Juknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022
A. Latar Belakang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional. Hal ini dikuatkan kembali dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah 74 Tahun 2008 tentang Guru dimana sebutkan bahwa profesi guru merupakan profesi yang memiliki standar kompetensi tertentu.
Untuk kepala sekolah/madrasah, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah. Kedua peraturan tersebut mensyaratkan adanya kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala madrasah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Demikian juga terkait dengan pengawas, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standard Pengawas Sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah yang mensyaratkan standar kompetensi pengawas agar pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya dapat berjalan dengan baik.
Dalam kaitan dengan beberapa peraturan di atas, pemerintah juga menyiapkan perangkat regulasi yang menjamin pemenuhan kewajiban dan hak jabatan guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Secara khusus, Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun2018 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru merumuskan strategi, tahapan, dan standar pelaksanaan peningkatan kompetensi guru madrasah. Semua Peraturan ini menegaskan pentingnya Program Keprofesian Berkelanjutan dalam upaya meningkatkan kompetensi guru, kepala madrasah, dan pengawas madrasah dalam menjamin layanan pendidikan yang berkualitas.
Secara umum, dari hasil asesmen kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama menunjukkan hasil rerata capaian kompetensi guru kelas dan guru mata pelajaran UN adalah 44,9. Populasi guru non PNS jauh lebih tinggi dari guru PNS di madrasah, namun dalam kompetensinya, guru PNS memiliki kapasitas yang lebih tinggi mayoritas populasi guru madrasah. Terdapat perbedaan yang cukup besar pada rata-rata nilai kompetensi guru PNS dengan non PNS. Hal ini menunjukkan bahwa penguatan guru perlu diarahkan secara khusus untuk peningkatan guru- guru yang berstatus non-PNS.
Pencapaian kompetensi guru berdasarkan jenis kelamin tidak banyak perbedaan. Guru non PNS perempuan sedikit lebih tinggi pada awal pengabdian mereka di madrasah, dan guru non PNS laki-laki sedikit lebih tinggi pada periode menuju usia pensiun. Guru PNS laki-laki memiliki kompetensi lebih tinggi dibanding guru PNS perempuan dan semakin meningkat perbedaannya seiring dengan bertambahnya usia. Beban ganda (double burden) pada guru perempuan jauh lebih terlihat pada kelompok guru PNS.
Salah satu prioritas Rencana Strategis Kementerian Agama dalam meningkatkan mutu Pendidikan Islam adalah peningkatan mutu pembelajaran melalui peningkatan mutu guru, kepala madrasah, dan tenaga kependidikan di madrasah. Peningkatan mutu tersebut dilaksanakan melalui skema Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang dilaksanakan melalui implementasi proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform) – yang disingkat REP atau MEQR, yaitu sebuah program investasi Sumber Daya Manusia yang dikembangkan Kementerian Agama yang sumber pendanaannya melalui Pinjaman Luar Negeri Bank Dunia (IBRD Loan No.8992-ID) dari tahun 2020 sampai dengan 2024.
Program ini terdiri atas empat komponen yang ditujukan untuk meningkatkan hasil belajar siswa dan sistem pengelolaan pendidikan melalui peningkatan komptensi guru dan tenaga kependidikan di Kementerian Agama. Program dilaksanakan di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Komponen 3 fokus kepada kebijakan dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah. Peningkatan akses terhadap pelatihan yang bermutu memungkinkan terjadinya peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan.
Untuk meningkatkan kompetensi guru dan tenaga kependidikan, Komponen 3 fokus pada penguatan dan perluasan akses kegiatan bagi kelompok kerja melalui pemberian bantuan dan pengembangan modul pelatihan. Pemberian bantuan kepada kelompok kerja digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
Strategi peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan pada Direktorat GTK madrasah Kementerian Agama memutuskan untuk memperkuat peran KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan POKJAWAS, dengan membangun komunitas belajar guru yang paling dekat dengan tempat kerja mereka. Berdasarkan strategi tersebut, maka pihak Direktorat menyusun petunjuk teknis, selanjutnya disebut Juknis, pemberian bantuan Pemberdayaan KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan POKJAWAS guna memberi arah pengembangan, inisiatif, dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan pengembangan kompetensi secara sistematis dan berkelanjutan dalam wadah guru dan tenaga kependidikan.
B. Pengertian Umum
Dalam Petunjuk teknis ini yang dimaksud dengan:
- Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru yang selanjutnya disebut PKB adalah pengembangan kompetensi bagi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, dan berkelanjutan.
- Kelompok Kerja Guru yang selanjutnya disebut KKG adalah wadah kolektif guru dalam PKB bagi guru Madrasah Ibtidaiyah di tingkat satuan pendidikan madrasah, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
- Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang selanjutnya disebut MGMP adalah wadah kolektif guru dalam PKB bagi guru mata pelajaran pada Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan di tingkat satuan pendidikan madrasah, kabupaten/kota, dan provinsi.
- Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling yang selanjutnya disebut MGBK adalah wadah kolektif guru dalam PKB bagi guru Bimbingan dan Konseling pada Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan di tingkat satuan pendidikan madrasah, kabupaten/kota, dan provinsi.
- Kelompok Kerja Madrasah yang selanjutnya disebut KKM adalah forum Kepala Madrasah di tingkat kecamatan atau kelompok kecamatan, kabupaten/kota, gabungan kabupaten/kota atau provinsi.
- Kelompok Kerja Pengawas yang selanjutnya disebut Pokjawas adalah forum Pengawas Madrasah di tingkat kabupaten/kota, gabungan kabupaten/kota, atau provinsi.
- Pembina adalah pengawas dan kepala madrasah yang membina KKG, MGMP, dan MGBK di wilayahnya
- Organisasi adalah struktur kepengurusan dan legalitas administrasi KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas.
- Program adalah rencana kegiatan KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas yang mencakup jangka pendek (1 tahunan) dan jangka menengah (4 tahunan).
- Sarana dan prasarana adalah fasilitas fisik untuk menunjang KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas.
- Narasumber adalah guru, kepala madrasah, pengawas, widyaiswara, dosen atau praktisi pendidikan yang memiliki kompetensi sebagai pembimbing/tutor/pengajar dalam kegiatan KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas.
- Fasilitator adalah pelatih/pembimbing/tutor/pengajar berasal guru dan tenaga kependidikan yang telah mengikuti pelatihan calon pelatih dan dinyatakan lulus dalam pelatihan yang diselenggarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
- Admin Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut Admin KKGTK adalah unit pendukung organisasi District Coordinating Unit, Provincial Coordinating Unit, dan Project Management Unit di antaranya bertugas mengelola seleksi, verifikasi, dan pelaporan bantuan kelompok kerja.
- Provincial Coordinating Unit yang selanjutnya disebut PCU adalah organisasi pendukung pelaksanaan dan penyelenggaraan Project REP-MEQR yang berkedudukan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
- District Coordinating Unit yang selanjutnya disebut DCU adalah organisasi pendukung pelaksanaan dan penyelenggaraan Project REP-MEQR yang berkedudukan di Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
- Pengarah adalah kepala kantor Kementerian Agama dalam struktur organisasi KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas.
- Pembina KKG, MGMP, KKM atau MGBK selanjutnya disebut pembina adalah pengawas atau kepala madrasah yang ditetapkan sebagai Pembina dalam struktur organisasi KKG, MGMP, dan MGBK.
- Pembiayaan adalah dana yang digunakan untuk kegiatan KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas.
- Penjaminan mutu adalah sistem yang menjaminan kualitas pada perencanaan, proses pelaksanaan, dan evaluasi tindak lanjut peningkatan mutu pada program KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas dengan standar yang ditetapkan.
C. Tujuan
Juknis disusun sebagai acuan teknis bagi kelompok guru dan tenaga kependidikan madrasah penerima bantuan dalam melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Kelompok Kerja yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan tahun anggaran 2022.
D. Sasaran
Sasaran Juknis bantuan kelompok kerja tahun anggaran 2022 ini meliputi:
- Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah/PMU;
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/PCU;
- Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota/DCU;
- Kelompok Kerja penerima bantuan (KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas) madrasah;
- Dan pemangku kepentingan lainnya.
E. Persyaratan Penerima Bantuan
KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas calon penerima bantuan wajib memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Memiliki Surat Keputusan (SK) tentang penetapan kepengurusan dan keanggotaan kelompok kerja dari kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan atau berdasarkan akta notaris yang telah didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM, yang selanjutnya didaftarkan di Aplikasi KKGTK;
2. Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
3. Memiliki struktur organisasi yang lengkap, dan atau sekurang-kurangnya terdiri dari Pembina, Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Bidang;
4. Memiliki keanggotaan minimal 15 orang dan maksimal 30 orang untuk KKG dan MGMP;
5. Memiliki keanggotaan minimal 15 orang dan tidak lebih dari 30 orang untuk MGBK kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota;
6. Memiliki keanggotaan minimal 10 orang dan tidak lebih dari 30 untuk KKM;
7. Memiliki keanggotaan minimal 10 orang untuk Pokjawas Kabupaten/Kota/provinsi;
8. Untuk daerah tertentu (3T) dan daerah terpencil lainnya memiliki ketentuan keanggotaan sebagai berikut:
- Memiliki keanggotaan minimal 10 orang untuk KKG di tingkat Kecamatan/Kabupaten/Kota atau gabungan Kecamatan/ Kabupaten/kota.
- Memiliki keanggotaan Minimal 10 orang untuk MGMP dan MGBK di tingkat Kabupaten atau gabungan Kabupaten.
- Memiliki keanggotaan Minimal 10 orang untuk KKM dan POKJAWAS di tingkat Kabupaten atau gabungan Kabupaten.
9. Anggota kelompok kerja tercatat di SIMPATIKA (System Informasi Manajemen Pendidik Dan Tenaga Kependidikan) Kementerian Agama Republik Indonesia;
10. Memiliki rencana program kerja empat tahun ke depan;
11. Kelompok kerja penerima bantuan adalah kelompok kerja yang aktif selama satu tahun terakhir.
Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Channel Youtube Yayasan Arraihan Belalau silahkan kunjungi di KLIK DISINI
Selengkapnya untuk download Juknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022 bisa klik tombol dibawah ini. DOWNLOAD DISINI