Minggu, 01 Agustus 2021

Undangan Webinar Madrasah Makin Cakap Digital


Undangan Webinar Madrasah Makin Cakap Digital 

Dengan hormat diberitahukan. bahwa Menindaklanjuti pertemuan daring antara Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

Baca Juga: dokumen-1-kurikulum-darurat-covid-19.

Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama dengan Direktorat Pemberdayaan Informatika, Ditjen Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan mengingat pentingnya peningkatan literasi digital bagi ±900.000 guru dan tenaga kependidikan madrasah di 514 kabupaten/kota Indonesia.


Undangan Webinar Madrasah Makin Cakap Digital

maka dengan ini kami mengharapkan kehadiran Bapak/Ibu untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan Webinar Madrasah Makin Cakap Digital yang akan dilaksanakan pada:

Hari dan tanggal : Rabu, 4 Agustus 2021

Waktu : Pukul 13.00-15.00 WIB


Gerakan Nasional Literasi Digital ini bertujuan untuk menanggulangi ancaman potensi bahaya terbesar yang sedang dihadapi oleh Indonesia, yaitu penyebaran konten negatif melalui internet seperti hoax, cyberbullying dan online radicalism.

Gerakan ini juga mendorong masyarakat untuk aktif berpartisipasi menyebarkan konten positif melalui internet dan lebih produktif di dunia digital dengan sosialisai 4 (empat) pilar yang mencakup kecakapan, etika, budaya dan keamanan digital.

Baca Juga: tema-dan-logo-hut-kemerdekaan. RI ke 76

Oleh karena itu mohon bantuan Saudara untuk menunjuk nama nama madrasah sesuai kuota yang telah ditentukan (terlampir) dan menugaskan kepada Kepala madrasah guna mengikuti acara dimaksud.

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Untuk file lengkap Undangan Webinar Madrasah Makin Cakap Digital bisa DOWNLOAD DISINI

Semoga bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau


Sabtu, 31 Juli 2021

Sejarah Perkembangan Raudhatul Athfal di Indonesia

Sejarah Perkembangan Raudhatul Athfal di Indonesia

Oleh: Edi Saputra, S.PdI


A. Pendahuluan
Pendidikan adalah usaha untuk mengoptimalkan seluruh potensi manusia yang dilaksanakan secara terencana. Pendidikan menurut ajaran Islam diberikan kepada manusia sejak dirinya dilahirkan sampai menjelang kematiannya.

Baca Juga: Pedoman Logo, Tema, Twibonize, dan Lagu Indonesia Raya+Lirik

 Pentingnya pendidikan Islam dapat dipahami dari wahyu pertama yang turun kepada Nabi Muhammad SAW. Kata pertama dari wahyu itu adalah Iqra yang berarti bacalah. Iqra adalah sebuah kata yang sangat menyeluruh. Ayat ini telah memerintahkan Nabi Muhammad SAW dan pengikut beliau untuk membaca, menulis, memahami, berbagi dan menyebarkan dengan segala kemampuan yang dimiliki.
Kata Iqra yang diulang-ulang pada wahyu pertama ini menunjukkan pentingnya pendidikan. 

Dalam QS. Al-‘Alaq itu disebutkan pula bahwa tujuan untuk mengajar dan proses pelajaran diucapkan sebagai ‘qalam’ atau pena. Sesungguhnya pena adalah suatu hadiah yang mulia dari Allah SWT yang hanya diperuntukkan kepada umat manusia. Hanya manusia yang mendapat perlakuan khusus, kemampuan dan kehormatan untuk menulis atau merekam pemikiran dan gagasan mereka. 

Dengan cara ini umat manusia bisa mendapat manfaat dari pekerjaan orang-orang yang sebelumnya atau mewariskan pekerjaan yang dicapai oleh mereka kepada generasi yang akan datang. Tentu saja rekaman audio dan video adalah alternatif yang modern dari suatu pena.

lihat juga: Haflah Akhirussanah Wisuda Prasarjana RA Arraihn

Jika pendidikan demikian penting, maka pertanyaan yang muncul sejak kapankah proses belajar mengajar dimulai? Allah SWT berfirman dalam surat Ash Syu’araa ayat 214:
Artinya: “Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat.” Ayat ini menunjukkan bahwa proses pendidikan harus dimulai dari keluarga kita sendiri. Pada kenyataannya ini merupakan cara yang dilakukan oleh seluruh Nabi dan Rasul. 

Allah SWT juga berfirman kepada orang beriman dalam Al Qur’an surah At Tahrim ayat 6:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” Para Sahabat bertanya kepada Nabi Muhammad SAW, “ Bagaimana kita menyelamatkan keluarga kita dari api neraka?” Rasulullah SAW berkata “Dengan memberi mereka pendidikan Islam.”

Allah SWT juga telah memerintahkan kita dan keluarga kita untuk mendirikan Shalat dengan sangat teratur dalam Qur’an surat Thaha ayat 132: yang atinya: “Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya.” Karenanya pendidikan dan aplikasinya harus dimulai dari keluarga-keluarga kita sendiri.

Baca Juga: Pedoman Logo, Tema, Twibonize, dan Lagu Indonesia Raya+Lirik

 Sejalan dengan ayat ini Rasulullah bersabda: “Ajarilah anak-anakmu shalat pada usia tujuh tahun, dan pukullah bila dia tidak shalat pada usia sepuluh tahun.” Ayat dan hadis-hadis tersebut menun-jukkan bahwa pendidikan harus diberikan kepada anak sejak usia dini dan sebaiknya dilakukan oleh orang tua.

Perubahan struktur masyarakat telah menjadikan orang tua tidak dapat lagi mendidik anaknya untuk segala jenis kebutuhan keterampilan dalam hidup. Bahkan sebagian orang tua disebabkan melaksanakan tugas-tugas kemasyara-katannya harus menitipkan anaknya di lembaga-lembaga pendidikan, bahkan sejak anak berusia dini.

Berbagai riset-riset otak menunjukkan bahwa masa usia dini merupakan periode emas (golden age) bagi perkembangan otak anak untuk memperoleh proses pendidikan. Periode ini adalah tahun-tahun berharga bagi seorang anak untuk mengenali berbagai macam fakta di lingkungannya sebagai stimulans terhadap perkembangan kepribadian, psikomotor, kognitif maupun sosialnya.

 Berdasarkan hasil penelitian, sekitar 50% kapabilitas kecerdasan orang dewasa telah terjadi ketika anak berumur 4 tahun, 80% telah terjadi ketika berumur 8 tahun, dan mencapai titik kulminasi ketika anak berumur sekitar 18 tahun. Hal ini berarti bahwa perkembangan yang terjadi dalam kurun waktu 4 tahun pertama sama besarnya dengan perkembangan yang terjadi pada kurun waktu 14 tahun berikutnya. Sehingga periode emas ini merupakan periode kritis bagi anak, dimana perkembangan yang diperoleh pada periode ini sangat berpengaruh terhadap perkembangan periode berikutnya hingga masa dewasa.

Sementara masa emas ini hanya datang sekali, sehingga apabila terlewat berarti habislah peluangnya. Untuk itu pendidikan untuk usia dini dalam bentuk pemberian rangsangan-rangsangan (stimulasi) dari lingkungan terdekat sangat diperlukan untuk mengoptimalkan kemampuan anak.
Berdasarkan kenyataan di atas pemerintah Indonesia sejak tahun 2002 telah memberikan perhatian yang besar terhadap lembaga-lembaga pendidikan anak usia dini di Indonesia.

 Raudhatul Athfal adalah salah lembaga pendidikan anak usia dini di lingkungan kementerian agama yang mendapat perhatian besar dalam pengelolaanya.

Lihat: Tari Kreasi Peserta Didik RA

Makalah ini akan membahas sejarah perkembangan Raudhatul Athfal di Indonesia. Bahasan makalah ini mencakup perundangan-undangan yang berkaitan dengan Raudhatul Athfal, Kurikulum Raudhatul Athfal, dan Perkembangan Lembaga Raudhatul Athfal.

B. Perundang-undangan Raudhatul Athfal
Raudhatul Athfal berasal dari kata Raudhah yang berarti taman dan athfal yang berarti anak-anak. Secara bahasa Raudhatul athfal berarti taman kanak-kanak. Muhammadiyah cenderung menggunakan kata “Bustanul Athfal” untuk lembaga yang bermakna sama dengan Raudhatul Athfal. Raudhatul Athfal merupakan salah satu lembaga pendidikan pra sekolah.
Baca Juga: Pedoman Logo, Tema, Twibonize, dan Lagu Indonesia Raya+Lirik

Peraturan pemerintah tentang pendidikan pra sekolah sebenarnya telah ada sejak tahun 1990 tetapi belum memasukkan nama Raudhatul Athfal.

 Lembaga-lembaga pendidikan prasekolah yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 tahun 1990 adalah:
(1) Bentuk satuan pendidikan prasekolah meliputi Taman Kanak-kanak, Kelompok Bermain, Penitipan Anak, dan bentuk lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Taman Kanak-kanak terdapat di jalur pendidikan sekolah.
(3) Kelompok Bermain dan Penitipan Anak terdapat di jalur pen¬didikan luar sekolah.
(4) Anak didik Taman Kanak-kanak adalah anak usia 4-6 tahun.
(5) Lama pendidikan di Taman Kanak-kanak 1 tahun atau 2 ta¬hun.
Meskipun tidak ada nama Raudhatul Athfal dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 tahun 1990 tetapi lembaga Raudhatul Athfal telah dikenal dengan nama Bustanul Athfal di sekolah-sekolah Muhammadiyah atau dengan nama Taman Kanak-kanak Islam di lembaga lain.

 Bustanul Athfal pertama didirikan Aisyiyah pada tahun 1919 di Yogyakarta, sebab pada saat itu belum ada nama-nama Raudhatul Athfal sekolah ini dinamakan juga oleh Aisyiyah dengan Taman Kanak-kanak Frobel (nama seorang ahli pendidikan anak).

Penyebutan nama Raudhatul Athfal pertama sekali ditemukan dalam Undang-undang pendidikan nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada pasal 28 dinyatakan sebagai berikut:
(1) Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
(2) Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.
(3) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk taman kanak-kanak (TK), raudatul athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
(4) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
(5) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
(6) Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

lihat Senam Hijaiyah Anak RA

Pada pasal 28 di atas dinyatakan bahwa Raudhatul Athfal adalah lembaga pendidik anak usia dini yang berada jalur formal sederajat dengan Taman Kanak-kanak. Sebagai sebuah lembaga pendidikan pada jalur formal, Raudhatul Athfal harus memenuhi standar pendidikan sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Ada 8 standar yang harus dipenuhi oleh sebuah lembaga pendidikan pada jalur formal yaitu:
a. Standar isi;
b. Standar proses;
c. Standar kompetensi lulusan;
d. Standar pendidik dan tenaga kependidikan;
e. Standar sarana dan prasarana;
f. Standar pengelolaan;
g. Standar pembiayaan; dan
h. Standar penilaian pendidikan.
Baca Juga: Pedoman Logo, Tema, Twibonize, dan Lagu Indonesia Raya+Lirik

Standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, dan standar penilaian akan dibahas dalam kurikulum Raudhatul Athfal.
 Bagian ini akan membahas standar pendidik dan tenaga kependidikan dan standar pengelolaan.
Standar pendidik dan tenaga kependidikan yang terdiri dari kualifikasi akedemik dan kompetensi guru Raudhatul Athfal telah diatur pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007 tanggal 4 mei 2007 tentang Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru. 

Pada lampiran peraturan tersebut dijelaskan bahwa kualifikasi akademik guru pada satuan pendidikan jalur formal mencakup kualifikasi akademik Guru pada PAUD/TK/RA harus memiliki pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

Pada tahun 2012 setiap guru PAUD/TK/RA harus telah memiliki sertifikat pendidik.
Struktur tenaga kependidikan di Raudhatul Athfal minimal terdiri dari kepada sekolah, guru, dan tenaga administrasi. Guru-guru yang belum memiliki kualifikasi D-4 atau S1 diberikan status sebagai guru bantu.

Standar pengelolaan Raudhatul Athfal juga telah di atur pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 tahun 2010 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 Tentang pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. 

Pada pasal 1 ayat 5 dinyatakan bahwa Raudhatul Athfal, yang selanjutnya disingkat RA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.

Pengelolaan organisasi satuan pendidikan anak usia dini jalur formal, yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah memiliki paling sedikit 2 (dua) organ yang terdiri atas: kepala sekolah/madrasah yang menjalankan fungsi manajemen satuan pendidikan anak usia dini jalur formal dan komite sekolah/madrasah yang menjalankan fungsi pengarahan, pertimbangan, dan pengawasan akademik.

 Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini jalur formal, yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah menggunakan tata kelola yang terdiri dari kepala sekolah/madrasah menjalankan manajemen berbasis sekolah/madrasah untuk dan atas nama Gubernur/Bupati/ Walikota atau Menteri Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan komite sekolah/madrasah memberi bantuan pengarahan, pertimbangan, dan melakukan pengawasan akademik kepada dan terhadap kepala sekolah/madrasah.


C. Kurikulum Raudhatul Athfal
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa ada 8 standar yang harus dipenuhi oleh Raudhatul Athfal yaitu:
i. Standar isi;
j. Standar proses;
k. Standar kompetensi lulusan;
l. Standar pendidik dan tenaga kependidikan;
m. Standar sarana dan prasarana;
n. Standar pengelolaan;
o. Standar pembiayaan; dan
p. Standar penilaian pendidikan.

Di dalam Kurikulum Berbasis Kompetensi Raudhatul Athfal tahun 2004 dinyatakan bahwa ada 6 kompetensi yang menjadi bidang pengembangan dalam pembelajaran di Raudhatul Athfal yaitu:
1. Kompetensi akhlak perilaku
2. Kompetensi Agama Islam
3. Kompetensi Bahasa
4. Kompetensi kognitif
5. Kompetensi fisik
6. Kompetensi seni
Keenam bidang pengembangan tersebut dikembangkan dalam kurikulum Raudhatul Athfal tahun 2004 yang meliputi: kompetensi dasar, materi pokok, hasil belajar, dan indikator. Kompetensi dasar adalah kemampuan yang minimal yang harus dikuasai peserta didik dalam tiap bidang pengembangan. 

Materi pokok merupakan materi minimal yang harus disampaikan pada kompetensi dasar yang telah ditetapkan. Hasil belajar merupakan target menimal yang harus dicapai dari kompetensi dasar yang telah ditetapkan, sementara indikator adalah tahapan-tahapan minimal untuk mencapai target hasil belajar.

Baca Juga: Pedoman Logo, Tema, Twibonize, dan Lagu Indonesia Raya+Lirik

Proses pembelajaran di Raudhatul Athfal dilaksanakan dengan memperhatikan 10 prinsip pembelajaran yaitu:
1. Berorirentasi Pada Kebutuhan Anak
2. Belajar Sambil Bermain
3. Kreatif dan inovatif
4. Lingkungan yang Kondusif
5. Menggunakan Tema-tema yang dikenal anak
6. Mengembangkan kecakapan hidup
7. Menggunakan Pembelajaran Terpadu
8. Pembelajaran Berorientasi pada Prinsip-prinsip Perkembangan Anak
9. Pencapaian Kemampuan
10. Penilaian

Prinsip mengembangkan kecakapan hidup maksudnya Proses pembelajaran harus diaruhkan untuk mengembangkan kecakapan hidup. Pengembangan konsep kecakapan hidup didasarkan pada 2 tujuan yaitu:
1. Memiliki kemampuan untuk menolong diri sendiri (self help) disiplin, dan sosialisasi.
2. Memiliki bekal kemampuan dasar untuk melanjutkan pada jenjang selanjutnya.

Prinsip menggunakan pembelajaran terpadu maksudnya Kegiatan pembelajaran hendaknya dirancang dcngan menggunakan model pembelajaran terpadu dan beranjak dari tema yang menarik minat anak (center of interest).

 Sedangkan pembelajaran berorientasi pada prinsip-prinsip perkembangan anak adalah pembelajaran yang memiliki ciri-ciri:
a. Anak belajar dengan perasaan aman dan tenteram karena kebutuhan psikologis dan biologisnya telah terpenuhi
b. Siklus belajar anak selalu berulang
c. Anak belajar melalui interaksi sosial dengan orang dewasa dan anak-anak lainnya
d. Memberi perhatian terhadap minat anak, keingintahuan, dan memotivasi anak untuk belajar; serta
e. Proses belajar mengajar harus memperhatikan perbedaan individuul anak.

Di kurikulum Raudhatul Athfal tahun 2004 dijelaskan pula dalam bahwa pencapaian kemampuan anak dilakukan mela¬lui kegiatan belajar sambil bermain dengan menggunakan berbagai metode dan tehnik yang sesuai dengan cara bela¬jar anak.

Cara belajar anak antara lain:
• Belajar melalui bermain
• Belajar dengan melakukan
• Belajar melalui inderanya
• Belajar dengan gerakan
• Belajar dengan dukungan penuh
• Belajar sesuai taraf perkembangan
• Belajar melalui contoh
• Belajar melalui pengulangan
• Belajar melalui kcgiatan eksperimen
• dengan keterbukaan
• Belajar melalui interaksi terhadap teman-temannya
• Belajar melalui lingkungan yang positif
• Belajar dengan kondisi fisik mereka
• Belajar melalui kegiatan terintegrasi

Tonton disini Lagu Rindu Guru Rindu Peserta Didik

Meskipun pembelajaran di Raudhatul Athfal tidak ditujukan untuk mendapatkan penilaian akhir atau ijazah, namun penilaian tetap perlu dilakukan untuk menjadi bahan perbaikan bagi perencanaan pembelajaran yang telah dibuat guru.
Penilaian di Raudhatul Athfal dilakukan dengan teknik penilaian yang sesuai dengan perkembangan anak.
Teknik penilaian yang dianjurkan digunakan antara lain:
b) Pengamatan, yaitu suatu eara untuk mengetahui per¬kembangan dan sikap anak yang dilakukan dengan mengamati tingkah laku anak dalam kehidupannya sehari-hari.
c) Pencatatan anekdot, yaitu merupakan sekumpulan catatan tentang sikap dan perilaku anak dalam situasi-situasi tertentu. Hal-hal yang dicatat meliputi seluruh aktivitas anak yang bersifat positif dan negatif.
d) Portofolio, yaitu penilaian berdasarkan kumpulan hasil kerja anak yang dapat menggambarkan sejauhmana ketrampilan anak berkembang.
e) Pemberian tugas
f) Performance, yaitu penampilan kemampuan karya anak.

Setelah melewati pembelajaran di Raudhatul Athfal selama 1 (satu) atau 2 (dua) tahun lulusan Raudhatul Athfal diharapkan memiliki kompetensi lulusan sebagai berikut:
• Menunjukkan pemahaman positif tentang diri dan percaya diri,
• Mulai mengeal ajaran Agama Islam,
• Menunjukkan kemampuan untuk berinteraksi dengan orang lain dan alam sekitar.
• Menunjukkan kemampuan berpikir runtut.
• Berkomunikasi secara efektif.
• Terbiasa hidup sehat.
• Menunjukkan perkembangan fisik.

D. Perkembangan Lembaga Raudhatul Athfal
Berdasarkan sensus penduduk tahun 2005 jumlah anak-anak yang berusia antara 0-4 tahun sebanyak 19.095.151 jiwa dan anak-anak usia 5-9 tahun sebanyak 21.563.945 jiwa. Hal ini menunjukkan bahwa lebih kurang 20% penduduk Indonesia berada pada usia 0-9 tahun. Besarnya jumlah anak-anak pada usia 0-9 tahun menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap pendidikan anak usia dini cukup tinggi.

Di sisi lain jumlah anak usia 0-4 tahun yang beragama Islam sebanyak 21.563.945 jiwa dan jumlah anak usia 5-9 tahun yang beragama Islam sebanyak 18.919.368 jiwa. Data ini menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap pendidikan anak usia dini yang berbasis Islam lebih tinggi.

Data Departemen Pendidikan Nasional tahun 2005 menunjukkan jumlah Raudhatul Athfal di Indonesia sebanyak 11.560 buah. Sedangkan jumlah Bustanul Athfal yang didirikan Aisyiyah di seluruh Indonesia sampai saat tahun 2009 berjumlah 5865 buah. Sementara data Departemen Pendidikan Nasional tahun 2005 sebanyak 345.084 jiwa anak mengikuti pendidikan di Raudhatul Athfal. Jumlah ini mungkin sudah menjadi 3 (tiga) kali lipat pada 5 tahun terakhir sejak pemerintah menggalakkan pendidikan anak usia dini, termasuk Raudhatul Athfal.

Pemerintah Sumatera Utara juga telah menggalakkan pengelolaan pendidikan anak usia dini termasuk Raudhatul Athfal. Menurut Sudjarwo (Direktur PAUD) pemerintah Provinsi Sumatera Utara hanya memperolah angka partisipasi kasar (APK) 28 persen untuk pendidikan anak usia dini, sedangkan APK nasional rata-rata 50,90 persen tahun 2009.
Meskipun belum diperoleh data yang akurat tentang jumlah Raudhatul Athfal di Sumatera Utara tetapi jika diperhatikan hampir di setiap kelurahan ditemui minimal 1 (satu) Raudhatul Athfal. 

Jika jumlah desa/kelurahan di Sumatera sebanyak 5.626 desa/kelurahan , maka ada paling tidak sebanyak 5.626 Raudhatul Athfal.

E. Kesimpulan

Pendidikan anak seyogyanya dilakukan sejak usia dini dan sebaiknya dilakukan orang tua langsung, tetapi disebabkan perkembangan ilmu pengetahuan dan keterbatasan orang tua untuk melakukan pendidikan pada anak-anaknya, maka diperlukan lembaga pendidikan yang menjadi pengganti orang tua melakukan tugas pendidikan.

Salah satu lembaga pendidikan usia dini yang muncul adalah Raudhatul Athfal.

Sejalan dengan perkembangan dan tuntutan zaman terhadap mutu dan kualitas pendidikan, berbagai perundang-undangan telah dikeluarkan pemerintah untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan di Raudhatul Athfal. Peningkatan mutu pelayanan pendidikan dilakukan dengan menetapkan 8 (delapan) standar pendidikan yang dipandang mampu meningkatkan mutu layanan pendidikan.

Perkembangan Raudhatul Athfal sebagai lembaga pendidikan anak usia dini berbasis Islam cukup menggembirakan. Peningkatan jumlah lembaga yang seiring peningkatan jumlah peserta didik memberikan nuansa menggembirakan bagi perkembangan Raudhatul Athfal di masa yang akan datang.


Daftar Pustaka

Al-Qur’an al-Karim

Departemen Agama, Kurikulum Berbasis Kompetensi Raudhatul Athfal Tahun 2004, Jakarta, 2004

Direktorat PAUD, Pendidikan Anak Usia Dini, Jakarta, 2004

Laporan Periodik Negara Ketiga dan Keempat Tahun 2007

Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007 tanggal 4 mei 2007 tentang Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2010 Tentang pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 tahun 2010 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 Tentang pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

Profil Provinsi Sumatera Utara, http://www.bi.go.id/web/id/DIBI/Sumut/

Sumut Kurang Perhatikan PAUD dalam Suara Karya tanggal 6 Mei 2010

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

http://pendidikananakprasekolah.blogspot.com/2010/11/sejarah-perkembangan-raudhatul-athfal.html?m=1

Baca Juga: Pedoman Logo, Tema, Twibonize, dan Lagu Indonesia Raya+Lirik

Semoga bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau


Bantu 2.666 Madrasah, Kemenag Siapkan 399,9 Miliar

Bantu 2.666 Madrasah, Kemenag Siapkan 399,9 Miliar

Kementerian Agama tahun ini menyiapkan anggaran Bantuan Afirmasi Madrasah hingga mencapai Rp399,9 miliar yang diimplementasikan melalui Program Realizing Education’s Promise – Madrasah Education Quality Reform. Anggaran ini rencananya diperuntukkan bagi 2.666 madrasah.

Tahun ini Kemenag siapkan Bantuan Afirmasi Madrasah untuk 2.666 madrasah, masing-masing mendapat Rp150juta. Totalnya mencapai Rp399,9 miliar.

Bantuan tersebut diberikan kepada madrasah yang sudah menerapkan sistem Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan sistem e-RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis Elektronik) yang sudah dilatihkan pada 2020 dan mulai diaplikasikan tahun ini.

Bantuan tersebut akan diberikan dalam bentuk uang tunai. Namun demikian, pemanfaatannya harus didasarkan pada kebutuhan mendesak madrasah yang dirumuskan berdasarkan hasil EDM serta sesuai juknis yang ditetapkan.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi menambahkan, bantuan antara lain bisa digunakan dalam rangka penguatan digitalisasi madrasah. Selain itu juga bisa untuk meningkatkan kualitas sanitasi, dan kebutuhan program lainnya dalam rangka mendukung mutu pembelajaran di madrasah.

Juknis penyaluran bantuan sudah selesai. Insya Allah mulai September bantuan akan mulai didistribusikan,” terangnya.

Pemberian bantuan afirmasi ini belum bisa menyasar ke seluruh madrasah. Hal itu disebabkan keterbatasan anggaran Kementerian Agama.

Kemenag berharap Pemerintah Daerah juga bisa mengalokasikan Dana Alokasi Khusus nya untuk membantu siswa-siswa madrasah yang juga merupakan putera-puteri daerah. Kemenag telah menerapkan sistem e-RKAM sebagai platform e-planning dan e-budgeting madrasah, sehingga akuntabilitas pelaporan bantuan dapat dijamin.

Digitalisasi Madrasah

Program digitalisasi madrasah sudah dilakukan sejak 2019, sebelum pandemi. Sejumlah program yang dilakukan antara lain merevisi juknis relaksasi pemanfaatan dana BOS hingga bisa digunakan untuk menunjang sistem pembelajaran online.

Upaya lainnya adalah memberikan bantuan pengadaan server dan Jaringan Komputer CBT (Computer Based-Test) untuk semua jenjang, baik itu Madrasah Aliyah, Tsanawiyah maupun Ibtidaiyyah.

Anggaran untuk bantuan ini memang tidak banyak, sangat terbatas. Tahun ini kuota penerima bantuan ini sebanyak 200 Madrasah Aliyah, 250 Madrasah Tsanawiyah, dan 100 Madrasah Ibtidaiyah.

Sejak 2019, Kemenag juga memberikan bantuan pembangunan Madrasah Negeri melalui dana SBSN (Surat Berharga Sukuk Nasional). Salah satu pemanfaatan bantuan tersebut adalah untuk menunjang implementasi kelas digital. Sampai tahun ini, bantuan pembangunan madrasah negeri melalui SBSN masih berlangsung.

Sejumlah Program Digitalisasi Madrasah Kemenag:

  1. Program buku digital madrasah. Siswa dapat membaca dan mendownload buku secara gratis melalui laman: https://madrasah2.kemenag.go.id/buku/.
  2. E-learning madrasah. Platform pembelajaran online untuk madrasah yang dibuat oleh siswa madrasah. Saat ini platform e-learning madrasah sedang dikembangkan bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi.
  3. Bekerjasama dengan Google (Google for Education), menyediakan google classroom, google meet, dan lainnya, serta memberikan storage unlimited kepada guru dan siswa madrasah.
  4. Bantuan Kuota Terjangkau, berupa kuota internet murah untuk guru, siswa dan karyawan madrasah. Bekerjasama dengan empat provider (Telkomsel, XL Axiata, Indosat Ooredoo dan Tri).
  5. Akses gratis pada Platform Pembelajaran Dragonlearn.org. Platform pembelajaran online untuk madrasah hasil kerjasama dengan kedutaan Rusia. Platform pembelajaran ini dapat diakses https://dragonlearn.org/.
  6. Akses gratis 6 bulan sampai dengan Desember 2021 pada Platform Pembelajaran Alef Education sebagai implementasi kerjasama Kementerian Agama dan Alef Education UEA. Platform pembelajaran Alef dapat diakses https://idn.alefed.com.
  7. Penguatan Jaringan Listrik dan Internet untuk daerah 3T. Ini merupakan kerjasama dengan PLN dan Keminfot melalui program BAKTI untuk peningkatan akses internet daerah 3T.
  8. Layanan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online untuk semua madrasah di seluruh Indonesia.
  9. Menggagas Gerakan Madrasah Mandiri Berprestasi untuk menggalang Donasi Smart Phone bekas layak pakai untuk siswa yang tidak memiliki perangkat pembelajaran.

Demikian informasi tentang Bantu 2.666 Madrasah, Kemenag Siapkan 399,9 Miliar semoga bermanfaat.

Semoga bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Jumat, 30 Juli 2021

SK dan Lampiran PIP Tahap II Tahun 2021 khususnya Provinsi Lampung

SK dan Lampiran PIP Tahap II Tahun 2021 khususnya Provinsi Lampung

Pada kesempatan kali ini admin akan bagikan SK dan Lampiran PIP Tahap II Tahun 2021 Propinsi Lampung.

Bahwa dalam rangka melaksanakan Program Indonesia Pintar pada Kementerian Agama, perlu melakukan verifikasi dan validasi sasaran penerima manfaat program tersebut.

Nama-nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan merupakan hasil pemadanan elektronik siswa madrasah terhadap Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial.

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu menetapkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tentang Penetapan Siswa Madrasah MI dan MTs Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar.

Menetapkan Siswa Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Provinsi Lampung Tahap II Tahun Anggaran 2021 dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan yang dikeluarkan.

Tonton disini Lagu Rindu Guru Rindu Peserta Didik

Penyaluran dan pencairan dana Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU berpedoman pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2021.

Segala biaya yang ditimbulkan sebagai akibat dari keputusan ini dibebankan kepada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2021.

Untuk SK Jenjang MI, MTs dan MA bisa

1.  MI DOWNLOAD DISINI

2. MTs DOWNLOAD DISINI

3. MA DOWNLOAD DISINI

Untuk Lampiran PIP Jenjang MI, MTs dan MA Provinsi Lampung bisa:

1. MI Download Disini

2. MTs Download Disini

3. MA Download Disini

Semoga bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah Tahun 2021


Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah Tahun 2021


 Kepala Madrasah merupakan tenaga kependidikan yang paling strategis dalam peningkatan kualitas pendidikan di madrasah.

Kepala Madrasah diseleksi dari guru yang memiliki pengetahuan teknis tinggi tentang pendidikan, dan telah membuktikan daya inovasi, dan kepemimpinan.

Dalam rangka penjaminan dan peningkatan mutu Kepala Madrasah di Indonesia telah disusun Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018. Peraturan Menteri Agama tersebut merupakan regulasi yang menjadi pijakan untuk standarisasi dan penjaminan mutu Kepala Madrasah.

Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 telah mengatur hal-hal pokok yang meliputi: tugas, fungsi, tanggung jawab, persyaratan, kompetensi, pengangkatan, masa tugas, pemberhentian, hak dan beban kerja, penilaian kinerja, dan pengembangan keprofesian berkelanjutan Kepala Madrasah.

Untuk melaksanaan Peraturan Menteri Agama ini perlu disusun petunjuk teknis untuk menjadi rujukan semua pihak yang melaksanakan Peraturan Menteri Agama ini.

Dalam sistem data guru dan tenaga kependidikan (SIMPATIKA) Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Agama RI tahun 2020, jumlah kepala madrasah dibawah naungan Kementerian Agama sejumlah 36.331, dengan rincian 25.818 Laki-laki dan 10.513 Perempuan.

Mengacu pada data diatas, ada kesenjangan dalam representasi jumlah kepala madrasah laki-laki dan perempuan yang perlu mendapat perhatian.

Sehingga melalui Juknis ini perlu dikembangkan pendekatan gender yakni perbaikan hubungan lelaki-perempuan agar lebih simetris untuk memecahkan masalah ketimpangan kepemimpinan dalam madrasah dengan memberikan peluang yang sama kepada perempuan dalam proses seleksi Kepala Madrasah. Diharapkan dengan pendekatan gender, ada sebuah perbaikan peluang dan relasi antara lelaki dan perempuan dalam kepemimpinan.

Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah ini menjelaskan tata cara pengangkatan Kepala Madrasah yang meliputi:

  1. persyaratan bakal calon Kepala Madrasah
  2. penyiapan calon Kepala Madrasah
  3. pendidikan dan pelatihan calon Kepala Madrasah
  4. pengangkatan, masa tugas, dan pemberhentian Kepala Madrasah.

Juknis ini juga didesain dalam perspektif gender dengan harapan keterlibatan perempuan dalam proses seleksi calon kepala madarsah menjadi lebih terbuka.

Tujuan Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah

Petunjuk Teknis Pengangkatan Kepala Madrasah bertujuan untuk dijadikan sebagai:

  1. Acuan penyelenggaraan pengangkatan Kepala Madrasah di lingkungan Kementerian Agama.
  2. Acuan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau pihak terkait dalam pelaksanaan evaluasi dan penjaminan mutu pengangkatan Kepala Madrasah.
  3. Acuan yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan madrasah yang akan mengangkat Kepala Madrasah.

Sasaran Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah

Sasaran Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah:

  1. Inspektorat Jenderal Kementerian Agama;
  2. Biro Kepegawaian Kementerian Agama;
  3. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kementerian Agama;
  4. Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah;
  5. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan serta Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama;
  6. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
  7. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
  8. Yayasan/Lembaga Penyelenggara Pendidikan Madrasah; dan
  9. Guru.

Ruang Lingkup Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah

Ruang lingkup yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini adalah:

  1. Persyaratan bakal calon Kepala Madrasah;
  2. Penyiapan calon Kepala Madrasah;
  3. Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Madrasah;
  4. Pengangkatan, masa tugas, dan pemberhentian Kepala Madrasah.

Untuk file lengkap Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah Tahun 2021 bisa DOWNLOAD DISINI

Semoga bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Memaknai Arti Berkah

Memaknai Arti Berkah
( Habibina Dr. Salim Segaf Al Jufri )

Barokah atau berkah adalah kondisi yang diinginkan oleh hampir semua hamba yang beriman, karenanya orang akan mendapat limpahan kebaikan dalam hidup.

Barokah bukanlah serba cukup dan mencukupi saja, akan tetapi barokah ialah bertambahnya ketaatanmu kepada Allah dengan segala keadaan yang ada, baik  berlimpah atau sebaliknya.

Barokah itu: "...albarokatu tuziidukum fii thoah." Barokah itu menambah taatmu kepada Allah.

Hidup yang barokah bukan hanya sehat, tapi kadang sakit itu justru barokah sebagaimana Nabi Ayyub AS, sakitnya menambah taatnya kepada Allah.

Barokah itu tak selalu panjang umur, ada yang umurnya pendek tapi dahsyat taatnya layaknya Mus'ab ibn Umair.


Tanah yang barokah itu bukan karena subur dan panoramanya indah, karena tanah yang tandus seperti Makkah punya keutamaan di hadapan Allah  ...tiada banding....tiada tara.

Ilmu yang barokah itu bukan yang banyak riwayat dan catatan kakinya, akan tetapi yang barokah ialah yang mampu menjadikan seorang meneteskan keringat dan darahnya dalam beramal & berjuang untuk agama Allah.

Penghasilan barokah juga bukan gaji yg besar dan berlimpah, tetapi sejauh mana ia bisa jadi jalan rejeki bagi yang lainnya dan semakin banyak orang yang terbantu dengan penghasilan tersebut.

Anak-anak yang barokah bukanlah saat kecil mereka lucu dan imut atau setelah dewasa mereka sukses bergelar & mempunyai pekerjaan & jabatan hebat, tetapi anak yang barokah ialah yang senantiasa taat kepada Rabb-Nya dan kelak di antara mereka ada yang lebih shalih & tak henti-hentinya mendo'akan kedua Orangtuanya.

Semoga segala aktifitas kita penuh berkah.

Barokallahu fiik

Aamiin yaa Robbal'aalamiin

Semoga bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau


SUJUD SAHWI

SUJUD SAHWI

 Image

Sujud sahwi itu dilakukan jika ada kekurangan atau kelebihan rakaat salat, atau jika ada salah satu rukun shalat yang tertinggal (karena lupa) seperti misalnya terlupa tasyahud awal. Maka kompensasi d ari lupa ini tergantung pada kasusnya, apakah ia kekurangan rakaat atau kelebihan rakaat? Atau malah lupa sama sekali sudah berapa rakaat? Lalu di sini juga ada persoalan apakah ingatnya (bahwa shalatnya itu salah) terjadi sebelum salam atau sesudah selesai salam, dan jika lupa tasyahud awal apakah ingatnya sebelum sempurna berdiri atau baru setengah berdiri. Namun di sini terjadi perbedaan pendapat para fuqaha.

Namun sebelum itu mari kita lihat hadits dari tiap-tiap kondisi lupa tersebut.

Jika Salah Satu Rukun Shalat Ada Yang Tertinggal

Jika salah satu rukun shalat ada yang tertinggal namun ia tidak salah jumlah rakaatnya, maka ada dua jawaban, ada hadits yang meriwayatkan bahwa Rasulullah s.a.w. melakukan sujud sahwi nya itu sesudah salam (sesudah  selesai shalat)

Dari Abdullah Ibnu Buhainah r.a. ia berkata “Rasulullah s.a.w. shalat mengimami kami di antara shalat fardhu, lalu setelah mendapat dua rakaat, beliau berdiri dan tidak duduk, (tasyahud awal) dan orang-orag pun ikut berdiri bersamanya, setelah shalat dan kami menunggu salamnya, (tiba-tiba) beliau takbir sebelum menngucap salam, lalu sujud dua kali (sahwi) sementara beliau dalam keadaan duduk, kemudian mengucapkan salam” (H.R.Bukhai No. 1224)

Abu Isa (Tirmidzi) berkata; “Hadits Ibnu Buhainah derajatnya hasan shahih.

Dari Abdullah Ibnu Buhainah r.a. ia berkata “Sesungguhnya Rasulullah s.a.w, berdiri setelah mendapat dua rakaat, shalat zhuhur tanpa duduk di antaranya (tasyahud awal) ketika menyelesakan shalatnya, beliau s.a.w. sujud dua kali (sahwi) kemudian mengucapkan salam”  (H.R.Bukhai No. 1225)

Telah menceritakan kepada kami ‘Ubaidullah bin Umar Al Jusyami telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun telah mengabarkan kepada kami Al Mas’udi dari Ziyad bin ‘Ilaqah dia berkata; ” Al Mughirah bin Syu’bah shalat bersama kami, lalu langsung berdiri di raka’at kedua (lupa tasyahud awal), lantas kami mengucapkan “Subhanallah” dia juga mengucapkan; “Subhanallah” dan dia terus berdiri. Setelah menyempurnakan shalat dan memberi salam, dia sujud sahwi dua kali, seusai shalat dia berkata; “Aku pernah melihat Rasulullah s.a.w. mengerjakan seperti yang aku kerjakan.”  (H.R. Abu Daud No. 873)

Pada dua hadits di atas terlihat bahwa sujud sahwi dilaksanakan sebelum salam. Namun dalam hadits lainnya diriwayatkan bahwa sujud sahwi dilakukan setelah salam.

Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Ammar dan Utsman bin Abu Syaibah keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Isma’il bin Ayyasy dari Ubaidullah bin Ubaid dari Zuhair bin Salim Al ‘Ansi dari ‘Abdurrahman bin Jubair bin Nufair dari Tsauban ia berkata, “Rasulullah s.a.w.  bersabda: “Sujud sahwi itu sujud dua kali setelah salam. ” (H.R. Ibnu Majah No. 1209) Nashiruddin Al-Albani mengatakan hadits ini shahih.

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Mani’ berkata; telah menceritakan kepada kami Husyaim dari Hisyam bin Hassan dari Muhammad bin Sirin dari Abu Hurairah bahwa Nabi s.a.w. melakukan dua sujud (sahwi)  setelah salam.” (H.R. Tirmidzi No. 360) Nashiruddin Al-Albani mengatakan hadits ini shahih.

Namun diriwayatkan bahwa  Abu Hurairah r.a. dan Abdullah bin As-Sa’ib Al Qari melakukan sujud sahwi sebelum salam

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar berkata; telah menceritakan kepada kami Abdul A’la dan Abu Dawud keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Yahya bin Abi Katsir dari Muhammad bin Ibrahim bahwa Abu Hurairah dan Abdullah bin As Sa`ib Al Qari` sujud dengan dua kali sujud sebelum salam.” (Atsar.R. Tirmidzi No. 357) Nashiruddin Al-Albani mengatakan bahwa seluruh sanadnya shahih namun tidak mengatakan hadits ini shahih. Kemungkinan Al-Albani  keberatan dengan matan (isinya) karena beliau menganggap riwayat yang lebih kuat adalah yang sahwi setelagh salam.

Tirmidzi berkata : Hadits ini diamalkan oleh sebagian ahli ilmu. Dan ini adalah pendapat yang diambil oleh Syafi’i. Ia berpendapat bahwa dua sujud sahwi itu dilakukan sebelum salam. “Hadits ini menghapus hadits-hadits yang lain, dan ia (Tirmidzi) menyebutkan juga bahwa seperti itulah terakhir kali yang dilakukan oleh Nabi s.a.w.. Ahmad dan Ishaq berkata; “Jika seseorang berdiri pada rakaat kedua maka ia harus sujud dua kali sebelum salam berdasarkan hadits Ibnu Buhainah. Dan Abdullah Ibnu Buhainah adalah Abdullah bin Malik. Ia adalah Ibnu Bunainah, ayahnya bernama Malik dan ibunya bernama Buhainah. Seperti inilah Ishaq bin Manshur mengabarkan kepadaku dari Ali bin Abdullah bin Al Madini.”

Apabila Ingat Kekurangan Tasyahud Awal Sebelum Berdiri  Tegak

Telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin ‘Amru dari Abdullah bin Walid dari Sufyan dari Jabir yaitu Al Ju’fi dia berkata; telah menceritakan kepada kami Al Mughirah bin Syubail Al Ahmasi dari Qais bin Abu Hazim dari Al Mughirah bin Syu’bah dia berkata; Rasulullah s.a.w. bersabda; “Apabila seorang imam terlanjur berdiri pada raka’at kedua, dan ingat sebelum berdiri tegak, hendaknya ia kembali duduk, dan apabila telah berdiri tegak hendaknya ia tidak duduk dan sujudlah dua kali yaitu sujud sahwi.” (H.R. Abu Daud No. 872)

Sujud Sahwi karena Kelebihan Rakaat

Jika seseorang lupa dan kelebihan rakaat shalat (misal shalat subuh mestinya 2 rakaat jadi 3 rakaat) maka setelah selesai salam, ia harus melakukan sujud sahwi, dengan cara takbir lagi (dalam keadaan duduk) lalu melakukan sujud, lalu bangkit, takbir lagi dan sujud lagi baru salam

Telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq telah mengabarkan kepada kami Sufyan dari Jabir dari Abdurrahman bin Al Aswad dari Al Aswad dari Abdullah “bahwa Nabi s.a.w. shalat Zhuhur atau Ashar lima rakaat (kelebihan rakaat) kemudian (setelah selesai) sujud sahwi dua kali lalu Rasulullah s.a.w. bersabda: “Inilah dua sujud bagi siapa yang ragu dari kalian, apakah ia menambah atau mengurangi.” (H.R. Ahmad No. 3689)

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Adam telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abdullah An Nahsyali ia berkata; Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Al Aswad dari ayahnya dari Abdullah bin Mas’ud ia berkata; Rasulullah s.a.w. shalat Zhuhur atau Ashar lima rakaat, setelah selesai ditanyakan kepada beliau; Wahai Rasulullah, apakah ada penambahan shalat? Beliau menjawab: “TIdak.” Mereka berkata; Sesungguhnya engkau shalat lima rakaat. Ia berkata; Lalu beliau sujud sahwi dua kali kemudian bersabda: “Sesungguhnya aku adalah manusia biasa seperti kalian, aku ingat seperti kalian ingat dan lupa seperti kalian lupa.” (H.R. Ahmad No. 3786)

Sujud Sahwi karena Kekurangan Rakaat

Jika seseorang lupa dan kekurangan rakaat shalat (misal shalat zhuhur 4 rakaat hanya dikerjakan 2 atau 3 rakaat) tentunya ingatnya (bahwa ia kurang rakaat) adalah setelah selesai shalat. Tidak mungkin ingatnya sebelum selesai shalat. Jika ingatnya sebelum selesai shalat ya pasti tidak jadi salah, karena ia segera melengkapi kekurangan rakaatnya sebelum salam.

Namun karena kasus kekurangan rakaat ini pasti ingatnya adalah setelah selesai shalat, maka setelah selesai shalat, ia harus bangkit shalat lagi menambah dulu kekurangan rakaat tadi, setelah itu salam baru melakukan sujud sahwi dengan cara bertakbir lagi melakukan sujud lalu takbir lagi dan sujud lagi baru salam

Rasulullah s.a.w. pernah kekurangan 1 rakaat maka beliau menambah 1 rakaat baru sujud sahwi.

“Kemudian beliau pun shalat satu rakaat (menambah raka’at yang kurang tadi). Lalu beliau salam. Setelah itu beliau melakukan sujud sahwi dengan dua kali sujud. Kemudian beliau salam lagi. (HR. Muslim no. 574)

Rasulullah s.a.w. juga pernah pernah kekurangan 2 rakaat maka beliau shalat lagi 2 rakaat baru sujud sahwi.

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin ‘Ubaid telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Ayyub dari Muhammad dari Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah s.a.w. shalat petang hari bersama kami yaitu shalat dzuhur atau ashar.” Kata Abu Hurairah; “Ternyata beliau hanya shalat dua raka’at kemudian salam, lalu pergi ke kayu yang melintang di depan masjid sambil meletakkan tangan yang satunya (kanannya) di atas tangannya yang lain, dan terlihat di wajahnya seolah-olah beliau sedang marah, setelah itu orang-orang bergegas keluar (dari masjid) sambil berkata; “Shalat di qashar, shalat di qashar.” Dan di antara orang-orang tersebut terdapat Abu Bakar dan Umar, keduanya merasa segan untuk menanyakan hal itu, maka salah seorang yang di beri nama oleh Rasulullah s.a.w. dengan sebutan Dzul yadain berdiri seraya bertanya; “Wahai Rasulullah, apakah anda lupa ataukah memang shalat telah di qashar?” beliau menjawab: “Aku tidak lupa dan tidak pula mengqashar shalat.” Dzul Yadain berkata; “Akan tetapi anda lupa wahai Rasulullah.” Kemudian Rasulullah s.a.w. menghadap kepada orang-orang seraya bersabda: “Benarkah apa yang di katakan oleh Dzul Yadain?” para sahabat menjawab (dengan isyarat); “Ya, benar” lalu beliau maju kembali ke tempatnya semula dan menyelesaikan kekurangan (raka’at) yang tertinggal, kemudian salam. Setelah salam beliau bertakbir dan sujud seperti sujud biasa atau agak panjang sedikit lalu mengangkat kepala dan bertakbir, setelah itu beliau bertakbir lagi dan sujud seperti sujud biasa atau agak lama kemudian mengangkat kepala dan bertakbir.” Di tanyakan kepada Muhammad; “Apakah beliau salam dalam (sujud) sahwi?” jawabnya; “aku tidak menghafalnya dari Abu Hurairah, tapi aku diberitahu bahwa Imran bin Hushain berkata; “Kemudian beliau s.a.w. salam…“.  (H.R. Bukhari No. 1152, Abu Daud No. 856)

Ada riwayat hadits yang mengatakan bahwa Rasulullah s.a.w. cukup menambahkan kekurangan rakaatnya dan tidak sujud yaitu hadits berikut ini :

Telah menceritakan kepada kami Isma’il bin Asad telah mengabarkan kepada kami Syababah telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Dzi’b dari Sa’id bin Abu Sa’id Al Maqburi dari Abu Hurairah bahwa Nabi s.a.w.beranjak pergi setelah selesai dari dua raka’at shalat wajib, maka seorang laki-laki bertanya kepada beliau; “Apakah shalat telah di qashar wahai Rasulullah ataukah anda lupa?” beliau menjawab; “Semua itu tidak aku lakukan.” Maka orang-orang berkata; “Anda telah melakukan hal itu wahai Rasulullah!.” Kemudian beliau mengerjakan dua raka’at yang tertinggal, lalu beliau beranjak pergi tanpa mengerjakan sujud sahwi dua kali.” (H.R. Abu Daud No. 858)(Nashiruddin Al-Albani mengatakan hadits ini shahih namun ditempat lain mengatakan hadits ini syadz (ganjil). Salah satu perawinya yaitu Syababah bin Sawar oleh Ibnu Hajar Asqolani, Adz-Dzahabi, Ibnu Kharasy dan As-Saji dikatakan bahwa ia tertuduh beraliran murji’ah. Sehingga hadits ini tidak kuat.

Sujud Sahwi Jika Tidak Ingat Sama Sekali Sudah Berapa Rakaat

Dalam kasus tidak ingat telah berapa rakaat maka ia tidak tahu apakah ini kelebihan rakaat atau kekurangan rakaat. Termasuk di sini adalah kasus misalnya ia lupa sama sekali tadi sudah tasyahud awal atau belum, termasuk juga dalam kasus ini misalnya ia lupa salah satu rukun shalat ada yang tertinggal atau tidak. Maka dalam hal ini berlaku kapan Anda mulai menyadari atau mengingatnya? Jika pertanyaan keraguan itu sudah mulai timbul sebelum selesai shalat , maka sujud sahwinya bisa sebelum salam (sebelum shalat disempurnakan).

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al ‘Ala` telah menceritakan kepada kami Isma’il bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami Hisyam Ad Dastuwa`i telah menceritakan kepada kami Yahya bin Abu Katsir telah menceritakan kepada kami ‘Iyadl. Dan telah di riwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma’il telah menceritakan kepada kami Aban telah menceritakan kepada kami Yahya dari Hilal bin ‘Iyadl dari Abu Sa’id Al Khudri bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian shalat, dan tidak tahu apakah lebih ataukah kurang (raka’atnya) hendaknya ia sujud dua kali ketika masih duduk (tasyahud),  (H.R. Abu Daud No. 868)

Telah bercerita kepada kami Muhammad bin Yusuf telah bercerita kepada kami Al Awza’iy dari Yahya bin Abi Katsir dari Abu Salamah dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu berkata; Nabi s.a.w.bersabda: “Dan jika iqamat telah selesai dikumandangkan dia (setan) kembali lagi untuk mengganggu seseorang diantara dirinya dan jiwanya seraya berkata; ingatlah ini dan itu. Hingga orang itu tidak menyadari apakah tiga atau empat raka’at shalat yang sudah dikerjakannya. Apabila dia tidak tahu tiga atau empat raka’at maka sujudlah dua kali sebagai sujud sahwi“. (H.R. Bukhari No. 3043)

Namun jika ingat dan ragunya itu timbul setelah selesai (sempurna) shalatnya (berarti setelah salam) maka sebaiknya ia bangkit dan shalat satu rakaat (karena berjaga-jaga mungkin saja ia kekurangan rakaat) lalu tasyshud dan salam. Setelah itu baru melakukan sujud sahwi (yaitu dua kali sujud lalu salam tanpa tasyahud)

Telah menceritakan kepada kami Yazid dan Abu An Nadlr mereka berkata; telah mengabarkan kepada kami Abdul Aziz bin Abdullah bin Abu Salamah dari Zaid bin Aslam dari ‘Atho` bin Yasar dari Abu Sa’id Al Khudri dari Nabi s.a.w. bersabda: “Jika salah seorang dari kalian merasa ragu dalam shalatnya hingga tidak tahu apakah tiga raka’at atau empat raka’at yang telah ia kerjakan, maka hendaklah ia bangun dan shalat satu raka’at(ditambakan saja) , Yazid berkata; “Agar keraguan itu tertumpu pada jumlah raka’at yang lebih, ” setelah itu hendaklah ia sujud sahwi dua raka’at, jika ia telah melaksanakan lima raka’at, maka sujud tersebut sebagai penyempurna. Dan jika ia melaksanakan empat raka’at, maka hal itu akan menjadikan setan benci.” (H.R Ahmad No. 11367)

Jika Ragu Sudah Berapa Rakaat Maka Ambil Asumsi Yang Terendah

Jika Anda misalnya ragu apakah saat ini saya sudah berada pada rakaat ke tiga atau kedua, maka harus diasumsikan rakaat kedua. Jika ragu apakah saat ini saya sudah berada pada rakaat ke empat atau ketiga , maka harus diasumsikan rakaat ketiga.  Dengan cara ini maka pasti berada pada kelebihan rakaat. Dalilnya ada hadits berikut ini :

Telah menceritakan kepada kami Abu Yusuf Ar Raqqi Muhammad bin Ahmad Ash Shaidalani berkata, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Salamah dari Muhammad bin Ishaq dari Makhul dari Kuraib dari Ibnu Abbas dari ‘Abdurrahman bin Auf ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: “Jika salah seorang dari kalian ragu antara dua raka’at atau satu, hendaklah ia jadikan satu raka’at. Jika ragu antara dua raka’at atau tiga, hendaklah ia jadikan dua. Jika ragu antara tiga atau empat, hendaklah ia jadikan tiga. Setelah itu hendaklah ia menyempurnakan kekurangannya (jika memang masih kurang), hingga keraguan itu bertumpu pada sesuatu yang lebih. Kemudian sujud sahwi dua kali dalam keadaan duduk sebelum salam. ” (H.R. Ibnu Majah No. 1199)

Maka kelebihan shalat ini akan dinilai sebagai shalat sunnah

Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib berkata, telah menceritakan kepada kami Abu Khalid Al Ahmar dari Ibnu ‘Ajlan dari Zaid bin Aslam dari ‘Atho` bin Yasar dari Abu Sa’id Al Khudri ia berkata, “Rasulullah s.a.w bersabda: “Jika shalatnya ternyata telah sempurna maka tambahan raka’at itu sebagai nafilah. Namun, jika raka’at shalatnya kurang, maka tambahan itu sebagai penyempurnanya. Dan dua sujud (sahwi) itu akan membuat setan benci. ” (H.R. Ibnu Majah No. 1200)

Bagaimana Tata Cara Sujud Sahwi Itu?

Sujud sahwi itu dilaksanakan dengan cara mulai takbir dalam keadaan tetap duduk (bukan berdiri) lalu melakukan sujud, dan berdoa seperti doa sujud biasa. Lalu takbir dan bangkit duduk (tanpa berdoa) lalu takbir untuk sujud lagi (untuk kedua kalinya) dan berdoa seperti doa sujud biasa. Lalu takbir lagi untuk bangkit duduk tawaruk seperti tasyahud akhir (tanpa atau dengan berdoa tasyahud) lalu melakukan salam. Hal ini sesuai petunjuk dalam hadits Nabi s.a.w sebagai berikut :

Setelah salam (menyempurnakan shalat) beliau bertakbir (dalam keadaan tetap duduk) dan sujud seperti sujud biasa atau agak panjang sedikit, lalu mengangkat kepala (untuk duduk) dan bertakbir, setelah itu beliau bertakbir lagi dan sujud seperti sujud biasa atau agak lama kemudian mengangkat kepala dan bertakbir.” Kemudian beliau s.a.w. salam…“.  (H.R. Bukhari No. 1152)

Jadi dalam sujud syahwi setiap gerakan didahului takbir baik ketika hendak sujud maupun ketika bangkit dari sujud.

Lalu beliau shalat dua rakaat lagi (yang tertinggal ini dalam kasus kekurangan rakaat), kemudian beliau salam. Sesudah itu beliau bertakbir, lalu bersujud. Kemudian bertakbir lagi, lalu beliau bangkit. Kemudian bertakbir kembali, lalu beliau sujud kedua kalinya. Sesudah itu bertakbir, lalu beliau bangkit.” (H.R. Bukhari no. 1229 dan Muslim no. 573)

Telah menceritakan kepada kami Qutaibah berkata; telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Ibnu Syihab dari Al A’raj dari Abdullah bin Buhainah Al Asadi sekutu bani Abdul Muthallib, “bahwa Nabi s.a.w. berdiri ketika shalat zhuhur yang seharusnya duduk (tertinggal tasyahud  awal). Maka ketika telah selesai beliau sujud dengan dua kali sujud, beliau bertakbir pada setiap sujud dan duduk sebelum salam.” (H.R. Tirmidzi No. 356) Nashiruddin Al-Albani menyatakan hadits ini shahih.

Apakah Ada Takbiratul Ihrom (Takbir seperti mulai awal shalat)

Dalam hadits-hadits di atas, nampak ada sedikit perbedaan dan kesimpang siuran terkait masalah takbir. Apakah ketika pertama kali mulai sujud sahwi itu ada takbiratul ihrom? Yaitu takbir dengan mengangkat tangan dengan telapak menghadap ke muka?? Lalu apakah pada saat bangkit duduk itu juga ada takbir.

Ibnu Hajar Al Asqolani berkata, “Para ulama berselisih pendapat mengenai sujud sahwi sesudah salam apakah disyaratkan takbiratul ihram ataukah cukup dengan takbir untuk sujud? Mayoritas ulama mengatakan cukup dengan takbir untuk sujud. Inilah pendapat yang nampak kuat dari berbagai dalil” (Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 3/99)

Apakah Ada Tasyahud Lagi Sebelum Salam Pada Sujud Sahwi?

Dalam hadits di atas hanya dijelaskan bahwa setelah dua kai sujud Nabi s.a.w. duduk kemudian salam. Tidak dijelaskan apakah ada tasyahud akhir lagi. Hal ini seolah menunjukkan bahwa beliau s.a.w. hanya duduk dan tidak membaca doa tasyahud lagi dan langsung salam.

Namun dalam riwayat lain diceritakan oleh Imran bin Husain bahwa Rasulullah s.a.w. melakukan sujud sahwi dengan tasyahud lagi sebelum salam.

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahya bin Faris telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Al Mutsanna telah menceritakan kepadaku Asy’ats dari Muhammad bin Sirin dari Khalid yaitu Al Khaddza` dari Abu Qilabah dari Abu Al Muhallab dari ‘Imran bin Hushain bahwa Nabi s.a.w. shalat bersama mereka lalu lupa, maka beliau sujud dua kali, lalu tasyahud dan salam.” (H.R. Abu Daud No. 875) Ibnu Hajar Asqolani mengatakan semua perawinya tsiqoh. Sedangkan Nashiruddin Al-Albani mengatakan hadits ini syadz (aneh) karena dari segi isinya, Al-Albani cenderung berpendapat bahwa sujud sahwi itu setelah salam dan tidak ada tasyahud.

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahya An Naisaburi berkata; telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah Al Anshari berkata; telah mengabarkan kepadaku Asy’ats dari Ibnu Sirin dari Khalid Al Hadzdza` dari Abu Qilabah dari Abu Al Muhallab dari Imran bin Hushain bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat bersama para sahabat kemudian lupa, beliau lalu sujud dengan dua kali sujud. Setelah itu beliau tasyahud dan salam.” (H.R. Tirmidzi No. 361) Tirmidzi berkata hadits ini hasan gharib.

Abu Isa (Tirmidzi berkata) ” Para ahli ilmu berselisih berkenaan dengan tasyahud dalam dua sujud sahwi. Sebagian mereka berkata; “Hendaknya seseorang bertasyahud dalam dua sujud (sujud sahwi) tersebut baru kemudian salam.” Sedangkan yang lainnya berkata; “Pada dua sujud itu tidak ada tasyahud. Namun ada juga yang mengatakan jika ia melakukan sujud tersebut sebelum salam, ia tidak harus bertasyahud.” Ini adalah pendapat yang diambil oleh Ahmad dan Ishaq, keduanya berkata; “Jika seseorang melakukan sujud sahwi sebelum salam maka ia tidak perlu bertasyahud.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata : “Tidak ada dalil sama sekali yang mendukung pendapat ulama yang memerintahkan untuk tasyahud setelah sujud kedua dari sujud sahwi. Tidak ada satu pun hadits shahih yang membicarakan hal ini. Jika memang hal ini disyariatkan, tentu hal ini akan dihafal dan dikuasai oleh para sahabat yang membicarakan tentang sujud sahwi. Karena kadar lamanya tasyahud itu hampir sama lamanya dengan dua sujud bahkan bisa lebih. Jika memang Nabi s.a.w. melakukan tasyahud ketika itu, maka tentu para sahabat akan lebih mengetahuinya daripada mengetahui perkara salam, takbir ketika akan sujud dan ketika akan bangkit dalam sujud sahwi. Semua-semua ini perkara ringan dibanding tasyahud.” (Majmu’ Fatawa, 23/49)

Apakah Sujud Sahwi Itu Sesudah Atau Sebelum Salam?

Sebagaimana masalah fiqih lainnya kebanyakan terdapat perbedaan pendapat. Sebagian ada yang berpendapat sebelum salam (sebelum selesai shalat) dan yang lain berpendapat sujud sahwi itu dilaksanakan sesudah salam / sempurna shalat. Namun ada juga yang berpendapat, tergantung yang mana dulu. Jika kelebihan rakaat, maka sebelum salam. Jika kekurangan rakaat maka sesudah salam, karena harus menambah lebih dulu rakaat yang kurang itu.

Abu Isa (Tirmidzi) berkata; “Para ahli ilmu berselisih pendapat kapan seseorang harus sujud sahwi, sebelum salam atau setelahnya. Ada beberapa pendapat :

1.       Sujud Sahwi Itu Setelah Salam (Sebelum disempurnakan shalat) baik kelebihan atau kekurangan rakaat

Abu Isa (Tirmidzi) berkata : Sebagian mereka berpendapat bahwa itu dilakukan setelah salam. Pendapat ini diambil oleh Sufyan Ats Tsauri dan penduduk Kufah (Iraq). Abu Daud berkata; ” Umar bin Abdul Aziz juga pernah memberi fatwa “Dan yang demikian bagi orang yang langsung berdiri dari dua raka’at (lupa dari tasyahud), kemudian dia sujud (sahwi) setelah salam.” Mereka yang berpendapat seperti ini berpegang pada hadits ini :

Dari Ibnu Mas’ud r.a. Rasulullah s.a.w. bersabda : “Jika salah seorang diantara kalian merasa ragu ketika shalat, maka hendaklah ia berusaha mendapatkan yang benar, lalu menyempurnakan shalatnya, kemudian mengucapkan salam lalu sujud dua kali (sujud sahwi)”  (H.R. Muslim)

Hadits ini menjadi pegangan madzhab Hanbali yang berpendapat semua sujud sahwi dilakukan setelah shalat selesai atau setelah salam.

2.       Sujud Sahwi Itu Sebelum Salam (Sebelum disempurnakan shalat) baik kelebihan atau kekurangan rakaat

Abu Isa (Tirmidzi) berkata :  Sedangkan sebagian yang lain berpendapat bahwa itu dilakukan sebelum salam. Pendapat ini banyak diambil oleh para fuqaha Madinah seperti Yahya bin Sa’id, Rabi’ah dan yang lainnya. Pendapat ini juga diambil oleh Imam Syafi’i (Madzhab Syafi’i)

Imam Syafi’I berpegang pada hadits ini :

Dari Abu Sa’id Al-Khuidri r.a. Rasulullah s.a.w. bersabda : “Jika salah seorang diantara kalian merasa ragu ketika shalat, dan tidak mengetahui berapa rakaat ia telah shalat, maka hendaklah ia meninggalkan keraguan itu, kemudian mengambil apa yang diyakininya, kemudian sujud dua kali (sahwi) sebelum salam”  (H.R. Muslim)

Imam Ahmad juga berkata seandainya tidak dinukil riwayat selain itu, maka saya berpendapat semua sujud sahwi dilakukan sebelum salam. Lebih lanjut Ibnu Hajar Asqolani mengatakan bahwa hadits riwayat Buhainah r.a.  tidak bisa dijadikan hujjah bahwa semua sujud sahwi dilakukan sebelum salam. (Fathul Bari Jilid 6 Hal 460)

3.       Jika Kelebihan Rakaat, Sujud Sahwi Itu Setelah Salam, dan Jika Kekurangan Rakaat Sebelum Salam

Sebagian ulama mengatakan, “Jika itu berupa tambahan (kelebihan rakaat) maka sujud dilakukan setelah salam, tetapi jika berupa kekurangan rakaat, maka sebelum salam.” Pendapat ini diambil oleh Malik bin Anas (Madhzab Maliki).

Ibnu Hajar Asqolani mengatakan : Ada pendapat yang mengatakan bahwa Imam Bukhari bermaksud membedakan antara yang pengurangan (kurang rakaat) dan penambahan (kelebihan rakaat) Apabila mengurangi apa yang ada dalam shalat, maka sujud sahwi  sebelum salam. Sedangkan apabila lupanya dalam bentuk penambahan (rakaat) maka sahwinya sesudah salam. Pendapat yang membedakan dua kondisi ini adalah pendapat Malik, Al-Muzani, Ibnu Tsaur dan Syafi’I (Fathul Bari Jilid 6 Hal 469)

4.       Sujud Sahwi Itu Sebelum Salam Jika Lupa Tasyahud (Atau rukun lain), Namun Rakaatnya Benar. Sedangkan Jika Rakaatnya kelebihan atau kekurangan, sujud sahwinya  Setelah Salam

Pendapat ini diambil oleh Imam Ahmad (Madzhab Hambali) berkata; “Hadits itu diamalkan sesuai dengan kasus yang menyertainya. Jika seseorang berdiri pada rakaat kedua (tanpa tasyahud awal) sebagaimana hadits Ibnu Buhainah maka ia sujud sahwi sebelum salam. Jika ia shalat zhuhur lima rakaat (kelebihan rakaat) maka ia sujud dua kali setelah salam. Dan jika ia salam di rakaat kedua pada shalat zhuhur atau asar (kekurangan rakaat) maka ia sujud setelah salam. Setiap itu dilakukan sesuai dengan kasusnya. Dan setiap (Nabi s.a.w) lupa, tidak pernah disebutkan riwayat dari Nabi s.a.w bahwa dua sujud sahwi itu dilakukan sebelum salam.

Pendapat ini disetujui oleh Imam Ishaq yang juga mengatakan seperti yang dikatakan Imam Ahmad, bahwa  “Dan setiap (Nabi s.a.w) lupa tidak pernah disebutkan riwayat dari Nabi s.a.w., jika itu berupa tambahan (kelebihan rakaat) dalam shalat maka ia sujud sebelum salam, namun jika kurang dalam rakaat,  maka ia sujud sebelum salam (Jadi membantah pendapat madzhab Maliki)

Namun Imam Nawawi mengatakan bahwa yang paling kuat dalam hal ini adalah pendapat Imam Malik.

  1. Sujud Sahwi Itu Sesudah Salam Jika Kekurangan Rakaat, Sedangkan Jika Rakaatnya kelebihan, sujud sahwinya  Setelah Salam. Dan ketika ragu-ragu berapa rakaat maka sujud sahwinya setelah salam.

Al-Khatabi berkata mereka yang membedakan sujud sahwi antara penambahan (kelebihan rakaat) dan pengurangan (kekuranan rakaat) adalah tidak benar. Dalam kisah Zul Yadain, disebutkan sujud sahwi dilakukan sesudah shalat (sesudah salam) padahal itu dalam kasus kekurangan rakaat.

Pendapat ini dianggap lebih kuat oleh ulama Saudi seperti Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz; Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi; dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud , Syaikh Utsaimin dll. Mereka mengatakan : “Sujud sahwi dilakukan dengan dua kali sujud setelah tasyahud akhir sebelum salam, dilakukan sebagaimana sujud dalam shalat. Dzikir dan do’a yang dibaca ketika itu adalah seperti ketika dalam shalat. Kecuali jika sujud sahwinya terdapat kekurangan satu raka’at atau lebih, maka ketika itu, sujud sahwinya sesudah salam. Namun  jika orang memilih keraguan yang ia yakini lebih kuat (ragu tentang jumlah rakaatnya),maka yang lebih afdhol baginya adalah sujud sahwi sesudah salam”. (. Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ soal ketujuh, fatwa no. 8540, 7/129)

Apakah Takbirnya Itu Berdiri Atau Duduk?

Takbir pada sujud sahwi dilakukan dalam posisi duduk dan bukan dalam posisi berdiri

Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa’id telah menceritakan kepada kami Laits dari Ibnu Syihab dari Al A’raj dari ‘Abdullah Ibnu Buhainah Al Asadiy sekutunya suku ‘Abdul Muthalib bahwa “Rasulullah s.a.w.mendirikan shalat Zhuhur namun tidak melakukan duduk (tasyahud awal). Setelah Beliau menyempurnakan shalatnya, Beliau sujud dua kali, dan Beliau bertakbir pada setiap akan sujud dalam posisi duduk sebelum memberi salam) “. (H.R. Bukhari No. 1154)

Apakah Bacaan Doa Sujud Sahwi?

Bacaan doa pada sujud syahwi adalah sama seperti sujud pada shalat fardhu dan shalat lainnya yaitu ada dua alternatif doa ketika sujud :

Subhaana robbiyal a’laa” (Maha Suci Allah Yang Maha Tinggi) (H.R. Muslim No. 772)

Subhaanakallahumma robbanaa wa bi hamdika, allahummaghfirli.” (Maha Suci Engkau Ya Allah, Rabb kami, dengan segala pujian kepada-Mu, ampunilah dosa-dosaku) (H.R. Bukhari No. 817 dan Muslim No. 484)

Dalam Mughnil Muhtaj –salah satu kitab fiqih Syafi’iyah- disebutkan, “Tata cara sujud sahwi sama seperti sujud ketika shalat dalam perbuatann wajib dan sunnahnya, seperti meletakkan dahi, thuma’ninah (bersikap tenang), menahan sujud, menundukkan kepala, melakukan duduk iftirosy  ketika duduk antara dua sujud sahwi, duduk tawarruk ketika selesai dari melakukan sujud sahwi, dan dzikir yang dibaca pada kedua sujud tersebut adalah seperti dzikir sujud dalam shalat.”

Kesimpulan :

Sujud sahwi jelas dilaksanakan pada kasus tertinggalnya salah satu rukun shalat karena lupa, kelebihan rakaat, kekurangan rakaat atau lupa sudah berapa rakaat (tidak tahu kelebihan atau kekurangan). Maka sujud sahwi dilaksanakan dengan dua kali sujud, dan takbir pada setiap sebelum sujud. Dan doa sujud sahwi itu sama dengan doa pada shalat biasa. Inilah hal yang tidak ada perbedaan diantara para fuqaha.

Namun para fuqaha )ahli fiqih) dan imam madzhab berbeda pendapat tentang apakah dalam sujud sahwi itu ada tasyahud atau tidak, lalu apakah sujud sahwi itu sebelum salam atau sesudah salam

Shidiq Hasan Khan berkata, “Hadits-hadits yang tegas menjelaskan mengenai sujud sahwi kadang menyebutkan sujud sahwi dilakukann sebelum salam dan kadang pula sesudah salam. Hal ini menunjukkan bahwa boleh melakukan sujud sahwi sebelum ataukah sesudah salam. Akan tetapi lebih bagus jika sujud sahwi ini mengikuti cara yang telah dicontohkan oleh Nabi s.a.w.  Jika ada dalil yang menjelaskan bahwa sujud sahwi ketika itu sebelum salam, maka hendaklah dilakukan sebelum salam. Begitu pula jika ada dalil yang menjelaskan bahwa sujud sahwi ketika itu sesudah salam, maka hendaklah dilakukan sesudah salam. Selain hal ini, maka di situ ada pilihan. Akan tetapi, memilih sujud sahwi sebelum atau sesudah salam itu hanya sunnah (bukan wajib)” (Ar-Roudhotun Nadiyyah Syarh Ad Durorul Bahiyah, Shidiq Hasan Khon, 1/182, Darul ‘Aqidah, cetakan pertama, 1422 H)

Jadi  Silakan memilih pendapat mana yang lebih kuat atau lebih mudah atau lebih logis menurut Anda.

Semoga bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN

Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN Nomor : B-3192/SJ/B.III/KP.02....