Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 606 Tahun 2021.
Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS MADRASAH) Tahun Anggaran 2021.
SIMAK JUGA: WAJIBKAH GURU SERTIFIKASI MENGAJAR 24 JAM
SIMAK JUGA: TERNYATA RAPOR KURIKULUM BARU SESIMPEL INI
LIHAT JUGA: BAGAIMANA NASIP TUNJANGAN SERTIFIKASI PADA KURIKULUM BARU TAHUN 2022
LIHAT JUGA: BAGIMANA NASIH GURU HONORER TAHUN 2021 / 2022
SIMAK JUGA: BAGAIMANA JANJI MENTERI GUS YAQUT KEPADA GURU MADRASAH
SIMAK JUGA: BAGAIMANA SK INPASSING GURU TAHUN 2021-2022
LIHAT JUGA: TWIBBON HAB KEMENAG KE-76
Pada BAB II Huruf E angka 3 bahwa dana bantuan pada KKG/MGMP/MGBK/KKM/ POKJAWAS tidak terserap secara utuh (terdapat sisa) hingga akhir Tahun Anggaran, maka sisa anggaran harus ditransfer kembali ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku dan mengirim bukti setor sebagai bagian dari pelaporan keuangan pelaksanaan kegiatan.
Mekanisme Pengembalian Sisa Bantuan Pokja Tahun 2021 |
Terkait dengan pengembalian sisa dana ini, Pokja bisa menyetorkan ke Kas Negara melalui Aplikasi SIMPONI di akun 521233 mulai 30 November s.d 21 Desember 2021.
Sebagai bukti setor di SIMPONI, maka Pokja perlu melampirkan dalam pelaporan kegiatan. Petunjuk penggunaan Aplikasi SIMPONI sebagaimana terlampir.#
Penyetoran Pajak Bagi Pokja Tanpa NPWP |
Petunjuk Tahapan Penggunaan Aplikasi Simponi (Untuk Bantuan Akun 521233)
1. Buka Website https://www.simponi.kemenkeu.go.id/welcome/login
2. Masukkan User: 426302 dan Password: adm426302 dan Klik Masuk
3. Pilih Billing
4. Pilih Penerimaan Negara Lainnya (Non Anggaran)
5. Pilih Pembuatan Billing (Penerimaan Negara Lainnya)
6. Pada Jenis Setoran Pilih Setoran Pengembalian Belanja
7. Pada KPPN Pilih 133 Jakarta IV
8. Pada Program Pilih DI – Program Kualitas Pengajaran dan Pembelajaran
9. Pada Sumber Dana Pilih (Pinj. Valas) – PLN
10. Pada Kewenangan Pilih KP – Kantor Pusat
11. Pada Keterangan di isi Pengembalian Sisa Pemberian Bantuan Operasional dalam
Rangka Bantuan Kelompok Kerja
12. Pada Detail Pembayaran di Centang kemudian di Isi Wajib Bayar GTK Madrasah.
SIMAK JUGA: Kabar Baik bagi HONORER Tahun 2021 - 2022
BACA JUGA: Begini Kurikulum Tahun 2022
LIHAT JUGA: Guru yang terdata pada DAPODIK dan SIMPATIKA akan diangkat
Dan pada Kegiatan Output Pilih 2133 – Peningkatan Kompetensi dan Profesional....
Dan di bawahnya Kemudian Pilih SCI – Pelatihan Bidang Pendidikan
Dan pada Akun Pilih 521233 – Belanja Barang Pemberian Bantuan ......
Dan pada Lokasi Kab/Kota Pilih 01 – DKI Jakarta
Dan dibawahnya pilih 51 – Kota Jakarta
Dan Isi Jumlah Sisa Dana yang akan dikembalikan ke Negara
13. Klik Simpan
14. Kemudian Klik Cetak
15. Hasil Cetak dibayarkan langsung ke Bank Manapun di Seluruh Indonesia
16. Bukti Setoran Ke Negara di Simpan untuk Laporan Keuangan
17. Selesai
Jangan Lupa juga gabung digroup
WhatsApp #1 Klik disini
WhatsApp #2
Telegram #1 Klik disini
Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Channel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau
Untuk mendownlod file Surat Edaran Akun Pengembalian Sisa Bantuan KLIK DISINI SE Billing Pokja Bagi Pokja Tanpa NPWP KLIK DISINI