Kamis, 29 Juli 2021

Panduan Shalat Rebo Wekasan ( Shalat Tolak Bala' ) menurut Kiai Jamal

Panduan Shalat Rebo Wekasan ( Shalat Tolak Bala' ) menurut Kiai Jamal

Pengasuh Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, KH Muhammad Djamaluddin Ahmad memberikan amalan Rebo Wekasan yakni berupa shalat.

Hal ini disampaikannya saat pengajian rutinan Al-Hikam di hadapan ribuan jamaah di Pesantren Bumi Damai Al Muhibbin Bahrul Ulum beberapa waktu berselang.

"Besok adalah malam Rebo Wekasan yaitu malam Rabu terakhir (wekasan) di bulan Shafar. Sebagian orang ahli makrifat termasuk orang yang ahli mukasyafah dalam Kitab Kanzun Najah Was-Suraar fi Fadail al-Azmina Wasy-Syuhaar, Imam Abdul Hmiid Quds, Mufti, dan Imam Masjidil Haram Makkah mengatakan setiap tahun Allah menurunkan bala (bencana) yang berjumlah 320.000. Kesemuanya diturunkan pada hari Rebo yang terakhir di bulan Shafar. Maka dianjurkan hari itu shalat 4 rakaat dengan 2 salam," katanya, Senin (5/11/2018).

Kiai Jamal menjelaskan, shalat yang dilakukan tersebut diniati dengan shalat mutlak. Pada setiap rakaat dalam shalat tersebut membaca al-Fatihah sekali, surat al-Kautsar sebanyak 17 kali, surat al-Ikhlas lima kali, al-Falaq sekali dan an-Nas sekali.

"Kemudian setelah salam membaca doa dan shalatnya tidak berjamaah. Tapi dilakukan bersama-sama di lokasi yang sama pula," jelasnya.

Tradisi Rebo Wekasan sudah berlangsung secara turun-temurun di kalangan masyarakat Jawa, Sunda, Madura, dan lain-lain. Bentuk ritual Rebo Wekasan umumnya dilakukan dengan shalat, berdoa dengan doa-doa khusus, selamatan, sedekah, silaturrahim, dan berbuat baik kepada sesama.

Asal-usul tradisi ini bermula dari anjuran Syeikh Ahmad bin Umar Ad-Dairobi (W.1151 H) dalam kitab Fathul Malik al-Majid al-Mu-Allaf li Naf'il 'Abid wa Qam'i Kulli Jabbar 'Anid (biasa disebut Mujarrabat ad-Dairabi).

Anjuran serupa juga terdapat pada kitab al-Jawahir al-Khams karya Syeikh Muhammad bin Khathiruddin al-'Atthar (W. 970 H), Hasyiyah as-Sittin, dan sebagainya.

Keputusan musyawarah NU Jawa Tengah tahun 1978 di Magelang juga menegaskan bahwa shalat khusus Rebo Wekasan hukumnya haram, kecuali jika diniati shalat sunnah muthlaqah atau niat shalat hajat. Kemudian Muktamar ke-25 NU di Surabaya (20-25 Desember 1971 M) juga melarang shalat yang tidak ada dasar hukumnya, kecuali diniati shalat mutlak.

"Shalatnya bisa di pagi (dluha) atau habis shalat Maghrib," pungkas Kiai Jamal, sapaan akrabnya.

Sumber: https://jatim.nu.or.id

Semoga bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau


Rabu, 28 Juli 2021

Dokumen 1 Kurikulum Darurat Covid-19 Tahun 2020-2021

Dokumen 1 Kurikulum Darurat Covid-19 Tahun 2020-2021


Kurikulum Darurat adalah kurikulum tingkat satuan pendidikan yang disusun dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan pada masa darurat dengan memperhatikan ramburambu ketentuan yang berlaku serta kondisi keterbatasan masing-masing satuan pendidikan di masa darurat. 

Masa darurat yang dimaksud bukan hanya pada masa darurat wabah Corona Virus Disease (Covid-19), tetapi berlaku pula pada masa darurat karena terjadi bencana alam, huru-hara dan sebagainya. 
Kurikulum darurat hanya diterapkan pada masa darurat. Bila kondisi sudah normal, maka kegiatan pembelajaran harus kembali dilaksanakan secara normal seperti biasanya. 

Di masa pandemi covid-19 seperti sekarang ini, kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan tentu tidak bisa berjalan semaksimal mungkin seperti pada kondisi normal, walaupun demikian peserta didik harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran dengan memanfaatkan media online dan sebagainya. 

Pembelajaran di masa darurat pandemi Covid-19 ini, lembaga pendidikan dituntut untuk bisa mengembangkan kreatifitas dan kemampuan sorang guru serta tenaga kependidikan dalam memberikan pembelajaran  kepada peserta didik yang sedang melaksanakan pembelajaran dari rumah baik menggunakan media online seperti Whatsapp, Facebook atau memanfaatkan tayangan pembelajaran melalui TVRI dengan bimbingan guru dan orang tua Mempertimbangkan kondisi yang sedang melanda di Indonesia, kondisi darurat pada tiap daerah dan satuan pendidikan khususnya pendidikan madrasah tentu sangatlah berbeda, oleh karena itu implementasi kurikulum darurat pada satuan pendidikan juga bisa berbeda-beda sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan madrasah.   

Untuk itu dalam menyusun kurikulum darurat ini, setiap satuan pendidikan dapat melakukan modifikasi dan inovasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dengan disesuaikan kondisi dan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan madrasah Modifikasi dan inovasi yang dilakukan madrasah dapat berbentuk struktur kurikulum, beban belajar. strategi pembelajaran, penilaian hasil belajar dan lain sebagainya, sebagai contoh pada hari senin mata pelajaran yang diajarkan dibatasi hanya dua mata pelajaran yang diajarkan di dalam kelas, terutama mata pelajaran utama, peminatan dan sebagainya.


Dokumen 1 Kurikulum Darurat   Dokumen Kurikulum adalah sebuah tulisan yang memuat informasi perencanaan dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran yang akan digunakan pada satuan pendidikan serta cara yang akan digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.   

Tujuan tertentu tersebut meliputi tujuan pendidkan nasional dan kesesuaian dengan kekhasan, kondisi serta potensi suatu daerah pada satuan pendidikan, kompetensi lulusan dan peserta didik. Perlu rekan-rekan ketahui bahwa dalam menyusun Kurikulum Darurat, satuan pendidikan madrasah harus berpedoman pada Panduan Penyusunan Kurikulum Darurat yang sudah di terbitkan Kementerian Agama Tahun 2020 Untuk itu pada kesempatan ini mimin ingin berbagi Dokumen 1 Kurikulum Darurat yang bisa anda jadikan sebagai acuan dan pedoman dalam menyusun Kurikulum untuk madrasah anda, bagi yang membutuhkan Dokumen 1 Kurikulum Darurat:
Silahkan SUBSCRIBE Channel Youtube

Semoga bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau



Selasa, 27 Juli 2021

Terbaru RPP 1 Lembar Fikih Madrasah Ibtidaiyah (MI) Semester 1

Terbaru RPP 1 Lembar Fikih Madrasah Ibtidaiyah (MI) Semester 1


Menyikapi begitu banyaknya permintaan Sahabat serta rekan sesama guru tenaga pendidik di Madrasah yang minta di share mengenai RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) mata pelajaran PAI (Akidah Akhlak, Al-Qur'an Hadits, Fikih dan SKI) maka pada kali ini kami akan mencoba berbagi mengenai RPP 1 lembar untuk mata pelajaran FIKIH Kelas 1 Semester 1 yang telah kami sesuaikan dengan KMA Nomor 183 Tahun 2019. 

Kementerian Agama telah menyempurnakan kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab untuk Madrasah.

 Penyempurnaan kurikulum ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 183 tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah. Kurikulum baru ini digunakan mulai tahun ajaran 2020/2021.  KMA 183 tahun 2019 tidak mengubah secara total isi kurikulum sebelumnya yang tertuang dalam KMA 165 tahun 2014. Kurikulum pada KMA 183 Tahun 2019 hanya menyempurnakan beberapa Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD)

Ada tiga persamaan kedua KMA ini. Pertama, persamaan mata pelajaran. Kurikulum madrasah terdiri atas Quran Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), dan Bahasa Arab.  

Persamaan kedua,tetap mengunakan prinsip pembelajaran pada Kurikulum Nasional 2013. Ketiga, menggunakan prinsip penilaian yang berlaku pada kurikulum Nasional 2013 yang Disempurnakan. 

Penyempurnaan kurikulum antara lain didasarkan pada hasil penelitian Pendidikan Agama dan Keagamaan Kemenag. Puslitbang antara lain menemukan adanya beberapa struktur materi antar jenjang dan antar kelas yang tumpang tindih. Penelitian ini juga menilai perumusan level kompetensi masih terlalu rendah. 

Temuan lainnya adalah materi Bahasa Arab dinilai cenderung strukturalis. Berdasarkan temuan tersebut dan hasil kajian umum, Kemenag merasa perlu melakukan penyesuaian kurikulum di madrasah untuk memenuhi kebutuhan perkembangan pendidikan abad  21, kebutuhan pembentukan karakter bangsa Indonesia sebagai warga dunia, serta pencapaian visi  Indonesia Berdaulat, Maju, Adil, dan Makmur.


Ada delapan fokus penyempurnaan kurikulum tersebut, yaitu:

Konten adalah milik dan hak cipta hanapibani.com
1. Penataan kembali distribusi materi yang tumpang tindih antar jenjang dan antar kelas.

 2. Perumusan level kompetensi yang ditingkatkan untuk membekali peserta didik lebih tinggi dalam berfikir kritis dan inovatif. Sehingga level kompetensi MI ditingkatkan hampir 30 % Kompetensi Dasar (KD) berlevel C4, MTs 70 % dan MA 90% level C4 hingga C6. 

3. Penataan kesinambungan dan keselarasan perumusan antara KD1 Sikap spiritual, KD 2 Sikap Sosial , KD 3 Pengetahuan dan KD 4 Keterampilan. 

4. Penguatan Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada aspek sikap dan keterampilan beragama dibanding pengetahuan atau kognitif. 

5. Penguatan Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab untuk menghasilkan keyakinan dan penghargaan siswa dalam membuktikan bahwa Islam adalah agama yang sangat relevan dengan kemajuan kehidupan zaman. 

6. Penguatan Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab sebagai pengantar siswa menjadi warga bangsa Indonesia yang hidup dalam keberagaman. 

7. Perubahan pada Materi Bahasa Arab terutama penyempurnaan dalam penyajian dan metode pendekatan yang digunakan sehingga lebih menekankan pada pendekatan fungsional dari pada struktural. 

8. Penyempurnaan kedalaman materi kurikulum mata pelajaran PAI pada Madarasah Aliyah Peminatan Keagamaan, serta penggunaan pengantar Bahasa Arab pada pembelajaran PAI dan Bahasa Arab pada MA Program Keagamaan (MAPK).  Jadi, penyempurnaan ini juga pada aspek kedalaman materi.

 Harapannya, siswa semakin memahami ajaran agama dan Bahasa Arab. Keduanya diharapkan bisa menjadi bekal siswa menjadi warga bangsa yang bisa hidup dalam keberagamaan dan tetap kompetitif dalam kemajuan zaman. RPP 1 Lembar Fikih Madrasah Ibtidaiyah (MI) Kelas 1 Semester 1 Berikut kami bagikan RPP 1 Lembar Fikih Madrasah Ibtidaiyah (MI) Kelas 1 Semester 1, silakan unduh, edit, tiru serta modifikasi menyesuaikan dengan kebutuhan dan penyampaian Sobat dilapangan; 

Unduh file diatas dengan klik link yang kami berikan dibawah ini; 


Semoga bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau



Instruksi Mendagri No. 24 Tahun 2021 Tunda PTM Terbatas Di Wilyah PPKM Level 4 dan Level 3

Instruksi Mendagri No. 24 Tahun 2021 Tunda PTM Terbatas Di Wilyah PPKM Level 4 dan Level 3


Kepastian penundaan PTM Terbatas ini  dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan baik pada level 3 maupun 4 harus dilakukan secara daring/online, artinya recana pelaksanaan PTM Terbatas pada daerah tersebut masih harus ditunda.


A. Kabupaten dan Kota Level 4 Berikut ini Daerah Kabupaten Kota yang termasuk Level 4 Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021, yakni sebagai berikut: •         Banten terdiri dari Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon. 
•         Jakarta terdiri dari Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat. 
•         Jawa Barat terdiri dari Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung. 
•         Jawa Tengah terdiri dari Kabupaten Jepara, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Demak, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara dan Kota Pekalongan. 
•         Yogyakarta terdiri dari Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo dan Kabupaten Gunungkidul. 
•         Jawa Timur terdiri dari Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan dan Kabupaten Situbondo. 
•         Bali terdiri dari Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng dan Kota Denpasar.   B. Kabupaten dan Kota Level 3 Berikut ini Daerah Kabupaten Kota yang termasuk Level 3 Berdasarkan Instruksi Mendagri (Menteri Dalam Negeri) Nomor 24 Tahun 2021, yakni sebagai berikut 
•         Banten terdiri dari Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang. 
•         Jawa Barat terdiri dari Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Tasikmalaya. 
•         Jawa Tengah terdiri dari Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan. 
•         Jawa Timur terdiri dari Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo. 
•         Bali terdiri dari Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem.   

C. Ketentuan PPKM pada Kabupaten dan Kota Level 4 Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021, berikut ini Ketentuan PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 4 (empat) sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut: 

a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online;   
b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH); c. pelaksanaan kegiatan pada sektor: 
1) esensial seperti a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)); b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik); c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat; d) perhotelan non penanganan karantina; dan e) industri orientasi eskpor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dapat beroperasi dengan ketentuan: 

a) untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional; 

b) untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf; dan   

c) untuk huruf e) hanya dapat beroperasi 1 (satu) shift dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran guna mendukung operasional, 2) esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat; 3) kritikal seperti: 

a) kesehatan; 
b) keamanan dan ketertiban; 
c) penanganan bencana; 
d) energi; 
e) logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; 
f) makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; 
g) pupuk dan petrokimia; 
h) semen dan bahan bangunan;
 i) obyek vital nasional;
 j) proyek strategis nasional;
 k) konstruksi (infrastruktur publik); 
l) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi dengan ketentuan: 

a) untuk huruf a) dan huruf 
b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian; dan b) untuk huruf 
c) sampai dengan huruf 
l) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) persen maksimal staf WFO, 4) untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); dan  5) untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam, d. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat; e. pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah; f. pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum: 1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah; 2) restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in); g. kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 (tiga) orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada diktum KETIGA poin c.4 dan f.2; h. pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; i. tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah; j. fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara; k. kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara; l. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; m. pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4 (empat); n. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus: 1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); 2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut; 3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan 4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. o. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; dan p. pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.


D. Ketentuan PPKM pada Kabupaten dan Kota Level 3 Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 berikut ini Ketentuan PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 3 (tiga) adalah  sebagai berikut: 
a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online;
b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH); c. pelaksanaan kegiatan pada sektor: 

1) esensial seperti a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)); b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik); c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat; d) perhotelan non penanganan karantina; dan e) industri orientasi eskpor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dapat beroperasi dengan ketentuan: a) untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional; b) untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf; dan c) untuk huruf e) hanya dapat beroperasi dengan pengaturan 2 (dua) shift dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan menerapkan protokol kesehatan, pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan. 

2) esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat; 

3) kritikal seperti: a) kesehatan; b) keamanan dan ketertiban; c) penanganan bencana; d) energi; e) logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; f) makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; g) pupuk dan petrokimia; h) semen dan bahan bangunan; i) obyek vital nasional; j) proyek strategis nasional; k) konstruksi (infrastruktur publik); l) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi dengan ketentuan: a) untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian; dan b) untuk huruf c) sampai dengan huruf l) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) persen staf,

 4) untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); dan 5) untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam, d. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai pukul 15.00 waktu setempat: e. pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah; f. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum: 1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah; dan 2) restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in); g. kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat dengan memperhatikan ketentuan dalam c.4 dan f.2; h. pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dan konstruksi skala kecil diizinkan maksimal 10 (sepuluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; i. tempat ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 (tiga) dengan maksimal 25% (dua puluh lima persen) kapasitas atau 20 (dua puluh orang) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; j. fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara; k. kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara; l. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; m. pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 (dua puluh) undangan dan tidak mengadakan makan ditempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; n. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

 1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); 

2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut; 

3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan 

4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. o. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; dan p. pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

Selengkapnya silahkan DOWNLOAD DISINI

Semoga bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau




Pendaftaran Pengajuan Bantuan Sarana Ibadah Pada Sekolah Tahun 2021

Pendaftaran Pengajuan Bantuan Sarana Ibadah Pada Sekolah Tahun 2021



Dalam rangka penyaluran bantuan sarana ibadah pendidikan Agama Islam pada Sekolah, Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI menyelenggarakan pendaftaran dan seleksi pengajuan Bantuan Sarana Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah Tahun 2021. Pendaftaran pengajuan Bantuan Sarana Ibadah pada Sekolah dengan registrasi akun sekolah calon penerima bantuan melalui aplikasi SILABA-PAI ( https://simwas.kemenag.go.id/silaba ).

Adapun ketentuan dan persyaratan dokumen calon penerima bantuan dapat dilihat pada juknis Bantuan Sarana Ibadah pada Sekolah Tahun 2021. 

Jadwal tahapan pelaksanaan penyaluran Bantuan Sarana Ibadah pada Sekolah Tahun 2021 sebagai berikut:
1. Pendaftaran Tanggal 23 Juli s/d 4 Agustus 2021 
2. Seleksi, Verifikasi dan validasi dokumen Tanggal 5 s/d 9 Agustus 2021
3. Pengumuman seleksi administrasi Tanggal 11 Agustus 2021 
4. SK Penetapan Tanggal 13 Agustus 2021 
5. Proses Pencairan Bantuan Tanggal 16 s/d 31 Agustus 2021 6. Pelaksanaan Bantuan Tanggal 1 september s/d 10 Desember 2021

Selengkapnya silahkan DOWNLOAD DISINI

Semoga bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Penyaluran Bantuan Pemberdayaan Lembaga Mitra Bidang Pendidikan Tahun 2021

Penyaluran Bantuan Pemberdayaan Lembaga Mitra Bidang Pendidikan Tahun 2021



Dalam rangka penyaluran Bantuan Pemberdayaan Lembaga Mitra Bidang Pendidikan Tahun 2021. 

Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI membuka pendaftaran dan seleksi Pengajuan Bantuan Pemberdayaan Lembaga Mitra Bidang Pendidikan Tahun 2021.

Pendaftaran pengajuan Bantuan Pemberdayaan Lembaga Mitra Bidang Pendidikan dilakukan dengan registrasi akun Lembaga Mitra calon penerima bantuan melalui aplikasi SILABA-PAI (https://simwas.kemenag.go.id/silaba). Seluruh dokumen persyaratan diunggah melalui akun SILABA-PAI Lembaga Mitra yang telah didaftarkan. 

Adapun ketentuan dan persyaratan dokumen penerima bantuan dapat dilihat pada Juknis Bantuan Pemberdayaan Lembaga Mitra Bidang Pendidikan Tahun 2021.

Jadwal tahapan pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemberdayaan Lembaga Mitra Bidang Pendidikan Tahun 2021 sebagai berikut: 

1. Pendaftaran Tanggal 22 Juli s/d 31 Juli 2021 
2. Seleksi, verifikasi dan validasi dokumen Tanggal 1 s/d 8 Agustus 2021 
3. Pengumuman seleksi administrasi Tanggal 9 Agustus 2021 4. SK Penetapan Tanggal 12 Agustus 2021 
5. Proses Pencairan Bantuan Tanggal 16 s/d 31 Agustus 2021 6. Pelaksanaan Bantuan Tanggal 1 Sept s/d 10 Desember 2021

Selengkapnya DOWNLOAD DISINI

Semoga bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau


Ayo Patuhi Protokol Kesehatan5M+1D

Ayo Patuhi Protokol Kesehatan
5M+1D



Assalamualaikum...

Tabik Pun...
Halo Sahabat RA!

Ayo Patuhi Protokol Kesehatan
5M+1D

Humas (27/7)

============================
Raudhatul Athfal Ar-raihan Belalau
============================

Email : ms_raihan@yahoo.com
Blogger : Yayasan Ar_Raihan Belalau Lampung Barat
Faceebook : Raudhatul Athfal Arraihan Belalau
Instagram: @Raudhatul Athfal Arraihan Belalau
Channel Youtube: Yayasan Ar Raihan Belalau Lampung Barat


Lihat juga Takbiran LIVE beserta Teks


Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat Minggu 27 Oktober 2024 yayasanarraihanbelalau.blogspot.com - Kader Pen...