Kamis, 12 Mei 2022

Keputusan Dirjen Pendis No. 2047 Tentang Juknis Penulisan Blangko Ijazah Tahun Pelajaran 2021/2022

Keputusan Dirjen Pendis No. 2047 Tentang Juknis Penulisan Blangko Ijazah Tahun Pelajaran 2021/2022


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Ijazah merupakan dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan. Karena itu, kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan.

Ijazah Raudhatul Athfal (RA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada RA dan dinyatakan tamat belajar dari satuan pendidikan RA.

Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MI dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MI.

Ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MTs dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MTs.

Ijazah Madrasah Aliyah (MA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MA dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MA.

Ijazah Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MAK dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MAK.

B. Tujuan

Petunjuk Teknis ini dibuat dengan tujuan sebagai panduan bagi madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penulisan blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022, agar terhindar dari kesalahan dalam penulisan blangko ijazah.

C. Ruang Lingkup

Petunjuk Teknis ini memuat petunjuk umum dan petunjuk khusus penulisan blanko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022

D. Sasaran

Sasaran petunjuk teknis ini adalah satuan pendidikan Madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penulisan blangko Ijazah Madrasah.

E. Pengertian

Ijazah Madrasah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah tamat belajar atau lulus dari Madrasah.

Download Juknis Penulisan Blangko Ijazah RA,MI,MTs,MA dan MAK Tahun 2022


Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan segala urusan امين امين يا الله


Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Channel Youtube Yayasan Arraihan Belalau silahkan kunjungi di KLIK DISINI

Selanjutnya untuk download Keputusan Dirjen Pendis No. 2047 Tentang Juknis Penulisan Blangko Ijazah Tahun Pelajaran 2021/2022 bisa klik dibawah ini.

KMA No. 347 Tahun 2022 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah

KMA No. 347 Tahun 2022 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah


A. Latar Belakang

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 4 mengamanatkan bahwa Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Pendidikan diselenggarakan dengan prinsip memberi keteladanan, membangun motivasi, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam pembelajaran.

Diberlakukannya Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal, Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Pada Madrasah, dan Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah, memberikan ruang pada madrasah untuk melakukan kreasi dan inovasi dalam pengelolaan pendidikan dan pembelajaran.

Sejalan dengan hal tersebut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah meluncurkan Kurikulum Merdeka yang akan diberlakukan mulai tahun pelajaran 2022/2023. Konsep dari kurikulum merdeka antara lain adanya penyederhanaan kurikulum, memberi ruang kreasi dan fleksibilitas satuan pendidikan dalam pengelolaan pembelajaran.

Seiring dengan perubahan paradigma pembelajaran abad-21 serta perkembangan dunia yang sangat dinamis dan tidak menentu, maka diperlukan pola baru dalam pengelolaan pendidikan dan pembelajaran pada madrasah. Madrasah harus senantiasa melakukan perubahan dan perbaikan berkelanjutan, berani melakukan inovasi atau terobosan baru, serta memanfaatkan teknologi informasi secara maksimal untuk meningkatkan mutu layanan kepada seluruh warga madrasah. Madrasah harus memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan dan kemandirian dalam berkreasi, berinovasi, menciptakan layanan yang humanis, ramah, serta adaptif dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu Kementerian Agama RI senantiasa mendorong dan memberi ruang yang seluas-luasnya kepada madrasah dalam mengembangkan kurikulum operasional pada tingkat satuan pendidikan, sesuai potensi dan kekhasan madrasah. 

B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud :

Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah dimaksudkan sebagai panduan Madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan di madrasah sesuai karakteristik kebutuhan dan pengelolaan pendidikan di Madrasah.

2. Tujuan :

Pedoman Kurikulum Merdeka pada Madrasah bertujuan untuk memberi kemandirian madrasah dalam mengelola pendidikan dan pembelajaran, untuk meningkatkan kualitas dan daya saing madrasah sesuai dengan tuntutan kompetensi abad-21.

C. Sasaran

Sasaran pedoman implementasi kurikulum merdeka pada madrasah adalah satuan pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengelola pendidikan dan pembelajaran di madrasah.

D. Ruang Lingkup

Ruang lingkup pedoman implementasi kurikulum merdeka pada madrasah meliputi:

  • Standar Kelulusan
  • Standar Isi
  • Struktur Kurikulum
  • Implementasi Kurikulum di Madrasah
  • Pembelajaran dan Asesmen
  • Penguatan Profil Pelajar Pancasila
  • Kurikulum Operasional Madrasah
  • Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kurikulum Merdeka di Madrasah
  • Sosialisasi dan Pendampingan Implementasi Kurikulum Merdeka di Madrasah
  • Capaian Pembelajaran
  • E. Pengertian Umum
  • Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
  • Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
  • Raudhatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
  • Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 6 (enam) tingkat pada jenjang pendidikan dasar.
  • Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 3 (tiga) tingkat pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar, MI, atau bentuk lain yang sederajat.
  • Madrasah Aliyah yang selanjutnya disingkat MA adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama, MTs, atau bentuk lain yang sederajat.
  • Madrasah Aliyah Kejuruan yang selanjutnya disingkat MAK adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama, MTs, atau bentuk lain yang sederajat.
  • Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan tentang tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
  • Kurikulum Merdeka di Madrasah adalah kurikulum mata pelajaran selain PAI dan Bahasa Arab yang disusun oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kurikulum Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab khusus Madrasah yang dikembangkan oleh Kementerian Agama, dan nilai-nilai kekhasan Madrasah yang dikembangkan oleh madrasah.
  • Implementasi kurikulum merdeka di madrasah adalah pelaksanaan kurikulum yang memberi ruang kreativitas dan inovasi kepada madrasah dalam mengembangkan kurikulum operasional pada tingkat satuan pendidikan.
  • Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
  • Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu.
  • Peserta Didik Berkebutuhan khusus adalah peserta didik penyandang disabilitas, atau memiliki kesulitan/hambatan/kelainan/gangguan lain dan atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
  • Peserta Didik yang memiliki potensi kecerdasan istimewa adalah Peserta didik yang memiliki kapasitas intelektual atau perkembangan kemampuan berfikir yang melampaui usianya sehingga memerlukan layanan pendidikan khusus.
  • Peserta didik yang memiliki bakat istimewa adalah peserta didik yang memiliki bakat pada bidang tertentu secara istimewa dengan potensi melebihi peserta didik pada umumnya.
  • Supervisi pembelajaran adalah usaha pendampingan dan pembinaan dalam rangka peningkatan kemampuan pengelola pembelajaran, baik guru, kepala madrasah, serta tenaga kependidikan lainnya.
  • Pemerintah adalah Kementerian/Lembaga Pemerintah yang berwenang.
  • Kementerian adalah Kementerian Agama Republik Indonesia.
  • Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
  • Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam.


Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan segala urusan امين امين يا الله


Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Channel Youtube Yayasan Arraihan Belalau silahkan kunjungi di KLIK DISINI

Selengkapnya untuk download KMA No. 347 Tahun 2022 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah bisa klik tombol dibawah ini. DOWNLOAD DISINI

Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022

Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022 


Dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022 di tengah masa pandemi Covid-19
ini, kami informasikan hal-hal sebagai berikut.

1. Upacara Bendera

  • Sehubungan dengan Hari Raya Idulfitri 1443 H dan cuti bersama tahun 2022, maka Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyelenggarakan Upacara Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022 pada tanggal 13 Mei 2022 pukul 08.00 WIB secara tatap muka, terbatas, minimalis, dan menerapkan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah tanpa mengurangi makna, semangat, dan kekhidmatan acara.
  • Instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berada dalam daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 dan Level 2 diperkenankan untuk menyelenggarakan upacara bendera secara tatap muka, terbatas, dan minimalis dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana terlampir.
  • Untuk instansi dan satuan pendidikan di daerah yang berada dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, diimbau untuk mengikuti jalannya upacara bendera melalui siaran langsung di kanal Youtube Kemendikbud RI dan saluran TV Edukasi dari kantor atau dari rumah/tempat tinggal masing-masing.

2. Logo dan Tema Peringatan

a. Tema Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022 adalah “Pimpin Pemulihan, Bergerak untuk Merdeka Belajar”.

b. Logo Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022 adalah sebagai berikut.


c. Logo Hari Pendidikan Nasional serta Sambutan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dapat diunduh di laman www.kemdikbud.go.id.
d. Mengimbau agar instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri turut memeriahkan peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022 melalui berbagai media publikasi cetak, elektronik, serta media sosial dengan menggunakan logo dan tema di atas.

3. Ragam Aktivitas

Mengimbau agar instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat menyelenggarakan aktivitas/kegiatan memperingati dan memeriahkan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022 secara kreatif, menjaga dan membangkitkan semangat belajar di masa darurat Covid-19, serta mendorong pelibatan dan partisipasi publik, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Demikian kami sampaikan untuk dapat menjadi perhatian dan pedoman penyelenggaraan peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022.


LIHAT JUGA:

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan segala urusan امين امين يا الله


Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Channel Youtube Yayasan Arraihan Belalau silahkan kunjungi di KLIK DISINI

Selengkapnya untuk download Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022 bisa klik tombol dibawah ini

Aplikasi Absen SIMPATIKA Guru Versi Excel

Aplikasi Absen SIMPATIKA Guru Versi Excel 


Aplikasi absensi excel yang admin bagikan ini adalah Aplikasi Absen Guru dan Karyawan Versi Excel yang bisa memudahkan absen di SIMPATIKA.

Aplikasi absensi yang menggunakan format excel terutama yang gratis sangat jarang dibagikan di internet, yang ada penawaran aplikasi absensi yang bersifat installer dan semuanya rata-rata berbayar dan jarang ada yang gratis.

Membahas aplikasi absensi Guru memang pada dasarnya dilakukan untuk mengetahui setiap kehadiran selama periode satu bulan sebagai masuk dan tidak nya dimana pendataan tersebut dapat difungsikan untuk merekap Guru yang tidak hadir, sehingg bagi pihak sekolah dapat mengidentifikasi dengan mudah terlebih untuk meningkatkan kedisiplinan atas tugas tanggung jawab pendidik.

Oleh sebab itu admin bagikan aplikasi absen guru dan karyawan file format excel yang berupa aplikasi yang nantinya nanti bisa dipergunakan sesuai dengan kebutuhan lembaga untuk mengisi absen SIMPATIKA.

Menyadari hal ini Admin ingin berbagi beberapa format absensi khusus guru dan karyawan dengan harapan semoga bisa membantu mempermudah bagi teman – teman operator maupun pendidik dalam merekap kehadiran guru dalam tiap minggu maupun bulanan.

Sebenarnya kalau mau membeli bisa saja sekolah mengagendakan sebuah software absen fingerprint apalagi yang bersifat online, namun apakah ini bisa kompetibel dan bisa disesuaikan dengan kebutuhan laporan lembaga pada atasannya.

Menu Aplikasi Absen SIMPATIKA Guru dan Karyawan Versi Excel

  1. Data Lembaga
  2. Data Guru
  3. Masuk & Pulang
  4. Absen
Kita tahu sekarang semuanya dibantu dengan kecanggihan teknologi yang salah satu fungsinya menjadi sebuah pendeteksi sebuah akun identitas yang banyak macamnya, berkaitan dengan itu ada integrasi antara absen guru excel dengan absen SIMPATIKA dalam bentuk aplikasi digital untuk absensi guru dan pegawai.

Download Aplikasi Absen Guru dan Karyawan Versi Excel

Dari salah satu sofware yang admin sajikan ini dibuat serta dikemas dengan menggunakan file berbasis Microsoft excel sehingga sangat mudah dalam menggunakan nya selain itu Format absen guru harian inipun dapat memudahkan dalam menggecek data kehadiran guru sesuai dengan tanggal, hari dan bulan tertentu sehingga menjadi suatu bagian penting terlebih untuk melakukan pendataan pada pembagian gaji untuk mengetahui setiap total kehadiran dan tentunya untuk memudahkan melakukan absensi guru di SIMPATIKA.


Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan segala urusan امين امين يا الله


Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Channel Youtube Yayasan Arraihan Belalau silahkan kunjungi di KLIK DISINI

Selengkapnya untuk download Aplikasi Absen SIMPATIKA Guru dan Karyawan Versi Excel bisa klik tombol dibawah ini.

Rabu, 11 Mei 2022

JUKNIS PPDB RA/MADRASAH TERBARU TAHUN PELAJARAN : 2022/2023

JUKNIS PPDB RA/MADRASAH TERBARU TAHUN PELAJARAN : 2022/2023


Kementerian Agama telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB RA MI MTS MA (Kemenag) Tahun Pelajaran 2022/2023 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 1 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023.

Salah satu pertimbangan diterbitkan SK Dirjen Pendis Nomor 1 tahun 2022 tersebut adalah untuk menjamin agar PPDB di lingkungan madrasah berjalan secara obyektif, akuntabel, transparan dan tidak diskriminatif sehingga mendorong akses layanan pendidikan yang berkeadilan sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang bermutu dan berkualitas. Di samping itu, tujuan diterbitkanya Juknis PPDB agar dijadikan sebagai pedoman bagi semua pihak dalam rangka pelaksanaan PPDB tahun 2022/2023.


Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan segala urusan امين امين يا الله


Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Channel Youtube Yayasan Arraihan Belalau silahkan kunjungi di KLIK DISINI

Berikut ini kami lampirkan File keputusan SK Dirjen Pendis Nomor 1 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023

Selasa, 10 Mei 2022

Innalillahi, Hj Lily Wahid Adik Gus Dur Wafat

Innalillahi, Hj Lily Wahid Adik Gus Dur Wafat

Innalillahi, Hj Lily Wahid Adik Gus Dur Wafat

Innalillahi wa inna ilaihi rajiun. Keluarga besar Nahdlatul Ulama berduka. Tokoh perempuan NU, Nyai Hj Lily Khodijah Wahid binti KH A Wahid Hasyim sekaligus cucu pendiri NU KH Hasyim Asy’ari wafat pada Senin (9/5/2022). Almarhumah wafat sekitar pukul 16.28 WIB di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta.


Berdasarkan informasi yang diterima, jenazah adik dari KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini akan disemayamkan di West Covina Blok SH 6/31, Kota Wisata Cibubur, Bogor. “Insya Allah jenazah akan dimakamkan di pesantren Tebuireng Jombang besok berangkat dari rumah duka besok selasa 10 Mei 2022 pukul 05:00,” jelas Mustiko.


Dilansir dari laman Tebuireng Online, Hj Lily Chodijah Wahid atau yang akrab dipanggil Nyai Lily Wahid lahir pada tanggal 4 Maret 1948. Ia adalah anak kelima dari pasangan suami istri KH A Wahid Hasyim dengan Ibu Nyai Solichah.


Ia adalah pribadi yang mempunyai kegemaran membaca dan seni. Bukan hanya pelajaran yang dibacanya. Banyak buku bacaan yang dibaca oleh sosok yang aktif ini. Nyai Lily Wahid dikaruniai tiga anak dari suaminya yang wafat tahun 1987. Ia adalah sosok yang sangat aktif dalam berorganisasi. Keaktifannya tersebut tak lepas dari pengaruh sosok ibu yang juga aktif.


Ketika duduk di bangku SMA, beliau telah aktif di IPPNU dan KAPPI. Beliau menjabat sebagai ketua 1. Beliau juga yang memindahkan IPPNU dari Yogyakarta ke Jakarta.


Ia juga merupakan sosok perempuan yang cerdas. Berkat kecerdasannya setelah tamat SMA beliau diterima di Fakultas Kedokteran UI. Ia juga sosok yang teguh pendirian yang merupakan cirinya sejak muda. Apa yang diyakininya benar, itulah yang dipertahankannya.


Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan segala urusan امين امين يا الله


Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Channel Youtube Yayasan Arraihan Belalau silahkan kunjungi di KLIK DISINI


Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat Minggu 27 Oktober 2024 yayasanarraihanbelalau.blogspot.com - Kader Pen...