HUKUM MENCABUT RUMPUT KUBURAN
_________________________________________
🕌 Menjelang bulan suci romadhon biasanya makam ramai dikunjungi peziarah. Tradisi ini merupakan wujud bakti terhadap orang tua atau leluhur yang telah meninggal dunia dengan mendoakan mereka. Selain berdoa para peziarah tak lupa menyempatkan diri bersih - bersih dengan mencabut rerumputan liar yang tumbuh di atas pusara dan sekelilingnya.
Lantas, bagaimana hukum mencabuti rumput tersebut?
📝 Untuk rumput yg tepat berada di atas pusara (makam) jawabannya diperinci sebagai berikut ;
1⃣ Hukumnya haram (tidak diperbolehkan) jika rerumputan yg tumbuh di atas pusara (makam) belum kering dan jumlahnya sedikit.
Karena jika dicabut dapat menghilangkan hak _Ahli Kubur_ yg berupa doa _Istighfar_ dari tumbuhan tersebut. Hal ini berdasarkan sabda Nabi saw ;
.....ثم أخذ جريدة رطبة فشقها نصفين فغرز في كل قبر واحدة قالوا ; يارسول الله لم فعلت هذا؟ قال لعله يخفف عنهما مالم ييبسا (رواه البخاري).
Artinya ; _Kemudian Nabi saw mengambil pelepah kurma yg masih basah dan beliau belah menjadi dua bagian, kemudian menanamnya dikedua kubur tersebut, masing - masing satu buah. Para sahabat bertanya "Wahai Rasulallah mengapa melakukan hal itu?", Nabi saw menjawab ; "Semoga Saja adzab mereka berdua diringankan selama kedua pelepah kurma ini belum kering"_. (H.R Bukhari).
2⃣ Hukumnya diperbolehkan jika rumput sudah kering atau pusara (makam) dipenuhi rerumputan yg lebat (Bahasa Medan; Semak), sekalipun rerumputan tersebut masih hijau. Dengan syarat tidak mencabuti seluruhnya namun mesti menyisakan rumput - rumput yg kecil.
🖋 Untuk yg ada disekeliling pusara (makam) dalam arti rumput tersebut hanya berada di pinggitan pusara tidak pas di atas pusara, hukum mencabutnya diperbolehkan, baik rumput kering maumpun yg masih basah.
*Rujukan* ;
١ . فتح المعين هامش اعانة الطالبين الجزء ٢ ص ١٣٢.
٢. تحفة المحتاج في شرح المنهاج ص ٢٩٤.
٣. نهاية الزين ١٤٧.
والله أعلم
#MajlisTalimBustanulArifin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar