Pengisian DRH dan Pemberkasan PPPK Hasil Optimalisasi Dibuka Hingga 28 September 2023
Pengisian DRH dan Pemberkasan PPPK Hasil Optimalisasi Dibuka Hingga 28 September 2023
ONLINEPLUS.ID - Masa sanggah atas hasil optimalisasi pengisian kebutuhan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah berakhir. Panitia seleksi telah meninjau dan menjawab sanggahan para pelamar melalui akun SSCASN masing-masing. Tahap berikutnya adalah pemberkasan.
Kementerian Agama telah menetapkan pelamar lolos seleksi PPPK hasil optimalisasi. Mereka yang dinyatakan lulus wajib mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik pada akun SSCASN masing-masing.
“Pemberkasan dilakukan secara online mulai tanggal 20 - 28 September 2023,”.
Kepala Biro Kepegawaian, Nurudin menambahkan, ada delapan ketentuan pemberkasan yang harus dilengkapi oleh PPPK hasil optimalisasi. Delapan ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pas photo terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
b. Scan ijazah asli yang digunakan sebagai dasar saat melamar jabatan;
c. Scan Transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar saat melamar jabatan;
d. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi materai Rp. 10.000;
e. Surat pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai, sebagaimana format/template terlampir dalam pengumuman;
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku pada saat pengisian DRH;
g. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan September 2023;
h. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor dan zat adiktif lainnya yang ditandatangi oleh dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulai September 2023.
Demikian, Semoga informasi ini memberi mamfaat bagi bapak/ibu sekalian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar