Sabtu, 10 September 2022

Pedoman Pendaftaran Program Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Tahap I Tahun 2022

Pedoman Pendaftaran Program Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Tahap I Tahun 2022


A. Latar Belakang

Pengembangan kualitas sumber daya manusia merupakan salah satu program prioritas Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Kementerian Agama juga memberikan perhatian penting pada program pengembangan kualitas SDM secara berkelanjutan dalam rangka mendukung target Rencana Strategis Kementerian Agama 2020-2024, terutama dalam bidang peningkatan SDM bidang pendidikan agama dan keagamaan.

LIHAT JUGA:

Dalam rangka mendukung tujuan di atas, Kementerian Agama bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan melaksanakan Program Peningkatan Kapasitas SDM melalui Program Kolaborasi Pendanaan Beasiswa Kementerian Agama. Kerja sama ini terhitung mulai tahun 2022 berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara LPDP dan Kementerian Agama tentang Program Pendanaan Beasiswa Kementerian Agama. Secara umum Program Kolaborasi Beasiswa ini bertujuan untuk membiayai Program Gelar (Degree Program) dan Program Non-Gelar (Non-Degree Program).

B. Dasar Hukum

Pelaksanaan Program Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit didasarkan pada:

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

Lihat Juga PERIORITAS PPPK P3K KEMENAG BAHAS BERSAMA DIRJEN GTK

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6);

5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63);

6. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);

LIHAT JUGA:

7. Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi Investasi Pemerintah di Bidang Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 272);

8. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.01/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 444);

10. Keputusan Dewan Penyantun Nomor KEP-1/DP-DAP/2021 tanggal 7 Mei 2021 tentang Kebijakan Dewan Penyantun Dana Abadi Pendidikan.

11. Peraturan Direktur Utama LPDP Nomor PER-39/LPDP/2021 tentang Pedoman Pendanaan Beasiswa pada Kementerian / Lembaga lain oleh LPDP.

12. Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 895/SJ/HM.01/03/2022 tanggal 4 Maret 2022 hal Pengajuan Tahap I Alokasi Anggaran Hasil Kelolaan Dana Abadi Pendidikan Tahun 2022.

13. Surat Direktur Utama LPDP Nomor S-11/LPDP/2022 tanggal 11 Januari 2022 hal Penyampaian Alokasi Anggaran Hasil Kelolaan Dana Abadi Pendidikan Tahun 2022.

LIHAT JUGA:

TERBARU 🛑CARA MEMPERBAIKI DATA PADA SIMPATIKA

CARA MENDAFTAR PPG SERTIFIKASI GURU

TIPS MENDIDIK ANAK MENURUT SUNNAH OLEH HABIB NOVEL

CARA SUNNAH MINUM AIR DAN MANFAATNYA

14. Perjanjian Kerja Sama antara Lembaga Pengelola Dana Pendidikan Kementerian Keuangan dan Kementerian Agama Nomor: PRJ-27/LPDP/2022 dan Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Program Pendanaan Beasiswa Kementerian Agama.

C. Tujuan

Program Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) bertujuan untuk:

1. meningkatkan kualitas SDM di lingkungan Kementerian Agama melalui Program Gelar (Degree Program) untuk mendukung percepatan target Pembangunan Nasional;

2. membiayai Program Gelar (Degree Program) pada jenjang studi S1, S2, dan S3 baik di dalam maupun luar negeri bagi dosen, guru, siswa, pegawai, dan pemangku kepentingan di lingkungan Kementerian Agama yang memenuhi persyaratan;

3. mengoptimalkan pemanfaatan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) melalui pemberian beasiswa bergelar untuk jenjang pendidikan S1, S2 dan S3 bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan di perguruan tinggi terbaik di dalam negeri atau luar negeri.

D. Jenis Beasiswa Program Gelar

Rincian Beasiswa Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Tahun 2022 terdiri dari:

Jenis Beasiswa Program Gelar

Lihat Juga

PERIORITAS PPPK P3K KEMENAG BAHAS BERSAMA DIRJEN GTK 



LIHAT JUGA:

TERBARU 🛑CARA MEMPERBAIKI DATA PADA SIMPATIKA

CARA MENDAFTAR PPG SERTIFIKASI GURU

TIPS MENDIDIK ANAK MENURUT SUNNAH OLEH HABIB NOVEL

CARA SUNNAH MINUM AIR DAN MANFAATNYA



LIHAT JUGA:

ANK SUPIR ANGKOT JADI POLISI TERBAIK

ANAK TUKANG GORENGAN JADI TENTARA TNI

🛑DAHSYATNYA DOA SEORANG IBU


LIHAT JUGA:

SOSIALISASI UP BAGI GURU SETTIFIKASI PPG DALJAB

SOSIALISASI PRE TEST PPG DALAM JABATAN

♦️AMALAN DALAM ADZAN HABIB SYECH

📌TATA CARA WUDHU 


LIHAT JUGA:

DOA YANG AKAN MEMBUAT KITA DIKEJAR REJEKI

FILOSOFI DIBALIK LOGO KEMERDEKAAN RI TAHUN 2022

FAREL PRAYOGA GOYANG ISTANA... 🛑OJO DIBANDINGKE

DO'A MAKNA SESUNGGUHNYA


LIHAT JUGA

BEASISWA GURU PAI DAN KEAGAMAAN

CARA REGISTRASI DAFTAR PELATIHAN DIWEB PINTAR KEMENAG

CARA MUDAH CEPAT CETAK KARTU ASN BKN






LIHAT JUGA:

LIHAT JUGA:





Lihat Juga:
Lafadz NIAT BERQURBAN Beserta ARAB + ARRINYA

Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE dan SUBSCRIBE Channel Youtube. Silahkan kunjungi KLIK DISINI

Selengkapnya untuk download Pedoman Pendaftaran Program Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Tahap I Tahun 2022 bisa klik tombol dibawah ini.

Anda Pengguna WhatsApp? Ketahuilah 7 Fitur Barunya

Anda Pengguna WhatsApp? Ketahuilah 7 Fitur Barunya

Apakah Anda pengguna WhatsApp? Jika Anda selama ini menggunakan WhatsApp atau sering disebut WA, maka Anda harus tahu bahwa saat ini ada beberapa perubahan tambahan fasilitas atau fitur yang bisa digunakan untuk para pengguna dalam bermedia sosial.


Lihat Juga: Twibbon MTQ XXIX Tahun 2022 


Fasilitas ini bisa Anda gunakan setelah Anda memperbaharui WA dengan update terbaru. 


LIHAT JUGA:

TERBARU 🛑CARA MEMPERBAIKI DATA PADA SIMPATIKA

CARA MENDAFTAR PPG SERTIFIKASI GURU

TIPS MENDIDIK ANAK MENURUT SUNNAH OLEH HABIB NOVEL

CARA SUNNAH MINUM AIR DAN MANFAATNYA


1.    Admin Lebih ‘Berkuasa’
Jika dulu admin memiliki kebebasan untuk memasukkan dan mengeluarkan anggota grup, pada fitur kali ini, WA memberikan kesempatan dan keleluasaan admin grup untuk menghapus pesan yang dinilai tidak tepat yang diunggah oleh anggota grup. Fitur ini dinanti-nanti oleh para admin karena memliliki ‘kekuasaan’ lebih. Pasalnya, selama ini ketika ada postingan (unggahan) yang membuat ‘heboh’ grup, postingan tersebut tudak bisa dihapus kecuali oleh sang pengunggah.


Itupun dalam jangka waktu yang tidak lama. Artinya, ketika sang pengunggah tidak langsung menghapusnya, maka postingan tersebut tidak bisa dihapus. Dengan fitur ini, Admin ‘berkuasa’ untuk menghapus postingan yang tidak tepat, semisal tidak sesuai tema grup atau postingan yang dinilai tidak sopan dan bisa menimbulkan kegaduhan.


2.    Bisa kirim pesan tanpa simpan nomor
Kemudahan lain yang diberikan oleh WA adalah kemampuan untuk mengirim pesan kepada nomor yang belum disimpan. Biasanya, jika pengguna akan mengirim pesan WA kepada seseorang, maka ia harus menyimpan nomor yang dikirim.


Namun, saat ini pengguna tak perlu lagi menyimpannya. Saat ini pengguna akan mendapatkan sejumlah pilihan saat mengklik nomor yang dikirimkan dari WhatsApp.


LIHAT JUGA

BEASISWA GURU PAI DAN KEAGAMAAN

CARA REGISTRASI DAFTAR PELATIHAN DIWEB PINTAR KEMENAG

CARA MUDAH CEPAT CETAK KARTU ASN BKN


Melalui pilihan tersebut, pengguna bisa memanfaatkan fitur yang muncul seperti mengirim pesan, melakukan panggilan, dan menambahkan ke kontak.


3.    Bisa kirim file lebih dari 2 GB
Sebelumnya, WA memberikan fitur pengiriman file 100 MB untuk memastikan kualitas file yang dikirim baik. Semisal file foto bisa dengan ukuran asli untuk diunduh orang yang dikirim. Namun, ketika kirim file yang lebih besar seperti file video dan sejenisnya dengan kapasitas besar, file tersebut tidak bisa terkirim atau video yang dikirim terpotong.

 

Namun saat ini, pengguna diberikan tambahan fitur WA yakni bisa mengirim file atau dokumen maksimal 2 GB. Ukuran ini tentu sangat membantu para pengguna. Sebab, sudah bisa mengirim file berukuran 20 kali lipat lebih besar dari sebelumnya. 


5.    Bisa ‘membisukan’ anggota saat menelpon dalam grup
Jika sebelumnya hanya peserta panggilan grup atau group call yang bisa membisukan suara, saat ini pengguna WA bisa membisukan suara pengguna lain. Fitur ini telah hadir pada WhatsApp Android dengan versi 2.22.17.76 dan WhatsApp iOS versi 22.18.76.


Adapun cara untuk membisukan, pengguna cukup mengetuk dan menahan kolom dari anggota grup yang ingin dibisukan. Setelah itu muncul pilihan mute atau message nama kontak. Jika ingin membisukan cukup tekan mute. Dipastikan suara yang bersangkutan tidak muncul di grup.


LIHAT JUGA:

SOSIALISASI UP BAGI GURU SETTIFIKASI PPG DALJAB

SOSIALISASI PRE TEST PPG DALAM JABATAN


6.    Bisa lihat khusus pesan-pesan yang belum dibaca
Kini pengguna juga bisa melihat khusus pesan mana saja yang belum sempat dibaca. Fitur ini bisa digunakan pada WhatsApp Android versi 2.222.17.76. Di versi ini akan muncul pilihan menu ‘Belum dibaca’ yang diberikan khusus untuk melihat pesan yang belum dibaca. Jika Anda ingin menikmati fasilitas ini, Anda bisa mengklik kolom ‘pencarian’ dan pilih ‘belum dibaca’, kemudian akan muncul pesan-pesan yang dibaca.


7.    Bisa keluar grup diam-diam
WA juga memberikan fitur bagi para pengguna untuk keluar grup secara diam-diam. Biasanya, ketika ada anggota grup keluar, maka akan meninggalkan jejak pesan ‘left grup’. Sehingga sering terjadi prasangka-prasangka negatif dan pertanyaan dari anggota grup lainnya. Namun, untuk fitur ini WA secara bertahap memberikannya alias belum memberikannya ke semua versi.


Lihat Juga

PERIORITAS PPPK P3K KEMENAG BAHAS BERSAMA DIRJEN GTK


Dengan belum semua versi menikmati fasilitas ini, pengguna tidak sepenuhnya bisa menghilangkan jejak ketika keluar grup. Pengguna lain masih tetap bisa melacak status pengguna yang keluar dari menu ‘view past participants’.


Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Musthofa Asrori


4.    Lebih lama waktu menghapus pesan
Kini pengguna WA memiliki waktu yang cukup lama untuk bisa menghapus pesan yang sudah dikirimkan baik langsung ke pengguna lain maupun ke grup. Dulu, pengguna hanya memiliki waktu sekitar 1 jam untuk menghapus pesan. Jika lebih dari itu, maka pesan tersebut tidak bisa dihapus. Namun, saat ini pengguna memiliki waktu 60 jam atau 2 hari 12 jam.


Ketika menghapus pesan jangan lupa untuk memilih ‘delete for everyone’, sehingga pesan yang terkirim akan terhapus di tempat pengguna lainnya.

Lihat Juga

PERIORITAS PPPK P3K KEMENAG BAHAS BERSAMA DIRJEN GTK 



LIHAT JUGA:

TERBARU 🛑CARA MEMPERBAIKI DATA PADA SIMPATIKA

CARA MENDAFTAR PPG SERTIFIKASI GURU

TIPS MENDIDIK ANAK MENURUT SUNNAH OLEH HABIB NOVEL

CARA SUNNAH MINUM AIR DAN MANFAATNYA



LIHAT JUGA:

ANK SUPIR ANGKOT JADI POLISI TERBAIK

ANAK TUKANG GORENGAN JADI TENTARA TNI

🛑DAHSYATNYA DOA SEORANG IBU


LIHAT JUGA:

SOSIALISASI UP BAGI GURU SETTIFIKASI PPG DALJAB

SOSIALISASI PRE TEST PPG DALAM JABATAN

♦️AMALAN DALAM ADZAN HABIB SYECH

📌TATA CARA WUDHU 


LIHAT JUGA:

DOA YANG AKAN MEMBUAT KITA DIKEJAR REJEKI

FILOSOFI DIBALIK LOGO KEMERDEKAAN RI TAHUN 2022

FAREL PRAYOGA GOYANG ISTANA... 🛑OJO DIBANDINGKE

DO'A MAKNA SESUNGGUHNYA


LIHAT JUGA

BEASISWA GURU PAI DAN KEAGAMAAN

CARA REGISTRASI DAFTAR PELATIHAN DIWEB PINTAR KEMENAG

CARA MUDAH CEPAT CETAK KARTU ASN BKN






LIHAT JUGA:

LIHAT JUGA:





Lihat Juga:
Lafadz NIAT BERQURBAN Beserta ARAB + ARRINYA

Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE dan SUBSCRIBE Channel Youtube. Silahkan kunjungi KLIK DISINI


Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat Minggu 27 Oktober 2024 yayasanarraihanbelalau.blogspot.com - Kader Pen...