Minggu, 07 April 2024

POS Pedoman Penyelenggaraan Survey Lingkungan Belajar PAUD Tahun 2024

POS Pedoman Penyelenggaraan Survey Lingkungan Belajar PAUD Tahun 2024

POS Pedoman Penyelenggaraan Survey Lingkungan Belajar PAUD Tahun 2024

POS Pedoman Penyelenggaraan Survey Lingkungan Belajar PAUD Tahun 2024


A. Latar Belakang

Peningkatan pemerataan kesempatan pendidikan dan peningkatan mutu pendidikan termasuk anak usia dini merupakan tugas dan tanggung jawab dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Upaya peningkatan mutu tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek RI) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan Oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Evaluasi sistem pendidikan merupakan evaluasi terhadap layanan pendidikan, kinerja satuan pendidikan, dan program pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dalam rangka pemenuhan standar nasional pendidikan sebagai proses pengendalian, penjaminan, penetapan, dan peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan. Permendikbudristek Nomor 9 Tahun 2022 menyebutkan bahwa dalam rangka mengevaluasi sistem pendidikan oleh pemerintah pusat terhadap pendidikan anak usia dini perlu dilakukan survei lingkungan belajar pendidikan anak usia dini.

B. Tujuan

Pedoman Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini ini disusun sebagai acuan bagi Kementerian, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Pendidikan Anak Usia Dini Belajar.

C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Pedoman Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini meliputi:
  • Pendahuluan;
  • Persiapan Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini;
  • Pelaksanaan Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini; dan
  • Pengolahan dan Pelaporan Hasil Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini.

D. Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tenlang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 66761; sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
  • Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
  • Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 ter,tang Asesmen Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 832);
  • Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2027 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
  • Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan;

E. Ketentuan Umum

Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat Sulingiar PAUD adalah salah satu bentuk evaluasi sistem pendidikan oleh Kementerian pada jenjang pendidikan anak usia dini untuk mengukur kuaiitas proses pembelajaran dan proses pengelolaan yang menunjang pembelajaran pada satuan PAUD secara daring.

Pelaksana Sulingjar PAUD adalah lembaga/pihak yang bertugas dan bertanggung jawab meiaksanakan kebijakan teknis Sulinglar PAUD pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, satuan pendidikan, dan sekolah Indonesia di luar negeri.

Satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut satuan PAUD adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada anak usia dini.

Satuan PAUD Peserta Sulingiar adalah Taman Kanak-kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), Satuan PAUD Sejenis (SPS), Satuan Pendidikan Kerjasama TK (SPK TK), Satuan Pendidikan Kerjasama KB (SPK KB), Taman Kanakkanak Luar Biasa (TKLB), PAUD PKBM, Taman Seminari, PAUDQ, Pratama Widya Pasraman (Pratama WP), Nava Dhammasekha, PAUD/TK di luar negeri.

Satuan Pendidikan Kerjasama yang selanjutnya disebut SPK, adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan Indonesia (LPI) pada jalur formal dan non formal yang sesuai dengan ketentuan perundangundangan.

Sekolah Indonesia Luar Negeri jrang selanjutnya disingkat SILN adalah satuan pendidikan pada jalur formal yang diselenggarakan di luar negeri, yang dapat diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat Indonesia.

Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.

Operator adalah petugas yang mempunyai kewenangan untuk menangani aspek teknis aplikasi dan pelaksanaan Sulingiar di satuan PAUD.

Instrumen Sulingjar adalah seperangkat butir pertanyaan dalam bentuk digital yang harus dijaga keamanan dan kerahasiaannya.

Pemerintah Pusat yang seianjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Dapodik adalah pangkalan data pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Education Management Infonnation Sgstem yang selanjutnya disebut EMIS adalah pangkalan data kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Agama.

Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

PELAKSANAAN SURVEI LINGKUNGAN BELAJAR
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik PAUD mengisi Sulingjar pada laman https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id/ sesuai dengan jadwal pada pengumuman.

PELAKSANAAN SURVEI LINGKUNGAN BELAJAR
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

A. Persiapan Pelaksanaan

Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik PAUD mengisi Sulingjar pada laman https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id/ sesuai dengan jadwal pada pengumuman. Persiapan Pelaksanaan

Operator Satuan PAUD memastikan bahwa Satuan PAUD sudah memiliki akun yang aktif di laman https://sdm.data.kemdikbud.go.id/.

Operator Satuan PAUD memastikan data peserta Sulingjar PAUD untuk kepala Satuan PAUD dan pendidik satuan PAUD merupakan data terbaru dan mutakhir paling lambat 4 (empat) hari sebelum pelaksanaan Sulingjar pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/.

Operator Satuan PAUD dapat melihat daftar peserta Sulingjar kepala Satuan Pendidikan dan pendidik yang mengisi Sulingjar melalui laman https://dashboardslb.kemdikbud.go.id/ selama pelaksanaan pengisian Sulingjar.

Kepala Satuan PAUD dan pendidik yang mempunyai data berbeda dengan daftar peserta Sulingiar dari Kementerian, dapat melakukan konfirmasi kepada operator Satuan PAUD selama periode pengisian.

Operator Satuan PAUD mencetak kartu login untuk kepala Satuan Pendidikan dan pendidik dapat dilakukan paling cepat 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan Sulingjar melalui laman https://dashboardslb.kemdikbud.go.id/.

B. Prosedur Pelaksanaan

Prosedur Pengisian Survei Lingkungan Belajar PAUD untuk kepala satuan dan pendidik PAUD:

Melakukan login menggunakan piranti komputer, laptop, atau gawai (HP/ tablet) yang terkoneksi dengan jaringan internet pada laman https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id/.

Mengisi instrumen Sulingjar sesuai dengan jangka waktu dan jadwal yang telah ditentukan.

Memastikan semua pertanyaan telah dijawab sebelum mengirim jawaban.

C. Pemantauan dan Evaluasi

Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Sulingjar PAUD dilakukan olehPelaksana Tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.

Sahabat Ayo DONASI





LIHAT JUGA:



Lihat Juga: 

Lihat Juga:

LIHAT JUGA:

TERBARU 🛑CARA MEMPERBAIKI DATA PADA SIMPATIKA

CARA MENDAFTAR PPG SERTIFIKASI GURU

TIPS MENDIDIK ANAK MENURUT SUNNAH OLEH HABIB NOVEL

CARA SUNNAH MINUM AIR DAN MANFAATNYA


LIHAT JUGA:

ANK SUPIR ANGKOT JADI POLISI TERBAIK

ANAK TUKANG GORENGAN JADI TENTARA TNI

DAHSYATNYA DOA SEORANG IBU


LIHAT JUGA:

SOSIALISASI UP BAGI GURU SETTIFIKASI PPG DALJAB

SOSIALISASI PRE TEST PPG DALAM JABATAN

AMALAN DALAM ADZAN HABIB SYECH

TATA CARA WUDHU 


LIHAT JUGA:

DOA YANG AKAN MEMBUAT KITA DIKEJAR REJEKI8

FILOSOFI DIBALIK LOGO KEMERDEKAAN RI TAHUN 2022

DO'A MAKNA SESUNGGUHNYA


LIHAT JUGA

BEASISWA GURU PAI DAN KEAGAMAAN

CARA REGISTRASI DAFTAR PELATIHAN DIWEB PINTAR KEMENAG

CARA MUDAH CEPAT CETAK KARTU ASN BKN



LIHAT JUGA:


Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

WhatsApp #SahabatRA/MadrasahIndonesia Klik Disini

WhatsApp #SahabatGURU Klik disini

Telegram Sahabat Yayasan Ar-Raihan Belalau Klik disini

Telegram Info RA/Madrasah Indonesia 1 KLIK DISINI

Telegram Info RA/Madrasah Indonesia 2 KLIK DISINI

Guru Youtuber KLIK DISINI

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE dan SUBSCRIBE Channel Youtube. Silahkan kunjungi KLIK DISINI


Terima Kasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang. Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat. Aamiin.

Selengkapnya tentang POS Pedoman Penyelenggaraan Survey Lingkungan Belajar PAUD Tahun 2024 bisa  DOWNLOAD DISINI 

Jadwal Pelaksanaan Asesmen Nasional Tahun 2024

Jadwal Pelaksanaan Asesmen Nasional Tahun 2024

Jadwal Pelaksanaan Asesmen Nasional Tahun 2024

Jadwal Pelaksanaan Asesmen Nasional Tahun 2024



Nomor :2045/H.H4/SK.01.01/2024                                                                 5 April 2024
Lampiran : Satu berkas
Hal : Jadwal Pelaksanaan Asesmen Nasional Tahun 2024

Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Seluruh Indonesia;
2. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Seluruh Indonesia;
3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia;
4. Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di Luar Negeri;
5. Atase Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Republik Indonesia di Luar Negeri.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional, dengan ini kami sampaikan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 019/H/KP/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional.

Berkenaan dengan hal itu, kami mohon bantuan dan dukungan Saudara untuk:

1. Menyampaikan informasi jadwal Asesmen Nasional tahun 2024 (daftar terlampir) kepada satuan pendidikan di wilayah Saudara;

2. Menyampaikan informasi tentang Asesmen Nasional dan tempat pelaksanaan Asesmen Nasional kepada satuan pendidikan di wilayah hukum Saudara (daftar terlampir) untuk pelaksanaan Asesmen Nasional di luar negeri;

3. Menyampaikan informasi terkait Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Asesmen Nasional dan Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional kepada satuan pendidikan agar mengunduh pedoman tersebut melalui tautan https://pusmendik.kemdikbud.go.id/an/page/download/3.

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami mengucapkan terima kasih.

LAMPIRAN I
TANGGAL PELAKSANAAN ASESMEN NASIONAL 2024

1. Tanggal Pelaksanaan Asesmen Nasional

Tanggal Pelaksanaan Asesmen Nasional

2. Tanggal Pelaksanaan Survei Lingkungan Belajar untuk Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Menengah

Tanggal Pelaksanaan Survei Lingkungan Belajar untuk Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Menengah

3. Jadwal Pelaksanaan Asesmen Nasional Tahun 2024 untuk Peserta Didik

a. Jadwal SMK, MAK, SMA, MA, SMALB, dan yang sederajat

Jadwal SMK, MAK, SMA, MA, SMALB, dan yang sederajat

b. Jadwal Paket C/PKPPS Ulya dan yang sederajat

Jadwal Paket C/PKPPS Ulya dan yang sederajat

c. Jadwal SMP, MTs, SMPLB dan yang sederajat

Jadwal SMP, MTs, SMPLB dan yang sederajat

d. Jadwal Paket B/PKPPS Wustha dan yang sederajat

Jadwal Paket B/PKPPS Wustha dan yang sederajat

e. Jadwal SD, MI, SDLB dan yang sederajat Tahap I (Gelombang 1 dan 2)

Jadwal SD, MI, SDLB dan yang sederajat Tahap I (Gelombang 1 dan 2) 

f. Jadwal Paket A/PKPPS Ula dan yang sederajat Tahap I

Jadwal Paket A/PKPPS Ula dan yang sederajat Tahap I

g. Jadwal SD, MI, SDLB dan yang sederajat Tahap II (Gelombang 3 dan 4)

Jadwal SD, MI, SDLB dan yang sederajat Tahap II (Gelombang 3 dan 4) 

h. Jadwal Paket A/PKPPS ULA dan yang sederajat Tahap II

Jadwal Paket A/PKPPS ULA dan yang sederajat Tahap II

LAMPIRAN II

LOKASI PELAKSANAAN ASESMEN NASIONAL DI LUAR NEGERI

Atase Pendidikan dan Kebudayaan, Konsulat Jenderal Kementerian Luar Negeri, dan/atau Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di Luar Negeri agar melakukan Sosialisasi Asesmen Nasional ke satuan pendidikan di wilayah hukum yang menjadi kewenangannya, termasuk informasi mengenai lokasi tempat pelaksanaan sebagai berikut:

LOKASI PELAKSANAAN ASESMEN NASIONAL DI LUAR NEGERI

Sahabat Ayo DONASI





LIHAT JUGA:



Lihat Juga: 

Lihat Juga:

LIHAT JUGA:

TERBARU 🛑CARA MEMPERBAIKI DATA PADA SIMPATIKA

CARA MENDAFTAR PPG SERTIFIKASI GURU

TIPS MENDIDIK ANAK MENURUT SUNNAH OLEH HABIB NOVEL

CARA SUNNAH MINUM AIR DAN MANFAATNYA


LIHAT JUGA:

ANK SUPIR ANGKOT JADI POLISI TERBAIK

ANAK TUKANG GORENGAN JADI TENTARA TNI

DAHSYATNYA DOA SEORANG IBU


LIHAT JUGA:

SOSIALISASI UP BAGI GURU SETTIFIKASI PPG DALJAB

SOSIALISASI PRE TEST PPG DALAM JABATAN

AMALAN DALAM ADZAN HABIB SYECH

TATA CARA WUDHU 


LIHAT JUGA:

DOA YANG AKAN MEMBUAT KITA DIKEJAR REJEKI8

FILOSOFI DIBALIK LOGO KEMERDEKAAN RI TAHUN 2022

DO'A MAKNA SESUNGGUHNYA


LIHAT JUGA

BEASISWA GURU PAI DAN KEAGAMAAN

CARA REGISTRASI DAFTAR PELATIHAN DIWEB PINTAR KEMENAG

CARA MUDAH CEPAT CETAK KARTU ASN BKN



LIHAT JUGA:


Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

WhatsApp #SahabatRA/MadrasahIndonesia Klik Disini

WhatsApp #SahabatGURU Klik disini

Telegram Sahabat Yayasan Ar-Raihan Belalau Klik disini

Telegram Info RA/Madrasah Indonesia 1 KLIK DISINI

Telegram Info RA/Madrasah Indonesia 2 KLIK DISINI

Guru Youtuber KLIK DISINI

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE dan SUBSCRIBE Channel Youtube. Silahkan kunjungi KLIK DISINI


Terima Kasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang. Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat. Aamiin.

Selengkapnya tentang Jadwal Pelaksanaan Asesmen Nasional Tahun 2024 bisa DOWNLOAD DISINI 

Muslim Indonesia Pengikut Ulama Syafiiyah, Bukan Imam Syafi’i?


Muslim Indonesia Pengikut Ulama Syafiiyah, Bukan Imam Syafi’i?

Saya perlu segera menyelesaikan tulisan ini sebelum hari raya, nanti tinggal bermaafan. Sebab ceramah ustadz Salafi ini menyalahkan banyak amalan kita meski dalam durasi singkat. Biasanya saya cukup menjawab pakai hp, kali ini saya menulis di senjata kedua yang lebih besar, laptop.

Kelompok yang menamakan diri mereka sebagai Salafi ini tidaklah menggunakan sistem bermadzhab dalam memahami dalil. Sehingga tatkala mereka berbicara soal madzhab maka akan terlihat lucu, menggelikan dan memperlihatkan kualitas keilmuannya. Maka benar yang dikatakan oleh ahli hadis dari Madzhab Syafi’i, Al-Hafidz Ibnu Hajar:

وَإِذَا تَكَلَّمَ الْمَرْء فِي غَيْر فَنّه أَتَى بِهَذِهِ الْعَجَائِب

“Jika seseorang berbicara di luar keahliannya, maka ia menyampaikan hal-hal aneh” (Fathul Bari, 5/446)

Beberapa poin saja yang perlu saya jelaskan:

1. Niat Dalam Shalat

Menurut ustadz ini melafalkan niat (nawaitu, ushalli dll) adalah bukan pendapat Imam Syafii, melainka pendapat sebagian ulama Syafiiyah. Betulkah?

BOHONG! Mari kita baca dengan seksama:

أَخْبَرَنَا ابْنُ خُزَيْمَةَ ، ثَنَا الرَّبِيْعُ قَالَ كَانَ الشَّافِعِي إِذَا أَرَادَ أَنْ يَدْخُلَ فِي الصَّلَاةِ قَالَ : بِسْمِ اللهِ مُوَجِّهًا لِبَيْتِ اللهِ مُؤَدِّيًا لِفَرْضِ اللهِ عَزَّ وَجَل َّاللهُ أَكْبَرُ 

“Mengabarkan kepadaku Ibnu Khuzaimah, mengabarkan kepadaku Ar-Rabi’, ia berkata: ”Imam Syafi’i ketika akan masuk dalam Shalat beliau mengucapkan: “Bismillah Aku menghadap ke Baitullah, menunaikkan kewajiban kepada Allah. Allahu Akbar.” (Ibnu Al-Muqri, Al-Mu’jam: 317)

Katanya Imam Nawawi tidak menganjurkan? BOHONG LAGI!
Mari kita cek lagi tulisan Imam Nawawi, pentarjih utama Madzhab Syafii:

وَالنِّيَّةُ بِالْقَلْبِ وَيُنْدَبُ النُّطْقُ قُبَيْلَ التَّكْبِيرِ.

"Dan niat di dalam hati. Dianjurkan mengucapkan niat sebelum takbir" (Minhaj Ath-Thalibin 1/26)

Saya bantu ustadz ini mengambil dari kitab Al-Majmu’, tetapi sayangnya tidak memahami dengan baik maksudnya:

فان نوى بقلبه ولم يتلفظ بلسانه أجزأه علي المذهب وبه قطع الجمهور وفيه الوجه الذى ذكره المصنف وذكره غيره وقال صاحب الحاوى هو قول ابى عبد الله الزبيري أنه لا يجزئه حتى يجمع بين نية القلب وتلفظ اللسان لان الشافعي رحمه الله قال في الحج إذا نوى حجا أو عمرة أجزأ وان لم يتلفظ وليس كالصلاة لا تصح الا بالنطق قال اصحابنا غلط هذا القائل وليس مراد الشافعي بالنطق في الصلاة هذا بل مراده التكبير (المجموع - ج 3 / ص 277)

2. Mengirim Pahala Al-Quran Tidak Sampai

Lagi-lagi ustadz ini hanya membaca literatur sekunder, kalaupun rujukannya ke sumber primer Madzhab Syafi’i belum menyeluruh. Mari kita amati, kita bareng-bareng melototi yang disampaikan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar:

وَقَالَ الْحَسَنُ بْنُ الصَّبَّاحُ الزَّعْفَرَانِي سَأَلْتُ الشَّافِعِيَّ عَنِ اْلقِرَاءَةِ عِنْدَ الْقَبْرِ فَقَالَ لاَ بَأْسَ بِهَا

"Al-Za'farani (perawi Imam Syafii dalam Qaul Qadim) bertanya kepada Imam Syafii tentang membaca al-Quran di kuburan. Beliau menjawab: Tidak apa-apa" (al-Ruh, Ibnu Qoyyim, I/11)

Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata:

وَهَذَا نَصٌّ غَرِيْب عَنِ الشَّافِعِي وَالزَّعْفَرَانِي مِنْ رُوَاةِ الْقَدِيْمِ وَهُوَ ثِقَة وَإِذَا لَمْ يَرِدْ فِي الْجَدِيْدِ مَا يُخَالِفُ مَنْصُوْصَ الْقَدِيْمِ فَهُوَ مَعْمُوْل بِهِ يلزم من ذلك أن يكون الشافعي قائلا بوصول ثواب القرآن لأن القرآن أشرف الذكر 

"Ini penjelasan yang asing dari al-Syafi'i. Al-Za'farani adalah perawi Qaul Qadim, ia orang terpercaya. Dan jika dalam Qaul Jadid tidak ada yang bertentangan dengan penjelasan Qaul Qadim, maka Qaul Qadim inilah yang diamalkan. Dengan begitu asy-Syafii mengatakan sampainya pahala al-Quran, sebab Quran adalah dzikir yang paling mulia " (al-Imta', Ibnu Hajar, I/11)

3. Dzikir Suara Keras Setelah Shalat

Ustadz ini melewatkan kalimat awal Imam Syafii dan langsung memberi kesimpulan. Saya tidak tahu apakah beliau benar-benar melihat langsung ke kitab Al-Umm atau cuma sekedar mendengarkan. Baik saya bantu perlihatkan:

(قال الشافعي) وهذا من المباح للامام وغير المأموم قال وأى إمام ذكر الله بما وصفت جهرا أو سرا أو بغيره فحسن

Asy-Syafi’i berkata: “Ini adalah sesuatu yang boleh, bagi Imam atau selain makmum. Ia berkata: Jika ada imam yang berdzikir kepada Allah dengan bentuk dikeraskan, dilirihkan atau lainnya, maka ini BAIK” (Al-Umm 1/150)

Jadi soal dzikir suara keras dan tidaknya ada 2 pilihan, baik dan lebih baik. Kemudian Imam Syafii memilih (ikhtiar) yang lebih baik yaitu lirih. Tapi andaikan dikeraskan juga tidak apa-apa karena juga baik. 

Di dalam Al-Umm tidak ada kata-kata Imam Syafi’i melarang. Berarti ustadz ini telah BOHONG lagi atas nama Imam Syafii.

4. Mencukur Jenggot Haram

Kita perhatikan dahulu:

( فَائِدَةٌ ) قَالَ الشَّيْخَانِ يُكْرَهُ حَلْقُ اللِّحْيَةِ وَاعْتَرَضَهُ ابْنُ الرِّفْعَةُ فِي حَاشِيَةِ الْكَافِيَةِ بِأَنَّ الشَّافِعِيَّ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ نَصَّ فِي الْأُمِّ عَلَى التَّحْرِيمِ

Ar-Rafii dan An-Nawawi berkata bahwa makruh memotong jenggot. Hal ini ditentang oleh Ibnu Rif’ah bahwa Asy-Syafii menjelaskan dalam kitab Al-Umm hukumnya haram (Tuhfah 41/204)

Mengapa Iman Rafi’i dan Imam Nawawi sampai berbeda dengan Imam Madzhabnya? Sebab kedua Imam tersebut memiliki otoritas untuk menarjih beberapa pendapat Imam Asy-Syafii. Karena jika ada riwayat yang sahih itulah madzhab Syafii. Ternyata ditemukan sebuah riwayat dalam kitab Al-Bukhari bahwa Sahabat Ibnu Umar pernah memotong jenggot. Jika memotong jenggot adalah haram secara mutlak tentu tidak akan dilakukan oleh Ibnu Umar.

5. Menulis Nama di Batu Nisan

Ustadz ini lagi-lagi tidak memiliki bekal cukup keilmuan yang memadai dalam istimbath hukum, yakni Ushul Fikih. Kata-kata ‘Nahy’ (larangan) ada yang haram dan ada yang makruh. Ketika menyampaikan larangan menulis di kuburan beliau mengutip hadis yang terdapat dalam riwayat Muslim tentang Tajshish. Saya cek berkali-kali tidak ditemukan dalam Sahih Muslim. Larangan menulis di kuburan itu riwayat An-Nasai, ustadz. Bukan di Sahih Muslim. Larangan menulis itu menurut sebagian ulama tidak haram, tapi makruh. Bahkan dalam riwayat Al-Hakim beliau kemukakan:

و ليس العمل عليها فإن أئمة المسلمين من الشرق إلى الغرب مكتوب على قبورهم و هو عمل أخذ به الخلف عن السلف

“Bukan ini (menulis di kuburan) yang diamalkan. Sebab para Imam dari Timur dan Barat tertulis dimakam mereka. Ini adalah amal yang telah diambil oleh ulama Khalaf dari ulama Salaf” (Al-Mustadrak, 1/525. Menurut Imam Adz-Dzahabi tetap disebut sebagai muhdats/ sesuatu yang baru)

Saya tidak perlu meneruskan lagi, sebab akan semakin membuka keilmuannya. Ia menyampaikan kesimpulan juga banyak salahnya. Menyampaikan Riwayat hadis juga salah. Jadi, jangan berbicara soal madzhab lain jika masih dangkal. Ibarat mangga yang belum matang rasanya kecut sekali, Ustadz.


Kamis, 04 April 2024

Penetapan Siswa Madrasah Penerima Bantuan Sosial PIP Tahap I Jenjang MI, MTs, MA Tahun 2024

Penetapan Siswa Madrasah Penerima Bantuan Sosial PIP Tahap I Jenjang MI, MTs, MA Tahun 2024



Penetapan Siswa Madrasah Penerima Bantuan Sosial PIP Tahap I Jenjang MI, MTs, MA Tahun 2024


Menimbang :


a. bahwa dalam rangka melaksanakan salah satu program Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama, yaitu pelaksanaan Bantuan Program Indonesia Pintar Tahun 2024;


b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada butir (a) di atas, Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah telah mengalokasikan dana Program Indonesia Pintar Tahun 2024;


c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tentang Penetapan Siswa Madrasah Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahap I Tahun Anggaran 2024;


Mengingat:


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4355);

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);


Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827);

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);

Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 6762);

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 166 Tahun 2014 Tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 341);

Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017 Tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 156);

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat Untuk Membangun Keluarga Produktif;

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1191) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1736);

Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2047) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 228/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2147);

Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1115) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 288);

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 183/PMK.05/2019 tentang Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1549);

Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 172) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1383);


Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955);

Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Program Indonesia Pintar pada Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 258 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Program Indonesia Pintar Pada Kementerian Agama;


Sahabat Ayo DONASI





LIHAT JUGA:



Lihat Juga: 

Lihat Juga:

LIHAT JUGA:

TERBARU 🛑CARA MEMPERBAIKI DATA PADA SIMPATIKA

CARA MENDAFTAR PPG SERTIFIKASI GURU

TIPS MENDIDIK ANAK MENURUT SUNNAH OLEH HABIB NOVEL

CARA SUNNAH MINUM AIR DAN MANFAATNYA


LIHAT JUGA:

ANK SUPIR ANGKOT JADI POLISI TERBAIK

ANAK TUKANG GORENGAN JADI TENTARA TNI

DAHSYATNYA DOA SEORANG IBU


LIHAT JUGA:

SOSIALISASI UP BAGI GURU SETTIFIKASI PPG DALJAB

SOSIALISASI PRE TEST PPG DALAM JABATAN

AMALAN DALAM ADZAN HABIB SYECH

TATA CARA WUDHU 


LIHAT JUGA:

DOA YANG AKAN MEMBUAT KITA DIKEJAR REJEKI8

FILOSOFI DIBALIK LOGO KEMERDEKAAN RI TAHUN 2022

DO'A MAKNA SESUNGGUHNYA


LIHAT JUGA

BEASISWA GURU PAI DAN KEAGAMAAN

CARA REGISTRASI DAFTAR PELATIHAN DIWEB PINTAR KEMENAG

CARA MUDAH CEPAT CETAK KARTU ASN BKN



LIHAT JUGA:


Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

WhatsApp #SahabatRA/MadrasahIndonesia Klik Disini

WhatsApp #SahabatGURU Klik disini

Telegram Sahabat Yayasan Ar-Raihan Belalau Klik disini

Telegram Info RA/Madrasah Indonesia 1 KLIK DISINI

Telegram Info RA/Madrasah Indonesia 2 KLIK DISINI

Guru Youtuber KLIK DISINI

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE dan SUBSCRIBE Channel Youtube. Silahkan kunjungi KLIK DISINI


Terima Kasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang. Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat. Aamiin.

KEPUTUSAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DIREKTORAT KURIKULUM, SARANA, KELEMBAGAAN, DAN KESISWAAN MADRASAH DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 670 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN SISWA MADRASAH ALIYAH PENERIMA BANTUAN SOSIAL PROGRAM INDONESIA PINTAR TAHAP I TAHUN 2024 : Download

KEPUTUSAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DIREKTORAT KURIKULUM, SARANA, KELEMBAGAAN, DAN KESISWAAN MADRASAH DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 669 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN SISWA MADRASAH TSANAWIYAH PENERIMA BANTUAN SOSIAL PROGRAM INDONESIA PINTAR TAHAP I TAHUN 2024: Download

KEPUTUSAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DIREKTORAT KURIKULUM, SARANA, KELEMBAGAAN, DAN KESISWAAN MADRASAH DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 668 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN SISWA MADRASAH IBTIDAIYAH PENERIMA BANTUAN SOSIAL PROGRAM INDONESIA PINTAR TAHAP I TAHUN 2024: Download

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat Minggu 27 Oktober 2024 yayasanarraihanbelalau.blogspot.com - Kader Pen...