Minggu, 12 Februari 2023

Kemenag Akan Terus Lakukan Afirmasi pada Madrasah Swasta

Kemenag Akan Terus Lakukan Afirmasi pada Madrasah Swasta


Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani mengatakan Kementerian Agama terus berupaya memberikan afirmasi terhadap madrasah swasta. Hal ini ditegaskan Ramdhani saat memberikan sambutan pada Workshop Penguatan Kelembagaan dan Penjaminan Mutu Madrasah Swasta. 

“Afirmasi Kementerian Agama dalam pembangunan madrasah, khususnya madrasah swasta harus tetap dijaga, dipertahankan dan terus dikembangkan. Sebab, madrasah swasta bukan saja sebagai mitra strategis pemerintah juga merupakan cikal bakal pendidikan di Indonesia,”.

Ramdhani menuturkan, berdasarkan data EMIS jumlah madrasah swasta di Indonesia mencapai 49.241 madrasah. Artinya, lebih dari 92 persen madrasah binaan Kementerian Agama adalah swasta. Hal ini menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat dalam pembangunan manusia Indonesia. Madrasah selama ini menjadi salah satu pilar pendidikan nasional dan turut berkontribusi besar terhadap pembangunan pendidikan.

“Madrasah swasta turut berperan dalam menyiapkan berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi insan kamil. Madrasah harus mampu menciptakan siswa yang tidak hanya cerdas intelektual tetapi juga cerdas emosional,”.

Ramdhani juga berpesan, Pendidikan di Indonesia juga harus terus mengikuti perkembangan zaman, namun tidak boleh menanggalkan dan meninggalkan pendidikan keagamaan.

"Perkembangan teknologi sedahsyat apapun harus terus kita ikuti perkembangannya, hal lain yang tidak boleh ditinggalkan adalah keagamaan,". 

Hadir dalam kegiatan yang bekerjasama dengan Bank Dunia ini, Direktur Jenderal Pendidikan Islam yabng sekaligus Ketua Lembaga Pendidikan Ma'arif NU PBNU, Ketua Project Management Unit Realizing (PMU) REP-MEQR, Sekretaris LP Ma'arif NU PBNU, Ketua PW LP Ma'arif NU Jawa Tengah dan Ketua PC LP Ma'arif NU se-Jawa Tengah.

LIHAT JUGA: 12 RIBU BANSER GETARKAN INDONESIA DIDEPAN PRESIDEN RI





LIHAT JUGA:




Lihat Juga:

LIHAT JUGA:

TERBARU 🛑CARA MEMPERBAIKI DATA PADA SIMPATIKA

CARA MENDAFTAR PPG SERTIFIKASI GURU

TIPS MENDIDIK ANAK MENURUT SUNNAH OLEH HABIB NOVEL

CARA SUNNAH MINUM AIR DAN MANFAATNYA



LIHAT JUGA:

ANK SUPIR ANGKOT JADI POLISI TERBAIK

ANAK TUKANG GORENGAN JADI TENTARA TNI

🛑DAHSYATNYA DOA SEORANG IBU


LIHAT JUGA:

SOSIALISASI UP BAGI GURU SETTIFIKASI PPG DALJAB

SOSIALISASI PRE TEST PPG DALAM JABATAN

♦️AMALAN DALAM ADZAN HABIB SYECH

📌TATA CARA WUDHU 


LIHAT JUGA:

DOA YANG AKAN MEMBUAT KITA DIKEJAR REJEKI

FILOSOFI DIBALIK LOGO KEMERDEKAAN RI TAHUN 2022

DO'A MAKNA SESUNGGUHNYA


LIHAT JUGA

BEASISWA GURU PAI DAN KEAGAMAAN

CARA REGISTRASI DAFTAR PELATIHAN DIWEB PINTAR KEMENAG

CARA MUDAH CEPAT CETAK KARTU ASN BKN






LIHAT JUGA:



Lihat Juga:
Lafadz NIAT BERQURBAN Beserta ARAB + ARRINYA


Lihat Juga:

Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

WhatsApp #SahabatRA/MadrasahIndonesia Klik Disini

WhatsApp #SahabatGURU Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE dan SUBSCRIBE Channel Youtube. Silahkan kunjungi KLIK DISINI

Jumat, 10 Februari 2023

Kebijakan Umum Pengelolaan PIP Tahun 2023

Kebijakan Umum Pengelolaan PIP Tahun 2023



Pemberian bantuan tunai pendidikan kepada peserta didik / anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin dengan pemberian Buku Tabungan Simpel dan Kartu Indonesia Pintar.

PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM)

Program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan non personalia bagi Madrasah yang bersumber dari dana alokasi pemerintah Pusat.

Dasar Hukum Pemberian PIP

1. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif;

2. PMK Nomor 228/PMK.05/2016 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian/Lembaga;


3. KMA Nomor 258 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Program Indonesia Pintar pada Kementerian Agama;

4. SK Dirjen Nomor 423 Tahun 2023 (Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2022);

Tujuan Umum Pemberian PIP Madrasah

1. Menghilangkan hambatan ekonomi bagi anak untuk berpartisipasi di madrasah sehingga mereka memperoleh akses pelayanan Pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah pada satuan/program pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama 

2. Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi

3. Menurunnya kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduka kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan perempuan, antara wilayah perkotaan dan pedesaan dan antar daerah.


LIHAT JUGA: 12 RIBU BANSER GETARKAN INDONESIA DIDEPAN PRESIDEN RI





LIHAT JUGA:




Lihat Juga:

LIHAT JUGA:

TERBARU 🛑CARA MEMPERBAIKI DATA PADA SIMPATIKA

CARA MENDAFTAR PPG SERTIFIKASI GURU

TIPS MENDIDIK ANAK MENURUT SUNNAH OLEH HABIB NOVEL

CARA SUNNAH MINUM AIR DAN MANFAATNYA



LIHAT JUGA:

ANK SUPIR ANGKOT JADI POLISI TERBAIK

ANAK TUKANG GORENGAN JADI TENTARA TNI

🛑DAHSYATNYA DOA SEORANG IBU


LIHAT JUGA:

SOSIALISASI UP BAGI GURU SETTIFIKASI PPG DALJAB

SOSIALISASI PRE TEST PPG DALAM JABATAN

♦️AMALAN DALAM ADZAN HABIB SYECH

📌TATA CARA WUDHU 


LIHAT JUGA:

DOA YANG AKAN MEMBUAT KITA DIKEJAR REJEKI

FILOSOFI DIBALIK LOGO KEMERDEKAAN RI TAHUN 2022

DO'A MAKNA SESUNGGUHNYA


LIHAT JUGA

BEASISWA GURU PAI DAN KEAGAMAAN

CARA REGISTRASI DAFTAR PELATIHAN DIWEB PINTAR KEMENAG

CARA MUDAH CEPAT CETAK KARTU ASN BKN






LIHAT JUGA:



Lihat Juga:
Lafadz NIAT BERQURBAN Beserta ARAB + ARRINYA


Lihat Juga:

Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

WhatsApp #SahabatRA/MadrasahIndonesia Klik Disini

WhatsApp #SahabatGURU Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE dan SUBSCRIBE Channel Youtube. Silahkan kunjungi KLIK DISINI

Selengkapnya untuk download Kebijakan Umum Pengelolaan PIP Tahun 2023 bisa  DOWNLOAD DISINI 


Kamis, 09 Februari 2023

PMK No 83 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023

PMK No 83 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023



PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 83/PMK. 02/2022 

TENTANG 
STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2023 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk rnelaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5)  Peraturan Pernerintah Nornor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kernenterian Negara/Lernbaga dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nornor 71/PMK.02/2013 tentang Pedornan Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kernenterian Negara/Lernbaga sebagairnana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nornor 232/PMK.02/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nornor 71/PMK.02/2013 tentang Pedornan Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalarn Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kernenterian Negara/Lernbaga, perlu rnenetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023; 

Mengingat :

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 

3. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);

4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 537) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.02/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1680);

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);

LIHAT JUGA: 12 RIBU BANSER GETARKAN INDONESIA DIDEPAN PRESIDEN RI





LIHAT JUGA:




Lihat Juga:

LIHAT JUGA:

TERBARU 🛑CARA MEMPERBAIKI DATA PADA SIMPATIKA

CARA MENDAFTAR PPG SERTIFIKASI GURU

TIPS MENDIDIK ANAK MENURUT SUNNAH OLEH HABIB NOVEL

CARA SUNNAH MINUM AIR DAN MANFAATNYA



LIHAT JUGA:

ANK SUPIR ANGKOT JADI POLISI TERBAIK

ANAK TUKANG GORENGAN JADI TENTARA TNI

🛑DAHSYATNYA DOA SEORANG IBU


LIHAT JUGA:

SOSIALISASI UP BAGI GURU SETTIFIKASI PPG DALJAB

SOSIALISASI PRE TEST PPG DALAM JABATAN

♦️AMALAN DALAM ADZAN HABIB SYECH

📌TATA CARA WUDHU 


LIHAT JUGA:

DOA YANG AKAN MEMBUAT KITA DIKEJAR REJEKI

FILOSOFI DIBALIK LOGO KEMERDEKAAN RI TAHUN 2022

DO'A MAKNA SESUNGGUHNYA


LIHAT JUGA

BEASISWA GURU PAI DAN KEAGAMAAN

CARA REGISTRASI DAFTAR PELATIHAN DIWEB PINTAR KEMENAG

CARA MUDAH CEPAT CETAK KARTU ASN BKN






LIHAT JUGA:



Lihat Juga:
Lafadz NIAT BERQURBAN Beserta ARAB + ARRINYA


Lihat Juga:

Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

WhatsApp #SahabatRA/MadrasahIndonesia Klik Disini

WhatsApp #SahabatGURU Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE dan SUBSCRIBE Channel Youtube. Silahkan kunjungi KLIK DISINI


Selengkapnya untuk download PMK No 83 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 bisa  DOWNLOAD DISINI 

Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN

Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN Nomor : B-3192/SJ/B.III/KP.02....