kelas pendidikan Al-Qur'an yang rusak sebagian atau tidak layak demi mendukung ketersediaan fasilitas ruang kelas pendidikan Al-Qur'an.
- Menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat.
B. Pemberi Bantuan
C. Penerima Bantuan
D. Bentuk dan Rincian Jumlah Bantuan
E. Persyaratan Penerima Bantuan
F. Prosedur Penyaluran Bantuan
- surat permohonan bantuan yang ditandatangani pimpinan lembaga;
- surat rekomendasi dari Kantor Wilayah dan/atau Kantor Kementerian Agama;
- salinan Izin Operasional/Tanda Daftar Pendidikan Al-Qur'an; (4) RAB; dan
- profil singkat lembaga yang sekurang-kurangnya meliputi sejarah berdiri dan latar belakang berdiri, pendiri dan pengasuh, jumlah santri (putra/putri), kegiatan belajar mengajar.
- Pengajuan bantuan disampaikan melalui aplikasi bantuan yaitu Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren (https://simba.kemenag.go.id/).
- nama Lembaga;
- nomor statistik Lembaga;
- alamat lengkap Lembaga;
- nama pimpinan Lembaga; dan
- kelengkapan lampiran pengajuan Bantuan.
- visitasi lapangan yang dilaksanakan dengan menugaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal dan/atau tenaga lainnya melalui mekanisme Perjalanan Dinas Dalam Negeri sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
- koordinasi dengan Kantor Wilayah, Kantor Kementerian Agama, dan/atau aparat pengawasan fungsional untuk mendapat kebenaran data pengajuan dan kelayakan sebagai penerima bantuan.
- Identitas penerima bantuan;
- nilai bantuan; dan
- nomor rekening dan nama bank penerima bantuan.
- penerima bantuan;
- Kantor Wilayah dan/atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang diteruskan kepada penerima bantuan;
- penerima bantuan;
- Kantor Wilayah dan/atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang diteruskan kepada penerima bantuan;
G. Prosedur Penyaluran Bantuan
- Perjanjian yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan;
- kuitansi bukti penerimaan Bantuan yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
- salinan buku rekening bank aktif atas nama Lembaga;
G. Penggunaan Bantuan
- memiliki fentilasi yang memungkinkan terjadinya sirkulasi udara dan pencahayaan alami, serta memberikan pandangan ke luar ruang;
- mampu melindungi santri dari gangguan, perubahan suhu dan cuaca, seperti angin, hujan, dan panas atau dingin yang berlebih, serta gangguan keamanan lainnya seperti hewan liar;
- mampu membentuk kondisi atau keadaan bebas dari kotoran, termasuk di antaranya, debu, sampah, dan bau;
- memiliki akses yang memadai untuk kebutuhan akses orang atau barang dan mempermudah proses evakuasi apabila terjadi bencana dan gangguan keamanan;
- dapat menahan beban mati dan hidup, serta memiliki faktor keamanan terhadap penambahan beban sementara dan bencana alam, dengan pemilihan material, tipe konstruksi, metode konstruksi, serta perencanaan yang efisien agar maksud tersebut dapat tercapai.
H. Ketentuan Perpajakan
I. Pertanggungjawaban dan Pelaporan Bantuan
- berita acara serah terima yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh penerima bantuan dan PPK; dan
- bukti foto/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan.
J. Larangan dan Sanksi
- digunakan segala aktivitas yang bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
- digunakan selain untuk hal-hal yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini.
TERBARU:
LIHAT JUGA: TERBARU:
LIHAT JUGA: 12 RIBU BANSER GETARKAN INDONESIA DIDEPAN PRESIDEN RI
LIHAT:
LIHAT JUGA:LIHAT JUGA:
LIHAT:
SIMAK JUGA:
LIHAT JUGA:
Lihat Juga:
Lihat Juga:
LIHAT JUGA:
TERBARU πCARA MEMPERBAIKI DATA PADA SIMPATIKA
CARA MENDAFTAR PPG SERTIFIKASI GURU
TIPS MENDIDIK ANAK MENURUT SUNNAH OLEH HABIB NOVEL
CARA SUNNAH MINUM AIR DAN MANFAATNYA
LIHAT JUGA:
ANK SUPIR ANGKOT JADI POLISI TERBAIK
ANAK TUKANG GORENGAN JADI TENTARA TNI
LIHAT JUGA:
SOSIALISASI UP BAGI GURU SETTIFIKASI PPG DALJAB
SOSIALISASI PRE TEST PPG DALAM JABATAN
AMALAN DALAM ADZAN HABIB SYECH
LIHAT JUGA:
DOA YANG AKAN MEMBUAT KITA DIKEJAR REJEKI8
FILOSOFI DIBALIK LOGO KEMERDEKAAN RI TAHUN 2022
LIHAT JUGA
BEASISWA GURU PAI DAN KEAGAMAAN
CARA REGISTRASI DAFTAR PELATIHAN DIWEB PINTAR KEMENAG
CARA MUDAH CEPAT CETAK KARTU ASN BKN
LIHAT JUGA:
LIHAT JUGA: 12 RIBU BANSER GETARKAN INDONESIA DIDEPAN PRESIDEN RI
LIHAT JUGA:
TERBARU πCARA MEMPERBAIKI DATA PADA SIMPATIKA
CARA MENDAFTAR PPG SERTIFIKASI GURU
TIPS MENDIDIK ANAK MENURUT SUNNAH OLEH HABIB NOVEL
CARA SUNNAH MINUM AIR DAN MANFAATNYA
LIHAT JUGA:
ANK SUPIR ANGKOT JADI POLISI TERBAIK
ANAK TUKANG GORENGAN JADI TENTARA TNI
LIHAT JUGA:
SOSIALISASI UP BAGI GURU SETTIFIKASI PPG DALJAB
SOSIALISASI PRE TEST PPG DALAM JABATAN
AMALAN DALAM ADZAN HABIB SYECH
LIHAT JUGA:
DOA YANG AKAN MEMBUAT KITA DIKEJAR REJEKI8
FILOSOFI DIBALIK LOGO KEMERDEKAAN RI TAHUN 2022
LIHAT JUGA
BEASISWA GURU PAI DAN KEAGAMAAN
CARA REGISTRASI DAFTAR PELATIHAN DIWEB PINTAR KEMENAG
CARA MUDAH CEPAT CETAK KARTU ASN BKN
Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:
WhatsApp #1 Klik disini
WhatsApp #2 Klik disini
WhatsApp #SahabatRA/MadrasahIndonesia Klik Disini
WhatsApp #SahabatGURU Klik disini
Telegram Sahabat Yayasan Ar-Raihan Belalau Klik disini
Telegram Info RA/Madrasah Indonesia 1 KLIK DISINI
Telegram Info RA/Madrasah Indonesia 2 KLIK DISINI
Guru Youtuber KLIK DISINI
Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:
WhatsApp #1 Klik disini
WhatsApp #2 Klik disini
WhatsApp #SahabatRA/MadrasahIndonesia Klik Disini
WhatsApp #SahabatGURU Klik disini
Telegram Sahabat Yayasan Ar-Raihan Belalau Klik disini
Telegram Info RA/Madrasah Indonesia 1 KLIK DISINI
Telegram Info RA/Madrasah Indonesia 2 KLIK DISINI
Guru Youtuber KLIK DISINI
Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE dan SUBSCRIBE Channel Youtube. Silahkan kunjungi KLIK DISINI
- Atas penggunaan Bantuan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Petunjuk Teknis ini akan diberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggarannya.
- Apabila dikemudian hari, atas penggunaan Bantuan mengakibatkan kerugian Negara maka penerima bantuan bersedia dituntut penggantian kerugian negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Apabila Bantuan dipergunakan selain hal-hal yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini, dana tersebut dianggap sebagai sisa dana bantuan dan wajib untuk disetorkan ke Kas Negara.
- PA, KPA, dan PPK dibebaskan atas segala kemungkinan tuntutan hukum dari penggunaan Bantuan oleh penerima bantuan atas segala akibat yang ditimbulkannya.
- Apabila pelaksanaan pemberian bantuan ini dinyatakan oleh APIP dan atau aparatur pengawasan lainnya yang dituangkan dalam dokumen pengawasan yang legal dan sah terdapat praktik KKN, maka pertanggungjawaban kegaiatan ini disesuaikan menurut peraturan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar