Kemenag Perkuat Regulasi Pendidikan Profesi dan Tunjangannya
Kementerian Agama berkomitmen untuk terus mencetak tenaga pendidik madrasah yang profesional, bahagia, dan sejahtera serta memiliki paham moderat (dalam beragama dan berbangsa). Demikian disampaikan oleh selaku Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain secara daring (dalam jaringan) pada Koordinasi Penguatan Regulasi Pendidikan Profesi di Palembang.
Zain mengungkapkan guru profesional adalah pendidik yang berintegritas, expert pada bidangnya dan memiliki skills (digital mindset). Untuk mewujudkan hal tersebut, implementasi program Pendidikan profesi guru (PPG) harus terus dioptimalisasi melalui perangkat regulasi yang kuat.
Kemenag menargetkan akhir tahun ini regulasi yang secara khusus mengatur PPG melalui Prajabatan bisa segera tuntas, sehingga tahun depan PPG Madrasah Prajabatan bisa terlaksana.
|
Kemenag Perkuat Regulasi Pendidikan Profesi dan Tunjangannya
Zain meyakini bahwa PPG Prajabatan memiliki signifikansi sebagai solusi untuk menjawab masalah krusial profesionalisme dan paham moderat bagi guru madrasah yang MODIIS (Moderat,, Inovatif, Inspiratif, dan Transformatif).
“Kemenag membutuhkan New Teacher dengan kesadaran baru untuk memecahkan problem-problem kebangsaan dan kekinian. New Teacher harus hadir untuk menyapa generasi milenial yang memiliki ketangkasan global.
Di akhir materi, Zain berharap dengan hadirnya perangkat regulasi PPG Prajabatan yang telah beberapa kali dilakukan uji publik ini bisa segera difollow up dengan baik oleh Direktorat terkait dan LPTK Penyelenggara PPG meliputi penyusunan modul, soal, dan RPS PPG serta platform pembelajaran berbasis LMS yang berkualitas.
“Tim Efektif PPG Prajabatan akan segera dibentuk untuk memaksimalkan efektfitas terhadap pelaksanaan PPG Prajabatan ini.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Panitia Nasional PPG Kementerian Agama, Mustofa Fahmi mengatakan sudah saatnya Kementerian Agama melaksanakan PPG Prajabatan. Perangkat regulasi PPG Prajabatan sebenarnya sudah disusun sejak awal tahun 2021 dan telah beberapa kali dilakukan uji publik sekaligus penyempurnaan sejak awal tahun 2022 sampai saat ini.
Fahmi menjelaskan, pelaksanaan PPG Prajabatan dalam praktiknya memang tidak bisa dianggap mudah, sangat jauh berbeda dengan PPG Dalam Jabatan. “Oleh karena itu, kesiapan dan dukungan banyak pihak mutlak diperlukan, termasuk dalam hal pengalokasian anggaran yang secara khusus akan mengawal optimalisasi pelaksanaan PPG Prajabatan ini.
Tantangan dan harapan atas terlaksananya PPG Prajabatan sangat kompleks, lanjut Fahmi, sehingga diharapkan mampu menjadi wasilah dalam menyempurnakan peningkatan kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian bagi pendidik di satuan Pendidikan binaan Kementerian Agama.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Ketua Prodi PPG PTKIN se-Indonesia. Bersamaan hadir juga Tim Penyusun Regulasi Tunjangan Profesi yang terdiri dari perwakilan Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam, Kanwil Kemenag Provinsi, unsur guru dan tenaga kependidikan madrasah. |