Selasa, 21 Desember 2021

Panduan dan Logo Pelaksanaan Peringatan Hari Ibu ke 92 Tahun 2021

Panduan dan Logo Pelaksanaan Peringatan Hari Ibu ke 92 Tahun 2021


Peringatan Hari   Ibu kita  rayakan setiap  tahunnya sebagai  bentuk penghargaan kepada perjuangan perempuan Indonesia dari masa  ke masa. Kongres Perempuan I di tahun 1928 menandai tonggak perjuangan perempuan Indonesia, dalam ambil peran di setiap derap pembangunan di Indonesia. Perempuan mengisi ruang-ruang kontribusi dalam merebut kemerdekaan, menyuarakan berbagai permasalahan, dan turut mencari serta menjadi solusi untuk mengantar Indonesia di titik sekarang.



Maka  sangat disayangkan apabila perempuan masih harus menghadapi berbagai  ketimpangan, mulai  dari  mengakses,  berpartisipasi,  ikut menentukan arah, serta  menikmati manfaat  pembangunan. Terlebih Pandemi  Covid-19 menempatkan  perempuan  dalam  situasi   yang lebih rentan. Hal ini tertuang dalam hasil survei dari UN Women   yang menunjukkan bahwa pandemi  Covid-19 telah memperparah kerentanan ekonomi perempuan dan ketidaksetaraan gender, serta dapat mengancam upaya pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG’s).

SIMAK JUGA: WAJIBKAH GURU SERTIFIKASI MENGAJAR 24 JAM

SIMAK JUGA: TERNYATA RAPOR KURIKULUM BARU SESIMPEL INI

LIHAT JUGA: BAGAIMANA NASIP TUNJANGAN SERTIFIKASI PADA KURIKULUM BARU TAHUN 2022

LIHAT JUGA: BAGIMANA NASIH GURU HONORER TAHUN 2021 / 2022

SIMAK JUGA: BAGAIMANA JANJI MENTERI GUS YAQUT KEPADA GURU MADRASAH

Situasi  yang serba  sulit  ini ternyata  tidak  menghentikan langkah perempuan-perempuan Indonesia  untuk  hadir  di   garda  terdepan. Perempuan turun dan menjadi  penggerak sosial  dengan membangun kesadaran masyarakat di berbagai daerah, dan turut serta menyediakan makanan bagi warga yang terdampak ekonomi dan alat pelindung diri untuk tenaga kesehatan. Perempuan juga mengambil peran penting dalam memerangi Covid-19 dengan menjadi tenaga kesehatan, ilmuwan/peneliti, dan penjaga bagi keluarganya sendiri.

Melalui  PHI ke-93 Tahun 2021 ini, Saya berharap perempuan-perempuan Indonesia sadar betapa berharga dirinya. Utamanya karena tidak pernah berhenti merawat perjuangan para perempuan Indonesia di masa yang lalu, dalam gerak sekecil apapun, yang berarti melebihi apapun. Untuk itu, mari warnai PHI dengan peran, kerja, dan karya nyata dari anda semua, untuk Indonesia tercinta. Merdeka melaksanakan Dharma.

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan segala urusan امين امين يا الله

Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE pada Channel Youtube Media Informasi Pendidikan silahkan KLIK DISINI

Siahkan Unduh Panduan Pelaksanan PHI ke 92 tahun 2021

Silahkan Unduh Logo Hari Ibu

Senin, 20 Desember 2021

Muktamar Ke-34 NU Maju 22 Desember 2021

Muktamar Ke-34 NU Maju 22 Desember 2021

Panitia Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama mengumumkan jadwal Muktamar Ke-34 NU di Lampung maju. Semula perhelatan musyawarah tertinggi NU ini digelar pada 23-25 Desember 2021, diubah menjadi tanggal 22-23 Desember 2021.


Ketua Panitia Pelaksana Muktamar Ke-34 NU KH M Imam Aziz menegaskan bahwa hal tersebut menyesuaikan keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) atas surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan dari Menteri Koordinator Perekonomian dan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto.

Panitia sudah menyiapkan jadwal pemajuan itu sehingga secara teknis penyelenggaraan tidak ada masalah. “Jadi, sudah menyesuaikan diri dengan keputusan PBNU dan siap melaksanakan keputusan terakhir dari PBNU dengan menyelenggarakan Muktamar mulai 22 Desember untuk pembukaan, dan penutupannya 24 pagi secara sederhana,” ujarnya pada Kamis (16/12/2021).


Setelah itu, lanjut Imam, peserta akan kembali ke daerah masing-masing setelah melakukan tes usap antigen atau PCR. “Sebelumnya sudah dilakukan swab antigen atau PCR oleh panitia,” katanya.

Rekomendasi BNPB itu, jelasnya, agar tidak bersamaan dengan penerapan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dimulai tanggal 24 Desember 2021. “Supaya tidak beririsan dengan Muktamar Ke-34 NU Maju 22 Desember 2021


Panitia sudah menyiapkan jadwal pemajuan itu sehingga secara teknis penyelenggaraan tidak ada masalah. “Jadi, sudah menyesuaikan diri dengan keputusan PBNU dan siap melaksanakan keputusan terakhir dari PBNU dengan menyelenggarakan Muktamar mulai 22 Desember untuk pembukaan, dan penutupannya 24 pagi secara sederhana,” ujarnya pada Kamis (16/12/2021).

Setelah itu, lanjut Imam, peserta akan kembali ke daerah masing-masing setelah melakukan tes usap antigen atau PCR. “Sebelumnya sudah dilakukan swab antigen atau PCR oleh panitia,” katanya.

Rekomendasi BNPB itu, jelasnya, agar tidak bersamaan dengan penerapan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dimulai tanggal 24 Desember 2021. “Supaya tidak beririsan dengan masa PPKM yang dimulai pada tanggal 24 (Desember),” ujarnya.

SIMAK JUGA: WAJIBKAH GURU SERTIFIKASI MENGAJAR 24 JAM

SIMAK JUGA: TERNYATA RAPOR KURIKULUM BARU SESIMPEL INI

LIHAT JUGA: BAGAIMANA NASIP TUNJANGAN SERTIFIKASI PADA KURIKULUM BARU TAHUN 2022

LIHAT JUGA: BAGIMANA NASIH GURU HONORER TAHUN 2021 / 2022

SIMAK JUGA: BAGAIMANA JANJI MENTERI GUS YAQUT KEPADA GURU MADRASAH

Namun, pihaknya juga sudah meminta izin untuk menyelenggarakan penutupan secara sederhana di tanggal tersebut. Syukur, katanya, jika penutupan sudah dapat dilaksanakan pada malam hari sebelumnya. “Tapi kita minta izin untuk 24 pagi masih ada acara tetapi sederhana penutupan saja. Syukur sudah bisa dilaksanakan malam harinya,” ujarnya.

Dalam suratnya, BNPB merekomendasikan agar pelaksanaan Muktamar dapat dimajukan pelaksanaannya menjadi tanggal 22-23 Desember 2021, dengan mempertimbangkan bahwa Pemerintah akan menerapkan PPKM Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 dan bersamaan dengan perayaan Natal pada tanggal 25 Desember 2021.

Hal lain yang direkomendasikan adalah muktamar dilaksanakan di beberapa venue (lokasi) untuk menghindari terjadinya kerumunan dan potensi peningkatan risiko penyebaran Covid-19 pada saat pelaksanaan kegiatan.

Selain itu, BNPB juga merekomendasikan agar membentuk Satgas Penanganan Covid-19 untuk berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, dan instansi terkait dalam melaksanakan simulasi kesiapan penanganan Covid-19, serta pemantauan penerapan protokol kesehatan selama pelaksanaan Muktamar.

Merespons itu juga, Imam menegaskan bahwa panitia sudah membentuk Satgas Covid-19 khusus untuk penyelenggaraan Muktamar Ke-34 NU. “Untuk mengoptimalkan prosedur kesehatan di Muktamar, Panitia telah membentuk Satgas Covid-19 khusus Muktamar yang diketuai oleh dr Makky Zamzami,” katanya.


Adapun keputusan PBNU tersebut tertuang dalam surat tertulis dengan nomor 4288/A.I.01/12/2021 yang ditandatangani Rais 'Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Katib Aam PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, dan Sekretaris Jenderal PBNU H Ahmadd Helmy Faishal Zaini pada Rabu (15/12/2021).


“Sehubungan dengan surat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. B. 640/KA.BNPB/PD.01.02/12/2021 tentang Rekomendasi Penyelenggaraan Kegiatan, maka dengan ini Pengurus besar Nahdlatul Ulama memberitahukan bahwa penyelenggaraan Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama yang sedianya dilaksanakan pada tanggal 18-20 Jumadil Ula 1443 H/23-25 Desember 2021 diubah menjadi tanggal 17-18 Jumadil Ula 1443 H/22-23 Desember 2021 2021 di Provinsi Lampung,” demikian bunyi surat tersebut.

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan segala urusan امين امين يا الله

Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE pada Channel Youtube Media Informasi Pendidikan silahkan KLIK DISINI

Pemberitahuan Hasil AKMI 2021 dan Petunjuk Mengunduh Hasil AKMI Siswa

Pemberitahuan Hasil AKMI 2021 dan Petunjuk Mengunduh Hasil AKMI Siswa

Menindaklanjuti Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Tahun 2021, telah diperoleh hasil AKMI 2021 yang selanjutnya dapat diakses oleh setiap madrasah peserta AKMI 2021. Terkait hal tersebut dimohon bantuan Bapak/Ibu untuk menginformasikan lebih lanjut kepada madrasah ibtidaiyah peserta AKMI tahun 2021 tentang beberapa hal sebagai berikut;


1. Hasil AKMI tahun 2021 sudah dapat dilihat pada laman https://pdakmi.kemenag.go.id/ mulai tanggal 21 Desember 2021. 

2. Kepala madrasah dapat mengakses hasil AKMI dengan menggunakan akun madrasah. Akses madrasah memberikan gambaran umum kemampuan siswa pada madrasah terkait untuk kepentingan tindaklanjut pembelajaran siswa. Data Hasil AKMI Siswa tidak diperkenankan untuk diolah untuk kepentingan penyusunan peringkat atau ranking siswa.

3. Guru kelas dapat mengakses capaian hasil AKMI siswa dengan menggunakan akun madrasah dan memilih hasil per peserta. Akses guru memberikan informasi mendetail tentang kemampuan seluruh siswa. Hasil ini digunakan sebagai bahan bagi guru untuk membantu siswa merencanakan program pengajaran yang lebih optimal dalam rangka memaksimalkan potensi kompetensi siswa.


4. Orang tua dapat mengakses hasil AKMI dengan menggunakan login CBT siswa. Akses orang tua memberikan informasi mendetail tentang kemampuan literasi siswa dalam empat literasi, literasi membaca, literasi numerasi, literasi sains, dan literasi sosial budaya.

5. Data Hasil AKMI siswa bersifat rahasia diri (privasi) yang tidak diizinkan bagi siapapun untuk menyebarluaskan. Data tersebut hanya boleh diketahui oleh pihak yang secara profesional memiliki kewenangan terhadap tindaklanjut pembelajaran siswa dimaksud.

A. AKSES MADRASAH 1. Login menggunakan akun madrasah pada pdakmi.kemenag.go.id (user: nsm) 2. Pada menu (sebelah kiri) masuk pada “Hasil AKMI” Hasil AKMI berupa rekap per madrasah yang dapat diakses pada menu “Madrasah"

B. AKSES GURU 4. Login menggunakan akun madrasah pada pdakmi.kemenag.go.id (user: nsm) 5. Pada menu (sebelah kiri) masuk pada “Hasil AKMI” 6. Hasil AKMI per peserta pada madrasah dapat diakses melalui menu “Peserta” 7. Hasil AKMI per peserta/siswa dapat dicetak melalui tombol cetak di tiap-tiap peserta/siswa 8. Hasil AKMI tiap siswa terdiri dari 6 lembar dengan rincian 1 lembar rekap capaian, 4 lembar capaian per literasi, dan 1 lembar hasil karakter siswa. Laporan hasil AKMI dicetak di kertas A4 dengan tinta berwarna.

C. AKSES SISWA / ORANG TUA SISWA 9. Login menggunakan akun siswa yang digunakan pada CBT pada pdakmi.kemenag.go.id (user: no peserta) 10. Pada menu (sebelah kiri) masuk pada “Hasil AKMI” 11. Hasil AKMI siswa akan tampil dan akan terunduh dalam format “pdf” 12. Hasil AKMI tiap siswa terdiri dari 6 lembar dengan rincian 1 lembar rekap capaian, 4 lembar capaian per literasi, dan 1 lembar hasil karakter siswa. Laporan hasil AKMI dicetak di kertas A4 dengan tinta berwarna.

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan segala urusan امين امين يا الله

Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE pada Channel Youtube Media Informasi Pendidikan silahkan KLIK DISINI

File lengkapnya silahkan DOWNLOAD DISINI


Minggu, 19 Desember 2021

Aplikasi PPDB Madrasah Ibtidaiyah (MI) Sederhana Berbasis Excel

Aplikasi PPDB Madrasah Ibtidaiyah (MI) Sederhana Berbasis Excel


Untuk membantu pengelolaan dokumen pendukung kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) khususnya jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI)

Aplikasi sederhana ini berfungsi untuk Input dan Output data peserta didik baru diantaranya:

Input (diisi Manual)

  • Data Umum Madrasah, dan
  • Daftar Calon Peserta Didik Baru.

SIMAK JUGA: WAJIBKAH GURU SERTIFIKASI MENGAJAR 24 JAM

SIMAK JUGA: TERNYATA RAPOR KURIKULUM BARU SESIMPEL INI

LIHAT JUGA: BAGAIMANA NASIP TUNJANGAN SERTIFIKASI PADA KURIKULUM BARU TAHUN 2022

LIHAT JUGA: BAGIMANA NASIH GURU HONORER TAHUN 2021 / 2022

SIMAK JUGA: BAGAIMANA JANJI MENTERI GUS YAQUT KEPADA GURU MADRASAH

SIMAK JUGA: BAGAIMANA SK INPASSING GURU TAHUN 2021-2022


Output (otomastis)

  • Formulir Peserta Didik Baru (Form PPDB)
  • Formulir Pendataan EMIS (Form PD-01A)
  • Formulir S1 (Keterangan Usia)
  • Formulir S2 (Keterangan Penempatan Kelas)
Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan segala urusan امين امين يا الله

Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE pada Channel Youtube Media Informasi Pendidikan silahkan KLIK DISINI


Mudah-mudahan aplikasi ini dapat membantu Bapak/Ibu Panitia PPDB jenjang MI, silahkan


Surat Edaran Pembaharuan Data Insentif Tahun 2021

Surat Edaran Pembaharuan Data Insentif Tahun 2021 

 Dalam rangka percepatan Penyaluran Dana Insentif Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021.

SIMAK JUGA: JAM MENGAJAR GURU AKAN BERKURANG DI KURIKULUM BARU TAHUN 2022

SIMAK JUGA: ATURAN BARU, PNS LEBIH MUDAH DIPECAT

LIHAT JUGA: TWIBBON HAB KEMENAG KE-76

LIHAT JUGA: LOGO HAB KEMENAG KE-76

Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah memberitahukan kepada Saudara untuk menghimbau kepada para guru di wilayah satuan kerja masing-masing, agar dapat melakukan pembaharuan data yang valid pada Aplikasi SIMPATIKA.

Surat Edaran Pembaharuan Data Insentif Tahun 2021

(nama-nama sebagaimana terlampir dalam bagian surat ini). Berikut data yang wajib diperbaharui, antara lain:

SIMAK JUGA: WAJIBKAH GURU SERTIFIKASI MENGAJAR 24 JAM

SIMAK JUGA: TERNYATA RAPOR KURIKULUM BARU SESIMPEL INI

LIHAT JUGA: BAGAIMANA NASIP TUNJANGAN SERTIFIKASI PADA KURIKULUM BARU TAHUN 2022

LIHAT JUGA: BAGIMANA NASIH GURU HONORER TAHUN 2021 / 2022

SIMAK JUGA: BAGAIMANA JANJI MENTERI GUS YAQUT KEPADA GURU MADRASAH

SIMAK JUGA: BAGAIMANA SK INPASSING GURU TAHUN 2021-2022

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Ibu Kandung

3. Tempat Lahir

4. Tanggal Lahir

5. Kecamatan

6. No Hp

Pembaharuan data dilakukan hingga tanggal 25 Desember 2021, apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan belum dilakukan pembaharuan data, maka Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah tidak dapat menyalurkan dana bantuan dan akan mengembalikan dana tersebut pada Kas Negara.

SIMAK JUGA: Kabar Baik bagi HONORER Tahun 2021 - 2022

Demikian surat ini kami sampaikan, mohon perkenan Saudara agar dapat ditindaklanjuti segera sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami sampaikan terima kasih.

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Channel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Untuk file lengkap Surat Edaran Pembaharuan Data Insentif Tahun 2021 bisa klik DISINI

DAFTA NAMA - NAMA YANG PERLU DI CEK BISA DOWNLOAD DISINI

Daftar Nama - Nama Yang Perlu Dilakukan Perbaikan Di SIMPATIKA Untuk Insentif

Daftar Nama - Nama Yang Perlu Dilakukan Perbaikan Di SIMPATIKA Untuk Insentif 

UNTUK DAFTAR NAMA - NAMA BISA DOWNLOAD DI PALING BAWAH.

Dalam rangka percepatan Penyaluran Dana Insentif Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021.

SIMAK JUGA: JAM MENGAJAR GURU AKAN BERKURANG DI KURIKULUM BARU TAHUN 2022

SIMAK JUGA: ATURAN BARU, PNS LEBIH MUDAH DIPECAT

LIHAT JUGA: TWIBBON HAB KEMENAG KE-76

LIHAT JUGA: LOGO HAB KEMENAG KE-76

Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah memberitahukan kepada Saudara untuk menghimbau kepada para guru di wilayah satuan kerja masing-masing, agar dapat melakukan pembaharuan data yang valid pada Aplikasi SIMPATIKA.

Daftar Nama - Nama Yang Perlu Dilakukan Perbaikan Di SIMPATIKA Untuk Insentif

SIMAK JUGA: WAJIBKAH GURU SERTIFIKASI MENGAJAR 24 JAM

SIMAK JUGA: TERNYATA RAPOR KURIKULUM BARU SESIMPEL INI

LIHAT JUGA: BAGAIMANA NASIP TUNJANGAN SERTIFIKASI PADA KURIKULUM BARU TAHUN 2022

LIHAT JUGA: BAGIMANA NASIH GURU HONORER TAHUN 2021 / 2022

SIMAK JUGA: BAGAIMANA JANJI MENTERI GUS YAQUT KEPADA GURU MADRASAH

SIMAK JUGA: BAGAIMANA SK INPASSING GURU TAHUN 2021-2022

(nama-nama sebagaimana terlampir dalam bagian surat ini). Berikut data yang wajib diperbaharui, antara lain:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Ibu Kandung

3. Tempat Lahir

4. Tanggal Lahir

5. Kecamatan

6. No Hp

SIMAK JUGA: Kabar Baik bagi HONORER Tahun 2021 - 2022

Pembaharuan data dilakukan hingga tanggal 25 Desember 2021, apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan belum dilakukan pembaharuan data, maka Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah tidak dapat menyalurkan dana bantuan dan akan mengembalikan dana tersebut pada Kas Negara.

Demikian surat ini kami sampaikan, mohon perkenan Saudara agar dapat ditindaklanjuti segera sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami sampaikan terima kasih.

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Channel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Untuk file lengkap bisa DOWLOAD DISINI

Sabtu, 18 Desember 2021

SE dan Logo dan Twibon Hari Amal Bhakti Kemenag Tahun 2022

SE dan Logo dan Twibon Hari Amal Bhakti Kemenag Tahun 2022 

Dalam rangka pelaksanaan Hari Amal Bhakti (HAB) Kementerian Agama RI ke-76 Tahun 2022 diinformasikan kepada seluruh satuan kerja baik pusat maupun daerah, hal-hal sebagai berikut:

LIHAT JUGA: 

JADWAL PRETEST PPG DALAM JABATAN KEMENAG TAHUN 2022

INFO TERBARU. PENGANGKATAN CASN PPPK KEMENAG TAHUN 2022

7 KATEGORI GURU TIDAK BISA SERTIFIKASI TAHUN 2022

BEGINI STRUKTUR KURIKULUM PROTOTIPE 2022

PIDATO PERDANA GUS YAHYA KETUA UMUM PBNU MASA KHIDMAH 2021-2022

LIVE PENUTUPAN MUKTAMAR KE 34 NU DI LAMPUNG

LIVE KONSER AMAL MUKTAMAR KE 34 NU, BLANGKON GUS MIFTAH LAKU 900 JUTA

LIVE KEMERIAHAN KONSER BANSER NAHDLATUL ULAMA

AKSI PASUKAN INTI PAGAR NUSA DAN BANSER MUKTAMAR KE 34 NU

LIVE PEMBUKAAN MUKTAMAR KE-34 NU DI LAMPUNG

Sholawat Nahdliyah dengan Lirik Teks Arab | Karaoke

Perbedaan Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK P3K dan PNS

BEGINI GAJI DAN JENJANG PANGKAT PPPK P3K

LIHAT JUGA: TWIBBON HAB KEMENAG KE-76

LIHAT JUGA: LOGO HAB KEMENAG KE-76

Tagline dan Logo HAB

Tagline: Transformasi Layanan Umat

Logo:

Logo Hab Kemenag Tahun 2022
Untuk logo HAB Tahun 2022 bisa klik tombol dibawah ini.

Kegiatan HAB Kemenag Tahun 2022

Upacara HAB:

SIMAK JUGA: WAJIBKAH GURU SERTIFIKASI MENGAJAR 24 JAM

SIMAK JUGA: TERNYATA RAPOR KURIKULUM BARU SESIMPEL INI

LIHAT JUGA: BAGAIMANA NASIP TUNJANGAN SERTIFIKASI PADA KURIKULUM BARU TAHUN 2022

LIHAT JUGA: BAGIMANA NASIH GURU HONORER TAHUN 2021 / 2022

SIMAK JUGA: BAGAIMANA JANJI MENTERI GUS YAQUT KEPADA GURU MADRASAH

SIMAK JUGA: BAGAIMANA SK INPASSING GURU TAHUN 2021-2022

1) Dilaksanakan pada hari Senin, 3 Januari 2022 pukul 07.30 waktu setempat diseluruh satuan kerja Kementerian Agama Pusat dan Daereah.

2) Pakaian: a) Pria: kemeja putih, celana hitam, b) Wanita: atasan putih, bawahan hitam, dan bagi muslimah berkerudung putih.

Rangkaian kegiatan HAB ke-76 tingkat pusat yang dapat diikuti oleh Satker daerah adalah:

Ziarah ke makam Pahlawan dan Para Pendahulu Kementerian Agama oleh seluruh Kanwil dan Perguruan Tinggi Keagamaan.

Bhakti Sosial (Santunan anak yatim piatu dan donor darah kerjasama dengan DWP dan Palang Merah Indonesia)

Kegiatan olah raga

SIMAK JUGA: Kabar Baik bagi HONORER Tahun 2021 - 2022

Malam Tasyakuran HAB ke-76

III. Pelaksanaan kegiatan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing satuan kerja dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan ketat dan prinsip-prinsip kesederhanaan dan kekhidmatan.

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan segala urusan امين امين يا الله

Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE pada Channel Youtube Media Informasi Pendidikan silahkan KLIK DISINI

Untuk file lengkap tentang SE dan Logo Hari Amal Bhakti Kemenag Tahun 2022 bisa DOWNLOAD DISINI

Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN

Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN Nomor : B-3192/SJ/B.III/KP.02....