Senin, 02 Juni 2025

Apa itu Stimulus Soal?

Stimulus soal adalah salah satu jenis soal dalam ujian atau tes yang biasanya berbentuk gambar, grafik, diagram, atau memberikan informasi tambahan atau konteks yang diperlukan dalam menjawab soal. Artikel ini membahas konteks penting dalam menyusun stimulus soal.


Apa itu Stimulus Soal?

Stimulus soal adalah salah satu jenis soal dalam asesmen nasional yang biasanya berbentuk gambar, grafik, diagram, atau teks yang dimaksudkan untuk memberikan informasi tambahan atau konteks yang diperlukan dalam menjawab soal. Tujuan dari penggunaan stimulus soal adalah untuk menguji kemampuan peserta dalam membaca, memahami, dan menginterpretasikan informasi yang diberikan sehingga dapat menjawab pertanyaan dengan tepat. Selanjutnya terdapat beberapa komponen dan urgensi dari kebijakan asesmen nasional yang terkait dengan stimulus soal.

Pengertian Kebijakan Asesmen Nasional

Asesmen Nasional merupakan program penilaian terhadap mutu setiap sekolah, madrasah, dan program kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah. Mutu satuan pendidikan dinilai berdasarkan hasil belajar murid yang mendasar, serta kualitas proses belajar-mengajar dan iklim satuan pendidikan yang mendukung pembelajaran.

Asesmen Nasional menggunakan tiga instrumen utama yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter dan Survei Lingkungan Belajar.

Urgensi AKM

Dalam proses pembelajaran dikelas seorang guru diharapkan tidak hanya memberikan pengetahuan kepada murid, namun mempertimbangkan keterampilan-keterampilan yang akan dimiliki oleh siswa. Keterampilan tersebut diantaranya, yaitu:

  1. Keterampilan Berpikir: menggunakan pemikiran yang logis dan sistematis
  2. Keterampilan Bernalar: menggunakan konsep dan pengetahuan yang telah dipelajari.
  3. Keterampilan Memilah dan Mengolah Informasi: menangkal hoaks, ujaran kebencian dan etika berkomunikasi.

Tujuan AKM

AKM dirancang untuk menghasilkan informasi yang memicu perbaikan kualitas belajar "€“ mengajar yang pada gilirannya dapat meningkatkan hasil belajar murid.

Komponen AKM

1. Literasi Membaca

Konten yang disajikan dalam komponen AKM literasi membaca yaitu teks infomrasi dan teks fiksi. Teks informasi bertujuan untuk memberikan fakta, data, dan informasi dalam rangka pengembangan wawasan serta ilmu pengetahuan yang bersifat ilmiah. Sedangkan Teks fiksi bertujuan untuk memberikan pengalaman mendapatkan hiburan, menikmati cerita, dan melakukan perenungan kepada pembaca. Selain itu, proses literasi membaca berjalan dengan dukungan proses kognitif. Proses Kognitif diawali dari menemukan informasi, Interpretasi dan Integrasi, serta evaluasi dan refleksi.

2. Konten Numerasi

Konten numerasi dalam komponen AKM terdiri dari beragam jenis bilangan, pengukuran dan geometri, data dan ketidakpastian, serta aljabar-aljabar.

3. Numerasi - Proses Kognitif

Proses kognitif dari konten numerasi berisi mengenai pemahaman yang memhamai fakta, prosedur, serta alat matematika, selanjutnya penerapan yang mampu menerapkan konsep matematika dalam situasi nyata yang bersifat rutin, serta penalara yang benalar konsep matematika untuk menyelesaikan masalah. strategi efektif dalam memodifikasi bahan ajar yang turut membantu penyelesaian masalah yaitu dengan penguatan literasi numerasi.

Penguatan Literasi Numerasi

Numerasi hadir dalam kehidupan kita sehari hari. Numerasi itu soal penerimaan, pengelolaan dan komunikasi informasi dalam bentuk kuantitatif. Numerasi tidak hanya tentang hitung-hitungan tetapi menganalisis argumen, pemecahan masalah dengan kemampuan logika dan lain sebagainya.

Numerasi juga termasuk kemampuan untuk menganalisis dan menginterpretasikan informasi kuantitatif yang terdapat di sekeliling kita. Misalnya dalam bentuk grafik, tabel, bagan, dan lain sebagainya. Interpretasi hasil analisis tersebut digunakan untuk memprediksi dan mengambil keputusan.

Urgensi Numerasi

  1. Personal: urgensi numerasi personal berisi Rute perjalanan, waktu keberangkatan, membeli sesuatu, menabung, konsumsi lisrik dan rumah tangga
  2. Pekerjaan: urgensi numerasi pekerjaan berisi mengalokasi SDM ada mengestimasi target proyek, memilih vendor, mengelola keuangan perusahaan
  3. Sosial: urgensi numerasi sosial berisi memaknai data informasi yang berlimpah, enelaah isu "€“ isu publik, tidak termakan hoaks/berita bohong
  4. Ilmiah: urgensi numerasi ilmiah berisi Ilmuwan dan intelektual, analis data mengambil fakta dan data relevan dengan metode ilmiah untuk disajikan.

Penyusunan Stimulus Soal

Dalam penyusunan stimulus soal literasi dan numerasi terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain:

  1. Konten: Identifikasi materi pembelajaran serta pilih konten literasi atau numerasi yang hendak diukur.
  2. Konteks: Pilih dan saring konteks yang menantang atau masalah yang muncul dari kehidupan sehari"€“hari. Dapatkan dari sumber yang dapat dipercaya, modifikasi data sesuai kebutuhan dan gunakan bahasa baku yang mudah dimengerti siswa sesuai fase pembelajaran.
  3. Level Kognitif: Gunakan kata kerja operasional untuk mengukur level kognitif pada literasi dan numerasi atau menggunakan kemampuan berpikir tingkat tinggi (HOTS).
  4. Cantumkan Sumber: Stimulus yang diperoleh dari berbagai sumber WAJIB dicantumkan guna menghargai hak cipta dan menghindari plagiarisme.
  5. Gunakan Visual: Sertakan gambar, bagan, grafik, diagram dengan kualitas yang baik dan pastikan itu berguna bukan hanya sebagai penghias saja.
  6. Bentuk Tes Beragam: Konteks yang bagus bisa memuat beberapa pertanyaan yang dapat disesuaikan dengan bentuk tes objektif (pilihan ganda, multiple responses, Benar-Salah, isian singkat, melengkapi, menjodohkan) atau uraian.
  7. Menyusun Pertanyaan untuk Soal: Hindari ambiguisitas saat menyusun pertanyaan dan pastikan pertanyaan sesuai dengan stimulus yang telah disusun.
  8. Siapkan Kunci Jawaban, Pedoman Penskoran dan Rubrik: Melakukan asesmen atau penilaian terhadap hasil kerja siswa akan lebih mudah jika alat ini dipersiapkan sesuai prinsip "€“ prinsip asesmen.
  9. Membuat Laporan Hasil Asesmen: Hasil asesmen literasi dan numerasi tidak dilaporkan hanya dalam bentuk angka (kuantitatif) tetapi juga kualitatif sesuai kemampuan apa yang hendak diukur.

Oleh: Edi Saputra, S.Pd.I

Puasa Dzulhijjah 2025 Berapa Hari? Simak Jadwalnya!

Puasa Dzulhijjah 2025 Berapa Hari? Simak Jadwalnya!

Oleh: Edi Saputra, S.Pd.I (Ahli Pertama-Guru Fiqih)
https://yayasanarraihanbelalau.blogspot.com

Puasa Dzulhijjah adalah puasa sunah yang dilakukan umat Muslim sebelum Idul Adha. Tahun ini, pemerintah sepakat bahwa Idul Adha 1446 H diperingati pada tanggal 6 Juni 2025 (10 Dzulhijjah 1446 H).

Lantas, berapa hari puasa Dzulhijjah 2025? Berikut penjelasannya.

Jadwal Puasa Dzulhijjah 2025
Dilansir situs NU Online, puasa Dzulhijjah dilaksanakan selama sembilan hari pertama bulan Dzulhijjah atau sembilan hari sebelum peringatan Idul Adha. Tanggal 1-7 Dzulhijjah adalah puasa Dzulhijjah, tanggal 8 Dzulhijjah adalah puasa Tarwiyah dan tanggal 9 Dzulhijjah adalah puasa Arafah.

Berdasarkan hasil sidang isbat, 1 Dzulhijjah 1446 H jatuh pada tanggal 28 Mei 2025. Itu artinya, puasa sunah Dzulhijjah 2025 sudah dimulai dari Jumat (28/5/2025) dan berlangsung sampai 9 Dzulhijjah 1446 H atau Kamis (5/6/2025). Ini rinciannya.

Puasa 1 Dzulhijjah (Puasa Dzulhijjah): Rabu, 28 Mei 2025
Puasa 2 Dzulhijjah (Puasa Dzulhijjah): Kamis, 29 Mei 2025
Puasa 3 Dzulhijjah (Puasa Dzulhijjah): Jumat, 30 Mei 2025
Puasa 4 Dzulhijjah (Puasa Dzulhijjah): Sabtu, 31 Mei 2025
Puasa 5 Dzulhijjah (Puasa Dzulhijjah): Minggu, 1 Juni 2025
Puasa 6 Dzulhijjah (Puasa Dzulhijjah): Senin, 2 Juni 2025
Puasa 7 Dzulhijjah (Puasa Dzulhijjah): Selasa, 3 Juni 2025
Puasa 8 Dzulhijjah (Puasa Tarwiyah): Rabu, 4 Juni 2025
Puasa 9 Dzulhijjah (Puasa Arafah): Kamis, 5 Juni 2025

Keutamaan Puasa Arafah
Menurut situs Kemenag, para ulama menyatakan bahwa sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah memiliki kemuliaan yang sangat istimewa. Anugerah kemuliaan ini karena banyak peristiwa penting yang terjadi di sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, yaitu puncak prosesi manasik haji, wukuf di Arafah, puasa Arafah bagi yang tidak berhaji, Idul Adlha dan ayyamunnahri (ibadah qurban) hingga turunnya Al Qur'an surat Al-Maidah ayat ke 3 yang menjelaskan kesempurnaan agama Islam sebagai anugerah kenikmatan terbesar bagi umat manusia.

Rasulullah SAW bersabda:

ما من أيام العمل الصالح فيهن أحب إلى الله من هذه الأيام العشر يعني عشر ذي الحجة ، فقالوا يا رسول الله ولا الجهاد في سبيل الله ؟ فقال : ولا الجهاد في سبيل الله إلا رجل خرج بنفسه وماله فلم يرجع من ذلك بشيء ( رواه البخاري 969)

"Tidak ada hari dimana amal saleh di dalamnya lebih dicintai Allah dibandingkan sepuluh hari ini maksudnya sepuluh Dzulhijjah. "Mereka bertanya, "Wahai Rasulullah, meskipun Jihad di jalan Allah?" Beliau menjawab, "Meskipun berjihad di jalan Allah, kecuali seseorang yang keluar dengan jiwa dan hartanya dan tidak kembali sedikitpun." (HR. Bukhari, 969).

Selain itu, puasa Arafah yang dilaksanakan pada tanggal 9 Dzulhijjah merupakan puasa sunah yang paling besar pahalanya, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِي بَعْدَهُ. (رواه مسلم )

"Puasa hari Arafah, aku berharap kepada Allah akan menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang." (HR. Muslim, 1162).



Niat Puasa Dzulhijjah
Niat puasa Dzulhijjah dilafalkan pada malam hari, yakni sejak terbenamnya matahari sampai terbit fajar. Berikut bacaan niatnya.

1. Niat puasa dari tanggal 1 sampai 7 Dzulhijjah

نَوَيْتُ صَوْمَ شَهْرِ ذِيْ الْحِجَّةِ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma syahri dzil hijjah sunnatan lillâhi ta'âlâ.
Artinya: "Saya niat puasa sunnah bulan Dzulhijjah karena Allah ta'âlâ."

2. Niat pada pada tanggal 8 Dzulhijjah (hari Tarwiyyah)

نَوَيْتُ صَوْمَ تَرْوِيَةَ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma tarwiyata sunnatan lillâhi ta'âlâ.
Artinya: "Saya niat puasa sunnah Tarwiyah karena Allah ta'âlâ."

3. Niat puasa pada tanggal 9 Dzulhijjah (hari Arafah)

نَوَيْتُ صَوْمَ عَرَفَةَ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma arafata sunnatan lillâhi ta'âlâ.
Artinya: "Saya niat puasa sunnah Arafah karena Allah ta'âlâ."

Bagi orang yang lupa niat pada malam hari, boleh niat siang harinya, yakni dari pagi hari sampai sebelum tergelincirnya matahari (waktu zuhur), selagi ia belum melakukan hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Berikut niat puasa Dzulhijjah ketika siang hari.

1. Niat puasa dari tanggal 1 sampai 7 Dzulhijjah

نَوَيْتُ صَوْمَ هٰذَا اليَوْمِ عَنْ أَدَاءِ شَهْرِ ذِيْ الْحِجَّةِ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma hâdzal yaumi 'an adâ'i syahri dzil hijjah sunnatan lillâhi ta'âlâ.
Artinya: "Saya niat puasa sunnah bulan Dzulhijjah hari ini karena Allah ta'âlâ."

2. Niat pada pada tanggal 8 Dzulhijjah (hari Tarwiyyah)

نَوَيْتُ صَوْمَ هٰذَا اليَوْمِ عَنْ أَدَاءِ تَرْوِيَةَ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma hâdzal yaumi 'an adâ'i tarwiyata sunnatan lillâhi ta'âlâ.
Artinya: "Saya niat puasa sunnah Tarwiyah hari ini karena Allah ta'âlâ."

3. Niat puasa pada tanggal 9 Dzulhijjah (hari Arafah)

نَوَيْتُ صَوْمَ هٰذَا اليَوْمِ عَنْ أَدَاءِعَرَفَةَ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma hâdzal yaumi 'an adâ'i arafata sunnatan lillâhi ta'âlâ.
Artinya: "Saya niat puasa sunnah Arafah hari ini karena Allah ta'âlâ."

Wallahu A'lam



Minggu, 25 Mei 2025

PISAU JATUH PADA SAAT MENYEMBLIH HEWAN QURBA, BAGAIMANA HUKUMNYA?

PISAU JATUH PADA SAAT MENYEMBLIH HEWAN QURBA, BAGAIMANA HUKUMNYA?


 Kasus gagal dalam menyembelih hewan kurban oleh jagal, bisa terjadi karena hewan yang mengamuk, pisau yang kurang tajam, pisau jatuh karena hewan berontak, atau hewan tidak langsung mati. Oleh karena itu, seringkali dilakukan penyembelihan ulang. Lantas bagaimana status hukum hewan yang disembelih dengan cara demikian?  

Aturan menyembelih hewan agar daging hewan sembelihannya halal dikonsumsi, telah dijelaskan dalam kitab Fathul Qarib:
ويكون قطع ما ذكر دفعة واحدة، لا في دفعتين؛ فإنه يحرم المذبوح حينئذ. ومتى بقي شيء من الحلقوم والمريء لم يحلَّ المذبوح

 Artinya: "Dan harus memotong apa yang telah disebutkan (yaitu al-hulqum, saluran pernafasan dan al-mari', saluran makanan) dalam satu kali potongan, tidak dalam dua kali potongan; karena jika dipotong dalam dua kali potongan, maka hewan yang disembelih menjadi haram. Dan manakala masih tersisa sesuatu dari saluran pernapasan (al-hulqum) dan saluran makanan (al-mari'), maka hewan yang disembelih itu tidak menjadi halal." 
(Muhammad bin Qasim bin Muhammad, Fathul Qarib al-Mujib [Beirut, Dar Ibnu Hazm: 2005], halaman 307).

 Dari penjelasan di atas dapat dipahami secara sederhana bahwa syarat dalam menyembelih hewan adalah dengan satu kali potongan, tidak dengan dua kali atau lebih. Konsekuensinya, hewan yang disembelih dengan dua kali potongan atau lebih menjadi haram untuk dikonsumsi.Namun demikian, tidak dibolehkannya menyembelih dengan dua kali potongan atau lebih bukanlah hukum yang mutlak. Artinya, penyembelihan dengan dua kali pemotongan atau lebih masih memungkinkan agar sembelihannya tetap halal asalkan memenuhi syarat-syaratnya. 

Syekh Ibrahim al-Bajuri dalam kitabnya Hasyiyah al-Bajuri ala Ibni Qasim yang merupakan anotasi dari kitab Fathul Qarib menjelaskan mengenai hal tersebut sebagai berikut:

قوله: (ويكون قطع ما ذكر) أي من الحلقوم والمريء. وقوله: (دفعة واحدة لا في دفعتين) أي إذا لم توجد الحياة المستقرة عند الدفعة الثانية، أما إذا وجدت الحياة المستقرة عند الدفعة الثانية فيحل المذبوح حينئذ. ومثل الدفعة الثانية غيرها كالثالثة، فالشرط وجود الحياة المستقرة في ابتداء الوضع آخر مرة، ومحل ذلك عند طول الفصل، وإلا فلو رفع السكين وأعادها فورًا أو ألقاها لكونها كالة وأخذ غيرها فورًا أو سقطت منه وأخذ غيرها حالًا أو قبلها وقطع بها ما بقي حل المذبوح وإن لم توجد الحياة المستقرة المرة الأخيرة لأن جميع المرات عند عدم طول الفصل كالمرة الواحدة. 

Artinya: "Dan harus memotong yang telah disebutkan (yaitu al-hulqum, saluran pernafasan dan al-mari', saluran makanan) dengan sekali potong, bukan dua kali potong. Maksudnya, jika tidak ada kehidupan yang stabil (al-hayat al-mustaqirrah) pada potongan kedua, namun jika ada kehidupan yang stabil pada potongan kedua, maka hewan yang disembelih menjadi halal. Begitu juga potongan ketiga dan seterusnya, syaratnya adalah adanya kehidupan yang stabil pada awal potongan terakhir, dan hal ini berlaku jika ada jeda yang panjang antara potongan-potongan tersebut. Tetapi jika pisau diangkat dan digunakan kembali segera, atau dilempar karena tumpul dan mengambil pisau yang lain dengan segera, atau jatuh dan mengambil pisau yang lain dengan segera, atau diangkat dan digunakan untuk memotong sisa yang ada, maka hewan yang disembelih menjadi halal meskipun tidak ada kehidupan yang stabil pada potongan terakhir, karena semua potongan dianggap satu kali jika tidak ada jeda yang panjang."

(Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri Ala Ibnu Qasim [Jeddah, Darul Minhaj: 2016] juz IV halaman 323). 

Senada dengan penjelasan Syekh Ibrahim Al-Bajuri di atas, Imam al-Bujairimi menegaskan: وَلَا يَضُرُّ رَفْعُ السِّكِّينِ وَإِعَادَتُهَا فَوْرًا وَلَا قَلْبُهَا لِيَأْخُذَ عَلَيْهَا مَا بَقِيَ مِنْ الْحُلْقُومِ وَالْمَرِيءِ وَلَا إلْقَاؤُهَا لِيَأْخُذَ غَيْرَهَا وَلَا يُشْتَرَطُ فِيمَا ذُكِرَ حَيَاةٌ مُسْتَقِرَّةٌ وَإِنَّمَا يُشْتَرَطُ قِصَرُ الْفَصْلِ عُرْفًا اه 

Artinya: "Dan tidak mengapa mengangkat pisau dan mengembalikannya segera, atau membaliknya untuk memotong yang tersisa dari tenggorokan (al-hulqum) dan kerongkongan (al-mari'), atau melemparkannya untuk mengambil pisau lain. Tidak disyaratkan adanya kehidupan yang stabil (al-hayat al-mustaqirrah) dalam hal-hal yang telah disebutkan, tetapi yang disyaratkan adalah singkatnya jeda waktu menurut kebiasaan."
 (Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyah Bujairimi alal Khatib, [Beirut, Darul Fikr: t.t], juz IV, halaman 295).

Pemotongan Dua kali pemotongan diperbolehkan dan dagingnya dihukumi halal dengan syarat jeda diantara keduanya tidak lama menurut kebiasaan. Jika menurut kebiasaan terdapat jeda yang lama antara potongan pertama dengan potongan berikutnya maka disyaratkan hewan yang disembelih dalam keadaan stabil (al-hayah al-mustaqirrah). Penjelasan ini masih menyisakan pertanyaan, yakni apa yang dimaksud keadaan stabil al-hayat al-mustaqirrah? Mengenai maksud dari al-hayat al-mustaqirrah, Imam Taqiyuddin al-Hishni dalam kitabnya mengatakan bahwa al-hayat al-mustaqirrah adalah keadaan di mana hewan masih dapat bertahan hidup selama satu atau dua hari. 

Adapun tandanya hewan yang disembelih dalam keadaan al-hayat al-mustaqirrah adalah gerakan yang kuat, darahnya memancar, dan aliran darah yang deras setelah penyembelihan. Ditegaskan bahwa gerakan yang kuat saja sudah cukup sebagai tandanya hewan tersebut dalam keadaan al-hayat al-mustaqirrah.(Taqiyuddin al-Hishni, Kifayatul Akyar, [Beirut, Darkutub Al-Ilmiyah: 2021], halaman 517).  

Walhasil, menyembelih hewan dengan dua kali pemotongan atau lebih yang disebabkan karena hewan mengamuk, pisau yang kurang tajam, pisau jatuh akibat hewan berontak, atau hewan yang sudah disembelih tidak segera mati, dan lain sebagainya, hal itu tidak menjadi masalah dalam arti daging hewan yang disembelih tetap halal, dengan syarat jeda waktu yang singkat menurut kebiasaan antara pemotongan pertama dan berikutnya. Karena semua potongan dianggap satu kali pemotongan bila tidak ada jeda yang panjang. Wallahu a'lam.


Oleh EDI SAPUTRA, S.Pd.I
Referensi https://nu.or.id/

Fiqih Qurban (6): Pembagian Daging Qurban

Fiqih Qurban (6): Pembagian Daging Qurban Oleh Edi Saputra, S.Pd.I Hewan yang telah diqurbankan, pembagiaannya sangat diharapkan...