Rabu, 22 Desember 2021

Terbaru Cara mengajukan Ijin Operasional Pendirian RA / Madrasah Swasta lewat Online

Terbaru Cara mengajukan Ijin Operasional Pendirian RA / Madrasah Swasta lewat Online

Ijin Operasional Pendirian RA Dan Madrasah Swasta. Situs Ini Madrasah kali ini menurunkan tulisan seputar Tahapan Pendirian RA dan Madrasah.

LIHAT JUGA: LIVE PEMBUKAAN MUKTAMAR KE-34 NU DI LAMPUNG

LIHAT JUGA: Sholawat Nahdliyah dengan Lirik Teks Arab | Karaoke

SIMAK JUGA: Perbedaan Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK P3K dan PNS



Perlu diketahui oleh khalayak bahwa segala urusan terkait dengan IJOP RA dan Madrasah dilayani secara online. Prosesnya sama sekali tidak dengan offline atau pengurusan secara manual sebagaimana waktu-waktu yang lalu.


Tahapan Pendirian RA dan Madrasah

Tahapan Pendirian RA dan Madrasah, Proses pengajuannya dilakukan secara online melalui aplikasi pendirian RA dan Madrasah (Ijop).


Berikut ini tahapan-tahapan pengajuan Ijin Operasional Pendirian RA Dan Madrasah Swasta.

1. Pembuatan Akun IJOP

Pembuatan akun, pengisian formulir dan upload persyaratan dilakukan oleh Organisasi/Yayasan.

2. Verifikasi Dokumen

Direkomendasikan:  Surat Pemberitahuan Registrasi Peserta KSN-K Jenjang SMA-MA

Permohonan yang sudah lengkap akan diterima oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota guna dilakukan tahap verifikasi dokumen.


3. Verifikasi Lapangan

Jika verifikasi dokumen dinyatakan lulus, permohonan akan dilakukan verifikasi lapangan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

4. Pengiriman ke Kanwil

Permohonan akan dikirim ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi guna dilakukan Rapat Pertimbangan berdasarkan hasil dari verifikasi lapangan.

SIMAK JUGA: WAJIBKAH GURU SERTIFIKASI MENGAJAR 24 JAM

SIMAK JUGA: TERNYATA RAPOR KURIKULUM BARU SESIMPEL INI

LIHAT JUGA: BAGAIMANA NASIP TUNJANGAN SERTIFIKASI PADA KURIKULUM BARU TAHUN 2022

LIHAT JUGA: BAGIMANA NASIH GURU HONORER TAHUN 2021 / 2022

SIMAK JUGA: BAGAIMANA JANJI MENTERI GUS YAQUT KEPADA GURU MADRASAH

5. Rapat Pertimbangan

Proses Rapat pertimbangan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk memastikan apakah permohonan layak untuk diterbitkan atau tidak.

6. Approval Permohonan

Sebelum Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dapat menerbitkan Nota Dinas, Surat Keputusan dan Piagam Pendirian, Permohonan akan direview oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

7. Operasional

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi menerbitkan Nota Dinas, Surat Keputusan dan Piagam Pendirian yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat

Apa itu aplikasi ijop?

Ijop adalah sebuah aplikasi dari Direktorat KSKK Madrasah – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam – Kementerian Agama Republik Indonesia yang memproses pendirian Raudhatul Athfal dan Madrasah.

Stakeholder Aplikasi IJOP

Stakeholder Aplikasi IJOP meliputi:

1. Masyarakat (Organisasi/Yayasan)

Masyarakat dibawah organisasi atau yayasan berbadan hukum melakukan pendaftaran ijop dan mengirim berkas persyaratan secara online.

2. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

Melakukan Verifikasi Dokumen, Verifikasi Lapangan dan Rekomendasi ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi terhadap permohonan yang diajukan Masyarakat.

3. Kantor Wilayah Provinsi

Melakukan Penerimaan Dokumen, Rapat Pertimbangan dan Penerbitan Piagam Pendirian terhadap permohonan yang direkomendasikan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

4. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam

Melakukan Penerimaan Dokumen, Rapat Pertimbangan dan Penerbitan Piagam Pendirian terhadap permohonan yang direkomendasikan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Waktu Pengajuan Ijin Operasional RA dan Madrasah Swasta

Waktu Pengajuan Ijin Operasional RA dan Madrasah Swasta oleh lembaga dibuka pada rentang januari-Mei setiap tahunnya.

Penutup

Segala persyaratan, hal-hal yang diperlukan dan link registrasi (pembuatan akun) dapat diklik pada tahuan berikut ini:

https://ijopmadrasah.kemenag.go.id/swasta/pendaftaran/registrasi

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan segala urusan امين امين يا الله

Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE pada Channel Youtube Media Informasi Pendidikan silahkan KLIK DISINI

REKRUTMEN CALON ANGGOTA BAN PAUD DAN PNF PROVINSI PERIODE 2022-2025

REKRUTMEN CALON ANGGOTA BAN PAUD DAN PNF PROVINSI PERIODE 2022-2025.

PENGUMUMAN REKRUTMEN CALON ANGGOTA BADAN AKREDITASI NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN NON FORMAL PROVINSI PERIODE 2022-2025

 Panitia Seleksi Rekrutmen Calon Anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Periode 2022-2025 mengundang Bapak/Ibu yang telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri melalui rekrutmen terbuka dengan ketentuan sebagai berikut:




 A.   Persyaratan Umum 
1. Warga Negara Indonesia; 
2. Sehat jasmani dan rohani; 
3. Berkelakuan baik; Tidak pernah dihukum/sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan; 
4. Tidak merangkap jabatan struktural/pimpinan di perguruan tinggi/sekolah/madrasah dan satuan pendidikan lainnya; 5. Surat Izin dari pimpinan tempat bekerja (jika pegawai/karyawan, baik negeri maupun swasta); 
5. Berdomisili di wilayah provinsi yang membuka rekrutmen anggota BAN PAUD dan PNF Provinsi; dan 
6. Usia minimal 35 Tahun.  

B.   Syarat Khusus Sekurang-kurangnya berkualifikasi akademik S1 (semua jurusan); Memiliki kemampuan IT dan mampu mengoperasikan MS Office; Memiliki pengalaman kerja/pengalaman yang terkait  di bidang PAUD dan PNF (seperti: pendidik / tenaga kependidikan PAUD/PNF, dosen PAUD/PNF, Pamong  Belajar, peneliti PAUD/PNF, pendiri satuan PAUD/PNF, ketua/pengurus organisasi mitra PAUD/PNF, penulis buku/modul yang terkait PAUD/PNF, narasumber/pembicara terkait PAUD/PNF, juri/tim teknis terkait PAUD/PNF); dan Menandatangani Pakta Integritas (jika sudah dinyatakan lulus sebagai anggota BAN PAUD dan PNF Provinsi) lulus sebagai anggota BAN PAUD dan PNF Provinsi) 

C.   Tahapan Seleksi Seleksi penilaian administrasi; Seleksi kompetensi melalui Tes Potensi Akademik (TPA) secara online; Masa penerimaan pengaduan masyarakat secara online; Seleksi Essay dan Wawancara; dan Pengumuman kelulusan. 

D.   Tatacara Pendaftaran Pendaftaran dilakukan secara online melalui e-form pada laman http://tiny.cc/seleksi_banp_2225 Mengajukan lamaran dengan mengisi blangko e-form secara lengkap serta melampirkan (mengunggah) dokumen pendukung berupa fotokopi elektronik (scan) yang diminta pada item-item yang relevan. Bukti fisik dokumen yang harus disiapkan dan diunggah meliputi:   

a. Semua ijazah perguruan tinggi yang dimiliki;   

b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;   

c. Surat Keputusan (SK)/ Surat Keterangan/Piagam Penghargaan yang membuktikan portofolio pengalaman kerja atau pengalaman yang terkait di bidang PAUD dan PNF (fotokopi elektronik berkas portofolio dalam bentuk PDF maksimal 5 MB);   

d. Surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit pemerintah;   

e. Surat keterangan bebas narkoba dari instansi pemerintah;  

f.  Daftar riwayat hidup (curriculum vitae). Format CV dapat diunduh di http://tiny.cc/format_cv_banp;   

g. Surat Izin dari pimpinan tempat bekerja (jika pegawai/karyawan, baik negeri maupun swasta)     

4. Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan:    

a. Memiliki kemampuan IT dan mampu mengoperasikan MS Office;   

b. Tidak sedang menjabat jabatan struktural di dalam pemerintahan;   

c. Tidak sedang menjadi anggota partai politik;   

d. Kesediaan menandatangani Pakta Integritas jika lulus sebagai anggota BAN PAUD dan PNF. 


Format Surat Pernyataan dapat diunduh di http://tiny.cc/format_sp_banp Dokumen/Portofolio yang tidak terkait dengan pemenuhan kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan di atas agar TIDAK DILAMPIRKAN (karena tidak masuk komponen penilaian).

E.   Daftar BAN PAUD dan Provinsi yang Membuka Pendaftaran Catatan *): Sumatera Barat telah selesai melaksanakan seleksi tahap I di Tahun 2019. Peserta yang telah lolos di tahap I, melanjutkan ke tahap selanjutnya dengan melampirkan kembali syarat umum dan khusus sebagaimana tertuang  di poin A, B dan D pada e-Form pendaftaran

 F.   Jadwal Kegiatan *Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu 

G. Ketentuan Lain-lain 
1.    Berkas administrasi pelamar yang diproses untuk mengikuti tahap seleksi berikutnya adalah berkas yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan;  

2.    Proses dan tahapan seleksi ini TIDAK DIKENAKAN BIAYA ATAU PUNGUTAN DALAM BENTUK APAPUN;  

3.    Setiap perkembangan informasi seleksi ini akan disampaikan melalui laman https://banpaudpnf.kemdikbud.go.id/. Kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab pelamar;  

4.    Seluruh biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi, dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh pelamar selama melaksanakan proses seleksi ditanggung oleh pelamar; 

5.    Pelamar yang memberikan keterangan/data dengan tidak benar, maka keikutsertaan/ kelulusan sebagai peserta/ pelamar dapat digugurkan secara sepihak oleh Panitia;  

6.    Keputusan Panitia Seleksi Rekrutmen Calon Anggota BAN PAUD dan PNF Provinsi Periode 2022-2025 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat sesuai ketentuan perundang-undangan; dan  

7.    Dalam membutuhkan penjelasan terkait teknis administratif, dapat menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi Rekrutmen Calon Anggota BAN PAUD dan PNF Provinsi Periode 2022-2025 melalui fitur Kontak dalam laman https://banpaudpnf.kemdikbud.go.id/hubungi-kami atau di alamat e-mail info@banpaudpnf.or.id.

Sumber dari: https://banpaudpnf.kemdikbud.go.id/berita/rekrutmen-calon-anggota-ban-paud-dan-pnf-provinsi-periode-2022-2025.

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan segala urusan امين امين يا الله

Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE pada Channel Youtube Media Informasi Pendidikan silahkan KLIK DISINI



Penting! 12 Persiapan Guru Di Awal Semester 2

Penting! 12 Persiapan Guru Di Awal Semester 2

Bagi tenaga pendidik (guru) bulan Januari 2022  merupakan awal  semester 2 tahun pelajaran 2021/2022 sekaligus awal tahun anggaran (akhir semester 1).

Sebagai guru profesional  ada  beberapa hal yang perlu dipersiapkan, baik yang menyangkut kelengkapan dokumen di akhir semester  satu (semester berlalu) maupun  persiapan dalam semester dua. Kelengkapan dokumen (persiapan)  tersebut perlu dibuat secara lengkap sehingga pelaksanaan tugas pembelajaran  dapat terlaksana dengan lancar dan dokumen yang berkaitan dengan  karir/naik pangkat dapat ter-administrasikan.




Di bawah ini diuraikan 5 dokumen terkait akhir semester 1 dan  12 persiapan  awal semester 2 yang perlu dilengkapi guru berkaitan dengan tugas sebagai guru.

A. Dokumen yang perlu  dilengkapi berkaitan dengan akhir  semester 1

1. Dokumen Penilaian Prestasi Kerja (PPK) Penilaian Prestasi Kerja dilakukan oleh kepala sekolah berdasarkan capaian SKP tahun sebelumnya tugas guru adalah mempersiapkan bukti fisik yang dibutuhkan dalam penilaian tersebut. Dalam hal ini guru harus proaktif dalam mempersiapkannya.

2. Laporan Pengembangan Diri (PD) Laporan pengembangan diri disusun per tahun anggaran, dan terdiri dari dua laporan yaitu laporan keikutsertaan dalam diklat fungsional dan laporan kegiatan kolektif yang diikuti guru. Dari laporan pengembangan diri  dapat dihitung besaran angka kredit yang nantinya dituangkan ke dalam PAK tahunan.

3. Laporan Publikasi ilmiah Laporan publikasi ilmiah  berkaitan dengan laporan tentang apa saja publikasi ilmiah yang disusun guru pada tahun sebelumnya, misalnya laporan penelitian atau PTK , Diktat, Modul, buku, best practice , buku pedoman guru  atau jenis lain yang disusun gur sesuai dengan SKP yang disusun tahun sebelumnya. 

4. Laporan Karya inovatif  Laporan karya inovatif sama halnya dengan laporan ilmiah, apabila guru membuat karya inovatif harus dibuat laporannya di akhir tahun yang nantinya dituangkan dalam PAK Tahunan. 


5. Dokumen PK guru Dokumen yang sangat penting diarsipkan guru adalah hasil penilaian kinerja guru (PKG), karena hasil PK guru ini berkaitan dengan Penilaian Prestasi Kerja (PPK) guru dan juga menjadi salah satu bukti fisik dalam pengajuan naik pangkat


B. Persiapan guru dalam pelaksanaan tugas semester 2 

1. Menyusun SKP di awal tahun  Penyusunan SKP adalah tanggungjawab masing-masing guru tentang rencana,  sasaran dan target yang dilakukan dalam satu tahun. Ada empat komponen yang direncanakan yaitu, pendidikan, pelaksanaan proses pembelajaran  dan evaluasi serta tindak lanjutnya, pengembangan keprofesian berkelanjutan, unsur penunjang dan tugas tambahan .

2. Laporan Pengembangan Diri (PD) Laporan pengembangan diri disusun per tahun anggaran, dan terdiri dari dua laporan yaitu laporan keikutsertaan dalam diklat fungsional dan laporan kegiatan kolektif yang diikuti guru. Dari laporan pengembangan diri  dapat dihitung besaran angka kredit yang nantinya dituangkan ke dalam PAK tahunan.

2. Penyusunan buku pedoman guru.  Buku pedoman guru berisi rencana yang akan  dilakukan guru dalam kurun waktu satu tahun yang berkaitan dengan rencana kegiatan dan peningkatan kompetensinya sebagai guru.

3. Analisis KI-KD Analisis KI-KD sebenarnya disusun pada awal tahun pelajaran , tujuannya untuk melihat keterkaitan dan kesesuaian antar pasangan KD yang berasal dari KI-3 dan KD yang berasal KI-4, sekaligus memperkirakan ruang lingkup dan kedalaman materi yang harus disajikan serta model pembelajaran yang tepat dalam pembelajarannya. Guru perlu mencek kembali analisis yang sudah dilakukan pada  semester 1. 

4. Mereviu  program tahunan Program tahunan telah disusun pada tahun ajaran 2019/2020 untuk semester 1 dan 2, maka tugas selanjutnya adalah memperhatikan program tahunan tersebut  kemudian melanjutkan dengan menyusun program semester 2 .

5. Menyusun program semester 2 Program semester 2 disusun berdasarkan program tahunnan yang telah disusun sebelumnya. apabila ada kegiatan (KD yang belum dibelajarkan) semester 1 maka dimasukkan dalam program semester 2

6. Menyusun silabus semester 2 Umumnya guru telah menyusun silabus secara lengkap dalam satu tahun, jika hal ini belum dilakukan maka guru wajib menyusun silabus di semester 2 

7. Menyusun RPP Saat ini masih muncul pertanyaan RPP model apa yang digunakan? Jawaban dari pertanyaan ini adalah diserahkan sama guru bersangkutan dengan pertimbangan RPP yang disusun harus fokus terhadap aktivitas dan membuat kreatif  peserta didik. RPP yang disusun mudah diimplementasikan dan fokus terhadap pembelajaran.  Mau RPP dengan model permendikbud no. 22 tahun 2016 atau RPP dengan model SE 14 tahun 2019 diserahkan kepada guru untuk memilih. Satu hal yang perlu diperhatikan RPP yang disusun dapat menumbuhkan/memunculkan PPK, 4c dan literasi.

8. Merencanakan penilaian Penilaian yang direncanakan adalah penilaian proses pembelajaran dan penilaian hasil belajar, baik aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan.  Di awal semester guru mempersiapkan instrumen/tes penilaian  dan format-format yang dibutuhkan serta tugas-tugas yang harus dikerjakan peserta didik baik tugas terstruktur maupun tugas mandiri tidak terstruktur.

9. Jurnal /Agenda guru Jurnal atau agenda guru berisi catatan dan batasan pelaksanaan kegiatan  yang berfungsi sebagai pengingat dan bukti dalam pelaksanaan tugas. 

10. Daftar nilai dan Daftar hadir peserta didik Daftar nilai peserta didik sudah harus disiapkan di awal tahun baik penilain sikap, pengetahuan maupun  keterampilan per KD sesuai mata pelajaran masing-masing. Daftar hadir digunakan untuk mengecek kehadiran peserta didik setiap kegiatan pembelajaran.

11. Media yang digunakan dalam pembelajaran Perencanaan media sesuai dengan karakteristik materi, berfungsi untuk mempermudah peserta didik memahami konsep abstrak ke bentuk konkret. Media yang dipersiapkan dapat berupa media audio, media visual dan media audio visual.

12. Bahan ajar / materi ajar Bahan ajar yang dipersiapkan dapat berupa buku, diktat, LKS, job sheet, hand out, leaflet dan lain-lain. Semoga di awal tahun ini guru dapat melakukan persiapan yang lebih baik dalam mewujudkan pembelajaran yang aktif, kreatif dan menyenangkan. 

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan segala urusan امين امين يا الله

Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE pada Channel Youtube Media Informasi Pendidikan silahkan KLIK DISINI


Download Kalender Hijriyah 2022 Lengkap JPG dan PDF

Download Kalender Hijriyah 2022 Lengkap JPG dan PDF


Kalender Islam atau Kalender Hijriyah Tahun 2022 yang kami sampaikan dalam artikel ini bisa Anda download dalam format PDF dan JPG. Dapat Anda pergunakan untuk berbagai keperluan seperti di jadikan pedoman atau dicetak kemudian di sebarkan.


 Dalam artikel unduh Kalender Hijriyah 2022, Kalender Hijriyah tahun masehi saat ini sudah berada di tahun 1443 H, yang mana di Bulan Januari dimulai dari tanggal 27 Jumadil Ula 1443H sampai di akhir Desember 2022 atau tanggal 7 Jumadil Akhir 1443 H.

Kalender Hari Penting Tanggalan Islam 2022 Di bawah ini adalah daftar hari penting Kalender Hijriyah 1443 Hijriyah di tahun 2022 Masehi. Mencakup juga jadwal puasa wajib dan puasa sunnah di tahun hijriyah 1443 H - 1444 H.


Download Kalender Hijriyah Tahun 2022 Di bawah ini adalah Kalender Hijriyah 2022 yang dapat Anda download dalam format pilihan seperti dalam format PDF dan JPG. Silahkan pilih file unduhan tanggalan islam di bawah sesuai selera Anda.
Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan segala urusan امين امين يا الله

Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE pada Channel Youtube Media Informasi Pendidikan silahkan KLIK DISINI



Download Kalender Hijriyah 2022 Format PDF [Download] Download Kalender Hijriyah 2022 Format JPG [Download]

Selasa, 21 Desember 2021

Panduan dan Logo Pelaksanaan Peringatan Hari Ibu ke 92 Tahun 2021

Panduan dan Logo Pelaksanaan Peringatan Hari Ibu ke 92 Tahun 2021


Peringatan Hari   Ibu kita  rayakan setiap  tahunnya sebagai  bentuk penghargaan kepada perjuangan perempuan Indonesia dari masa  ke masa. Kongres Perempuan I di tahun 1928 menandai tonggak perjuangan perempuan Indonesia, dalam ambil peran di setiap derap pembangunan di Indonesia. Perempuan mengisi ruang-ruang kontribusi dalam merebut kemerdekaan, menyuarakan berbagai permasalahan, dan turut mencari serta menjadi solusi untuk mengantar Indonesia di titik sekarang.



Maka  sangat disayangkan apabila perempuan masih harus menghadapi berbagai  ketimpangan, mulai  dari  mengakses,  berpartisipasi,  ikut menentukan arah, serta  menikmati manfaat  pembangunan. Terlebih Pandemi  Covid-19 menempatkan  perempuan  dalam  situasi   yang lebih rentan. Hal ini tertuang dalam hasil survei dari UN Women   yang menunjukkan bahwa pandemi  Covid-19 telah memperparah kerentanan ekonomi perempuan dan ketidaksetaraan gender, serta dapat mengancam upaya pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG’s).

SIMAK JUGA: WAJIBKAH GURU SERTIFIKASI MENGAJAR 24 JAM

SIMAK JUGA: TERNYATA RAPOR KURIKULUM BARU SESIMPEL INI

LIHAT JUGA: BAGAIMANA NASIP TUNJANGAN SERTIFIKASI PADA KURIKULUM BARU TAHUN 2022

LIHAT JUGA: BAGIMANA NASIH GURU HONORER TAHUN 2021 / 2022

SIMAK JUGA: BAGAIMANA JANJI MENTERI GUS YAQUT KEPADA GURU MADRASAH

Situasi  yang serba  sulit  ini ternyata  tidak  menghentikan langkah perempuan-perempuan Indonesia  untuk  hadir  di   garda  terdepan. Perempuan turun dan menjadi  penggerak sosial  dengan membangun kesadaran masyarakat di berbagai daerah, dan turut serta menyediakan makanan bagi warga yang terdampak ekonomi dan alat pelindung diri untuk tenaga kesehatan. Perempuan juga mengambil peran penting dalam memerangi Covid-19 dengan menjadi tenaga kesehatan, ilmuwan/peneliti, dan penjaga bagi keluarganya sendiri.

Melalui  PHI ke-93 Tahun 2021 ini, Saya berharap perempuan-perempuan Indonesia sadar betapa berharga dirinya. Utamanya karena tidak pernah berhenti merawat perjuangan para perempuan Indonesia di masa yang lalu, dalam gerak sekecil apapun, yang berarti melebihi apapun. Untuk itu, mari warnai PHI dengan peran, kerja, dan karya nyata dari anda semua, untuk Indonesia tercinta. Merdeka melaksanakan Dharma.

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan segala urusan امين امين يا الله

Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE pada Channel Youtube Media Informasi Pendidikan silahkan KLIK DISINI

Siahkan Unduh Panduan Pelaksanan PHI ke 92 tahun 2021

Silahkan Unduh Logo Hari Ibu

Senin, 20 Desember 2021

Muktamar Ke-34 NU Maju 22 Desember 2021

Muktamar Ke-34 NU Maju 22 Desember 2021

Panitia Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama mengumumkan jadwal Muktamar Ke-34 NU di Lampung maju. Semula perhelatan musyawarah tertinggi NU ini digelar pada 23-25 Desember 2021, diubah menjadi tanggal 22-23 Desember 2021.


Ketua Panitia Pelaksana Muktamar Ke-34 NU KH M Imam Aziz menegaskan bahwa hal tersebut menyesuaikan keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) atas surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan dari Menteri Koordinator Perekonomian dan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto.

Panitia sudah menyiapkan jadwal pemajuan itu sehingga secara teknis penyelenggaraan tidak ada masalah. “Jadi, sudah menyesuaikan diri dengan keputusan PBNU dan siap melaksanakan keputusan terakhir dari PBNU dengan menyelenggarakan Muktamar mulai 22 Desember untuk pembukaan, dan penutupannya 24 pagi secara sederhana,” ujarnya pada Kamis (16/12/2021).


Setelah itu, lanjut Imam, peserta akan kembali ke daerah masing-masing setelah melakukan tes usap antigen atau PCR. “Sebelumnya sudah dilakukan swab antigen atau PCR oleh panitia,” katanya.

Rekomendasi BNPB itu, jelasnya, agar tidak bersamaan dengan penerapan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dimulai tanggal 24 Desember 2021. “Supaya tidak beririsan dengan Muktamar Ke-34 NU Maju 22 Desember 2021


Panitia sudah menyiapkan jadwal pemajuan itu sehingga secara teknis penyelenggaraan tidak ada masalah. “Jadi, sudah menyesuaikan diri dengan keputusan PBNU dan siap melaksanakan keputusan terakhir dari PBNU dengan menyelenggarakan Muktamar mulai 22 Desember untuk pembukaan, dan penutupannya 24 pagi secara sederhana,” ujarnya pada Kamis (16/12/2021).

Setelah itu, lanjut Imam, peserta akan kembali ke daerah masing-masing setelah melakukan tes usap antigen atau PCR. “Sebelumnya sudah dilakukan swab antigen atau PCR oleh panitia,” katanya.

Rekomendasi BNPB itu, jelasnya, agar tidak bersamaan dengan penerapan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dimulai tanggal 24 Desember 2021. “Supaya tidak beririsan dengan masa PPKM yang dimulai pada tanggal 24 (Desember),” ujarnya.

SIMAK JUGA: WAJIBKAH GURU SERTIFIKASI MENGAJAR 24 JAM

SIMAK JUGA: TERNYATA RAPOR KURIKULUM BARU SESIMPEL INI

LIHAT JUGA: BAGAIMANA NASIP TUNJANGAN SERTIFIKASI PADA KURIKULUM BARU TAHUN 2022

LIHAT JUGA: BAGIMANA NASIH GURU HONORER TAHUN 2021 / 2022

SIMAK JUGA: BAGAIMANA JANJI MENTERI GUS YAQUT KEPADA GURU MADRASAH

Namun, pihaknya juga sudah meminta izin untuk menyelenggarakan penutupan secara sederhana di tanggal tersebut. Syukur, katanya, jika penutupan sudah dapat dilaksanakan pada malam hari sebelumnya. “Tapi kita minta izin untuk 24 pagi masih ada acara tetapi sederhana penutupan saja. Syukur sudah bisa dilaksanakan malam harinya,” ujarnya.

Dalam suratnya, BNPB merekomendasikan agar pelaksanaan Muktamar dapat dimajukan pelaksanaannya menjadi tanggal 22-23 Desember 2021, dengan mempertimbangkan bahwa Pemerintah akan menerapkan PPKM Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 dan bersamaan dengan perayaan Natal pada tanggal 25 Desember 2021.

Hal lain yang direkomendasikan adalah muktamar dilaksanakan di beberapa venue (lokasi) untuk menghindari terjadinya kerumunan dan potensi peningkatan risiko penyebaran Covid-19 pada saat pelaksanaan kegiatan.

Selain itu, BNPB juga merekomendasikan agar membentuk Satgas Penanganan Covid-19 untuk berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, dan instansi terkait dalam melaksanakan simulasi kesiapan penanganan Covid-19, serta pemantauan penerapan protokol kesehatan selama pelaksanaan Muktamar.

Merespons itu juga, Imam menegaskan bahwa panitia sudah membentuk Satgas Covid-19 khusus untuk penyelenggaraan Muktamar Ke-34 NU. “Untuk mengoptimalkan prosedur kesehatan di Muktamar, Panitia telah membentuk Satgas Covid-19 khusus Muktamar yang diketuai oleh dr Makky Zamzami,” katanya.


Adapun keputusan PBNU tersebut tertuang dalam surat tertulis dengan nomor 4288/A.I.01/12/2021 yang ditandatangani Rais 'Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Katib Aam PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, dan Sekretaris Jenderal PBNU H Ahmadd Helmy Faishal Zaini pada Rabu (15/12/2021).


“Sehubungan dengan surat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. B. 640/KA.BNPB/PD.01.02/12/2021 tentang Rekomendasi Penyelenggaraan Kegiatan, maka dengan ini Pengurus besar Nahdlatul Ulama memberitahukan bahwa penyelenggaraan Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama yang sedianya dilaksanakan pada tanggal 18-20 Jumadil Ula 1443 H/23-25 Desember 2021 diubah menjadi tanggal 17-18 Jumadil Ula 1443 H/22-23 Desember 2021 2021 di Provinsi Lampung,” demikian bunyi surat tersebut.

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan segala urusan امين امين يا الله

Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE pada Channel Youtube Media Informasi Pendidikan silahkan KLIK DISINI

Pemberitahuan Hasil AKMI 2021 dan Petunjuk Mengunduh Hasil AKMI Siswa

Pemberitahuan Hasil AKMI 2021 dan Petunjuk Mengunduh Hasil AKMI Siswa

Menindaklanjuti Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Tahun 2021, telah diperoleh hasil AKMI 2021 yang selanjutnya dapat diakses oleh setiap madrasah peserta AKMI 2021. Terkait hal tersebut dimohon bantuan Bapak/Ibu untuk menginformasikan lebih lanjut kepada madrasah ibtidaiyah peserta AKMI tahun 2021 tentang beberapa hal sebagai berikut;


1. Hasil AKMI tahun 2021 sudah dapat dilihat pada laman https://pdakmi.kemenag.go.id/ mulai tanggal 21 Desember 2021. 

2. Kepala madrasah dapat mengakses hasil AKMI dengan menggunakan akun madrasah. Akses madrasah memberikan gambaran umum kemampuan siswa pada madrasah terkait untuk kepentingan tindaklanjut pembelajaran siswa. Data Hasil AKMI Siswa tidak diperkenankan untuk diolah untuk kepentingan penyusunan peringkat atau ranking siswa.

3. Guru kelas dapat mengakses capaian hasil AKMI siswa dengan menggunakan akun madrasah dan memilih hasil per peserta. Akses guru memberikan informasi mendetail tentang kemampuan seluruh siswa. Hasil ini digunakan sebagai bahan bagi guru untuk membantu siswa merencanakan program pengajaran yang lebih optimal dalam rangka memaksimalkan potensi kompetensi siswa.


4. Orang tua dapat mengakses hasil AKMI dengan menggunakan login CBT siswa. Akses orang tua memberikan informasi mendetail tentang kemampuan literasi siswa dalam empat literasi, literasi membaca, literasi numerasi, literasi sains, dan literasi sosial budaya.

5. Data Hasil AKMI siswa bersifat rahasia diri (privasi) yang tidak diizinkan bagi siapapun untuk menyebarluaskan. Data tersebut hanya boleh diketahui oleh pihak yang secara profesional memiliki kewenangan terhadap tindaklanjut pembelajaran siswa dimaksud.

A. AKSES MADRASAH 1. Login menggunakan akun madrasah pada pdakmi.kemenag.go.id (user: nsm) 2. Pada menu (sebelah kiri) masuk pada “Hasil AKMI” Hasil AKMI berupa rekap per madrasah yang dapat diakses pada menu “Madrasah"

B. AKSES GURU 4. Login menggunakan akun madrasah pada pdakmi.kemenag.go.id (user: nsm) 5. Pada menu (sebelah kiri) masuk pada “Hasil AKMI” 6. Hasil AKMI per peserta pada madrasah dapat diakses melalui menu “Peserta” 7. Hasil AKMI per peserta/siswa dapat dicetak melalui tombol cetak di tiap-tiap peserta/siswa 8. Hasil AKMI tiap siswa terdiri dari 6 lembar dengan rincian 1 lembar rekap capaian, 4 lembar capaian per literasi, dan 1 lembar hasil karakter siswa. Laporan hasil AKMI dicetak di kertas A4 dengan tinta berwarna.

C. AKSES SISWA / ORANG TUA SISWA 9. Login menggunakan akun siswa yang digunakan pada CBT pada pdakmi.kemenag.go.id (user: no peserta) 10. Pada menu (sebelah kiri) masuk pada “Hasil AKMI” 11. Hasil AKMI siswa akan tampil dan akan terunduh dalam format “pdf” 12. Hasil AKMI tiap siswa terdiri dari 6 lembar dengan rincian 1 lembar rekap capaian, 4 lembar capaian per literasi, dan 1 lembar hasil karakter siswa. Laporan hasil AKMI dicetak di kertas A4 dengan tinta berwarna.

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan segala urusan امين امين يا الله

Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE pada Channel Youtube Media Informasi Pendidikan silahkan KLIK DISINI

File lengkapnya silahkan DOWNLOAD DISINI


Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat Minggu 27 Oktober 2024 yayasanarraihanbelalau.blogspot.com - Kader Pen...