Jumat, 09 Juli 2021

Surat Edaran Verifikasi Dokumen LPJ BOS Tahap I

Surat Edaran Verifikasi Dokumen LPJ BOS Tahap I

Dalam rangka efektivitas proses verifikasi berkas administratif persyaratan pencairan BOS tahap II tahun anggaran 2021 yang dilakukan oleh Tim BOS Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, disampaikan tata cara verifikasi khusus untuk madrasah yang belum menerima bimtek e-RKAM dan EDM sebagai berikut:


Surat Edaran Verifikasi Dokumen LPJ BOS Tahap I
Surat Edaran Verifikasi Dokumen LPJ BOS Tahap I
  1. Dokumen LPJ yang diunggah di portal: bos.kemenag.go.id merupakan laporan pertanggungjawaban dana BOS yang diterima madrasah di tahap I (bulan Januari sampai dengan Juni 2021);
  2. Dalam hal melakukan unggah dokumen LPJ, madrasah dapat memilih salah satu dari dua pilihan berikut:
    a. pilihan pertama: LPJ cukup dibuat dalam 1 (satu) lembar yang merangkum LPJ selama 6 (enam) bulan yaitu LPJ dari bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2021 dan mengunggahnya dalam bentuk 1 (satu) dokumen;.
    b. pilihan kedua: LPJ dibuat per bulan ( LPJ Januari, LPJ Februari, LPJ Maret, LPJ April, LPJ Mei, dan LPJ Juni) dan diunggah dalam 6 (enam) dokumen berbeda atau keenam LPJ tersebut dijadikan dalam 1 (satu) dokumen lalu diunggah.
  3. Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota tidak boleh menolak apabila madrasah menggunakan salah satu format diatas (angka 2), kecuali ada yang kurang sesuai terkait dengan jumlah/saldo pada LPJ tersebut.
  4. Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota wajib melakukan verifikasi dokumen LPJ yang diunggah madrasah dan tidak perlu meminta madrasah untuk melakukan unggah dokumen Buku Kas Umum (BKU), dan dokumen belanja (SPJ); 5. Dokumen LPJ yang diunggah harus berupa Portable Document Format (PDF) dengan ukuran maksimum 2 megabyte (MB);
  5. LPJ disusun menggunakan format sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan;

Untuk file lengkap Surat Edaran Verifikasi Dokumen LPJ BOS Tahap I bisa —– DOWNLOAD DISINI—–

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Rabu, 07 Juli 2021

Surat Edaran Kelas Pelatihan Google For Education 75.000 Guru Madrasah

Surat Edaran Kelas Pelatihan Google For Education 75.000 Guru Madrasah

Diberitahukan dengan hormat bahwa Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah berkerjasama dengan PT. Duta Digital Informatika (DUGI) Mitra Resmi Google For Education telah mengadakan soft Launching Pelatihan 75,000 (tujuh lima ribu) guru madrasah pada tanggal 29 Juni 2021 lalu.

Sebagai tindaklanjutnya kami minta bantuan Saudara untuk memberitahukan kepada semua guru yang telah terpilih sebagai Peserta Pelatihan Dasar Google Workspace For Education.

Surat Edaran Kelas Pelatihan Google For Education 75.000 Guru Madrasah

Surat Edaran Kelas Pelatihan Google For Education 75.000 Guru Madrasah

Sebagai tahap persiapan pelatihan, Bapak dan Ibu Guru Peserta Pelatihan diharapkan untuk segera mendapatkan Akun Edukasi yang telah disiapkan, dan bergabung ke dalam Kelas Pelatihan yang telah disusun, melalui Portal DUGI Academy dengan cara sebagai berikut:

Klik tautan di bawah ini / Ketik ulang dalam Chrome Browser Anda: https://academy.du gi-indonesia.com/

Untuk informasi lebih jelas perhatikan dan ikuti langkah dalam Video Tutorial yang sudah disiapkan dalam Portal tersebut di atas untuk:

  1. Dapatkan Akun Edukasi Anda dengan Domain @madrasah.kemenag.go.id untuk berlatih
  2. Dapatkan Akun Tes Anda dengan Domain @dugi-academy.id
  3. Aktivasi Akun Edukasi Anda (point 1) di atas
  4. Bergabung Kelas Pelatihan yang sudah disiapkan, selambatnya hari KAMIS 8 JULI 2021 jam 24.00 WIB
    Catatan:

Catatan Penting

  1. Perhatikan atau Klik Fasilitas FAQ yang dapat ditemukan dalam Portal untuk menjawab pertanyaan Anda apabila terjadi kesulitan dalam langkah 1-4 di atas sebagai alternatif utama solusi. Bila masalah masih berlanjut silahkan hubungi contact center DUGI Training melalui Email: training@dugi-academy.id
  2. Untuk yang telah berhasil bergabung dalam Kelas Pelatihan mohon menunggu arahan lebih lanjut mengenai tanggal pelatihan efektif dimulai dari Direktorat GTK Kementerian Agama RI.
  3. Daftar peserta pelatihan Google for Education dapat dilihat pada link berikut : https://bit.ly/DUGI75k

Untuk file lengkap Surat Edaran Kelas Pelatihan Google For Education 75.000 Guru Madrasah bisa DOWNLOAD DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Senin, 05 Juli 2021

Cetak Kartu NUPTK Tahun 2021 Berbarcode ONLINE

Cetak Kartu NUPTK Tahun 2021 Berbarcode ONLINE

Rekan –rekan yang berbahagia pada postingan kali ini kami akan membagikan aplikasi Cetak Kartu NUPTK Tahun 2021 Berbarcode. Aplikasi Cetak NUPTK secara online ini merupakan salah satu alternatif yang bisa kami bagikan dan share kepada rekan – rekan semua. Selain lebih mudah dan praktis cetak kartu NUPTK terbaru ini juga telah dilengkapi oleh vitur baru berupa logo Barcode di dalam kartu NUPTKnya. Lalu bagaimana langkah dan cara mencetaknya ?

Untuk langkah dan cara mencetaknya cukup mudah. Anda hanya tinggal mengisi kolom yang telah disesiakan di bawah. Dalam isian kolom tersebut, data diri dan data yang diminta harus sesuai dengan data yang anda miliki secara asli. Hal yang paling penting anda siapkan adalah foto yang tidak melebihi kapasitas yang tertera yaitu maksimal berukuran 200 kb


Cara mengisi :
  • Isikan NUPTK anda
  • Nama (Tanpa Gelar/sesuai data PDSPK)
  • Tempat Lahir
  • Tanggal Lahir
  • Jenis Kelamin
  • Foto Ukuran 2 x 3 Pastikan Foto yang anda Upload ukurannya di bawah 200 KB,,

Silahkan isikan data diri pada kolom – kolom berikut :

Untuk pengguna HP disarakankan langsung lewat Google Chrome

Dibuat Oleh OPS BUKAL 
SUBSCRIBE jika bermanfaat.
Beri Dukungan.

(type File JPG/PNG, ukuran Max

Untuk cetak V1 TANPA BARCODE

Cetak V2 DENGAN BARCODE

Bila tidak berfungsi Silahkan Klik Alamat berikut https://www.nyumplik.com/cetak-kartu-nuptk-2/

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau


Cetak Sertifikat / Kartu Vaksin Covid-19

Cara Cek, Download, dan Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19   

 Setiap orang yang sudah divaksin akan mendapatkan bukti sertifikat vaksinasi. Namun perlu diketahui bahwa Sertifikat vaksin Covid-19 tidak bisa menggantikan tes Covid-19 seperti PCR, maupun rapid test antigen maupun Ge-Nose. 

Vaksinasi sendiri merupakan aktivitas pemberian vaksin yang bertujuan untuk meningkatkan kekebalan tubuh seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit. Sertifikat vaksin bisa dicek diunduh (download) dan dicetak dengan sejumlah cara, baik lewat SMS, situs web, dan aplikasi Peduli Lindungi.

 Sertifikat vaksin sendiri adalah tanda yang menunjukkan status vaksinasi seseorang. Sertifikat ini akan menunjukkan apakah seseorang belum di vaksin, sudah mendapat suntikan pertama, atau sudah selesai semua tahap vaksinasi hingga suntikan kedua. Sebab, vaksinasi Covid-19 harus melewati dua tahap penyuntikan. 

Dalam sertifikat akan ditunjukkan keterangan nama, NIK, tanggal lahir, nomor sertifikasi vaksin, tanggal pelaksanaan vaksin, disertai kode QR. Lantaran berisi sejumlah informasi pribadi seperti nomor NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau agar masyarakat yang telah menjalani Vaksinasi Covid-19 tahap pertama dan kedua untuk melindungi data pribadi dengan tidak menyebarluaskan sertifikat digital tersebut. 

Kominfo menegaskan sertifikat digital hanya digunakan secara pribadi dan hanya untuk keperluan khusus, karena dalam sertifikat tersebut terdapat QR Code yang wajib dilindungi.

 "Di dalam QR Code itu ada data pribadi, jadi sertifikat digital kita peroleh, tapi di saat bersamaan kita menjaga data pribadi kita, dengan cara tidak mengedarkannya untuk kepentingan yang tidak semestinya," jelas Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate lewat keterangan resmi (16/3). Sertifikasi vaksin akan didapat untuk semua peserta vaksinasi baik mereka yang disuntik dengan vaksin Sinovac, AstraZeneca, atau Sinopharm.

 Berikut cara mengunduh (download) sertifikasi vaksin. 
1. Download Sertifikat Vaksin -19 lewat SMS Pengguna akan mendapat SMS berisi tautan ke sertifikat vaksin yang ada di laman pedulilindungi begitu selesai melakukan vaksinasi baik suntikan pertama atau kedua. Untuk mengecek sertifikat vaksin Covid-19, klik tautan yang ada pada SMS tersebut untuk memunculkan sertifikat.

 Untuk mengunduh dan mencetak sertifikat lakukan hal berikut: 
1. Klik menu berupa titik tiga di kanan atas smartphone pada peramban Chrome, pilih tanda panah ke bawah di bagian paling atas panel bersebelahan dengan tanda bintang dan huruf i. File png pun akan terunduh, klik open untuk membuka file. 

2. Cara mudah untuk menyimpan sertifikat tentu dengan menangkap layar. 

3. Untuk mencetak sertifikat klik menu, lantas pilih Share pada bagian dropdown menu, lantas pilih print pada kotak pilihan lain yang muncul. 

2. Cara Melihat Sertifikat Vaksin Covid-19 lewat website Peduli Lindungi 
Namun sebelumnya silahkan Simak terlebih dahulu Video Tutorial Cara Cetak Kartu VAKSIN COVID-19 berikut DISINI

1. Pertama buka laman https://pedulilindungi.id/
2. Lalu klik "Login" untuk masuk 
3. Jika Anda sudah memiliki akun Peduli Lindungi, klik tombol "Register" 
4. Sedangkan jika Anda belum memiliki akun, segera buat akun dengan menuliskan nama lengkap serta nomor ponsel Anda. 
5. Lalu klik "Buat Akun" untuk mendaftar 
6. Kemudian cek SMS dari PEDULICOVID pada nomor ponsel yang telah didaftarkan
7. Setelah itu masukkan 6 digit nomor yang tertera pada SMS. 8. Nantinya sistem akan memverifikasi kode yang Anda input. 9. Kemudian setelah berhasil, klik " login" 
10. Lalu klik kolom nama Anda yang terletak di pojok kanan atas laman Peduli Lindungi. 
11. Pilih “Sertifikat Vaksin”  
12. Nanti akan muncul tampilan sertifikat vaksin pertama dan kedua jika Anda telah menerima dua kali vaksinasi. 
13. Untuk mendownload, klik "Unduh Sertifikat", maka secara otomatis sertifikat vaksinasi akan terdownload.  

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau







Minggu, 04 Juli 2021

SURAT EDARAN MENTERI AGAMA NOMOR: SE. 16 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN MALAM TAKBIRAN, SHALAT IDUL ADHA, DAN PELAKSANAAN QURBAN TAHUN 1442 H/2021 M DI LUAR WILAYAH PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) DARURAT.

SURAT EDARAN MENTERI AGAMA NOMOR: SE. 16 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN MALAM TAKBIRAN,  SHALAT IDUL ADHA, DAN PELAKSANAAN QURBAN TAHUN 1442 H/2021 M DI LUAR WILAYAH PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN  MASYARAKAT (PPKM) DARURAT.


A. Pendahuluan
Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus 
Disease 2019 (Covid-19) yang saat ini mengalami peningkatan dengan 
munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular serta untuk 
memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan Malam 
Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 
M, maka perlu dilakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol 
kesehatan secara ketat.
Bahwa untuk melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol 
kesehatan secara ketat tersebut, perlu mengeluarkan Surat Edaran 
Menteri Agama tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, 
Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M.

B. Maksud dan Tujuan 
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan bagi pihak-pihak terkait 
dalam melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan 
secara ketat dalam penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, 
dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M dan bertujuan untuk 
melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.

C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi berbagai kegiatan ibadah sesuai 
syariah dalam penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan 
Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M.

D. Dasar
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang 
Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Diesease
2019 (Covid-19);
2. Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan 
Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan 
Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M;
3. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang 
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus 
Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

E. Ketentuan
1. Malam Takbiran
Malam Takbiran diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jemaah malam takbiran wajib dalam kondisi sehat (suhu badan di 
bawah 37 derajat celcius);
b. Malam takbiran hanya boleh diikuti oleh jemaah dengan usia 18 
(delapan belas) s.d. 59 (lima puluh sembilan) tahun;
c. Malam takbiran hanya dapat diselenggarakan pada masjid/mushalla 
dengan status zona risiko penyebaran Covid-19 zona hijau dan zona 
kuning;
d. Masjid/mushalla yang menyelenggarakan malam takbiran wajib 
menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun), hand sanitizer, 
sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, 
masker medis, menerapkan pembatasan jarak dan memastikan tidak 
ada kerumunan, serta melakukan disinfeksi di tempat 
penyelenggaraan sebelum dan setelah penyelenggaraan malam 
takbiran;
e. Malam takbiran hanya dapat diikuti oleh jemaah masjid/mushalla 
dari warga setempat dengan ketentuan maksimal 10 (sepuluh) persen 
dari kapasitas ruangan, dengan pengaturan bergantian maksimal 5 
(lima) jemaah;
f. Takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun 
dengan arak-arakan kendaraan, DILARANG dilaksanakan di semua 
zona risiko penyebaran Covid-19;
g. Pelaksanaan malam takbiran di masjid/mushalla paling lama 1 (satu) 
jam dan harus diakhiri maksimal pukul 22:00 waktu setempat; dan
h. Jemaah yang mengikuti takbiran wajib pulang ke rumah/kediaman 
masing-masing seusai penyelenggaraan malam takbiran.
2. Shalat Idul Adha
Shalat Idul Adha diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M DITIADAKAN pada 
Kabupaten/Kota dengan Zona Merah dan Zona Oranye yang 
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan 
Covid-19 setempat meskipun tidak termasuk kabupaten/kota 
dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan 
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

b. Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M hanya dapat 
diselenggarakan di luar kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 
4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat 
(PPKM) Darurat dan termasuk daerah Zona Hijau dan Zona Kuning 
yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas 
Penanganan Covid-19 setempat dengan acuan sebagai berikut:
1) Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dapat dilakukan di 
masjid/mushalla/lapangan terbuka yang dikelola masyarakat, 
instansi pemerintah, dan perusahaan dengan jumlah jemaah 30% 
dari kapasitas;
2) Penyelenggara Shalat Idul Adha wajib berkoordinasi dan dengan 
seizin Pemerintah Daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 
setempat, dan aparat keamanan.
3) Penyelenggara Shalat Idul Adha wajib:
a) Menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
b) Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan 
menggunakan sabun dengan air mengalir;
c) Menyediakan masker medis;
d) Menyediakan petugas untuk mengumumkan, menerapkan, 
dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan;
e) Jemaah dengan kondisi tidak sehat dilarang untuk mengikuti 
Shalat Idul Adha.
f) Mengatur jarak antarshaf dan antarjemaah minimal 1 (satu) 
meter dengan memberikan tanda khusus; 
g) Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak ke 
jemaah;
h) Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah 
pelaksanaan Shalat Idul Adha;
i) Melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum 
dan setelah Shalat Idul Adha.
c. Khutbah Idul Adha
Penyampaian Khutbah Idul Adha wajib memenuhi ketentuan:
1) Khatib memakai masker medis dan pelindung wajah (faceshield);
2) Khatib menyampaikan khutbah Idul Adha dengan durasi 
maksimal 15 (lima belas) menit;
3) Khatib mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan 
dan mematuhi protokol kesehatan.
d. Jemaah Shalat Idul Adha
Jemaah Shalat Idul Adha wajib:
1) Berusia 18 (delapan belas) s.d. 59 (lima puluh sembilan) tahun;
2) Dalam kondisi sehat; 
3) Tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
4) Tidak baru kembali dari perjalanan luar kota;
5) Disarankan tidak dalam kondisi hamil atau menyusui;
6) Berasal dari warga setempat;

7) Membawa perlengkapan shalat masing-masing (sajadah, mukena, 
dsb); 
8) Menggunakan masker rangkap sejak keluar rumah dan selama 
berada di area tempat penyelenggaraan Shalat Idul Adha; 
9) Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan 
menggunakan sabun atau hand sanitizer;
10) Menghindari kontak fisik seperti bersalaman; 
11) Menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah minimal 1 (satu) meter;
12) Tidak berkerumun sebelum dan setelah Shalat Idul Adha.
3. Pelaksanaan Qurban
Pelaksanaan qurban wajib memenuhi ketentuan:
a. Penyembelihan hewan qurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, 
termasuk hewan yang disembelih;
b. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, 
yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari 
kerumunan di lokasi pelaksanaan qurban;
c. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan 
Ruminasia (RPH-R); 
d. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan 
hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:
1) Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:
a) Melaksanakan pemotongan hewan qurban di area yang luas 
sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik;
b) Penyelenggara hanya membolehkan petugas dan pihak yang 
berkurban untuk menyaksikan pemotongan hewan 
qurbannya;
c) Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat 
melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan 
pengemasan daging;
d) Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas 
kepada ke tempat tinggal warga yang berhak; 
e) Petugas yang mendistribusikan daging qurban wajib 
mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk 
meminimalkan kontak fisik dengan penerima.
2) Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak 
yang berkurban:
a) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran 
suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap 
pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat 
pengukur suhu tubuh (thermogun);
b) Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, 
pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;
c) Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, 
pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan 
harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan 
sarung tangan selama di area penyembelihan;
d) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas 
agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta 
sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
e) Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, 
serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah dan;
f) Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera 
membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota 
keluarga.
3) Penerapan kebersihan alat:
a) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan 
sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area 
dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai 
dilaksanakan; 
b) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi 
tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka 
harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.
F. TEKNIS PENGAWASAN DAN MONITORING
1. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Penghulu, dan Penyuluh Agama 
KUA melakukan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Malam 
Takbiran, Shalat Idul Adha dan pelaksanaan qurban;
2. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Penghulu, dan Penyuluh Agama 
KUA dalam melaksanakan pengawasan dibekali dengan lembar 
pemeriksaan (check list) yang harus diisi (lembar pemeriksaan terlampir);
4. Lembar pemeriksaan diisi dan ditandatangani oleh petugas pengawas 
dan monitoring maksimal 3 (tiga) hari sebelum masuk 10 Dzulhijjah 
1442 H;
5. Lembar pemeriksaan yang telah diisi dan ditandatangani oleh petugas 
pengawasan dan monitoring menjadi dasar pertimbangan penetapan 
penyelenggaraan Malam Takbiran, Idul Adha, dan pelaksanaan qurban;
6. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Penghulu, dan Penyuluh Agama 
KUA yang menemukan potensi pelanggaran dan/atau pelanggaran 
ketentuan dalam Surat Edaran ini wajib berkoordinasi dengan 
pimpinannya, pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, 
dan aparat keamanan.
G. Penutup
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana 
mestinya. Semoga Allah SWT mencurahkan rahmat-Nya kepada kita 
semua.

Selengkapnya Silahkan DOWNLOAD DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau


Unduh Juknis, Jadwal serta Format Proposal MYRES Tahun 2021

Unduh Juknis, Jadwal serta Format Proposal MYRES Tahun 2021


Madrasah Young Researchers Supercamp (MYRES) adalah kegiatan lomba penelitian berbasis riset yang diselenggarakan oleh Direktorak KSKK Madrasah yang meliputi lomba bidang keagamaan, sosial dan kemanusiaan, ilmu matematika, sains, dan teknologi. 

Myres pada tahun 2021 ini kembali digelar meski dalam kondisi pandemi covid-19, Melalui kegiatan yang dilaksanakan diharapkan siswa berbakat dan berprestasi dapat memacu potensinya menjadi generasi yang kompetitif dan berperilaku unggul yakni generasi yang memiliki keunggulan dan keseimbangan dalam aspek kognitif, psikomotorik dan afektif. Untuk menghidupkan kegiatan penelitian di kalangan siswa MTs dan MA dilakukan lomba penelitian ilmiah dalam berbagai bidang ilmu yang dikemas dalam suatu kegiatan yang disebut Lomba Karya Tulis Ilmiah Siswa Madrasah Berbasis Riset dengan nama kegiatan lomba Madrasah Young Researchers Supercamp (MYRES) Tahun 2021.

Dengan adanya Myres Tahun 2021 ini bertujuan agar siswa madrasah dapat: Memaksimalkan kemampuan siswa madrasah untuk terus kreatif dan berkomitmen melakukan aktivitas dengan protokol kesehatan. 

Termotivasinya siswa Madrasah berkreasi pada bidang ilmu sesuai minat dan bakatnya. Terbangunnya integritas dan sikap tanggung jawab, percaya diri, serta terampil dalam berkomunikasi, berfikir logis dan analistis melalui ide-ide baru yang dituangkan berupa karya ilmiah. Berkembangnya budaya meneliti di kalangan Madrasah. Mengembangkan Siswa untuk berpikir kritis dan sikap intelektual;

Teknis pelaksanaan Madrasah Young Researchers Supercamp (MYRES) Tahun 2021 secara detail diatur melalui SK Dirjen Pendis Nomor 2972 Tahun 2021 tentang Juknis Myres 2021, silahkan unduh Juknis tersebut melalui tautan berikut: Unduh File. Untuk mengikuti kegiatan MYRES 2021, peserta didik dapat mengisi formulir pendaftaran di laman MYRES 2021 DISINI

Jadwal Madrasah Young Researchers Supercamp (MYRES) Tahun 2021 Sedangkan jadwal Myres Tahun 2021 adalah sebagai berikut: 
Pendaftaran & Pengunggahan Proposal 25 Juni s.d 25 Juli 2021 
Pengumuman Seleksi Proposal Penelitian 10 Agustus 2021 Presentasi Proposal Terpilih (Tahap I) 15 s.d 17 Agustus 2021 Pengumuman Seleksi Proposal Terpilih (Tahap II) 31 Agustus 2021 
Workshop Tahap Proposal (Daring) 5 s.d 6 September 2021 Bimbingan dan Pendampingan (Daring) 10 September s.d 25 Oktober 2021 
Pengumpulan Laporan Hasil Penelitian 31 Oktober 2021 

Presentasi Hasil Penelitian 25 s.d 7 November 2021 

MYRES Expo 2021 dan Penganugerahan Pemenang MYRES 9 s.d 12 November 2021 

Download Format Proposal MYRES Tahun 2021 Bagi Bapak/Ibu guru, orang tua, dan siswa madrasah yang akan mengikuti kegiatan MYRES Tahun 2021, silahkan mengunduh 
Format Proposal MYRES Tahun 2021 berikut ini: 

Format Cover Proposal Myres 2021 Unduh DISINI

Format Surat Pengantar Kepala Madrasah Unduh  DISINI

Format Surat Pernyataan Orisinalitas Proposal Myres 2021 Unduh DISINI

Format Penulisan Laporan Hasil Penelitian Unduh DISINI

Format Penulisan Proposal Penelitian Myres 2021 Unduh DISINI

Selengkapnya Silahkan DOWNLOAD DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau




Sabtu, 03 Juli 2021

Panduan Pemutakhiran Data PNS Kemenag Secara Mandiri Pada Simpeg 5.0

Panduan Pemutakhiran Data PNS Kemenag Secara Mandiri Pada Simpeg 5.0

Konten adalah milik dan hak cipta hanapibani.com
Bagaimana cara Update Data dan Upload Dokumen pada SIMPEG 5.0 Kemenag ? Untuk mengetahui silahkan baca tulisan tentang Tutorial Update Data dan Upload Dokumen pada SIMPEG 5.0 Kemenag atau unduh panduannya pada bagian akhir tulisan ini.

Sesuai Surat Edaran Nomor: 15 /SJ/B.ll.1/0512021 Tentang Pemutakhiran Data PNS Secara Mandiri Pada Simpeg 5.0 Kementerian Agama, Setiap PNS di lingkungan Kementerian Agama wajib melalakukan Pemutakhiran Data Secara Mandiri melalui Simpeg 5.0 Kemenag. Setiap data yang dimutakhirkan, harus dibuktikan kebenarannya dengan mengunggah dokumen digital berformat pdf dan diverifikasi keabsahannya oleh veriiikator dari unsur kepegawaian pada masing-masing satuan kerja.   

Lalu bagaimana Panduan Pemutakhiran Data PNS Secara Mandiri Pada Simpeg versi 5.0 Kementerian Agama (Kemenag) ? Untuk dapat melalukan Pemutakhiran Data Secara Mandiri silahkan simak Tutorial (Cara) Update Data dan Upload Dokumen pada SIMPEG 5.0 Kemenag, pada uraian berikut ini.

1.  Akses laman http://simpeg5.kemenag.go.id   
2.  Masukan user name :  NIP anda, password : 123456 
3.  klik menu Profile  
4.  Klik menu Riwayat Pendidikan sub menu Pendidikan 5.  Jika anda telah meningkatkan pendidikan namun tidak terekam pada Riwayat Pendidikan, klik tombol Tambah Pendidikan, jika data anda telah lengkap namun belum ada dokumen Pendidikan yang di upload klik tombol Ubah seperti yang dilingkari merah pada gambar diatas.

6.  Input  semua  data  yang  dibutuhkan,  klik  tombol Browse  pada  kolom File Pendidikan kemudian upload dokumen Pendidikan yang terdiri dari (1) Lembar Ijazah; (2) Transkip Nilai; (3) Surat Izin / Tugas Belajar; dan (4) SK Pengakuan Peningkatan Pendidikan dari BKN (jika ada), klik tombol Simpan

7.  Pada menu Riwayat Pendidikan terdapat juga sub menu Diklat 

8.  Jika anda pernah mengikuti diklat namun tidak terekam pada Riwayat Diklat, klik tombol Tambah Diklat, jika data anda telah lengkap namun belum ada Sertifikat Diklat yang di upload klik tombol Ubah seperti yang dilingkari merah pada gambar diatas   

9.  Input semua data yang dibutuhkan, klik tombol Browse pada kolom File Diklat kemudian upload dokumen Diklat yang  terdiri  dari (1) Sertifikat  Diklat;  (2) Surat  Tugas; dan (3) Resume Laporan Pelaksanaan Kegiatan, klik tombol Simpan

10. Klik Menu Riwayat Pekerjaan sub menu Pangkat 

11. Jika Pangkat / Gol. Ruang terakhir anda belum sesuai dengan data yang ada, klik tombol Tambah, jika data anda telah lengkap namun belum ada dokumen SK Kenaikan Pengkat yang di upload klik tombol Ubah seperti yang dilingkari merah pada gambar diatas 

12. Input  semua  data  yang  dibutuhkan,  klik  tombol Browse  pada  kolom  File  Pangkat kemudian upload SK Kenaikan Pangkat, klik tombol Simpan 

13. Pada menu Riwayat Pekerjaan terdapat juga sub menu Jabatan 

14. Jika Jabatan anda belum sesuai dengan data yang ada, klik tombol Tambah Jabatan, jika data anda telah lengkap namun belum ada SK Jabatan dan/atau PAK yang di upload klik tombol Ubah seperti yang dilingkari merah pada gambar diatas 

15. Input  semua  data  yang  dibutuhkan,  klik  tombol Browse  pada  kolom File  Jabatan kemudian upload SK Jabatan, jika anda Pejabat Fungsional Tertentu klik tombol Browse pada kolom File PAK kemudian upload SK PAK, klik tombol Simpan 

16. Klik Menu Riwayat Penghargaan 

17. Jika anda telah mendapat penghargaan namun belum terekam dalam data yang ada, klik tombol Tambah, jika data anda telah lengkap namun belum ada Sertifikat Penghargaan yang di upload klik tombol Ubah seperti yang dilingkari merah pada gambar diatas 

18. Input  semua  data  yang  dibutuhkan, klik  tombol Browse  pada  kolom File  Tanda  Jasa kemudian upload SK Tanda Jasa, klik tombol Simpan

19. Klik Menu Riwayat Pengalaman 

20. Jika  anda  memiliki  pengalaman  sebagai  peserta  atau  narasumber Konferensi/Seminar/Lokakarya/Simposium pada namun belum terekam dalam data yang ada,  klik  tombol Tambah,  jika  data  anda  telah  lengkap  namun  belum  ada  Sertifikat Pengalaman yang di upload klik tombol Ubah seperti yang dilingkari merah pada gambar diatas 

21. Input  semua  data  yang  dibutuhkan, klik  tombol Browse pada  kolom File  Pengalaman kemudian upload dokumen Pengalaman yang terdiri dari (1) Sertifikat; (2) Surat Tugas; dan (3) Resume Laporan Pelaksanaan Kegiatan, klik tombol Simpan 

22. Klik Menu Riwayat Organisasi 

23. Jika  anda  pernah menjadi  pengurus  atau  anggota  dari  organisasi  profesi namun  belum terekam dalam data yang ada, klik tombol Tambah, jika data anda telah ada namun belum dilengkapi SK Kepengurusan dan Kartu Anggota yang di upload klik tombol Ubah seperti yang dilingkari merah pada gambar diatas

 24. Input  semua  data  yang  dibutuhkan,  klik  tombol Browse  pada  kolom File  Organisasi, kemudian upload SK Kepengurusan dan Kartu Anggota Organisasi, klik tombol Simpan

25. Klik Menu Riwayat Karya Tulis   JIKA ANDA JABATAN FUNGSIONAL GURU 

26. Untuk  meng-upload Karya  Tulis Ilmiah dalam  bentuk Jurnal, PTK,  Buku Pelajaran,  Buku Pendidikan  dan  Buku  Pedoman  Guru,  Makalah  Best  Practice/Tinjauan  Ilmiah, Modul/Diktat,  Artikel  Ilmiah  Populer,  Terjemahan,  Presentasi  pada  Forum  Ilmiah,  klik tombol Tambah 

27. Untuk  meng-upload  Karya  Inovatif  berupa  karya  teknologi  tepat  guna,  alat peraga/pelajaran dan alat praktikum, karya seni, mengikuti pengembangan penyusunan standar/pedoman, klik tombol Tambah   JIKA ANDA JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS 

28. Untuk meng-upload Karya Tulis Ilmiah  yang terdiri dari Seluruh bagian dari jenis Karya ilmiah (Jurnal, PTKp/PTS, Buku, Makalah, Naskah Yang Disajikan Dalam Forum Ilmiah) dan lembar pengesahannya Keterangan :   Foto-foto  bukti  seminar,  daftar  hadir  dan  berita  acara  seminar,  daftar  hadir pelaksanaan siklus 1, siklus 2, dst minimal 2 siklus, instrument penelitian dan disahkan oleh ketua POKJAWAS   Nomor  ISSN  Untuk Jurnal  Cetak,  Digital Object  Identifier  (DOI) Untuk  Jurnal  Online, tanggal  terbit,  susunan  dewan  redaksi  dan  editor  (mitra  bestari)  dan  surat pernyataan/disahkan oleh Ketua POKJAWAS   Buku, nomor ISBN,Nama penerbit tahun terbit dan surat keterangan/persetujuan dari BSNP dan disahkan oleh Ketua POKJAWAS klik tombol Tambah  

29. Untuk meng-upload Buku atau Sumber yang Diterjemahkan / Disadur dan surat ijin dari pemegang  hak  cipta,  jika dalam bentuk  buku  punya ISBN  dan  jika  dalam bentuk Jurnal punya ISSN, hasil terjemahan yang telah disahkan oleh Ketua POKJAWAS,  klik tombol Tambah 

30. Untuk  meng-upload Seluruh  bagian  dari  jenis  karya  inovatif  (karya  sains  dan  teknologi, karya  seni, mengikuti  pengembangan  penyusunan  standar,  pedoman  dan  sejenisnya)  + Lembar pengesahaannya Keterangan :  Laporan disertai foto/video Pembuatan dan Penggunaannya  Lembar keterangan dari Dewan Kesenian Daerah atau Assosiasi yang relevan  Pernyataan  keaslian  dari  yang  bersangkutan  dan  lembar  pengesahan  dari  Ketua Pokjawas  Surat  Keputusan sebagai  tim  penyusun standar/  pedoman buktinya  SK TIM,Naskah hasil penyusunan, Surat keterangan Panitia Penyelenggara klik tombol Tambah

31. Input  semua  data  yang  dibutuhkan, klik  tombol Browse pada  kolom File Karya  Tulis, kemudian upload dokumen Karya Tulis Ilmiah, klik tombol Simpan 

32. Klik Menu Riwayat Kinerja sub menu SKP 

33. Jika SKP 2 tahun terakhir anda belum terekam dalam data yang ada, klik tombol Tambah SKP, jika data anda telah lengkap namun belum ada SKP yang di upload klik tombol Ubah seperti yang dilingkari merah pada gambar diatas 34. Input semua data yang dibutuhkan, klik tombol Browse pada kolom File SKP, kemudian upload dokumen SKP, klik tombol Simpan 

35. Klik Menu Riwayat Kinerja sub menu PKG/PKP JIKA ANDA JABATAN FUNGSIONAL GURU 

36. untuk meng-upload PKG/PKP, klik tombol Tambah PKG/PKP JIKA ANDA JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS 

37. Untuk meng-upload Penyusunan Program yang terdiri dari Seluruh bagian dari penyusun program dilengkapi dengan Promes, RPA,RPM,  Instrumen,dll), klik tombol Tambah

38. Untuk meng-upload Pelaksanaan Program yang terdiri dari Seluruh bagian dari penyusun program dan Lembar Pengesahannya dari Kepala Kemenag Kota/kab dan Ketua Pokjawas. Dilengkapi dengan :    Surat Keterangan Pembinaan Guru dan/atau Kepala Madrasah dilengkapi Jadwal dan Daftar Hadir   Instrumen  Pembinaan  Guru  dan/atau  Kepala  Madrasah  yang  sudah dinilai/diisi Instrumen Pemantauan 8 SNP yang sudah dinilai/diisi   Instrumen  Penilaian  PKG/PKKM  Surat  Keterangan/Berita  Acara  Pelaksanaan PKG/PKKM termasuk daftar hadir Hasil pengolahan PKKM dan Verifikasi laporan PKG yang dilakukan oleh Kepala Madrasah klik tombol Tambah PKG/PKP 

39. Untuk  meng-upload Evaluasi  hasil  pelaksanaan  program  pengawasan  yang  terdiri dari Seluruh  bagian  dari  Program,  Laporan  Evaluasi  hasil  pelaksanaan  program  pengawasan dan kelengkapannya  serta  Lembar  Pengesahannya  dari  Kepala  Kemenag  Kota/kab  dan Ketua Pokjawas klik tombol Tambah PKG/PKP 

40. Untuk  meng-upload  Membimbing  dan  melatih  profesional  guru  dan/atau  Kepala Madrasah  yang  terdiri dari Seluruh  bagian  dari  Program  dan  Laporan bimbingan  dan pelatihan Profesional Guru dan/atau Kepala Madrasah serta Lembar Pengesahannya dari Kepala Kemenag Kota/kab dan Ketua Pokjawas, terdiri dari :   Surat Keterangan Melaksanakan Pembimbingan dan Pelatihan serta Instrumen Bimlat   Daftar Hadir dan Jadwal Pelaksanaan, Materi klik tombol Tambah PKG/PKP 

41. Untuk  meng-upload Melaksanakan  tugas  kepengawasan  di  daerah  khusus  yang  terdiri dari  Seluruh  bagian  dari  Laporan  Melaksanakan  tugas  kepengawasan  didaerah  dan kelengkapan  lampirannya  serta  Lembar  Pengesahannya  dari  Kepala  Kemenag  Kota/kab dan Ketua Pokjawas  klik tombol Tambah PKG/PKP 

42. Input Tahun, klik tombol Browse pada  kolom File  PKG/PKP kemudian upload PKG/PKP Beserta Lembar Pengesahannya, klik tombol Simpan 

43. Klik Menu Riwayat Kinerja sub menu Penugasan 

44. Untuk meng-upload surat-surat tugas anda, klik tombol Tambah 

45. Masukan Tahun, Keterangan Penugasan, klik tombol Browse pada kolom File Penugasan kemudian upload dokumen Surat Penugasan, klik tombol Simpan 

46. Klik Menu Daftar Penilaian Angka Kredit sub menu DUPAK 

47. Untuk  mendaftar  penilaian  angka  kredit,  klik  tombol Tambah Pegawai seperti  gambar yang dilingkari warna merah diatas 

48. Pilih jenis pengajuan Baru atau Perbaikan, jika anda memilih Baru upload dokumen yang berisi DUPAK,  jika anda memilih Perbaikan upload dokumen yang berisi DUPAK dan Surat Penolakan dari Penilaian Sebelumnya, klik Tombol Simpan 

49. Tugas Anda selesai, selamat menunggu verifikasi dari pengelola

Selengkapnya silahkan DOWNLOAD DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau


Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat Minggu 27 Oktober 2024 yayasanarraihanbelalau.blogspot.com - Kader Pen...