Kebijakan Umum Pengelolaan PIP Tahun 2023 |
Pemberian bantuan tunai pendidikan kepada peserta didik / anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin dengan pemberian Buku Tabungan Simpel dan Kartu Indonesia Pintar.
PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM)
Program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan non personalia bagi Madrasah yang bersumber dari dana alokasi pemerintah Pusat.
Dasar Hukum Pemberian PIP
1. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif;
2. PMK Nomor 228/PMK.05/2016 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian/Lembaga;
3. KMA Nomor 258 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Program Indonesia Pintar pada Kementerian Agama;
4. SK Dirjen Nomor 423 Tahun 2023 (Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2022);
Tujuan Umum Pemberian PIP Madrasah
1. Menghilangkan hambatan ekonomi bagi anak untuk berpartisipasi di madrasah sehingga mereka memperoleh akses pelayanan Pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah pada satuan/program pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama
2. Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi
3. Menurunnya kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduka kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan perempuan, antara wilayah perkotaan dan pedesaan dan antar daerah.
LIHAT JUGA: 12 RIBU BANSER GETARKAN INDONESIA DIDEPAN PRESIDEN RI
LIHAT JUGA:
TERBARU 🛑CARA MEMPERBAIKI DATA PADA SIMPATIKA
CARA MENDAFTAR PPG SERTIFIKASI GURU
TIPS MENDIDIK ANAK MENURUT SUNNAH OLEH HABIB NOVEL
CARA SUNNAH MINUM AIR DAN MANFAATNYA
LIHAT JUGA:
ANK SUPIR ANGKOT JADI POLISI TERBAIK
ANAK TUKANG GORENGAN JADI TENTARA TNI
LIHAT JUGA:
SOSIALISASI UP BAGI GURU SETTIFIKASI PPG DALJAB
SOSIALISASI PRE TEST PPG DALAM JABATAN
♦️AMALAN DALAM ADZAN HABIB SYECH
LIHAT JUGA:
DOA YANG AKAN MEMBUAT KITA DIKEJAR REJEKI
FILOSOFI DIBALIK LOGO KEMERDEKAAN RI TAHUN 2022
LIHAT JUGA
BEASISWA GURU PAI DAN KEAGAMAAN
CARA REGISTRASI DAFTAR PELATIHAN DIWEB PINTAR KEMENAG
CARA MUDAH CEPAT CETAK KARTU ASN BKN
Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:
WhatsApp #1 Klik disini
WhatsApp #2 Klik disini
WhatsApp #SahabatRA/MadrasahIndonesia Klik Disini
WhatsApp #SahabatGURU Klik disini
Telegram #1 Klik disini
Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:
WhatsApp #1 Klik disini
WhatsApp #2 Klik disini
WhatsApp #SahabatRA/MadrasahIndonesia Klik Disini
WhatsApp #SahabatGURU Klik disini
Telegram #1 Klik disini
Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE dan SUBSCRIBE Channel Youtube. Silahkan kunjungi KLIK DISINI
Selengkapnya untuk download Kebijakan Umum Pengelolaan PIP Tahun 2023 bisa DOWNLOAD DISINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar