Kamis, 23 Februari 2023

Juknis Bantuan Halaqah pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2023

Juknis Bantuan Halaqah pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2023



Ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 650 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Halaqah Pada Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023

Kementerian Agama memberikan fasilitasi yang diwujudkan dalam Program Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2022. Program bantuan ini diberikan dalam rangka penguatan moderasi beragama, pembangunan karakter, atau peningkatan kualitas sumber daya manusia pada Pesantren dan Pendidikkan Keagamaan Islam.

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 650 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Halaqah Pada Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyaluran Bantuan Halaqah Pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023.

KepdirjenPendis Nomor 650 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Halaqah Pada Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 ini bertujuan agar penyaluran Bantuan Halaqah Pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan

Persyaratan penerima bantuan sebagai berikut:

  1. Pesantren, LPQ, MDT, Ormas Islam, AFPSPP tidak sedang menerima bantuan sejenis yang bersumber dari dana APBN/ A.PBD Tahun Anggaran 2023.
  2. Kriteria tidak sedang menerima bantuan sejenis dapat dikecualikan bagi Pesantren, LPQ, MDT, Ormas Islam, AFPSPP, yang dilakukan penetapan langsung karena alasan force majeur seperti terkena dampak bencana alam, kebakaran dan lain-lain.
  3. Ormas Islam yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepengurusan yang sah dan masib berlaku.
  4. AFPSPP yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepengurusan yang sah dan masih berlaku.
  5. Pesantren, LPQ, MDT, Ormas Islam, dan/atau AFPSPP memperoleh rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan.
Bantuan merupakan bantuan pemerintah untuk fasilitasi dan dukungan penyelenggaraan halaqoh Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam yang disalurkan dalam bentuk uang dengan alokasi per penerima bantuan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).













LIHAT JUGA:




Lihat Juga:

LIHAT JUGA:

TERBARU 🛑CARA MEMPERBAIKI DATA PADA SIMPATIKA

CARA MENDAFTAR PPG SERTIFIKASI GURU

TIPS MENDIDIK ANAK MENURUT SUNNAH OLEH HABIB NOVEL

CARA SUNNAH MINUM AIR DAN MANFAATNYA



LIHAT JUGA:

ANK SUPIR ANGKOT JADI POLISI TERBAIK

ANAK TUKANG GORENGAN JADI TENTARA TNI

🛑DAHSYATNYA DOA SEORANG IBU


LIHAT JUGA:

SOSIALISASI UP BAGI GURU SETTIFIKASI PPG DALJAB

SOSIALISASI PRE TEST PPG DALAM JABATAN

♦️AMALAN DALAM ADZAN HABIB SYECH

📌TATA CARA WUDHU 


LIHAT JUGA:

DOA YANG AKAN MEMBUAT KITA DIKEJAR REJEKI

FILOSOFI DIBALIK LOGO KEMERDEKAAN RI TAHUN 2022

DO'A MAKNA SESUNGGUHNYA


LIHAT JUGA

BEASISWA GURU PAI DAN KEAGAMAAN

CARA REGISTRASI DAFTAR PELATIHAN DIWEB PINTAR KEMENAG

CARA MUDAH CEPAT CETAK KARTU ASN BKN






LIHAT JUGA:



Lihat Juga:

Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

WhatsApp #SahabatRA/MadrasahIndonesia Klik Disini

WhatsApp #SahabatGURU Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE dan SUBSCRIBE Channel Youtube. Silahkan kunjungi KLIK DISI


Selengkapnya untuk download Juknis Bantuan Halaqah pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2023 bisa  DOWNLOAD DISINI 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat Minggu 27 Oktober 2024 yayasanarraihanbelalau.blogspot.com - Kader Pen...