Selasa, 10 September 2024

Delapan Pelatihan Di Pintar Kemenag Periode Daftar 10 - 12 September 2024

Delapan Pelatihan Di Pintar Kemenag Periode Daftar 10 - 12 September 2024

Delapan Pelatihan Di Pintar Kemenag Periode Daftar 10 - 12 September 2024


Pembelajaran di PINTAR berbasis MOOC (Massive Open Online Course) dilakukan secara Asynchronous dan full online, sehingga tidak menggunakan Zoom atau media tatap muka lainnya.

Untuk mengikuti pembelajaran, peserta wajib mendaftar dan melakukan pembelajaran sampai selesai secara mandiri. Pembelajaran di PINTAR dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun sesuai dengan kebutuhan peserta selama masih dalam periode pelaksanaan pembelajaran.

1. Pelatihan Inklusi pada Madrasah/Sekolah

Informasi Umum

Selamat datang di Pelatihan Mandiri Bersertifikat Kementerian Agama. (PROGRAM MBKM - SIB : COURSE I)

Untuk mendaftar pelatihan, tata caranya dapat dilihat pada video berikut : ALUR BUAT AKUN DAN DAFTAR (UMUM) ,

Khusus mahasiswa silakan cek cara mendaftar pada link berikut : CARA BUAT AKUN DAN DAFTAR PELATIHAN (MAHASISWA)

Alur pelaksanaan pelatihan : ALUR PELAKSANAAN

Pelatihan ini akan berlangsung selama 5 hari.

Pelatihan di Pintar berbasis MOOC (Massive Open Online Course) dilakukan secara Asynchronous dan full online, sehingga tidak ada jadwal Zoom ataupun tatap muka.

Peserta wajib mendaftar dan melakukan pelatihan sampai selesai secara mandiri. Pelatihan dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun sesuai dengan kebutuhan peserta selama masih dalam periode pelaksanaan pelatihan.

PELATIHAN PENDIDIKAN INKLUSIF PADA MADRASAH

LATAR BELAKANG

Sebuah pandangan universal tentang hak azasi manusia menyatakan bahwa setiap manusia mempunyai hak untuk hidup layak, hak pendidikan, hak kesehatan, dan hak pekerjaan. Oleh karena itu kehadiran negara untuk memastikan bahwa semua anak memiliki akses terhadap pendidikan yang terjangkau, efektif, relevan dan tepat merupakan wujud dari kewajiban.

Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 10 disebutkan bahwa hak pendidikan untuk penyandang disabilitas meliputi: hak untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus; mempunyai kesamaan kesempatan untuk menjadi pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan; mempunyai kesamaan kesempatan sebagai penyelenggara pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan; dan mendapatkan akomodasi yang layak sebagai peserta didik. Selanjutnya menurut Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas Pasal 3 disebutkan bahwa fasilitas penyediaan akomodasi yang layak dilakukan paling sedikit melalui: penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan; penyediaan sarana dan prasarana; penyiapan dan penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan; dan penyediaan kurikulum.

Dukungan Kementerian Agama dalam memberikan hak-hak pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas, tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2015 pada pasal 14, 16 dan 18 disebutkan bahwa MI, MTs, MA atau MAK wajib menyediakan akses bagi peserta didik berkebutuhan khusus. Statemen ini jelas mengandung sebuah konsekuensi bahwa seharusnya semua madrasah di negeri ini tidak boleh menolak dan harus memberikan layanan Pendidikan yang bermutu bagi peserta didik berkebutuhan khusus. Dalam memperkuat dukungan pemberian fasilitasi akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas tersebut Kementerian Agama telah mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 604 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penetapan Madrasah Inklusif, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 784 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaran Pendidikan Inklusif pada Madrasah serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3533 Tahun 2023 tentang Roadmap Pengembangan Pendidikan Islam Inklusif Tahun 2023 – 2026.

Dengan mewujudkan layanan pendidikan inklusif dan pemenuhan hak peserta didik berkebutuhan khusus untuk dapat diterima pada pendidikan di madrasah regular berarti kita telah memberikan kesempatan pembelajaran yang bermakna kepada semua peserta didik. Kendala masih sulitnya membangun kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menghapus stigma dan diskriminasi terhadap peserta didik penyandang disabilitas adalah bagian dari dinamika menuju layanan pendidikan yang inklusif dan harus terus kita dorong dan kampanyekan dalam setiap waktu dan kesempatan yang ada.

Atas dasar pemikiran tersebut, Direktorat Pendidikan Islam, Kementerian Agama bekerja sama dengan Pusdiklat Tenaga Teknis dan Pendidikan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI menyelenggarakan Pelatihan Pendidikan Inklusif pada Madrasah. Kegiatan ini akan dilaksaksanakan dengan moda Blended melalui Pelatihan MOOC dan Tatap Muka(bagi peserta terpilih). Diharapkan, melalui pelatihan ini, motivasi dan kompetensi pendidik madrasah dapat ditingkatkan dalam memberikan bekal mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu dan inklusif tanpa diskriminatif bagi semua peserta didik termasuk peserta didik berkebutuhan khusus.

Tujuan pelatihan ini adalah:
  1. Membangun kesadaran dalam memberikan fasilitas akomodasi yang layak bagi peserta didik berkebutuhan khusus pada madrasah.
  2. Membangun ekosistem layanan pendidikan yang inklusif bagi seluruh stakeholder pendidikan madrasah.
  3. Meningkatkan kapasitas Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dalam memberikan layanan pendidikan yang inklusif di madrasah yang meliputi;
  • Perubahan paradigma Pendidikan Islam Inklusif
  • Pemahaman konsep, landasan, prinsip penyelenggaraan pendidikan inklusif & aksesibilitas dan lingkungan inklusif
  • Praktik Identifikasi, asesmen, profil PDBK dan Program Pendidikan Individual (PPI)
  • Praktik Pembelajaran Akomodatif dalam setting kelas inklusif
  • Praktik Program Kebutuhan Khusus bagi PDBK pada madrasah
  • Rancangan Program Pasca Madrasah bagi PDBK pada madrasah
  • Praktik Pengelolaan dan Pengambangan Madrasah Inklusif
  • Pemahaman monitoring, evaluasi dan sistem penjaminan mutu madrasah inklusif.
Sasaran Peserta :
  • Guru dan Tenaga Kependidikan madrasah;
  • Peserta didik pada madrasah,
  • Mahasiswa Program MBKM - SIB, dan
  • Masyarakat umum.
Untuk daftar pelatihan bisa klik >>> DAFTAR DISINI <<<

Setelah mendaftar, silakan gabung ke grup diskusi Pelatihan dengan cara pindai (scan) atau klik link berikut : https://t.me/+_T_KfZbklW5iNjRl

Persyaratan

  1. PNS dan Non-PNS Kementerian Agama
  2. Syarat Pangkat/Golongan Ruang : Semua
  3. Syarat Jenis Kelamin : Semua
  4. Syarat Pendidikan Umum : Semua
  5. Mahasiswa MBKM - SIB

2. Pelatihan Penelitian Tindakan Kelas (PTK)

Informasi Umum

Selamat datang di Pelatihan Mandiri Bersertifikat Kementerian Agama.

Pelatihan di Pintar berbasis MOOC (Massive Open Online Course) dilakukan secara Asynchronous dan full online, sehingga tidak ada jadwal Zoom ataupun tatap muka.

Peserta wajib mendaftar dan melakukan pelatihan sampai selesai secara mandiri. Pelatihan dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun sesuai dengan kebutuhan peserta selama masih dalam periode pelaksanaan pelatihan.

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu menyusun hasil penelitian tindakan kelas. Pelatihan ini akan berlangsung selama 5 hari.

Pada pelatihan ini peserta akan mempelajari :
  1. Konsep Penelitian Tindakan Kelas
  2. Pengayaan Konsep Penelitian Tindakan Kelas
  3. Langkah-Langkah Penelitian Tindakan Kelas
  4. Merancang Penelitian Tindakan Kelas
  5. Pengayaan Merancang Penelitian Tindakan Kelas
  6. Perbaikan dalam Pembelajaran Penelitian Tindakan Kelas
  7. Menganalisis dan Menginterpretasikan Data serta Menindaklanjuti PTK
  8. Laporan Hasil Penelitian Tindakan Kelas
Untuk daftar pelatihan bisa >>> DAFTAR DISINI <<<

Setelah mendaftar, silakan gabung ke grup diskusi Pelatihan Penelitian Tindakan Kelas dengan cara klik link berikut : https://t.me/+SkkNUPLtbYhmMWQ1

Persyaratan

  1. PNS Kemenag dan Non-PNS Kemenag
  2. Syarat Pangkat/Golongan Ruang : Semua
  3. Syarat Jenis Kelamin : Semua
  4. Syarat Pendidikan Umum : Semua

3. Pelatihan Lesson Study di Era Digital

Informasi Umum

Selamat datang di Pelatihan Mandiri Bersertifikat Kementerian Agama.

Pelatihan di Pintar berbasis MOOC (Massive Open Online Course) dilakukan secara Asynchronous dan full online, sehingga tidak ada jadwal Zoom ataupun tatap muka.

Peserta wajib mendaftar dan melakukan pelatihan sampai selesai secara mandiri. Pelatihan dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun sesuai dengan kebutuhan peserta selama masih dalam periode pelaksanaan pelatihan. Pelatihan ini akan berlangsung selama 5 hari. 

Dipelatihan ini peserta akan mempelajari : 
  • Konsep Lesson Study for Learning Community
  • Strategi, Pendekatan Model, dan Media Pembelajaran dalam Lesson Study
  • Penyusunan Plan dalam Lesson Study
  • Penyusunan Laporan Lesson Study
Untuk daftar pelatihan bisa >>> DAFTAR DISINI <<<
Setelah mendaftar, silakan gabung ke grup diskusi Pelatihan  dengan cara klik link berikut : https://t.me/+mT1GdHDKgpE0NmQ1

Persyaratan

  1. PNS Kemenag dan Non-PNS Kemenag 
  2. Syarat Pangkat/Golongan Ruang : Semua
  3. Syarat Jenis Kelamin : Semua
  4. Syarat Pendidikan Umum : Semua

4. Pelatihan Pelayanan Publik

Informasi Umum

NAMA PELATIHAN : Pelatihan Teknis Pelayanan Publik

Kompetensi Teknis : Peserta mampu memperjelas konsep dan kebijakan pelayanan publik, mendesain pelayanan publik, mengimplementasikan standar pelayanan dan pengawasan pelayanan publik, mengelola pengaduan masyarakat, dan mengevaluasi indeks kepuasan masyarakat.

Sasaran Pelatihan : ASN/Pegawai Kementerian Agama

Tujuan Pelatihan : Sebagai Panduan dan Acuan dalam Peningkatan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Kementerian Agama

Latar belakang Pelatihan : Pelayanan publik yang berkualitas adalah kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Pelatihan yang baik dapat membantu pegawai negeri memahami pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas mereka. Dunia yang terus berkembang dan begitu juga kebutuhan masyarakat, maka itu pelatihan yang berkelanjutan memastikan bahwa pegawai negeri memiliki kompetensi yang diperlukan untuk mengatasi tantangan baru dan beradaptasi dengan perubahan.

Mengapa harus ikuti pelatihan ini : Menguatkan fungsi ASN sebagai Pelayan Publik, dan upaya mewujudkan Good Governance melalui peningkatan kualitas pelayanan kepada publik/masyarakat.

Untuk daftar pelatihan bisa >>> DAFTAR DISINI <<<

Pelatihan ini akan berlangsung selama 5 hari.

Setelah mendaftar, silakan gabung ke grup diskusi Pelatihan dengan cara klik link berikut : https://t.me/+wyn9kxnQlZo0MmI1

Persyaratan

ASN/Pegawai Kementerian Agama

5. Pelatihan Web-Based Pengelolaan Pembelajaran

Informasi Umum

Selamat datang di Pelatihan Mandiri Bersertifikat Kementerian Agama.

Pelatihan di Pintar berbasis MOOC (Massive Open Online Course) dilakukan secara Asynchronous dan full online, sehingga tidak ada jadwal Zoom ataupun tatap muka.

Peserta wajib mendaftar dan melakukan pelatihan sampai selesai secara mandiri. Pelatihan dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun sesuai dengan kebutuhan peserta selama masih dalam periode pelaksanaan pelatihan.

Pada pelatihan ini peserta akan mempelajari :
  1. Pemanfaatan Google Classroom sebagai Kelas Maya
  2. Desain Formulir Online Google Form
  3. Penggunaan Google Sites sebagai Web Blog
  4. Pemanfaatan Google Drive sebagai Media Penyimpanan
  5. Penggunaan Mentimeter dalam Pembelajaran
  6. Penggunaan Nearpod dalam Pembelajaran
Pelatihan ini akan berlangsung selama 5 hari.

Untuk daftar pelatihan bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Setelah mendaftar, silakan gabung ke grup diskusi Pelatihan  dengan cara klik link berikut : https://t.me/+OqQdNBWkJ844Mjhl

Persyaratan

  1. PNS Kemenag dan Non-PNS Kemenag 
  2. Syarat Pangkat/Golongan Ruang : Semua
  3. Syarat Jenis Kelamin : Semua
  4. Syarat Pendidikan Umum : Semua

6. Pelatihan Deteksi Dini: Metodologi Deteksi Dini Potensi Konflik

Informasi Umum

Selamat datang di Pelatihan Mandiri Bersertifikat Kementerian Agama.

Pelatihan di Pintar berbasis MOOC (Massive Open Online Course) dilakukan secara Asynchronous dan full online, sehingga tidak ada jadwal Zoom ataupun tatap muka.

Peserta diharapkan mendaftar dan melakukan pelatihan sampai selesai secara mandiri. Pelatihan dilaksanakan selama 5 hari, dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun sesuai dengan kebutuhan peserta selama masih dalam periode pelaksanaan pelatihan.

DETAIL PELATIHAN :

NAMA MODUL :  METODOLOGI DETEKSI DINI KONFLIK

Sasaran

Penyuluh agama, dosen, Karyawan Kementerian Agama

Tujuan

Meningkatkan kapasitas pegawai Kementerian Agama, baik dari level penyuluh, dosen PTKN dan seluruh staf dan karyawan Kementerian Agama untuk menjalankan amanah UU No.7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial, terutama dalam fungsinya membangun sistem Deteksi Dini untuk mencegah terjadinya konflik sosial berbasis keagamaan.  

Latar Belakang

Kementerian Agama diberikan amanah oleh Undang-Undang No.7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dan PP No.2 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.2 Tahun 2012 untuk melakukan serangkaian kerja pencegahan konflik sosial. Untuk itu, dibutuhkan peningkatan kapasitas kelembagaan dan kepegawaian agar lebih sensitif dan lebih peka terhadap kondisi sosial keagamaan masyarakat di tempat mereka berada. Salah satu rangkaian kerja tersebut adalah membangun sistem deteksi dini (Early Warning System). 

Penyusunan Sistem Deteksi Dini Konflik Sosial Religiosity Index berangkat dari landasan pemikiran tersebut. Sesuai dengan arahan PP No.7 Tahun 2012, Sistem Deteksi Dini dan Cegah Dini konflik meliputi:
  • penelitian dan pemetaan wilayah potensi Konflik dan/atau daerah Konflik;
  • Penyampaian data dan informasi mengenai Konflik secara cepat dan akurat;
  • Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
  • Peningkatan dan pemanfaatan modal sosial; dan
  • Penguatan dan pemanfaatan fungsi intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelatihan ini menjadi bagian dari pelaksanaan salah satu kegiatan Sistem Deteksi Dini dan Cegah Dini pada poin C yaitu Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan. 

⁠Kompetensi Teknis Pelatihan 

Pelatihan akan melalui 10 seksi pelatihan Sistem Deteksi Dini Religiosity Index. Pelatihan tersebut terdiri dari video pemaparan materi, ujian di setiap seksi pelatihan, modul dan materi presentasi untuk bahan bacaan.

⁠Kurikulum/Struktur Program Deteksi Dini

Pada tahap kedua ini, peserta akan dibekali pemahaman lebih lanjut mengenai Dimensi dan Indikator pembangun Sistem Deteksi Dini Konflik Sosial, bagaimana memilah secara teknis informasi yang tersebar mengenai konflik tersebut, memilah fakta dan norma terkait konflik, analisa pemangku kepentingan dan jejaringnya, dan bagaimana memitigasi konflik.

Berikut di bawah ini struktur kurikulum Modul 2.
  • Dimensi dan Indikator Konflik Sosial
  • Skema Analisis Konteks Konflik Sosial
  • Analisis Kualitas Informasi Konflik
  • Analisis Fakta dan Norma Konflik
  • Analisis Pemetaan Risiko Konflik
  • Analisis Pemangku Kepentingan Konflik
  • Analisis Jejaring Pemangku Kepentingan Konflik
  • Analisis Negosiasi Konflik
  • Analisis Posisi, Kepentingan dan Nilai
  • Analisis Ruang Bersama dalam Konflik
Untuk mendaftar pelatihan bisa bisa >>> DAFTAR DISINI <<<

Setelah mendaftar, silakan gabung ke grup diskusi Pelatihan dengan cara scan QR Code atau klik link berikut : https://t.me/+mU0_QbZ5E3Y5M2I9

Persyaratan

  1. PNS Kemenag dan Non-PNS Kemenag 
  2. Syarat Pangkat/Golongan Ruang : Semua
  3. Syarat Jenis Kelamin : Semua
  4. Syarat Pendidikan Umum : Semua

7. Pelatihan Literasi : Pembelajaran Terdiferensiasi: Membaca Bersama dan Membaca Terbimbing untuk Kelas Awal

Informasi Umum

Selamat datang di Pelatihan Mandiri Bersertifikat Kementerian Agama. Pelatihan ini akan berlangsung selama 5 hari. 

Pelatihan di Pintar berbasis MOOC (Massive Open Online Course) dilakukan secara Asynchronous dan full online, sehingga tidak ada jadwal Zoom ataupun tatap muka.

Peserta wajib mendaftar dan melakukan pelatihan sampai selesai secara mandiri. Pelatihan dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun sesuai dengan kebutuhan peserta selama masih dalam periode pelaksanaan pelatihan.

Pada pelatihan ini peserta akan mempelajari :
  • Strategi belajar membaca di kelas awal
  • Pengelolaan kelas dalam kegiatan membaca bersama
  • Penerapan kegiatan terdiferensiasi dalam kegiatan membaca terbimbing
  • Pengelolaan kelas dalam kegiatan membaca terbimbing
  • Buku Berjenjang
Untuk daftar pelatihan bisa klik >>> DAFTAR DISINI <<<

Setelah mendaftar, sila gabung ke grup diskusi Pelatihan dengan cara pindai (scan) atau klik link berikut : https://t.me/+xPAC6zaIVYhjYzVl

Persyaratan

  1. Diutamakan Guru Kelas Awal dan Kelas Tinggi untuk Jenjang SD/MI
  2. PNS dan Non-PNS Kementerian Agama
  3. Syarat Pangkat/Golongan Ruang : Semua
  4. Syarat Jenis Kelamin : Semua
  5. Syarat Pendidikan Umum : Semua

8. Informasi Umum

Selamat datang di Pelatihan Mandiri Bersertifikat Kementerian Agama.

Pelatihan di Pintar berbasis MOOC (Massive Open Online Course) dilakukan secara Asynchronous dan full online, sehingga tidak ada jadwal Zoom ataupun tatap muka.

Peserta wajib mendaftar dan melakukan pelatihan sampai selesai secara mandiri. Pelatihan dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun sesuai dengan kebutuhan peserta selama masih dalam periode pelaksanaan pelatihan.

Dalam pelatihan ini peserta akan mempelajari :
  • Pemanfaatan Aplikasi Pengolah Kata dan Data
  • Pembuatan Video Pembelajaran dengan Aplikasi Kinemaster
  • Pembuatan Video Pembelajaran dengan Aplikasi CapCut 
  • Pembuatan Media Pembelajaran Berbasis AplikasI Canva
  • Pembuatan Presentasi Multimedia
  • Pemanfaatan Screen Recorder dan OBS
  • Pembuatan Blog sebagai Portofolio Pembelajaran
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu menguasai dan memanfaatkan platform-platform digital untuk membantu tugas-tugas di lingkungan kerja. Pelatihan ini akan berlangsung selama 5 hari.

Untuk daftar pelatihan bisa klik >>> DAFTAR DISINI <<<

Setelah mendaftar, silakan gabung ke grup diskusi Pelatihan Multimedia Pembelajaran dengan cara pindai ( scan ) QR Code atau klik link berikut : https://t.me/+Iv9Aydtb6s0yZGFl

Persyaratan

  1. PNS dan Non-PNS Kementerian Agama
  2. Syarat Pangkat/Golongan Ruang : Semua
  3. Syarat Jenis Kelamin : Semua
  4. Syarat Pendidikan Umum : Semua


Sahabat Ayo DONASI


Lihat Juga : πŸ”‰ ➡️ ➡️ ➡️ Apa Kata ULAMA

Lihat Juga : πŸ”‰ ➡️ ➡️ ➡️ Kebudayaan NUSANTARA





Lihat Juga INFO TERBARU List:

πŸ“ŒπŸ›‘ Kumpulan INFO CPNS CPPPK Klik DISINI ✅

πŸ“ŒπŸ›‘ Media dan Perangkat Ajar FIKIH ✅


πŸ“ŒπŸ›‘ Media dan Perangkat Ajar SKI







INFO TERBARU:






Info terbaru: 






Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

WhatsApp #SahabatRA/MadrasahIndonesia Klik Disini

WhatsApp #SahabatGURU Klik disini

Telegram Sahabat Yayasan Ar-Raihan Belalau Klik disini

Telegram Info RA/Madrasah Indonesia 1 KLIK DISINI

Telegram Info RA/Madrasah Indonesia 2 KLIK DISINI

Guru Youtuber KLIK DISINI

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE dan SUBSCRIBE Channel Youtube. Silahkan kunjungi KLIK DISINI

Sabtu, 07 September 2024

Live Q&A CPNS Kementerian Agama RI Tahun 2024

Live Q&A CPNS Kementerian Agama RI Tahun 2024


Dalam rangka memberikan informasi penting seputar proses seleksi CPNS di Kementerian Agama RI, kami telah merangkum beberapa poin utama yang disampaikan dalam sesi Live Q&A. Informasi ini bertujuan untuk membantu para calon pelamar dalam mempersiapkan diri dan memahami ketentuan terbaru terkait pendaftaran CPNS Kemenag. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan : 

1. Untuk guru tidak harus memiliki serdik, yang mana freshgraduate boleh daftar.

2. Dalam penentuan formasi, lihat jurusan atau program studi di ijazah, bukan gelar (S.H, S.E, dll.) Karena peraturan terbaru berdasarkan program studi.

3. Materai Kemenag sejumlah yang mana dalam penggunaannya sebaiknya sama, jika 1 ematerai maka semua ematerai, jika materai fisik gunakan semua materai fisik.

4. Pendaftaran kemenag dimulai 1 sep-14 sep pukul 23.59 WIB

5. SKD dilaksanakan di titik lokasi terdekat, SKB dilakukan di masing-masing satuan yang didaftar.

6. Jenis ketenagaan pada surat lamaran ditulis formasi yang diinginkan misal Pranata blablabla dan diikuti tempat satuannya misal sekretariat Jenderal.

7. Surat lamaran hanya 4 poin untuk non p3k tanpa ditambahi akreditasi.

8. Jangan memakai materai bekas yang habis digunakan karena bisa menjadi alasan TMS administrasi.

9. Surat pernyataan pada bagian suami/istri/wali/orangtua dicoret bagi yang tidak digunakan. Misal yang ttd ortu, coret semua kecuali ortu.

10. Perkara prodi Manajemen Dakwan dan Manajemen Dakwah Islam, bisa memintakan surat keterangan dari kampus jika kedua prodi tersebut memang sama.

11. Pendaftaran CPNS harus menggunakan Ijazah, tidak boleh surat keterangan lulus, apabila belum terbit bisa mengikuti seleksi yang akan datang.

12. Foto berpakaian formal, untuk ukuran foto tidak berpengaruh berapapun asal formal dan background merah saja.

13. Untuk lulusan terbaik yang lulusan luar negeri, akreditasi A jurusan dan kampus bisa dari surat penyetaraan terkait akreditasi dari instansi (kmenterian) yang berwenang.

14. Yang memiliki sertif guru baik PPG dll akan menjadi pertimbangan namun prinsipnya semua memiliki persamaan kesempatan.

15. Font surat lamaran dan Margin tidak diatur jadi terserah mau pakai apa saja yang penting jelas dan bisa dibaca.

16. Apabila melamar di Kanwil Jawa Tengah misalnya, akan ditempatkan di Jawa Tengah, tidak mungkin diluar Provinsi tersebut.  Untuk pembagiannyangikuti berdasarkan kebutuhan posisi. Misal melamar di UIN Bandung maka akan ditempatkan di UIN Bandung tersebut.

17. Untuk bukti Akreditasi kampus dan jurusan boleh screenshot dari BANPT dan boleh Sertifikat dimana tahunnya harus sesuai dengan kelulusan pelamar bukan yang terbaru.

18. Tes SKB CAT, moderasi beragama, wawancara berlaku untuk semua pelamar di kemenag, yang membedakan adalah jenis tesnya misal pranata komputer bisa jadi akan di tes mengenai pemrograman, aplikasi, dll.

19. Baca aturan tentang jabatan yang dilamar, cari tahu tugasnya bagaimana agar mengetahui apakah kompetensinya sesuai dengan yang dimiliki.

20. Apabila memiliki gelar S2 namun melamar dengan Ijazah S1 pendidikan yang dicantumkan di sscasn dan suratnya bagaimana? Gunakan Pendidikan terakhir dengan Ijazah yang dilamar karena yang akan diseleksi adalah Ijazah yang diajukan yang ada dalam formasi yang dilamar.

21. Scan dokumen prinsipnya adalah dokumen yang diunggah dapat terbaca dengan baik jangan sampai blur, terlalu kecil dll. Mau menggunakan mesin atau aplikasi apapun yang terpenting jelas dokumennya.

22. Tanda tangan harus asli bukan tandatangan digital, elektronik ataupun digital dan scan.

23. Apabila melamar di pusat namun bertempat tinggal di Papua, menimbang jarak kemenag bisa mempertimbangkan akan diadakan ujian di SKD dan SKB di wilayah terdekat.

24. P3k yang mengikuti CPNS jika mendapat persetujuan dari Pyb tidak akan distop gaji dan tunjangannya. Baru ketika lulus dan dikasih NIP baru akan distop dan diberhentikan dan diganti menjadi PNS.

25. Pengisian pengalaman kerja tidak wajib diisi. Karena pada dasarnya CPNS diperuntukkan bagi semua pihak, namun demikian pengalaman pekerjaan bisa menjadi pertimbangan.

Sahabat Ayo DONASI





LIHAT JUGA:





LIHAT JUGA: TERBARU πŸ›‘CARA MEMPERBAIKI DATA PADA SIMPATIKA

CARA MENDAFTAR PPG SERTIFIKASI GURU

TIPS MENDIDIK ANAK MENURUT SUNNAH OLEH HABIB NOVEL

CARA SUNNAH MINUM AIR DAN MANFAATNYA


LIHAT JUGA: ANK SUPIR ANGKOT JADI POLISI TERBAIK

ANAK TUKANG GORENGAN JADI TENTARA TNI

DAHSYATNYA DOA SEORANG IBU


LIHAT JUGA:

SOSIALISASI UP BAGI GURU SETTIFIKASI PPG DALJAB

SOSIALISASI PRE TEST PPG DALAM JABATAN

AMALAN DALAM ADZAN HABIB SYECH

TATA CARA WUDHU 


LIHAT JUGA:

DOA YANG AKAN MEMBUAT KITA DIKEJAR REJEKI8

FILOSOFI DIBALIK LOGO KEMERDEKAAN RI TAHUN 2022

DO'A MAKNA SESUNGGUHNYA


LIHAT JUGA: BEASISWA GURU PAI DAN KEAGAMAAN

CARA REGISTRASI DAFTAR PELATIHAN DIWEB PINTAR KEMENAG

CARA MUDAH CEPAT CETAK KARTU ASN BKN



LIHAT JUGA:



Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

WhatsApp #SahabatRA/MadrasahIndonesia Klik Disini

WhatsApp #SahabatGURU Klik disini

Telegram Sahabat Yayasan Ar-Raihan Belalau Klik disini

Telegram Info RA/Madrasah Indonesia 1 KLIK DISINI

Telegram Info RA/Madrasah Indonesia 2 KLIK DISINI

Guru Youtuber KLIK DISINI

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE dan SUBSCRIBE Channel Youtube. Silahkan kunjungi KLIK DISINI


Rabu, 04 September 2024

MODEL PEMBELAJARAN PADA KURIKULUM MERDEKA

MODEL PEMBELAJARAN PADA KURIKULUM MERDEKA

MODEL PEMBELAJARAN PADA KURIKULUM MERDEKA

Copyright: Edi Saputra, S.Pd.I [Ahli Pertama-Guru Fqih]

Dalam melaksanakan Kurikulum Merdeka, guru dituntut untuk bisa lebih memahami peserta didik, guru perlu memahami karakter dan potensi yang dimiliki peserta didik agar lebih mudah memilih materi esensial yang akan disampaikan. Dengan begitu, memberikan keleluasaan kepada guru (pendidik) untuk merancang pembelajaran yang sesuai kebutuhan peserta didik dan kondisi lingkungan belajar.

Dalam rangka mencapai keberhasilan pembelajaran, ada banyak model-model pembelajaran yang digunakan. 

Dalam kegiatan pembelajaran diperlukan model ataupun metode pembelajaran yang tepat, agar dalam penyampaiannya bisa lebih terarah, fokus dan dapat diserap oleh peserta didik.

A. Model Pembelajaran Penemuan (Discovery Learning)
Discovery learning merupakan model pembelajaran yang menekankan pada proses memahami secara aktif dan mandiri suatu konsep materi untuk menarik kesimpulan. Dalam model pembelajaran ini siswa diharapkan lebih aktif dalam kegiatan pembelajaran dimana guru berperan sebagai supervisor.

Menurut Kelana dan Wardani (2021), discovery learning berarti suatu proses pembelajaran dimana siswa berusaha menemukan masalah dengan modal pengetahuannya kemudian menghasilkan informasi baru yang benar-benar relevan melalui beberapa proses penelitian ilmiah. Dalam discovery learning, siswa belajar dengan berpartisipasi aktif di kelas untuk memperoleh pengalaman dan melakukan eksperimen sehingga siswa menemukan sendiri konsep dan prinsip pengetahuan itu sendiri.

Yerizon et al., (2018) mengemukakan bahwa langkah-langkah dalam discovery learning, yaitu:
Stimulation (Stimulasi atau pemberian rangsangan)
Pada tahap ini siswa dihadapkan pada situasi dan sesuatu yang dapat menimbulkan kebingungan. Guru kemudian melanjutkan untuk tidak memberi pencerahan atau generalisasi agar timbul keinginan dalam diri siswa untuk menyelidiki sendiri

Problem statement (Identifikasi masalah)
siswa diberi kesempatan oleh guru untuk mengidentifikasi sebanyak mungkin masalah yang relevan dengan bahan ajar, kemudian ssiwa memilih salah satu untuk kemudian dirumuskan dalam bentuk hipotesis
Data collection (Pengumpulan data)
Tahap ini berfungsi untuk menjawab pertanyaan atau membuktikan hipotesis yang telah dirumuskan dengan cara mengumpulkan informasi melalui membca literatur, mengamati objek, melakukan wawancara dengan narasumber, melakukan eksperimen atau ui coba, dan kegiatan lainnya
Data processing (Pengolahan data)
siswa mengolah data dan informasi yang telah diperoleh melalui penafsiran hingga didapat sebuah hasil
Verification (Pembuktian)
siswa melakukan pemeriksaan secara cermat dan teliti untuk membuktikan benar atau tidaknya hipotesis yang telah dirumuskan di awal melalui temuan alternatif kemudian dihubungkan dengan hasil data processing dan verification
Generalization (Penarikan kesimpulan)
Tahap terakhir ini adalah proses menarik sebuah simpulan yang dapat dijadikan oleh siswa sebagai prinsip umum dan berlaku untuk semua kejadian dan masalah yang sama dengan tetap memperhatikan hasil verifikasi. Hasil verifikasi tersebut kemudian menjadi dasar dalam merumuskan prinsip-prinsip yang mendasari generalisasi.


B. Model Pembelajaran Berbasis Inkuiri (Inqury Based Learning)
Model pembelajaran berbasis inkuiri adalah pembelajaran yang memungkinkan siswa secara mandiri mengajukan pertanyaan, melakukan penelitian atau penelusuran, mengikuti tes, atau penelitian untuk mendapatkan informasi yang mereka butuhkan. Dalam model ini, siswa dibimbing untuk menemukan materi yang disajikan dalam pelajaran melalui pertanyaanpertanyaan dan introspeksi diri.

Menurut A. Nurdyansyah (2016), inkuiri adalah pembelajaran dimana siswa mencari informasi atau pemahaman untuk diselidiki, dimulai dengan melakukan
pengamatan, mengajukan pertanyaan, merencanakan penelitian, mengumpulkan data atau informasi dan penelitian, menganalisis data, merancang kesimpulan dan mengkomunikasikan informasi. . hasil penelitian. Riset Pembelajaran inkuiri memposisikan siswa sebagai subjek. Siswa memiliki peran dalam menemukan inti dari mata pelajaran.

C. Model Pembelajaran Berbasis Masalah (Problem Based Learning)
Pembelajaran berbasis masalah adalah pendekatan yang menanamkan pengetahuan baru kepada siswa dengan menghadirkan masalah di awal untuk dipecahkan oleh siswa. Namun, guru tetap harus meminta siswa untuk mengemukakan masalah yang nyata dan relevan
Pembelajaran berbasis masalah (Problem Based Learning) merupakan salah satu model pembelajaran yang termuat dalam kurikulum 2013.
(Ejin, 2016) menyatakan bahwa Problem Based Learning adalah salah satu model pembelajaran menghadapkan peserta didik pada masalah di kehidupan nyata yang mereka alami serta masalah yang disajikan bersumber dari kehidupan sehari-hari yang relevan

D. Model Pembelajaran Berbasis Proyek (Project Based Learning)
Model Project Based Learning (PjBL) merupakan model pembelajaran yang memulai atau berangkat dari sebuah proyek untuk memperoleh ilmu pengetahuan. Pembelajaran berbasis proyek adalah model pembelajaran yang menggunakan proyek sebagai langkah awal untuk memperoleh dan mengintegrasikan pengetahuan baru berdasarkan pengalaman kegiatan kehidupan nyata. Pembelajaran berbasis proyek dirancang untuk digunakan dalam masalah kompleks yang perlu diselidiki dan dipahami siswa

Selanjutnya Pemilihan model pembelajaran ini diserahkan kepada guru dengan menyesuaikan karakteristik materi, sehingga bisa menghasilkan pembelajaran yang efektif dan efisien serta menghasilkan output yang handal sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.


E. Pembelajaran Berbasis Masalah (Problem-Based Learning)

Dalam model ini, siswa mengidentifikasi masalah nyata dan bekerja sama untuk menemukan solusinya. Mereka belajar secara mendalam saat berusaha menyelesaikan masalah tersebut.

F. Pembelajaran Kolaboratif (Collaborative Learning)

Model ini mendorong siswa untuk bekerja sama dalam mencapai tujuan pembelajaran. Mereka berdiskusi, mengajukan pertanyaan, dan mencari jawaban bersama dalam kelompok.

G. Pembelajaran Mandiri (Self-Directed Learning)

Siswa mempunyai kebebasan untuk merencanakan, mengatur, dan mengelola pembelajaran masing-masing individu. Para siswa memilih topik yang akan dipelajari, sumber belajar, dan cara belajar sesuai dengan minat dan kebutuhan masing-masing individu.

H. Pembelajaran Berbasis Teknologi (Technology-Enhanced Learning)

Pada era digital seperti ini, model ini mengintegrasikan teknologi dalam pembelajaran. Pada penerapan model ini siswa menggunakan perangkat lunak, aplikasi, dan sumber daya digital untuk mendukung pembelajaran mereka.

I. Pembelajaran Berbasis Simulasi (Simulation-Based Learning)

Dengan menggunakan model jenis simulasi atau permainan edukatif, siswa bisa merasakan pengalaman nyata dan belajar dari hasil tindakan mereka sendiri. Ini membantu memahami konsep yang abstrak.

J. Pembelajaran Inklusif (Inclusive Learning)

Model ini mengakomodasi perbedaan individu dan kebutuhan khusus siswa. Ini termasuk pembelajaran yang disesuaikan, dukungan tambahan, dan penilaian yang beragam.

K. Pembelajaran Berbasis Kompetensi (Competency-Based Learning)

Siswa berkembang dalam kompetensi tertentu dan maju ke tingkat berikutnya setelah menguasai kompetensi tersebut. Ini memungkinkan setiap siswa untuk maju sesuai dengan kecepatan mereka sendiri.

L. Pembelajaran Terpadu (Integrated Learning)

Model ini menggabungkan berbagai mata pelajaran dalam pembelajaran. Siswa dapat melihat hubungan antara berbagai topik dan memahami konteks dunia nyata.

M. Pembelajaran Berbasis Pengalaman (Experiential Learning)

Pada penerapan model Pembelajaran jenis ini siswa belajar melalui pengalaman langsung, seperti kunjungan lapangan, magang, atau proyek nyata. Ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam dan relevan.

Model pembelajaran ini lah yang menurut penulis dirasa sesuai dan memungkinkan serta mudah dalam pengaplikasiannya didalam pembelajaran, sesuai dengan konsep kurikulum merdeka.


DAFTAR PUSTKA
Arsyad, M., & Fahira, E. F. (2023). Model-Model Pembelajaran dalam Kurikulum Merdeka. Purbalingga: Eureka Media Aksara.
Kelana, J. B., & Wardani, D. S. (2021). model pembelajaran IPA SD. Cirebon: Edutrimedia Indonesia.

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat Minggu 27 Oktober 2024 yayasanarraihanbelalau.blogspot.com - Kader Pen...