Selasa, 12 April 2022

Menag Minta Akselerasi Digitalisasi Pada Kick Off Program Reformasi Madrasah 2022

Menag Minta Akselerasi Digitalisasi Pada Kick Off Program Reformasi Madrasah 2022


 Kementerian Agama melakukan kick off Program Madrasah Reform dan dimulainya rangkaian implementasi Proyek Realizing Education's Promise - Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR) tahun anggaran 2022.

Sesuai namanya, Program yang digagas oleh Ditjen Pendidikan Islam ini diperuntukan guna mereformasi pemerataan layanan dan mutu pendidikan madrasah secara terus-menerus dan berkesinambungan.

Kegiatan yang sudah dimulai sejak 2019 ini merupakan proyek bersama kerja sama antara Kementerian Agama dan World Bank.

Proyek REP-MEQR ini adalah proyek yang sangat besar, baik dari sisi target sasaran dan cakupan geografis maupun kompleksitas program. Oleh karenanya,  program ini harus menghasilkan sesuatu yang luar biasa bagi pendidikan madrasah.

Program ini harus bisa fokus pada akselerasi digitalisasi. Menurutnya, saat ini digitalisasi menjadi kunci penting dalam kehidupan, tak terkecuali di dunia pendidikan. Oleh karena itu, akselerasi digital harus segera dilakukan di madrasah.

“Kita tidak mau madrasah tertinggal dari lainnya. Menag ingin madrasah ini juga diprioritaskan. Nantinya akan mucul talenta digital yang muncul dari madrasah. Yang membanggakan dunia pendidikan, tak hanya untuk madrasah, namun dunia pendidikan secara umum.

Menag juga menekankan terkait tata kelola program. Itu penting, kata Menag, karena bisa menentukan hasil dari program ini. “Dalam menjalankan program ini, kita harus akuntabel, tidak boleh asal-asalan dan harus berpedoman kepada Good Govermnnce, serta melibatkan SDM yang kompeten dan kapable dibidangnya.

Gusmen juga menggarisbawahi pentingnya pengayaan narasi moderasi beragama. Baginya proyek sebesar ini harus memberikan porsi yang cukup terhadap pengajaran moderasi beragama yang menjadi salah satu prioritas Kemenag.

Belakangan ini semakin banyak perilaku yang seenaknya saja menggunakan agama sebagai landasan, meskipun hal tersebut tidak benar. Oleh karena itu, program ini sangat penting.

Terakhir, Menag berharap proyek ini mampu dipublikasikan dengan baik kepada masyarakat. Sebab, publik berhak tahu atas uang yang digunakan dalam membangun madrasah ini.

“Publikasikan kegiatannya. Publikasikan apa yang sudah, sedang dan apa yang akan dilakukan dalam proyek ini. Sampaikan kepada publik. Karena kita menggunakan uang rakyat. Semakin dipublikasikan, semakin terjamin dan akuntable, sebaliknya semakin tersembunyi akan semakin rawan. 

Program Kerja Kepala Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023

Program Kerja Kepala Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 


 Merupakan garis besar kegiatan yang harus dijabarkan kembali oleh masing-masing warga sekolah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Dengan demikian kedisiplinan dan kerjasama dalam mewujudkan peningkatan kualitas proses pembelajaran dapat dilaksanakan.

Program Kerja Kepala Madrasah harus disusun sebelum tahun ajaran dimulai agar Madrasah punya rancangan kedepan dan tidak berjalan secara asal-asalan tanpa adanya rencana yang di konsep dalam bentuk Program Kerja.

Program Kerja Kepala Madrasah harus menyesuaikan dengan kondisi yang ada di sebuah lembaga pendidikan agar dalam menjalankan konsep tersebut tidak terlalu mendapatkan hambatan.

Admin kali ini mencoba membantu bapak/ibu Kepala Madrasah dalam menyusun Program Kerja dengan membagikan refrensi bukan untuk menjadi pedoman hanya saja sebagai kelengkapan mungkin ada yang bisa di ambil dari apa yang admin bagikan. 

Masih banyak terdapat kekurangan dan keterbatasan dalam program kerja Kepala Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 ini, maka sangat diharapkan masukan, saran, dan kritik untuk penyempurnaan program kerja tahun pelajaran berikutnya.



Untuk file lengkap Program Kepala Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 klik tombol dibawah ini. KLIK DISINI

Download Materi Persiapan dan Pelaksanaan AKreditasi

Download Materi Persiapan dan Pelaksanaan AKreditasi

 Dalam penyelenggaraan akreditasi terdapat dua aspek penting yaitu instrumen akreditasi dan pengguna instrumen, asesor.

Instrumen akreditasi satuan pendidikan (IASP 2020) dibangun dengan penekanan pada penilaian kinerja sekolah/madrasah, menggantikan perangkat akreditasi sebelumnya yang menitikberatkan pada pemenuhan dokumen.

Karenanya, hasil akreditasi sangat bergantung pada validitas instrumen dan kecakapan para asesor yang harus melakukan serangkaian profesional judgment (pengambilan keputusan-keputusan terhadap data dan fakta yang dilihat secara profesional) melalui wawancara, observasi, telaah dokumen, dan diskusi bersama seluruh unsur sekolah/madrasah dan berbagai pemangku kepentingan.

BAN-S/M tahun ini mengenalkan paradigma baru sistem dan mekanisme akreditasi sekolah/madrasah.

Saat menyampaikan paparan, Toni Toharudin menegaskan kalau BAN-S/M akan mengembangkan Sistem Monitoring yang dapat melakukan deteksi terhadap perkembangan/perubahan kondisi sekolah selama beberapa tahun terakhir dengan mengambil data dan informasi yang bersumber dari Dapodik, EMIS, Rapor Mutu, Evaluasi Diri Sekolah/Madrasah, hasil penilaian kinerja mutu dari direktorat teknis maupun pelaporan masyarakat.

Berdasarkan Sistem Monitoring ini, ungkap Toni, BAN-S/M dapat menetapkan sasaran akreditasi dan otomatis perpanjangan. Reakreditasi ke depan memungkinkan tidak harus dilakukan menunggu 5 tahun tetapi bisa setelah 2 tahun.


Selengkapnya untuk Download Materi Persiapan dan Pelaksanaan AKreditasi bisa klik tombol dibawah ini.


Download Aplikasi Sispena Ban-S/M Versi Excel

Download Aplikasi Sispena Ban-S/M Versi Excel


 Akreditasi merupakan kegiatan rutinitas setiap 5 tahun sekali untuk Sekolah dan Madrasah sebagai tolak ukur kemajuan sebuah instansi dalam mengelolah pendidikan.

Sebelum melakukan akreditasi, Sekolah ataupun Madrasah diwajibkan mengerjakan Sispena Ban-S/M yang dimana pada tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Sekolah ataupun Madrasah di wajibkan apload berkas bukan cuma centang – centang seperti biasanya.

Nah, Untuk itu bagi Sekolah Madrasah yang akan melakukan akreditasi perlu mempersiapkan diri sedini mungkin agar nantinya tidak kewalahan menghadapi Akreditasi.

Untuk kesempatan kali ini admin berbagi aplikasi sispena Ban-S/M Versi excel yang akan mempermudah dalam mempersiapkan diri menghadapi akreditasi jauh sebelumnya.

Saat ini akreditasi menggunakan Instrumen Akreditasi Satuan Pendidiikan (IASP) yang mencakup beberapa butir pertanyaan dari setiap empat komponen.

Empat Komponen Akreditasi

  1. Manajeman Sekolah
  2. Mutu Guru
  3. Kelulusan
  4. Proses

Pada aplikasi Sispena ini ada beberapa menu yang bisa kita gunakan guna mempermudah pekerjaan kita. dan sudah di linkkan dengan menu yang lainnya sehingga kita tinggal klik saja.

Dalam menghadapi akreditasi tentu kita butuh yang namanya persiapan sejak dini agar nantinya kita tidak kerepotan dalam menghadapi akreditasi ini.

Menu – Menu Aplikasi Sispena Ban-S/M Versi Excel

  1. Dokumen Sekolah
  2. Indikator Pemenuhan Relatif (IPR)
  3. Rekap dan Nilai
  4. Mutu Lulusan
  5. Proses Pembelajaran
  6. Mutu Guru
  7. Manajemen Sekolah

Aplikasi Sispena Ban-S/M versi excel ini sangan cocok kita gunakan karena disitu kita tahu kesiapan kita sampai berapa persen. dan nantinya dengan apa yang kita miliki kita bisa mengukur nilai berapa yang akan kita dapatkan.


Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan segala urusan امين امين يا الله

Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Untuk Download Aplikasi Sispena Ban-S/M Versi Excel bisa klik tombol dibawah ini.

DOWNLOAD DISINI


Senin, 11 April 2022

Contoh Buku Saku Kegiatan Bulan Ramadhan

Contoh Buku Saku Kegiatan Bulan Ramadhan 


Dalam buku ini ditambahkan panduan dalam ibadah puasa yang diharapkan dapat menambah pengetahuan siswa mengenai ibadah puasa ramadhan.

Tidak hanya itu, buku ini juga dilengkapi dengan lembaran catatan-catatan penting selama kultum (kuliah tujuh menit) sebagai pengikat kekuatan pemahaman dari ceramah tersebut.

Buku kegiatan siswa bulan ramadhan berfungsi untuk mencatat kegiatan atau aktifitas keagamaan siswa di Madrasah ataupun dirumah selama bulan suci ramadhan.

Kegiatan tersebut dapat berupa puasa ramadhan, sholat lima waktu, sholat tarawih, membaca Al-qur'an dan sebagainya.

Catatan tersebut nantinya akan dinilai oleh guru PAI, guru kelas, wali kelas ataupun yang ditugasi dan dikumpulkan ketika bulan ramadhan telah selesai.

Buku kegiatan bulan ramadhan pada dasarnya bertujuan untuk mendidik siswa terbiasa dan disiplin dalam menjalankan perintah agama meskipun bulan ramadhan telah berahir.

Buku ini disediakan dalam bentuk word sehingga dapat di edit sesuai kegiatan di Madrasah, buku kegiatan bulan ramadhan ini dapat digunakan untuk siswa SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA secara gratis.

BACA JUGA : TWIBBON MENYAMBUT BULAN RAMADHAN 1443 H

Cara Membuat Buku Kegiatan Bulan Ramadhan

Jika bapak ibu guru ingin membuat buku kegiatan bulan ramadhan, terdapat bagian penting yang harus ada pada buku yaitu :

1. Cover

2. Panduan Puasa Ramadhan Singkat

3. Panduan Niat Ibadah Ramadhan

4. Jurnal Kegiatan Ibadah Harian (Sholat 5 Waktu dan Sholat Sunnah)

5. Jurnal Kegiatan Ibadah Mingguan (Sholat Jumat)

6. Jurnal Tadarrus Alquran Jurnal Kegiatan Sholat Tarawih

7. Jurnal Kegiatan Mengikuti Kajian Agama

8. Jurnal Kegiatan Silaturahim / Halal Bi Halal Dewan Guru.

Membuat buku saku kegiatan bulan ramadhan cukup banyak tentunya akan memakan waktu yang sangat banyak maka untuk itu admin bagikan buku saku ramadhan siap di edit karena berbentuk word dan juga semua kalangan Madrasah tidak asing dengan aplikasi microsoft word.


Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan segala urusan امين امين يا الله

Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Jadi jika bapak/ibu ingin memiliki buku saku kegiatan bulan ramadhan ini secara gratis silahkan klik tombol download dibawah ini.

>>>>> DOWNLOAD DISINI <<<<<

Perubahan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Tentang Cuti Bersama Dan Libur Nasional Tahun 2022

Perubahan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Tentang Cuti Bersama Dan Libur Nasional Tahun 2022


KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA

NOMOR: 375 TAHUN 2022

NOMOR: 1 TAHUN 2022

NOMOR: 1 TAHUN 2022

TENTANG

PERUBAHAN KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN DAN MENTERI APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 963 TAHUN 2021, NOMOR 3 TAHUN 2021, NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2022

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI


Menimbang:

  • bahwa sesuai dengan Diktum Keempat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 dan mempertimbangkan kondisi pandemi covid-19, perlu dilakukan penetapan kembali terhadap Cuti Bersama Tahun 2022.
  • bahawa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.


Mengingat:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
  2. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 106);
  3. Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-hari Libur.


MEMUTUSKAN

KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN DAN MENTERI APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 963 TAHUN 2021, NOMOR 3 TAHUN 2021, NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2022


KESATU:

Menambahkan Cuti Bersama Tahun 2022, sehingga : Lampiran KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN DAN MENTERI APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 963 TAHUN 2021, NOMOR 3 TAHUN 2021, NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2022 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.


Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan segala urusan امين امين يا الله

Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

SURAT EDARANMENTERIPENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASINOMOR 11 TAHUN 2022TENTANGJAM KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA PADA BULANRAMADHAN 1443 HIJRIYAH DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERNTAH

SURAT EDARAN
MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 11 TAHUN 2022
TENTANG
JAM KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA PADA BULAN
RAMADHAN 1443 HIJRIYAH DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERNTAH

1. Latar Belakang
    Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi Pemerintah selama bulan Ramadhan 1443 Hijriyah, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jam kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1443 Hijriyah.

2. Maksud dan Tujuan
        Maksud Surat Edaran ini adalah untuk melakukan penyesuaian penerapan jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Instansi Pemerintah pada bulan Ramadhan 1443 Hijriyah. Tujuan Surat Edaran ini adalah sebagai acuan bagi instansi Pemerintah dalam menetapkan jam kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansinya masing-masing selama bulan Ramadhan 1443 Hijriyah.

3. Ruang Lingkup
        Surat Edaran ini memuat jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1443 Hijriyah di lingkungan instansi Pemerintah.

4. Dasar
  • Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
  • Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; dan
  • Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah.
5. Isi Edaran
        Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1443 Hijriyah adalah sebagai berikut:
  • Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja
    Surat Edaran MenpanRB Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Jam Kerja Pegawai ASN Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriyah

  • Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja
    Surat Edaran MenpanRB Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Jam Kerja Pegawai ASN Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriyah

  • Jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a dan huruf b pada masa pandemi covid-19, berlaku bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah/tempat tinggal (work from home).
  • Jumlah jam kerja efektif bagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan 1443 Hijriyah memenuhi minimal 32,5 jam (tiga puluh dua dan 300 menit) perminggu.
  • Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1443 Hijriyah di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah pada masing-masing instansi, dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.
  • Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1443 Hijriyah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan kinerja organisasi serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
  • Pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1443 Hijriyah selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada masa pandemi covid-19, agar tetap memperhatikan presentasi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan tugas kedinasan dirumah sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformaso Birokrasi mengenai penyesuaian sistem kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada masa PPKM, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
6. Penutup
        Demikian, agar Surat Edaran ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perharian dan kerja sama Saudara, disampaikan terima kasih.

Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN

Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN Nomor : B-3192/SJ/B.III/KP.02....