Kamis, 12 Mei 2022

Juknis Aplikasi ANBK Dalam OSN-K Tahun 2022

Juknis Aplikasi ANBK Dalam OSN-K Tahun 2022

Poin - Poin Juknis Aplikasi ANBK Untuk OSN-K Tahun 2022

1. Tugas Dinas Pendidikan Provinsi

2. Sekolah Penyelenggara
  • Menyiapkan Proktor, Teknisi
  • Menyiapkan sarana prasarana, ruang tes, perangkat jaringan dan komputer
  • Topologi jaringan
3. Ruangan tes & soal

4. Panduan proktor & teknisi
  • web komunikasi
  • Penggunaan aplikasi
5. Panduan pengawas pra-pelaksanaan, pelaksanan dan paska pelaksanaan

6. Tata tertib peserta, kewajiban & panduan

7. Penilaian & penutup

Tugas Dinas Provinsi

1. Menyosialisasikan pelaksanaan OSN-K di wilayah Kabupaten/Kota dan satuan pendidikan di wilayahnya sesuai kewenangan

2. Mengoordinasikan pendataan OSN-K di wilayah bersama dengan kanwil kementerian agama dan satuan pendidikan sesuai kewarganegaraan.


LIHAT JUGA:

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan segala urusan امين امين يا الله

LIHAT JUGA: 

Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Channel Youtube Yayasan Arraihan Belalau silahkan kunjungi di KLIK DISINI

Selengkapnya untuk download Juknis Aplikasi ANBK Dalam OSN-K Tahun 2022 bisa klik tombol dibawah ini 

JUKNIS APLIKASI ANBK DALAM OSN-K  2022 Klik Disini

PRESENTASI KSNK REVISI Klik Disini

Spanduk Selamat Datang Siswa Baru (PPDB) 2022/2023

Spanduk Selamat Datang Siswa Baru (PPDB) 2022/2023


 Spanduk Selamat Datang Siswa Baru – Spanduk Selamat Datang Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2022/2023. Spanduk Selamat Datang Peserta Didik Baru.cdr – Tahun Pelajaran Baru hampir tiba, setiap sekolah sibuk dengan agenda rekrutmen calon peserta didik baru atau calon siswa baru.

Desain Spanduk Banner Selamat Datang Siswa Baru 2022/2023

Berbagai cara dilakukan untuk mempromosikan sekolahnya agar menjadi pilihan bagi calon siswa baru. Salah satu cara adalah dengan media spanduk yang terpasang di sekolah seperti spanduk selamat datang siswa baru, atau selamat datang peserta didik baru, spanduk penerimaan peserta didik baru yang tersebar di dekat sekolah-sekolah calon siswa baru.

Spanduk selamat datang peserta didik baru, menjadi salah satu promo sekolah, sekaligus sambutan sekolah terhadap calon siswanya. Spanduk ini biasanya dipasang di pas pintu masuk atau pintu gerbang sekolah yang dapat terlihat langsung bagi siapa saja yang melewati depan sekolah.

Download Spanduk Banner Selamat Datang Siswa Baru (PPDB) 2022/2023


Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan segala urusan امين امين يا الله


Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Channel Youtube Yayasan Arraihan Belalau silahkan kunjungi di KLIK DISINI

Nah sobat bagi yang belum bilkin spanduk selamat datang siswa baru, saya berikan contoh fille gratis dalam format CDR Corel X4. Sobat hanya tinggal download saja kemudian edit sesuai kebutuhan.

DOWNLOAD DISINI

Aplikasi Hitung Usia Siswa Otomatis Dengan Excel

Aplikasi Hitung Usia Siswa Otomatis Dengan Excel

Dalam setiap penerimaan siswa gres atau PPDB tentu yang paling wajib diketahui ialah usia calon siswa. Apakah sudah layak untuk masuk sekolah dasar. Bagaimanapun untuk masuk sekolah dasar harus memenuhi peraturan yang ada, dihentikan asal-asalan. Karena dampaknya selain kepada anak sendiri yang belum siap masuk sekolah, juga terhadap aplikasi dapodik dan EMIS.

Untuk menghitung atau mengetahui usia anak, kita sanggup memakai secara manual, artinya kita menghitung lewat coret-coretan di kertas, namun hal ini tentu saja banyak menghabiskan waktu,  nah untuk memudahkan kita sanggup memakai aplikasi.

Banyak aplikasi yang sanggup kita dapatkan di web-web. Kali ini admin akan membuatkan aplikasi penghitung usia anak yang sangat gampang digunakan. Baik berbasis online maupun berbasi excel yang cukup gampang digunakan.

Lewat aplikasi excel penghitung umur siswa ini pekerjaan tersebut akan menjadi lebih gampang dan lebih cepat. Jika kita sudah mempunyai data siswa khususnya tanggal lahir yang memang diharapkan utk aplikasi ini, maka kita tinggal mencopynya saja lalu tinggal kita masukkan ke aplikasi ini. Kaprikornus sanggup diketahui sekaligus tanpa menginput ulang satu persatu.

Aplikasi Hitung Masa Kerja Guru Otomatis Dengan Excel

Masa kerja Guru adalah : Kurun waktu atau jangka waktu lamanya bekerja dari seorang pegawai baik di lembaga  pemerintah (PNS /NON PNS) maupun di lembaga swasta, tempat pegawai tersebut mengabdikan dirinya bekerja.

Terkadang sebagai tenaga adminstrasi Tata Usaha yang membidangi kepegawaian sering kali ditanya atau diminta untuk menghitungkan masa kerja dari salah seorang pegawai, kebetulan admin sendiri sebagai tenaga tata usaha sekolah yang membidangi urusan kepegawaian di lembaga pendidikan, sering juga diantara teman-teman ketika harus mengisi format-format kepegawaian seperti data-data pribadi yang mencantumkan atau harus mengisi Masa Kerja, banyak yang bertanya dan menyuruh untuk di hitungkan Masa Kerjanya.

Berawal dari masalah tersebut, admin berfikir bagaimana caranya bisa membantu teman-teman yang sering bertanya untuk mengisi format-format kepegawaian yang mencantumkan isian tentang Masa Kerja.

Aplikasi Menghitung Usia dan Masa Kerja Pegawai yang admin dapatkan ini adalah Aplikasi Menghitung Usia dan Masa Kerja Guru Versi Excel yang mudah dioperasikan dan sangat sederhana sekali apalagi disediakan vidio penggunaannya.

Download Aplikasi Hitung Usia Siswa dan Masa Kerja Guru Versi Excel


Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan segala urusan امين امين يا الله


Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Channel Youtube Yayasan Arraihan Belalau silahkan kunjungi di KLIK DISINI

Selengkapnya untuk download Aplikasi Hitung Usia Siswa dan Masa Kerja Guru Versi Excel bisa klik tombol dibawah ini. DOWNLOAD DISINI

Juknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022

Juknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022

A. Latar Belakang

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional. Hal ini dikuatkan kembali dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah 74 Tahun 2008 tentang Guru dimana sebutkan bahwa profesi guru merupakan profesi yang memiliki standar kompetensi tertentu.

Untuk kepala sekolah/madrasah, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah. Kedua peraturan tersebut mensyaratkan adanya kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala madrasah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Demikian juga terkait dengan pengawas, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standard Pengawas Sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah yang mensyaratkan standar kompetensi pengawas agar pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya dapat berjalan dengan baik.

Dalam kaitan dengan beberapa peraturan di atas, pemerintah juga menyiapkan perangkat regulasi yang menjamin pemenuhan kewajiban dan hak jabatan guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Secara khusus, Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun2018 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru merumuskan strategi, tahapan, dan standar pelaksanaan peningkatan kompetensi guru madrasah. Semua Peraturan ini menegaskan pentingnya Program Keprofesian Berkelanjutan dalam upaya meningkatkan kompetensi guru, kepala madrasah, dan pengawas madrasah dalam menjamin layanan pendidikan yang berkualitas.

Secara umum, dari hasil asesmen kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama menunjukkan hasil rerata capaian kompetensi guru kelas dan guru mata pelajaran UN adalah 44,9. Populasi guru non PNS jauh lebih tinggi dari guru PNS di madrasah, namun dalam kompetensinya, guru PNS memiliki kapasitas yang lebih tinggi mayoritas populasi guru madrasah. Terdapat perbedaan yang cukup besar pada rata-rata nilai kompetensi guru PNS dengan non PNS. Hal ini menunjukkan bahwa penguatan guru perlu diarahkan secara khusus untuk peningkatan guru- guru yang berstatus non-PNS.

Pencapaian kompetensi guru berdasarkan jenis kelamin tidak banyak perbedaan. Guru non PNS perempuan sedikit lebih tinggi pada awal pengabdian mereka di madrasah, dan guru non PNS laki-laki sedikit lebih tinggi pada periode menuju usia pensiun. Guru PNS laki-laki memiliki kompetensi lebih tinggi dibanding guru PNS perempuan dan semakin meningkat perbedaannya seiring dengan bertambahnya usia. Beban ganda (double burden) pada guru perempuan jauh lebih terlihat pada kelompok guru PNS.

Salah satu prioritas Rencana Strategis Kementerian Agama dalam meningkatkan mutu Pendidikan Islam adalah peningkatan mutu pembelajaran melalui peningkatan mutu guru, kepala madrasah, dan tenaga kependidikan di madrasah. Peningkatan mutu tersebut dilaksanakan melalui skema Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang dilaksanakan melalui implementasi proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform) – yang disingkat REP atau MEQR, yaitu sebuah program investasi Sumber Daya Manusia yang dikembangkan Kementerian Agama yang sumber pendanaannya melalui Pinjaman Luar Negeri Bank Dunia (IBRD Loan No.8992-ID) dari tahun 2020 sampai dengan 2024.

Program ini terdiri atas empat komponen yang ditujukan untuk meningkatkan hasil belajar siswa dan sistem pengelolaan pendidikan melalui peningkatan komptensi guru dan tenaga kependidikan di Kementerian Agama. Program dilaksanakan di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Komponen 3 fokus kepada kebijakan dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah. Peningkatan akses terhadap pelatihan yang bermutu memungkinkan terjadinya peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan.

Untuk meningkatkan kompetensi guru dan tenaga kependidikan, Komponen 3 fokus pada penguatan dan perluasan akses kegiatan bagi kelompok kerja melalui pemberian bantuan dan pengembangan modul pelatihan. Pemberian bantuan kepada kelompok kerja digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

Strategi peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan pada Direktorat GTK madrasah Kementerian Agama memutuskan untuk memperkuat peran KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan POKJAWAS, dengan membangun komunitas belajar guru yang paling dekat dengan tempat kerja mereka. Berdasarkan strategi tersebut, maka pihak Direktorat menyusun petunjuk teknis, selanjutnya disebut Juknis, pemberian bantuan Pemberdayaan KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan POKJAWAS guna memberi arah pengembangan, inisiatif, dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan pengembangan kompetensi secara sistematis dan berkelanjutan dalam wadah guru dan tenaga kependidikan.

B. Pengertian Umum

Dalam Petunjuk teknis ini yang dimaksud dengan:
  1. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru yang selanjutnya disebut PKB adalah pengembangan kompetensi bagi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, dan berkelanjutan.
  2. Kelompok Kerja Guru yang selanjutnya disebut KKG adalah wadah kolektif guru dalam PKB bagi guru Madrasah Ibtidaiyah di tingkat satuan pendidikan madrasah, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
  3. Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang selanjutnya disebut MGMP adalah wadah kolektif guru dalam PKB bagi guru mata pelajaran pada Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan di tingkat satuan pendidikan madrasah, kabupaten/kota, dan provinsi.
  4. Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling yang selanjutnya disebut MGBK adalah wadah kolektif guru dalam PKB bagi guru Bimbingan dan Konseling pada Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan di tingkat satuan pendidikan madrasah, kabupaten/kota, dan provinsi.
  5. Kelompok Kerja Madrasah yang selanjutnya disebut KKM adalah forum Kepala Madrasah di tingkat kecamatan atau kelompok kecamatan, kabupaten/kota, gabungan kabupaten/kota atau provinsi.
  6. Kelompok Kerja Pengawas yang selanjutnya disebut Pokjawas adalah forum Pengawas Madrasah di tingkat kabupaten/kota, gabungan kabupaten/kota, atau provinsi.
  7. Pembina adalah pengawas dan kepala madrasah yang membina KKG, MGMP, dan MGBK di wilayahnya
  8. Organisasi adalah struktur kepengurusan dan legalitas administrasi KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas.
  9. Program adalah rencana kegiatan KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas yang mencakup jangka pendek (1 tahunan) dan jangka menengah (4 tahunan).
  10. Sarana dan prasarana adalah fasilitas fisik untuk menunjang KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas.
  11. Narasumber adalah guru, kepala madrasah, pengawas, widyaiswara, dosen atau praktisi pendidikan yang memiliki kompetensi sebagai pembimbing/tutor/pengajar dalam kegiatan KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas.
  12. Fasilitator adalah pelatih/pembimbing/tutor/pengajar berasal guru dan tenaga kependidikan yang telah mengikuti pelatihan calon pelatih dan dinyatakan lulus dalam pelatihan yang diselenggarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
  13. Admin Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut Admin KKGTK adalah unit pendukung organisasi District Coordinating Unit, Provincial Coordinating Unit, dan Project Management Unit di antaranya bertugas mengelola seleksi, verifikasi, dan pelaporan bantuan kelompok kerja.
  14. Provincial Coordinating Unit yang selanjutnya disebut PCU adalah organisasi pendukung pelaksanaan dan penyelenggaraan Project REP-MEQR yang berkedudukan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  15. District Coordinating Unit yang selanjutnya disebut DCU adalah organisasi pendukung pelaksanaan dan penyelenggaraan Project REP-MEQR yang berkedudukan di Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
  16. Pengarah adalah kepala kantor Kementerian Agama dalam struktur organisasi KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas.
  17. Pembina KKG, MGMP, KKM atau MGBK selanjutnya disebut pembina adalah pengawas atau kepala madrasah yang ditetapkan sebagai Pembina dalam struktur organisasi KKG, MGMP, dan MGBK.
  18. Pembiayaan adalah dana yang digunakan untuk kegiatan KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas.
  19. Penjaminan mutu adalah sistem yang menjaminan kualitas pada perencanaan, proses pelaksanaan, dan evaluasi tindak lanjut peningkatan mutu pada program KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas dengan standar yang ditetapkan.

C. Tujuan

Juknis disusun sebagai acuan teknis bagi kelompok guru dan tenaga kependidikan madrasah penerima bantuan dalam melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Kelompok Kerja yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan tahun anggaran 2022.

D. Sasaran

Sasaran Juknis bantuan kelompok kerja tahun anggaran 2022 ini meliputi:
  • Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah/PMU;
  • Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/PCU;
  • Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota/DCU;
  • Kelompok Kerja penerima bantuan (KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas) madrasah;
  • Dan pemangku kepentingan lainnya.

E. Persyaratan Penerima Bantuan

KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas calon penerima bantuan wajib memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Memiliki Surat Keputusan (SK) tentang penetapan kepengurusan dan keanggotaan kelompok kerja dari kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan atau berdasarkan akta notaris yang telah didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM, yang selanjutnya didaftarkan di Aplikasi KKGTK;

2. Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);

3. Memiliki struktur organisasi yang lengkap, dan atau sekurang-kurangnya terdiri dari Pembina, Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Bidang;

4. Memiliki keanggotaan minimal 15 orang dan maksimal 30 orang untuk KKG dan MGMP;

5. Memiliki keanggotaan minimal 15 orang dan tidak lebih dari 30 orang untuk MGBK kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota;

6. Memiliki keanggotaan minimal 10 orang dan tidak lebih dari 30 untuk KKM;

7. Memiliki keanggotaan minimal 10 orang untuk Pokjawas Kabupaten/Kota/provinsi;

8. Untuk daerah tertentu (3T) dan daerah terpencil lainnya memiliki ketentuan keanggotaan sebagai berikut:
  • Memiliki keanggotaan minimal 10 orang untuk KKG di tingkat Kecamatan/Kabupaten/Kota atau gabungan Kecamatan/ Kabupaten/kota.
  • Memiliki keanggotaan Minimal 10 orang untuk MGMP dan MGBK di tingkat Kabupaten atau gabungan Kabupaten.
  • Memiliki keanggotaan Minimal 10 orang untuk KKM dan POKJAWAS di tingkat Kabupaten atau gabungan Kabupaten.
9. Anggota kelompok kerja tercatat di SIMPATIKA (System Informasi Manajemen Pendidik Dan Tenaga Kependidikan) Kementerian Agama Republik Indonesia;

10. Memiliki rencana program kerja empat tahun ke depan;

11. Kelompok kerja penerima bantuan adalah kelompok kerja yang aktif selama satu tahun terakhir.


Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan segala urusan امين امين يا الله


Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Channel Youtube Yayasan Arraihan Belalau silahkan kunjungi di KLIK DISINI

Selengkapnya untuk download Juknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022 bisa klik tombol dibawah ini. DOWNLOAD DISINI


Bantuan pada Subdit Pendidikan Al-Qur'an Tahun 2022 7

Bantuan pada Subdit Pendidikan Al-Qur'an Tahun 2022 


Dengan hormat, bahwa dalam rangka peningkatan mutu dan layanan Pendidikan Al-Qur'an Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada tahun anggaran 2022 akan menyalurkan beberapa bantuan sebagai berikut:

Jenis Bantuan

  1. Bantuan Afirmasi Pendidikan Al-Qur'an Inklusi
  2. Bantuan Beasiswa Santri Tahfidz Al-Quran
  3. Bantuan Lembaga Pendidikan Al-Qur'an Model
  4. Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar LPQ pada daerah 3T
  5. Bantuan Insentif Guru Pendidikan Al-Qur'an di Daerah 3 T

Pengajuan Permohonan : 

Jum'at, 29 April 2022 - Jum'at, 20 Mei 2022

Aplikasi bantuan

  1. Jenis bantuan a, b, c, dan d; melalui Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren: https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan
  2. Jenis bantuan e melalui Sistem Informasi Ketenagaan Pesantren: http://sikap.kemenag.go.id/ 

Verifikasi dan Seleksi

Senin, 23 Mei 2022-Jum'at, 11 Juni 2022

Pengumuman penerima bantuan

Selasa, 14 Juni 2022 - Jum'at, 17 Juni 2022 

PencairanBantuan

Rabu, 15 Juni 2022- Jum'at, 24 Juni 2022 

Realisasi Anggaran

Senin, 4 Juli 2022 Jum'at, 30 September 2022

Monitoring realisasi bantuan dan pelaporan

Senin, 3 Oktober 2022 - Jum'at, 25 November 2022

Batas Pelaporan

Jum'at, 28 Oktober 2022

Untuk informasi lebih rinci dapat menghubungi nomor whatsapp 081315013903 dan 08119842202.


Demikian informasi bantuan ini disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya disampaikan terima kasih.

LIHAT JUGA:

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan segala urusan امين امين يا الله


Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Channel Youtube Yayasan Arraihan Belalau silahkan kunjungi di KLIK DISINI

Klik Disini Juknis Bantuan TPQ

Klik Disini Aplikasi Pengolah NILAI

Keputusan Dirjen Pendis No. 2047 Tentang Juknis Penulisan Blangko Ijazah Tahun Pelajaran 2021/2022

Keputusan Dirjen Pendis No. 2047 Tentang Juknis Penulisan Blangko Ijazah Tahun Pelajaran 2021/2022


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Ijazah merupakan dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan. Karena itu, kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan.

Ijazah Raudhatul Athfal (RA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada RA dan dinyatakan tamat belajar dari satuan pendidikan RA.

Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MI dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MI.

Ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MTs dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MTs.

Ijazah Madrasah Aliyah (MA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MA dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MA.

Ijazah Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MAK dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MAK.

B. Tujuan

Petunjuk Teknis ini dibuat dengan tujuan sebagai panduan bagi madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penulisan blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022, agar terhindar dari kesalahan dalam penulisan blangko ijazah.

C. Ruang Lingkup

Petunjuk Teknis ini memuat petunjuk umum dan petunjuk khusus penulisan blanko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022

D. Sasaran

Sasaran petunjuk teknis ini adalah satuan pendidikan Madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penulisan blangko Ijazah Madrasah.

E. Pengertian

Ijazah Madrasah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah tamat belajar atau lulus dari Madrasah.

Download Juknis Penulisan Blangko Ijazah RA,MI,MTs,MA dan MAK Tahun 2022


Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan segala urusan امين امين يا الله


Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Channel Youtube Yayasan Arraihan Belalau silahkan kunjungi di KLIK DISINI

Selanjutnya untuk download Keputusan Dirjen Pendis No. 2047 Tentang Juknis Penulisan Blangko Ijazah Tahun Pelajaran 2021/2022 bisa klik dibawah ini.

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat Minggu 27 Oktober 2024 yayasanarraihanbelalau.blogspot.com - Kader Pen...