Selasa, 02 November 2021

Sim KKGTK Jadi Salah Satu Dari 4 Kekuatan Besar Madrasah

Sim KKGTK Jadi Salah Satu Dari 4 Kekuatan Besar Madrasah 

Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) menggelar Workshop Evaluasi Bantuan Kelompok Kerja (Block Grant).

Kegiatan ini digelar dalam rangka mengevaluasi Sistem Informasi Manajemen (SIM) Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan (KKGTK).

Demikian disampaikan oleh koordinator komponen 3 sekaligus Kepala Subdirektorat Bina GTK MI/MTs, Ainur Rofiq saat menyampaikan pengarahan.

Sim KKGTK Jadi Salah Satu Dari 4 Kekuatan Besar Madrasah
Sim KKGTK Jadi Salah Satu Dari 4 Kekuatan Besar Madrasah

Beliau mengatakan alasan SIM KKGTK menjadi sangat penting digunakan salah satunya untuk mengetahui data valid jumlah pokja diseluruh Indonesia dan dalam hal penyaluran yang dengan menggunakan sistem akan lebih mudah.

“Oleh karena itu saya kira sistem informasi manajemen KKGTK harus terus kita pertahankan dan kita tingkatkan kualitasnya, kalaupun ada kekurangan segera diinformasikan dan kita perbaiki bersama-sama,”.

Rofiq menerangkan, ada empat kekuatan besar madrasah Yaitu:

  1. Pertama adalah Simpatika.
  2. Kedua jurnal madaris yang sudah terintegrasi dengan simpatika.
  3. Ketiga GTK Madrasah Berbagi.
  4. Keempat yaitu Sistem Informasi Manajemen PKB mulai dari KKGTK, Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) dan Sistem Informasi Manajemen Seleksi (SIM Seleksi).

Rofiq berpesan, sesuatu yang bersifat substantif jangan sekali-sekali dikalahkan oleh hal-hal yang bersifat administratif.

“Jangan sampai gara-gara regulasinya tidak ada, gara-gara administrasinya kepentok dengan regulasi maka kita tidak bergerak sama sekali,”.

Konsultan Komponen 3, Makinuddin Samin dalam laporannya menyampaikan kegiatan ini mengundang kurang lebih 100 orang. 40 orang lebih dari admin simpatika dan sekitar 50 orang admin KKGTK level provinisi.

Menurut Makin, kegiatan ini digelar untuk menghimpun kritik dan masukan supaya pada Tahun 2022 penyelenggaraan penyaluran dan aktivitas pada kelompok kerja dalam pelatihan PKB bisa lebih lancar.

“Oleh karena itu pada kegiatan kita kali ini kita ingin melakukan evaluasi pada tiga domain yang pertama pertama kinerja admin KKG TK yang kedua juknis dan terkait kinerja aplikasi,”.

Makin berharap kepada para peserta workshop untuk memberikan masukan dan kritik agar kita bisa merevisi juknis, memperbaiki kinerja admin dan juga memperbaiki aplikasi.

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Sabtu, 30 Oktober 2021

Hasil Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (UKMPPG) Dalam Jabatan Periode 3 Tahun 2021

Hasil Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (UKMPPG) Dalam Jabatan Periode 3 Tahun 2021 

 Sehubungan dengan telah dilaksanakan Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG) tahun 2021 dan berdasarkan hasil rapat bersama Panitia Nasional UKMPPG pada tanggal 21 Oktober 2021.

Dengan hormat kami sampaikan daftar rekapitulasi hasil UKMPPG Periode 3 Tahun 2021 sebagaimana terlampir.

Adapun keterangan selengkapnya dapat dilihat pada laman http://ukm.ppg.kemdikbud.go.id/ melalui akun perguruan tinggi maupun masing-masing mahasiswa.

Hasil Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (UKMPPG) Dalam Jabatan Periode 3 Tahun 2021
Hasil Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (UKMPPG) Dalam Jabatan Periode 3 Tahun 2021

Bagi mahasiswa yang dinyatakan lulus dapat diberikan sertifikat pendidik, sedangkan bagi yang belum dinyatakan lulus dapat mengikuti ujian pada periode berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk file lengkap Hasil Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (UKMPPG) Dalam Jabatan Periode 3 Tahun 2021 bisa di download di tombol dibawah ini: DOWNLOAD DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau



Twibbon Jangan Lupa Absen SIMPATIKA

Twibbon Jangan Lupa Absen SIMPATIKA 

Melakukan absensi SIMPATIKA merupakan kewajiban bagi setiap PTK yang dilakukan oleh Admin yang dikelolah kepala Madrasah atau biasanya dikelolah operator Madrasah.

Absensi guru di SIMPATIKA merupakan sesuatu yang urgen utamanya terkait dengan pembayaran tunjangan guru setiap bulannya yang pada biasanya dibayar 3 bulan sekali dan selanjutnya dibayar tiap bulan.

Tidak sedikit teman – teman yang lupa melakukan absensi di SIMPATIKA jadi admin berinisiatif membagikan twibbon sebagai bentuk pengingat bagi teman – teman pengelolah absensi di SIMPATIKA yang kadang lupa karena kebanyakan pekerjaan yang ditangani.


Twibbon Jangan Lupa Absen SIMPATIKA

Twibbon jangan lupa absen di SIMPATIKA menjadi bentuk kampanye untuk saling mengingatkan antara satu dengan yang lainnya karena hasil twibbon bisa dibagikan di media soasial seperti facebook, whatssapp, Twitter dan media sosial lainnya termasuk bisa dijadikan status yang bisa dibaca oleh orang – orang yang menyimpan nomer kita.

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau


Jumat, 29 Oktober 2021

Surat Edaran Percepatan Penyaluran Dana Insentif 2021

Surat Edaran Percepatan Penyaluran Dana Insentif 2021 

 Sehubungan dengan percepatan pelaksanaan penyaluran dana insentif untuk Guru Bukan PNS Tahun 2021, dimohon kepada seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk dapat melaksanakan beberapa hal berikut:

Surat Edaran Percepatan Penyaluran Dana Insentif 2021
Surat Edaran Percepatan Penyaluran Dana Insentif 2021
  1. Daftar penerima bantuan insentif untuk Guru Bukan PNS Tahun 2021 didasarkan pada data SIMPATIKA yang telah dinyatakan berhak menerima sesuai JUKNIS nomor . Data penerima dapat dilihat pada https://gtkmadrasah.kemenag.go.id/tunjangan-insentif ;
  2. Menyampaikan kepada peserta penerima bantuan insentif yang telah memiliki nomor rekening sebagaimana terlampir agar dapat segera menyelesaikan segala bentuk administrasi di Bank Rakyat Indoensia (BRI) terdekat untuk mendapat dana insentifnya;
  3. Menghimbau kepada peserta penerima bantuan insentif yang belum mendapat nomor rekening sebagaimana terlampir untuk segera melakukan perbaikan atau update data di Simpatika, agar proses pembuatan nomer rekening dapat segera dilaksanakan;
  4. Untuk Provinsi Banda Aceh penyaluran bantuan melalui Bank Syariah Indonesia;
  5. Jika ditemukan perbedaan data simpatika dengan KTP penerima, maka guru penerima bantuan wajib memperbaiki datanya di SIMPATIKA.

Mengingat pentingnya hal-hal di atas, dimohon Saudara untuk menyampaikan informasi ini kepada semua peserta penerima bantuan insentif Tahun 2021 di lingkungan kerja masing-masing.

Untuk Surat Edaran Percepatan Penyaluran Dana Insentif 2021 bisa klik tombol dibawah ini.

Untuk daftar penerima bisa di cek dibawah ini:

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.

Pemberitahuan Pengisian Pendataan Peserta Bimtek AKMI Tingkat Kabupaten


Pemberitahuan Pengisian Pendataan Peserta Bimtek AKMI Tingkat Kabupaten 

Dalam rangka pelaksanaan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI).

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia akan mengadakan Bimtek Tindak Lanjut AKMI Tingkat Kabupaten/Kota untuk membantu madrasah memahami hasil rekomendasi AKMI.

Pemberitahuan Pengisian Pendataan Peserta Bimtek AKMI Tingkat Kabupaten
Pemberitahuan Pengisian Pendataan Peserta Bimtek AKMI Tingkat Kabupaten

maka dimohon Bapak/Ibu menginstruksikan kepada madrasah peserta Bimtek Tindak Lanjut AKMI Tingkat Kabupaten/Kota untuk melakukan pengisian data peserta. Berkenaan dengan hal tersebut, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bimtek Tindak Lanjut AKMI diberikan kepada sebagian madrasah pelaksana AKMI tahun 2021. Bimtek Tindak Lanjut AKMI Tahun 2021 diadakan secara daring dan blended. Bimtek Tindak Lanjut dilakukan selama 14 hari secara bertahap sejak tanggal 8 November 2021.
  2. Madrasah peserta Bimtek Tindak Lanjut AKMI direkomendasikan oleh World Bank yang telah disesuaikan dengan rencana Impact Evaluation. Data Madrasah tersebut dapat diakses pada laman: https://bit.ly/AKMI-13
  3. Masing-masing madrasah menunjuk 2 (dua) orang guru untuk mengikuti BTL AKMI Tahun 2021 dengan ketentuan sebagai berikut:
  4. a. Peserta adalah guru pengajar kelas 5 pada madrasah pelaksana AKMI Tahun 2021.
    b. Bagi peserta bimtek daring, sanggup mengikuti proses bimtek sampai selesai.
    c. Bagi peserta bimtek blended dipastikan telah mendapatkan vaksin sebagai syarat ketika akan melakukan perjalanan dinas via kereta api/pesawat.
  5. Peserta mengisi biodata pada laman: https://bit.ly/AKMI-12 untuk mendapatkan akses pada LMS yang akan dipakai selama proses Bimtek Tindak Lanjut AKMI.
  6. Peserta diminta untuk bergabung pada grup Telegram di https://bit.ly/AKMI-11 Melalui aplikasi ini, kami akan mengirimkan berita terkait pelaksanaan bimtek.

Demikian surat pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara, diucapkan terima kasih.

Untuk file lengkap Pemberitahuan Pengisian Pendataan Peserta Bimtek AKMI Tingkat Kabupaten bisa klik tombol dibawah ini

Surat Edaran Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2021

Surat Edaran Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2021

Sehubungan dengan kelanjutan pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) sebagai bagian dari Madrasah Education Quality Reform (MEQR).

GTK Madrasah akan menyelenggarakan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) tahun 2021 bagi Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah se Indonesia untuk mata pelajaran tertentu. Oleh karena itu perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Surat Edaran Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2021
Surat Edaran Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2021
  1. AKGTK wajib diikuti bagi yang belum tercatat mengikuti di tahun 2020 oleh seluruh kepala madrasah, pengawas madrasah, dan guru dengan mata pelajaran tertentu untuk jenjang RA, MI, MTs, dan MA
  2. Pendaftaran AKGTK melalui akun individu di SIMPATIKA yang akan dibuka pada tanggal 1 – 15 November 2021;
  3. AKGTK akan diselenggarakan di Tempat Asesmen Kompetensi (TAK) secara daring di satuan pendidikan madrasah terdekat di Kabupaten/Kota masing-masing;
  4. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi akan menentukan TAK yang akan dijadikan lokasi pelaksanaan AKGTK dan mencatatkannya di SIMPATIKA;
  5. Pelaksanaan AKGTK akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dalam rentang waktu 19 – 21 November 2021 dengan tetap mengikuti protokol Covid-19 yang telah ditetapkan gugus tugas Covid-19 di wilayahnya masing-masing. Untuk itu agar berkoordinasi dengan gugus tugas di wilayahnya masing-masing.

Selanjutnya, kami mohon Saudara untuk menyampaikan informasi ini kepada semua guru dan tenaga kependidikan madrasah di wilayah binaan masing-masing.

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Untuk file lengkap Surat Edaran Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2021 bisa klik tombol dibawah ini

Juknis PKG (Penilaian Kinerja Guru) Madrasah Tahun 2021

Juknis PKG (Penilaian Kinerja Guru) Madrasah Tahun 2021

 Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru menegaskan bahwa PKB guru dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, dan berkesinambungan. Dasar utama pelaksanaan PKB guru adalah kebutuhan peserta didik, guru, madrasah, penyelenggara pendidikan/yayasan, dan pemerintah. Kebutuhan individu guru berasal dari hasil asesmen guru melalui Asesmen Kompetensi Guru (AKG) dan Penilaian Kinerja Guru (PKG).

Kebutuhan Pemerintah adalah kebutuhan yang didasarkan pada prioritas program pemerintah. Jika pemerintah memiliki kebijakan untuk peningkatan kompetensi guru, maka kebijakan pemerintah juga bisa menjadi dasar pelaksanaan PKB.

Kebutuhan penyelenggara pendidikan/yayasan adalah kebutuhan yang didasarkan pada prioritas program yang dikehendaki oleh penyelenggara pendidikan/yayasan, khususnya untuk guru-guru swasta.

Juknis PKG (Penilaian Kinerja Guru) Madrasah Tahun 2021

Jika penyelenggara pendidikan memiliki visi dan misi untuk meningkatkan kompetensi guru pada bidang–bidang tertentu, maka dalam hal ini juga dijadikan dasar pelaksanaan PKB.

Bagi guru PNS, PKG merupakan salah satu syarat peningkatan karier jabatan guru sebagai guru profesional. Merujuk pada Permeneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, PKG adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.

PKG dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang kinerja guru, guna mewujudkan guru yang profesional, bermartabat sesuai dengan amanat regulasi dan sekaligus membantu pengembangan karier guru sebagai tenaga profesional.

Hasil PKG dan AKG dapat dimanfaatkan untuk menyusun profil (rapor) guru sebagai input dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).

Agar pelaksanaan PKB berjalan sesuai dengan yang direncanakan dan berdasarkan kebutuhan, maka diperlukan Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Kinerja Guru (PKG) madrasah.

Juknis PKG madrasah ini berisi tentang konsep PKG madrasah, prosedur pelaksanaan PKG madrasah, dan pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan PKG madrasah.

Maksud dan Tujuan Juknis PKG Guru

Juknis PKG madrasah ini disusun sebagai acuan operasional bagi semua pihak yang terkait tentang prinsip, proses, dan prosedur pelaksanaan PKG madrasah, sebagai suatu sistem penilaian kinerja yang berbasis bukti.

Sasaran PKG Guru Madrasah

Sasaran Juknis PKG Madrasah adalah sebagai berikut:

  1. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama
  2. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
  3. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
  4. Pengawas madrasah
  5. Kepala Madrasah
  6. Guru

Manfaat PKG Guru Madrasah

Manfaat Juknis ini antara lain sebagai berikut:

  1. Sebagai acuan operasional dalam pelaksanaan penilaian kinerja guru (PKG) madrasah sebagai dasar utama perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) guru.
  2. Sebagai dasar pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi, penjaminan mutu dan peningkatan mutu program PKB Guru yang terencana, sistematis, baik dilakukan secara internal maupun eksternal.

Untuk file lengkap Juknis PKG (Penilaian Kinerja Guru) Madrasah Tahun 2021 bisa klik tombol dibawah ini :

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat Minggu 27 Oktober 2024 yayasanarraihanbelalau.blogspot.com - Kader Pen...