Selasa, 30 April 2024

Aplikasi Katrol Nilai Menggunakan Excel

Aplikasi Katrol Nilai Menggunakan Excel

Aplikasi Katrol Nilai Menggunakan Excel
Aplikasi Katrol Nilai Menggunakan Excel

Aplikasi Katrol Nilai Menggunakan Excel - Aplikasi ini dapat membantu Bapak/Ibu Guru dalam menambahkan nilai peserta didik secara otomatis, khususnya nilai yang di bawah Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).

Apikasi katrol nilai otomatis ini sangat cocok untuk mengonversi nilai Ulangan Harian, Peniaian Tengah Semester, Ulangan Akhir Semester, dan Penilaian Akhir Tahun.
Apikasi katrol nilai tersebut sangat bermanfaat untuk membantu Bapak/Ibu Guru dalam melakukan rekap niai peserta didik.

Aplikasi katrol nilai ini menggunakan format Excel, sehingga sederhana dan mudah dalam pengoperasiannya. Bapak/Ibu Guru tidak perlu menambahkan nilai secara manual satu persatu, cukup memasukkan perolehan nilai asli peserta didik, maka secaras otomatis akan muncul nilai baru yang di atas KKM.

Nilai baru tersebut merupakan nilai yang sudah ditambahkan dengan nilai asli dari peserta didik, sehingga jumlah tambahan nilai untuk tiap peserta didik tidaklah sama.

Akan tetapi, yang perlu diperhatikan sebelum menggunakan aplikasi ini adalah guru tetap melakukan remidi terlebih dahulu pada peserta didik yang mendapatkan nilai di bawah KKM.
Jika sudah tidak memungkinkan untuk dilakukan remidi, karena alasan waktu dan situasi, maka silakan aplikasi katrol nilai ini Bapak/Ibu Guru gunakan.

Penilaian Hasil Belajar

Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian oleh satuan pendidikan, dan penilaian oleh pemerintah.


Pencapaian hasil belajar peserta didik perlu mendapatkan nilai dan dilaporkan oleh guru kepada orangtua/wali peserta didik sebagai implementasi salah satu tugas pokok guru.

Pengertian penilaian hasil belajar adalah kegiatan pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian proses belajar yang dilakukan oleh peserta didik.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka setiap satuan pendidikan selain harus melakukan perencanaan dan proses pembelajaran, juga wajib melakukan penilaian hasil belajar. Hasil belajar ini mencakup penilaian kognitif (pengetahuan), afektif (sikap), dan psikomotorik (keterampilan).

Penilaian hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses dan kemajuan belajar.

Selain itu, penilaian hasil belajar juga berfungsi sebagai umpan balik dalam melakukan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.

Tahapan penilaian hasil belajar mulai dari merencanakan penilaian, menyusun instrumen, melaksanakan penilaian, mengolah dan memanfaatkan, serta melaporkan hasil penilaian tersebut.

Kurikulum 2013 mengamanatkan adanya upaya perubahan paradigma penilaian yang semula lebih mengutamakan pengukuran hasil pembelajaran (assessment of learning), menjadi penilaian sebagai upaya pembelajaran (assessment as learning) dan penilaian untuk pembelajaran (assessment for learning),

Proses penilaian hasil belajar peserta didik, baik oleh pendidik maupun oleh satuan pendidikan, akan lebih sistematis, komprehensif, lebih akurat, dan cepat apabila didukung dengan perangkat aplikasi.

Aplikasi katrol nilai ini dapat menjadi salah satu perangkat untuk mendukung proses penilaian hasil belajar peserta didik tersebut,

Kriteri Ketuntasan Minimal

Kriteria Ketuntasan Minimal KKM menjadi komponen penting untuk acuan penilaian dalam Kurikulum 2013.

Salah satu prinsip penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi seperti halnya Kurikulum 2013 adalah menggunakan acuan kriteria, yaitu menetapkan kriteria tertentu dalam penentuan kelulusan peserta didik. Kriteria tersebut dinamakan Kriteria Ketuntasan Minimal atau KKM.

Pengertian Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) merupakan kriteria paling rendah untuk menyatakan bahwa peserta didik telah mencapai ketuntasan belajar.

Pelaksanaan penetapan KKM pada awal tahun pembelajaran berdasarkan hasil musyawarah guru mata pelajaran pada satuan pendidikannya atau beberapa satuan pendidikan yang memiliki karakteristik hampir sama.

Pertimbangan guru atau forum MGMP secara akademis menjadi pertimbangan utama dalam penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal KKM.

Kriteria ketuntasan belajar setiap indikator ditetapkan dalam sebuah kompetensi yang dinyatakan dengan angka dari rentang 0-100. Dengan demikian, nilai KKM adalah berada pada rentang angka 0 – 100. Angka maksimal 100 merupakan kriteria ketuntasan ideal.

Kriteria Ketuntasan Minimal menjadi acuan bersama antara guru, peserta didik, dan orang tua/wali, sehingga nilai KKM harus tercantum dalam Laporan Hasil Belajar Peserta Didik.
Download Aplikasi Katrol Nilai Menggunakan Excel

Selengkapnya tentang download Aplikasi Katrol Nilai Menggunakan Excel bisa klik >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Aplikasi LPJ PIP Versi Excel

Aplikasi LPJ PIP Versi Excel

Aplikasi LPJ PIP Versi Excel
Aplikasi LPJ PIP Versi Excel

Aplikasi LPJ PIP Versi Excel - Aplikasi LPJ PIP Format Microsoft Excel Download Gratis ini mungkin bermanfaat juga bagi anda yang membutuhkan Aplikasi LPJ PIP.

Peningkatan kualitas sekolah tidak hanya melalui perbaikan bangunan kelas tempat proses belajar mengajar berlangsung , tetapi juga melalui pembangunan laiinnya.

Sebagai contoh, dari jumlah total Sekolah/Madrasah di Indonesia sebanyak ribuan Sekolah/Madrasah yang pasti mendapatkan manfaat PIP.

Saat ini pasti banyak yang membutuhkan LPJ PIP. Dari jumlah tersebut yang telah memiliki LPJ PIP masih tidak sangat sedikit yang sudah mengelola LPJ PIP secara manual.

Kegiatan LPJ PIP perlu menggunakan dukungan perangkat computer karena banyak kegiatan berulang yang dilakukan oleh bendahara, misalnya input pemasukan dan transaksi penerimaan.

Dengan bantuan aplikasi computer, kegiatan-kegiatan berulang tersebut dapat dilakukan oleh computer.

Terkait dengan kesulitan tersebutlah aplikasi LPJ PIP ini hadir. Dengan aplikasi LPJ PIP berbasis Ms. Excel ini, kelebihan yang ditawarkan yaitu sangat mudah di gunakan karena pada umumnya kita familiar dengan menu-menu Ms. Excel.

Dengan aplikasi ini kita dapat mencatat data penerima serta meringkas transaksi dalam bentuk excel.

Aplikasi LPJ PIP ini adalah aplikasi perpustakaan dengan Microsoft Excel dan merupakan software LPJ PIP sekolah free download dapat digunakan sebagai aplikasi LPJ PIP Sekolah/Madrasah yang menginginkan aplikasi LPJ PIP sekolah full gratis yang dibuat menggunakan VBA Excel karena ini adalah aplikasi berbasis excel.

Menu Aplikasi LPJ PIP Versi Microsoft Excel

1. Ceklis

2. Surat Pengantar

3. Rekapitulasi

4. SK & Lampiran

5. Pengumuman

6. SPJTM

7. Surat Keterangan

8. Berita Acara

9. Laporan

Download Aplikasi LPJ PIP Versi Excel

Untuk mendapatkan aplikasi ini sangat mudah apalagi aplikasi ini dibagi secara gratis agar supaya bermanfaat bagi Sekolah/Madrasah yang membutuhkan Aplikasi LPJ PIP.

Untuk itu bagi sahabat yang membutuhkan Aplikasi LPJ PIP Versi Excel ini bisa >>>> DOWNLOAD DISINI <<<< SILAHKAN DI SHARE AGAR BANYAK YANG MENDAPAT MANFAAT

Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024

Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024

Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024

Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 20232024

Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024

PETUNJUK TEKNIS PENULISAN BLANGKO IJAZAH MADRASAH
TAHUN PELAJARAN 2023/2024

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Ijazah merupakan dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan. Karena itu, kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan. Ijazah Raudhatul Athfal (RA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada RA dan
dinyatakan tamat belajar dari satuan pendidikan RA. Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MI dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MI.

Ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MTs dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MTs.

Ijazah Madrasah Aliyah (MA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MA dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MA.

Ijazah Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MAK dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MAK.

B. Tujuan

Petunjuk Teknis ini dibuat dengan tujuan sebagai panduan bagi madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penulisan blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024, agar terhindar dari kesalahan dalam penulisan blangko ijazah.

C. Ruang Lingkup

Petunjuk Teknis ini memuat petunjuk umum dan petunjuk 
khusus penulisan blanko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024

D. Sasaran

Sasaran petunjuk teknis ini adalah satuan pendidikan Madrasah dan 
pemangku kepentingan lainnya dalam penulisan blangko Ijazah Madrasah.

E. Pengertian

Ijazah Madrasah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang 
menyatakan bahwa seorang peserta didik telah tamat belajar atau 
lulus dari Madrasah.

Petunjuk Umum

1. Ijazah Madrasah (RA, MI, MTs, MA dan MAK) diterbitkan oleh 
satuan pendidikan yang telah memiliki ijin operasional dan memiliki peserta didik yang tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan.

2. Ijazah RA dicetak satu halaman, sedangkan Ijazah MI, MTs, MA dan MAK dicetak bolak balik, data siswa di halaman depan dan daftar nilai di halaman belakang.

3. Penulisan blangko Ijazah dilakukan oleh panitia yang ditetapkan oleh kepala madrasah.

4. Ijazah Madrasah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.

5. Penulisan blangko ijazah dilakukan sesegara mungkin setelah satuan pendidikan menerima blangko ijazah dari Kemenag Kabupaten/Kota/Provinsi. Setelah ijazah disahkan oleh Kepala Madrasah, selanjutnya ijazah dibagikan kepada peserta didik yang berhak menerima ijazah.

6. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru.

7. Blangko Ijazah yang salah dalam penulisan, sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna merah secara diagonal pada halaman depan dan belakang sebagai tanda bahwa blangko tersebut tidak sah digunakan.

8. Jika terdapat sisa blangko Ijazah karena rusak dan/atau kesalahan dalam penulisan, Kepala RA/Madrasah harus mengembalikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditanda tangani oleh Kepala RA/Madrasah disaksikan Pejabat terkait di Kemenag Kabupaten/Kota.

9. Blangko Ijazah yang tersisa, rusak dan/atau salah dalam penulisan yang terdapat di Kanwil Kemenag Provinsi dimusnahkan oleh Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis paling lambat 31 Desember 2024 atas izin Kepala Kanwil Kemenag Provinsi disertai dengan berita acara pemusnahan blangko Ijazah, selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.

10. Jika terjadi kekurangan blangko Ijazah, Kanwil Kemenag Provinsi segera mengajukan surat permohonan penambahan blangko Ijazah ke Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, selambat-lambatnya tanggal 30 November 2024.

11. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah, sedangkan blangko Ijazah cadangan tidak tersedia dan sudah melewati batas waktu yang sudah ditentukan sebagaimana pada ketentuan nomor

10, maka digantikan dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang berpenghargaan sama dengan Ijazah dari satuan pendidikan, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5343 Tahun 2015.

Penetapan Kelulusan

1. Madrasah menetapkan kelulusan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

2. Madrasah menetapkan kelulusan peserta didik dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Kelulusan Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) ditetapkan pada tanggal 6 Mei 2024
  • Kelulusan Madrasah Tsanawiyah (MTs) ditetapkan pada tanggal 10 Juni 2024
  • Kelulusan Madrasah Ibtidaiyah (MI) ditetapkan pada tanggal 10 Juni 2024
  • Kelulusan Raudhatul Athfal (RA) ditetapkan pada tanggal 10 Juni 2024
3. Kelulusan peserta didik dituangkan dalam bentuk:
  • Surat keterangan lulus; dan
  • Ijazah, yang ditandatangani oleh kepala Madrasah.
4. Surat keterangan lulus diterbitkan pada tanggal penetapan kelulusan peserta didik.

5. Surat keterangan lulus bersifat sementara sampai dengan diterimanya ijazah oleh peserta didik.

6. Surat keterangan lulus memuat identitas peserta didik dan nilai ratarata peserta didik yang sama dengan nilai yang akan ditulis pada blangko Ijazah.

Selengkapnya tentang Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Senin, 29 April 2024

Paparan Asesmen Nasional Tahun 2024

Paparan Asesmen Nasional Tahun 2024

Paparan Asesmen Nasional Tahun 2024

Paparan Asesmen Nasional Tahun 2024

Kemdikbudristek telah menetapkan Visi Pendidikan Indonesia sebagai panduan dalam merumuskan kerja pendidikan “Mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila yang bernalar kritis, kreatif, mandiri, beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, bergotong royong, dan berkebinekaan global.”

Enam Profil Pelajar Pancasila sebagai Dasar Pendidikan

1. Beriman, Bertakwa kepada Tuhan YME, dan Berakhlak mulia

Pelajar Indonesia yang berakhlak mulia adalah pelajar yang berakhlak dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa. Ia memahami ajaran agama dan kepercayaan serta menerapkan pemahaman tersebut dalam kehidupan sehari-hari.

2. Berkebinekaan Global

Pelajar Indonesia mempertahankan budaya luhur, loyalitas, dan identitasnya, dan tetap berpikiran terbuka dalam berinteraksi dengan budaya lainnya, sehingga menumbuhkan rasa saling menghargai dan kemungkinan terbentuknya budaya baru yang positif dan bertetangga dengan budaya luhur bangsa

3. Gotong Royong

Pelajar Indonesia memiliki kemampuan gotongroyong, yaitu kemampuan untuk melakukan kegiatan secara bersama-sama dengan suka rela agar kegiatan yang dikerjakan dapat berjalan lancar, mudah dan ringan.

4. Mandiri

Pelajar Indonesia merupakan pelajar mandiri, yaitu pelajar yang bertanggung jawab atas proses dan hasil belajarnya.

5. Bernalar Kritis

Pelajar yang bernalar kritis mampu secara objektif memproses informasi baik kualitatif maupun kuantitatif, membangun keterkaitan antar berbagai informasi, menganalisis informasi, mengevaluasi dan menyimpulkannya

6. Kreatif

Pelajar yang kreatif mampu memodifikasi dan menghasilkan suatu yang orisinil, bermakna, bermanfaat, dan berdampak.

Kebijakan Merdeka Belajar menjadi solusi untuk mewujudkan visi pendidikan Indonesia

Pendidikan Berkualitas

Memastikan peserta didik mengalami kemajuan belajar sehingga lebih kompeten dan berkarakter Fokus pada pengembangan kompetensi dasar dan karakter

Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Memastikan bahwa kelompok-kelompok yang sulit mendapat akses pendidikan dapat terbantu untuk mendapatkan akses pendidikan yg berkualitas.Intervensi asimetris* berfokus pada penguatan kelompok yang sulit mendapatkan akses

Pijakan pada UU Sisdiknas

Pasal 57(1): “Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.” Pasal 59(1): Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang dan jenis pendidikan. sumber : bobintel.com

Pijakan pada PP SNP

Pasal 46(3): Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:
  • asesmen nasional; dan
  • analisis data Satuan Pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan Pemerintah Daerah. Pasal 46(4): Asesmen nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mengukur: dst. Pasal 46(5): Asesmen nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan pada: dst.

Pijakan pada Permendikbudristek No. 17 Tahun 2021 Tentang AN

Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 019/H/KP/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional.

Kebijakan Asesmen Nasional

1. AN dilaksanakan di semua sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan.
  • Pemetaan dan potret mutu SD/MI, SMP/MTS, dan SMA/K/MA di semua daerah.
2.AN dilaksanakan setiap tahun dan dilaporkan pada setiap sekolah/madrasah dan pemda.
  • Kinerja sistem terpantau secara berkala, dan
  • hasil AN digunakan untuk evaluasi diri.
3. Evaluasi kinerja tidak hanya berdasarkan skor rerata tapi juga perubahan skor atau trend dari satu tahun ke tahun berikutnya.
  • Evaluasi kinerja diyakini lebih adil karena memperhitungkan posisi awal yang beragam, dan
  • mendorong orientasi pada perbaikan, bukan pada perbandingan antar sekolah/daerah.
4. AN hanya diikuti sebagian (sampel) murid yang dipilih secara acak dari kelas 5, 8, dan 11 disetiap sekolah/madrasah.
  • Menegaskan bahwa AN bukan evaluasi individu murid, dan
  • tidak menambah beban murid kelas 6, 9 dan 12.
Asesmen Nasional (AN) adalah evaluasi sistem pendidikan, bukan penilaian individu terhadap murid, guru, atau kepala sekolah. AN dirancang untuk mendorong dan memfasilitasi perbaikan kualitas pembelajaran
  1. AN menggantikan model evaluasi pendidikan yang cenderung administratif, terfragmentasi, dan kurang mendorong perbaikan kualitas pembelajaran.
  2. AN mengurangi beban administratif guru dan kepala sekolah yang sebelumnya harus melengkapi borang penilaian yang terpisah-pisah, tumpang tindih, dan berulang (tidak efisien).
  3. AN terdiri dari 3 aspek penilaian: Kompetensi literasi-numerasi, karakter, dan lingkungan pembelajaran

Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) Literasi-Numerasi

  • Pengukuran kompetensi literasi dan numerasi pada peserta didik. Literasi dan numerasi merupakan kompetensi dasar yang diperlukan oleh semua peserta didik untuk bisa belajar sepanjang hayat dan berkontribusi pada masyarakat.
  • Asesmen berfokus pada pengembangan kompetensi membaca dan daya nalar dibanding pengetahuan konten

Survei Karakter

  • Survei terhadap sikap, nilai, dan kebiasaan yang mencerminkan profil Pelajar Pancasila
  • Basis untuk tumbuh kembang siswa secara utuh dan tidak hanya berfokus pada dimensi kognitif

Survei Lingkungan Belajar

  • Pengukuran terhadap kualitas pembelajaran, refleksi guru, perbaikan praktik belajar, kepemimpinan instruksional, iklim yang aman dan kondusif, latar belakang keluarga  siswa, serta program kebijakan sekolah.
  • Dasar untuk diagnosis masalah dan perencanaan perbaikan
Asesmen diikuti oleh peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan di seluruh Indonesia

Peserta Asesmen Nasional

Asesmen Nasional diikuti oleh seluruh satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah, termasuk satuan Pendidikan Indonesia di luar negeri, yaitu Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di luar negeri yang memiliki NPSN.

Peserta Didik yang mengikuti AN Perwakilan Peserta Didik kelas V, kelas VIII, dan kelas XI yang memiliki NISN Valid
  • Peserta Didik dari SLB diikuti oleh perwakilan peserta didik disabilitas sensorik rungu (tunarungu) dan/atau disabilitas fisik tunadaksa) yang tidak memiliki ketunaan tambahan, hambatan intelektual, bahasa/membaca, dan dapat mengerjakan AN secara mandiri
  • peserta didik pada jenjang SD sederajat, memiliki laporan penilaian hasil belajar  mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester genap kelas 4
  • peserta didik pada jenjang SMP sederajat, memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 7
  • peserta didik pada jenjang SMA sederajat, memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 10

Peserta Asesmen Nasional

Peserta Didik yang Mengikuti AN peserta didik yang terpilih secara acak (random) di setiap satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek

Jumlah Peserta Didik yang dipilih untuk mengikuti AN :
  • Jenjang SD/MI/SDLB/Paket A/PKPPS ula dan yang sederajat Maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang
  • Jenjang SMP/MTs/SMPLB/Paket B/ PKPPS Wustha dan yang sederajat Maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang
  • Jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/ PKPPS Ulya dan yang sederajat Maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang
Selengkapnya tentang Paparan Asesmen Nasional Tahun 2024 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<



Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat Minggu 27 Oktober 2024 yayasanarraihanbelalau.blogspot.com - Kader Pen...