Selasa, 22 Februari 2022

Program Kerja Ujian Madrasah Tahun 2022

Program Kerja Ujian Madrasah Tahun 2022 


Penilaian hasil belajar merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah.

Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk mengukur capaian hasil belajar peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan.

Kegiatan penilaian hasil belajar di madrasah meliputi; 1) penilaian harian (PH) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD) atau lebih; 2) Penilaian Akhir Semester (PAS) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada  akhir  semester  ganjil; 3) Penilaian Akhir Tahun (PAT) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester genap; dan 4) Ujian Madrasah (UM) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir jenjang pendidikan.

Ujian Madrasah (UM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan di kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. UM diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan.

Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan dalam hal ini adalah madrasah untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan  untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.

Dalam rangka standarisasi penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM), maka kami panitia Ujian Madrasah dalam satuan pendidikan Madrasah menyusun dan menetapkan Program Kerja (PK) Ujian Madrasah sebagai panduan bagi pengelola madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022.

Tujuan dan Fungsi Ujian Madrasah

Ujian Madrasah bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan.

Ujian Madrasah berfungsi sebagai :

  1. Indikator pencapaian kompetensi peserta didik
  2. Umpan balik bagi madrasah untuk kepentingan perbaikan proses pembelajaran dan perbaikan mutu pendidikan di waktu berikutnya.
  3. Pemenuhan salah satu syarat penentuan kelulusan

Hak dan Kewajiban Peserta Ujian Madrasah

1. Hak Peserta UM

  • Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan.
  • Peserta UM yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UM utama dapat mengikuti UM susulan.

2. Kewajiban Peserta UM

  • Peserta UM wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan.
  • Peserta UM wajib mematuhi tata tertib peserta UM.

Download Program Kerja Ujian Madrasah Tahun 2022

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan segala urusan امين امين يا الله

Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Telegram #2 Klik disini

Untuk mendapatkan file lengkap Program Kerja Ujian Madrasah Tahun 2022 bisa klik tombol download dibawah ini.

>>>>> DOWNLOAD DISINI <<<<<


Sabtu, 19 Februari 2022

Aplikasi SKL Dan SKHU SD/MI Tahun 2022 Versi Excel Terbaru

Aplikasi SKL Dan SKHU SD/MI Tahun 2022 Versi Excel Terbaru 

Update terbaru Aplikasi SKHU Sementara untuk sekolah tingkat SD/MI yang memakai sistem pembelajaran Kurikulum 2013. Aplikasi ini menggunakan format Microsoft Excel.

SKHU adalah Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh sekolah dan berisi nilai hasil ujian peserta didik. Sebelum ijazah dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan setempat, peserta didik wajib mempunyai SKHU sebagai salah satu syarat untuk dapat mendaftar ke jenjang selanjutnya.

SKHU mempunyai peran sangat penting dalam dunia pendidikan, kependekan dari Surat Keterangan Hasil Ujian memiliki perannya sebagai pengganti Ijazah untuk sementara sebelum ijazah terbit.

Seperti yang sudah kita ketahui bahwa SKHU bisa dijadikan ijazah sementara oleh siswa untuk melanjutkan siswa tersebut kejenjang yang lebih tinggi (Tingkat selanjutnya).U

ntuk menyikapi hal tersebut guru diperuntukan menyususn SKHU. untuk itu admin membagikan sebuah perangkat dalam bentuk aplikasi ini dengan tujuan utama sanggup melancarkan semua prosesnya dalam pencetakan SKHU.

Ujian menjadi bab yang paling penting dalam dunia pendidikan, baik Ujian Sekolah/Madrasah atau Ujian lainnya yang diselenggarakan.D

ilakukannya ujian ini guna untuk mengukur kemampuan siswa dalam menyerap bahan pembelajaran yang sudah diajarkan oleh guru.S

etelah semua proses Ujian dilaksanakan nantinya akan dilakukan pencetakan oleh pihak sekolah/madrasah.

Pembuatan SKHU jika dikerjakan secara manual akan memakan banyak waktu, alasannya yakni mengingat pekerjaan guru tidak hanya dalam hal ini saja, masih banyak pekerjaan guru yang sama pentingnya dan harus dikerjakan.

Fitur Aplikasi SKL Dan SKHU SD/MI Tahun 2022 Versi Excel Terbaru

Dalam Aplikasi SKL Dan SKHU SD/MI Tahun 2022 Versi Excel Terbaru ini terdapat beberapa fitur yang bisa dimanfaatkan guna menghubungkan data satu dengan data yang lainnya.

  • Form Data Lembaga
  • Form Data Siswa
  • Form Mapel
  • Form Nilai
  • Leger
  • Cetak Nilai Ahir
  • Cetak Data Ahir
  • Cetak Ijazah
  • Cetak SKL

Download Aplikasi SKL Dan SKHU SD/MI Tahun 2022 Versi Excel Terbaru

Untuk yang ingin mendapatkan aplikasi ini secara gratis silahkan klik tombol dibawah ini.

User : admin

Pass : admin

>>>>> DOWNLOAD DISINI <<<<<

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan segala urusan امين امين يا الله

Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Telegram #2 Klik disini

Senin, 14 Februari 2022

KISI KISI UJIAN MADRASAH (UM) MI MTs MA TAHUN PELAJARAN 2021/2022

KISI KISI UJIAN MADRASAH (UM) MI MTs MA TAHUN PELAJARAN 2021/2022

Download Kisi-Kisi Ujian Madrasah MI MTs MA tahun 2021/2022 - Berdasarkan Surat edaran B-350/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/02/2022 tentang Kisi-kisi Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 bahwa dalam Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan penilaian hasil belajar pada akhir jenjang pendidikan di madrasah dalam bentuk Ujian Madrasah (UM) Tahun Pelajaran 2021/2022, Direktorat KSKK Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menyiapkan kisi-kisi ujian madrasah khususnya mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab sebagaimana terlampir :

LIHAT JUGA : LIVE STREAMING MENJADI GURU YOUTUBER TAHUN 2022

Detail Kisi Kisi Ujian Madrasah (UM) MI MTs MA Tahun pelajaran 2021/2022

  1. Kisi-kisi mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab sebagaimana terlampir disusun berdasarkan KMA 183 Tahun 2019.
  2. Kisi-kisi mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab dijadikan pedoman Guru dalam menyusun naskah soal UM mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada jenjang MI, MTs dan MA/MAK.
  3. Naskah soal UM tidak boleh mengandung unsur SARA, politik praktis, bertentangan dengan Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.
  4. Penyusunan soal UM wajib memperhatikan prinsip utama pembelajaran pada Masa Pandemi, yaitu keselamatan dan keamanan seluruh warga madrasah dari ancaman penyebaran COVID-19. Dengan demikian soal UM agar disajikan secara proporsional dan mampu memancing munculnya kompetensi yang akan diukur, namun tidak sampai menimbulkan tersitanya banyak waktu dan kelelahan siswa yang berlebihan. Kesempatan siswa untuk menjaga kebugaran dan kesehatan wajib menjadi perhatian semua pihak.
  5. Jumlah soal ditetapkan oleh masing-masing madrasah sesuai proporsi yang diperlukan untuk mengukur kompetensi siswa.
  6. Sesuai dengan POS UM Tahun Pelajaran 2021/2022, pada masa Pandemi Covid-19 maka madrasah dapat memilih salah satu dan/atau beberapa bentuk ujian sesuai kompetensi yang dinilai. Bentuk ujian dimaksud antara lain portofolio, penugasan, praktek, tes tertulis dan atau bentuk lain yang ditetapkan oleh madrasah sesuai dengan kondisi masing-masing madrasah/daerah. Khusus bentuk portofolio, bukan bermakna dibuat ujian portofolio, namun dalam kondisi yang sangat darurat di masa pandemi sehingga tidak memungkinkan dilakukan pelaksanaan bentuk ujian yang lazim, maka madrasah diberi peluang melakukan penilaian berdasarkan portofolio pekerjaan siswa yang sudah ada sebelumnya selama siswa belajar.
  7. Kondisi sangat darurat sebagimana dimaksud dalam poin 6 (enam) di atas mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kemenag Kabupaten/Kota setelah sebelumnya dilakukan verifikasi oleh Pengawas yang ditugasi oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota

Download Kisi Kisi Ujian Madrasah (UM) MI MTs MA Tahun Pelajaran 2021/2022

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan segala urusan امين امين يا الله

Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Telegram #2 Klik disini

Untuk mendownload Kisi-Kisi Ujian Madrasah MI MTs MA tahun 2021/2022 lengkap sesuai dengan surat edaran KSKK bisa bapak ibu download dibawah ini


LIHAT JUGA : LIVE STREAMING MENJADI GURU YOUTUBER TAHUN 2022 Download Kisi Kisi Ujian Madrasah (UM) MI MTs dan MA Tahun Pelajaran 2020/2021

Minggu, 23 Januari 2022

Aplikasi PPDB Format Excel Sesuai EMIS dan Dapodik Terbaru

Aplikasi PPDB Format Excel Terbaru Gratis

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022/2023 akan segera dimulai dan tentunya pasti banyak persiapan yang harus kita lakukan seperti : Menyiapkan aplikasi PPDB, Brosur PPDB, Baner PPDB dan banyak lagi yang lainnya.

Dalam hal persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru tentunya butuh waktu yang lama jadi tidak serta merta kita langsung menyiapkan dibulan yang mepet pada penyelenggaraan PPDB.

Menjadi pekerjaan setiap menjelang awal tahun pelajaran baru bagi setiap satuan pendidikan. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) harus dikerjakan dengan serius agar mendapatkan murid yang berkuantitas, berkualitas dan tentunya banyak yang memiliki daya saing yang kuat


Aplikasi PPDB Format Excel Sesuai EMIS dan Dapodik Terbaru

Kenapa harus menggunakan aplikasi PPDB? Mungkin sebuah pertanyaan yang sering dilontarkan oleh sesama panitia yang lain.

Menurut saya pribadi saat ini bukan zamannya lagi untuk membuat rekapitulasi PPDB dengan cara manual. Seiring dengan laju teknologi yang semakin pesat juga, sudah jadi keharusan untuk kita mengikuti perkembangan zaman yang terus semakin berkembang bahkan dalam hitungan menit.

Untuk sebagian orang yang sudah sering menjadi panitia PPDB, tentu perkerjaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi hal yang cukup merepotkan. Masa awal tahun untuk menerima siswa baru dengan sekian pekerjaan yang bertumpuk.

Momen PPDB sebenarnya tidak hanya masalah menerima murid baru saja. Akan tetapi banyak tahapan yang harus kita siapkan untuk mendapatkan hasil maksimal

Kalau kita bekerja sebagai operator tentu sudah sangat faham akan hal ini. Data sekolah/madrasah merupakan jantung bagi satuan pendidikan. Tentunya tidak bisa kita kerjakan dengan asal-asalan.

Dengan menggunakan sebuah aplikasi PPDB Excel ini, insya allah akan cukup membantu teman-teman dalam melakukan proses PPDB. Dan selain itu, tentu akan bisa juga digunakan sebagai base-data siswa dalam melakukan pendataan rutinitas setiap semester yakni EMIS dan Dapodik.

Karena isian dalam aplikasi ini sudah disesuaikan dengan isian yang ada dalam EMIS dan DAPODIK. Jadi bisa dipergunakan untuk seluruh tingkat, mulai dari SD/MI, SMP/MTs, bahkan untuk tingkat SMA/SMK/MA.

Fitur Aplikasi PPDB Excel VBA Sesuai EMIS dan Dapodik

Dalam aplikasi sederhana ini memang tidak banyak fitur yang ditawarkan. Karena memang secara fungsi hanya sebagai alat pendaftaran sekaligus aplikasi database.

Adapun beberapa fitur yang ada kurang lebih seperti penjelasan berikut ini :

  • Fitur Pendaftaran

Input pendaftaran siswa dilakukan oleh panitia menggunakan Excel VBA. Sangat disarankan saat pendaftaran menggunakan 2 monitor, untuk memudahkan cek dan ricek data.

  • Cetak Form Pendaftaran

Setelah panitia melakukan input data sesuai isian EMIS dan DAPODIK untuk PPDB. Terdapat menu cetak form pendaftaran. Namun sebelumnya harus melakukan setting area print dan priter terlebih dahulu.

Form pendaftaran ini selanjutnya akan menjadi bukti pendaftaran siswa baru. Yang seharusnya disertakan dengan dokumen pendukung lainnya (seperti KK, Akte Kelahiran, dll)

  • Cetak Bukti Pendaftaran

Sedangkan untuk bukti pendaftaran adalah secuil kertas sebagai bukti daftar yang akan dibawa oleh calon pendaftar

  • View Data Siswa

Selanjutnya adalah View Data, dalam hal ini tentu berbentuk tabel hasil input dari form excel VBA. Namun aplikasi juga sudah disediakan untuk view versi per siswanya, untuk memudahkan melihat detail data per siswa

Download Aplikasi PPDB Excel 2022 Gratis

Aplikasi PPDB ini dibuat dalam format excel VBA. Mungkin tidak sekeren aplikasi PPDB berbasis PHP yang bisa kita gunakan secara online. Namun melihat fakta dilapangan, ternyata masih banyak juga beberapa satuan pendidikan yang memang belum mahir memainkan PHP jadi Aplikasi PPDB Excel ini menjadi alternatif yang sangat mudah.

Dengan menggunakan aplikasi berbasis excel saya kira seluruh tingakatan pendidikan bahkan hingga RA/TK/PAUD pun bisa menggunakannya. Dan besar harapan kami, agar aplikasi ini bisa bermanfaat dalam pelaksanaan proses PPDB, sekaligus bisa menjadi alat penyususn DATABASE SISWA.

Untuk mendapatkan Aplikasi PPDB Format Excel Sesuai EMIS dan Dapodik Terbaru bisa klik tombol dibawah ini.

>>>>> DOWNLOAD DISINI <<<<<

Mungkin jika ada yang merasa kesulitan untuk menggunakan aplikasi PPDB format Excel ini bisa tonton vidio dibawah ini.

>>>>> TONTON DISINI <<<<<


Aplikasi PPDB Online Sesuai EMIS dan DAPODIK Gratis

Aplikasi PPDB Online Sesuai EMIS dan DAPODIK Gratis 

Sebentar lagi kita akan menghadapi penerimaan siswa baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2022/2023 yang tentunya kita perlu mempersiapkan sejak dini terkait aplikasi PPDB yang akan kita gunakan sebagai alat pendataan siswa PPDB.

Mungkin sudah tidak zaman lagi melakukan kegiatan PPDB dengan model mencatat di buku besar. Saatnya sekarang kita menggunakan Aplikasi PPDB Online secara Gratis yang akan bawean news bagikan pada artikel berikut ini.

Banyak sekali keuntungan yang bisa kita dapatkan dengan menggunakan aplikasi PPDB Online ini. Kenapa sekolah/madrasah harus menggunakannya? Apa saja keuntunganya?


Aplikasi PPDB Online Sesuai EMIS dan DAPODIK Gratis

Kelebihan menggunakan Aplikasi PPDB Online

Setidaknya ada beberapa kelebihan dan value yang bisa Anda dapatkan dengan menggunakan sebuah aplikasi PPDB Online. Diantara beberapa keuntunganya adalah sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan PPDB akan menjadi lebih terstruktur sesuai dengan konsep
  2. Memiliki database Siswa lengkap sedari awal
  3. Meningkatkan kredibilitas sekolah/madrasah
  4. Proses PPDB akan lebih efektif dan efisien

Fitur Aplikasi PPDB Online Sesuai Emis dan Dapodik Gratis

Fitur Pendaftar

  1. Melakukan registasi online
  2. Melengkapi berkas dengan fitur upload dokumen
  3. Cetak formulir pendaftaran
  4. Cetak formulir daftar ulang
  5. Upload bukti pembayaran daftar ulang

Fitur Admin

  1. Setting Umum
  2. Edit data pendaftar
  3. Input nilai rapor
  4. Ubah status penerimaan siswa
  5. Download data to excel
  6. dll

Download Aplikasi PPDB Online Free Source Code Sesuai Emis dan Dapodik

untuk download aplikasinya bisa ikuti tautan di bawah ini. Namun sebelumnya perlu kalian tahu ya, Aplikasi PPPDB Online ini 100% gratis tanpa dipungut biaya. Dengan harapan bisa bermanfaat untuk sekolah/madrasah dan meningkat validitas data siswanya.

Tanpa panjang lebar lagi admin bagikan source code aplikasi PPDB Online Sesuai EMIS dan Dapodik

Untuk dapatkan Aplikasi PPDB Online Sesuai EMIS dan DAPODIK Gratis bisa klik tombol dibawah ini:

>>>>> DOWNLOAD DISINI <<<<<

Untuk databasenya >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Untuk langkah penggunaannya bisa

>>> TONTON DISINI <<<

Jumat, 21 Januari 2022

7.411 Pendaftar Lulus Seleksi Calon PPPK Kemenag, Masa Sanggah Tiga Hari

7.411 Pendaftar Lulus Seleksi Calon PPPK Kemenag, Masa Sanggah Tiga Hari

Kementerian Agama mengumumkan hasil Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Total ada 7.411 pendaftar yang dinyatakan lulus sebagai calon PPPK Kementerian Agama.

“Alhamdulillah, seluruh tahapan seleksi calon PPPK Kemenag akhirnya selesai. Kami umumkan ada 7.411 yang lolos seleksi dari 9.144 yang mendaftar,” terang Sekjen Kemenag Nizar Ali di Jakarta, Kamis (20/1/2022).

SiMAK JUGA:

Menurut Nizar, keputusan kelulusan ini tertuang dalam Pengumuman No P-0354/SJ/B.II.2/KP.00.1/01/2022 tentang Hasil Seleksi Calon PPPK Kemenag Formasi Tahun 2021. Surat tertanggal 20 Januari 2022 ini ditandatangani Nizar yang juga Ketua Panitia Seleksi. Pengumuman ini diterbitkan sebagai tindaklanjut dari surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)  tanggal 19 Januari 2022 perihal Penyampaian Hasil Seleksi CPPPK Jabatan Fungsional Tahun 2021.

Kelulusan peserta seleksi calon PPPK Kemenag formasi tahun 2021 ini, kata Nizar, ditetapkan berdasarkan dua hal. Pertama, peserta yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi. Kedua, peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1497 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru dan Dosen di Lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2021.

“Peserta dapat mengajukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi calon PPPK Kementerian Agama Formasi Tahun 2021 pada masa sanggah selama tiga hari setelah pengumuman melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/,” jelas Nizar.

SiMAK JUGA:

“Panitia Pengadaan Calon PPPK Kemenag Formasi Tahun 2021 akan mengumumkan hasil sanggah peserta setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/,” sambungnya.

Kepala Biro Kepegawian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan bahwa seluruh peserta wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta. Apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data, kata Nurudin, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai calon PPPK/PPPK.

“Kelulusan ditentukan oleh kemampuan peserta. Oleh karena itu, diimbau agar tidak mempercayai apabila ada pihak tertentu/oknum yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun,” tegasnya. 

“Keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” sambungnya.

Nurudin mengimbau seluruh peserta untuk selalu memantau perkembangan proses pelaksanaan seleksi calon PPPK Kemenag melalui laman https://kemenag.go.id atau laman https://casn.kemenag.go.id, dan laman https://sscasn.bkn.go.id. Update informasi juga bisa dipantau melalui media sosial resmi Instagram: @kemenag_ri / @casnkemenag, Twitter: @Kemenag_RI, Telegram @casnkemenag. 

“Pelayanan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPPPK dapat  menghubungi Call Center Panitia melalui, telepon (021) 3802800 (ext 231) pada jam kerja,” tandasnya.

SIMAK JUGA: 


Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan segala urusan امين امين يا الله

Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Telegram #2 Klik disini

Klik DISINI Surat Pengumuman No P-0354/SJ/B.II.2/KP.00.1/01/2022 tentang Hasil Seleksi Calon PPPK Kemenag Formasi Tahun 2021

Kamis, 20 Januari 2022

Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2022

 Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2022 


 Dalam rangka meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme dan kinerja guru dan tenaga kependidikan madrasah melalui program penyaluran tunjangan profesi bagi guru madrasah, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah, dengan ini kami sampaikan petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru madrasah tahun anggaran 2022 sebagaimana terlampir. Berkenaan dengan hal tersebut diatas, kami mohon kepada Saudara untuk melaksanakan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Melaksanakan sosialisasi kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan di wilayah binaan masing-masing untuk melakukan harmonisasi kebijakan teknis dalam penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru, kepala dan pengawas madrasah;
  2. Petunjuk teknis ini menjadi pedoman bagi Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, satuan pendidikan madrasah, dan pihak lain yang terkait dalam pengelolaan anggaran tunjangan profesi guru di madrasah.
Terkait hal tersebut, untuk kelancaran pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan diperlukan petunjuk teknis tentang pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah.

 Oleh karena itu, petunjuk teknis ini perlu dipahami mulai dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, satuan pendidikan, guru dan tenaga kependidikan.

B. Pengertian Umum

  1. Tunjangan profesi adalah penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial sebagai penghargaan atas profesionalitasnya, yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Madrasah adalah satuan pendidikan formal pada Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
  3. Guru adalah guru madrasah yang mengajar sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru bimbingan dan konseling /konselor.
  4. Guru kelas adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran di kelas tertentu di RA dan MI/MILB kecuali mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan, dan Pendidikan Agama Islam.
  5. Guru mata pelajaran adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran pada satu mata pelajaran tertentu di madrasah.
  6. Guru bimbingan dan konseling adalah pendidik yang berkualifikasi akademik minimal sarjana Pendidikan (S1) dalam bidang bimbingan dan konseling dan memiliki kompetensi di bidang bimbingan dan konseling.
  7. Konselor adalah pendidik profesional yang berkualifikasi akademik minimal sarjana pendidikan (S1) dalam bidang bimbingan dan konseling dan telah lulus pendidikan profesi guru bimbingan dan konseling.
  8. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat GBPNS adalah guru bukan pegawai negeri sipil pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  9. Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang selanjutnya disebut Guru PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan guru.
  10. Guru tetap adalah guru yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau diangkat oleh pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat berdasarkan perjanjian kerja dan telah bertugas untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus serta tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat.
  11. Guru Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan (PNS DPK) adalah guru Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas di luar instansi induknya yang gajinya dibebankan pada instansi induknya dan proses pelaksanaan tugasnya dibuktikan oleh Surat Keputusan (SK) Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi induknya.
  12. Kepala madrasah adalah pemimpin madrasah yang melaksanakan tugas manajerial, mengembangkan kewirausahaan, melakukan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan serta dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan guru madrasah.
  13. Pengawas sekolah pada madrasah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan madrasah.
  14. Satuan administrasi pangkal yang selanjutnya disebut SATMINKAL adalah satuan pendidikan utama yang secara administrasi guru atau kepala madrasah terdaftar dan melaksanakan tugasnya.
  15. Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang harus dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundangundangan yang berlaku.
  16. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan perundangundangan.
  17. Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.
  18. Surat Keputusan Penetapan Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil adalah surat keputusan penetapan pangkat, golongan dan angka kredit Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
  19. Nomor Registrasi Guru yang selanjutnya disingkat NRG adalah nomor registrasi yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai nomor identitas pemegang sertifikat pendidik dalam satu atau lebih bidang studi atau keahlian, yang berbeda antara pemegang satu dengan lainnya.
  20. Nomor Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama yang selanjutnya disingkat NPK merupakan nomor unik yang diterbitkan oleh Kementerian Agama untuk guru tetap baik PNS maupun GBPNS.
  21. Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama yang selanjutnya disebut SIMPATIKA adalah sistem pendataan dan informasi guru dan tenaga kependidikan yang berbasis teknologi informasi dalam jaringan secara elektronik.
  22. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) adalah surat keterangan untuk melaksanakan tugas mengajar sebagai guru dan melaksanakan pembinaan bagi pengawas sesuai peraturan yang ditetapkan.
  23. Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) adalah surat keterangan pemenuhan beban kerja sebagaimana yang dipersyaratkan untuk menerima tunjangan profesi.
  24. Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) adalah Surat Keputusan yang diterbitkan berdasarkan analisis kelayakan hasil verifikasi dan validasi data penerima tunjangan profesi berbasis data SKMT, SKBK, dan kehadiran dari satuan kerja yang diterbitkan secara digital melalui SIMPATIKA oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
  25. SPTJM adalah Surat Pertanggungjawaban Mutlak atas pembayaran Tunjangan Profesi Guru yang dibuat oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan penerima Tunjangan Profesi Guru.
  26. Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan Profesi adalah Surat Keputusan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang pada satuan kerja yang merupakan dasar pemberian tunjangan profesi, yang diterbitkan melalui SIMPATIKA.
  27. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Dalam hal ketentuan tunjangan profesi, hak cuti berlaku bagi guru PNS dan GBPNS.
  28. Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama adalah perjanjian tertulis antara guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundangundangan.

SIMAK JUGA: 


Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan segala urusan امين امين يا الله

Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Telegram #2 Klik disini

    Untuk lebih lengkapnya tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2022 bisa klik tombol dibawah ini:

    ----- DOWNLOAD DISINI -----

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat Minggu 27 Oktober 2024 yayasanarraihanbelalau.blogspot.com - Kader Pen...