Kamis, 12 Agustus 2021

Gambar Logo RA/Madrasah MANDIRI & BERPRESTASI

Gambar Logo RA / Madrasah MANDIRI & BERPRESTASI




Kumpulan Twibbon Hari Pramuka Ke-60 Tahun 2021

Kumpulan Twibbon Hari Pramuka Ke-60 Tahun 2021


 Hari Ulang Tahun (HUT) Pramuka diperingati setiap tanggal 14 Agustus setiap tahunnya dan pada tahun 2021 ini genap memasuki usia ke-60.


Pada Hari Ulang Tahun (HUT) Pramuka Tahun 2021 Twibbon Hari Pramuka Ke-60 Tahun 2021 cocok digunakan sebagai Bingkai Foto Ucapan Selamat Hari Pramuka 2021 dengan menggunakan Link Download Twibbon Hari Pramuka 14 Agustus 2021

Lihat juga: Lagu Hari Kemerdekaan 17 Agustus 1945 Versi Remix Full BASS

Untuk merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Pramuka tahun 2021 Twibbon Hari Pramuka 60 menjadi pilihan yang bisa digunakan untuk Hari Gerakan Kepramukaan pada tanggal 14 Agustus 2021.

CARA MENGGUNAKAN LINK BINGKAI FOTO TWIBBON HARI PRAMUKA KE-60 TAHUN 202

Twibon HUT RI76 Kementerin Agama


Pertama, kamu dapat memilih salah satu Bingkai dari kumpulan Twibbon Bingkai Foto Unik dan Menarik dari Link Twibbon HUT Pramuka Ke-60 Tahun 2021 yang telah tersedia sesuai pilihan terbaik admin.


Kedua, klik “PASANG DISINI” dari Link Twibbon HUT Pramuka Ke-60 Tahun 2021 yang telah disediakan.

Ketiga, pilih foto terbaik yang kamu miliki untuk di sematkan di Bingkai Foto Unik dan Menarik dari Link Twibbon HUT Pramuka Ke-60 Tahun 2021.

Keempat, sesuaikan foto dengan Bingkai Foto Twibbon HUT Pramuka Ke-60 Tahun 2021 yg dipilih sebelum kamu mengakhiri tahapan dengan mengunduh file foto yang telah di sematkan Bingkai Foto Link Twibbon HUT Pramuka Ke-60 Tahun 2021.

Untuk memasang Twibon silahkan Klik

Semoga bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Lihat juga: Lagu Hari Kemerdekaan 17 Agustus 1945 Versi Remix Full BASS

Ketentuan Kegiatan di Rumah Ibadah pada PPKM 10 - 16 Agustus 2021

Ketentuan Kegiatan di Rumah Ibadah pada PPKM 10 - 16 Agustus 2021

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa, Bali, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua hingga 16 Agustus 2021. 

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 23 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan  di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Dan Papua, PPKM Level 3, Level 2 Dan Level 1 Covid-19 sesuai dengan Kriteria Zonasi, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M. SE ini terbit pada 10 Agustus 2021.

“SE ini diterbitkan dalam  rangka  mencegah  dan  memutus  mata  rantai  penyebaran Covid-19 yang  saat  ini  mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan  menular  serta  untuk  memberikan  rasa  aman  dan  nyaman kepada  masyarakat  dalam  melaksanakan  kegiatan  peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM,” terang Menag di Jakarta, Kamis (13/8/2021).

Twibon Siap BDR PPKM Level 4

Ada tiga hal pokok yang diatur dalam SE ini, yaitu: tempat ibadah, pengelola tempat ibadah, dan jemaah. Berikut ketentuan dalam edaran No SE 23 tahun 2021:

Pertama, Tempat Ibadah

a. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali:
1) dengan  kriteria  Level  4  (empat)  dan  Level  3  (tiga),  dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan  jumlah  jemaah  paling  banyak  25%  (dua  puluh lima  persen)  dari  kapasitas  atau  paling  banyak  20  (dua puluh) orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan 

2) dengan kriteria Level 2 (dua), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa  penerapan  PPKM  dengan  jumlah  jemaah  paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas atau paling  banyak  50  (lima puluh)  orang  jemaah  dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

b. Tempat  ibadah  yang  berada  di  kabupaten/kota di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua yang ditetapkan berdasarkan assesmen dengan kriteria Level 4  (empat)  sebagaimana  dimaksud  dalam Diktum  KESATU Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021, dapat mengadakan  kegiatan  peribadatan/keagamaan  berjamaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling  banyak 25%  (dua  puluh  lima  persen)  dari  kapasitas atau paling banyak 30 (tiga puluh) orang, namun lebih dioptimalkan  pelaksanaan  kegiatan  peribadatan/keagamaan di rumah. 

c. Tempat ibadah yang berada di lingkungan RT yang dinyatakan sebagai Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif selama 7 (tujuh) hari terakhir di  kabupaten/kota di wilayah dengan kriteria Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) dan di kabupetan/kota di wilayah  yang  tidak  masuk  kriteria  level  situasi  pandemi berdasarkan  assesmen  dengan  kriteria  Level  4  (empat)  dan Level  3  (tiga)  sebagaimana  dimaksud  dalam  Diktum  KETIGA huruf d angka  2)  Instruksi  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  32 Tahun 2021, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah/kolektif sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah dan mengoptimalkan pelaksanaan peribadatan/keagamaan di rumah. 

Pedoman Upacara HUT RI 76

d. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah yang ditetapkan berdasarkan  assesmen  dengan  kriteria Level  3 (tiga) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU angka 2 Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021, dapat mengadakan  kegiatan  peribadatan/keagamaan  berjamaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling  banyak  25%  (dua  puluh  lima  persen)  dari  kapasitas atau paling banyak 30 (tiga puluh) orang, namun lebih dioptimalkan  pelaksanaan  kegiatan  peribadatan/keagamaan di rumah. 

e. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan kriteria Level 2 (dua) dan Level  1 (satu),  pengaturan  PPKM  dengan kriteria zonasi dilaksanakan dengan ketentuan: 
1) untuk  wilayah  yang  berada  dalam  Zona  Hijau,  kegiatan peribadatan/keagamaan pada tempat ibadah dapat dilakukan  dengan  jumlah  jemaah  paling  banyak  75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; 

2) untuk wilayah yang berada dalam Zona Kuning, kegiatan peribadatan/keagamaan pada tempat ibadah dapat dilakukan  dengan  jumlah  jemaah  paling  banyak  50% (lima  puluh  persen)  dari  kapasitas  dengan  penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;  

3) untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye, kegiatan peribadatan/keagamaan pada tempat ibadah dapat dilakukan  dengan  jumlah  jemaah  paling  banyak  25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan. 

4) untuk wilayah yang berada dalam Zona Merah, kegiatan peribadatan/keagamaan pada tempat ibadah dapat dilakukan  dengan  jumlah  jemaah  paling  banyak  25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kedua, Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah

Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib: 
a. menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5 M; 
b. melakukan  pemeriksaan  suhu  tubuh  untuk  setiap  jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun); 
c. menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir; 

d. menyediakan cadangan masker medis; 
e. melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan; 
f. mengatur  jarak  antarjemaah  paling  dekat  1  (satu)  meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;  

g. tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak/ kantong kolekte/dana punia ke jemaah; 
h. memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;  
i. melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin;  

j. memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala; 
k. melaksanakan  kegiatan  peribadatan/keagamaan  paling  lama 1 (satu) jam; 
l. Memastikan  pelaksanaan  khutbah/ceramah/tausiyah  wajib memenuhi ketentuan: 

1) khatib/penceramah/pendeta/ pastur/pandita/pedanda/rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar; 
2) khatib/penceramah/pendeta/ pastur/pandita/pedanda/rohaniwan menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 (lima belas) menit; dan 
3) khatib/penceramah/pendeta/ pastur/pandita/pedanda/rohaniwan  mengingatkan  jemaah  untuk  selalu  menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.  

Pedoman Upacara HUT RI 76

Ketiga, Jemaah

Jemaah: 
a. menggunakan masker dengan baik dan benar; 
b. menjaga  kebersihan  tangan  dengan  cara  mencuci  tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer; 
c. menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter; 
d. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius); 
e. tidak sedang menjalani isolasi mandiri; 
f. membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya); 
g. menghindari kontak fisik atau bersalaman; 
h. tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah; dan 
i. yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.

Selengkapnya Silahkan DOWNLOAD DISINI


Rabu, 11 Agustus 2021

Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI

Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI

Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI merupakan hasil tindak lanjut surat Menteri Sekretaris tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2021, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut.

1. Tema dan Logo:

  • Tema Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 adalah: “Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh”;
  • Logo Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 dapat diunduh pada situs web resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).

2. Pelaksanaan Upacara Bendera:

  • Sehubungan dengan situasi pandemi Covid-19 saat ini, untuk tingkat pusat pelaksanaan upacara bendera dipusatkan di Istana Merdeka Jakarta pada tanggal 17 Agustus 2021 pukul 10.00 WIB untuk Upacara Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan pukul 17.00 WIB untuk Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih;
  • Pimpinan Tinggi Madya atau sederajat pada instansi pusat wajib mengikuti upacara bendera yang dilaksanakan di Istana Merdeka secara daring/virtual dari kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
  • Pimpinan Tinggi Pratama atau sederajat serta seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi baik di tingkat pusat maupun daerah wajib mengikuti upacara bendera yang ditayangkan di Rumah Digital Indonesia (www.rumahdigitalindonesia.id) dan stasiun televisi dari tempat tinggal masing-masing;
  • Seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi baik di tingkat pusat maupun daerah agar menghentikan semua kegiatan pada tanggal 17 Agustus 2021 pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB selama 3 menit dan mengumandangkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya secara serentak untuk menghormati Detik-detik Proklamasi. Penghentian aktivitas dikecualikan untuk aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan;
  • Perguruan Tinggi/Lembaga/Unit Pelaksana Teknis yang ada di daerah mengikuti upacara bendera yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota;
  • Perguruan Tinggi/Lembaga/Unit Pelaksana Teknis yang ada di daerah wajib mengikuti upacara bendera yang dilaksanakan di Istana Merdeka secara daring/virtual dari kantor masing-masing setelah mengikuti upacara di daerah.

Seluruh pimpinan maupun pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di tingkat pusat dan daerah agar mengikuti Pidato Kenegaraan Presiden RI pada tanggal 16 Agustus 2021 melalui berbagai kanal media (televisi, radio, platform Rumah Digital Indonesia dan media daring lainnya).

Mulai tanggal 1 Agustus 2021 masyarakat dapat mengakses platform Rumah Digital Indonesia (www.rumahdigitalindonesia.id).

Rumah Digital Indonesia akan menayangkan rangkaian Upacara Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021, beragam pertunjukan seni, panggung hiburan, permainan khas kemerdekaan, pasar digital produk usaha mikro, kecil dan menengah unggulan, dan lainnya yang dikemas secara digital.

Untuk file lengkap Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI bisa DOWNLOAD DISINI

Semoga bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau


Selasa, 10 Agustus 2021

Penyelenggaraan Pembelajaran Di Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 Pada Kebijakan PPKM Level 4

Penyelenggaraan Pembelajaran Di Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 Pada Kebijakan PPKM Level 4 


Memperhatikan Kebijakan Pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di berbagai Wilayah Indonesia serta mempertimbangkan perkembangan implementasi PPKM Level 1,2,3 dan 4 yang sudah berlangsung, perlu dilakukan upaya penyesuaian layanan penyelenggaraan pembelajaran di madrasah dalam rangka menjaga optimalisasi layanan pemenuhan kebutuhan belajar peserta didik.

Lihat Cara Aktivasi Akun MySAPK Kemenag

Pada sisi yang lain berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah terdapat kebutuhan pembelajaran tatap muka dari peserta didik yang mengalami kendala dalam melaksanakan pembelajaran jarak jauh, maka perlu diterbitkan ketentuan yang dapat dijadikan acuan oleh pengelola pembelajaran di madrasah agar dapat tetap melaksanakan pembelajaran dengan berpegang pada prinsip penjagaan kesehatan dan keselamatan semua warga madrasah.

Maksud dan Tujuan

  1. Maksud
    Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemangku kebijakan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan madrasah dalam rangka pelaksanaaan pembelajaran di madrasah.
  2. Tujuan
    Surat Edaran ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan pembelajaran di madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease (COVID-19).

Ketentuan

  • Pelaksanaan pembelajaran di madrasah pada masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) WAJIB selalu memperhatikan prinsip kesehatan dan keselamatan bagi seluruh warga madrasah;
  • Madrasah (RA,MI,MTs,dan MA/MAK) yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) WAJIB melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar dari rumah (BDR);
  • Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK) yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, 2, atau 3 Corona Virus Disease (COVID-19) dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dan/atau Pembelajaran jarak jauh/ Belajar dari rumah (BDR) dengan memperhatikan beberpa hal berikut:
  1. Menjalankan Protokol Kesehatan dan menjalankan prosedur sesuai SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Inmendagri Nomor 30 dan 31 Tahun 2021.
  2. Madrasah yang menyelenggarakan PTM Terbatas WAJIB memastikan terlebih dahulu bahwa pendidik dan Tenaga Kependidikannya telah divaksin;
  3. Terdapat Ketentuan Pemerintah Daerah atau rekomendasi Satgas COVID -19 Daerah setempat yang menyatakan di wilayahnya dapat dilaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM);
  4. Mendapatkan IZIN TERTULIS penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) bagi madrasah yang bersangkutan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
  • Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Pengelola Madrasah dan Kepala Madrasah WAJIB senantiasa melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah terdekat untuk merespon perkembangan situasi pandemi di setiap wilayah dalam kaitan untuk menentukan kebijakan penyelenggaraan pembelajaran di madrasah secara tepat;
  • Pelaksanaan pembelajaran dan Penetapan target belajar di madrasah pada masa Pandemi COVID-19 tetap merujuk pada SK Dirjen Pendis Nomor 2791 Tahun 2020 Tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah dan SK Dirjen Pendis Nomor 2944 Tahun 2021 tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada RA.

Penutup

Surat Edaran ini mulai sejak tanggal ditetapkan.

Untuk file lengkap Penyelenggaraan Pembelajaran Di Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 Pada Kebijakan PPKM Level 4 bisa DOWNLOAD DISINI

Semoga bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Sabtu, 07 Agustus 2021

Selamat HUT RI Ke-76

Assalamualaikum...


Tabik Pun...
Halo Sahabat RA!

Selamat HUT RI Ke-76

17 Agustus 1945 = 17 Agustus 2021

Silahkan Pasang Twibon seperti Gamabar diatas  KLIK DISINI

Channel Youtube
Lagu Indonesian Anthem / Indonesia Raya, Mars IGRA, Mars Madrasah KLIK DISINI

Lagu 17 Agustus 1945 Cover by RA Arraihan Belalau KLIK DISINI

Humas (7/8)

============================
Raudhatul Athfal Ar-raihan Belalau
============================

Email : ms_raihan@yahoo.com
Blogger : Yayasan Ar_Raihan Belalau Lampung Barat
Faceebook : Raudhatul Athfal Arraihan Belalau
Instagram: @Raudhatul Athfal Arraihan Belalau
Channel Youtube: Yayasan Ar Raihan Belalau Lampung Barat


Lihat juga Takbiran LIVE beserta Teks


Selamat Tahun Baru Hijriah 1443 H

Assalamualaikum...


Tabik Pun...
Halo Sahabat RA!

Selamat Tahun Baru Hijriah 1443 H

1 Muharam 1443 H = 10 Agustus 2021

Silahkan Pasang Twibon seperti Gamabar diatas
Versi 1 KLIK DISINI
Versi 2 KLIK DISINI

Humas (7/8)

============================
Raudhatul Athfal Ar-raihan Belalau
============================

Email : ms_raihan@yahoo.com
Blogger : Yayasan Ar_Raihan Belalau Lampung Barat
Faceebook : Raudhatul Athfal Arraihan Belalau
Instagram: @Raudhatul Athfal Arraihan Belalau
Channel Youtube: Yayasan Ar Raihan Belalau Lampung Barat


Lihat juga Takbiran LIVE beserta Teks


Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat Minggu 27 Oktober 2024 yayasanarraihanbelalau.blogspot.com - Kader Pen...