Sabtu, 04 September 2021

Panduan Penyelenggaraan PTM Terbatas di Madrasah dan Pesantren

Panduan Penyelenggaraan PTM Terbatas di Madrasah dan Pesantren 

 Bahwa untuk menindaklanjuti kebijakan Pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang selanjutnya disebut PPKM di berbagai wilayah Indonesia serta mempertimbangkan perkembangan implementasi PPKM Level 1,2,3 dan 4 yang sudah berlangsung.

Dengan memperhatikan ketentuan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease
2019 (COVID-19) yang selanjutnya disebut SKB Empat Menteri.

Dipandang perlu untuk menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Madrasah (RA, MI,MTs, dan MA/MAK), Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Panduan Penyelenggaraan PTM Terbatas di Madrasah dan Pesantren

Maksud dan Tujuan Panduan Penyelenggaraan PTM Terbatas di Madrasah dan Pesantren

Maksud dan tujuan Surat Edaran ini adalah sebagai panduan dalam penyelenggaraan pembelajaran pada Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK), Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Akademik 2021/2022 selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi Corona Virus Disease (COVID-19)

Ruang Lingkup Panduan Penyelenggaraan PTM Terbatas di Madrasah dan Pesantren

Ruang Lingkup Surat Edaran ini meliputi:

  1. Prosedur penerbitan rekomendasi kesiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK)Tahun Pelajaran 2021/2022;
  2. Pembagian tugas dan tanggung jawab Kepala Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi dalam rangka pelaksanaan pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas di RA dan Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022;
  3. Panduan pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas di Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK) Tahun Pelajaran 2021/2022;
  4. Panduan penyelenggaraan pembelajaran pada Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam berasrama; dan
  5. Panduan penyelenggaraan pembelajaran pada Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam tidak berasrama pada masa PPKM Covid-19.

Dasar Hukum Panduan Penyelenggaraan PTM Terbatas di Madrasah dan Pesantren

Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)

Ketentuan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK)

  • Pelaksanaan PTM terbatas di Madrasah pada Tahun Pelajaran 2021/2022 mengacu pada ketentuan dalam SKB Empat Menteri.
  • Pelaksanaan PTM terbatas di Madrasah pada Tahun Pelajaran 2021/2022 dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas COVID-19 setempat.
  • Selain rekomendasi dari Satuan Tugas COVID-19 juga mendapatkan rekomendasi “Siap Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas” dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam SKB Empat Menteri dan hasil monitoring terhadap isian daftar periksa kesiapan PTM terbatas yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
  • Prosedur pemberian rekomendasi kesiapan PTM terbatas sebagai berikut:
  1. Kepala Madrasah, Guru, dan Peserta Didik RA dan Madrasah (dapat diisi oleh orang tua/wali) mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id;
  2. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi hasil isian daftar periksa kesiapan PTM terbatas Madrasah, memperhatikan ketentuan dalam SKB Empat Menteri, berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas COVID-19 terkait dengan status Level Wilayah dan diperbolaehkannya pelaksanaan PTM terbatas di wilayah kerjanya, maka selanjutnya melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id memberikan rekomendasi penyimpulan kesiapan pelaksanaan PTM terbatas bagi satuan pendidikan madrasah;
  3. Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, menyatakan kesiapan pelaksanaan PTM terbatas di Madrasah sebagai berikut: Siap PTM terbatas, Siap PTM terbatas dengan syarat; atau Belajar Dari Rumah.
  4. Dalam hal rekomendasi dinyatakan “Siap PTM Terbatas”, orang tua peserta didik tetap dapat memilih pembelajaran PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh/belajar dari rumah bagi anaknya.
  • Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
  1. Melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id memastikan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya terkait dengan pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas;
  2. Berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas COVID-19 terkait dengan status kewilayahan dalam rangka pelaksanaan PTM terbatas;
  3. Mensosialisasikan pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
  4. Melakukan supervisi dan pendampingan kepada Kementerian Agama Kabupaten/Kota terkait pengisian daftar periksa PTM terbatas;
  5. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas terkait kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.
  • Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
  1. Mensosialisasikan pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas kepada RA, MI, MTS, MA, dan MAK;
  2. Memastikan RA, MI, MTS, MA, dan MAK menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya terkait dengan pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas;
  3. Berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas COVID-19 terkait dengan status kewilayahan dalam rangka pelaksanaan PTM terbatas;
  4. Mendorong RA, MI, MTs, MA, dan MAK untuk mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id.
  5. Melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c berdasarkan ketentuan yang diatur dalam SKB Empat Menteri, hasil isian daftar periksa kesiapan PTM terbatas, serta hasil koordinasi dengan pemerintah daerah dan satuan Satuan Tugas COVID-19;
  6. Melakukan supervisi dan pendampingan kepada RA, MI, MTS, MA, dan MAK terkait pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas;
  7. Melarang atau menghentikan sementara PTM terbatas jika ditemukan potensi bahaya penularan COVID-19;
  8. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas terkait kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama RI.

Satuan Pendidikan Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK) mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Memastikan semua warga madrasah (peserta didik, guru/pendidik, dan tenaga kependidikan) mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas sesuai dengan kondisi sebenarnya untuk tahun pelajaran 2021-2022;
  2. Mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id. mulai 30 Agustus 2021
  3. Pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas dapat dilakukan secara berkala (lebih dari sekali) sesuai perkembangan kondisi di Madrasah.
  • Panduan tata cara (Tutorial) pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas di Madrasah (RA, MI, MTs, MA/MAK) Tahun Pelajaran 2021/2022 dapat diunduh melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id dan laman https://kemenag.go.id
  • Apabila terdapat kesulitan atau kendala dalam mengoperasikan aplikasi daftar periksa kesiapan PTM terbatas dapat menghubungi Live Agent Madrasah Digital Care melalui Whatsapp 081147402020.

Ketentuan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Berasrama

  • Pendidikan Pesantren berasrama meliputi:
  1. Pendidikan Diniyah Formal (PDF);
  2. Satuan Pendidikan Muadalah (SPM);
  3. Ma’had Aly;
  4. Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS);
  5. Pendidikan Madrasah atau Satuan Pendidikan Yang Terintegrasi Dengan Pesantren/Madrasah atau Sekolah Dalam Pesantren;
  6. Perguruan Tinggi Yang Terintegrasi Dengan Pesantren/Perguruan Tinggi Dalam Pesantren; dan
  7. Pendidikan Pesantren Berbentuk Kajian Kitab Kuning (Nonformal)
  1. Pendidikan Keagamaan Islam berasrama meliputi:
    a. Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) tertentu; dan
    b. Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ) tertentu.
  2. Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam berasrama dalam melaksanakan aktifitasnya di masa pandemi COVID-19 harus memperhatikan kebijakan Pemerintah tentang PPKM dan berpedoman pada ketentuan terkait dalam SKB Empat Menteri.
  3. Pimpinan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam berasrama berkoordinasi dengan Satuan Tugas COVID-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat untuk memastikan bahwa lingkungan dan asrama/fasilitas pembelajarannya aman dari COVID-19 dan telah memenuhi standar protokol kesehatan dibuktikan dengan Surat Rekomendasi dari Satuan Tugas COVID-19 setempat.
  4. Pimpinan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam berasrama harus menerapkan prosedur pelaksanaan aktifitas pembelajaran di Pesantren sejak penyiapan fasilitas/sarana prasarana pembelajaran dan proses kedatangan Santri masuk Pesantren, pola ibadah, pola pikir, pola ibadah, pola interaksi, serta pola belajar Santri yang memenuhi standar protokol kesehatan.
  5. Pimpinan yang membidangi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bertanggung jawab memastikan kesiapan pesantren untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas secara aman sesuai protokol kesehatan.
  6. Pimpinan yang membidangi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 dan/atau dinas kesehatan setempat dalam melaksanakan pengawasan dan pemantauan terhadap Pesantren yang melaksanakan aktifitasnya di masa pandemi COVID-19 untuk memastikan pelaksanaan ketentuan sebagaimana diatur dalam SKB Empat Menteri.
  7. Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam berasrama yang tidak memenuhi persyaratan dan/atau tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam SKB Empat Menteri tidak diizinkan melakukan aktifitas PTM terbatas dan tetap melakukan pembelajaran jarak jauh.

Ketentuan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Pendidikan Keagamaan Islam Tidak Berasrama

  1. Satuan Pendidikan Keagamaan Islam tidak berasrama meliputi:
    a. Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT); dan
    b. Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ).
  2. Satuan Pendidikan Keagamaan Islam tidak berasrama dalam melaksanakan aktifitasnya di masa pandemi COVID-19 harus memperhatikan kebijakan Pemerintah tentang PPKM dan berpedoman pada ketentuan terkait dalam SKB Empat Menteri.
  3. Satuan Pendidikan Keagamaan Islam tidak berasrama dapat menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas selama menyediakan fasilitas yang memenuhi standar protokol kesehatan.
  4. Pimpinan satuan Pendidikan Keagamaan Islam tidak berasrama berkoordinasi dengan Satuan Tugas COVID-19 dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat untuk memastikan bahwa lingkungan dan fasilitas/sarana prasarana pembelajarannya aman dari COVID-19 dan telah memenuhi standar protokol kesehatan dibuktikan dengan Surat Rekomendasi dari Satuan Tugas COVID-19 setempat.
  5. Kegiatan Pembelajaran yang dilaksanakan wajib taat pada protokol kesehatan sejak berangkat dari rumah, memakai masker, menjaga jarak selama di kendaraan, cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir setibanya di tempat pembelajaran, tidak berkerumun dan menunggu di tempat yang telah ditentukan, dan/tidak masuk ruang belajar sebelum diperiksa kesehatan atau suhu tubuh, dan diperintahkan masuk.
  1. Pimpinan satuan Pendidikan Keagamaan Islam tidak berasrama agar mengatur ruang belajar dengan memberikan tanda batas/jarak antar peserta didik yang memenuhi standar protokol kesehatan.
  2. Peserta didik satuan Pendidikan Keagamaan Islam tidak berasrama membawa perlengkapan dan peralatan yang dibutuhkan dari rumah agar tidak digunakan secara bersama-sama.
  3. Pimpinan yang membidangi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bertanggung jawab memastikan kesiapan satuan Pendidikan Keagamaan Islam tidak berasrama untuk PTM terbatas secara aman sesuai protokol kesehatan.
  4. Pimpinan yang membidangi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Satuan Tugas COVID-19 dan/atau dinas kesehatan setempat dalam melaksanakan pengawasan dan pemantauan terhadap satuan Pendidikan Keagamaan Islam tidak berasrama yang melaksanakan aktifitasnya di masa pandemi COVID-19 untuk memastikan pelaksanaan ketentuan sebagaimana diatur dalam SKB Empat Menteri.
  5. Satuan Pendidikan Keagamaan Islam tidak berasrama yang tidak memenuhi persyaratan dan/atau tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam SKB Empat Menteri tidak diizinkan untuk melakukan aktifitas PTM terbatas dan tetap melakukan pembelajaran jarak jauh

Penutup

Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Untuk panduan lengkapnya bisa — DOWNLOAD DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Kamis, 02 September 2021

Pelatihan TA (Thematic Academy) Kemenag Tahun 2021

Pelatihan TA (Thematic Academy) Kemenag Tahun 2021 

 Menindaklanjuti Surat dari Badan Litbang SDM Kominfo bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor: B- 804 /BPPTIK.32/LT.03.08/08/2021.

BPPTIK Kominfo dan Kemenag akan mengadakan Pelatihan Digital Talent Scholarship (DTS) Thematic Academy (TA) dan Digital Entrepreneurship Academy (DEA).

Pelatihan ini akan diselenggarakan secara daring/online menggunakan aplikasi Video Conference dan LMS (Learning Management System) BPPTIK pada tanggal 3 September 2021.

Pelatihan TA (Thematic Academy) Kemenag Tahun 2021
Pelatihan TA (Thematic Academy) Kemenag Tahun 2021

Tujuan kegiatan pelatihan TIK ini antara lain meningkatkan kompetensi Teknologi Informasi Komunikasi dalam pelayanan publik kepada masyarakat luas.

Pada acara pembukaan akan di hadiri oleh Menteri Agama dan Menteri Kominfo.

BACA JUGA: SEPTEMBER INSENTIF GURU KEMENAG NON PNS CAIR 

Berdasarkan hal tersebut, kami mohon kepada Bapak/Ibu untuk dapat mengirimkan peserta dengan kuota untuk kemenag sebanyak 1.500 orang dan bersertifikat, dalam kegiatan pelatihan tersebut sesuai kuota yang diharapkan dan sebagaimana persyaratan peserta terlampir.

Link Pendaftaran Pelatihan TA (Thematic Academy)

Syarat Pendaftaran Pelatihan TA (Thematic Academy)

  1. Warga Negara Indonesia dibuktikan KTP/KK
  2. Minimal lulusan SMA/sederajat
  3. Berusia minimal 18 tahun
  4. Berprofesi sebagai Pengelola, Pendidik, Tenaga Kependidikan, atau Pimpinan, pada Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam dibuktikan dengan Surat tugas/SK/Surat Keterangan/Kartu Pegawai

BACA JUGA: IZIN OPRASIONAL RA MADRASAH KEMENAG SEMUA BERBSIS ELEKTRONIK LIHAT DISINI

Tanggal Pelaksanaan Pelatihan TA (Thematic Academy)

  1. Gelombang Ke-1: 23 – 31 Agustus 2021
  2. Gelombang Ke-2: 6 – 14 September 2021

Memiliki komputer/laptop dengan spesifikasi minimal sebagai berikut:

  1. Processor : i3 – 2.5 GHz
  2. Memori : 4 Gb
  3. Harddisk : 50 Gb
  4. Mouse dan Keyboard
  5. Internet Speed : minimal 5 mbps

Terinstalasi Software :

  • Minimal Sistem Operasi : Microsoft Windows 7
  • Minimal Microsoft Office 2013
  • Browser : Firefox / Google Chrome
  • Zoom Meeting

Tambahan:

  • Junior Web Developer: Sublime Text/Notepad++, XAMPP
  • Junior Network Administrator dan Teknisi Utama Jaringan Komputer: Cisco Packet Tracert
  • Junior Graphic Designer: Adobe Photoshop, Adobe Ilustrator

Hasil Yang Diharapkan Dalam Pelatihan TA (Thematic Academy)

Junior Office Operator

  1. Menggunakan Peralatan Peripheral
  2. Menggunakan Perangkat Lunak Pengolah Kata Tingkat Dasar
  3. Menggunakan Perangkat Lunak Lembar Sebar (Spreadsheet) Tingkat Dasar
  4. Menggunakan Perangkat Lunak Presentasi Tingkat Dasar
  5. Menggunakan Perangkat Lunak Pengakses Surat Elektronik (e-Mail Client)
  6. Menggunakan Aplikasi Berbasis Internet (Internet Based Applications Literacy)
  7. Menggunakan Aplikasi Media Sosial
  8. Memastikan Validitas Data
  9. Mengidentifikasi Aspek Keamanan Informasi Pengguna

Junior Web Developer

  1. Mengimplementasikan user interface
  2. Menerapkan perintah eksekusi bahasa pemrograman berbasis teks, grafik, dan multimedia
  3. Menyusun fungsi, file atau sumber daya pemrograman yang lain dalam organisasi yang rapi
  4. Menulis kode dengan prinsip sesuai guidelines dan best practices
  5. Mengimplementasikan pemrograman terstruktur
  6. Menggunakan library atau komponen pre-existing

Junior Network Administrator

  1. Merancang pengalamatan jaringan
  2. Memasang jaringan nirkabel
  3. Mengkonfigurasi switch pada jaringan
  4. Mengkonfigurasi routing pada perangkat jaringan dalam satu autonomous system
  5. Mengkonfigurasi routing pada perangkat jaringan antar autonomous system

Teknisi Utama Jaringan Komputer

  1. Mengumpulkan kebutuhan teknis pengguna yang menggunakan jaringan
  2. Mengumpulkan data peralatan jaringan dengan teknologi yang sesuai
  3. Menentukan spesifikasi perangkat jaringan
  4. Merancang topologi jaringan
  5. Merancang pengalamatan jaringan
  6. Memasang kabel jaringan
  7. Memasang jaringan nirkabel
  8. Mengkonfigurasi switch pada jaringan
  9. Mengkonfigurasi routing pada perangkat jaringan dalam satu autonomous system
  10. Mengkonfigurasi routing pada perangkat jaringan antar autonomous system

Junior Graphic Designer:

  1. Mengaplikasikan prinsip dasar desain
  2. Menerapkan prinsip dasar komunikasi
  3. Menerapkan design brief
  4. Mengoperasikan perangkat lunak desain
  5. Menciptakan karya desain

Untuk lebih jelasnya tentang Pelatihan TA (Thematic Academy) Kemenag Tahun 2021 bisa DOWNLOAD DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Rabu, 01 September 2021

Pemberitahuan Prosedur Pembayaran dan Pendaftaran Uji Pengetahuan (UP) Mahasiswa PPG Kemenag RI Firstaker dan Retaker

Pemberitahuan Prosedur Pembayaran dan Pendaftaran Uji Pengetahuan (UP) Mahasiswa PPG Kemenag RI Firstaker dan Retaker 

Menindaklanjuti surat pemberitahuan dari Dirjen Pendis dengan nomor B-2647/DJ.l/Dt.l.lll/HM.00/08/2021 tentang Pelaksanaan UKMPPG Batch-1 dan Daftar Retaker, maka kami selaku Bendahara Panitia Nasional PPG Kementerian Agama Tahun 2021 bermaksud menyampaikan proses pembayaran dan pendaftaran peserta firsttaker dan retaker yang ada di LPTK Bapak/ lbu. Bersama dengan ini kami sampaikan beberapa hal berikut:

  1. Prosedur pembayaran dan pendaftaran (lampiran I)
  2. Virtual account (VA) LPTK khusus untuk pembayaran UP firsttaker (Jampiran II)
  3. Virtual account (VA) khusus peserta retaker (lampiran Ill)
  4. Tata cara pembayaran melalui VA bank BJB Syariah. (lampiran IV)
Pemberitahuan Prosedur Pembayaran dan Pendaftaran Uji Pengetahuan (UP) Mahasiswa PPG Kemenag RI Firstaker dan Retaker
Pemberitahuan Prosedur Pembayaran dan Pendaftaran Uji Pengetahuan (UP) Mahasiswa PPG Kemenag RI Firstaker dan Retaker

LIHAT JUGA: KUMPULAN VIDEO MATERI PEMBELAJARAN MATA PELJARAN FIQIH

PROSEDUR PEMBAYARAN DAN PENDAFTARAN UJIPENGETAHUAN MAHASISWA PENDIDIKAN PROFESli GURU (PPG) KEMENTERIAN AGAMA RI (firsttaker dan retaker)

Firsttaker

  • LPTK penyelenggara PPG firsttaker menerima VA ( fampiran 2)
  • LPTK membayarkan biaya UP melalui VA bank BJB Syariah sejumlah peserta @Rp. 300.000 (fampiran IV)
  • Pembayaran paling lambat tanggal 03 September 2021
  • Peserta melakukan aktivasi akun secara online melalui http://ukm .ppg.kemdikbud .go .id/ mulai tanggal 06 s.d 10 September 2021. Untuk melengkapi berkas aktivasi akun, siapkan dokumen (file) yang akan diunggah yaitu:
  1. Kartu ldentitas (KTP/SIM)
  2. Pas Foto Terbaru dengan Latar Belakang Merah
  3. Surat keterangan telah menyelesaikan keseluruhan tugas/beban studi PPG atau surat sedang melaksanakan PPL PPG yang ditandatangani oleh pimpinan LPTK.
  • Alur Pendaftaran:
  1. Klik Menu Pendaftaran, Masukkan Kombinasi No Peserta PPG dan Tgl Lahir
  2. Lengkapi isian biodata dan upload data yg dipersyaratkan
  3. Konfirmasi Kesediaan Mengikuti UP
  4. Cetak formulir pendaftaran melalui menu cetak formulir

Retaker

  • Peserta menerima Virtual Account (VA) dari bendahara Panitia Nasional PPG yang disampaikan melalui LPTK ( lampiran Ill )
  • Peserta melakukan pembayaran sebesar Rp. 300.000 paling lambat 03 September 2021, sesuai petunjuk pembayaran ( lampiran IV)
  • Peserta melakukan aktivasi akun secara online melalui http://ukm .ppg.kemdikbud .go.id/ mulai tanggal 06 s.d 10 September 2021. Untuk melengkapi berkas aktivasi akun, siapkan dokumen (file) yang akan diunggah yaitu :
  1. Kartu ldentitas (KTP/SIM)
  2. Pas Foto Terbaru dengan Latar Belakang Merah
  3. Surat keterangan telah menyelesaikan keseluruhan tugas/beban studi PPG yang ditandatangani oleh pimpinan LPTK
  • Alur Pendaftaran:
  1. Klik Menu Pendaftaran, Masukkan Kombinasi No Peserta PPG dan Tgl Lahir
  2. Lengkapi isian biodata dan upload data yg dipersyaratkan
  3. Konfirmasi Kesediaan Mengikuti UP
  4. Cetak formulir pendaftaran melalui menu cetak formulir

Untuk file lengkap Pemberitahuan Prosedur Pembayaran dan Pendaftaran Uji Pengetahuan (UP) Mahasiswa PPG Kemenag RI Firstaker dan Retaker bisa DOWNLOAD DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Selasa, 31 Agustus 2021

Surat Edaran Pelaksanaan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik Pada Kementerian Agama

Surat Edaran Pelaksanaan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik Pada Kementerian Agama

Kementerian Agama berkomitmen untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

Untuk memenuhi komitmen tersebut, Kementerian Agama perlu menyempurnakan pengelolaan data dan sistem informasi dengan menggunakan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

LIHAT JUGA: KUMPULAN VIDEO MATERI PEMBELAJARAN MATA PELJARAN FIQIH

Hal ini sesuai dengan kebijakan Presiden sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Surat Edaran Pelaksanaan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik Pada Kemenag
Surat Edaran Pelaksanaan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik Pada Kemenag

Pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik pada Kementerian Agama mempunyai tujuan:

  • Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, dan
  • Mewujudkan integrasi infrastruktur dan aplikasi.

Ruang lingkup pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik pada Kementerian Agama meliputi:

BACA JUGA: SEPTEMBER INSENTIF GURU KEMENAG NON PNS CAIR 

  • tata kelola:
  • arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik:
  • peta rencana sistem pemerintahan berbasis elektronik:
  • manajemen data,
  • pusat data,
  • aset sistem pemerintahan berbasis elektronik:
  • sistem manajemen keamanan informasi:
  • pusat penanganan kerusakan sistem,
  • pendanaan, dan
  • pemantauan dan evaluasi.

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:

  1. Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah segala kegiatan yang terkait dengan pemrosesan, pengelolaan, dan penyampaian atau pemindahan informasi antarsarana/ media.
  2. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan TIK untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
  3. Jaringan Sistem Informasi dan Komunikasi Kementerian Agama yang selanjutnya disebut JARSIKKA adalah jaringan berbasis elektronik yang menghubungkan antarsatuan kerja pusat dan daerah untuk komunikasi data, penyebarluasan atau diseminasi konten informasi, dan penyebarluasan kebijakan pimpinan.
  4. Aplikasi adalah serangkaian kombinasi perangkat dan prosedur elektronik termasuk di dalamnya aktivitas prosedur kerja yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi satuan kerja.
  5. Infrastruktur adalah fasilitas fisik TIK yang dipakai dalam melaksanakan tugas dan fungsi satuan kerja.
  6. Jaringan adalah hubungan antara satu titik (node) dengan satu titik (node) lainnya dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi satuan kerja.
  7. Jaringan Tertutup yang selanjutnya disebut Intranet adalah sebuah atau lebih Jaringan yang dihubungkan melalui protokol internet (TCP/IP) untuk berbagi pakai data, untuk konsumsi pengguna pada Kementerian Agama dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi satuan kerja.

BACA JUGA: IZIN OPRASIONAL RA MADRASAH KEMENAG SEMUA BERBSIS ELEKTRONIK LIHAT DISINI
  1. Jaringan Terbuka yang selanjutnya disebut Internet adalah sebuah atau lebih Jaringan yang dihubungkan melalui protokol internet (TCP/IP) untuk berbagi pakai data menggunakan jalur publik untuk konsumsi seluruh pengguna pada Kementerian Agama dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi satuan kerja.
  2. Konten adalah format informasi yang telah diperbaiki melalui ragam bentuk dan penyaringan (filtering) serta kombinasi dari berbagai macam sumber dalam rangka penyajian informasi.
  3. Pangkalan Data adalah kumpulan data yang disimpan secara sistematis dan dapat diolah sedemikian rupa sehingga berdaya guna bagi pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
  4. Proprietary adalah sistem dan aplikasi yang dilindungi oleh merek dagang, paten, atau hak cipta yang dibuat atau dikembangkan dan didistribusikan oleh seseorang atau lembaga yang memiliki hak eksklusif.
  5. Sistem Pendukung Pengambilan Keputusan adalah bagian dari Aplikasi yang dipakai untuk pengambilan keputusan pada Kementerian Agama.
  1. Chief Information Officer adalah pimpinan unit eselon II di Kementerian Agama yang memiliki tanggung jawab atas kelangsungan TIK pada Kementerian Agama.
  2. Pengguna adalah semua pegawai dan/atau pihak lain yang atas persetujuan pengelola TIK Kementerian Agama menggunakan layanan TIK di Kementerian Agama baik di tingkat pusat maupun daerah.

Untuk lebih lengkapnya tentang Surat Edaran Pelaksanaan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik Pada Kemenag bisa

DOWNLOAD DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Twibbon HUT Himpaudi Ke-16 Tahun 2021

Twibbon HUT Himpaudi Ke-16 Tahun 2021 

HUT Himpunan Pendidik dan tenaga kependidikan Anak Usia Dini Indonesia ( HIMPAUDI ) di peringati pada tanggal 31 Agustus sejak berdirinya HIMPAUDI Tahun 2005 yang lalu, kini di Tahun 2021.

HIMPAUDI tepat di usia ke 16 dapat dimeriahkan melalui berbagai perayaan dan dukungan dari seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini yang ada di Indonesia. Untuk itu pasang Twibbon HUT Himpaudi Ke-16 Tahun 2021.

LIHAT JUGA: KUMPULAN VIDEO MATERI PEMBELAJARAN MATA PELJARAN FIQIH TINGKAT SD/MI

Kali ini Para Pendidik dan Tenaga kependidikan Anak Usia Dini dapat menyuarakan bentuk kebanggaan sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini melalui Link Download Twibbon HUT HIMPAUDI Ke 16. dengan mengusung tema “HIMPAUDI Cemerlang INDONESIA Gemilang” semoga tujuan Pendidikan Anak Usia Dini dapat terwujud dengan baik.

Hari ulang tahun Himpunan Pendidik serta Tenaga Kependidikan Anak Umur Dini Indonesia( HIMPAUDI) yang ke 16. Kalian dapat memeringati hari himpaudi dengan twibbon istimewa.

BACA JUGA: SEPTEMBER INSENTIF GURU NON PNS CAIR

BACA JUGA: IZIN OPRASIONAL RA MADRASAH KEMENAG SEMUA BERBSIS ELEKTRONIK LIHAT DISINI

Oleh sebab itu, menjelang hari peringatan himpaudi tersebut, admin sudah mempersiapkan sebagian twibbon HUT himpaudi 2021 secara free buat jadi bingkai gambar kalian dalam memeringati hari tersebut.

Kalian dapat memperoleh twibbon HUT himpaudi ini dengan gampang lewat web twibbonize. Disitu ada bermacam- macam latar belakang twibbon HUT himpaudi 2021 dengan bermacam tema keren serta menarik yang dapat kalian pakai pada bertepatan pada 31 Agustus nanti.

Twibbon HUT Himpaudi Ke-16 Tahun 2021
Twibbon HUT Himpaudi Ke-16 Tahun 2021

Penafsiran Twibbon HUT HIMPAUDI 2021

Secara universal twibbon ialah suatu sebutan yang menggambarkan suatu bingkai gambar ataupun latar belakang yang menarik buat memeringati hari- hari tertentu.

Dengan demikian! twibbon HUT Himpaudi 2021 ini pastinya digunakan buat memeringati hari tersebut buat membagikan sokongan.

Hari peringatan lahirnya himpaudi tersebut. Sehingga dengan terdapatnya twibbon himpaudi ini bisa jadi suatu penyampaian menarik yang dapat kalian pamerkan ke sosial media.

BACA JUGA: Apa Komsekuensi AN TP. 2021/2022

Membuat Twibbon HUT HIMPAUDI 2021

Saat sebelum kalian memilah bermacam desain twibbon istimewa HUT HIMPAUDI 2021 yang admin bagikan, ada baiknya bila kalian mengenali metode membuat ataupun memasang gambar di bingkai serta latar belakang twibbon HUT HIMPAUDI tersebut. Buat sepenuhnya dapat kita ikuti berikut ini:

  1. Seleksi salah satu desain twibbon yang kalian gemari kemudian klik Buat Twibbon yang terletak di dasar foto twibbon.
  1. Sehabis itu, kalian hendak di arahkan ke laman safelink terlebih dulu. Di laman tersebut silahkan seleksi Next.
  2. Tunggu sampai link siap kemudian klik Go To Link.
  3. Kalian hendak di arahkan ke laman twibbonize. com.
  4. Klik Seleksi Gambar. Masukkan gambar terbaikmu.
  5. Sesuaikan gambar dengan bingkai twibbon sampai cocok.
  6. Bila telah silahkan seleksi Berakhir kemudian klik Download buat menaruh twibbon ke galeri.
  7. Twibbon siap di bagikan ke sosial media.

Kumpulan Link Unduh Twibbon HUT HIMPAUDI 2021 Gratis

  1. Twibbon Hut Himpaudi KLIK DISINI
Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Izin Operasional Madrasah Sepenuhnya Berbasis Digital

Izin Operasional Madrasah Sepenuhnya Berbasis Digital – dengan tanda tangan elektronik (TTE).

Tidak ada lagi penerbitan surat keputusan dan piagam perizinan operasional yang dilakukan secara manual.

LIHAT JUGA: KUMPULAN VIDEO MATERI PEMBELAJARAN MATA PELJARAN FIQIH

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi mengatakan inovasi untuk membantu masyarakat dalam pengurusan izin operasional pendirian Raudhatul Athfal (RA) dan madrasah.

Izin Operasional Madrasah Sepenuhnya Berbasis Digital
Izin Operasional Madrasah Sepenuhnya Berbasis Digital


Terobosan ini juga menjadi langkah memperluas akses pendidikan berbasis keagamaan di seluruh wilayah Indonesia.

Selama tahun 2021, Kementerian Agama telah menerbitkan 1.399 Izin Operasional Madrasah Swasta yang diurus secara elektronik dan itu tersebar di 34 Provinsi seluruh Indonesia.

BACA JUGA: SEPTEMBER INSENTIF GURU NON PNS CAIR

Ini bagian ikhtiar perluasan jangkauan pendidikan dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia Indonesia yang bukan hanya cerdas secara ilmu pengetahuan, namun juga berakhlak mulia dan memiliki karakter yang kuat.

Izin Operasional RA dan Madrasah Secara Online

Pengurusan dilakukan melalui situs https://ijopmadrasah.kemenag.go.id/swasta/.

Sistem yang dibangun sudah menerapkan sertifikat elektronik dalam pembuatan Surat Keputusan dan Piagam Perizinan Operasional.

Ini menjadi salah satu langkah penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Kementerian Agama.

Kepala Subdit Kelembagaan dan Kerjasama, Abdullah Faqih menambahkan, tahun 2021 merupakan masa transisi penerbitan Izin Operasional madrasah dari sistem manual menuju elektronik.

BACA JUGA: Apa Komsekuensi AN TP. 2021/2022

Kemenag telah melakukan penyempurnaan aplikasi sebelumnya, sehingga sekarang bisa sepenuhnya berbasis digital.

Masa transisi ini dilakukan pada April dan Mei. Setelah itu, semua surat keputusan dan Izin operasional sudah menggunakan TTE.

Kementerian Agama bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam penerapan penggunaan sertifikat elektronik.

BACA JUGA: TWIBBON HUT HIMPAUDI KE-16

Menurut Faqih, saat ini seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama sudah memiliki akun TTE sehingga sudah tidak ada lagi penerbitan SK dan Piagam Perizinan Operasional yang dilakukan manual.

Penerapan teknologi baru ini semata-mata untuk peningkatan kualitas layanan yang dilakukan kementerian agama.

Aplikasi IJOP ini terintegrasi langsung dengan EMIS 4.0 dan Pusdatin Kemdikbud untuk penerbitan NPSN.

LIHAT JUGA: KUMPULAN VIDEO MATERI PEMBELAJARAN MATA PELJARAN FIQIH

Penerbitan IJOP sekarang hanya dilakukan secara online. Jika masih ada Kanwil yang menerbitkan SK IJOP tidak melalui aplikasi, maka datanya tidak akan bisa masuk ke EMIS dan Dapodik Kemdikbud.

Semoga ini juga dapat meningkatkan literasi digital seluruh satuan kerja binaan Kementerian Agama

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Sabtu, 28 Agustus 2021

Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Cair September 2021

Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Cair September 2021

 

Kementerian Agama tengah memproses pencairan insentif bagi guru madrasah bukan PNS.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memperkirakan insentif ini akan mulai cair pada September 2021.

“Petunjuk teknis pencairan insentif guru madrasah bukan PNS sedang dalam tahap finalisasi. Menag minta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan. Targetnya September sudah mulai cair.

Kemenag alokasikan insentif untuk sekitar 300 ribu guru madrasah bukan PNS dengan anggaran mencapai Rp647 miliar.

Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Cair September 2021

BACA JUGA: Apa Komsekuensi AN TP. 2021/2022

Menurut Menag, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Insentif ini bertujuan memotivasi guru bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Dengan begitu diharapkan terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah.

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria.

Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi. Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak.

LIHAT JUGA: KUMPULAN VIDEO MATERI PEMBELAJARAN MATA PELJARAN FIQIH

Sebelumnya, anggaran insentif guru ada di daerah. Untuk 2021, pencairan insentif dilakukan secara terpusat, melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam.

Tunjangan Insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan.

Sementara Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain menambahkan, karena keterbatasan anggaran, insentif hanya diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

BACA JUGA: Pendataan Nomor Baru Penerima Kuota Internet Tahap II

Kriteria Penerima Insentif Guru Bukan PNS

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
  2. Belum lulus sertifikasi;
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
  1. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi.
  2. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
  3. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
  4. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
  5. Belum usia pensiun (60 tahun).
  6. akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua,” sebut M Zain.
  7. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
  8. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
  9. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

“Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar.

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN

Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN Nomor : B-3192/SJ/B.III/KP.02....