Rabu, 23 Juni 2021

Buku Panduan KSM (Kompetisi Sains Madrasah) Tahun 2021



Buku Panduan KSM (Kompetisi Sains Madrasah) Tahun 2021 


KSM (Kompetisi Sains Madrasah) merupakan sebuah kegiatan yang digelar oleh Kementerian Agama sebagai wahana membangun ghirah kompetisi sains di kalangan siswa Madrasah.

Sejak awal digelar pada tahun 2021, KSM telah menjadi ajang yang positif dalam membangun budaya kompetisi dan mulai tahun 2018 KSM berupaya mengelaborasi sains dengan konteks nilai – nilai Islam.

Dengan adanya kegiatan KSM berharap menghasilkan siswa – siswa berprestasi yang unggul dalam keilmuan karena tentu adanya kompetisi di Madrasah akan memacuh semangat belajar untuk lebih unggul dari siswa yang lainnya.

Tujuan KSM Tahun 2021

  1. Menyediakan wahana bagi siswa madrasah untuk mengembangkan bakat dan minat di bidang sains.
  2. Memotifasi siswa madrasah agar selalu meningkatkan kemampuan intelektual, emosional, dan spiritual berdasarkan nilai-nilai agama.
  3. Menumbuh kembangkan budaya kompetisi yang sehat di kalangan siswa Madrasah.
  4. Memberikan kesempatan menjadi duta Indonesia yang dapat membanggakan bangsa dan menjadi penyejuk di tengah keterpurukan dunia pendidikan di Indonesia.

Dasar Hukum KSM Tahun 2021

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286).
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355).
  4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 239).
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87).
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267)

Hasil Yang Diharapkan Dari KSM Tahun 2021

  1. Berkembangnya bakat dan minat di bidang sains sehingga dapat berkreasi dan mencintai sains.
  2. Siswa madrasah memiliki motivasi untuk selalu meningkatkan kemampuan intelektual, emosional, dan spiritual berdasarkan nilai-nilai agama sehingga menjadi yang terbaik di bidangnya.
  3. Berkembangnya budaya kompetitif yang sehat di kalangan siswa madrasah.
  4. Terjaring bibit unggul dan berprestasi sebagai calon peserta ajang kompetisi tingkat internasional.
  5. Menghasilkan siswa-siswi terbaik disetiap bidang dan menjadi SDM yang mencintai bidang keilmuannya.

Bidang Yang Dilombakan DI KSM Tahun 2021

1. MI atau SD

  • Matematika Terintegrasi
  • IPA Terintegrasi

2. SMP atau MTs

  • Matematika Terintegrasi
  • IPA Terpadu Terintegrasi
  • IPS Terpadu Terintegrasi

3. SMA atau MA

  • Matematika Terintegrasi
  • Fisika Terintegrasi
  • Ekonomi Terintegrasi
  • Biologi Terintegrasi
  • Kimia Terintegrasi
  • Geografi Terintegrasi

Untuk file lengkap Buku Panduan KSM (Kompetisi Sains Madrasah) Tahun 2021 bisa —DOWNLOAD DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Selasa, 22 Juni 2021

Pandemi Meningkat, Menag Terbitkan Edaran Sistem Kerja WFO dan WFH

Pandemi Meningkat, Menag Terbitkan Edaran Sistem Kerja WFO dan WFH


Jakarta --- Pandemi Covid-19 di berbagai daerah di Indonesia tengah meningkat. Sebagai langkah pencegahan, Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur tentang sistem kerja ASN Kementerian Agama. "Saya telah terbitkan edaran yang mengatur ulang sistem kerja ASN Kementerian Agama, sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19," tegas Menag di Jakarta, Selasa (22/6/2021).

"Edaran dibuat untuk memastikan pelayanan tetap berjalan dengan pelaksanaan sistem kerja yang disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 di masing-masing daerah," sambungnya. 

Menurut Menag, Edaran No SE 14 tahun 2021 tentang Sistem Kerja ASN Kemenag pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun Kedua ini berlaku mulai 21 Juni 2021. 

Edaran ini memberikan kewenangan kepada masing-masing pimpinan satuan kerja, pusat dan daerah, untuk mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) atau di rumah/tempat tinggal (work from home/WFH) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan Satgas Covid-19. Ada empat kategori risiko, yaitu: tidak terdampak atau tidak ada kasus, risiko rendah, risiko sedang, dan risiko tinggi. 

Satuan kerja/unit kerja Kemenag yang berada pada zona Kab/Kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, pimpinan satuan kerja/unit kerja dapat mengatur jumlah ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) paling banyak 100%. "Untuk Kab/Kota berkategori risiko rendah, jumlah ASN yang WFO paling banyak 75%. Kategori risiko sedang, pegawai WFO paling banyak 50%. Sedang Kab/Kota dengan kategori risiko tinggi,  jumlah ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 25%," tegasnya. 

Ditegaskan Menag, ASN Kementerian Agama wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat. ASN Kemenag juga harus menjadi pelopor dan contoh dalam menerapkan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas atau interaksi) dan 3T (testing atau pemeriksaan dini, tracing atau pelacakan kontak terdekat, dan treatment atay perawatan jika ada yang terkonfirmasi positif Covid-19) "ASN Kemenag agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya," tandasnya.

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau



Madrasah di Zona Merah Tidak Diizinkan Gelar Pembelajaran Tatap Muka.

Madrasah di Zona Merah Tidak Diizinkan Gelar Pembelajaran Tatap Muka.
  Jakarta --- Pemerintah membuka opsi pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas pada tahun ajaran 2021/2022. Namun, PTM secara terbatas ini tidak diizinkan dilaksanakan madrasah yang berada di zona merah. "Kankemenag Kab/Kota tidak boleh memberikan izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas di zona merah," tegas Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Ishom Yusqi di Jakarta, Selasa (22/6/2021). 

Ishom mengatakan, pihaknya telah menerbitkan edaran tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2021/2022 di Madrasah pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 21 Juni 2021.  

 Menurutnya, pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas, harus tetap memperhatikan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan. Selain itu, PTM secara terbatas juga harus memperhatikan penetapan zona oleh satgas percepatan penanganan Covid-19 Kab/Kota. "Madrasah di selain zona merah berdasarkan data Satgas dapat melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas di satuan pendidikan, setelah mendapat izin dari Pemda, Kanwil Kemenag Provinsi, dan Kankemenag Kab/Kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan satgas percepatan penanganan Covid-19 setempat," jelasnya  

"Madrasah yang membuka PTM secara terbatas diharuskan mematuhi SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan mengikuti Panduan PTM yang sudah diterbitkan," sambungnya. 

Kemendikbud-ristek telah menyusun buku panduan sekolah tatap muka di masa pandemi. Panduan ini disusun berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam SKB 4 Menteri. Isi buku panduan, antara lain: ketentuan pembelajaran tatap muka saat pandemi, tugas satuan pendidikan, konsep dan strategi praktik pembelajaran pada masa pandemi, cara pengelolaan kelas dan perumusan jadwal sekolah, hingga model penyusunan RPP kelas/pelajaran. 

Ishom menambahkan, aktivitas pembelajaran tatap muka secara terbatas ini rencananya akan dilakukan setelah pemerintah menyelesaikan vaksinasi terhadap pendidik dan tenaga pendidikan. "Targetnya, vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan selesai sebelum tahun ajaran baru dimulai," tuturnya. "Semoga pandemi segera teratasi sehingga pembelajaran kembali normal. Aamiin," harapnya.

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau


Panduan Pelaksanaan MATSAMA Tahun Pelajaran 2021/2022

Panduan Pelaksanaan MATSAMA Tahun Pelajaran 2021/2022

Panduan Pelaksanaan MATSAMA Tahun Pelajaran 2021/2022 – Setiap tahun ajaran baru, proses pembelajaran di lingkungan Madrasah pada semua jenjang, mulai dari tingkat Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyyah (MI) sampai dengan Madrasah Aliyah (MA) selalu diawali dengan masa orientasi atau pengenalan mengenai lingkungan Madrasah kepada peserta didik baru.

Kegiatan ini biasanya dikenal dengan istilah “Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA)”.

Melalui kegiatan inilah, para peserta didik baru akan dikenalkan mengenai sistem pembelajaran, ciri khas, karakter dan budaya yang ada di lingkungan madrasah.

Sehingga keberadaan dari MATSAMA ini akan turut menentukan berhasil atau tidaknya seluruh proses pembelajaran di Madrasah pada masa selanjutnya.

Untuk itulah, seluruh rangkaian kegiatan MATSAMA harus lebih bersifat edukatif, mampu menumbuhkan kreatifitas dan inovasi kepada para peserta didik.

Sehingga dalam pelaksanaannya, seluruh kegiatan Matsama harus mampu memberikan pengalaman yang menyenangkan kepada para peserta didik baru.

Sebagaimana tercantum dalam pedoman penyelenggaran pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016, tentang Pengenalan Lingkungan sekolah Bagi Siswa baru.

Selain itu, kegiatan MATSAMA ini tidak lepas dari visi dan misi Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia, yaitu mencetak generasi yang tidak hanya cerdas secara akal, tetapi juga matang secara spiritual dan berkarakter ke-Indonesia-an.

Sebagai bentuk ejawantah dari visi Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo dalam periode pemerintahan 2019-2024 yang menitikberatkan pada pembangunan Sumber Daya Manusia Indonesia.

Namun demikian, karena tahun ajaran baru 2021/2022 bangsa Indonesia masih berada pada nuansa Pandemi Covid-19, maka pola pelaksanaan kegiatan MATSAMA pun harus menyesuaikan dengan standar protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Meskipun, secara substansi, kegiatan tujuan dan visi dari kegiatan MATSAMA ini tetap mengarah pada tujuan awalnya.

Tujuan Kegiatan MATSAMA

Adapun tujuan dari pelaksanaan dari kegiatan MATSAMA ini adalah sebagai berikut:

  1. Mengenalkan lingkungan, nilai dan karakter khusus madrasah kepada para peserta didik baru, agar selama proses pembelajaran dapat tercipta rasa aman dan nyaman bagi mereka untuk mengembangkan seluruh potensi diri dan kemampuannya
  2. Menumbuhkan kultur dan jiwa bangga kepada para peserta didik baru untuk belajar bersama dan mencintai serta menjaga nama baik almaternya
  3. Menanamkan dan memperkuat nilai-nilai moderasi beragama dan karakter ke-Indonesia-an kepada para peserta didik baru

Materi Kegiatan MATSAMA

Beberapa materi yang akan disampaikan kepada para peserta didik baru (secara lebih detil sebagaimana terlampir) dalam kegiatan MATSAMA antara lain:

  1. Kemadrasahan (pengenalan lingkungan Madrasah):
  • Kegiatan rutin (belajar mengajar)
  • Fasilitas dan infrastruktur pendukung pembelajaran,
  • Tata Tertib, Nilai dan norma yang berlaku, dan
  • Kegiatan dan organisasi kesiswaan.

2. Karakter moderasi beragama dan kebangsaan

Waktu Pelaksanaan MATSAMA

Adapun waktu pelaksanaan MATSAMA adalah selama tiga (3) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran pada saat hari masuk sekolah dan jam pelajaran atau mengikuti/menyesuaikan kondisi madrasah.

Sementara jangka waktu pelaksanaan MATSAMA kepada madrasah berasrama, dapat terlebih dahulu melaporkan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kanwil Kementerian agama Provinsi sesuai dengan kewenangannya.

Tanggung Jawab Pelaksanaan MATSAMA

Kepala madrasah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam MATSAMA.

Perencanaan kegiatan MATSAMA disampaikan oleh madrasah kepada orang tua/wali pada saat lapor diri sebagai peserta didik baru.

MATSAMA wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan.

Selengkapnya silahkan DOWNLOAD DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Senin, 21 Juni 2021

Selamat Ulang Tahun Ir. H. Joko Widodo Presiden RI

Assalamualaikum...


Tabik Pun...
Halo Sahabat RA!

Selamat Ulang Tahun Bapak Ir. H. Joko Widodo Presiden RI

21 Juni 2021

============================
Raudhatul Athfal Ar-raihan Belalau
============================

(Humas 2/5 admin)

Email : ms_raihan@yahoo.com
Blogger : Yayasan Ar_Raihan Belalau Lampung Barat
Faceebook : Raudhatul Athfal Arraihan Belalau
Instagram: @Raudhatul Athfal Arraihan Belalau
Channel Youtube: Yayasan Ar Raihan Belalau Lampung Barat

Haflah Akhirussanah, Milad Ke-V, Wisuda Prasarjana, dan Tabligh Akbar Yayasan dan RA Arraihan Belalau TP. 2020/2021

السلا م عليكم....


Alhamdulillah atas Ridha Allah SWT
Sabtu, 19 Juni 2021
Acara Haflah Akhirussanah, Milad Ke-V, Wisuda Prasarjana, dan Tabligh Akbar
Yayasan Ar Raihan Belalau Lampung Barat dan Raudhatul Athfal Ar-raihan BelalauRaudhatul Athfal Ar-raihan BelalauRaudhatul Athfal Ar-raihan Belalau. Telah terlaksana dengan baik.

Semoga Peserta Didik RA. TP. 2020/2021 terus menjadi Anak yg shaalih Shaalihah berbakti kepada Orang Tua, berguna bagi Agama, dan Negara.

"Teruslah berjuang dan berkarya. Barakah lan Manfaat"

Terima kasih atas Kehadiran Bapak Kepala MIN 3 Lampung Barat mewakili Kantor Kementeeian Agama Lampung Barat, Tamu Undangan lainnya, Pengurus Komite, dan Orang Tua Wali.
Semoga Jerih Payah Bapak Ibu menjadi Ladang Amal Ibadah disisi-Nya. امين

#YayasanArraihanBelalau
#RaudhatulAthfalArraihanBelalau
#RAHebatBermartabat

Cara Import Biodata dan Ekonomi Sosial Peserta AKM SMP/MTs di BIO SMP

Cara Import Biodata dan Ekonomi Sosial Peserta AKM SMP/MTs di BIO SMP   



Pendataan Peserta AN (Asessment Nasional) bulan juni 2021 sudah pada tahapan singkroninasi data dari EMIS/DAPODIK dengan data di Verval PD dan PD Data Kemdikbud. Pastikan data Siswa kalian terlebih dahulu sudah masuk di web PD DATA KEMDIKBUD dan pilih menu PD AKM dan pastikan siswa sudah benar.

 Setelah Proses Pemadanaan Selesai Maka Data Tersebut akan Masuk dalam Server Integrasi. Calon Peserta AN setiap satuan pendidikan berjumlah Untuk jejang MI/ SD Maksimal 30 siswa dan Jenjang SMP/MTs/SMA/MA/ SMK Maksimal 45 Siswa dan 5 siswa cadangan. 

Proses Penarikan data (import) Biodata Peserta AKM dimulai tanggal 25 s/d 30 Juni 2021. 

Langkah - langkah Penarikan Biodata Peserta AKM: 

1. Silahkan Login Di Portal BIO SMP dengan User yang dimiliki http://biosmp.kemdikbud.go.id 

2. Pilih Menu BIODATA SISWA dan klik sub menu IMPORT BIODATA.  

3. Muncul Dialog Peringatan apa IMPORT BIODATA dan Pilih OKE.   

4. Setelah data satminkal muncul, kemudian centang kotak kecil dialog data Madrasah dan selanjutnya klik SIMPAN DATA.   

5. Jika data Berhasil Ditarik Maka Biodata Peserta AKM Akan Muncul.

 Langkah - langkah Penarikan Enonomi Sosial Peserta AKM: 1. Silahkan Login Di Portal BIO SMP dengan User yang dimiliki http://biosmp.kemdikbud.go.id 
2. Pilih Menu BIODATA SISWA dan klik sub menu IMPORT EKONOMI SOSIAL.  
3. Muncul Dialog Peringatan apa IMPORT BIODATA dan Pilih OKE.   
4. Setelah data satminkal muncul, kemudian centang kotak kecil dialog data Madrasah dan selanjutnya klik SIMPAN DATA.  
5. Jika data Berhasil Ditarik Maka Data Ekonomi Sosial Akan Muncul.

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau



Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat Minggu 27 Oktober 2024 yayasanarraihanbelalau.blogspot.com - Kader Pen...